BISNIS.COM,
JAKARTA--Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengangkat Iqbal
Latanro sebagai Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pensiun
(Persero). Pengangkatan
mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) itu sesuai
dengan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN No. SK-236/MBU/2013, pada 1 Mei
2013.
»» READMORE...
Tampilkan postingan dengan label BUMN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUMN. Tampilkan semua postingan
Senin, 06 Mei 2013
Sabtu, 04 Mei 2013
Dirut Baru Taspen akan Buat Pelayanan One Stop Service
JAKARTA – okezone.com, Direktur Utama (Dirut) baru PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro mengatakan, pihaknya akan memberikan mekanisme pelayanan one stop service. Hal tersebut untuk membuat Taspen lebih baik dalam hal sistem mekanisme pelayanan.
»» READMORE...
Iqbal Latanro Jadi Direktur Utama Taspen
JAKARTA, KOMPAS.com - Iqbal Latanro, mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) kini memiliki karir di industri keuangan lagi. Setelah 10 tahun memimpin BTN, Iqbal kini didapuk menjadi Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) Persero. Corporate Secretary Taspen Sudiyatmoko Sentot mengatakan Iqbal membenarkan kabar tersebut. Saat ini, Iqbal telah resmi menjabat sebagai Direktur Utama Taspen sejak 1 Mei 2013. "Iya, sudah sejak kemarin menjadi Direktur Utama Taspen," kata Sentot kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Kamis, 21 Maret 2013
Dahlan Iskan Rombak 5 Pejabat Kementerian BUMN
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Dahlan Iskan baru saja melakukan pelantikan lima jajaran pejabat di
Kementerian BUMN. Kelima pejabat tersebut antara lain Imam Apriyanto
Putro, Gatot Trihargo, Wahyu Hidayat, Achiran Pandu Djajanto, serta
Herman Hidayat.
»» READMORE...
Label:
BUMN
Minggu, 17 Maret 2013
PGN Digugat Eks Pegawai Gara-Gara Sock Adaptor
Bagaimana status hukum hasil karya atau hasil desain yang dibuat
seorang karyawan saat masih bekerja di perusahaan? Bagaimana kalau
desain itu didaftarkan setelah karyawan keluar atau pensiun? Pertanyaan
inilah yang kini akan dijawab oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta
Pusat. Saat ini, Pengadilan Niaga tengah menangani gugatan M. Rimba
Aritonang terhadap PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero). Rabu (13/3)
pekan lalu, sidang sudah memasuki tahap pembuktian.
Label:
advokasi,
BUMN,
buruh,
karir,
Ketenagakerjaan
Minggu, 11 November 2012
Kisruh Dahlan-DPR, Momentum Pembersihan BUMN
Perseteruan antara Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN)
Dahlan Iskan dengan sejumlah anggota DPR terkait dugaan ‘upeti’ dari
BUMN kepada anggota DPR terus bergulir. Sejumlah kalangan menilai,
perseteruan ini terjadi lantaran terdapatnya kesalahan dari kedua belah
pihak. Untuk mengatasinya, diperlukan upaya bersih-bersih baik di DPR
maupun di BUMN.
Rabu, 10 Oktober 2012
BUMN Diusulkan Bersih dari Outsourcing
Anggota Komisi IX DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Zuber Safawi
meminta pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pelaksanaan outsourcing mulai dari badan usaha milik negara (BUMN).
"Pemerintah harus memberi teladan terlebih dahulu sehingga pembenahan
menyeluruh mulai dari perusahaannya sendiri (BUMN)," ujar Zuber di
Jakarta, Rabu (10/10).
Rabu, 08 Agustus 2012
Pemerintah Bentuk BUMN Baru Penyelenggara Jaminan Sosial
Jakarta - Pemerintah berniat membentuk Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) baru sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan
Sosial (BPJS). Selain itu, pemerintah sudah menunjuk PT Jamsostek dan PT
Askes untuk ikut membantu program tersebut.
»» READMORE...
Senin, 06 Agustus 2012
Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh
Pengaturan mengenai THR ini bisa kita temui dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 4/1994”).
»» READMORE...
Pasal 3 ayat (1) Permenaker 4/1994 menyebutkan bahwa besarnya THR adalah sebesar 1 (satu) bulan upah bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih. Dan bagi
pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus
menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan THR secara
proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1
(satu) bulan upah. Upah satu bulan di sini adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
Selain itu, dalam Pasal 3 ayat (3) Permenaker 4/1994 juga diatur bahwa:
“Dalam
hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (“KK”), atau
Peraturan Perusahaan (“PP”) atau Kesepakatan Kerja Bersama (“KKB”) atau
kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada
pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan,
Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.”
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, setidaknya dapat ditarik tiga kesimpulan mengenai besarnya nilai THR:
a. THR
adalah sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12
bulan secara terus menerus atau lebih, dan bagi pekerja yang telah
bekerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 3 bulan mendapat THR
secara proporsional (prorata).
b. Besarnya
nilai THR bisa ditentukan lain sesuai Perjanjian Kerja (PK), Peraturan
Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kebiasaan yang
berlaku di perusahaan yang bersangkutan, hanya jika PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut menentukan nilai THR lebih besar dari ketentuan dalam poin a (sesuai Pasal 3 ayat [3] Permenaker 4/1994).
c. Untuk
setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara
terus menerus berhak memperoleh THR sebesar 1 bulan upah atau lebih,
sesuai uraian dalam poin a dan b.
Sekedar menambahkan informasi, sesuai Pasal 4 ayat (2) Permenaker 4/1994, pembayaran THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Namun, khusus bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR, dalam Pasal 7 Permenaker 4/1994
disebutkan bahwa dalam hal Pengusaha yang karena kondisi perusahaannya
tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan
mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Pengajuan permohonan
tersebut harus diajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya
Keagamaan yang terdekat. Kemudian Direktur jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan yang akan menetapkan besarnya
jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan keuangan
perusahaan.
Jika
memang ada pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR ini, Anda
dapat melaporkannya ke pegawai pengawas ketenagakerjaan di Disnaker
setempat (Pasal 9 ayat [1] Permenaker 4/1994) karena THR merupakan hak Anda sebagai pekerja.
Pelanggaran pengusaha dengan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 8 Permenaker 4/1994 yakni berupa kurungan dan denda.
Jadi,
sesuai uraian kami di atas, dasar hukum pembayaran THR kepada pekerja
telah secara tegas diatur dalam Permenaker 4/1994. Dan jika terjadi
pelanggaran dalam hal pembayaran THR ini, Anda dapat melaporkan ke
pegawai pengawas ketenagakerjaan setempat. sumber: Diana Kusumasari /hukumonline.com
Label:
BUMN,
pekerja,
serikat pekerja,
THR
Sabtu, 07 April 2012
Program Jaminan Sosial Lindungi Rakyat Miskin
Konstitusi mengamanatkan agar pemerintah memberi jaminan sosial dan pelayanan kesehatan untuk rakyat Indonesia. Untuk mewujudkannya, pemerintah dan DPR telah membentuk setidaknya dua undang-undang yang mempersiapkan penyelenggaraan jaminan sosial nasional. Yaitu UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ketua Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN) Ghazali Situmorang menuturkan berdasarkan UU BPJS, akan dibentuk dua jenis BPJS. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan diamanatkan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan (JK). Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKM).
Untuk menikmati kelima program jaminan sosial itu setiap orang harus menjadi peserta dan membayar iuran perbulan. Selain itu menurut Ghazali kelima program Jamsos tersebut memiliki program penerima bantuan iuran (PBI) yang diprioritaskan untuk rakyat miskin.
PBI adalah iuran yang dibayar pemerintah kepada BPJS agar rakyat miskin dapat menikmati program Jamsos yang diselenggarakan BPJS. Tapi Ghazali mengingatkan sementara ini pemerintah memprioritaskan PBI untuk program jaminan kesehatan. Pasalnya yang lebih dulu beroperasi adalah BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk empat program Jamsos lainnya, Ghazali melanjutkan, PBI akan diberikan di masa mendatang.
“Untuk tahap pertama diprioritaskan dulu dalam bidang kesehatan. Nanti kalau keuangan negara sudah memungkinkan maka keempat program yang lain (PBI,--red) akan di-cover pemerintah bagi orang miskin dan tidak mampu,” tutur Ghazali dalam seminar di Jakarta, Rabu (4/4).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyebut bahwa dalam penyelenggaraan jaminan sosial ada prinsip bagi setiap peserta yang mau mendapat perlindungan harus membayar iuran kecuali yang mendapat PBI. Dan menurutnya, PBI hanya diperuntukkan bagi program jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan.
“Ini yang perlu kita sosialisasikan, jangan sampai ada anggapan tidak bayar (iuran,--red) dapat perlindungan. Tidak ada yang gratis kecuali (BPJS,--red) Kesehatan,” ujar Hotbonar. Jamsostek sendiri dalam kurun 2012–2013 akan terus mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima PBI.
Ghazali tidak menampik pandangan seperti yang diutarakan Hotbonar. Tapi Ghazali bersikukuh bahwa PBI diamanatkan oleh undang-undang agar diselenggarakan di lima program jaminan sosial yang ada di BPJS. Penerima PBI lanjut Ghazali bukan hanya orang yang tidak mampu membayar iuran karena tidak bekerja, tapi juga pekerja yang berpenghasilan di bawah kebutuhan dasar dapat beroleh PBI. Maka untuk mengimplementasikanya Ghazali menyebut pada Februari lalu DJSN sudah menyiapkan rancangan PP kepada pemerintah.
Selain itu, Ghazali menyebut bahwa penyelenggaraan Jamsos BPJS tidak boleh mengalami penurunan dalam hal pelayanan dan manfaat dari penyelenggaraan Jamsos sebelumnya. Dia juga menyebutkan dari undang-undang yang telah dibentuk terkait JK targetnya adalah seluruh masyarakat dijamin kesehatannya. Dia juga mengatakan ke depan BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan JP untuk seluruh pekerja di semua sektor pekerjaan. Atas dasar itu Ghazali berharap agar seluruh elemen masyarakat ikut memantau perkembangan dan pelaksanaan BPJS.
Masih dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Demokrat, Nizar Shihab menyebut BPJS dibentuk agar jaminan sosial dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat.
Untuk orang miskin Nizar menyebut dalam BPJS Kesehatan iurannya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan untuk orang yang tergolong mampu iuran BPJS harus dibayarnya sendiri tanpa bantuan pemerintah. Bagi Nizar jika semua pihak menyadari pentingnya UU BPJS maka penyelenggaraannya akan berjalan baik. Menurutnya penyelenggaraan BPJS adalah bisnis asuransi yang berlandaskan trust. Sehingga membutuhkan kepercayaan yang besar dari masyarakat untuk ikut serta dalam program BPJS.
Dalam menunjang terlaksananya BPJS Kesehatan, Nizar menyebut DPR telah menyetujui penambahan jumlah fasilitas kesehatan yang diajukan Kementerian Kesehatan. Karena untuk menjamin pelayanan kesehatan peserta BPJS dibutuhkan lebih dari 200 ribu tempat tidur di rumah sakit. Nizar mengingatkan ada sanksi administratif jika ada orang mampu yang tidak mau ikut dan membayar iuran BPJS.
Ketua Komite Hubungan Industrial Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Hasanuddin Rachman mengatakan dari sudut pandang pengusaha, UU SJSN dan UU BPJS tidak bermasalah bagi dunia usaha. Pasalnya dua ketentuan itu bermaksud untuk memberi jaminan sosial kepada seluruh masyarakat, termasuk rakyat miskin. Namun dia mengingatkan hal yang paling penting adalah bagaimana mengimplementasikannya.
Selain itu, Hasanuddin mengingatkan agar pelaksanaan BPJS tidak memberatkan dan menyulitkan pengusaha. Jika sebelumnya pengusaha hanya berurusan dengan PT Jamsostek, tapi Hasanuddin khawatir nanti pengusaha harus membayar iuran ke dua lembaga. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Hasanuddin pihak pengusaha tidak mau diperumit, oleh karenanya dia berharap pengusaha hanya lewat satu pintu saja untuk mengurus kepesertaan BPJS.
Hasanudin melihat pihak pekerja berprinsip apa yang sudah diberikan jangan dikurangi. Dia merasa masalah ini harus dipikirkan dalam pelaksanaan BPJS. Untuk mendorong agar pengusaha mengikuti program BPJS Hasanuddin mengusulkan harus ada sanksi bagi perusahaan yang menolak ikut BPJS.sumber:hukumonline
»» READMORE...
Ketua Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN) Ghazali Situmorang menuturkan berdasarkan UU BPJS, akan dibentuk dua jenis BPJS. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan diamanatkan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan (JK). Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKM).
Untuk menikmati kelima program jaminan sosial itu setiap orang harus menjadi peserta dan membayar iuran perbulan. Selain itu menurut Ghazali kelima program Jamsos tersebut memiliki program penerima bantuan iuran (PBI) yang diprioritaskan untuk rakyat miskin.
PBI adalah iuran yang dibayar pemerintah kepada BPJS agar rakyat miskin dapat menikmati program Jamsos yang diselenggarakan BPJS. Tapi Ghazali mengingatkan sementara ini pemerintah memprioritaskan PBI untuk program jaminan kesehatan. Pasalnya yang lebih dulu beroperasi adalah BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk empat program Jamsos lainnya, Ghazali melanjutkan, PBI akan diberikan di masa mendatang.
“Untuk tahap pertama diprioritaskan dulu dalam bidang kesehatan. Nanti kalau keuangan negara sudah memungkinkan maka keempat program yang lain (PBI,--red) akan di-cover pemerintah bagi orang miskin dan tidak mampu,” tutur Ghazali dalam seminar di Jakarta, Rabu (4/4).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyebut bahwa dalam penyelenggaraan jaminan sosial ada prinsip bagi setiap peserta yang mau mendapat perlindungan harus membayar iuran kecuali yang mendapat PBI. Dan menurutnya, PBI hanya diperuntukkan bagi program jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan.
“Ini yang perlu kita sosialisasikan, jangan sampai ada anggapan tidak bayar (iuran,--red) dapat perlindungan. Tidak ada yang gratis kecuali (BPJS,--red) Kesehatan,” ujar Hotbonar. Jamsostek sendiri dalam kurun 2012–2013 akan terus mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima PBI.
Ghazali tidak menampik pandangan seperti yang diutarakan Hotbonar. Tapi Ghazali bersikukuh bahwa PBI diamanatkan oleh undang-undang agar diselenggarakan di lima program jaminan sosial yang ada di BPJS. Penerima PBI lanjut Ghazali bukan hanya orang yang tidak mampu membayar iuran karena tidak bekerja, tapi juga pekerja yang berpenghasilan di bawah kebutuhan dasar dapat beroleh PBI. Maka untuk mengimplementasikanya Ghazali menyebut pada Februari lalu DJSN sudah menyiapkan rancangan PP kepada pemerintah.
Selain itu, Ghazali menyebut bahwa penyelenggaraan Jamsos BPJS tidak boleh mengalami penurunan dalam hal pelayanan dan manfaat dari penyelenggaraan Jamsos sebelumnya. Dia juga menyebutkan dari undang-undang yang telah dibentuk terkait JK targetnya adalah seluruh masyarakat dijamin kesehatannya. Dia juga mengatakan ke depan BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan JP untuk seluruh pekerja di semua sektor pekerjaan. Atas dasar itu Ghazali berharap agar seluruh elemen masyarakat ikut memantau perkembangan dan pelaksanaan BPJS.
Masih dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Demokrat, Nizar Shihab menyebut BPJS dibentuk agar jaminan sosial dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat.
Untuk orang miskin Nizar menyebut dalam BPJS Kesehatan iurannya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan untuk orang yang tergolong mampu iuran BPJS harus dibayarnya sendiri tanpa bantuan pemerintah. Bagi Nizar jika semua pihak menyadari pentingnya UU BPJS maka penyelenggaraannya akan berjalan baik. Menurutnya penyelenggaraan BPJS adalah bisnis asuransi yang berlandaskan trust. Sehingga membutuhkan kepercayaan yang besar dari masyarakat untuk ikut serta dalam program BPJS.
Dalam menunjang terlaksananya BPJS Kesehatan, Nizar menyebut DPR telah menyetujui penambahan jumlah fasilitas kesehatan yang diajukan Kementerian Kesehatan. Karena untuk menjamin pelayanan kesehatan peserta BPJS dibutuhkan lebih dari 200 ribu tempat tidur di rumah sakit. Nizar mengingatkan ada sanksi administratif jika ada orang mampu yang tidak mau ikut dan membayar iuran BPJS.
Ketua Komite Hubungan Industrial Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Hasanuddin Rachman mengatakan dari sudut pandang pengusaha, UU SJSN dan UU BPJS tidak bermasalah bagi dunia usaha. Pasalnya dua ketentuan itu bermaksud untuk memberi jaminan sosial kepada seluruh masyarakat, termasuk rakyat miskin. Namun dia mengingatkan hal yang paling penting adalah bagaimana mengimplementasikannya.
Selain itu, Hasanuddin mengingatkan agar pelaksanaan BPJS tidak memberatkan dan menyulitkan pengusaha. Jika sebelumnya pengusaha hanya berurusan dengan PT Jamsostek, tapi Hasanuddin khawatir nanti pengusaha harus membayar iuran ke dua lembaga. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Hasanuddin pihak pengusaha tidak mau diperumit, oleh karenanya dia berharap pengusaha hanya lewat satu pintu saja untuk mengurus kepesertaan BPJS.
Hasanudin melihat pihak pekerja berprinsip apa yang sudah diberikan jangan dikurangi. Dia merasa masalah ini harus dipikirkan dalam pelaksanaan BPJS. Untuk mendorong agar pengusaha mengikuti program BPJS Hasanuddin mengusulkan harus ada sanksi bagi perusahaan yang menolak ikut BPJS.sumber:hukumonline
Selasa, 03 April 2012
Ribuan Pegawai KA Demo Long March ke ESDM
VIVAnews - Ribuan anggota Serikat Pekerja (SP) PT Kereta Api (KA) melakukan unjuk rasa di depan gedung Kementrian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 13 Oktober 2011.
Mereka menuntut perlakuan adil untuk penggunaan BBM terhadap PT KA. Ketua Umum serikat pekerja PT KA, Sri Nugroho, mengatakan pemerintah diskriminasi terhadap kereta api dalam hal pembelian bahan bakar minya (BBM) bersubsidi.
"Aksi ini diikuti oleh 1700 pegawai PT KA dari Jawa dan Sumatra ," kata Sri Nugroho saat dihubungi VIVAnews.com.
Dia mengungkapkan, sejak Maret 2010, PT KA diharuskan membeli BBM industri dengan harga Rp9000. Seharusnya, kata Sri, PT KA dikenakan biaya subsidi sebesar Rp4500.
"Sesuai Perpres No 9 tahun 2006, bahwa semua angkutan umum diberi BBM subsidi," tambah Sri.
Akibat pembelian BBM industri, terangnya, beban perusahaan menjadi Rp400 miliar per tahun. "Oleh karena itu kami mendesak pemerintah menyelesaikan permasalahan itu. Karena bisa menganggu kelangsungan hidup PT.KA pada khususnya dan perkereta-apian Indonesia pada umumnya," ungkapnya.
Massa yang berkumpul di Stasiun Gambir, sudah bergerak menuju kantor Kementrian ESDM sejak pukul 9.00 WIB. Meski para pegawai turun ke jalan, Sri menjamin pelayanan masyarakat tidak akan terganggu. "Sebaba pegawai kami ada 31ribu, jadi tidak ada masalah," terang dia.sumber: vivanews
»» READMORE...
Mereka menuntut perlakuan adil untuk penggunaan BBM terhadap PT KA. Ketua Umum serikat pekerja PT KA, Sri Nugroho, mengatakan pemerintah diskriminasi terhadap kereta api dalam hal pembelian bahan bakar minya (BBM) bersubsidi.
"Aksi ini diikuti oleh 1700 pegawai PT KA dari Jawa dan Sumatra ," kata Sri Nugroho saat dihubungi VIVAnews.com.
Dia mengungkapkan, sejak Maret 2010, PT KA diharuskan membeli BBM industri dengan harga Rp9000. Seharusnya, kata Sri, PT KA dikenakan biaya subsidi sebesar Rp4500.
"Sesuai Perpres No 9 tahun 2006, bahwa semua angkutan umum diberi BBM subsidi," tambah Sri.
Akibat pembelian BBM industri, terangnya, beban perusahaan menjadi Rp400 miliar per tahun. "Oleh karena itu kami mendesak pemerintah menyelesaikan permasalahan itu. Karena bisa menganggu kelangsungan hidup PT.KA pada khususnya dan perkereta-apian Indonesia pada umumnya," ungkapnya.
Massa yang berkumpul di Stasiun Gambir, sudah bergerak menuju kantor Kementrian ESDM sejak pukul 9.00 WIB. Meski para pegawai turun ke jalan, Sri menjamin pelayanan masyarakat tidak akan terganggu. "Sebaba pegawai kami ada 31ribu, jadi tidak ada masalah," terang dia.sumber: vivanews
Label:
BPJS,
BUMN,
DPP SEKATA,
jamsostek,
mogok kerja,
serikat,
SJSN,
SP BUMN
21 Serikat Pekerja Siap Demo Terus-menerus
JAKARTA, (PRLM).- Sebanyak 21 serikat pekerja seluruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak penggabungan program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) yang selama ini dikelola oleh PT Jamsostek (Persero), baik dalam BPJS I maupun BPJS II. Mereka juga menolak transformasi (dalam arti peleburan) PT Jamsostek dan BUMN lainnya kedalam BPJS II, karena bertentangan dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Apabila pemerintah dan DPR RI tetap pada pendiriannya menetapkan penggabungan ke empat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan membentuk BPJS I dan BPJS II maka kami akan melakukan penolakan secara nasional secara terus- menerus hingga pemerintah dan DPR RI membatalkannya," katanya dalam pernyataan bersama yang diterima "PRLM" di Jakarta, Minggu (23/10).
Pernyataan bersama itu mempertegas sikap mereka yang telah disampaikan pada aksi unjuk rasa ribuan pekerja dengan berjalan kaki dari Parkir Timur Senayan ke gedung DPR RI, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (18/10) lalu.
Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso menyatakan, mereka menentang disahkannya RUU BPJS itu karena dianggap merugikan rakyat kecil. "Kami khawatir dengan disahkannya RUU ini, maka dana jaminan hari tua yang dikumpulkan buruh sejak 34 tahun lalu hilang begitu saja," katanya.
Saat ini, dana yang ada di PT Jamsostek mencapai Rp 106 triliun. Jika dilakukan penggabungan maka dana ini bisa hilang tak tentu rimbanya. "Kami tidak bisa membiarkan uang kami yang dikumpulkan dengan susah payah, kemudian diserahkan pada badan yang tidak tahu peraturan dan manfaatnya," ungkap Bambang.
Alasan penolakan lainnya, RUU itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, berhak mendapatkan tempat tinggal, lingkungan baik dan sehat serta mendapatkan pelayanan kesehatan. "Anehnya, dalam RUU BPJS, justru ada ancaman pidana bagi setiap orang yang tidak terdaftar di BPJS, dan setiap peserta juga wajib membayar iuran," kata Bambang lagi.
Dalam pernyataan sikap itu, mereka mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Kemudian, menetapkan ke empat BPJS PT Jamsostek, PT Taspen, PT Askes, dan PT Asabri, menjadi BPJS dalam bentuk BUMN, dengan kewajiban menyesuaikan dengan sembilan prinsip jaminan sosial sesuai UU No.40 tentang SJSN.
Usulan mereka lainnya adalah agar pemerintah dan DPR RI membentuk BPJS baru untuk melayani rakyat miskin dan atau tidak mampu dengan melaksanakan program jaminan kesehatan, sebagai peningkaan jangkauan dan kualitas serta kemudahan atas program jamkesmas.
Selain akan melakukan langkah demo penolakan secara nasional, jika UU itu tetap disyahkan dengan menggabungkan keempat BUMN tersebut, mereka juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian, memerintahkan seluruh peserta program Jamsostek untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jamsostek.
Dikatakan, perkembangan pembahasan RUU BPJS hingga saat ini antara pemerintah dan DPR RI telah menimbulkan kontroversi. Karena pembentukan BPJS I yang disepakati berdasarkan segmentasi program yang meliputi BPJS I untuk jangka pendek, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Sedangkan, BPJS II untuk jangka panjang, yaitu jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
"Hal tersebut telah mengabaikan aspirasi masyarakat pekerja/buruh yang selama ini tetap menghendaki BPJS berasarkan segemtnasi kepersertaan bukan berdasarkan segmentasi program yang akan meleburkan atau menggabungkan BPJS Jamsostek dengan BPJS lainnya yang belum jelas dan dikhawatirkan akan merugikan pekerja. Saat ini peserta aktif program Jamsostek adalah 9,7 juta jiwa besarta keluarganya," katanya.
Ke-21 serikat pekerja itu adalah Konfederasi Serikat Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja (FSP) Transport Indonesia, FSP Perkebunan dan PErtanian, FSP Pariwisata, FSP Bangunan dan Umum, FSP Farmasi dan Kesehatan, FSP Logam, Elektronik dan Mesin, FSP Kimia, Energi dan Pertambangan, FSP Keguruan Seluruh Indonesia, FSP Pewarta, FSP Niaga dan Bank, FSP Percetakan, Media dan Kulit, FSP Tenaga Kerja Luar Negeri, FSP Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman, Konfederasi KSBSI, Konfederasi KASBI, FSP Pekerja Nasional, FNFBI, Federasi BUMN, dan Spindo. (A-78/A-109/A-147)***sumber: pikiran rakyat online
»» READMORE...
"Apabila pemerintah dan DPR RI tetap pada pendiriannya menetapkan penggabungan ke empat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan membentuk BPJS I dan BPJS II maka kami akan melakukan penolakan secara nasional secara terus- menerus hingga pemerintah dan DPR RI membatalkannya," katanya dalam pernyataan bersama yang diterima "PRLM" di Jakarta, Minggu (23/10).
Pernyataan bersama itu mempertegas sikap mereka yang telah disampaikan pada aksi unjuk rasa ribuan pekerja dengan berjalan kaki dari Parkir Timur Senayan ke gedung DPR RI, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (18/10) lalu.
Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso menyatakan, mereka menentang disahkannya RUU BPJS itu karena dianggap merugikan rakyat kecil. "Kami khawatir dengan disahkannya RUU ini, maka dana jaminan hari tua yang dikumpulkan buruh sejak 34 tahun lalu hilang begitu saja," katanya.
Saat ini, dana yang ada di PT Jamsostek mencapai Rp 106 triliun. Jika dilakukan penggabungan maka dana ini bisa hilang tak tentu rimbanya. "Kami tidak bisa membiarkan uang kami yang dikumpulkan dengan susah payah, kemudian diserahkan pada badan yang tidak tahu peraturan dan manfaatnya," ungkap Bambang.
Alasan penolakan lainnya, RUU itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, berhak mendapatkan tempat tinggal, lingkungan baik dan sehat serta mendapatkan pelayanan kesehatan. "Anehnya, dalam RUU BPJS, justru ada ancaman pidana bagi setiap orang yang tidak terdaftar di BPJS, dan setiap peserta juga wajib membayar iuran," kata Bambang lagi.
Dalam pernyataan sikap itu, mereka mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Kemudian, menetapkan ke empat BPJS PT Jamsostek, PT Taspen, PT Askes, dan PT Asabri, menjadi BPJS dalam bentuk BUMN, dengan kewajiban menyesuaikan dengan sembilan prinsip jaminan sosial sesuai UU No.40 tentang SJSN.
Usulan mereka lainnya adalah agar pemerintah dan DPR RI membentuk BPJS baru untuk melayani rakyat miskin dan atau tidak mampu dengan melaksanakan program jaminan kesehatan, sebagai peningkaan jangkauan dan kualitas serta kemudahan atas program jamkesmas.
Selain akan melakukan langkah demo penolakan secara nasional, jika UU itu tetap disyahkan dengan menggabungkan keempat BUMN tersebut, mereka juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian, memerintahkan seluruh peserta program Jamsostek untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jamsostek.
Dikatakan, perkembangan pembahasan RUU BPJS hingga saat ini antara pemerintah dan DPR RI telah menimbulkan kontroversi. Karena pembentukan BPJS I yang disepakati berdasarkan segmentasi program yang meliputi BPJS I untuk jangka pendek, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Sedangkan, BPJS II untuk jangka panjang, yaitu jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
"Hal tersebut telah mengabaikan aspirasi masyarakat pekerja/buruh yang selama ini tetap menghendaki BPJS berasarkan segemtnasi kepersertaan bukan berdasarkan segmentasi program yang akan meleburkan atau menggabungkan BPJS Jamsostek dengan BPJS lainnya yang belum jelas dan dikhawatirkan akan merugikan pekerja. Saat ini peserta aktif program Jamsostek adalah 9,7 juta jiwa besarta keluarganya," katanya.
Ke-21 serikat pekerja itu adalah Konfederasi Serikat Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja (FSP) Transport Indonesia, FSP Perkebunan dan PErtanian, FSP Pariwisata, FSP Bangunan dan Umum, FSP Farmasi dan Kesehatan, FSP Logam, Elektronik dan Mesin, FSP Kimia, Energi dan Pertambangan, FSP Keguruan Seluruh Indonesia, FSP Pewarta, FSP Niaga dan Bank, FSP Percetakan, Media dan Kulit, FSP Tenaga Kerja Luar Negeri, FSP Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman, Konfederasi KSBSI, Konfederasi KASBI, FSP Pekerja Nasional, FNFBI, Federasi BUMN, dan Spindo. (A-78/A-109/A-147)***sumber: pikiran rakyat online
Kamis, 29 Maret 2012
2014, BUMN Menjadi 94 Perusahaan
Jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2014 diciutkan menjadi 95 perusahaan dari jumlah saat ini sebanyak 140. “Dilakukan dengan program Rightsizing BUMN," kata Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Badan Usaha Milik Negara Pandu Djajanto di Yogyakarta, Kamis (29/3).
Saat sosialisasi tentang BUMN di kota itu, Pandu sampaikan rightsizing BUMN belum terealisasi. Tapi akan selalu di-"carry over" ke periode berikutnya. "Saat ini 'master plan' BUMN 2010-2014 sedang dalam proses revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini," ucapnya.
Ia mengatakan, program perampingan memiliki beberapa manfaat. Diantaranya memperbaiki struktur permodalan dan membuka peluang pendanaan untuk ekspansi bisnis, meningkatkan kemampuan pendanaan untuk pengembangan usaha.
Selain itu, meningkatkan skala ekonomis perusahaan dengan daya saing yang lebih baik, meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha, terciptanya sinergi di antara perusahaan asal seperti penciptaan industri hilir baru, dan meningkatkan daya saing dan posisi tawar perusahaan.
Namun demikian, dia akui ada beberapa kendala penerapan program ini. Seperti adanya sejumlah peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron. Yaitu ada kebijakan sektoral dari berbagai instansi atau lembaga sehingga prosedur untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan restrukturisasi membutuhkan waktu yang relatif panjang. "Kondisi itu sering berdampak pada hilangnya momentum sehingga kajian 'rightsizing' BUMN menjadi tidak 'up to date'," katanya.
Kendala lainnya adalah belum adanya visi yang sama antarinstansi atau lembaga yang terkait tentang program restrukturisasi BUMN. Muncul resistensi dari berbagai kalangan baik internal maupun eksternal.
Dia menyampaikan, program rightsizing BUMN tidak hanya berada di bawah kendali Kementerian BUMN. Tetapi melibakan instansi pemerintah yang lain.
Berkaitan dengan hal itu, kata dia, diperlukan sosialisasi yang intensif untuk menyamakan persepsi mengenai tujuan dari pelaksanaan "rightsizing" BUMN. Lalu, koordinasi antarinstansi atau lembaga, seperti diamanatkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional.sumber:hukumonline.com
»» READMORE...
Saat sosialisasi tentang BUMN di kota itu, Pandu sampaikan rightsizing BUMN belum terealisasi. Tapi akan selalu di-"carry over" ke periode berikutnya. "Saat ini 'master plan' BUMN 2010-2014 sedang dalam proses revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini," ucapnya.
Ia mengatakan, program perampingan memiliki beberapa manfaat. Diantaranya memperbaiki struktur permodalan dan membuka peluang pendanaan untuk ekspansi bisnis, meningkatkan kemampuan pendanaan untuk pengembangan usaha.
Selain itu, meningkatkan skala ekonomis perusahaan dengan daya saing yang lebih baik, meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha, terciptanya sinergi di antara perusahaan asal seperti penciptaan industri hilir baru, dan meningkatkan daya saing dan posisi tawar perusahaan.
Namun demikian, dia akui ada beberapa kendala penerapan program ini. Seperti adanya sejumlah peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron. Yaitu ada kebijakan sektoral dari berbagai instansi atau lembaga sehingga prosedur untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan restrukturisasi membutuhkan waktu yang relatif panjang. "Kondisi itu sering berdampak pada hilangnya momentum sehingga kajian 'rightsizing' BUMN menjadi tidak 'up to date'," katanya.
Kendala lainnya adalah belum adanya visi yang sama antarinstansi atau lembaga yang terkait tentang program restrukturisasi BUMN. Muncul resistensi dari berbagai kalangan baik internal maupun eksternal.
Dia menyampaikan, program rightsizing BUMN tidak hanya berada di bawah kendali Kementerian BUMN. Tetapi melibakan instansi pemerintah yang lain.
Berkaitan dengan hal itu, kata dia, diperlukan sosialisasi yang intensif untuk menyamakan persepsi mengenai tujuan dari pelaksanaan "rightsizing" BUMN. Lalu, koordinasi antarinstansi atau lembaga, seperti diamanatkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional.sumber:hukumonline.com
Label:
BUMN
Rabu, 21 Maret 2012
10 Aksi Fenomenal Dahlan Iskan Sejak Jadi Menteri BUMN
Jakarta - Menteri Perindustrian MS Hidayat pernah mengungkapkan, saat ini ada dua pejabat di Indonesia yang 'pandai' menyedot perhatian publik lewat aksi-aksinya. Mereka adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dengan segala aksinya dan Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) dengan memindahkan PKL dan mobil Esemka.
Nah, berbicara Dahlan Iskan, banyak orang sudah tahu kalau gaya menteri satu ini sangat khas dengan berbagai celetukan dan terobosannya yang lain dari yang lain. Berikut ini beberapa aksi fenomenal yang pernah dilakukan oleh mantan Dirut PLN tersebut dikumpulkan dari berbagai pemberitaan detikFinance, Kamis (22/3/2012).
1. Jadi Sopir Wakil Menteri BUMN
Ini ia lakukan sebagai resep agar bisa menjalin hubungan yang harmonis dengan Wakil Menteri BUMN Mahmudin Yasin. Ia juga menciptakan model komunikasi moderen dengan para pejabat eselon I di lingkungannya.
Dahlan mengaku sebelum dilantik sebagai menteri BUMN tidak mengetahui siapa yang akan menjadi wakilnya. Pertemuan pertama Dahlan dengan Yasin adalah saat pelantikannya 19 Oktober 2011 lalu. Dahlan pun mencoba akrab dengan Yasin dengan mengajaknya mengendarai mobil bersama dari kantor presiden ke kementerian BUMN.
2. Naik Kereta Demi Rapat di Istana Bogor
Dahlan melakukannya demi memenuhi janjinya menggunakan KRL Commuter Line untuk melihat langsung perubahan fasilitas kereta api Jakarta-Bogor. Aksinya ini bersamaan ketika ia bermaksud ke Istana Bogor guna menghadiri rapat kabinet.
Layaknya penumpang biasa, Dahlan memilih memutar di sekitar lokasi, tidak ada satu pun ajudan yang ada di sampingnya. Dahlan ingin tahu perubahan-perubahan yang sudah dilakukan PT KAI. "Kita jangan cuma ngomel-ngomel, tapi nggak pernah nggak naik. Saya juga termasuk yang memang pencinta kereta," jelasnya.
Lewat aksinya itu ia nyaris telat rapat di Istana Bogor hingga harus menyewa ojek, dan harus berlari-lari kecil karena khawatir terlambat.
3. Menyetir Mobil 40 Km Hanya Demi Melihat Sapi
Peristiwa ini Dahlan lakukan saat peringatan hari pers nasional Februari lalu. Ia mengunjungi tempat peternakan sapi di pinggiran Kota Jambi, seperti biasa tidak ada pejabat yang mendampingi dan voorijder. Dia hanya didampingi dua staf khususnya dan wartawan senior Ishadi SK.
Dahlan mengemudikan mobil Ford Everest BH 1962 dari Kota Jambi menuju lokasi PTPN VI (PT Perkebunan Nusantara) yang berjarak sekitar 40 KM. PTPN VI berada di kabupaten Batanghari.
4. Ngamuk di Tol Semanggi
Nah, aksi yang satu ini masih begitu hangat dan menjadi pembicaraan publik dua hari lalu. Dahlan Iskan ngamuk di pintu tol dekat Jembatan Semanggi menuju arah Slipi. Penyebabnya, antrean di tol tersebut sangat panjang tetapi loket yang dibuka hanya dua dari empat pintu yang ada.
5. Rapat Wajib seluruh Direksi BUMN tiap Selasa Pagi
Ia mewajibkan rapat pimpinan setiap Selasa pagi. Rapat berfungsi untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi BUMN, mengevaluasi dan memutuskan langkah yang dilakukan. Menurutnya, pola rapat pimpinan ini berhasil membawa kinerja yang apik bagi PLN.
Pola rapat semacam ini, tidak hanya di jajaran Kementerian, para BUMN juga dianjurkan melakukan hal yang sama. Lalu, kenapa Selasa menjadi hari pilihan Dahlan? Mantan Bos Jawa Pos ini beralasan, bahwa Senin merupakan rapat konsolidasi intern berupa komunikasi antar staf. Dalam rapat awal pekan akan dibawa ke rapat pimpinan di hari Selasa.
6. Test Drive Mobil GEA dan Esemka
Dahlan menjadi salah satu sekian pejabat yang mencicipi mobil Esemka besutan pelajar SMK Solo. Selain Esemka, di juga ke Madiun untuk menyambangi kantor PT Industri Kereta Api (INKA) guna mencoba mobil buatan BUMN tersebut yang bermerek GEA.
Dahlan dijemput pihak INKA untuk meninjau pembuatan kereta di pabrik BUMN tersebut, dan akhirnya meninjau bengkel pembuatan mobil GEA. Salah satu mobil GEA yang dicoba Dahlan sempat mogok sehingga dia harus mengganti dengan mobil yang baru. Dahlan pun menggunakan mobil GEA untuk mengunjungi sebuah pesantren di Kelurahan Takeran, Magetan, Jawa Timur
7. Tolak Lift dan Ruang Kerja Pribadi dan Tak Pakai Mobil Dinas
Dahlan pernah menolak menggunakan lift pribadi di kantornya saat ia pertama kali jadi menteri BUMN ketika menyambangi para pegawai BUMN. Ia juga sempat menolak ruang kerja pribadi menteri BUMN dan memilih ruang rapat. Sosok unik ini juga jarang memakai mobil dinas, memilih mobil Jaguar pribadinya berplat L 1 JP.
8. Jalan Kaki ke Kantor Jero Wacik
Tak seperti kebiasaan menteri-menteri lainnya, Dahlan memang terlihat beda. Misalnya saat ia rapat ke Kementerian ESDM, Dahlan pernah berjalan kaki dengan sepatu kets kesayangannya dan didampingi oleh 2 asistennya. Kejadian itu terjadi pada Selasa (25/10/2011) beberapa hari setelah ia dilantik jadi Menteri BUMN.
Kantor Kementerian BUMN letaknya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. Memang jaraknya dengan kantor Kementerian ESDM hanya sekitar 300 meter karena berada di ruas jalan yang sama.
9. Menginap di Rumah Petani Miskin di Sragen
Kejadian ini ia lakukan saat kunjungan kerja ke Sragen, Jawa Tengah pertengahan Maret 2012. Mantan Direktur Utama PLN ini memilih menginap di rumah seorang warga di Dusun Karang Rejo, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Bukan hanya itu saja, selama di rumah warga, Dahlan menyempatkan berdialog seputar kehidupan buruh tani. Dahlan juga melihat kandang sapi dan mengambil telur ayam, bahkan ikut menanam benih pada di sawah.
10. Rapat dengan Direksi BUMN Pakai 'BBM'
Dahlan perintahkan pola rapat seperti ini sekitar dua bulan terakhir kepada direksi BUMN, ini dilakukan sebagai cara baru untuk rapat. Ia dan anak buahnya tak perlu membuang waktu datang ke kantor Kementerian BUMN, tapi cukup melalui BlackBerry Messenger (BBM).sumber: detik.com
»» READMORE...
Nah, berbicara Dahlan Iskan, banyak orang sudah tahu kalau gaya menteri satu ini sangat khas dengan berbagai celetukan dan terobosannya yang lain dari yang lain. Berikut ini beberapa aksi fenomenal yang pernah dilakukan oleh mantan Dirut PLN tersebut dikumpulkan dari berbagai pemberitaan detikFinance, Kamis (22/3/2012).
1. Jadi Sopir Wakil Menteri BUMN
Ini ia lakukan sebagai resep agar bisa menjalin hubungan yang harmonis dengan Wakil Menteri BUMN Mahmudin Yasin. Ia juga menciptakan model komunikasi moderen dengan para pejabat eselon I di lingkungannya.
Dahlan mengaku sebelum dilantik sebagai menteri BUMN tidak mengetahui siapa yang akan menjadi wakilnya. Pertemuan pertama Dahlan dengan Yasin adalah saat pelantikannya 19 Oktober 2011 lalu. Dahlan pun mencoba akrab dengan Yasin dengan mengajaknya mengendarai mobil bersama dari kantor presiden ke kementerian BUMN.
2. Naik Kereta Demi Rapat di Istana Bogor
Dahlan melakukannya demi memenuhi janjinya menggunakan KRL Commuter Line untuk melihat langsung perubahan fasilitas kereta api Jakarta-Bogor. Aksinya ini bersamaan ketika ia bermaksud ke Istana Bogor guna menghadiri rapat kabinet.
Layaknya penumpang biasa, Dahlan memilih memutar di sekitar lokasi, tidak ada satu pun ajudan yang ada di sampingnya. Dahlan ingin tahu perubahan-perubahan yang sudah dilakukan PT KAI. "Kita jangan cuma ngomel-ngomel, tapi nggak pernah nggak naik. Saya juga termasuk yang memang pencinta kereta," jelasnya.
Lewat aksinya itu ia nyaris telat rapat di Istana Bogor hingga harus menyewa ojek, dan harus berlari-lari kecil karena khawatir terlambat.
3. Menyetir Mobil 40 Km Hanya Demi Melihat Sapi
Peristiwa ini Dahlan lakukan saat peringatan hari pers nasional Februari lalu. Ia mengunjungi tempat peternakan sapi di pinggiran Kota Jambi, seperti biasa tidak ada pejabat yang mendampingi dan voorijder. Dia hanya didampingi dua staf khususnya dan wartawan senior Ishadi SK.
Dahlan mengemudikan mobil Ford Everest BH 1962 dari Kota Jambi menuju lokasi PTPN VI (PT Perkebunan Nusantara) yang berjarak sekitar 40 KM. PTPN VI berada di kabupaten Batanghari.
4. Ngamuk di Tol Semanggi
Nah, aksi yang satu ini masih begitu hangat dan menjadi pembicaraan publik dua hari lalu. Dahlan Iskan ngamuk di pintu tol dekat Jembatan Semanggi menuju arah Slipi. Penyebabnya, antrean di tol tersebut sangat panjang tetapi loket yang dibuka hanya dua dari empat pintu yang ada.
5. Rapat Wajib seluruh Direksi BUMN tiap Selasa Pagi
Ia mewajibkan rapat pimpinan setiap Selasa pagi. Rapat berfungsi untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi BUMN, mengevaluasi dan memutuskan langkah yang dilakukan. Menurutnya, pola rapat pimpinan ini berhasil membawa kinerja yang apik bagi PLN.
Pola rapat semacam ini, tidak hanya di jajaran Kementerian, para BUMN juga dianjurkan melakukan hal yang sama. Lalu, kenapa Selasa menjadi hari pilihan Dahlan? Mantan Bos Jawa Pos ini beralasan, bahwa Senin merupakan rapat konsolidasi intern berupa komunikasi antar staf. Dalam rapat awal pekan akan dibawa ke rapat pimpinan di hari Selasa.
6. Test Drive Mobil GEA dan Esemka
Dahlan menjadi salah satu sekian pejabat yang mencicipi mobil Esemka besutan pelajar SMK Solo. Selain Esemka, di juga ke Madiun untuk menyambangi kantor PT Industri Kereta Api (INKA) guna mencoba mobil buatan BUMN tersebut yang bermerek GEA.
Dahlan dijemput pihak INKA untuk meninjau pembuatan kereta di pabrik BUMN tersebut, dan akhirnya meninjau bengkel pembuatan mobil GEA. Salah satu mobil GEA yang dicoba Dahlan sempat mogok sehingga dia harus mengganti dengan mobil yang baru. Dahlan pun menggunakan mobil GEA untuk mengunjungi sebuah pesantren di Kelurahan Takeran, Magetan, Jawa Timur
7. Tolak Lift dan Ruang Kerja Pribadi dan Tak Pakai Mobil Dinas
Dahlan pernah menolak menggunakan lift pribadi di kantornya saat ia pertama kali jadi menteri BUMN ketika menyambangi para pegawai BUMN. Ia juga sempat menolak ruang kerja pribadi menteri BUMN dan memilih ruang rapat. Sosok unik ini juga jarang memakai mobil dinas, memilih mobil Jaguar pribadinya berplat L 1 JP.
8. Jalan Kaki ke Kantor Jero Wacik
Tak seperti kebiasaan menteri-menteri lainnya, Dahlan memang terlihat beda. Misalnya saat ia rapat ke Kementerian ESDM, Dahlan pernah berjalan kaki dengan sepatu kets kesayangannya dan didampingi oleh 2 asistennya. Kejadian itu terjadi pada Selasa (25/10/2011) beberapa hari setelah ia dilantik jadi Menteri BUMN.
Kantor Kementerian BUMN letaknya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. Memang jaraknya dengan kantor Kementerian ESDM hanya sekitar 300 meter karena berada di ruas jalan yang sama.
9. Menginap di Rumah Petani Miskin di Sragen
Kejadian ini ia lakukan saat kunjungan kerja ke Sragen, Jawa Tengah pertengahan Maret 2012. Mantan Direktur Utama PLN ini memilih menginap di rumah seorang warga di Dusun Karang Rejo, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Bukan hanya itu saja, selama di rumah warga, Dahlan menyempatkan berdialog seputar kehidupan buruh tani. Dahlan juga melihat kandang sapi dan mengambil telur ayam, bahkan ikut menanam benih pada di sawah.
10. Rapat dengan Direksi BUMN Pakai 'BBM'
Dahlan perintahkan pola rapat seperti ini sekitar dua bulan terakhir kepada direksi BUMN, ini dilakukan sebagai cara baru untuk rapat. Ia dan anak buahnya tak perlu membuang waktu datang ke kantor Kementerian BUMN, tapi cukup melalui BlackBerry Messenger (BBM).sumber: detik.com
Minggu, 04 Maret 2012
SP Kereta Api akan Mogok Massal pada 6 Desember
INILAH.COM, Jakarta - Bagi penumpang setia kereta api, harus bersiap-siap mencari alternatif transportasi lain. Pada 6 Desember mendatang, Serikat Pekerja PT Kereta Api Indonesia (SP KAI) menyatakan akan mogok massal.
Mereka menuntut harga BBM barang antara PT KAI dengan truk barang harus dibedakan. Rencananya mereka tidak menjalankan Perjalanan Kereta Api penumpang dan barang di Jawa dan Sumatera selama 3 (tiga) jam dari jam 05.00-08.00 WIB, pada hari Selasa (6/12).
Demikian mengutip surat SP PT KAI bernomor 674jDPP.SPKA/UMjXIj2011 Bandung, 17 November 2011 tentang Pemberitahuan aksi mogok kerja. SP PT KAI berharap pemerintah bersedia memberikan harga BBM bersubsidi sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2006 dan ROW sebagaimana diatur dalam Kepmehub No KP. 219 Tahun 2010.
Perjuangan mereka selama ini sudah mengirim surat dan beraudiensi beberapa kali ke Kementrian ESDM dan pihak-pihak terkait, serta berrunjuk rasa di Kementrian ESDM dengan mengerahkan 1.800 peserta.
»» READMORE...
Mereka menuntut harga BBM barang antara PT KAI dengan truk barang harus dibedakan. Rencananya mereka tidak menjalankan Perjalanan Kereta Api penumpang dan barang di Jawa dan Sumatera selama 3 (tiga) jam dari jam 05.00-08.00 WIB, pada hari Selasa (6/12).
Demikian mengutip surat SP PT KAI bernomor 674jDPP.SPKA/UMjXIj2011 Bandung, 17 November 2011 tentang Pemberitahuan aksi mogok kerja. SP PT KAI berharap pemerintah bersedia memberikan harga BBM bersubsidi sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2006 dan ROW sebagaimana diatur dalam Kepmehub No KP. 219 Tahun 2010.
Perjuangan mereka selama ini sudah mengirim surat dan beraudiensi beberapa kali ke Kementrian ESDM dan pihak-pihak terkait, serta berrunjuk rasa di Kementrian ESDM dengan mengerahkan 1.800 peserta.
Label:
BUMN,
jamsostek,
karir,
mogok kerja,
PHK,
remunerasi,
serikat,
SJSN,
SP,
SP BUMN
Rabu, 29 Februari 2012
Telkom Raih Anugerah Hubungan Industrial
JAKARTA, KOMPAS.com — UNI Global Union Asia Pacific Region (UNI Apro) dalam kongresnya di Manila, Filipina, pada 5-6 Juli 2011 menganugerahi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) sebagai UNI Apro Outstanding Employer Partner Award 2011.
Pengakuan ini diberikan UNI Apro atas komitmen dan konsistensi Telkom dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di lingkungan Telkom.
Penghargaan diserahkan oleh Secretary of Labour and Employment (Menteri Tenaga Kerja Filipina) kepada Direktur Human Capital and General Affair Telkom Faisal Sjam didampingi Ketua DPP Serikat Karyawan (Sekar) Telkom Wisnu Adhi Wuryanto dalam forum kongres UNI Apro yang dibuka langsung Presiden Filipina Benigno Aquino III dan dihadiri tidak kurang dari 600 delegasi se-Asia Pasifik.
UNI Apro adalah organisasi pekerja global yang giat menyuarakan peningkatan kesejahteraan dan ketersediaan lapangan kerja yang layak bagi pekerja di seluruh dunia melalui dialog sosial. Keanggotaan UNI Apro tersebar di berbagai sektor lapangan kerja, setidaknya berjumlah 20 juta pekerja tersebar di 150 negara.
“Penghargaan kali ini merupakan pembuktian dan sekaligus tantangan bagi Telkom dan Sekar dalam membangun kemitraan strategisnya,” kata Faisal Sjam. Penghargaan ini menjadi pembuktian karena program-program kemitraan, dialog, dan komunikasi Telkom dan Sekar dipandang berhasil oleh pihak eksternal, dalam hal ini UNI Apro,” kata Faisal, Jumat (8/7/2011).
Ditekankan Faisal, penghargaan ini merupakan suatu kehormatan tetapi, di sisi lain tantangan bagi Telkom dan Sekar untuk mengembangkan kemitraan seiring tantangan perusahaan yang sangat dinamis.
Kegiatan-kegiatan seperti LKS Bipartit, dialog-dialog manajemen Sekar dan karyawan, PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan kegiatan IBO (Iman, Budaya, dan Olahraga) memberikan pengaruh positif dalam terbangunnya kemitraan majamemen-sekar-karyawan Telkom.sumber:kompas
»» READMORE...
Pengakuan ini diberikan UNI Apro atas komitmen dan konsistensi Telkom dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di lingkungan Telkom.
Penghargaan diserahkan oleh Secretary of Labour and Employment (Menteri Tenaga Kerja Filipina) kepada Direktur Human Capital and General Affair Telkom Faisal Sjam didampingi Ketua DPP Serikat Karyawan (Sekar) Telkom Wisnu Adhi Wuryanto dalam forum kongres UNI Apro yang dibuka langsung Presiden Filipina Benigno Aquino III dan dihadiri tidak kurang dari 600 delegasi se-Asia Pasifik.
UNI Apro adalah organisasi pekerja global yang giat menyuarakan peningkatan kesejahteraan dan ketersediaan lapangan kerja yang layak bagi pekerja di seluruh dunia melalui dialog sosial. Keanggotaan UNI Apro tersebar di berbagai sektor lapangan kerja, setidaknya berjumlah 20 juta pekerja tersebar di 150 negara.
“Penghargaan kali ini merupakan pembuktian dan sekaligus tantangan bagi Telkom dan Sekar dalam membangun kemitraan strategisnya,” kata Faisal Sjam. Penghargaan ini menjadi pembuktian karena program-program kemitraan, dialog, dan komunikasi Telkom dan Sekar dipandang berhasil oleh pihak eksternal, dalam hal ini UNI Apro,” kata Faisal, Jumat (8/7/2011).
Ditekankan Faisal, penghargaan ini merupakan suatu kehormatan tetapi, di sisi lain tantangan bagi Telkom dan Sekar untuk mengembangkan kemitraan seiring tantangan perusahaan yang sangat dinamis.
Kegiatan-kegiatan seperti LKS Bipartit, dialog-dialog manajemen Sekar dan karyawan, PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan kegiatan IBO (Iman, Budaya, dan Olahraga) memberikan pengaruh positif dalam terbangunnya kemitraan majamemen-sekar-karyawan Telkom.sumber:kompas
Label:
BUMN,
jamsostek,
mogok kerja,
pesangon,
PHK,
PKB,
remunerasi,
serikat,
SP,
SP BUMN
Selasa, 03 Januari 2012
Serikat Karyawan: Garuda Indonesia Keropos
Pergantian pucuk pimpinan PT Garuda Indonesia sejak Juni 1998 hingga saat ini dipimpin oleh orang berlatar belakang Bankir dan disinyalir berasal dari kelompok yang sama. Model kepemimpinan ini dinilai tidak membawa perubahan menuju arah lebih baik. Parameternya adalah kinerja operasional dan finansial serta hubungan industrial. Setidaknya itulah sejumlah hal yang dikritisi Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dalam rilis yang diterima hukumonline, Selasa (3/1).
Dalam kinerja finansial dan operasional misalnya, pihak manajemen mengklaim kepada publik bahwa Garuda selalu berbuah keuntungan. Tapi menurut Sekarga klaim itu tidak sesuai dengan kondisi riil. Nyatanya, pihak manajemen Garuda Indonesia memiliki hutang ke sejumlah institusi bisnis, salah satunya Pertamina dengan jumlah uutang sedikitnya Rp1,12 triliun.
“Keuntungan Garuda selama ini hanya sedikit didapat dari keuntungan operasional. (Keuntungan,-red) lebih banyak didapat dari hasil penjualan aset, hasil selisih kurs, hasil konsolidasi keuntungan anak perusahaan, fuel surcharge, gain atas penjualan surat berharga dan revaluasi aset” tukas Sekarga dalam rilis, Selasa (3/1).
Hubungan industrial yang terjadi di tubuh salah satu BUMN tertua itu dapat dikategorikan tidak harmonis. Sekarga merasa PKB yang tak kunjung dilaksanakan oleh pihak manajemen menjadi penyebabnya. Walau sudah ada putusan dari PHI atas perselisihan kepentingan terkait PKB, pihak manajemen tidak mau menjalankannya. Hal ini membuat kondisi hubungan industrial yang ada bertambah buruk. Selain itu pelanggaran yang dilakukan pihak manajemen disinyalir terjadi atas UU Ketenagakerjaan, UU Serikat Pekerja dan UU BUMN.
Untuk membenahi kondisi tersebut, Sekarga meminta kepada pemerintah lewat Kementerian BUMN untuk melakukan audit investigasi atas laporan kinerja dan keuangan PT Garuda Indonesia. Selain itu menuntut agar dilakukan evaluasi kinerja manajemen sebab masa jabatan Dirut Garuda yang saat ini dipimpin oleh Emirsyah Satar beserta jajaran direksinya sudah habis.sumber: hukumonline.com
»» READMORE...
Dalam kinerja finansial dan operasional misalnya, pihak manajemen mengklaim kepada publik bahwa Garuda selalu berbuah keuntungan. Tapi menurut Sekarga klaim itu tidak sesuai dengan kondisi riil. Nyatanya, pihak manajemen Garuda Indonesia memiliki hutang ke sejumlah institusi bisnis, salah satunya Pertamina dengan jumlah uutang sedikitnya Rp1,12 triliun.
“Keuntungan Garuda selama ini hanya sedikit didapat dari keuntungan operasional. (Keuntungan,-red) lebih banyak didapat dari hasil penjualan aset, hasil selisih kurs, hasil konsolidasi keuntungan anak perusahaan, fuel surcharge, gain atas penjualan surat berharga dan revaluasi aset” tukas Sekarga dalam rilis, Selasa (3/1).
Hubungan industrial yang terjadi di tubuh salah satu BUMN tertua itu dapat dikategorikan tidak harmonis. Sekarga merasa PKB yang tak kunjung dilaksanakan oleh pihak manajemen menjadi penyebabnya. Walau sudah ada putusan dari PHI atas perselisihan kepentingan terkait PKB, pihak manajemen tidak mau menjalankannya. Hal ini membuat kondisi hubungan industrial yang ada bertambah buruk. Selain itu pelanggaran yang dilakukan pihak manajemen disinyalir terjadi atas UU Ketenagakerjaan, UU Serikat Pekerja dan UU BUMN.
Untuk membenahi kondisi tersebut, Sekarga meminta kepada pemerintah lewat Kementerian BUMN untuk melakukan audit investigasi atas laporan kinerja dan keuangan PT Garuda Indonesia. Selain itu menuntut agar dilakukan evaluasi kinerja manajemen sebab masa jabatan Dirut Garuda yang saat ini dipimpin oleh Emirsyah Satar beserta jajaran direksinya sudah habis.sumber: hukumonline.com
Selasa, 22 November 2011
Dipecat Tanpa Pesangon, Pekerja Koperasi Telkomsel Menggugat
Menandatangani kontrak kerja sering dilakukan Mohammad Zikro ketika mengawali kerja di Koperasi Telkomsel (Kisel). Bekerja sejak 1 Juli 2002, terhitung sudah sembilan kontrak kerja ia tandatangani. Dalam kurun waktu itu ia menjabat sebagai pengemudi di yang berkantor Gedung Atrium Mulia Jakarta Selatan tersebut.
Pekerja yang menjadi Ketua Serikat Pekerja Koperasi Telkomsel (Sekata) ini dipanggil menghadap manajemen pada 30 Desember 2010. Saat itu, manajemen kembali menyodorkan surat perpanjangan kontrak kerja. Sebelum membubuhkan tanda tangan, Zikro meminta waktu untuk pertimbangan.
Pada 1 September 2010 ia mengembalikan surat itu tanpa goresan tandatangan. Ia merasa sudah menjadi pekerja tetap yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) oleh karena itu ia menolak menandatangani perpanjangan kontrak.
Setelah peristiwa itu Zikro tetap hadir ke tempat kerja. Namun absensinya tidak dapat digunakan lagi. Selain itu tidak ada pekerjaan yang diberikan oleh atasannya. Karena telah dianggap diputus hubungan kerjanya, maka menjelang Idul Fitri 2010, Zikro tidak mendapat THR.
Kuasa hukum Zikro, Singgih D Atmadja dari LBH Aspek mengatakan, status Zikro secara hukum sudah menjadi pekerja tetap. Dalam UU Ketenagakerjaan, Zikro sudah dikategorikan sebagai pekerja PKWTT. “PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,-red) tentunya tidak boleh lebih dari tiga tahun, kontraknyapun dibatasi. Nah untuk kasus Zikro ini jelas telah bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan, -red),” tegasnya kepada hukumonline di PHI Jakarta, Selasa (22/11).
Pasal 59 Ayat (4), (5) dan (6) memang membolehkan pengusaha memperpanjang dan memperbaharui kontrak karyawannya. Kontrak hanya boleh diperpanjang sekali dan juga sekali diperbaharui. Artinya, seorang karyawan kontrak akan menandatangani maksimal tiga kontrak. Bila ketentuan ini dilanggar, maka demi hukum status karyawan berubah menjadi karyawan tetap.
Oleh karena itu, lanjut Singgih, tidak tepat jika manajemen menyodorkan kontrak perpanjangan kerja untuk kesepuluh kalinya. “Zikro ini demi hukum adalah karyawan tetap, wajarlah dia menolak untuk menandatangani,” tutur Singgih.
Menurut Singgih, terdapat perbedaan pandangan mengenai ketentuan PKWT dan PKWTT antara pihak pekerja dan manajemen. Ini yang menurutnya menjadi pokok dari perkara ini. Sehingga proses penyelesaian secara bipartit tak kunjung menghasilkan titik temu.
Oleh karena itu masalah ini dilanjutkan ke Disnakertrans Jakarta untuk proses mediasi. Mediator mengeluarkan surat anjuran tertanggal 15 Maret 2011 yang menyarankan Koperasi dan pekerja dapat menerima pengakhiran hubungan kerja dikarenakan berakhirnya hubungan kerja waktu tertentu. Selain itu Koperasi tidak berkewajiban memberi pesangon, THR 2010 dan upah proses kepada pekerja.
Anjuran itu dinilai tidak adil oleh pekerja. Sehingga perselisihan PHK ini diajukan ke PHI Jakarta pada Oktober 2011. Pekerja menginginkan agar Koperasi mempekerjakan kembali dengan posisi semula dan perubahan status menjadi PKWTT.
Proses persidangan sudah memasuki sidang kedua. Sebelumnya pihak manajemen tidak hadir. Kuasa hukum dari Koperasi yang telah berdiri sejak 23 Oktober 1996 itu baru hadir pada sidang yang berlangsung hari ini (22/11). Zikro tak sendiri, seorang pekerja Koperasi lainnya bernama Mutlek M Abduh juga bersidang di hari yang sama dengan majelis hakim yang berbeda. Walau bersidang dengan hakim yang berbeda, masalah yang dihadapi Mutlek sama dengan Zikro.
Ketika diminta konfirmasi, Anto selaku HRD dan salah satu kuasa hukum pihak manajemen menolak berkomentar. “Saya tidak bisa jawab apa yang bapak tanya ke saya. Kita tidak bisa langsung menyebarkan informasi ini keluar.” pungkasnya kepada hukumonline ketika dihubungi lewat telepon, Selasa sore (22/11).sumber:hukumonline
»» READMORE...
Pekerja yang menjadi Ketua Serikat Pekerja Koperasi Telkomsel (Sekata) ini dipanggil menghadap manajemen pada 30 Desember 2010. Saat itu, manajemen kembali menyodorkan surat perpanjangan kontrak kerja. Sebelum membubuhkan tanda tangan, Zikro meminta waktu untuk pertimbangan.
Pada 1 September 2010 ia mengembalikan surat itu tanpa goresan tandatangan. Ia merasa sudah menjadi pekerja tetap yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) oleh karena itu ia menolak menandatangani perpanjangan kontrak.
Setelah peristiwa itu Zikro tetap hadir ke tempat kerja. Namun absensinya tidak dapat digunakan lagi. Selain itu tidak ada pekerjaan yang diberikan oleh atasannya. Karena telah dianggap diputus hubungan kerjanya, maka menjelang Idul Fitri 2010, Zikro tidak mendapat THR.
Kuasa hukum Zikro, Singgih D Atmadja dari LBH Aspek mengatakan, status Zikro secara hukum sudah menjadi pekerja tetap. Dalam UU Ketenagakerjaan, Zikro sudah dikategorikan sebagai pekerja PKWTT. “PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,-red) tentunya tidak boleh lebih dari tiga tahun, kontraknyapun dibatasi. Nah untuk kasus Zikro ini jelas telah bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan, -red),” tegasnya kepada hukumonline di PHI Jakarta, Selasa (22/11).
Pasal 59 Ayat (4), (5) dan (6) memang membolehkan pengusaha memperpanjang dan memperbaharui kontrak karyawannya. Kontrak hanya boleh diperpanjang sekali dan juga sekali diperbaharui. Artinya, seorang karyawan kontrak akan menandatangani maksimal tiga kontrak. Bila ketentuan ini dilanggar, maka demi hukum status karyawan berubah menjadi karyawan tetap.
Oleh karena itu, lanjut Singgih, tidak tepat jika manajemen menyodorkan kontrak perpanjangan kerja untuk kesepuluh kalinya. “Zikro ini demi hukum adalah karyawan tetap, wajarlah dia menolak untuk menandatangani,” tutur Singgih.
Menurut Singgih, terdapat perbedaan pandangan mengenai ketentuan PKWT dan PKWTT antara pihak pekerja dan manajemen. Ini yang menurutnya menjadi pokok dari perkara ini. Sehingga proses penyelesaian secara bipartit tak kunjung menghasilkan titik temu.
Oleh karena itu masalah ini dilanjutkan ke Disnakertrans Jakarta untuk proses mediasi. Mediator mengeluarkan surat anjuran tertanggal 15 Maret 2011 yang menyarankan Koperasi dan pekerja dapat menerima pengakhiran hubungan kerja dikarenakan berakhirnya hubungan kerja waktu tertentu. Selain itu Koperasi tidak berkewajiban memberi pesangon, THR 2010 dan upah proses kepada pekerja.
Anjuran itu dinilai tidak adil oleh pekerja. Sehingga perselisihan PHK ini diajukan ke PHI Jakarta pada Oktober 2011. Pekerja menginginkan agar Koperasi mempekerjakan kembali dengan posisi semula dan perubahan status menjadi PKWTT.
Proses persidangan sudah memasuki sidang kedua. Sebelumnya pihak manajemen tidak hadir. Kuasa hukum dari Koperasi yang telah berdiri sejak 23 Oktober 1996 itu baru hadir pada sidang yang berlangsung hari ini (22/11). Zikro tak sendiri, seorang pekerja Koperasi lainnya bernama Mutlek M Abduh juga bersidang di hari yang sama dengan majelis hakim yang berbeda. Walau bersidang dengan hakim yang berbeda, masalah yang dihadapi Mutlek sama dengan Zikro.
Ketika diminta konfirmasi, Anto selaku HRD dan salah satu kuasa hukum pihak manajemen menolak berkomentar. “Saya tidak bisa jawab apa yang bapak tanya ke saya. Kita tidak bisa langsung menyebarkan informasi ini keluar.” pungkasnya kepada hukumonline ketika dihubungi lewat telepon, Selasa sore (22/11).sumber:hukumonline
Label:
BUMN,
cuti,
jamsostek,
karir,
mogok kerja,
outsourcing,
pesangon,
PHK,
PKB,
remunerasi,
serikat,
SJSN,
SP
Senin, 21 November 2011
Syarat Persetujuan RUPS untuk Melakukan PKB Sesuai Permeneg BUMN
Sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. 01/MBU/2011 yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2011, pada Pasal 39 disebutkan bahwa "Direksi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari RUPS untuk melakukan perjanjian (PKB) dengan karyawan yang berkaitan dengan penghasilan karyawan yang tidak diwajibkan oleh atau melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan." Dengan adanya peraturan menteri yang baru tersebut, apakah Direksi harus mendapat persetujuan RUPS tersebut? Dalam hal perundingan PKB telah dilaksanakan sejak sebelum berlakunya peraturan ini dan telah sepakat beberapa waktu setelah berlakunya peraturan tersebut, apakah kemudian mengikat untuk dilakukan RUPS terlebih dahulu?
Pada intinya ada 2 (dua) permasalahan, yakni: (1) seperti apa konkritnya persetujuan RUPS kepada Direksi; dan (2) bagaimana kekuatan hukum mengikatnya klausula-klausula perjanjian kerja bersama (“PKB”) yang telah disepakati sebelum terbitnya Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-01 /MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara (Permeneg BUMN Nomor Per-01/MBU/2011).
1. Dalam Pasal 98 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (“UU No. 40/2007”), disebutkan bahwa kewenangan Direksi untuk mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, (pada dasarnya) tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, anggaran dasar atau Keputusan RUPS. Kemudian khusus bagi perusahaan milik negara (State Own Corporation) ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 24 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU No. 19/2003”), bahwa Direksi wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan. Ketentuan mengenai rencanan kerja dan anggaran perusahaan tersebut diatur dengan Keputusan Menteri BUMN.
Atas dasar Pasal 98 ayat (3) UU No. 40/2007 dan Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 24 UU No. 19/2003 tersebut, sah-sah saja Menteri BUMN (baik selaku RUPS/Pemegang Saham, maupun selaku regulator) mengatur dan mengendalikan hal-hal yang berkenaan dengan budget plan suatu BUMN, khususnya mengenai alokasi anggaran perusahaan (cq. anggaran tahunan), termasuk alokasi anggaran untuk biaya SDM (labour cost, dalam hal ini: penghasilan karyawan yang tidak diwajibkan oleh atau melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan).
Dengan demikian, adanya pengaturan dalam Pasal 39 Permeneg BUMN Nomor Per-01/MBU/2011, berarti ada pembatasan kewenangan Direksi sebagai pengecualian dari Pasal 98 ayat (3) UU No. 40/2007. Dengan perkataan lain, Direksi tidak diberikan kewenangan (secara penuh) untuk membuat kesepakatan tertentu, dalam hal ini substansi PKB berkenaan dengan biaya SDM (penghasilan karyawan) sebelum memperoleh persetujuan dari RUPS.
Bentuk (konkret) persetujuan RUPS kepada Direksi mengenai besaran “penghasilan karyawan”, sangat bergantung pada kebiasaan yang diterapkan di masing-masing BUMN bersangkutan. Artinya, tidak ada format tertentu. Yang jelas, harus diputuskan dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham dan dibuat dalam bentuk (legal formal-nya) tertulis yang dijawab dan disampaikan secara resmi untuk memudahkan pembuktian.
2. Perjanjian Kerja Bersama adalah salah satu bentuk kontrak atau perjanjian (contract, agreement) yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Trade Union) dengan Pengusaha (Boad of Management) yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak (vide Pasal 116 ayat [1] jo Pasal 1 angka 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan/”UU No. 13/2003”)
Karena PKB adalah perjanjian, maka tentunya tunduk pada prinsip-prinsip Hukum Perjanjian pada umumnya -sepanjang tidak diatur khusus dalam UU Keenagakerjaan-. Salah satu syarat utama untuk sahnya suatu perjanjian, adalah adanya sepakat (consesnsus) mereka yang mengikatkan dirinya atau pacta sun servanda (Pasal 1338 dan Pasal 1320 poin 1 jo Pasal 1321 dan Pasal 1324 BW).
Terkait dengan itu, berdasarkan asas konsensualisme, bahwa perikatan dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan (saat adanya konsensus). Artinya, apa yang diperjanjikan itu sudah mengikat sejak terjadinya konsensus. Namun menurut Prof. Subekti, S.H., untuk beberapa macam perjanjian, asas konsensualisme ini tidak serta-merta langsung dapat mengikat para pihak seketika itu, akan tetapi masih diperlukan formalitas-formalitas tertentu, misalnya pada perjanjian hibah, diperlukan (pembuatan) akta notaril/akta PPAT, perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis (vormvrij) dan ditanda-tangani oleh para pihak (Prof.Subekti, S.H., Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, 1996, hal. 15, vide Pasal 1682 dan Pasal 1851 BW).
Demikian halnya dengan PKB, walaupun telah disepakati beberapa substansi (secara bertahap), akan tetapi untuk dapat mengikat, masih diperlukan formalitas-formalitas berikutnya, yakni harus dituangkan dalam suatu dokumen (tertulis) dan ditanda-tangani oleh para pihak yang bersangkutan yakni pihak Union dan Management (Pasal 132 ayat (1) UU No. 13/2003). Bahkan sering dibuat klausula, bahwa berlakunya PKB sejak (setelah) mendapat bukti pendaftaran dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 132 ayat [2] UU No. 13/2003). Dengan demikian, kalau PKB di perusahaan Saudara berlarut-larut dan belum ditanda-tangan para pihak serta belum dilakukan pendaftaran, maka hemat kami klausula (substansi) yang pernah disepakati sifatnya belum mengikat.sumber: hukumonline
»» READMORE...
Pada intinya ada 2 (dua) permasalahan, yakni: (1) seperti apa konkritnya persetujuan RUPS kepada Direksi; dan (2) bagaimana kekuatan hukum mengikatnya klausula-klausula perjanjian kerja bersama (“PKB”) yang telah disepakati sebelum terbitnya Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-01 /MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara (Permeneg BUMN Nomor Per-01/MBU/2011).
1. Dalam Pasal 98 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (“UU No. 40/2007”), disebutkan bahwa kewenangan Direksi untuk mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, (pada dasarnya) tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, anggaran dasar atau Keputusan RUPS. Kemudian khusus bagi perusahaan milik negara (State Own Corporation) ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 24 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU No. 19/2003”), bahwa Direksi wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan. Ketentuan mengenai rencanan kerja dan anggaran perusahaan tersebut diatur dengan Keputusan Menteri BUMN.
Atas dasar Pasal 98 ayat (3) UU No. 40/2007 dan Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 24 UU No. 19/2003 tersebut, sah-sah saja Menteri BUMN (baik selaku RUPS/Pemegang Saham, maupun selaku regulator) mengatur dan mengendalikan hal-hal yang berkenaan dengan budget plan suatu BUMN, khususnya mengenai alokasi anggaran perusahaan (cq. anggaran tahunan), termasuk alokasi anggaran untuk biaya SDM (labour cost, dalam hal ini: penghasilan karyawan yang tidak diwajibkan oleh atau melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan).
Dengan demikian, adanya pengaturan dalam Pasal 39 Permeneg BUMN Nomor Per-01/MBU/2011, berarti ada pembatasan kewenangan Direksi sebagai pengecualian dari Pasal 98 ayat (3) UU No. 40/2007. Dengan perkataan lain, Direksi tidak diberikan kewenangan (secara penuh) untuk membuat kesepakatan tertentu, dalam hal ini substansi PKB berkenaan dengan biaya SDM (penghasilan karyawan) sebelum memperoleh persetujuan dari RUPS.
Bentuk (konkret) persetujuan RUPS kepada Direksi mengenai besaran “penghasilan karyawan”, sangat bergantung pada kebiasaan yang diterapkan di masing-masing BUMN bersangkutan. Artinya, tidak ada format tertentu. Yang jelas, harus diputuskan dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham dan dibuat dalam bentuk (legal formal-nya) tertulis yang dijawab dan disampaikan secara resmi untuk memudahkan pembuktian.
2. Perjanjian Kerja Bersama adalah salah satu bentuk kontrak atau perjanjian (contract, agreement) yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Trade Union) dengan Pengusaha (Boad of Management) yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak (vide Pasal 116 ayat [1] jo Pasal 1 angka 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan/”UU No. 13/2003”)
Karena PKB adalah perjanjian, maka tentunya tunduk pada prinsip-prinsip Hukum Perjanjian pada umumnya -sepanjang tidak diatur khusus dalam UU Keenagakerjaan-. Salah satu syarat utama untuk sahnya suatu perjanjian, adalah adanya sepakat (consesnsus) mereka yang mengikatkan dirinya atau pacta sun servanda (Pasal 1338 dan Pasal 1320 poin 1 jo Pasal 1321 dan Pasal 1324 BW).
Terkait dengan itu, berdasarkan asas konsensualisme, bahwa perikatan dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan (saat adanya konsensus). Artinya, apa yang diperjanjikan itu sudah mengikat sejak terjadinya konsensus. Namun menurut Prof. Subekti, S.H., untuk beberapa macam perjanjian, asas konsensualisme ini tidak serta-merta langsung dapat mengikat para pihak seketika itu, akan tetapi masih diperlukan formalitas-formalitas tertentu, misalnya pada perjanjian hibah, diperlukan (pembuatan) akta notaril/akta PPAT, perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis (vormvrij) dan ditanda-tangani oleh para pihak (Prof.Subekti, S.H., Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, 1996, hal. 15, vide Pasal 1682 dan Pasal 1851 BW).
Demikian halnya dengan PKB, walaupun telah disepakati beberapa substansi (secara bertahap), akan tetapi untuk dapat mengikat, masih diperlukan formalitas-formalitas berikutnya, yakni harus dituangkan dalam suatu dokumen (tertulis) dan ditanda-tangani oleh para pihak yang bersangkutan yakni pihak Union dan Management (Pasal 132 ayat (1) UU No. 13/2003). Bahkan sering dibuat klausula, bahwa berlakunya PKB sejak (setelah) mendapat bukti pendaftaran dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 132 ayat [2] UU No. 13/2003). Dengan demikian, kalau PKB di perusahaan Saudara berlarut-larut dan belum ditanda-tangan para pihak serta belum dilakukan pendaftaran, maka hemat kami klausula (substansi) yang pernah disepakati sifatnya belum mengikat.sumber: hukumonline
Label:
BUMN,
karir,
mogok kerja,
outsourcing,
pensiun,
pesangon,
PHK,
PKB,
remunerasi,
RUPS,
serikat,
SP,
SP BUMN
Senin, 14 November 2011
Surat Kaleng Panaskan 'Rumah Tangga' Telkomsel
Jakarta - Kasak-kusuk di internal Telkomsel terus berlanjut. Bahkan bisa dibilang semakin panas. Hal ini setelah munculnya surat kaleng melalui blog yang isinya mengumbar kebobrokan di rumah tangga operator seluler terbesar di Indonesia itu.
Dalam postingannya yang dimuat Minggu (13/11/2011) di blog beralamat hherfini.blogspot.com tersebut, penulis mengaku-ngaku sebagai Direktur Perencanaan Telkomsel Heryono Herfini.
Di awal tulisannya, penulis menyatakan keprihatinannya dengan kondisi Telkomsel saat ini. Terutama pasca terjadinya demo besar-besaran yang dilakukan oleh karyawan baru-baru ini.
"Saya merupakan bagian dari Telkomsel sejak awal berdiri sampai saat ini, memiliki rasa memiliki yang sangat besar dengan perusahaan ini, dan saya sangat menyayangkan, kenapa karyawan ini tidak mau tahu dan mengerti, tindakan mereka ini justru merugikan Telkomsel," tukasnya di awal tulisan yang dikutip detikINET, Selasa (15/11/2011).
Setelah berkomentar soal aksi demo karyawan, penulis pun mulai buka suara tentang kondisi minor di internal Telkomsel.
Banyak hal yang ia ungkap. Mulai dari penyebab menurunnya Ebitda margin Telkomsel lantaran adanya proyek-proyek yang tidak jelas, aksi 'main sabun' oknum di Kementerian BUMN untuk mempertahankan direksi Telkom-Telkomsel, hingga adanya perang dingin di antara Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno dengan Komisaris Telkomsel yang juga merupakan Dirut Telkom Rinaldi Firmansyah.
Hingga akhirnya ia sampai pada kesimpulan bahwa manajemen Telkomsel korup! "Kedisharmonisan ini disebabkan adanya kesalahan dalam mengatur manajemen PT Telkomsel, dan manajemen Telkomsel saat ini jauh dari harapan, dan manajemen Telkomsel saat ini lebih condong ke manajemen korup," tegas penulis.
Tentu saja, kebenaran dari tulisan ini masih harus ditindaklanjuti. Terlebih kehadirannya hampir bersamaan di tengah-tengah suasana internal Telkomsel yang tengah bergemuruh lantaran dihantam aksi mogok kerja ribuan karyawan.
Ya, memang, belakangan aksi mogok tersebut dihentikan untuk sementara waktu. Pun demikian tetap saja, kehadiran kabar ini seakan-seakan sudah diatur sedemikian rupa untuk tetap memanaskan situasi.
Selain itu, benarkah sang penulis adalah Herfini? Hingga kini, Heryono Herfini masih belum bisa dikonfirmasi.sumber:Ardhi Suryadhi - detikinet
»» READMORE...
Dalam postingannya yang dimuat Minggu (13/11/2011) di blog beralamat hherfini.blogspot.com tersebut, penulis mengaku-ngaku sebagai Direktur Perencanaan Telkomsel Heryono Herfini.
Di awal tulisannya, penulis menyatakan keprihatinannya dengan kondisi Telkomsel saat ini. Terutama pasca terjadinya demo besar-besaran yang dilakukan oleh karyawan baru-baru ini.
"Saya merupakan bagian dari Telkomsel sejak awal berdiri sampai saat ini, memiliki rasa memiliki yang sangat besar dengan perusahaan ini, dan saya sangat menyayangkan, kenapa karyawan ini tidak mau tahu dan mengerti, tindakan mereka ini justru merugikan Telkomsel," tukasnya di awal tulisan yang dikutip detikINET, Selasa (15/11/2011).
Setelah berkomentar soal aksi demo karyawan, penulis pun mulai buka suara tentang kondisi minor di internal Telkomsel.
Banyak hal yang ia ungkap. Mulai dari penyebab menurunnya Ebitda margin Telkomsel lantaran adanya proyek-proyek yang tidak jelas, aksi 'main sabun' oknum di Kementerian BUMN untuk mempertahankan direksi Telkom-Telkomsel, hingga adanya perang dingin di antara Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno dengan Komisaris Telkomsel yang juga merupakan Dirut Telkom Rinaldi Firmansyah.
Hingga akhirnya ia sampai pada kesimpulan bahwa manajemen Telkomsel korup! "Kedisharmonisan ini disebabkan adanya kesalahan dalam mengatur manajemen PT Telkomsel, dan manajemen Telkomsel saat ini jauh dari harapan, dan manajemen Telkomsel saat ini lebih condong ke manajemen korup," tegas penulis.
Tentu saja, kebenaran dari tulisan ini masih harus ditindaklanjuti. Terlebih kehadirannya hampir bersamaan di tengah-tengah suasana internal Telkomsel yang tengah bergemuruh lantaran dihantam aksi mogok kerja ribuan karyawan.
Ya, memang, belakangan aksi mogok tersebut dihentikan untuk sementara waktu. Pun demikian tetap saja, kehadiran kabar ini seakan-seakan sudah diatur sedemikian rupa untuk tetap memanaskan situasi.
Selain itu, benarkah sang penulis adalah Herfini? Hingga kini, Heryono Herfini masih belum bisa dikonfirmasi.sumber:Ardhi Suryadhi - detikinet
Label:
BUMN,
jamsostek,
korupsi,
mogok kerja,
outsourcing,
pensiun,
pesangon,
PHK,
remunerasi,
serikat,
telkomsel
Langganan:
Postingan (Atom)