Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Kamis, 02 Juni 2011

SP Pertamina Uji Aturan Upah Proses

hukumonline - Lantaran aturan upah proses pemutusan hubungan kerja (PHK) multitafsir, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu dan mantan karyawan PT Total, Rommel Ginting Antonius Ginting selaku korban PHK mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kami akan mendaftarkan uji materi Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mengatur upah proses PHK yang menimbulkan macam-macam penafsiran,” kata kuasa pemohon, Janses E Sihaloho di Gedung MK Jakarta, Rabu (1/6).
Lengkapnya Pasal 155 ayat (2) berbunyi, “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.”
Janses menegaskan pasal itu menyatakan selama belum ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) khususnya dalam perselisihan PHK dan hak baik pengusaha dan pekerjanya tetap melaksanakan hak dan kewajibannya. “Pekerja tetap bekerja dengan mendapat upah dan pengusaha tetap mempekerjakan dan membayar upahnya,” kata Janses.
Ia mengatakan dalam praktiknya aturan ini ditafsirkan macam-macam. Ada yang berpendapat upah proses dibayar hanya enam bulan gaji, ada juga yang menafsirkan upah proses dibayar hanya sampai keluarnya putusan PHI, dan upah proses dibayar hingga keluarnya putusan kasasi/PK MA. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan pemohon.
”Ada pekerja yang hanya digaji enam bulan, setahun, atau hingga terbitnya putusan MA,” jelasnya.
Ia mengatakan tidak adanya penafsiran yang tegas terhadap Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan khususnya terhadap frasa ”belum ditetapkan”, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dilanggarnya hak atas rasa adil bagi para pekerja. Terlebih, pemohon I yang anggotanya hampir seluruh karyawan Pertamina.
Menurutnya, putusan perselisihan hubungan industrial bisa inkracht pada pengadilan tingkat pertama (pengadilan hubungan industrial dan/atau inkracht pada tingkatan kasasi (Mahkamah Agung).
“Upah proses ini seharusnya dibayar hingga putusan berkekuatan hukum tetap karena menurut UU No 2 Tahun 2004 jenis perselisihan hak dan PHK prosesnya hingga kasasi/PK di MA. Sementara perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja dalam putusan PHI merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir.”
Karena itu, pihaknya meminta tafsir konstitusional atas pasal itu karena selama ini penerapannya menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1), (2) UUD 1945.
“Namun, kita minta agar Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan adalah konstitusional dengan Pasal 28 (1), (2) UUD 1945 sepanjang frasa “belum ditetapkan” ditafsirkan sampai putusan PHI mempunyai kekuatan hukum tetap,” tuntut pengacara publik dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar