Serikat pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia
(MPBI) berencana melakukan somasi kepada sejumlah gubernur, salah
satunya Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi).
Menurut anggota Presidium MPBI, Andi Gani Nena Wea, besok MPBI akan
menggelar demonstrasi ke beberapa tempat yaitu Istana Negara,
Kementerian BUMN, Kantor Gubernur DKI Jakarta dan DPR. Ketika massa aksi
bertandang ke kantor Gubernur DKI Jakarta, Andi mengatakan MPBI akan
menyampaikan surat somasi kepada Jokowi.
Andi mengatakan somasi itu sebagai sikap serikat pekerja menolak
penangguhan UMP yang diajukan pengusaha dengan melanggar aturan.
Pasalnya, dari pantauannya, serikat pekerja menemukan terdapat pengusaha
yang melakukan pengajuan penangguhan UMP secara kolektif. Serta tak
memenuhi persyaratan yang termaktub dalam Kepmenakertrans No. 231 Tahun
2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksaanaan UMP seperti melampirkan
hasil audit akuntan publik yang menyatakan perusahaan merugi selama dua
tahun terakhir.
“Kami akan mengajukan somasi terhadap Gubernur DKI, sebagai sikap
menolak penangguhan upah secara kolektif oleh pengusaha yang terjadi
dimana-mana,” kata Andi kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor MPBI
Jakarta, Selasa (5/4).
Andi juga menyayangkan tindakan Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Kemenakertrans) yang menerbitkan surat edaran yang intinya
memberi kemudahan bagi pengusaha untuk mendapat izin penangguhan UMP.
Bagi Andi Kepmenakertrans Penangguhan UMP sudah cukup jelas dan tak
perlu ditambahi dengan surat edaran.
Menurut anggota Presidium MPBI lainnya, Muhammad Rusdi, mekanisme
pengajuan penangguhan UMP yang dinilai menyalahi aturan itu bukan hanya
terjadi di Jakarta, tapi berbagai wilayah di Indonesia. Menurutnya,
persyaratan yang termaktub dalam Kepmenakertrans Penangguhan UMP sangat
tegas dan wajib dipenuhi pengusaha untuk mendapat izin menangguhkan UMP.
Tapi, Rusdi melihat tak sedikit Gubernur yang menerbitkan izin tersebut
tanpa mengacu syarat di Kepmenakertrans Penangguhan UMP.
Walau Gubernur DKI Jakarta secara resmi belum menerbitkan izin
penangguhan itu, namun Rusdi mengatakan somasi itu tetap dilayangkan
sebagai peringatan. Menurutnya, jika penerbitan izin penangguhan UMP
yang dilakukan Gubernur tak patuhi aturan, maka Gubernur telah melakukan
upaya pemiskinan terhadap pekerja. Pasalnya, selama ini upah pekerja
selalu ditekan sampai ke tingkat yang minim. Ketika upah itu mulai naik
signifikan, seperti tahun ini, malah ada upaya untuk menghambatnya,
yaitu lewat penerbitan izin penangguhan UMP.
Rusdi menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan memberi toleransi
kepada pengusaha untuk mengajukan penangguhan UMP yang melanggar aturan.
Serta rencana pemerintah untuk merevisi persyaratan yang ada dalam
Kepmenakertrans Penangguhan UMP. Sikap yang sama menurut Rusdi juga
dilontarkan serikat pekerja untuk perusahaan besar yang mengajukan
penangguhan UMP.
Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Surya Chandra,
mengatakan somasi yang akan dilayangkan kepada Jokowi ditujukan agar
Gubernur DKI Jakarta itu tak menerbitkan izin penanguhan UMP yang
mekanismenya menyalahi hukum. Pasalnya, selama ini Surya mengaku
mendapat laporan dari serikat pekerja di DKI Jakarta yang mengatakan
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta menerbitkan aturan secara sepihak yang
dirasa memberi kemudahan bagi pengusaha untuk mengajukan penangguhan
UMP.
Misalnya, untuk perusahaan yang jumlah pekerjanya di bawah seribu
orang, Kadisnakertrans DKI Jakarta dengan mudah menerima pengajuan itu.
Padahal, Surya menandaskan, harus ada data hasil audit akuntan publik
yang menyatakan bahwa perusahaan bersangkutan merugi selama dua tahun
terakhir. “Ini pelanggaran hukum yang nyata,” tukasnya.
Selain itu Surya mengatakan surat somasi juga akan dilayangkan kepada
Gubernur di daerah lain seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa
Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Dia mencatat
berbagai daerah itu merupakan kantong pekerja. Ketika somasi yang
dilayangkan tak diindahkan, Surya mengatakan serikat pekerja akan
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Menurut Surya, diharapkan langkah yang akan ditempuh serikat pekerja
itu menimbulkan kesadaran bagi pemerintah bahwa kenaikan upah buruh
tahun ini merupakan penyesuaian dari minimnya upah yang diterima pekerja
selama ini. Pasalnya, tak jarang terdapat perusahaan yang menaikan upah
pekerjanya mengacu pada upah minimum. Bahkan salah satu perusahaan
otomotif terbesar asal Jepang, dalam menaikan skala upah pekerjanya
mengacu kenaikan upah minimum.
Oleh karena itu, bagi Surya terobosan besar atas kenaikan upah minimum
di tahun ini menjadi angin penyejuk bagi pekerja. Ironisnya, belum
dirasakan dampak kenaikan upah itu oleh pekerja tapi sudah diganggu
gugat dengan penangguhan upah minimum. Padahal, dengan meningkatnya upah
pekerja, Surya yakin daya beli masyarakat akan meningkat. Seiring hal
tersebut, maka produksi dan perekonomian pun meningkat.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI
Jakarta, Hadi Broto, mengatakan Disnakertrans DKI Jakarta cukup ketat
menyaring pengajuan penangguhan UMP yang dilakukan perusahaan. Dia
mengaku terdapat pengusaha yang mengajukan penangguhan dengan cara
kolektif atau cara lainnya yang menurutnya tak patuhi peraturan yang
ada.
“Ada yang mengajukan penangguhan hanya melayangkan selembar kertas
(surat permohonan penangguhan,-red),” kata dia kepada hukumonline awal
bulan lalu di gedung Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta.
Namun yang jelas, Hadi menekankan Disnakertrans DKI Jakarta menjalankan
tugasnya dengan mengacu peraturan perundang-undangan terkait
penangguhan UMP yang berlaku. Salah satunya Kepmenakertrans Penangguhan
UMP. Hadi menyebut ada lebih dari 40 perusahaan yang memenuhi
persyaratan dan saat ini tinggal menunggu SK Gubernur. sumber:hukumonline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar