Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengimbau Pemda
agar memberi perhatian khusus terhadap pelaksaaan sistem Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja di
wilayahnya. Menurut Muhaimin, selama ini tingkat kepedulian Pemda
terkait K3 tergolong rendah.
Tingkat kepedulian yang rendah terlihat dari Indeks Pembangunan
Ketenagakerjaan (IPK) tahun 2012 yang menyebut indikator kondisi
lingkungan kerja hanya mencapai skor 3,71. Jika dibandingkan dengan
tahun lalu, skor indikator kondisi lingkungan kerja mengalami
penurunan.Berdasarkan penelitian Pusat Perencanaan Tenaga Kerja
Kemenakertrans, salah satu penyebab rendahnya indikator kondisi
lingkungan kerja adalah kurangnya perhatian pemda.
“Kita tidak ingin kasus semacam Freeport dan pabrik kuali di Tangerang
terus terulang. Oleh karena itu, kita minta perhatian dan peranan Pemda
terhadap pembangunan ketenagakerjaan di wilayahnya harus ditingkatkan,”
kata Muhaimin dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Minggu (26/5).
Selain itu, lanjut Muhaimin, sosialisasi kepada Pemda, pengusaha dan
pekerja perlu digencarkan sehingga kesadaran dan pemahaman semua pihak
akan K3 meningkat. Selaras dengan itu, Muhaimin menyinggung kembali
slogan anti-kecelakaan kerja “Saya Pilih Selamat.” Ia berharap slogan
itu mudah diingat sehingga setiap orang sadar untuk mengutamakan
keselamatan kerja.
"Kecelakaan kerja tidak hanya dapat menyebabkan kematian, kerugian
materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat memengaruhi
produktivitas, kesejahteraan masyarakat bahkan dapat menurunkan indeks
pembangunan manusia dan pada akhirnya berpengaruh terhadap daya saing
nasional," kata Muhaimin.
Untuk itu, Muhaimin menegaskan sangat penting bagi pekerja dan
masyarakat umum mengenakan peralatan pelindung diri, seperti helm,
sepatu dan kaos tangan di lokasi kerja yang tergolong rawan terjadi
kecelakaan kerja. Dia katakan, pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan hak dasar bagi tenaga kerja dan
setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja.
Muhaimin mengingatkan, pemerintah telah menerbitkan PP No 50 Tahun 2012
tentang SMK3 sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 87 UU
Ketenagakerjaan. Dalam peraturan itu SMK3 disebut sebagai bagian dari
sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan. Dalam rangka
pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Dalam menjamin pelaksanaan peraturan itu, Muhaimin mengatakan
pemerintah selalu melakukan upaya mulai dari sosialisasi, bimbingan
teknis dan pengawasan ketat. Bahkan, untuk mendukung hal itu Muhaimin
berjanji mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan
daerah. Kemenakertrans mencatat jumlah seluruh pengawas ketenagakerjaan
2.384 orang dan menangani 216.547 perusahaan.
Sebelumnya, aspek keselamatan kerja menjadi sorotan ketika terjadi
insiden kecelakaan yang dialami pekerja PT Freeport Indonesia. Presiden
IndustriALL Indonesia Council, Sjaiful DP mengatakan musibah seperti di
Freeport dapat terjadi karena pemerintah enggan meratifikasi konvensi
ILO No 183 dan 176 yang mengatur soal keselamatan kerja, khususnya di
industri pertambangan. Menurut dia, ketika pemerintah meratifikasi
Konvensi ILO tersebut, maka perusahaan tambang harus mengeluarkan biaya
untuk membuat jalur evakuasi alternatif.
Mengingat tambang bawah tanah PT Freeport sangat luas dan kedalamannya
mencapai 4 ribu kilometer, maka biaya yang harus dikucurkan tergolong
besar. Tapi, berapapun biayanya Sjaiful mengatakan jalur evakuasi itu
penting untuk menjamin keselamatan para pekerja. “Konvensi ILO nomor 176
tidak pernah diratifikasi, padahal resiko pekerja tambang sangat besar.
Konvensi itu menyaratkan harus ada jalur evakuasi alternatif,” kata
Sjaiful dalam jumpa pers di Jakarta, pekan lalu. sumber:hukumonline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar