Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Kamis, 24 Januari 2013

Direksi PT Taspen Digugat Serikat Karyawan

JAKARTA - Direksi PT Taspen menuai gugatan sejumlah karyawan PT Taspen karena dianggap melakukan ketidakadilan kepada sejumlah karyawan yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut. Direksi tersebut digugat di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat.

Masalah sengketa antara Direksi dengan karyawan Taspen ini berawal dari perbedaan pendapat dalam penerapan ketentuan pasal 15 huruf v Keputusan Direksi PT Taspen (Persero) Nomor: SK-21/DIR/2010 tentang Peraturan Disiplin Karyawan PT Taspen (Persero) terhadap karyawan yang dituduh menerima tips dari pensiunan dan dijatuhi sanksi hukuman penurunan tiga golongan gaji.

Serikat Karyawan Taspen (Sekata) protes karena pasal yang dilanggar tidak sesuai dengan perbuatan yang dituduhkan, sehingga penjatuhan hukuman ini cenderung memaksakan kehendak dan tidak patuh terhadap peraturan disiplin yang dibuat Direksi sendiri.

Sekata juga keberatan karena tuduhan penerimaan tips dari pensiunan tidak lebih seratus ribu rupiah itu dikategorikan pelanggaran berat. Apalagi menurut hasil audit, PT Taspen (Persero) tidak dirugikan secara financial dan tidak terbukti adanya persengkokolan jahat atau kesepakatan imbal jasa.

Perbedaan pendapat penerapan peraturan disiplin ini sering terjadi, atas kasus inipun Sekata telah menyampaikan surat protes tapi ditolak dengan alasan sudah lewat waktu untuk dilakukan peninjauan kembali. Oleh karena hukuman ini dianggap keterlaluan maka Sekata berupaya melakukan perlawanan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar kelak Direksi hati-hati menerapkan peraturan disiplin dan tidak pilih kasih.

"Karena itu kami meminta agar dalam gugatan tersebut majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya. Menyatakan keputusan Direksi PT Taspen tanggal 27 September 2011 Nomor SK-04/DIR/UP.27/2011 tentang Hukuman Disiplin Berat Berupa Penurunan 3 (tiga) Golongan Gaji a.n. Saudara Sobirin NIK.198719601030 batal demi hukum," kata Ketua Sekata Muchatrom yang mengupas sebagian isi gugatannya tersebut.

Sekata sangat kawatir penerapan hukuman disiplin yang dinilai tidak berkeadilan ini akan menjadi rujukan dalam penjatuhan hukuman karyawan lain dan akan mengacaukan penerapan disiplin karyawan. Terhadap gugatan ini direksi memilih untuk bungkam dan sulit untuk dihubungi melalui telepon selulernya. mza (sumber: http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/110934)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar