Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Rabu, 10 April 2013

Dahlan Dicecar DPR soal Outsourcing di BUMN

Komisi IX DPR mencecar Menteri BUMN, Dahlan Iskan dan beberapa perwakilan manajemen perusahaan BUMN dalam rapat di Komisi IX DPR, Rabu (10/4). Rapat tersebut juga dihadiri Menakertrans Muhaimin Iskandar beserta jajarannya. Rapat itu menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Panja untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang menyelimuti BUMN.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS, Arif Minardi menuturkan selalu didesak serikat pekerja untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang ada di BUMN. Misalnya pelaksanaan outsourcing di perusahaan BUMN kerap bermasalah. Contohnya, ada pekerja outsourcing yang bekerja di perusahaan BUMN dengan masa kerja lima tahun, tapi berstatus kontrak atau outsourcing.
Padahal, mantan ketua Serikat Pekerja PT DI itu melanjutkan, mengacu peraturan ketenagakerjaan, seorang pekerja berstatus kontrak, termasuk outsourcing tak boleh dipekerjakan secara terus menerus dalam kurun waktu yang lama. Ironisnya, hal itu tak diperhatikan perusahaan BUMN. Arif mencontohkan apa yang dijelaskan perwakilan manajemen PT PLN dalam rapat tersebut, dimana ada pekerja outsourcing yang dipekerjakan secara kontrak sampai enam tahun.
Mengacu pasal 59 UU Ketenagakerjaan, Arif menandaskan, konsekuensi yang harus ditanggung manajemen PLN terhadap pekerja outsourcing yang bersangkutan adalah mengangkatnya sebagai pekerja tetap di PT PLN. “Demi hukum si pekerja beralih menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap,-red),” kata dia dalam rapat di Komisi IX DPR, Rabu (10/4).
Selain itu Arif mengingatkan, sekalipun manajemen BUMN berdalih sudah mempekerjakan pekerja outsourcing mengacu peraturan yang ada, seperti meng-outsourcing di jenis kegiatan penunjang namun ada yang harus diperhatikan. Yaitu jika pekerja dipekerjakan terus menerus maka statusnya harus berstatus tetap di perusahaan outsourcing. Oleh karenannya, Arif menegaskan persoalan outsourcing harus diselesaikan secara tuntas, apalagi tren bisnis outsourcing belakangan ini meningkat. Selaras dengan itu Arif berharap BUMN dapat menjadi contoh penerapan peraturan ketenagakerjaan yang baik.
Anggota Komisi IX dari Fraksi Demokrat, Heriyanto, menyebut peliknya persoalan ketenagakerjaan di BUMN khususnya pelaksanan outsourcing terkait mekanisme tender. Akibatnya, untuk mencari untung, perusahaan outsourcing memotong upah si pekerja. Misalnya, sebuah perusahaan BUMN membayar upah pekerja outsourcing, ketika menyalurkan upah tersebut perusahaan outsourcing memotong upah pekerja.
Kemudian, terkait kelangsungan kerja, Heriyanto mengusulkan agar perusahaan BUMN merekrut pekerja outsourcing yang berpengalaman dan hasil kerjanya baik sebagai pekerja tetap. Hal itu diharap dapat menghindari terjadinya kontrak kerja berulang kali kepada pekerja outsourcing dan kelangsungan kerjanya terjamin. “Kalau kerjanya bagus, pekerja outsourcing-nya diangkat saja,” tukasnya.
Soal ketenagakerjaan di perusahan BUMN, anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP, Karolin Margaret Natasa, menyoroti modus union busting yang kerap terjadi. Misalnya, serikat pekerja Indonesian Ferry (SP-IF) dimutasi manajemen PT ASDP ke daerah lain di luar Jakarta. Menurutnya, mutasi kerap dijadikan dalih perusahaan untuk menggeser pengurus serikat pekerja ke daerah lain. Hal serupa juga terjadi di PT Askes. Dalam rapat di DPR itu Karolin menekankan kepada Menteri BUMN agar mengatur agar jajaran direksi BUMN dalam menuntaskan masalah ketenagakerjaan melindungi kaum yang lemah yaitu pekerja.
Lebih lanjut Karolin tak ingin melihat perusahaan BUMN dalam menggunakan sistem outsourcing terkesan melakukan perdagangan manusia yang ujungnya menindas pekerja. Untuk mewujudkan harapannya itu Karolin mengusulkan agar dibentuk Panja yang khusus membahas penyelesaian masalah ketenagakerjaan, terutama outsourcing di perusahaan BUMN. “Semoga BUMN bisa menjadi tauladan perusahaan lain (swasta,-red),” ucapnya.
Sementara rekan satu fraksi Karolin di Komisi IX, Surya Chandra Suropaty, mengingatkan agar perusahaan BUMN jangan menggunakan jasa perusahaan outsourcing yang abal-abal. Menurutnya, yang ideal si pekerja outsourcing itu menjadi pekerja tetap di perusahaan outsourcing. Dengan begitu persoalan ketenagakerjaan yang bersinggungan dengan pelaksanaan outsourcing dapat diminimalisir. Selain itu, mengacu Permenakertrans Outsourcing, Surya mengatakan perusahaan outsourcing harus berbadan hukum.
Tak ketinggalan, Surya menegaskan bahwa jenis pekerjaan yang tergolong inti tak dapat di-outsourcing. Sekalipun terdapat pekerja outsourcing yang dipekerjakan di jenis kegiatan inti maka wajib diangkat menjadi pekerja tetap. Surya merasa miris melihat dalam praktik ternyata tak jarang perusahaan yang mempekerjakan pekerja outsourcing di jenis pekerjaan inti tersebut. Atas dasar itu Surya menilai carut-marut pelaksanaan outsourcing salah satunya disebabkan oleh banyaknya perusahaan outsourcing abal-abal yang beroperasi. “Berikan sanksi bagi yang melanggar, pengawas ketenagakerjaan harus diperkuat,” tegasnya.
Menyimpulkan hasil rapat tersebut, Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, menyebut Komisi IX akan membentuk Panja yang khusus menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di perusahaan BUMN. Mengingat akhir pekan ini DPR akan masuk masa reses, kemungkinan besar Panja akan dibentuk ketika masa reses berakhir sekitar Mei.
Ribka menegaskan agar Dahlan Iskan hadir ke DPR ketika diundang rapat oleh Komisi IX. Pasalnya, Dahlan Iskan sudah berkali-kali dipanggil namun tak kunjung hadir. Bahkan pimpinan Komisi IX menyambangi rumah Dahlan Iskan untuk menjemput. “Jangan sampai kami naik ojeg lagi ke rumah Menteri BUMN untuk menjemput,” keluhnya.
Menanggapi hal itu, Dahlan Iskan mengaku mencatat semua masukan yang disampaikan komisi IX atas masalah ketenagakerjaan di BUMN. Bahkan dia mendukung langkah Komisi IX untuk membentuk Panja. Menurutnya, hasil Panja nanti dapat digunakan jajaran manajemen di perusahan BUMN untuk melakukan perubahan radikal untuk membenahi masalah ketenagakerjaan. Secara umum Dahlan mengatakan persoalan yang ada di BUMN adalah warisan kebijakan lama yang berlarut dan tak kunjung diselesaikan. “Kalau dibentuk Panja, saya mendukung,” tuturnya.
Senada, Muhaimin Iskandar, mendukung upaya DPR menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang ada di BUMN dengan membentuk Panja. Dia berpendapat perlu diambil langkah tepat untuk mempercepat bagaimana masalah ketenagakerjaan, khususnya menyangkut outsourcing dapat dituntaskan dalam waktu singkat. Apalagi, saat ini Permenakertrans Outsourcing masuk dalam tahap transisi yang perlu dipatuhi oleh semua pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan, tak terkecuali perusahaan BUMN. “Saya setuju diambil langkah komprehensif,” pungkasnya. sumber:hukumonline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar