Pemerintah masih terus menggodok peraturan pelaksana dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diamanatkan dari UU SJSN dan UU BPJS.
Salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang besaran iuran
jaminan kesehatan untuk peserta yang bukan penerima bantuan iuran
(PBI).
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Nasrudin
mengatakan, terkait iuran itu tercantum dalam pasal 19 UU BPJS. Untuk
pekerja formal, Perpres itu salah satunya mengatur berapa presentase
yang dibebankan kepada pemberi kerja dan pekerja dalam iuran BPJS
Kesehatan.
Sampai saat ini, lanjut Nasrudin belum ada kesepakatan di tingkat
pemerintah mengenai besaran presentase iuran yang akan dibebankan itu.
Namun, merujuk pasal 19 ayat (1) UU BPJS, pemberi kerja wajib memungut
iuran dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.
Berbeda dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan oleh Jamsostek saat
ini yang iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pengusaha, iuran jaminan
kesehatan BPJS nanti akan dibebankan kepada pekerja dan pengusaha.
Nasrudin mencontohkan, dari lima persen total iuran untuk BPJS
Kesehatan, pemberi kerja membayar iuran 4,5 persen dan pekerja 0,5
persen.
Nasrudin memperkirakan pembahasan komposisi iuran itu akan dilakukan di
tingkat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) yang terdiri
dari perwakilan pemerintah, pengusaha dan pekerja. Hasil dari LKS
Tripnas ini akan dibawa Kemenakertrans untuk dibahas dengan kementerian
lain terkait BPJS. Salah satunya, Kemenkumham.
Terpisah, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan RPerpres iuran BPJS
Kesehatan untuk peserta non PBI masih dalam proses pembahasan.
Penyusunan regulasi itu dilakukan oleh tim yang terdiri dari lintas
kementerian. “Targetnya, regulasi tersebut selesai bulan September tahun
ini,” kata Nafsiah usah kepada wartawan usai Rapat Koordinasi BPJS di
gedung Kemenkes di Jakarta, Rabu (20/3).
Sementara, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni
Situmorang, mengatakan Rpepres iuran itu akan ditujukan untuk mengatur
iuran untuk PBI, pekerja formal dan informal. Untuk PBI, iurannya
dibayar oleh negara dan pekerja informal membayar secara mandiri.
Sedangkan pekerja formal akan dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja
yang bersangkutan.
Kecewa
Serikat pekerja kecewa terhadap kesepakatan yang dihasilkan dalam Rakorkesra BPJS yang berlangsung di gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemarin. Menurut anggota Presidium BPJS Watch, Timboel Siregar, rapat koordinasi lintas kementerian itu menyepakati untuk iuran PBI sebesar Rp15.500 tiap orang tiap bulan dan jumlah peserta PBI 86,4juta orang. Mengacu hal itu, Timboel menilai pemerintah tak peka melihat masalah sosial yang terjadi di masyarakat, khususnya angka kemiskinan.
Serikat pekerja kecewa terhadap kesepakatan yang dihasilkan dalam Rakorkesra BPJS yang berlangsung di gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemarin. Menurut anggota Presidium BPJS Watch, Timboel Siregar, rapat koordinasi lintas kementerian itu menyepakati untuk iuran PBI sebesar Rp15.500 tiap orang tiap bulan dan jumlah peserta PBI 86,4juta orang. Mengacu hal itu, Timboel menilai pemerintah tak peka melihat masalah sosial yang terjadi di masyarakat, khususnya angka kemiskinan.
Timboel mencatat, sebelumnya pemerintah menargetkan Masterplan
Percepatan dan Perluasan Pengurangan Pengurangan Kemiskinan di Indonesia
(MP3KI) mampu menyasar 40 persen kelompok masyarakat golongan ekonomi
bawah. Yaitu 29 juta orang miskin dan 70 juta orang rentan jatuh miskin.
Jika pemerintah konsisten dengan program MP3KI, Timboel berpendapat
seluruh jumlah tersebut mestinya dimasukan sebagai peserta PBI.
Menurut Timboel, hal itu selaras dengan amanat pasal 15 PP PBI yang
menyebut penetapan jumlah PBI Jamkes pada tahun 2014 menggunakan data
hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial 2011 (PPPLS 2011)
yaitu 96,7 juta orang. Timboel mengatakan, harusnya para menteri yang
hadir dalam Rakorkesra tersebut, termasuk DJSN, mempertahankan angka
96,7 juta orang dan iuran PBI sebesar Rp22.200 tiap orang/bulan.
Apalagi, Timboel menghitung APBN mampu menanggung anggaran yang
dibutuhkan untuk PBI sebesar Rp25 triliun. Upaya yang akan dilakukan
serikat pekerja dalam menyikapi hasil Rakorkesra tersebut selain
melakukan demonstrasi adalah mendesak DPR menggunakan hak budget untuk
membatalkan kesepakatan itu. “Atas sikap pemerintah itu kami menolak
keputusan tersebut dan buruh siap bergerak,” ujarnya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Kamis (21/3).
Tentang jumlah peserta PBI sebesar 86,4 juta orang, Chazali
menjelaskan, pasal 15 PP PBI tak menyebutkan jumlah peserta PBI sebesar
96,7juta orang. Walau begitu Chazali mengakui ketentuan tersebut mengacu
PPPLS 2011. Namun, untuk menetapkan jumlah peserta PBI adalah hasil
koordinasi antara Menteri Sosial dengan Kementerian Keuangan. Setelah
dibahas dalam Rakorkesra, antar kementerian sepakat untuk tidak
menggunakan angka maksimal hasil PPLS 2011, tapi sekitar 30 persen atau
86,4 juta orang. “PP PBI itu tak menyebut angka (96,7 juta orang,-red),
tapi kalau mengacu angka ya harus diikuti,” pungkasnya. sumber:hukumonline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar