Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Minggu, 30 Oktober 2011

Taspen dan Asabri mengelola Jaminan Tambahan?

RUU BPJS jumat malam (28/10) disetujui semua fraksi dalam sidang paripurna DPR RI. RUU yang dibahas hingga 3 masa sidang hampir gagal. Semua fraksi sependapat BPJS I yang membidangi kesehatan diberlakukan 1 JAnuari 2014, tapi perbedaan penentuan waktu pemberlakuan BPJS II yang membidangi ketenagakerjaan harus berkali-kali melakukan lobi dan kontak dengan Presiden. Mengapa pembentukan BPJS lebih sulit ketimbang Bank MAndiri?

Menurut staf pengajar sistem jaminan sosial STIA LAN Achmad Mochtarom, molornya pembentukan BPJS karena ada perbedaan pemahaman BPJS. BPJS itu badan baru atau merupakan hasil penggabungan BUMN penyelenggara jaminan asuransi sosial yang ada seperti Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes? Perbedaan yang harus nego antara lain: jumlah BPJS, hasil akhir disepakati dua BPJS yaitu BPJS I membidangi program jangka pendek meliputi jaminan kecelakaan, kematian dan kesehatan, sedangkan BPJS II ditugasi menyelenggarakan jaminan hari tua dan pensiun. Sejak awal disepakati BPJS I merupakan hasil transformasi PT Askes, tapi ketika program jaminan kesehatan, kematian dan kecelakaan bagi buruh dari PT Jamsostek harus dialihkan ke BPJS I maka muncullah penolakan dari para pihak.Tapi syukurlah, akhirnya pemerintah dan DPR menyepakati BPJS I disebut BPJS kesehatan mengurusi jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat, dan BPJS II atau BPJS ketenagakerjaan yang merupakan hasil transformasi PT Jamsostek ditugasi menyelenggarakan jaminan kematian, kecelakaan,hari tua dan pensiun. Selanjutnya, TASPEN dan ASABRI menyelenggarakan jaminan sosial tambahan.

1 komentar: