Susunlah surat gugatan Anda dengan cermat. Telitilah sebelum menggugat.
Ketelitian dan kecermatan dalam menyusun surat gugatan berdampak pada
putusan majelis hakim. Contoh saja kasus lama, yaitu sengketa hak cipta
antara Inul Vizta dengan YKCI. Inul Vizta berhasil lolos karena majelis
hakim menerima salah satu eksepsi Inul Vizta, yaitu obscur libel.
Kali ini, nasib serupa dialami para pensiunan Mobil Oil Inc. Ya,
majelis hakim tidak dapat menerima gugatan para pensiunan. Sebaliknya,
majelis menerima eksepsi dari tergugat, Dana Pensiun Karyawan Mobil Oil
Inc. (Dapekami), yaitu gugatan para penggugat kurang pihak, Selasa
(16/7). Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat
mempertimbangkan bahwa eksepsi yang diajukan Dapekami telah tepat.
Versi Dapekami, sebanyak 36 pensiunan seharusnya turut menarik Mobil
Oil Inc, kini bernama ExxonMobil Indonesia (EMOI) sebagai pihak yang
ikut berperkara. Soalnya, ExxonMobil adalah pihak perantara antara
Dapekami dengan para pensiunan. Sehingga, yang mengetahui secara pasti
apa yang dipersoalkan para penggugat adalah ExxonMobil.
“EMOI adalah perantara dari dana pensiun ini sehingga EMOI lah yang
mengetahui penghitungan komponennya. Untuk itu, eksepsi kurang pihak
diterima,” putus Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango dalam persidangan,
Selasa (16/7).
Untuk diketahui, 36 pensiun ini menggugat Dapekami lantaran dinilai
sengaja melakukan kesalahan penghitungan pembayaran manfaat pensiun.
Sehingga, mantan karyawan ini tidak menerima pembayaran seperti yang
seharusnya. Adapun total kurang bayar yang dilakukan Dapekami adalah
sebanyak Rp4,4 miliar.
Kurang bayar terjadi karena Dapekami hanya menghitung jumlah pembayaran
manfaat pensiun dengan merujuk pada penghasilan dasar pensiun (PhDP)
yang terdiri dari gaji pokok, uang cuti 1 tahun 1/12 gaji pokok, uang
perumahan 1/12, uang transport 1/12, serta uang tunjangan kesehatan
sebesar 5% dari gaji pokok.
Sedangkan untuk uang perumahan 11/12 bulan, uang transport 11/12 bulan,
uang cuti 3 tahun 1/36 gaji pokok, uang lapangan karyawan, dan uang
tunjangan kesehatan, tidak dihitung. Tidak dimasukkannya komponen ini ke
dalam pembayaran manfaat dana pensiun ini dianggap telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata.
Atas hal ini, para pensiun meminta pengadilan agar Dapekami membayar
kekurangan pembayaran sejumlah Rp4,4 miliar dan mengganti kerugian
senilai AS$10 juta.
Kuasa hukum para pensiun Tartib mengatakan belum mengetahui tindakan
yang akan dilakukan sebagai respon atas putusan majelis. “Kami merasa
kurang puas karena gugatan tidak dikabulkan. Kami belum tahu akan
banding atau memasukkan gugatan baru. Majelis memberikan kesempatan
selama 14 hari,” tutur pria paruh baya ini usai persidangan.
Meskipun eksepsinya diterima, kuasa hukum Dapekami Reginald Aryadisa
Dharma juga belum bisa menjelaskan kepada wartawan terhadap putusan
majelis. Dirinya akan memberitahukan terlebih dahulu kepada kliennya
apakah menerima atau tidak putusan majelis.
Ketika diingatkan bahwa putusan ini telah menguntungkan Dapekami,
Reginald membenarkan. Cuma, menurutnya, majelis belum membahas pokok
perkara. “Iya, tapi kan belum membahas pokok perkaranya,” pungkasnya. sumber:hukumonline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar