Komisi IX DPR mencecar Menteri BUMN, Dahlan Iskan dan beberapa
perwakilan manajemen perusahaan BUMN dalam rapat di Komisi IX DPR, Rabu
(10/4). Rapat tersebut juga dihadiri Menakertrans Muhaimin Iskandar
beserta jajarannya. Rapat itu menghasilkan kesepakatan untuk membentuk
Panja untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang menyelimuti BUMN.
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS, Arif Minardi menuturkan selalu
didesak serikat pekerja untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan
yang ada di BUMN. Misalnya pelaksanaan outsourcing di perusahaan BUMN kerap bermasalah. Contohnya, ada pekerja outsourcing yang bekerja di perusahaan BUMN dengan masa kerja lima tahun, tapi berstatus kontrak atau outsourcing.
Padahal, mantan ketua Serikat Pekerja PT DI itu melanjutkan, mengacu
peraturan ketenagakerjaan, seorang pekerja berstatus kontrak, termasuk outsourcing
tak boleh dipekerjakan secara terus menerus dalam kurun waktu yang
lama. Ironisnya, hal itu tak diperhatikan perusahaan BUMN. Arif
mencontohkan apa yang dijelaskan perwakilan manajemen PT PLN dalam rapat
tersebut, dimana ada pekerja outsourcing yang dipekerjakan secara kontrak sampai enam tahun.
Mengacu pasal 59 UU Ketenagakerjaan, Arif menandaskan, konsekuensi yang harus ditanggung manajemen PLN terhadap pekerja outsourcing
yang bersangkutan adalah mengangkatnya sebagai pekerja tetap di PT PLN.
“Demi hukum si pekerja beralih menjadi perjanjian kerja waktu tidak
tertentu (tetap,-red),” kata dia dalam rapat di Komisi IX DPR, Rabu
(10/4).
Selain itu Arif mengingatkan, sekalipun manajemen BUMN berdalih sudah mempekerjakan pekerja outsourcing mengacu peraturan yang ada, seperti meng-outsourcing
di jenis kegiatan penunjang namun ada yang harus diperhatikan. Yaitu
jika pekerja dipekerjakan terus menerus maka statusnya harus berstatus
tetap di perusahaan outsourcing. Oleh karenannya, Arif menegaskan persoalan outsourcing harus diselesaikan secara tuntas, apalagi tren bisnis outsourcing
belakangan ini meningkat. Selaras dengan itu Arif berharap BUMN dapat
menjadi contoh penerapan peraturan ketenagakerjaan yang baik.
Anggota Komisi IX dari Fraksi Demokrat, Heriyanto, menyebut peliknya persoalan ketenagakerjaan di BUMN khususnya pelaksanan outsourcing terkait mekanisme tender. Akibatnya, untuk mencari untung, perusahaan outsourcing memotong upah si pekerja. Misalnya, sebuah perusahaan BUMN membayar upah pekerja outsourcing, ketika menyalurkan upah tersebut perusahaan outsourcing memotong upah pekerja.
Kemudian, terkait kelangsungan kerja, Heriyanto mengusulkan agar perusahaan BUMN merekrut pekerja outsourcing
yang berpengalaman dan hasil kerjanya baik sebagai pekerja tetap. Hal
itu diharap dapat menghindari terjadinya kontrak kerja berulang kali
kepada pekerja outsourcing dan kelangsungan kerjanya terjamin. “Kalau kerjanya bagus, pekerja outsourcing-nya diangkat saja,” tukasnya.
Soal ketenagakerjaan di perusahan BUMN, anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP, Karolin Margaret Natasa, menyoroti modus union busting
yang kerap terjadi. Misalnya, serikat pekerja Indonesian Ferry (SP-IF)
dimutasi manajemen PT ASDP ke daerah lain di luar Jakarta. Menurutnya,
mutasi kerap dijadikan dalih perusahaan untuk menggeser pengurus serikat
pekerja ke daerah lain. Hal serupa juga terjadi di PT Askes. Dalam
rapat di DPR itu Karolin menekankan kepada Menteri BUMN agar mengatur
agar jajaran direksi BUMN dalam menuntaskan masalah ketenagakerjaan
melindungi kaum yang lemah yaitu pekerja.
Lebih lanjut Karolin tak ingin melihat perusahaan BUMN dalam menggunakan sistem outsourcing
terkesan melakukan perdagangan manusia yang ujungnya menindas pekerja.
Untuk mewujudkan harapannya itu Karolin mengusulkan agar dibentuk Panja
yang khusus membahas penyelesaian masalah ketenagakerjaan, terutama outsourcing di perusahaan BUMN. “Semoga BUMN bisa menjadi tauladan perusahaan lain (swasta,-red),” ucapnya.
Sementara rekan satu fraksi Karolin di Komisi IX, Surya Chandra
Suropaty, mengingatkan agar perusahaan BUMN jangan menggunakan jasa
perusahaan outsourcing yang abal-abal. Menurutnya, yang ideal si pekerja outsourcing itu menjadi pekerja tetap di perusahaan outsourcing. Dengan begitu persoalan ketenagakerjaan yang bersinggungan dengan pelaksanaan outsourcing dapat diminimalisir. Selain itu, mengacu Permenakertrans Outsourcing, Surya mengatakan perusahaan outsourcing harus berbadan hukum.
Tak ketinggalan, Surya menegaskan bahwa jenis pekerjaan yang tergolong inti tak dapat di-outsourcing. Sekalipun terdapat pekerja outsourcing
yang dipekerjakan di jenis kegiatan inti maka wajib diangkat menjadi
pekerja tetap. Surya merasa miris melihat dalam praktik ternyata tak
jarang perusahaan yang mempekerjakan pekerja outsourcing di jenis pekerjaan inti tersebut. Atas dasar itu Surya menilai carut-marut pelaksanaan outsourcing salah satunya disebabkan oleh banyaknya perusahaan outsourcing abal-abal yang beroperasi. “Berikan sanksi bagi yang melanggar, pengawas ketenagakerjaan harus diperkuat,” tegasnya.
Menyimpulkan hasil rapat tersebut, Ketua Komisi IX DPR, Ribka
Tjiptaning, menyebut Komisi IX akan membentuk Panja yang khusus
menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di perusahaan BUMN. Mengingat
akhir pekan ini DPR akan masuk masa reses, kemungkinan besar Panja akan
dibentuk ketika masa reses berakhir sekitar Mei.
Ribka menegaskan agar Dahlan Iskan hadir ke DPR ketika diundang rapat
oleh Komisi IX. Pasalnya, Dahlan Iskan sudah berkali-kali dipanggil
namun tak kunjung hadir. Bahkan pimpinan Komisi IX menyambangi rumah
Dahlan Iskan untuk menjemput. “Jangan sampai kami naik ojeg lagi ke
rumah Menteri BUMN untuk menjemput,” keluhnya.
Menanggapi hal itu, Dahlan Iskan mengaku mencatat semua masukan yang
disampaikan komisi IX atas masalah ketenagakerjaan di BUMN. Bahkan dia
mendukung langkah Komisi IX untuk membentuk Panja. Menurutnya, hasil
Panja nanti dapat digunakan jajaran manajemen di perusahan BUMN untuk
melakukan perubahan radikal untuk membenahi masalah ketenagakerjaan.
Secara umum Dahlan mengatakan persoalan yang ada di BUMN adalah warisan
kebijakan lama yang berlarut dan tak kunjung diselesaikan. “Kalau
dibentuk Panja, saya mendukung,” tuturnya.
Senada, Muhaimin Iskandar, mendukung upaya DPR menyelesaikan masalah
ketenagakerjaan yang ada di BUMN dengan membentuk Panja. Dia berpendapat
perlu diambil langkah tepat untuk mempercepat bagaimana masalah
ketenagakerjaan, khususnya menyangkut outsourcing dapat
dituntaskan dalam waktu singkat. Apalagi, saat ini Permenakertrans
Outsourcing masuk dalam tahap transisi yang perlu dipatuhi oleh semua
pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan, tak terkecuali
perusahaan BUMN. “Saya setuju diambil langkah komprehensif,” pungkasnya. sumber:hukumonline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar