Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"
Tampilkan postingan dengan label taspen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label taspen. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Mei 2013

DIREKSI BUMN: Iqbal Latanro Jadi Dirut Taspen

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengangkat Iqbal Latanro sebagai Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero). Pengangkatan mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN No. SK-236/MBU/2013, pada 1 Mei 2013.
»»  READMORE...

Sabtu, 04 Mei 2013

Dirut Baru Taspen akan Buat Pelayanan One Stop Service

JAKARTA – okezone.com, Direktur Utama (Dirut) baru PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro mengatakan, pihaknya akan memberikan mekanisme pelayanan one stop service. Hal tersebut untuk membuat Taspen lebih baik dalam hal sistem mekanisme pelayanan.
»»  READMORE...

Dahlan: Taspen Harus Berikan Kredit Murah Pensiunan

JAKARTA - okezone.com, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah menunjuk mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Iqbal Lantaro menjadi Direktur Utama Taspen dikarenakan Iqbal mempunyai misi yang besar untuk Taspen.
»»  READMORE...

Masuk BPJS, Iqbal Janji Taspen akan Terapkan GCG

JAKARTA okezone.com, eberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilebur dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 2014. Penggabungan ini dilakukan agar terdapat peningkatan jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, pihaknya siap melebur Taspen dalam BPJS. Menurutnya, peleburan ini dilakukan sebagai bagian dari peningkatan peningkatan jaminan sosial.
»»  READMORE...

Iqbal Latanro Jadi Direktur Utama Taspen

JAKARTA, KOMPAS.com - Iqbal Latanro, mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) kini memiliki karir di industri keuangan lagi. Setelah 10 tahun memimpin BTN, Iqbal kini didapuk menjadi Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) Persero. Corporate Secretary Taspen Sudiyatmoko Sentot mengatakan Iqbal membenarkan kabar tersebut. Saat ini, Iqbal telah resmi menjabat sebagai Direktur Utama Taspen sejak 1 Mei 2013. "Iya, sudah sejak kemarin menjadi Direktur Utama Taspen," kata Sentot kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (2/5/2013).
»»  READMORE...

Minggu, 24 Februari 2013

DPR Dinilai Tak Layak Dapat Dana Pensiun

Kooordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, menilai anggota DPR tak layak mendapat dana pensiun. Menurutnya, anggota DPR adalah politisi, bukan pekerja atau aparatur negara setingkat PNS. Bagi Uchok, politisi merupakan 'pekerjaan' luhur, karena pekerjaan itu pada dasarnya tak pernah mengharapkan imbalan apapun baik dari rakyat atau negara. Dalam menjalankan kerja-kerjanya, politisi mengandalkan intelektualitas untuk memecahkan persoalan bangsa ini.
»»  READMORE...

Jumat, 01 Februari 2013

Karyawan Menggugat Direksi Taspen

Pada tanggal 10 Januari 2013, Herdian karyawan PT Taspen Jakarta melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) pasal 1265 KUHPerdata kepada Direksi PT Taspen ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Gajah Mada No.17 Jakarta Pusat. Sidang pertama akan digelar tanggal 5 Februari 2013 yang akan datang.
»»  READMORE...

Minggu, 06 Januari 2013

IDM Cium Praktik Dagang Sapi di BTN

“Turunkan Mas Guntur Dwi S dan Purnomo! Batalkan penetapan mereka!” teriak puluhan massa yang berasal dari LSM Indonesia Development Monitoring (IDM) di depan Gedung Bank Indonesia, Jumat (4/1). Aksi ini dilakukan di tengah derasnya guyuran hujan.
IDM beraksi sebagai bentuk penolakan dari ditetapkannya Mas Guntur Dwi S dan Purnomo sebagai kandidat Direktur Bank BTN. Direktur Eksekutif IDM Fahmi Hayel menilai kedua kandidat ini memiliki track record yang buruk ketika memegang tampuk kepemimpinan di salah satu kantor cabang Bank BTN.
»»  READMORE...

Selasa, 14 Agustus 2012

Permohonan Pengujian UU SJSN Kandas

Pupus sudah permintaan pengurus Serikat Pekerja BUMN Bersatu untuk membatalkan sejumlah pasal dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) lantaran Mahkamah Konstitusi menolak dan tidak menerima permohonannya. Dalam putusannya, MK menyatakan sejumlah pasal yang dimohonkan dianggap konstitusional.
»»  READMORE...

Rabu, 08 Agustus 2012

Pemerintah Bentuk BUMN Baru Penyelenggara Jaminan Sosial

Jakarta - Pemerintah berniat membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial (BPJS). Selain itu, pemerintah sudah menunjuk PT Jamsostek dan PT Askes untuk ikut membantu program tersebut.
»»  READMORE...

Sabtu, 07 April 2012

Program Jaminan Sosial Lindungi Rakyat Miskin

Konstitusi mengamanatkan agar pemerintah memberi jaminan sosial dan pelayanan kesehatan untuk rakyat Indonesia. Untuk mewujudkannya, pemerintah dan DPR telah membentuk setidaknya dua undang-undang yang mempersiapkan penyelenggaraan jaminan sosial nasional. Yaitu UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


Ketua Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN) Ghazali Situmorang menuturkan berdasarkan UU BPJS, akan dibentuk dua jenis BPJS. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan diamanatkan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan (JK). Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKM).

Untuk menikmati kelima program jaminan sosial itu setiap orang harus menjadi peserta dan membayar iuran perbulan. Selain itu menurut Ghazali kelima program Jamsos tersebut memiliki program penerima bantuan iuran (PBI) yang diprioritaskan untuk rakyat miskin.

PBI adalah iuran yang dibayar pemerintah kepada BPJS agar rakyat miskin dapat menikmati program Jamsos yang diselenggarakan BPJS. Tapi Ghazali mengingatkan sementara ini pemerintah memprioritaskan PBI untuk program jaminan kesehatan. Pasalnya yang lebih dulu beroperasi adalah BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk empat program Jamsos lainnya, Ghazali melanjutkan, PBI akan diberikan di masa mendatang.

“Untuk tahap pertama diprioritaskan dulu dalam bidang kesehatan. Nanti kalau keuangan negara sudah memungkinkan maka keempat program yang lain (PBI,--red) akan di-cover pemerintah bagi orang miskin dan tidak mampu,” tutur Ghazali dalam seminar di Jakarta, Rabu (4/4).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyebut bahwa dalam penyelenggaraan jaminan sosial ada prinsip bagi setiap peserta yang mau mendapat perlindungan harus membayar iuran kecuali yang mendapat PBI. Dan menurutnya, PBI hanya diperuntukkan bagi program jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan.

“Ini yang perlu kita sosialisasikan, jangan sampai ada anggapan tidak bayar (iuran,--red) dapat perlindungan. Tidak ada yang gratis kecuali (BPJS,--red) Kesehatan,” ujar Hotbonar. Jamsostek sendiri dalam kurun 2012–2013 akan terus mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima PBI.

Ghazali tidak menampik pandangan seperti yang diutarakan Hotbonar. Tapi Ghazali bersikukuh bahwa PBI diamanatkan oleh undang-undang agar diselenggarakan di lima program jaminan sosial yang ada di BPJS. Penerima PBI lanjut Ghazali bukan hanya orang yang tidak mampu membayar iuran karena tidak bekerja, tapi juga pekerja yang berpenghasilan di bawah kebutuhan dasar dapat beroleh PBI. Maka untuk mengimplementasikanya Ghazali menyebut pada Februari lalu DJSN sudah menyiapkan rancangan PP kepada pemerintah.

Selain itu, Ghazali menyebut bahwa penyelenggaraan Jamsos BPJS tidak boleh mengalami penurunan dalam hal pelayanan dan manfaat dari penyelenggaraan Jamsos sebelumnya. Dia juga menyebutkan dari undang-undang yang telah dibentuk terkait JK targetnya adalah seluruh masyarakat dijamin kesehatannya. Dia juga mengatakan ke depan BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan JP untuk seluruh pekerja di semua sektor pekerjaan. Atas dasar itu Ghazali berharap agar seluruh elemen masyarakat ikut memantau perkembangan dan pelaksanaan BPJS.

Masih dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Demokrat, Nizar Shihab menyebut BPJS dibentuk agar jaminan sosial dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat.

Untuk orang miskin Nizar menyebut dalam BPJS Kesehatan iurannya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan untuk orang yang tergolong mampu iuran BPJS harus dibayarnya sendiri tanpa bantuan pemerintah. Bagi Nizar jika semua pihak menyadari pentingnya UU BPJS maka penyelenggaraannya akan berjalan baik. Menurutnya penyelenggaraan BPJS adalah bisnis asuransi yang berlandaskan trust. Sehingga membutuhkan kepercayaan yang besar dari masyarakat untuk ikut serta dalam program BPJS.

Dalam menunjang terlaksananya BPJS Kesehatan, Nizar menyebut DPR telah menyetujui penambahan jumlah fasilitas kesehatan yang diajukan Kementerian Kesehatan. Karena untuk menjamin pelayanan kesehatan peserta BPJS dibutuhkan lebih dari 200 ribu tempat tidur di rumah sakit. Nizar mengingatkan ada sanksi administratif jika ada orang mampu yang tidak mau ikut dan membayar iuran BPJS.

Ketua Komite Hubungan Industrial Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Hasanuddin Rachman mengatakan dari sudut pandang pengusaha, UU SJSN dan UU BPJS tidak bermasalah bagi dunia usaha. Pasalnya dua ketentuan itu bermaksud untuk memberi jaminan sosial kepada seluruh masyarakat, termasuk rakyat miskin. Namun dia mengingatkan hal yang paling penting adalah bagaimana mengimplementasikannya.

Selain itu, Hasanuddin mengingatkan agar pelaksanaan BPJS tidak memberatkan dan menyulitkan pengusaha. Jika sebelumnya pengusaha hanya berurusan dengan PT Jamsostek, tapi Hasanuddin khawatir nanti pengusaha harus membayar iuran ke dua lembaga. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Hasanuddin pihak pengusaha tidak mau diperumit, oleh karenanya dia berharap pengusaha hanya lewat satu pintu saja untuk mengurus kepesertaan BPJS.

Hasanudin melihat pihak pekerja berprinsip apa yang sudah diberikan jangan dikurangi. Dia merasa masalah ini harus dipikirkan dalam pelaksanaan BPJS. Untuk mendorong agar pengusaha mengikuti program BPJS Hasanuddin mengusulkan harus ada sanksi bagi perusahaan yang menolak ikut BPJS.sumber:hukumonline
»»  READMORE...

Selasa, 03 April 2012

21 Serikat Pekerja Siap Demo Terus-menerus

JAKARTA, (PRLM).- Sebanyak 21 serikat pekerja seluruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak penggabungan program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) yang selama ini dikelola oleh PT Jamsostek (Persero), baik dalam BPJS I maupun BPJS II. Mereka juga menolak transformasi (dalam arti peleburan) PT Jamsostek dan BUMN lainnya kedalam BPJS II, karena bertentangan dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).


"Apabila pemerintah dan DPR RI tetap pada pendiriannya menetapkan penggabungan ke empat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan membentuk BPJS I dan BPJS II maka kami akan melakukan penolakan secara nasional secara terus- menerus hingga pemerintah dan DPR RI membatalkannya," katanya dalam pernyataan bersama yang diterima "PRLM" di Jakarta, Minggu (23/10).

Pernyataan bersama itu mempertegas sikap mereka yang telah disampaikan pada aksi unjuk rasa ribuan pekerja dengan berjalan kaki dari Parkir Timur Senayan ke gedung DPR RI, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (18/10) lalu.

Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso menyatakan, mereka menentang disahkannya RUU BPJS itu karena dianggap merugikan rakyat kecil. "Kami khawatir dengan disahkannya RUU ini, maka dana jaminan hari tua yang dikumpulkan buruh sejak 34 tahun lalu hilang begitu saja," katanya.

Saat ini, dana yang ada di PT Jamsostek mencapai Rp 106 triliun. Jika dilakukan penggabungan maka dana ini bisa hilang tak tentu rimbanya. "Kami tidak bisa membiarkan uang kami yang dikumpulkan dengan susah payah, kemudian diserahkan pada badan yang tidak tahu peraturan dan manfaatnya," ungkap Bambang.

Alasan penolakan lainnya, RUU itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, berhak mendapatkan tempat tinggal, lingkungan baik dan sehat serta mendapatkan pelayanan kesehatan. "Anehnya, dalam RUU BPJS, justru ada ancaman pidana bagi setiap orang yang tidak terdaftar di BPJS, dan setiap peserta juga wajib membayar iuran," kata Bambang lagi.

Dalam pernyataan sikap itu, mereka mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Kemudian, menetapkan ke empat BPJS PT Jamsostek, PT Taspen, PT Askes, dan PT Asabri, menjadi BPJS dalam bentuk BUMN, dengan kewajiban menyesuaikan dengan sembilan prinsip jaminan sosial sesuai UU No.40 tentang SJSN.

Usulan mereka lainnya adalah agar pemerintah dan DPR RI membentuk BPJS baru untuk melayani rakyat miskin dan atau tidak mampu dengan melaksanakan program jaminan kesehatan, sebagai peningkaan jangkauan dan kualitas serta kemudahan atas program jamkesmas.

Selain akan melakukan langkah demo penolakan secara nasional, jika UU itu tetap disyahkan dengan menggabungkan keempat BUMN tersebut, mereka juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian, memerintahkan seluruh peserta program Jamsostek untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jamsostek.

Dikatakan, perkembangan pembahasan RUU BPJS hingga saat ini antara pemerintah dan DPR RI telah menimbulkan kontroversi. Karena pembentukan BPJS I yang disepakati berdasarkan segmentasi program yang meliputi BPJS I untuk jangka pendek, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Sedangkan, BPJS II untuk jangka panjang, yaitu jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

"Hal tersebut telah mengabaikan aspirasi masyarakat pekerja/buruh yang selama ini tetap menghendaki BPJS berasarkan segemtnasi kepersertaan bukan berdasarkan segmentasi program yang akan meleburkan atau menggabungkan BPJS Jamsostek dengan BPJS lainnya yang belum jelas dan dikhawatirkan akan merugikan pekerja. Saat ini peserta aktif program Jamsostek adalah 9,7 juta jiwa besarta keluarganya," katanya.

Ke-21 serikat pekerja itu adalah Konfederasi Serikat Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja (FSP) Transport Indonesia, FSP Perkebunan dan PErtanian, FSP Pariwisata, FSP Bangunan dan Umum, FSP Farmasi dan Kesehatan, FSP Logam, Elektronik dan Mesin, FSP Kimia, Energi dan Pertambangan, FSP Keguruan Seluruh Indonesia, FSP Pewarta, FSP Niaga dan Bank, FSP Percetakan, Media dan Kulit, FSP Tenaga Kerja Luar Negeri, FSP Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman, Konfederasi KSBSI, Konfederasi KASBI, FSP Pekerja Nasional, FNFBI, Federasi BUMN, dan Spindo. (A-78/A-109/A-147)***sumber: pikiran rakyat online
»»  READMORE...

Rabu, 21 Maret 2012

10 Aksi Fenomenal Dahlan Iskan Sejak Jadi Menteri BUMN

Jakarta - Menteri Perindustrian MS Hidayat pernah mengungkapkan, saat ini ada dua pejabat di Indonesia yang 'pandai' menyedot perhatian publik lewat aksi-aksinya. Mereka adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dengan segala aksinya dan Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) dengan memindahkan PKL dan mobil Esemka.


Nah, berbicara Dahlan Iskan, banyak orang sudah tahu kalau gaya menteri satu ini sangat khas dengan berbagai celetukan dan terobosannya yang lain dari yang lain. Berikut ini beberapa aksi fenomenal yang pernah dilakukan oleh mantan Dirut PLN tersebut dikumpulkan dari berbagai pemberitaan detikFinance, Kamis (22/3/2012).

1. Jadi Sopir Wakil Menteri BUMN
Ini ia lakukan sebagai resep agar bisa menjalin hubungan yang harmonis dengan Wakil Menteri BUMN Mahmudin Yasin. Ia juga menciptakan model komunikasi moderen dengan para pejabat eselon I di lingkungannya.

Dahlan mengaku sebelum dilantik sebagai menteri BUMN tidak mengetahui siapa yang akan menjadi wakilnya. Pertemuan pertama Dahlan dengan Yasin adalah saat pelantikannya 19 Oktober 2011 lalu. Dahlan pun mencoba akrab dengan Yasin dengan mengajaknya mengendarai mobil bersama dari kantor presiden ke kementerian BUMN.

2. Naik Kereta Demi Rapat di Istana Bogor
Dahlan melakukannya demi memenuhi janjinya menggunakan KRL Commuter Line untuk melihat langsung perubahan fasilitas kereta api Jakarta-Bogor. Aksinya ini bersamaan ketika ia bermaksud ke Istana Bogor guna menghadiri rapat kabinet.

Layaknya penumpang biasa, Dahlan memilih memutar di sekitar lokasi, tidak ada satu pun ajudan yang ada di sampingnya. Dahlan ingin tahu perubahan-perubahan yang sudah dilakukan PT KAI. "Kita jangan cuma ngomel-ngomel, tapi nggak pernah nggak naik. Saya juga termasuk yang memang pencinta kereta," jelasnya.

Lewat aksinya itu ia nyaris telat rapat di Istana Bogor hingga harus menyewa ojek, dan harus berlari-lari kecil karena khawatir terlambat.

3. Menyetir Mobil 40 Km Hanya Demi Melihat Sapi
Peristiwa ini Dahlan lakukan saat peringatan hari pers nasional Februari lalu. Ia mengunjungi tempat peternakan sapi di pinggiran Kota Jambi, seperti biasa tidak ada pejabat yang mendampingi dan voorijder. Dia hanya didampingi dua staf khususnya dan wartawan senior Ishadi SK.

Dahlan mengemudikan mobil Ford Everest BH 1962 dari Kota Jambi menuju lokasi PTPN VI (PT Perkebunan Nusantara) yang berjarak sekitar 40 KM. PTPN VI berada di kabupaten Batanghari.

4. Ngamuk di Tol Semanggi
Nah, aksi yang satu ini masih begitu hangat dan menjadi pembicaraan publik dua hari lalu. Dahlan Iskan ngamuk di pintu tol dekat Jembatan Semanggi menuju arah Slipi. Penyebabnya, antrean di tol tersebut sangat panjang tetapi loket yang dibuka hanya dua dari empat pintu yang ada.

5. Rapat Wajib seluruh Direksi BUMN tiap Selasa Pagi
Ia mewajibkan rapat pimpinan setiap Selasa pagi. Rapat berfungsi untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi BUMN, mengevaluasi dan memutuskan langkah yang dilakukan. Menurutnya, pola rapat pimpinan ini berhasil membawa kinerja yang apik bagi PLN.

Pola rapat semacam ini, tidak hanya di jajaran Kementerian, para BUMN juga dianjurkan melakukan hal yang sama. Lalu, kenapa Selasa menjadi hari pilihan Dahlan? Mantan Bos Jawa Pos ini beralasan, bahwa Senin merupakan rapat konsolidasi intern berupa komunikasi antar staf. Dalam rapat awal pekan akan dibawa ke rapat pimpinan di hari Selasa.

6. Test Drive Mobil GEA dan Esemka
Dahlan menjadi salah satu sekian pejabat yang mencicipi mobil Esemka besutan pelajar SMK Solo. Selain Esemka, di juga ke Madiun untuk menyambangi kantor PT Industri Kereta Api (INKA) guna mencoba mobil buatan BUMN tersebut yang bermerek GEA.

Dahlan dijemput pihak INKA untuk meninjau pembuatan kereta di pabrik BUMN tersebut, dan akhirnya meninjau bengkel pembuatan mobil GEA. Salah satu mobil GEA yang dicoba Dahlan sempat mogok sehingga dia harus mengganti dengan mobil yang baru. Dahlan pun menggunakan mobil GEA untuk mengunjungi sebuah pesantren di Kelurahan Takeran, Magetan, Jawa Timur

7. Tolak Lift dan Ruang Kerja Pribadi dan Tak Pakai Mobil Dinas
Dahlan pernah menolak menggunakan lift pribadi di kantornya saat ia pertama kali jadi menteri BUMN ketika menyambangi para pegawai BUMN. Ia juga sempat menolak ruang kerja pribadi menteri BUMN dan memilih ruang rapat. Sosok unik ini juga jarang memakai mobil dinas, memilih mobil Jaguar pribadinya berplat L 1 JP.

8. Jalan Kaki ke Kantor Jero Wacik
Tak seperti kebiasaan menteri-menteri lainnya, Dahlan memang terlihat beda. Misalnya saat ia rapat ke Kementerian ESDM, Dahlan pernah berjalan kaki dengan sepatu kets kesayangannya dan didampingi oleh 2 asistennya. Kejadian itu terjadi pada Selasa (25/10/2011) beberapa hari setelah ia dilantik jadi Menteri BUMN.

Kantor Kementerian BUMN letaknya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. Memang jaraknya dengan kantor Kementerian ESDM hanya sekitar 300 meter karena berada di ruas jalan yang sama.

9. Menginap di Rumah Petani Miskin di Sragen
Kejadian ini ia lakukan saat kunjungan kerja ke Sragen, Jawa Tengah pertengahan Maret 2012. Mantan Direktur Utama PLN ini memilih menginap di rumah seorang warga di Dusun Karang Rejo, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Bukan hanya itu saja, selama di rumah warga, Dahlan menyempatkan berdialog seputar kehidupan buruh tani. Dahlan juga melihat kandang sapi dan mengambil telur ayam, bahkan ikut menanam benih pada di sawah.

10. Rapat dengan Direksi BUMN Pakai 'BBM'
Dahlan perintahkan pola rapat seperti ini sekitar dua bulan terakhir kepada direksi BUMN, ini dilakukan sebagai cara baru untuk rapat. Ia dan anak buahnya tak perlu membuang waktu datang ke kantor Kementerian BUMN, tapi cukup melalui BlackBerry Messenger (BBM).sumber: detik.com
»»  READMORE...

Minggu, 04 Maret 2012

Pemerintah Diminta Pangkas Jumlah PNS

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar menyatakan, dari 4,7 juta jumlah pegawai negeri sipil (PNS) hanya lima persen yang kompeten. Menanggapi hal itu, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam memangkas jumlah PNS yang tidak efisien.


"Kalau menurut saya itu bagian dari reformasi birokrasi, pemerintah harus pangkas pegawai negeri yang menurut saya sudah tidak efisien. Saya kira harus berani pemerintah memangkas PNS kalau memang tidak fungsional," kata Teten, baru-baru ini.

Teten menjelaskan bahwa saat ini jumlah anggaran negara banyak tersedot untuk membayar gaji PNS. Padahal saat ini para abdi negara yang jumlahnya semakin banyak itu tak memberikan sumbangsih yang besar untuk negara. "Kalau itu dibiarkan maka ini beban, beban anggaran negara, Jadi saat ini lebih banyak PNS ketimbang kerjaannya." terangnya.

Ke depan untuk menghindari PNS yang tidak kompeten, menurut Teten, pemerintah harus berani mengambil inisiatif. Reformasi birokrasi harus segera dilakukan dengan cara memangkas jumlah PNS yang ada. "Proses perekrutan lebih selektif. Sistem kariernya juga diperbaiki, jangan gara-gara dia saudara atau ada kepentingan politik lalu dia direkrut jadi PNS," tuturnya.

Teten menambahkan, cara memangkas PNS dengan memberikan pensiun dini.(ULF)sumber: detik.com
»»  READMORE...

Selasa, 15 November 2011

Penyusunan RUU BPJS Dinilai Cacat

Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari menilai proses pembahasan RUU Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) cacat baik dari sisi prosedural maupun substansial. Sepengetahuan Siti Fadilah, masih ada sekitar 10 pasal yang belum dibahas tetapi tetap disetujui Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada 28 Oktober lalu.


Siti Fadilah menilai selama proses pembahasan, DPR dan Pemerintah lebih banyak berdebat tentang peleburan BUMN yang selama ini menangani sistem jaminan sosial nasional ketimbang membahas hak-hak rakyat. Akibatnya, ketika disetujui Rapat Paripurna DPR, masih ada beberapa pasal yang belum dibahas secara intensif. “Itu cacat prosedur,” kata Siti Fadilah dalam seminar di kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (14/11).

Siti Fadilah mengaku sudah mengkonsultasikan masalah teknis yuridis itu kepada Prof Yusril Ihza Mahendra. Dari diskusi itulah, ia menilai ada cacat dalam proses penyusunan RUU BPJS. Selain hasil diskusi, pengalaman menangani RUU Kesehatan menjadi bahan pelajaran bagi Siti Fadilah bahwa naskah RUU masih mungkin diutak-atik hingga disahkan. Saat penyusunan RUU Kesehatan, misalnya, ada pasal tembakau yang tiba-tiba hilang.

Selain prosedural, Siti Fadilah juga mengkritik sejumlah substansi RUU BPJS. Misalnya pasal-pasal yang memberi peluang praktik diskriminasi dan keterlibatan asing. Demikian pula pasal yang memberi peluang BPJS berinvestasi, seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b.

Aturan lain yang dia kritik adalah Pasal 59 huruf a yang mempersyaratkan hanya penyakit medis dasar yang akan dilayani BPJS. Siti Fadilah membandingkan dengan program Jamkesmas yang lingkupnya bisa untuk semua jenis penyakit. Ia juga kritik penggunaan dana iuran peserta yang akan dipakai untuk gaji karyawan dan direksi BPJS serta wali amanat. “Itu dana rakyat yang dipakai,” tegasnya.

M Said Iqbal, Ketua Komite Aksi Jaminan Sosial, berpendapat ada tiga hal dalam RUU BPJS yang patut dikritik, yaitu klausul-klausul yang diskriminatif, masalah limitasi, dan bentuk badan hukum. Iqbal menilai prinsip nirlaba tak sejalan dengan bentuk badan hukum sistem jaminan sosial nasional saat ini. Jamsostek, Askes, dan Asabri –perusahaan pengelola jaminan sosial- ternyata berbentuk Perseroan Terbatas (PT). “PT kan berorientasi pada profit,” kata Iqbal di acara yang sama.

Siti Fadilah berpendapat beberapa rumusan RUU BPJS memperlihatkan ideologi kapitalisme liberal. Bentuk hukum PT perusahaan-perusahaan pengelola jaminan tak bisa lepas dari prinsip privat yang dianut UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dana yang dikumpulkan dari iuran peserta nyatanya tidak dikelola oleh pemerintah, melainkan badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

RUU BPJS disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada 28 Oktober lalu. BPJS berfungsi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Jaminan Pensiun.

BPJS kesehatan menyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bertugas menyelenggarakan program lain. Program jaminan kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Sedangkan program ketenagakerjaan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015 mendatang.

Kewajiban membayar iuran dinilai Iqbal diskriminatif. Sebab, yang diwajibkan membayar iuran untuk jaminan ketenagakerjaan hanya pekerja dan pengusaha. Pemerintah sama sekali tak membayar, tetapi malah menikmati dividen dan keuntungan. Jaminan sosial untuk pegawai negeri sipil dan TNI/Polri berlangsung seumur hidup, sedangkan pekerja hanya selama mereka bekerja.

Berbagai kelemahan ini mendorong sejumlah pihak berencana mengajukan judicial review UU BPJS jika sudah resmi disahkan. Dan ini memperlihatkan tarik menarik kepentingan dalam suatu produk perundang-undangan. Siti Fadilah juga mempersoalkan campur tangan asing dalam proses penyusunan UU SJSN dan RUU BPJS. sumber:hukumonline
»»  READMORE...

Rabu, 09 November 2011

Pensiunan PNS Rawan Penipuan

PT Taspen (Persero) mengingatkan para mantan PNS untuk berhati-hati. Hal ini lantaran banyaknya aduan ke perusahaan terkait penipuan yang mengatasnamakan perusahaan asuransi miliki pemerintah tersebut atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD).




Sekretaris Perusahaan Taspen, Wiharto, mengatakan aksi penipuan dilakukan oleh oknum yang bernama Widiantoro dan kawan-kawan. Mereka telah melancarkan aksinya sejak beberapa tahun silam dan belum tertangkap. Modus operandi pelaku belum berubah, yakni calon korban yang merupakan pensiunan dijanjikan akan mendapat dividen dari Taspen hingga Rp50 juta.



Namun, janji pemberian dividen tersebut disertakan syarat harus mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu ke rekening yang disebutkan oleh pelaku. Menurutnya, korban bukan hanya kalangan pensiunan PNS tetapi merambah ke pensiunan BUMN dan swasta. “Berbagai usaha yang kami lakukan seperti membuat pengumumam di media massa dan melaporkan ke pihak berwajib belum juga membuahkan hasil,” kata Wiharto, Rabu (9/11).



Lebih jauh, dia mengimbau agar para pensiunan berhati-hati atas maraknya penipuan seperti ini. Bagi pensiunan yang dibayarkan melalui perbankan, nomor rekeningnya sudah ada dalan data base Taspen. Jika ada kaitannya dengan hak pensiun, pembayaran akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing, tidak ditelepon secara individu.



“Jika ada telepon dengan janji pembagian dividen atau sejenisnya, pensiunan diharapkan menghubungi Humas PT Taspen di 021-4241808 atau telepon layanan bebas pulsa di 0800 1222333,” sarannya.sumber:hukumonline.com
»»  READMORE...

Senin, 31 Oktober 2011

Kementerian BUMN Bahas Transformasi BPJS

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan transformasi status perusahaan milik negara yang akan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Persiapan itu terus dibahas secara insentif oleh pihak kementerian setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-undang BPJS.


Namun demikian, apa saja yang dibahas dalam persiapan itu, pihak Kementerian BUMN belum mau menjelaskan secara rinci.

“Belum bisa memberikan penjelasan dan komentar apa-apa perihal UU BPJS ini. Karena sejauh ini, masih kita bahas di Kementrian BUMN. Nanti kalau pembahasannya selesai, saya akan menjelaskan perihal ini,” ungkap Deputi Bidang Usaha Jasa Kementrian BUMN, Parikesit Suprapto ketika dihubungi, Senin (31/10).

Sedangkan dari sisi pengusaha, UU BPJS yang belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak bersahabat bagi mereka. Pasalnya, ada pergeseran dalam UU BPJS dari UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Berdasarkan SJSN, menurut Djimanto Sekjen Apindo, negara wajib menjamin setiap warga negara. Namun, pada UU BPJS ini malah dibalik. Guna mendapatkan jaminan dari negara, setiap warga wajib mendaftar dan membayar iuran. “Negara tidak lagi menjamin kehidupan warga negaranya, khususnya fakir miskin,” tutur Djimanto.

Djimanto menyatakan pada dasarnya pihak pengusaha tidak anti dengan jaminan sosial. Pengusaha cuma tidak mau bahwa jaminan sosial tersebut menambah beban pengusaha dan buruh.

Dikhawatirkan pula pemberlakuan BPJS ini nantinya akan membuat investor enggan masuk ke Indonesia. Bukan tidak mungkin berbagai perusahaan tidak mau berinvestasi secara lebih luas lagi dengan beban yang semakin bertambah.

"Kalau UU BPJS ini memberikan beban baik kepada pengusaha dan buruh pasti perusahaan enggan berinvestasi. Pengusaha lebih untung untuk impor daripada nambah beban lagi dan buruh juga tidak mau. Akhirnya pengusaha juga yang harus bayar beban buruh," tuturnya.

Menurutnya, hal ini belum disadari pemerintah, padahal permasalahan tersebut sudah dibicarakan selama satu hingga dua tahun dalam tim yang sudah dibentuk oleh Menko Kesra, wakil buruh, dan pengusaha yaitu dalam badan penyelenggara. Dia melanjutkan, hingga saat ini, pengusaha sudah menutup beberapa jaminan sosial seperti Jamsostek, hari tua, kecelakaan dan kesehatan.

Ia juga mengkritisi rencana transformasi program pada pelaksanaan BPJS tahun 2014. Terutama terkait peleburan badan penyelenggara jaminan sosial.

Mengenai transformasi yang disyaratkan dalam UU BPJS, Djimanto menyatakan pengusaha tidak setuju. Pasalnya, pengusaha tidak mau uang yang dikumpulkan di Jamsostek dipakai untuk menutupi penyelenggaraan BPJS 1 pada 2014.

BJPS diragukan berjalan baik pada tahun 2014 ini, karena hingga sekarang, pembentukan single identity number belum selesai dan belum menunjukkan ketertiban. Ia mengatakan bahwa program jaminan kesehatan yang dilaksanakan Jamsostek jangan diintegrasikan jika pelaksanaan jaminan kesehatan belum baik dan tertib.

“Ya, untuk pelaksanaan BPJS tahun 2014 nanti ya biarkan saja berjalan hingga tahun 2014. Namun, kami tidak menginginkan adanya integrasi program sebelum tahun 2014 khususnya pada BJPS I,” imbuhnya.sumber:hukumonline
»»  READMORE...

Minggu, 30 Oktober 2011

Taspen dan Asabri mengelola Jaminan Tambahan?

RUU BPJS jumat malam (28/10) disetujui semua fraksi dalam sidang paripurna DPR RI. RUU yang dibahas hingga 3 masa sidang hampir gagal. Semua fraksi sependapat BPJS I yang membidangi kesehatan diberlakukan 1 JAnuari 2014, tapi perbedaan penentuan waktu pemberlakuan BPJS II yang membidangi ketenagakerjaan harus berkali-kali melakukan lobi dan kontak dengan Presiden. Mengapa pembentukan BPJS lebih sulit ketimbang Bank MAndiri?

Menurut staf pengajar sistem jaminan sosial STIA LAN Achmad Mochtarom, molornya pembentukan BPJS karena ada perbedaan pemahaman BPJS. BPJS itu badan baru atau merupakan hasil penggabungan BUMN penyelenggara jaminan asuransi sosial yang ada seperti Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes? Perbedaan yang harus nego antara lain: jumlah BPJS, hasil akhir disepakati dua BPJS yaitu BPJS I membidangi program jangka pendek meliputi jaminan kecelakaan, kematian dan kesehatan, sedangkan BPJS II ditugasi menyelenggarakan jaminan hari tua dan pensiun. Sejak awal disepakati BPJS I merupakan hasil transformasi PT Askes, tapi ketika program jaminan kesehatan, kematian dan kecelakaan bagi buruh dari PT Jamsostek harus dialihkan ke BPJS I maka muncullah penolakan dari para pihak.Tapi syukurlah, akhirnya pemerintah dan DPR menyepakati BPJS I disebut BPJS kesehatan mengurusi jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat, dan BPJS II atau BPJS ketenagakerjaan yang merupakan hasil transformasi PT Jamsostek ditugasi menyelenggarakan jaminan kematian, kecelakaan,hari tua dan pensiun. Selanjutnya, TASPEN dan ASABRI menyelenggarakan jaminan sosial tambahan.
»»  READMORE...

Nuansa Politik dalam RUU BPJS

Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) akhirnya telah disetujui oleh DPR dan Pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang. RUU ini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk benar-benar sah menjadi undang-undang. Pun, bila dalam jangka waktu 30 hari RUU ini tak ditandatangani, UUD 1945 telah menjamin RUU ini otomatis menjadi undang-undang.


“Bagaimana, apakah RUU ini bisa disetujui untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang,” tanya Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin rapat paripurna yang kemudian dijawab setuju oleh para anggota dewan dan wakil pemerintah, Jumat malam (29/10).

Anggota Pansus RUU BPJS dari PDIP Rieke Diah Pitaloka menyambut baik disetujuinya RUU ini. Ia mengatakan terhitung sejak Januari 2014 nanti, PT Askes dan PT Jamsosek akan bertransformasi menjadi badan hukum publik, tak lagi menjadi PT Persero. Karenanya, lanjut Rieke, DPR akan segera mengupayakan audit secara terbuka terhadap PT Askes dan PT Jamsostek sebelum 2014.

“Ini untuk menjaga hal-hal penyimpangan kembali terjadi terhadap uang buruh yang ada di Jamsostek. Sebelum berubah menjadi badan hukum publik, mereka harus sudah bisa diaudit secara terbuka,” ujarnya.

Rieke juga tak mempersoalkan bila BPJS II yang mengurus bidang Ketenagakerjaan akan mulai beroperasi pada Juli 2015, meski pembentukannya tetap pada Januari 2014. “Itu tak masalah, yang penting terjadi audit sebelum Pemilu 2014, sehingga indikasi-indikasi dananya akan digunakan untuk kepentingan politik tertentu bisa kita antisipasi dan kontrol bersama,” ujarnya.

Sebagai catatan, RUU BPJS ini memang mengatur dua jenis BPJS. Pertama, BPJS bidang Kesehatan (BPJS I) yang akan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Kelak, BPJS I ini akan menggantikan PT Askes. Kedua, BPJS bidang Ketenagakerjaan (BPJS II) yang akan menggantikan PT Jamsostek. BPJS II ini akan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Sejak awal, DPR dan Pemerintah telah sepakat bahwa BPJS I (Kesehatan) akan dibentuk dan mulai beroperasi selambat-lambatnya pada 1 Januari 2014. Namun, perbedaan pendapat justru terjadi terhadap BPJS II. Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Pemerintah awalnya menginginkan agar BPJS II dibentuk pada 1 Januari 2014, tetapi pelaksanaannya selambat-lambatnya dilaksanakan pada 1 Januari 2016.

Mayoritas fraksi menginginkan agar pelaksanaan BPJS II juga dibentuk dan sudah mulai beroperasi pada waktu yang sama, 1 Januari 2014. Setelah sempat deadlock, akhirnya semua fraksi dan pemerintah sepakat untuk mengambil jalan tengah. "BPJS II akan beroperasi selambat-lambatnya pada 1 Juli 2015," ujar Ketua Pansus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab membacakan kesimpulan hasil rapat dengan pemerintah.

Anggota Fraksi Demokrat Achsanul Qosasih sempat meminta agar pihak-pihak terkait menghargai adanya perbedaan pendapat dalam rapat paripurna dan tak mengkait-kaitkan ke isu lain. Ia ingin semua pihak ingin menghasilkan UU BPJS yang bisa dijalankan secara sempurna. Itulah salah satu alasan fraksi demokrat yang awalnya ingin agar BPJS II baru bisa beroperasi pada Januari 2016.

Saat ini, ada empat BUMN yang mengurus asuransi. Yakni, PT Askes, PT Jamsostek, PT Asabri dan PT Taspen. “Kami hanya ingin bagaimana menyatukan program-program yang berbeda ini dengan baik. Saya hanya ingin jelaskan itu,” ujarnya disambut teriakan para buruh yang kecewa dari balkon ruang rapat paripurna.

Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardjojo menyambut baik ‘jalan tengah’ beroperasinya BPJS II pada Juli 2015. Ia yakin transformasi PT Askes ke BPJS bidang Kesehatan PT Jamsostek ke BPJS bidang Ketenagakerjaan, serta PT Taspen dan PT Asabri yang akan menyelenggarakan program tambahan akan berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.sumber:hukumonline
»»  READMORE...

Senin, 24 Oktober 2011

Jamsostek Cs Jadi BPJS, Pemerintah Tanam Modal Rp 2 Triliun

Jakarta - Pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai mencapai titik temu. Pemerintah siap membuat BPJS berjalan mulai 2016 dengan modal awal Rp 2 triliun.


"BPJS II akan selesai pada tahun 2016. Sekarang ini dalam tahap transformasi empat BUMN ASABRI, Askes, Jamsostek, Taspen menjadi BPJS," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Hal ini disampaikan Menkeu dalam Rapat Pansus RUU BPJS di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2011).

Modal awal saat jaminan sosial diberikan cukup besar. Dengan perkiraan antara Rp 1,2-2 triliun.

"Modal awalnya sekurang-kurangnya Rp 2 triliun. Perlu juga pada saat pembayaran klaim pada tahap awal. Diperlukan juga program sosialisasi yang harus dijalankan. Dana Rp 1,2 triliun adalah pembayaran awal pada saat jaminan sosial diselenggarakan," tutur Menkeu.

Pandangan ini ditanggapi serius Komisi IX DPR. Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chaerul Mahfiz meminta agar transformasi empat BUMN menjadi BPJS berjalan sempurna.

"Sudah tahu bahwa BPJS ini adalah ganti baju BPJS I. Harus ditegaskan PT Askes semua asetnya dipindah ke BPJS dan fokusnya kan jelas bahwa ini penyatuan BUMN ke BPJS II,"tandasnya.sumber:detikfinance/Senin, 24/10/2011 12:41 WIB
»»  READMORE...