JAKARTA - Direksi PT Taspen menuai gugatan sejumlah karyawan PT Taspen
karena dianggap melakukan ketidakadilan kepada sejumlah karyawan yang
sudah lama bekerja di perusahaan tersebut. Direksi tersebut digugat di
Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat.
Masalah sengketa
antara Direksi dengan karyawan Taspen ini berawal dari perbedaan
pendapat dalam penerapan ketentuan pasal 15 huruf v Keputusan Direksi PT
Taspen (Persero) Nomor: SK-21/DIR/2010 tentang Peraturan Disiplin
Karyawan PT Taspen (Persero) terhadap karyawan yang dituduh menerima
tips dari pensiunan dan dijatuhi sanksi hukuman penurunan tiga golongan
gaji.
Serikat Karyawan Taspen (Sekata) protes karena pasal yang
dilanggar tidak sesuai dengan perbuatan yang dituduhkan, sehingga
penjatuhan hukuman ini cenderung memaksakan kehendak dan tidak patuh
terhadap peraturan disiplin yang dibuat Direksi sendiri.
Sekata
juga keberatan karena tuduhan penerimaan tips dari pensiunan tidak lebih
seratus ribu rupiah itu dikategorikan pelanggaran berat. Apalagi
menurut hasil audit, PT Taspen (Persero) tidak dirugikan secara
financial dan tidak terbukti adanya persengkokolan jahat atau
kesepakatan imbal jasa.
Perbedaan pendapat penerapan peraturan
disiplin ini sering terjadi, atas kasus inipun Sekata telah menyampaikan
surat protes tapi ditolak dengan alasan sudah lewat waktu untuk
dilakukan peninjauan kembali. Oleh karena hukuman ini dianggap
keterlaluan maka Sekata berupaya melakukan perlawanan ke Pengadilan
Hubungan Industrial agar kelak Direksi hati-hati menerapkan peraturan
disiplin dan tidak pilih kasih.
"Karena itu kami meminta agar
dalam gugatan tersebut majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan
seluruhnya. Menyatakan keputusan Direksi PT Taspen tanggal 27 September
2011 Nomor SK-04/DIR/UP.27/2011 tentang Hukuman Disiplin Berat Berupa
Penurunan 3 (tiga) Golongan Gaji a.n. Saudara Sobirin NIK.198719601030
batal demi hukum," kata Ketua Sekata Muchatrom yang mengupas sebagian
isi gugatannya tersebut.
Sekata sangat kawatir penerapan hukuman
disiplin yang dinilai tidak berkeadilan ini akan menjadi rujukan dalam
penjatuhan hukuman karyawan lain dan akan mengacaukan penerapan disiplin
karyawan. Terhadap gugatan ini direksi memilih untuk bungkam dan sulit
untuk dihubungi melalui telepon selulernya. mza (sumber: http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/110934)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar