Pupus sudah permintaan pengurus Serikat Pekerja BUMN Bersatu untuk
membatalkan sejumlah pasal dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) lantaran Mahkamah Konstitusi menolak dan
tidak menerima permohonannya. Dalam putusannya, MK menyatakan sejumlah
pasal yang dimohonkan dianggap konstitusional.
“Menyatakan permohonan Pasal 17ayat (1), (2), (3) UU SJSN tidak dapat
diterima dan menolak permohonan Pasal 17 ayat (4), (5), (6), Pasal 19,
20, 21, 27, 28, 29, 30, 34, 35, 36, 38, 39, 40, 42, 43, 44, dan Pasal 46
UU SJSN,” kata ketua majelis MK, Moh Mahfud MD saat membacakan putusan
pengujian UU SJSN di gedung MK, Selasa (14/8).
Permohonan pengujian UU SJSN ini dimohonkan Pengurus Serikat Pekerja BUMN Bersatu,
FX Arief Poyuono dan Darsono yang menguji Pasal 17, 19, 20, 21, 27, 28,
29, 30, 34, 35, 36, 38, 39, 40, 42, 43, 44, dan Pasal 46 UU SJSN.
Mereka meminta MK membatalkan pasal-pasal itu karena bertentangan
dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.
Pemohon menilai jaminan sosial yang dimaksud dalam pasal-pasal itu
berbeda dengan konsep jaminan yang tercantum dalam Pasal 28H ayat (3)
UUD 1945 yang mengamanatkan setiap orang berhak atas jaminan sosial. Hal
itu merupakan kewajiban negara yang merupakan hak rakyat.
Menurut pemohon, konsep jaminan sosial dalam UU SJSN mirip konsep
asuransi dalam Pasal 246 KUHD. Asuransi mensyaratkan premi atau iuran
dari orang yang akan memperoleh manfaat dari program jaminan yang akan
dipilih. Karena itu, kalau jaminan sosial seperti itu (bayar premi)
berarti menyalahi UUD 1945 yang seharusnya jaminan sosial dapat
dinikmati seluruh rakyat, bukan hanya untuk buruh.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan sebelumnya telah memutus
konstitusionalitas Pasal 17 ayat (1), (2), (3) UU SJSN melalui putusan
MK No. 50/PUU-VIII/2010 tanggal 21 November terkait kewajiban pembayaran
iuran merupakan konsekwensi yang harus dibayar peserta asuransi.
Demikian pula, soal sistem jaminan sosial nasional dengan sistem
asuransi sosial, Mahkamah telah menyatakan konstitusional lewat putusan
MK No. 007/PUU-III/2005 tanggal 31 Agustus 2005.
“Pertimbangannya, Mahkamah berpendapat UU SJSN telah cukup memenuhi
maksud Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menghendaki agar sistem jaminan
sosial yang dikembangkan mencakup seluruh rakyat dan bertujuan
meningkatkan keberdayaan masyarakat lemah. Dengan demikian pertimbangan
itu mutatis mutandis (otomatis, red) berlaku terhadap permohonan ini,” kata Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Karena itu, konstitusionalitas Pasal Pasal 17 ayat (4), (5), (6), Pasal
19, 20, 21, 27, 28, 29, 30, 34, 35, 36, 38, 39, 40, 42, 43, 44, dan
Pasal 46 UU SJSNatas dasar alasan yang sama dengan pengujian Pasal 17
ayat (1), (2), (3) dalam putusan-putusan sebelumnya, secara mutatis mutandis berlaku pula terhadap permohonan ini. “Menurut Mahkamah permohonan pemohon tidak beralasan hukum.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar