Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Selasa, 05 Februari 2013

Serikat Pekerja Akan Somasi Jokowi

Serikat pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) berencana melakukan somasi kepada sejumlah gubernur, salah satunya Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi).
Menurut anggota Presidium MPBI, Andi Gani Nena Wea, besok MPBI akan menggelar demonstrasi ke beberapa tempat yaitu Istana Negara, Kementerian BUMN, Kantor Gubernur DKI Jakarta dan DPR. Ketika massa aksi bertandang ke kantor Gubernur DKI Jakarta, Andi mengatakan MPBI akan menyampaikan surat somasi kepada Jokowi.

Andi mengatakan somasi itu sebagai sikap serikat pekerja menolak penangguhan UMP yang diajukan pengusaha dengan melanggar aturan. Pasalnya, dari pantauannya, serikat pekerja menemukan terdapat pengusaha yang melakukan pengajuan penangguhan UMP secara kolektif. Serta tak memenuhi persyaratan yang termaktub dalam Kepmenakertrans No. 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksaanaan UMP seperti melampirkan hasil audit akuntan publik yang menyatakan perusahaan merugi selama dua tahun terakhir.
“Kami akan mengajukan somasi terhadap Gubernur DKI, sebagai sikap menolak penangguhan upah secara kolektif oleh pengusaha yang terjadi dimana-mana,” kata Andi kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor MPBI Jakarta, Selasa (5/4).
Andi juga menyayangkan tindakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang menerbitkan surat edaran yang intinya memberi kemudahan bagi pengusaha untuk mendapat izin penangguhan UMP. Bagi Andi Kepmenakertrans Penangguhan UMP sudah cukup jelas dan tak perlu ditambahi dengan surat edaran.
Menurut anggota Presidium MPBI lainnya, Muhammad Rusdi, mekanisme pengajuan penangguhan UMP yang dinilai menyalahi aturan itu bukan hanya terjadi di Jakarta, tapi berbagai wilayah di Indonesia. Menurutnya, persyaratan yang termaktub dalam Kepmenakertrans Penangguhan UMP sangat tegas dan wajib dipenuhi pengusaha untuk mendapat izin menangguhkan UMP. Tapi, Rusdi melihat tak sedikit Gubernur yang menerbitkan izin tersebut tanpa mengacu syarat di Kepmenakertrans Penangguhan UMP.
Walau Gubernur DKI Jakarta secara resmi belum menerbitkan izin penangguhan itu, namun Rusdi mengatakan somasi itu tetap dilayangkan sebagai peringatan. Menurutnya, jika penerbitan izin penangguhan UMP yang dilakukan Gubernur tak patuhi aturan, maka Gubernur telah melakukan upaya pemiskinan terhadap pekerja. Pasalnya, selama ini upah pekerja selalu ditekan sampai ke tingkat yang minim. Ketika upah itu mulai naik signifikan, seperti tahun ini, malah ada upaya untuk menghambatnya, yaitu lewat penerbitan izin penangguhan UMP.
Rusdi menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan memberi toleransi kepada pengusaha untuk mengajukan penangguhan UMP yang melanggar aturan. Serta rencana pemerintah untuk merevisi persyaratan yang ada dalam Kepmenakertrans Penangguhan UMP. Sikap yang sama menurut Rusdi juga dilontarkan serikat pekerja untuk perusahaan besar yang mengajukan penangguhan UMP.
Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Surya Chandra, mengatakan somasi yang akan dilayangkan kepada Jokowi ditujukan agar Gubernur DKI Jakarta itu tak menerbitkan izin penanguhan UMP yang mekanismenya menyalahi hukum. Pasalnya, selama ini Surya mengaku mendapat laporan dari serikat pekerja di DKI Jakarta yang mengatakan Kepala Disnakertrans DKI Jakarta menerbitkan aturan secara sepihak yang dirasa memberi kemudahan bagi pengusaha untuk mengajukan penangguhan UMP.
Misalnya, untuk perusahaan yang jumlah pekerjanya di bawah seribu orang, Kadisnakertrans DKI Jakarta dengan mudah menerima pengajuan itu. Padahal, Surya menandaskan, harus ada data hasil audit akuntan publik yang menyatakan bahwa perusahaan bersangkutan merugi selama dua tahun terakhir. “Ini pelanggaran hukum yang nyata,” tukasnya.
Selain itu Surya mengatakan surat somasi juga akan dilayangkan kepada Gubernur di daerah lain seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Dia mencatat berbagai daerah itu merupakan kantong pekerja. Ketika somasi yang dilayangkan tak diindahkan, Surya mengatakan serikat pekerja akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Menurut Surya, diharapkan langkah yang akan ditempuh serikat pekerja itu menimbulkan kesadaran bagi pemerintah bahwa kenaikan upah buruh tahun ini merupakan penyesuaian dari minimnya upah yang diterima pekerja selama ini. Pasalnya, tak jarang terdapat perusahaan yang menaikan upah pekerjanya mengacu pada upah minimum. Bahkan salah satu perusahaan otomotif terbesar asal Jepang, dalam menaikan skala upah pekerjanya mengacu kenaikan upah minimum.
Oleh karena itu, bagi Surya terobosan besar atas kenaikan upah minimum di tahun ini menjadi angin penyejuk bagi pekerja. Ironisnya, belum dirasakan dampak kenaikan upah itu oleh pekerja tapi sudah diganggu gugat dengan penangguhan upah minimum. Padahal, dengan meningkatnya upah pekerja, Surya yakin daya beli masyarakat akan meningkat. Seiring hal tersebut, maka produksi dan perekonomian pun meningkat.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Hadi Broto, mengatakan Disnakertrans DKI Jakarta cukup ketat menyaring pengajuan penangguhan UMP yang dilakukan perusahaan. Dia mengaku terdapat pengusaha yang mengajukan penangguhan dengan cara kolektif atau cara lainnya yang menurutnya tak patuhi peraturan yang ada.
“Ada yang mengajukan penangguhan hanya melayangkan selembar kertas (surat permohonan penangguhan,-red),” kata dia kepada hukumonline awal bulan lalu di gedung Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta.
Namun yang jelas, Hadi menekankan Disnakertrans DKI Jakarta menjalankan tugasnya dengan mengacu peraturan perundang-undangan terkait penangguhan UMP yang berlaku. Salah satunya Kepmenakertrans Penangguhan UMP. Hadi menyebut ada lebih dari 40 perusahaan yang memenuhi persyaratan dan saat ini tinggal menunggu SK Gubernur. sumber:hukumonline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar