Menjelang sidang dakwaan mantan Direkutur PT Indosat Mega Media, Indar
Atmanto, sekitar 300 anggota serikat pekerja PT Indosat Tbk melakukan
aksi. Mereka memberikan dukungan moral pada terdakwa dan menuntut agar
dakwaan dibatalkan.
Dia menuturkan pengadilan ini terkesan dipaksakan. Dikhawatirkan akan
berdampak luas trrhadap kelangsungan bisnis telekomunikasi.
Pasalnya, dalam perkara ini, Indosat tak pernah mengalihkan tender
penggunaan frekuensi seperti tudingan Kejaksaan Agung. "Tapi menyewakan
pada internet service provider, jadi dakwaan ini akan mengancam ISP
lain," ungkap Yoan.
Menurutnya, adalah aneh jika BPKP menyatakan ada kerugian negara dalam
perkara ini. Tapi, sejak izin penggunaan frekuensi diberikan pemerintah
pada Indosat sampai 2012, negara mendapat pajak dari perseroan senilai
Rp12 Triliun.
Menurut karyawan, dakwaan ini juga mengancam tak hanya pekerja Indosat
tapi seluruh pekerja ISP. "'Karena bisnis model seluruh ISP seperti
Indosat pada IM2 dinilai salah oleh Kejaksaan," tegasnya. sumber:hukumonline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar