Pada tanggal 10
Januari 2013, Herdian karyawan PT Taspen Jakarta melakukan gugatan perbuatan
melawan hukum (PMH) pasal 1265 KUHPerdata kepada Direksi PT Taspen ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Jl. Gajah Mada No.17 Jakarta Pusat. Sidang pertama akan digelar tanggal 5 Februari 2013 yang akan datang.
Herdian diangkat menjadi karyawan PT Taspen sejak 5 Januari 1990 sebagai
staf pelaksana terakhir di Divisi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis. Karyawan
yang telah menyandang Kandidat Doktor ini dalam proses penyelesaian
desertasinya. Sekalipun sedikit lagi menyandang gelar doktor (S3) dan mengikuti
beberapa pelatihan, nasib Herdian tidak sebaik teman-temannya yang telah jauh
melejit karirnya menjadi eksekutif di kantor pusat ataupun cabang.
Ketidakberesan pola karir inilah membuat
Herdian melakukan protes baik secara tatap muka maupun surat terhadap keputusan
– keputusan Direksi PT Taspen yang memutasi dan mempromosikan karyawan-karyawan
tertentu ke jabatan yang lebih tinggi. Surat protes serupa juga pernah
dilakukan beberapa karyawan dan Serikat Karyawan Taspen (SEKATA), tapi tidak
mendapat tanggapan dan bahkan promosi karyawan yang dianggap tidak berkeadilan
itu dilakukan berulang-ulang lima tahun hingga akhir masa jabatan Direksi.
Dalam gugatannya Herdian
berpendapat keputusan mutasi dan promosi karyawan yang dikeluarkan Direksi PT
Taspen bertentangan dengan Keputusan Direksi PT Taspen (Persero) Nomor:
PD-14/DIR/2012 tentang Sistem Pengembangan Karir Karyawan, Keputusan Bersama
Direksi dan Komisaris PT Taspen (Persero) Nomor : SK-12/DIR/2011 dan
S-10/DK-TASPEN/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance PT Taspen (Persero) dan Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good
Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Jika Tindakan Direksi
tersebut terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan
merugikan karyawan, berarti Direksi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Herdian memohon agar Majelis
Hakim yang memeriksa perkara memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Direksi PT Taspen telah
melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata.
3. Menghukum Direksi PT Taspen untuk membayar
ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar
rupiah).
4. Menghukum Direksi PT Taspen untuk membayar
uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari
lalai melaksanakan isi putusan Pengadilan, terhitung sejak putusan diucapkan
sampai dilaksanakan.
5. Menyatakan putusan perkara ini dapat
dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi
(uitvoerbaar bij voorad).
6. Menghukum Direksi PT Taspen membayar biaya
perkara.
SEKATA berpendapat bahwa tindakan
atau keputusan Direksi BUMN yang tidak memenuhi prinsip transparansi,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran dianggap tidak Good Corporate Governance (GCG) sehingga berdasarkan Anggaran Dasar
dapat diberhentikan.
SEKATA tidak keberatan atas upaya
hukum anggotanya, gugatan itu lebih elegan daripada melakukan langkah yang
tidak terpuji seperti mengirim
surat/sms kaleng ataupun demostrasi yang dapat mengganggu pelayanan pensiunan.
SK Direksi PT taspen tentang cuti karyawan tolong dong di poskan penting !!! trims
BalasHapusputusan hakimnyagimana gan?
BalasHapus