Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Senin, 06 Agustus 2012

Sejuta Buruh Ancam Mogok Nasional

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menolak Permenakertrans No 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pasalnya, dalam regulasi tersebut hanya ada 14 komponen baru yang ditambah sehingga jumlah KHL menjadi 60 komponen. Organisasi aliansi serikat pekerja yang terdiri dari tiga konfederasi dan sembilan federasi serikat pekerja itu melihat Permenakertrans KHL sebagai salah satu indikasi pemerintah mempertahankan politik upah murah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebut MPBI menginginkan KHL terdiri dari 86–122 komponen. Soalnya Permenakertrans KHL yang belum lama ini disahkan Menakertrans dinilai belum memenuhi kebutuhan riil pekerja. Oleh karenanya, Andi mengatakan MPBI berencana melakukan mogok kerja nasional dalam jumlah massa yang besar pada September nanti. “Aksi kita damai,” kata Andi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (6/8).
Pada kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Mudhofir, mengatakan Permenakertrans KHL menunjukkan pemerintah lalai menyejahterakan kaum pekerja. Hal serupa menurut Mudhofir juga terjadi dalam hal pelaksanaan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Mudhofir menjelaskan, sistem outsourcing sudah digunakan oleh mayoritas perusahaan yang ada di Indonesia.
Ironisnya, penggunaan outsourcing itu kebanyakan tidak mematui peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan yang berlaku. Misalnya mempekerjakan pekerja outsourcing di jenis pekerjaan utama. Dari berbagai bentuk pelanggaran yang ada di lapangan, Mudhofir tidak melihat keaktifan pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penjatuhan sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar hukum. Menurutnya, pemerintah harus mencabut izin perusahaan outsourcing yang melanggar aturan.
“Atas lemahnya sikap pemerintah, maka kami (MPBI) akan melakukan mogok nasional,” Mudhofir menegaskan.
Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan MPBI akan menggelar aksi mogok kerja nasional yang diikuti oleh satu juta pekerja. Aksi itu rencananya akan digelar di 14 kabupaten/kota yaitu Medan, Makasar, Samarinda, Mojokerto, Bekasi, Tangerang dan lainnya. Mogok kerja nasional akan dilaksanakan jika pemerintah sampai pertengahan September nanti tidak memenuhi tuntutan MPBI yaitu moratorium outsourcing.
Iqbal menyebut gerakan yang dilakukan MPBI dinamakan Hapuskan Outsourcing dan Upah Murah (Hostum). Gerakan ini sudah dibergulir di beberapa pusat industri, salah satunya Bekasi, dimana 300 ribu pekerja sudah melakukan aksi mogok kerja.
Selain itu Iqbal mengingatkan, pasca aksi demonstrasi Hostum pada pertengahan Juli lalu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada Gubernur di seluruh Indonesia. Surat tersebut pada intinya menegaskan agar Gubernur melakukan pendataan terhadap penggunaan tenaga outsourcing yang ada di daerahnya masing-masing. Menurut Iqbal data itulah yang nantinya dijadikan salah satu acuan bagi pemerintah untuk memberlakukan moratorium penggunaan tenaga kerja outsourcing.
Pemerintah, Iqbal melanjutkan, harus memberlakukan moratorium itu selama setahun yaitu terhitung sejak September 2012. Kemudian, pekerja outsourcing yang ada harus dikontrak langsung dengan pemberi kerja/pengguna jasa, bukan lewat agen/oursourcing. Dalam kurun waktu moratorium itu, pemerintah harus merancang Permenakertrans dengan tema Pelarangan Penggunaan Outsourcing.
Iqbal berharap dengan diterbitkannya peraturan baru itu maka tidak muncul multi tafsir soal penggunaan outsourcing. Jika peraturan baru itu sudah diterbitkan, Iqbal berpendapat Kepmenakertrans No.101/2004 dan No.220/2004 tentang izin perusahaan outsourcing, harus dicabut karena posisinya sudah digantikan.
Terkait dengan KHL, sebagaimana berita sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari Kemenakertrans, Myra Hanartani, mengatakan pemerintah sudah melakukan upaya maksimal dalam menerbitkan peraturan soal KHL. Sementara kewenangan untuk menambah jumlah komponen yang termaktub dalam KHL menurutnya adalah kewenangan Menakertrans. “Itu kewenangan Menteri untuk menambah komponen KHL,” kata dia.
Masalah THR
Sejalan dengan persiapan menuju aksi mogok nasional, Iqbal menegaskan MPBI membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di semua wilayah cabang anggota MPBI seperti kantor cabang SPSI, KSPI, SBSI dan lainnya. Walau pemerintah telah membuka posko sejenis, tapi Iqbal melihat posko yang dibangun pemerintah tidak dapat menyelesaikan pengaduan pekerja yang tidak mendapat THR.
Untuk menutupi kelemahan akibat absennya sanksi, maka Iqbal menekankan posko pengaduan THR yang dibangun MPBI akan melakukan advokasi kepada pekerja yang telah memenuhi syarat namun tidak mendapat THR. Iqbal mencontohkan, modus yang selama ini digunakan perusahaan outsourcing di lapangan adalah memutus hubungan kerja (PHK) pekerjanya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Si pekerja tidak boleh mengadukan PHK itu ke pihak terkait, jika mengadu maka si pekerja terancam tidak akan dikontrak kembali oleh perusahaan outsourcing yang bersangkutan.
Merujuk adanya modus seperti itu, Iqbal khawatir ada jutaan buruh yang terancam tidak mendapat THR. Pasalnya, dari hasil penelitian MPBI dalam sektor industri padat modal, sebanyak 47% pekerjanya terdiri dari pekerja outsourcing dan kontrak. Sedangkan sektor industri padat karya, sebanyak 80 persen pekerjanya adalah outsourcing dan kontrak. “Ada lebih dari 15 juta pekerja/buruh yang terancam tidak mendapat THR,” ungkapnya.
Oleh karenanya, dalam melakukan advokasi terkait THR, Iqbal menyebut anggota MPBI akan menyambangi perusahaan yang tidak membayar THR. Selain itu Iqbal berharap ke depan, THR berlandaskan peraturan setingkat Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Agar ada sanksi yang dapat dimasukan ke dalam peraturan tersebut, sehingga menimbulkan efek jera kepada pengusaha yang tidak membayar THR. sumber: hukumonline

1 komentar:

  1. Maaf - saya mau tanya, tanggal 3 oktober, demo buruh beberapa waktu lalu menuntut agar sistem outsourcing diberhentikan, apakah menurut Anda keputusan itu akan mengakibatkan terganggunya bisnis penempatan tenaga kerja?

    BalasHapus