Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Selasa, 14 Agustus 2012

Permohonan Pengujian UU SJSN Kandas

Pupus sudah permintaan pengurus Serikat Pekerja BUMN Bersatu untuk membatalkan sejumlah pasal dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) lantaran Mahkamah Konstitusi menolak dan tidak menerima permohonannya. Dalam putusannya, MK menyatakan sejumlah pasal yang dimohonkan dianggap konstitusional.

“Menyatakan permohonan Pasal 17ayat (1), (2), (3) UU SJSN tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pasal 17 ayat (4), (5), (6), Pasal 19, 20, 21, 27, 28, 29, 30, 34, 35, 36, 38, 39, 40, 42, 43, 44, dan Pasal 46 UU SJSN,” kata ketua majelis MK, Moh Mahfud MD saat membacakan putusan pengujian UU SJSN di gedung MK, Selasa (14/8).    

Permohonan pengujian UU SJSN ini dimohonkan Pengurus Serikat Pekerja BUMN Bersatu, FX Arief Poyuono dan Darsono yang menguji Pasal 17, 19, 20, 21, 27, 28, 29, 30, 34, 35, 36, 38, 39, 40, 42, 43, 44, dan Pasal 46 UU SJSN. Mereka meminta MK membatalkan  pasal-pasal itu karena bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.

Pemohon menilai jaminan sosial yang dimaksud dalam pasal-pasal itu berbeda dengan konsep jaminan yang tercantum dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan setiap orang berhak atas jaminan sosial. Hal itu merupakan kewajiban negara yang merupakan hak rakyat.

Menurut pemohon, konsep jaminan sosial dalam UU SJSN mirip konsep asuransi dalam Pasal 246 KUHD. Asuransi mensyaratkan premi atau iuran dari orang yang akan memperoleh manfaat dari program jaminan yang akan dipilih. Karena itu, kalau jaminan sosial seperti itu (bayar premi) berarti menyalahi UUD 1945 yang seharusnya jaminan sosial dapat dinikmati seluruh rakyat, bukan hanya untuk buruh.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan sebelumnya telah memutus konstitusionalitas Pasal 17 ayat (1), (2), (3) UU SJSN melalui putusan MK No. 50/PUU-VIII/2010 tanggal 21 November terkait kewajiban pembayaran iuran  merupakan konsekwensi yang harus dibayar peserta asuransi.    

Demikian pula, soal sistem jaminan sosial nasional dengan sistem asuransi sosial, Mahkamah telah menyatakan konstitusional lewat putusan MK No. 007/PUU-III/2005 tanggal 31 Agustus 2005.

“Pertimbangannya, Mahkamah berpendapat UU SJSN telah cukup memenuhi maksud Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menghendaki agar sistem jaminan sosial yang dikembangkan mencakup seluruh rakyat dan bertujuan meningkatkan keberdayaan masyarakat lemah. Dengan demikian pertimbangan itu mutatis mutandis  (otomatis, red) berlaku terhadap permohonan ini,” kata Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.

Karena itu, konstitusionalitas Pasal Pasal 17 ayat (4), (5), (6), Pasal 19, 20, 21, 27, 28, 29, 30, 34, 35, 36, 38, 39, 40, 42, 43, 44, dan Pasal 46 UU SJSNatas dasar alasan yang sama dengan pengujian Pasal 17 ayat (1), (2), (3) dalam putusan-putusan sebelumnya, secara mutatis mutandis berlaku pula terhadap permohonan ini.  “Menurut Mahkamah permohonan pemohon tidak beralasan hukum.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar