Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Selasa, 30 April 2013

SEKATA MENOLAK PENGALIHAN THT KARYAWAN BUMN

Menanggapi ketidakpastian pengalihan THT pegawai BUMN kepada perusahaan asuransi lain, maka SEKATA mengambil sikap awal menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Menteri Keuangan RI, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara RI melalui suratnya tanggal 9 April 2013 Nomor : SRT-09/DPP-SEKATA/042013 yang berbunyi:
 
"Serikat Karyawan Taspen (SEKATA) merupakan satu-satunya organisasi karyawan dilingkungan PT Taspen (Persero), yang bertekad mewujudkan visinya “mengayomi karyawan dan mengawal perusahaan.” Karyawan dan Perusahaan merupakan mitra yang tidak boleh dipisahkan, karenanya harus saling menghargai dan bersama-sama menjaga kelangsungan bisnis perusahaan.

Berkenaan dengan itu, perkenankan kami menyampaikan beberapa catatan sejarah hilangnya bisnis PT Taspen (Persero) sejak berdiri 17 April 1963, sebagai berikut:
1.      Akibat diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971, maka peserta Program Tabungan Hari Tua bagi militer (TNI & Polri) harus diserahkan kepada           PT ASABRI;
2.      Akibat diterbitkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka peserta program asuransi tenaga kerja (astek) bagi pegawai BUMN harus diserahkan kepada PT JAMSOSTEK;
3.      Akibat diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua PNS (Pasal 24), maka peserta Program Tabungan Hari Tua bagi pegawai BUMN yang asetnya sekitar Rp 1,6 triliun harus diserahkan kepada perusahaan asuransi lain paling lambat 12 April 2013.

Kami tidak bisa memahami maksud dan tujuan pengalihan satu persatu peserta                    PT Taspen (Persero) sehingga tertinggal peserta Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun bagi PNS, yang menurut Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, juga akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Perlu kami beritahukan bahwa pada saat ini dibalik PT Taspen (Persero) yang melayani sekitar tujuh juta PNS dan Pejabat Negara ini, terdapat sekitar 2000 karyawan. Sebagai rasa tanggungjawab terhadap masa depan perusahaan dan keluarga karyawan, maka kami menyampaikan sikap sebagai berikut:
1.      Menolak pengalihan Program Tabungan Hari Tua bagi pegawai BUMN kepada perusahaan asuransi lain; atau
2.      PT Taspen (Persero) atau bersama-sama BUMN peserta Program Tabungan Hari Tua mendirikan anak perusahaan asuransi jiwa komersial untuk mengelola Program Tabungan Hari Tua bagi pegawai BUMN dan mengembangkan produk asuransi jiwa lainnya sebagai wujud sinergi BUMN; dan
3.      Memberdayakan SDM dan sumber daya PT Taspen (Persero) untuk mendukung penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua bagi pegawai BUMN dan anak perusahaan asuransi jiwa komersial; serta
4.      Menolak pengalihan Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun bagi PNS dan Pejabat Negara kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan;"

1 komentar: