Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Minggu, 13 Januari 2013

SP Indosat Demo di Pengadilan Tipikor

Menjelang sidang dakwaan mantan Direkutur PT Indosat Mega Media, Indar Atmanto, sekitar 300 anggota serikat pekerja PT Indosat Tbk melakukan aksi. Mereka memberikan dukungan moral pada terdakwa dan menuntut agar dakwaan dibatalkan.
"Tuntutan sama kami pada terdakwa mantan Dirut Indosat Jhonny Suwandi Sjam," kata Presiden SP Indosat, Yoan Hardi di halaman Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1).
Dia menuturkan pengadilan ini terkesan dipaksakan. Dikhawatirkan akan berdampak luas trrhadap kelangsungan bisnis telekomunikasi.
Pasalnya, dalam perkara ini, Indosat tak pernah mengalihkan tender penggunaan frekuensi seperti tudingan Kejaksaan Agung. "Tapi menyewakan pada internet service provider, jadi dakwaan ini akan mengancam ISP lain," ungkap Yoan.
Menurutnya, adalah aneh jika BPKP menyatakan ada kerugian negara dalam perkara ini. Tapi, sejak izin penggunaan frekuensi diberikan pemerintah pada Indosat sampai 2012, negara mendapat pajak dari perseroan senilai Rp12 Triliun.  
Menurut karyawan, dakwaan ini juga mengancam tak hanya pekerja Indosat tapi seluruh pekerja ISP. "'Karena bisnis model seluruh ISP seperti Indosat pada IM2 dinilai salah oleh Kejaksaan," tegasnya. sumber:hukumonline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar