Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Selasa, 22 Januari 2013

SEKATA Mengajukan Gugatan Perselisihan Peraturan Disiplin Karyawan

Pada tanggal 19 November 2012 lalu Dewan Pengurus Pusat Serikat Karyawan Taspen (DPP SEKATA) mengajukan gugatan perselisihan kepentingan dalam hubungan industrial kepada Direksi PT Taspen (Persero) di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Setelah tertunda lama, akhirnya pada tanggal 7 Januari 2013 persidangan pertama bisa dilaksanakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Rosidin, SH.
Sengketa ini berawal dari perselisihan/perbedaan pendapat dalam penerapan ketentuan pasal 15 huruf v Keputusan Direksi PT Taspen (Persero) Nomor: SK-21/DIR/2010 tentang Peraturan Disiplin Karyawan PT Taspen (Persero) terhadap karyawan yang dituduh menerima tips dari pensiunan dan dijatuhi sanksi hukuman penurunan tiga golongan gaji. SEKATA protes karena pasal yang dilanggar tidak sesuai dengan perbuatan yang dituduhkan, sehingga penjatuhan hukuman ini cenderung memaksakan kehendak dan tidak patuh terhadap peraturan disiplin yang dibuat Direksi sendiri. SEKATA sangat keberatan karena tuduhan penerimaan tips dari pensiunan tidak lebih seratus ribu rupiah itu dikategorikan pelanggaran berat. Apalagi menurut hasil audit, PT Taspen (Persero) tidak dirugikan secara financial dan tidak terbukti adanya persengkokolan jahat atau kesepakatan imbal jasa.
Perbedaan pendapat penerapan peraturan disiplin ini sering terjadi, atas kasus inipun SEKATA telah menyampaikan surat protes tapi ditolak dengan alasan sudah lewat waktu untuk dilakukan peninjauan kembali. Oleh karena hukuman ini dianggap keterlaluan maka SEKATA berupaya melakukan perlawanan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar kelak Direksi hati-hati menerapkan peraturan disiplin dan tidak pilih kasih.
Dalam gugatannya, SEKATA meminta putusan dengan amar sebagai berikut:
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan Keputusan Direksi PT Taspen (Persero) tanggal 27 September 2011 Nomor SK-04/DIR/UP.27/2011 batal demi hukum;
3.      Menghukum Direksi PT Taspen (Persero) untuk mengembalikan Golongan/Tingkat Gaji Saudara Sobirin dari II/17 menjadi V/10 sejak terhitung mulai 27 September 2011;
4.  Menghukum Direksi PT Taspen (Persero) untuk membayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelambatan atau kelalaian Direksi PT Taspen (Persero) menjalankan putusan ini;
5.      Menghukum Direksi PT Taspen (Persero) untuk menjalankan putusan ini;
6.      Menghukum Direksi PT Taspen (Persero) untuk membayar biaya perkara.

SEKATA sangat kawatir penerapan hukuman disiplin yang dinilai tidak berkeadilan ini akan menjadi rujukan dalam penjatuhan hukuman karyawan lain dan akan mengacaukan penerapan disiplin karyawan. SEKATA akan bertindak sebagai social control dan menguji kebijakan-kebijakan Direksi yang dinilai menyimpang melalui jalur hukum. SEKATA tetap berkomitmen menjaga ketertiban dan kelangsungan bisnis perusahaan, dan berupaya tidak melakukan demo. Saat ini, sidang sedang memasuki tahap replik (jawaban Penggugat). red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar