Menanggapi ketidakpastian pengalihan THT pegawai BUMN kepada perusahaan asuransi lain, maka SEKATA mengambil sikap awal menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Menteri Keuangan RI, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara RI melalui suratnya tanggal 9 April 2013 Nomor : SRT-09/DPP-SEKATA/042013 yang berbunyi:
"Serikat Karyawan Taspen (SEKATA)
merupakan satu-satunya organisasi karyawan dilingkungan PT Taspen (Persero),
yang bertekad mewujudkan visinya “mengayomi karyawan dan mengawal perusahaan.” Karyawan
dan Perusahaan merupakan mitra yang tidak boleh dipisahkan, karenanya harus
saling menghargai dan bersama-sama menjaga kelangsungan bisnis perusahaan.
Berkenaan dengan itu, perkenankan
kami menyampaikan beberapa catatan sejarah hilangnya bisnis PT Taspen (Persero)
sejak berdiri 17 April 1963, sebagai berikut:
1.
Akibat diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 1971, maka peserta Program Tabungan Hari Tua bagi militer (TNI &
Polri) harus diserahkan kepada PT ASABRI;
2.
Akibat diterbitkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka peserta program asuransi tenaga kerja
(astek) bagi pegawai BUMN harus diserahkan kepada PT JAMSOSTEK;
3.
Akibat diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan
Hari Tua PNS (Pasal 24), maka peserta Program Tabungan Hari Tua bagi pegawai
BUMN yang asetnya sekitar Rp 1,6 triliun harus diserahkan kepada perusahaan
asuransi lain paling lambat 12 April 2013.
Kami tidak bisa memahami maksud
dan tujuan pengalihan satu persatu peserta PT Taspen (Persero) sehingga
tertinggal peserta Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun bagi PNS, yang menurut
Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, juga
akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Perlu kami beritahukan bahwa pada
saat ini dibalik PT Taspen (Persero) yang melayani sekitar tujuh juta PNS dan
Pejabat Negara ini, terdapat sekitar 2000 karyawan. Sebagai rasa tanggungjawab
terhadap masa depan perusahaan dan keluarga karyawan, maka kami menyampaikan
sikap sebagai berikut:
1.
Menolak pengalihan Program Tabungan Hari Tua bagi
pegawai BUMN kepada perusahaan asuransi lain; atau
2.
PT Taspen (Persero) atau bersama-sama BUMN peserta
Program Tabungan Hari Tua mendirikan anak perusahaan asuransi jiwa komersial
untuk mengelola Program Tabungan Hari Tua bagi pegawai BUMN dan mengembangkan
produk asuransi jiwa lainnya sebagai wujud sinergi BUMN; dan
3.
Memberdayakan SDM dan sumber daya PT Taspen (Persero) untuk
mendukung penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua bagi pegawai BUMN dan anak
perusahaan asuransi jiwa komersial; serta
4.
Menolak pengalihan Program Tabungan Hari Tua dan
Pensiun bagi PNS dan Pejabat Negara kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan;"
memangnya bisa seperti itu
BalasHapus