Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Jumat, 01 Februari 2013

Karyawan Menggugat Direksi Taspen

Pada tanggal 10 Januari 2013, Herdian karyawan PT Taspen Jakarta melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) pasal 1265 KUHPerdata kepada Direksi PT Taspen ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Gajah Mada No.17 Jakarta Pusat. Sidang pertama akan digelar tanggal 5 Februari 2013 yang akan datang.

Herdian diangkat menjadi karyawan PT Taspen sejak 5 Januari 1990 sebagai staf pelaksana terakhir di Divisi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis. Karyawan yang telah menyandang Kandidat Doktor ini dalam proses penyelesaian desertasinya. Sekalipun sedikit lagi menyandang gelar doktor (S3) dan mengikuti beberapa pelatihan, nasib Herdian tidak sebaik teman-temannya yang telah jauh melejit karirnya menjadi eksekutif di kantor pusat ataupun cabang.
Ketidakberesan pola karir inilah membuat Herdian melakukan protes baik secara tatap muka maupun surat terhadap keputusan – keputusan Direksi PT Taspen yang memutasi dan mempromosikan karyawan-karyawan tertentu ke jabatan yang lebih tinggi. Surat protes serupa juga pernah dilakukan beberapa karyawan dan Serikat Karyawan Taspen (SEKATA), tapi tidak mendapat tanggapan dan bahkan promosi karyawan yang dianggap tidak berkeadilan itu dilakukan berulang-ulang lima tahun hingga akhir masa jabatan Direksi.
Dalam gugatannya Herdian berpendapat keputusan mutasi dan promosi karyawan yang dikeluarkan Direksi PT Taspen bertentangan dengan Keputusan Direksi PT Taspen (Persero) Nomor: PD-14/DIR/2012 tentang Sistem Pengembangan Karir Karyawan, Keputusan Bersama Direksi dan Komisaris PT Taspen (Persero) Nomor :                            SK-12/DIR/2011 dan S-10/DK-TASPEN/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance PT Taspen (Persero) dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Jika Tindakan Direksi tersebut terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan merugikan karyawan, berarti Direksi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Herdian memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara memutuskan sebagai berikut:
1.      Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan Direksi PT Taspen telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata.
3.      Menghukum Direksi PT Taspen untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
4.      Menghukum Direksi PT Taspen untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai melaksanakan isi putusan Pengadilan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
5.      Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorad).
6.      Menghukum Direksi PT Taspen membayar biaya perkara.

SEKATA berpendapat bahwa tindakan atau keputusan Direksi BUMN yang tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran dianggap tidak Good Corporate Governance (GCG) sehingga berdasarkan Anggaran Dasar dapat diberhentikan.
SEKATA tidak keberatan atas upaya hukum anggotanya, gugatan itu lebih elegan daripada melakukan langkah yang tidak terpuji seperti mengirim surat/sms kaleng ataupun demostrasi yang dapat mengganggu pelayanan pensiunan.

2 komentar:

  1. SK Direksi PT taspen tentang cuti karyawan tolong dong di poskan penting !!! trims

    BalasHapus
  2. putusan hakimnyagimana gan?

    BalasHapus