Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Kamis, 09 Juni 2011

Format awal RUU BPJS disepakati

JAKARTA: Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati format awal rancangan undang-undang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang terdiri dari tujuh poin penting sebagai hasil dari pertemuan beberapa hari sejak Senin hingga Rabu pekan ini.


“Ketujuh poin penting itu sudah disepakati, dinotulensi, dan direkam sehingga diharapkan tidak akan berubah lagi secara signifikan dalam pembahasannya nanti di DPR. Kalau masih berubah juga, mau jadi apa republik ini?” ujar salah satu anggota Panitia Kerja (Panja) RUU BPS dari F-PAN Hang Ali Syahputra Syah Pahan dalam seminar 'RUU BPJS: BUMN atau Wali Amanat' hari ini.
Dia mengatakan salah satu poin penting yang akhirnya disepakati dalam rapat kerja tersebut adalah disepakatinya jumlah BPJS yang berasal dari usul pemerintah yaitu sebanyak dua badan yang terdiri dari BPJS jangka pendek dan BPJS pensiun dan program hari tua.
Menurut dia, hal itu terkait dengan perbedaan mendasar dari dua bentuk BPJS tersebut, sehingga nantinya pengaturannya lebih teratur dibandingkan dengan jika keduanya disatukan di satu BPJS, seperti yang sebelumnya diusulkan Panja DPR.
Selain poin tersebut, Hang Ali juga mengatakan Panja-pemerintah akhirnya juga menyepakati bahwa pembahasan iuran dan kepesertaan tidak akan dibahas dalam satu bab khusus sesuai dengan permintaan pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata menuturkan tidak adanya satu bab khusus tentang iuran dan kepesertaan dalam RUU BPJS untuk menghindari bentrokan dengan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).(faa)sumber: bisnis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar