Pada tanggal 10
Januari 2013, Herdian karyawan PT Taspen Jakarta melakukan gugatan perbuatan
melawan hukum (PMH) pasal 1265 KUHPerdata kepada Direksi PT Taspen ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Jl. Gajah Mada No.17 Jakarta Pusat. Sidang pertama akan digelar tanggal 5 Februari 2013 yang akan datang.