Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Senin, 21 Januari 2013

Kemenakertrans Tak Serius Persiapkan BPJS Ketenagakerjaan

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengatakan belum tuntasnya peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti ketidakseriusan pemerintah dalam melaksanakan jaminan sosial. Timboel berpendapat, Kemenakertrans harus segera menuntaskan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan uji publik sehingga dapat diketahui apa kelemahan dalam peraturan tersebut.

“Serikat pekerja meminta agar Menakertrans segera menyelesaikan regulasi operasional BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga kaum buruh bisa mengujinya sebelum BPJS Ketenagakerjaan beroperasi,” ucap Timboel kepada hukumonline lewat pesan singkat, Senin (21/1).
Senada, Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Ikbal, mengatakan pemerintah harus selesai membahas peraturan pelaksana Jaminan Pensiun di tahun ini. Pasalnya, mengacu peraturan perundang-undangan yang ada, Jaminan Pensiun harus diberikan kepada rakyat Indonesia bersamaan dengan dibentuknya BPJS pada 1 Januari 2014. “Jaminan pensiun harus sudah selesai tahun ini karena 2014 BPJS sudah ada,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/1).
Terpisah, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengatakan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses pembahasan internal. Ditargetkan, berbagai peraturan pelaksana itu selesai tahun ini.
Muhaimin mengatakan setidaknya terdapat sembilan peraturan pelaksana yang sedang dibahas. Seperti RPP Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Hubungan Antar Lembaga yang membahas sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
“Kita targetkan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan selesai tahun ini,” kata Muhaimin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (21/1).
Selain masih melakukan pembahasan internal, Muhaimin menyebut ada peraturan pelaksana yang pembahasannya meiputi antar kementerian dengan evaluasi berkala dari Menko Kesra. Secara umum, Muhaimin menjelaskan bahwa PT.Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014. BPJS Ketenagakerjaan beroperasi paling lambat 1 Juli 2015. Sementara transformasi program dari PT Asabri dan PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat dilakukan tahun 2019.
Sementara mantan Ketua Pansus BPJS, Ahmad Nizar Shihab, mengatakan Kemenakertrans harus menunjukan komitmennya dalam menjalankan BPJS. Menurut anggota DPR dari FPD itu mengatakan DPR dan pemerintah telah berkomitmen untuk serius menjalankan BPJS, tak terkecuali BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karenanya, Nizar berharap Kemenakertrans dapat segera merealisasikan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan. “Kita bersama sepakati BPJS,” tuturnya.
Sedangkan, anggota Komisi IX DPR dari FPKS, Arif Minardi, mengingatkan pemerintah agar melakukan sosialisasi BPJS dengan baik. Pasalnya, Arif melihat terdapat serikat pekerja yang melakukan penolakan terhadap BPJS. Menurutnya, hal itu terjadi karena pemerintah kurang menggalakan sosialisasi BPJS. Begitu pula soal iuran. “Harus baik sosialisasinya,” pungkasnya. sumber:hukumonline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar