Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengimbau Pemda
agar memberi perhatian khusus terhadap pelaksaaan sistem Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja di
wilayahnya. Menurut Muhaimin, selama ini tingkat kepedulian Pemda
terkait K3 tergolong rendah.
Tampilkan postingan dengan label jamsostek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jamsostek. Tampilkan semua postingan
Senin, 27 Mei 2013
Menakertrans Minta Pemda Serius Perhatikan Keselamatan Kerja
»» READMORE...
Label:
buruh,
jamsostek,
keselamatan kerja,
Ketenagakerjaan,
pekerja,
SP,
SP BUMN
Senin, 21 Januari 2013
Kemenakertrans Tak Serius Persiapkan BPJS Ketenagakerjaan
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar
mengatakan belum tuntasnya peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan
adalah bukti ketidakseriusan pemerintah dalam melaksanakan jaminan
sosial. Timboel berpendapat, Kemenakertrans harus segera menuntaskan
peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan uji publik
sehingga dapat diketahui apa kelemahan dalam peraturan tersebut.
»» READMORE...
Senin, 03 September 2012
FISBI Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Wajib Jamsos
Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) mendesak pemerintah cq
Presiden cq PT Jamsostek untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah
(PP) sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.
70/PUU-IX/2011.
»» READMORE...
Selasa, 14 Agustus 2012
Permohonan Pengujian UU SJSN Kandas
Pupus sudah permintaan pengurus Serikat Pekerja BUMN Bersatu untuk
membatalkan sejumlah pasal dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) lantaran Mahkamah Konstitusi menolak dan
tidak menerima permohonannya. Dalam putusannya, MK menyatakan sejumlah
pasal yang dimohonkan dianggap konstitusional.
»» READMORE...
Rabu, 08 Agustus 2012
Pemerintah Bentuk BUMN Baru Penyelenggara Jaminan Sosial
Jakarta - Pemerintah berniat membentuk Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) baru sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan
Sosial (BPJS). Selain itu, pemerintah sudah menunjuk PT Jamsostek dan PT
Askes untuk ikut membantu program tersebut.
»» READMORE...
Sabtu, 07 April 2012
Program Jaminan Sosial Lindungi Rakyat Miskin
Konstitusi mengamanatkan agar pemerintah memberi jaminan sosial dan pelayanan kesehatan untuk rakyat Indonesia. Untuk mewujudkannya, pemerintah dan DPR telah membentuk setidaknya dua undang-undang yang mempersiapkan penyelenggaraan jaminan sosial nasional. Yaitu UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ketua Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN) Ghazali Situmorang menuturkan berdasarkan UU BPJS, akan dibentuk dua jenis BPJS. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan diamanatkan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan (JK). Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKM).
Untuk menikmati kelima program jaminan sosial itu setiap orang harus menjadi peserta dan membayar iuran perbulan. Selain itu menurut Ghazali kelima program Jamsos tersebut memiliki program penerima bantuan iuran (PBI) yang diprioritaskan untuk rakyat miskin.
PBI adalah iuran yang dibayar pemerintah kepada BPJS agar rakyat miskin dapat menikmati program Jamsos yang diselenggarakan BPJS. Tapi Ghazali mengingatkan sementara ini pemerintah memprioritaskan PBI untuk program jaminan kesehatan. Pasalnya yang lebih dulu beroperasi adalah BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk empat program Jamsos lainnya, Ghazali melanjutkan, PBI akan diberikan di masa mendatang.
“Untuk tahap pertama diprioritaskan dulu dalam bidang kesehatan. Nanti kalau keuangan negara sudah memungkinkan maka keempat program yang lain (PBI,--red) akan di-cover pemerintah bagi orang miskin dan tidak mampu,” tutur Ghazali dalam seminar di Jakarta, Rabu (4/4).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyebut bahwa dalam penyelenggaraan jaminan sosial ada prinsip bagi setiap peserta yang mau mendapat perlindungan harus membayar iuran kecuali yang mendapat PBI. Dan menurutnya, PBI hanya diperuntukkan bagi program jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan.
“Ini yang perlu kita sosialisasikan, jangan sampai ada anggapan tidak bayar (iuran,--red) dapat perlindungan. Tidak ada yang gratis kecuali (BPJS,--red) Kesehatan,” ujar Hotbonar. Jamsostek sendiri dalam kurun 2012–2013 akan terus mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima PBI.
Ghazali tidak menampik pandangan seperti yang diutarakan Hotbonar. Tapi Ghazali bersikukuh bahwa PBI diamanatkan oleh undang-undang agar diselenggarakan di lima program jaminan sosial yang ada di BPJS. Penerima PBI lanjut Ghazali bukan hanya orang yang tidak mampu membayar iuran karena tidak bekerja, tapi juga pekerja yang berpenghasilan di bawah kebutuhan dasar dapat beroleh PBI. Maka untuk mengimplementasikanya Ghazali menyebut pada Februari lalu DJSN sudah menyiapkan rancangan PP kepada pemerintah.
Selain itu, Ghazali menyebut bahwa penyelenggaraan Jamsos BPJS tidak boleh mengalami penurunan dalam hal pelayanan dan manfaat dari penyelenggaraan Jamsos sebelumnya. Dia juga menyebutkan dari undang-undang yang telah dibentuk terkait JK targetnya adalah seluruh masyarakat dijamin kesehatannya. Dia juga mengatakan ke depan BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan JP untuk seluruh pekerja di semua sektor pekerjaan. Atas dasar itu Ghazali berharap agar seluruh elemen masyarakat ikut memantau perkembangan dan pelaksanaan BPJS.
Masih dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Demokrat, Nizar Shihab menyebut BPJS dibentuk agar jaminan sosial dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat.
Untuk orang miskin Nizar menyebut dalam BPJS Kesehatan iurannya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan untuk orang yang tergolong mampu iuran BPJS harus dibayarnya sendiri tanpa bantuan pemerintah. Bagi Nizar jika semua pihak menyadari pentingnya UU BPJS maka penyelenggaraannya akan berjalan baik. Menurutnya penyelenggaraan BPJS adalah bisnis asuransi yang berlandaskan trust. Sehingga membutuhkan kepercayaan yang besar dari masyarakat untuk ikut serta dalam program BPJS.
Dalam menunjang terlaksananya BPJS Kesehatan, Nizar menyebut DPR telah menyetujui penambahan jumlah fasilitas kesehatan yang diajukan Kementerian Kesehatan. Karena untuk menjamin pelayanan kesehatan peserta BPJS dibutuhkan lebih dari 200 ribu tempat tidur di rumah sakit. Nizar mengingatkan ada sanksi administratif jika ada orang mampu yang tidak mau ikut dan membayar iuran BPJS.
Ketua Komite Hubungan Industrial Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Hasanuddin Rachman mengatakan dari sudut pandang pengusaha, UU SJSN dan UU BPJS tidak bermasalah bagi dunia usaha. Pasalnya dua ketentuan itu bermaksud untuk memberi jaminan sosial kepada seluruh masyarakat, termasuk rakyat miskin. Namun dia mengingatkan hal yang paling penting adalah bagaimana mengimplementasikannya.
Selain itu, Hasanuddin mengingatkan agar pelaksanaan BPJS tidak memberatkan dan menyulitkan pengusaha. Jika sebelumnya pengusaha hanya berurusan dengan PT Jamsostek, tapi Hasanuddin khawatir nanti pengusaha harus membayar iuran ke dua lembaga. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Hasanuddin pihak pengusaha tidak mau diperumit, oleh karenanya dia berharap pengusaha hanya lewat satu pintu saja untuk mengurus kepesertaan BPJS.
Hasanudin melihat pihak pekerja berprinsip apa yang sudah diberikan jangan dikurangi. Dia merasa masalah ini harus dipikirkan dalam pelaksanaan BPJS. Untuk mendorong agar pengusaha mengikuti program BPJS Hasanuddin mengusulkan harus ada sanksi bagi perusahaan yang menolak ikut BPJS.sumber:hukumonline
»» READMORE...
Ketua Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN) Ghazali Situmorang menuturkan berdasarkan UU BPJS, akan dibentuk dua jenis BPJS. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan diamanatkan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan (JK). Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKM).
Untuk menikmati kelima program jaminan sosial itu setiap orang harus menjadi peserta dan membayar iuran perbulan. Selain itu menurut Ghazali kelima program Jamsos tersebut memiliki program penerima bantuan iuran (PBI) yang diprioritaskan untuk rakyat miskin.
PBI adalah iuran yang dibayar pemerintah kepada BPJS agar rakyat miskin dapat menikmati program Jamsos yang diselenggarakan BPJS. Tapi Ghazali mengingatkan sementara ini pemerintah memprioritaskan PBI untuk program jaminan kesehatan. Pasalnya yang lebih dulu beroperasi adalah BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk empat program Jamsos lainnya, Ghazali melanjutkan, PBI akan diberikan di masa mendatang.
“Untuk tahap pertama diprioritaskan dulu dalam bidang kesehatan. Nanti kalau keuangan negara sudah memungkinkan maka keempat program yang lain (PBI,--red) akan di-cover pemerintah bagi orang miskin dan tidak mampu,” tutur Ghazali dalam seminar di Jakarta, Rabu (4/4).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyebut bahwa dalam penyelenggaraan jaminan sosial ada prinsip bagi setiap peserta yang mau mendapat perlindungan harus membayar iuran kecuali yang mendapat PBI. Dan menurutnya, PBI hanya diperuntukkan bagi program jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan.
“Ini yang perlu kita sosialisasikan, jangan sampai ada anggapan tidak bayar (iuran,--red) dapat perlindungan. Tidak ada yang gratis kecuali (BPJS,--red) Kesehatan,” ujar Hotbonar. Jamsostek sendiri dalam kurun 2012–2013 akan terus mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima PBI.
Ghazali tidak menampik pandangan seperti yang diutarakan Hotbonar. Tapi Ghazali bersikukuh bahwa PBI diamanatkan oleh undang-undang agar diselenggarakan di lima program jaminan sosial yang ada di BPJS. Penerima PBI lanjut Ghazali bukan hanya orang yang tidak mampu membayar iuran karena tidak bekerja, tapi juga pekerja yang berpenghasilan di bawah kebutuhan dasar dapat beroleh PBI. Maka untuk mengimplementasikanya Ghazali menyebut pada Februari lalu DJSN sudah menyiapkan rancangan PP kepada pemerintah.
Selain itu, Ghazali menyebut bahwa penyelenggaraan Jamsos BPJS tidak boleh mengalami penurunan dalam hal pelayanan dan manfaat dari penyelenggaraan Jamsos sebelumnya. Dia juga menyebutkan dari undang-undang yang telah dibentuk terkait JK targetnya adalah seluruh masyarakat dijamin kesehatannya. Dia juga mengatakan ke depan BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan JP untuk seluruh pekerja di semua sektor pekerjaan. Atas dasar itu Ghazali berharap agar seluruh elemen masyarakat ikut memantau perkembangan dan pelaksanaan BPJS.
Masih dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Demokrat, Nizar Shihab menyebut BPJS dibentuk agar jaminan sosial dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat.
Untuk orang miskin Nizar menyebut dalam BPJS Kesehatan iurannya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan untuk orang yang tergolong mampu iuran BPJS harus dibayarnya sendiri tanpa bantuan pemerintah. Bagi Nizar jika semua pihak menyadari pentingnya UU BPJS maka penyelenggaraannya akan berjalan baik. Menurutnya penyelenggaraan BPJS adalah bisnis asuransi yang berlandaskan trust. Sehingga membutuhkan kepercayaan yang besar dari masyarakat untuk ikut serta dalam program BPJS.
Dalam menunjang terlaksananya BPJS Kesehatan, Nizar menyebut DPR telah menyetujui penambahan jumlah fasilitas kesehatan yang diajukan Kementerian Kesehatan. Karena untuk menjamin pelayanan kesehatan peserta BPJS dibutuhkan lebih dari 200 ribu tempat tidur di rumah sakit. Nizar mengingatkan ada sanksi administratif jika ada orang mampu yang tidak mau ikut dan membayar iuran BPJS.
Ketua Komite Hubungan Industrial Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Hasanuddin Rachman mengatakan dari sudut pandang pengusaha, UU SJSN dan UU BPJS tidak bermasalah bagi dunia usaha. Pasalnya dua ketentuan itu bermaksud untuk memberi jaminan sosial kepada seluruh masyarakat, termasuk rakyat miskin. Namun dia mengingatkan hal yang paling penting adalah bagaimana mengimplementasikannya.
Selain itu, Hasanuddin mengingatkan agar pelaksanaan BPJS tidak memberatkan dan menyulitkan pengusaha. Jika sebelumnya pengusaha hanya berurusan dengan PT Jamsostek, tapi Hasanuddin khawatir nanti pengusaha harus membayar iuran ke dua lembaga. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Hasanuddin pihak pengusaha tidak mau diperumit, oleh karenanya dia berharap pengusaha hanya lewat satu pintu saja untuk mengurus kepesertaan BPJS.
Hasanudin melihat pihak pekerja berprinsip apa yang sudah diberikan jangan dikurangi. Dia merasa masalah ini harus dipikirkan dalam pelaksanaan BPJS. Untuk mendorong agar pengusaha mengikuti program BPJS Hasanuddin mengusulkan harus ada sanksi bagi perusahaan yang menolak ikut BPJS.sumber:hukumonline
Selasa, 03 April 2012
Ribuan Pegawai KA Demo Long March ke ESDM
VIVAnews - Ribuan anggota Serikat Pekerja (SP) PT Kereta Api (KA) melakukan unjuk rasa di depan gedung Kementrian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 13 Oktober 2011.
Mereka menuntut perlakuan adil untuk penggunaan BBM terhadap PT KA. Ketua Umum serikat pekerja PT KA, Sri Nugroho, mengatakan pemerintah diskriminasi terhadap kereta api dalam hal pembelian bahan bakar minya (BBM) bersubsidi.
"Aksi ini diikuti oleh 1700 pegawai PT KA dari Jawa dan Sumatra ," kata Sri Nugroho saat dihubungi VIVAnews.com.
Dia mengungkapkan, sejak Maret 2010, PT KA diharuskan membeli BBM industri dengan harga Rp9000. Seharusnya, kata Sri, PT KA dikenakan biaya subsidi sebesar Rp4500.
"Sesuai Perpres No 9 tahun 2006, bahwa semua angkutan umum diberi BBM subsidi," tambah Sri.
Akibat pembelian BBM industri, terangnya, beban perusahaan menjadi Rp400 miliar per tahun. "Oleh karena itu kami mendesak pemerintah menyelesaikan permasalahan itu. Karena bisa menganggu kelangsungan hidup PT.KA pada khususnya dan perkereta-apian Indonesia pada umumnya," ungkapnya.
Massa yang berkumpul di Stasiun Gambir, sudah bergerak menuju kantor Kementrian ESDM sejak pukul 9.00 WIB. Meski para pegawai turun ke jalan, Sri menjamin pelayanan masyarakat tidak akan terganggu. "Sebaba pegawai kami ada 31ribu, jadi tidak ada masalah," terang dia.sumber: vivanews
»» READMORE...
Mereka menuntut perlakuan adil untuk penggunaan BBM terhadap PT KA. Ketua Umum serikat pekerja PT KA, Sri Nugroho, mengatakan pemerintah diskriminasi terhadap kereta api dalam hal pembelian bahan bakar minya (BBM) bersubsidi.
"Aksi ini diikuti oleh 1700 pegawai PT KA dari Jawa dan Sumatra ," kata Sri Nugroho saat dihubungi VIVAnews.com.
Dia mengungkapkan, sejak Maret 2010, PT KA diharuskan membeli BBM industri dengan harga Rp9000. Seharusnya, kata Sri, PT KA dikenakan biaya subsidi sebesar Rp4500.
"Sesuai Perpres No 9 tahun 2006, bahwa semua angkutan umum diberi BBM subsidi," tambah Sri.
Akibat pembelian BBM industri, terangnya, beban perusahaan menjadi Rp400 miliar per tahun. "Oleh karena itu kami mendesak pemerintah menyelesaikan permasalahan itu. Karena bisa menganggu kelangsungan hidup PT.KA pada khususnya dan perkereta-apian Indonesia pada umumnya," ungkapnya.
Massa yang berkumpul di Stasiun Gambir, sudah bergerak menuju kantor Kementrian ESDM sejak pukul 9.00 WIB. Meski para pegawai turun ke jalan, Sri menjamin pelayanan masyarakat tidak akan terganggu. "Sebaba pegawai kami ada 31ribu, jadi tidak ada masalah," terang dia.sumber: vivanews
Label:
BPJS,
BUMN,
DPP SEKATA,
jamsostek,
mogok kerja,
serikat,
SJSN,
SP BUMN
21 Serikat Pekerja Siap Demo Terus-menerus
JAKARTA, (PRLM).- Sebanyak 21 serikat pekerja seluruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak penggabungan program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) yang selama ini dikelola oleh PT Jamsostek (Persero), baik dalam BPJS I maupun BPJS II. Mereka juga menolak transformasi (dalam arti peleburan) PT Jamsostek dan BUMN lainnya kedalam BPJS II, karena bertentangan dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Apabila pemerintah dan DPR RI tetap pada pendiriannya menetapkan penggabungan ke empat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan membentuk BPJS I dan BPJS II maka kami akan melakukan penolakan secara nasional secara terus- menerus hingga pemerintah dan DPR RI membatalkannya," katanya dalam pernyataan bersama yang diterima "PRLM" di Jakarta, Minggu (23/10).
Pernyataan bersama itu mempertegas sikap mereka yang telah disampaikan pada aksi unjuk rasa ribuan pekerja dengan berjalan kaki dari Parkir Timur Senayan ke gedung DPR RI, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (18/10) lalu.
Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso menyatakan, mereka menentang disahkannya RUU BPJS itu karena dianggap merugikan rakyat kecil. "Kami khawatir dengan disahkannya RUU ini, maka dana jaminan hari tua yang dikumpulkan buruh sejak 34 tahun lalu hilang begitu saja," katanya.
Saat ini, dana yang ada di PT Jamsostek mencapai Rp 106 triliun. Jika dilakukan penggabungan maka dana ini bisa hilang tak tentu rimbanya. "Kami tidak bisa membiarkan uang kami yang dikumpulkan dengan susah payah, kemudian diserahkan pada badan yang tidak tahu peraturan dan manfaatnya," ungkap Bambang.
Alasan penolakan lainnya, RUU itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, berhak mendapatkan tempat tinggal, lingkungan baik dan sehat serta mendapatkan pelayanan kesehatan. "Anehnya, dalam RUU BPJS, justru ada ancaman pidana bagi setiap orang yang tidak terdaftar di BPJS, dan setiap peserta juga wajib membayar iuran," kata Bambang lagi.
Dalam pernyataan sikap itu, mereka mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Kemudian, menetapkan ke empat BPJS PT Jamsostek, PT Taspen, PT Askes, dan PT Asabri, menjadi BPJS dalam bentuk BUMN, dengan kewajiban menyesuaikan dengan sembilan prinsip jaminan sosial sesuai UU No.40 tentang SJSN.
Usulan mereka lainnya adalah agar pemerintah dan DPR RI membentuk BPJS baru untuk melayani rakyat miskin dan atau tidak mampu dengan melaksanakan program jaminan kesehatan, sebagai peningkaan jangkauan dan kualitas serta kemudahan atas program jamkesmas.
Selain akan melakukan langkah demo penolakan secara nasional, jika UU itu tetap disyahkan dengan menggabungkan keempat BUMN tersebut, mereka juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian, memerintahkan seluruh peserta program Jamsostek untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jamsostek.
Dikatakan, perkembangan pembahasan RUU BPJS hingga saat ini antara pemerintah dan DPR RI telah menimbulkan kontroversi. Karena pembentukan BPJS I yang disepakati berdasarkan segmentasi program yang meliputi BPJS I untuk jangka pendek, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Sedangkan, BPJS II untuk jangka panjang, yaitu jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
"Hal tersebut telah mengabaikan aspirasi masyarakat pekerja/buruh yang selama ini tetap menghendaki BPJS berasarkan segemtnasi kepersertaan bukan berdasarkan segmentasi program yang akan meleburkan atau menggabungkan BPJS Jamsostek dengan BPJS lainnya yang belum jelas dan dikhawatirkan akan merugikan pekerja. Saat ini peserta aktif program Jamsostek adalah 9,7 juta jiwa besarta keluarganya," katanya.
Ke-21 serikat pekerja itu adalah Konfederasi Serikat Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja (FSP) Transport Indonesia, FSP Perkebunan dan PErtanian, FSP Pariwisata, FSP Bangunan dan Umum, FSP Farmasi dan Kesehatan, FSP Logam, Elektronik dan Mesin, FSP Kimia, Energi dan Pertambangan, FSP Keguruan Seluruh Indonesia, FSP Pewarta, FSP Niaga dan Bank, FSP Percetakan, Media dan Kulit, FSP Tenaga Kerja Luar Negeri, FSP Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman, Konfederasi KSBSI, Konfederasi KASBI, FSP Pekerja Nasional, FNFBI, Federasi BUMN, dan Spindo. (A-78/A-109/A-147)***sumber: pikiran rakyat online
»» READMORE...
"Apabila pemerintah dan DPR RI tetap pada pendiriannya menetapkan penggabungan ke empat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan membentuk BPJS I dan BPJS II maka kami akan melakukan penolakan secara nasional secara terus- menerus hingga pemerintah dan DPR RI membatalkannya," katanya dalam pernyataan bersama yang diterima "PRLM" di Jakarta, Minggu (23/10).
Pernyataan bersama itu mempertegas sikap mereka yang telah disampaikan pada aksi unjuk rasa ribuan pekerja dengan berjalan kaki dari Parkir Timur Senayan ke gedung DPR RI, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (18/10) lalu.
Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso menyatakan, mereka menentang disahkannya RUU BPJS itu karena dianggap merugikan rakyat kecil. "Kami khawatir dengan disahkannya RUU ini, maka dana jaminan hari tua yang dikumpulkan buruh sejak 34 tahun lalu hilang begitu saja," katanya.
Saat ini, dana yang ada di PT Jamsostek mencapai Rp 106 triliun. Jika dilakukan penggabungan maka dana ini bisa hilang tak tentu rimbanya. "Kami tidak bisa membiarkan uang kami yang dikumpulkan dengan susah payah, kemudian diserahkan pada badan yang tidak tahu peraturan dan manfaatnya," ungkap Bambang.
Alasan penolakan lainnya, RUU itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, berhak mendapatkan tempat tinggal, lingkungan baik dan sehat serta mendapatkan pelayanan kesehatan. "Anehnya, dalam RUU BPJS, justru ada ancaman pidana bagi setiap orang yang tidak terdaftar di BPJS, dan setiap peserta juga wajib membayar iuran," kata Bambang lagi.
Dalam pernyataan sikap itu, mereka mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Kemudian, menetapkan ke empat BPJS PT Jamsostek, PT Taspen, PT Askes, dan PT Asabri, menjadi BPJS dalam bentuk BUMN, dengan kewajiban menyesuaikan dengan sembilan prinsip jaminan sosial sesuai UU No.40 tentang SJSN.
Usulan mereka lainnya adalah agar pemerintah dan DPR RI membentuk BPJS baru untuk melayani rakyat miskin dan atau tidak mampu dengan melaksanakan program jaminan kesehatan, sebagai peningkaan jangkauan dan kualitas serta kemudahan atas program jamkesmas.
Selain akan melakukan langkah demo penolakan secara nasional, jika UU itu tetap disyahkan dengan menggabungkan keempat BUMN tersebut, mereka juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian, memerintahkan seluruh peserta program Jamsostek untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jamsostek.
Dikatakan, perkembangan pembahasan RUU BPJS hingga saat ini antara pemerintah dan DPR RI telah menimbulkan kontroversi. Karena pembentukan BPJS I yang disepakati berdasarkan segmentasi program yang meliputi BPJS I untuk jangka pendek, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Sedangkan, BPJS II untuk jangka panjang, yaitu jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
"Hal tersebut telah mengabaikan aspirasi masyarakat pekerja/buruh yang selama ini tetap menghendaki BPJS berasarkan segemtnasi kepersertaan bukan berdasarkan segmentasi program yang akan meleburkan atau menggabungkan BPJS Jamsostek dengan BPJS lainnya yang belum jelas dan dikhawatirkan akan merugikan pekerja. Saat ini peserta aktif program Jamsostek adalah 9,7 juta jiwa besarta keluarganya," katanya.
Ke-21 serikat pekerja itu adalah Konfederasi Serikat Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja (FSP) Transport Indonesia, FSP Perkebunan dan PErtanian, FSP Pariwisata, FSP Bangunan dan Umum, FSP Farmasi dan Kesehatan, FSP Logam, Elektronik dan Mesin, FSP Kimia, Energi dan Pertambangan, FSP Keguruan Seluruh Indonesia, FSP Pewarta, FSP Niaga dan Bank, FSP Percetakan, Media dan Kulit, FSP Tenaga Kerja Luar Negeri, FSP Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman, Konfederasi KSBSI, Konfederasi KASBI, FSP Pekerja Nasional, FNFBI, Federasi BUMN, dan Spindo. (A-78/A-109/A-147)***sumber: pikiran rakyat online
Minggu, 04 Maret 2012
SP Kereta Api akan Mogok Massal pada 6 Desember
INILAH.COM, Jakarta - Bagi penumpang setia kereta api, harus bersiap-siap mencari alternatif transportasi lain. Pada 6 Desember mendatang, Serikat Pekerja PT Kereta Api Indonesia (SP KAI) menyatakan akan mogok massal.
Mereka menuntut harga BBM barang antara PT KAI dengan truk barang harus dibedakan. Rencananya mereka tidak menjalankan Perjalanan Kereta Api penumpang dan barang di Jawa dan Sumatera selama 3 (tiga) jam dari jam 05.00-08.00 WIB, pada hari Selasa (6/12).
Demikian mengutip surat SP PT KAI bernomor 674jDPP.SPKA/UMjXIj2011 Bandung, 17 November 2011 tentang Pemberitahuan aksi mogok kerja. SP PT KAI berharap pemerintah bersedia memberikan harga BBM bersubsidi sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2006 dan ROW sebagaimana diatur dalam Kepmehub No KP. 219 Tahun 2010.
Perjuangan mereka selama ini sudah mengirim surat dan beraudiensi beberapa kali ke Kementrian ESDM dan pihak-pihak terkait, serta berrunjuk rasa di Kementrian ESDM dengan mengerahkan 1.800 peserta.
»» READMORE...
Mereka menuntut harga BBM barang antara PT KAI dengan truk barang harus dibedakan. Rencananya mereka tidak menjalankan Perjalanan Kereta Api penumpang dan barang di Jawa dan Sumatera selama 3 (tiga) jam dari jam 05.00-08.00 WIB, pada hari Selasa (6/12).
Demikian mengutip surat SP PT KAI bernomor 674jDPP.SPKA/UMjXIj2011 Bandung, 17 November 2011 tentang Pemberitahuan aksi mogok kerja. SP PT KAI berharap pemerintah bersedia memberikan harga BBM bersubsidi sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2006 dan ROW sebagaimana diatur dalam Kepmehub No KP. 219 Tahun 2010.
Perjuangan mereka selama ini sudah mengirim surat dan beraudiensi beberapa kali ke Kementrian ESDM dan pihak-pihak terkait, serta berrunjuk rasa di Kementrian ESDM dengan mengerahkan 1.800 peserta.
Label:
BUMN,
jamsostek,
karir,
mogok kerja,
PHK,
remunerasi,
serikat,
SJSN,
SP,
SP BUMN
Rabu, 29 Februari 2012
Telkom Raih Anugerah Hubungan Industrial
JAKARTA, KOMPAS.com — UNI Global Union Asia Pacific Region (UNI Apro) dalam kongresnya di Manila, Filipina, pada 5-6 Juli 2011 menganugerahi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) sebagai UNI Apro Outstanding Employer Partner Award 2011.
Pengakuan ini diberikan UNI Apro atas komitmen dan konsistensi Telkom dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di lingkungan Telkom.
Penghargaan diserahkan oleh Secretary of Labour and Employment (Menteri Tenaga Kerja Filipina) kepada Direktur Human Capital and General Affair Telkom Faisal Sjam didampingi Ketua DPP Serikat Karyawan (Sekar) Telkom Wisnu Adhi Wuryanto dalam forum kongres UNI Apro yang dibuka langsung Presiden Filipina Benigno Aquino III dan dihadiri tidak kurang dari 600 delegasi se-Asia Pasifik.
UNI Apro adalah organisasi pekerja global yang giat menyuarakan peningkatan kesejahteraan dan ketersediaan lapangan kerja yang layak bagi pekerja di seluruh dunia melalui dialog sosial. Keanggotaan UNI Apro tersebar di berbagai sektor lapangan kerja, setidaknya berjumlah 20 juta pekerja tersebar di 150 negara.
“Penghargaan kali ini merupakan pembuktian dan sekaligus tantangan bagi Telkom dan Sekar dalam membangun kemitraan strategisnya,” kata Faisal Sjam. Penghargaan ini menjadi pembuktian karena program-program kemitraan, dialog, dan komunikasi Telkom dan Sekar dipandang berhasil oleh pihak eksternal, dalam hal ini UNI Apro,” kata Faisal, Jumat (8/7/2011).
Ditekankan Faisal, penghargaan ini merupakan suatu kehormatan tetapi, di sisi lain tantangan bagi Telkom dan Sekar untuk mengembangkan kemitraan seiring tantangan perusahaan yang sangat dinamis.
Kegiatan-kegiatan seperti LKS Bipartit, dialog-dialog manajemen Sekar dan karyawan, PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan kegiatan IBO (Iman, Budaya, dan Olahraga) memberikan pengaruh positif dalam terbangunnya kemitraan majamemen-sekar-karyawan Telkom.sumber:kompas
»» READMORE...
Pengakuan ini diberikan UNI Apro atas komitmen dan konsistensi Telkom dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di lingkungan Telkom.
Penghargaan diserahkan oleh Secretary of Labour and Employment (Menteri Tenaga Kerja Filipina) kepada Direktur Human Capital and General Affair Telkom Faisal Sjam didampingi Ketua DPP Serikat Karyawan (Sekar) Telkom Wisnu Adhi Wuryanto dalam forum kongres UNI Apro yang dibuka langsung Presiden Filipina Benigno Aquino III dan dihadiri tidak kurang dari 600 delegasi se-Asia Pasifik.
UNI Apro adalah organisasi pekerja global yang giat menyuarakan peningkatan kesejahteraan dan ketersediaan lapangan kerja yang layak bagi pekerja di seluruh dunia melalui dialog sosial. Keanggotaan UNI Apro tersebar di berbagai sektor lapangan kerja, setidaknya berjumlah 20 juta pekerja tersebar di 150 negara.
“Penghargaan kali ini merupakan pembuktian dan sekaligus tantangan bagi Telkom dan Sekar dalam membangun kemitraan strategisnya,” kata Faisal Sjam. Penghargaan ini menjadi pembuktian karena program-program kemitraan, dialog, dan komunikasi Telkom dan Sekar dipandang berhasil oleh pihak eksternal, dalam hal ini UNI Apro,” kata Faisal, Jumat (8/7/2011).
Ditekankan Faisal, penghargaan ini merupakan suatu kehormatan tetapi, di sisi lain tantangan bagi Telkom dan Sekar untuk mengembangkan kemitraan seiring tantangan perusahaan yang sangat dinamis.
Kegiatan-kegiatan seperti LKS Bipartit, dialog-dialog manajemen Sekar dan karyawan, PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan kegiatan IBO (Iman, Budaya, dan Olahraga) memberikan pengaruh positif dalam terbangunnya kemitraan majamemen-sekar-karyawan Telkom.sumber:kompas
Label:
BUMN,
jamsostek,
mogok kerja,
pesangon,
PHK,
PKB,
remunerasi,
serikat,
SP,
SP BUMN
Rabu, 01 Februari 2012
Kadin Minta Pemerintah Libatkan Stakeholder Susun PP UU BPJS
[JAKARTA] Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bidang Tenaga Kerja, Pendidikan dan Kesehatan, James T Riady, meminta pemerintah agar segera menyusun peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU 24 / 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dan dalam menyusun peraturan pelaksana seperti PP yang dimaksud pemerintah harus melibatkan sejumlah stakeholder.
Permintaan itu disampaikan James dalam sambutannya sebagai panitia pengarah dalam seminar dengan tema,”Undang-Undang BPJS : Implikasi Perubahan Sistem Jaminan Sosial Nasional” di Jakarta, Selasa (31/). Sambutan James ini dibacakan oleh anggota Kadin Indonesia, Suharyadi. James sendiri masih berada di luar negeri.
Seminar tersebut dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono. Sebagaimana diberitakan UU 24 / 2011 tentang BPJS disyahkan DPR pada 28 Oktober 2011. DPR sepakat BPJS terbagi dua yakni BPJS I menyelenggarakan program Jaminan kesehatan, termasuk menampung pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero).
BPJS ini akan beroperasi mulai 1 Januari 2014. BPJS II mengelola jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun atau transformasi PT Jamsostek terjadi pada 1 Januari 2014, dan dioperasionalkan paling lama pada Juli 2015. James menegaskan, UU BPJS mempunyai niat baik yaitu agar seluruh masyarakat Indonesia dapat terlindungi hak konstitusinya sesuai dengan amanah UU 1945 pasal 28H ayat (3) yang berbunyi,”Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Lalu pasal 34 ayat (2) UUD 1945 berbunyi,”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Tujuan mulia sebagaimana diamanatkan UUD 1945 itu, kata James, harus dikawal bersama oleh semua rakyat Indonesia agar pelaksanaannya sesuai dengan tujuan serta tidak menimbulkan beban tambahan bagi kelompok yang selama ini sudah membayar berbagai uiran jaminan sosial. Menurut James, kekhawatiran yang paling besar adalah pengelolaan dana jaminan sosial tersebut, karena belum diatur dengan jelas penggunaannya, karena dana BPJS sudah pasti akan berjumlah sangat besar.
Penggunaannya hanya akan dibagikan kepada individu yang mengklaimnya sehingga data yang harus diawasi akan banyak sekali, termasuk akumulasi dana yang tidak digunakan karena pengumpulan dana lebih dari klaim yang dibayarkan. Menurut James, hitungan jaminan dan iuran beserta jumlahnya haruslah jelas, lebih berimbang dan lebih terbuka karena pada UU Jamsostek terdapat beberapa permasalahan yang melanda hitung-hitungan dari jaminan tersebut. Namun, UU BPJS yang disyahkan 28 Oktober 2011 tidak terdapat tentang teknis tersebut.
“Karena teknis tersebut akan akan tertuang dalam PP yang mengikutinya. Makanya penyusunan PP harus melibatkan banyak pihak,” kata James.
Agung Laksono dalam sambutannya mengatakan, esensi UU BPJS adalah tentang penetapan dan pengaturan kelembagaan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial sesuai dengan amanat UU 40 / 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Menurut Agung, waktu dua tahun yang diamanatkan UU BPJS untuk mulai beroperasinya kedua BPJS bukanlah waktu yang panjang.
“Transformasi kelembagaan harus dipersiapkan secara matang dan seksama,” kata dia. Ia mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan peraturan pelaksanaanya yakni ada delapan jenis Peraturan Pemerintah (PP), tujuh Peraturan Presiden, dan satu Keputusan Presiden. Kementerian Kesehatan akan memimpin penyiapan perangkat peraturan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan, sedangkan yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Dalam hal ini saya sudah meminta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk terlibat aktif bersama kedua Kementerian tersebut,” kata Agung.sumber:suarapembaharuan.com
»» READMORE...
Permintaan itu disampaikan James dalam sambutannya sebagai panitia pengarah dalam seminar dengan tema,”Undang-Undang BPJS : Implikasi Perubahan Sistem Jaminan Sosial Nasional” di Jakarta, Selasa (31/). Sambutan James ini dibacakan oleh anggota Kadin Indonesia, Suharyadi. James sendiri masih berada di luar negeri.
Seminar tersebut dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono. Sebagaimana diberitakan UU 24 / 2011 tentang BPJS disyahkan DPR pada 28 Oktober 2011. DPR sepakat BPJS terbagi dua yakni BPJS I menyelenggarakan program Jaminan kesehatan, termasuk menampung pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero).
BPJS ini akan beroperasi mulai 1 Januari 2014. BPJS II mengelola jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun atau transformasi PT Jamsostek terjadi pada 1 Januari 2014, dan dioperasionalkan paling lama pada Juli 2015. James menegaskan, UU BPJS mempunyai niat baik yaitu agar seluruh masyarakat Indonesia dapat terlindungi hak konstitusinya sesuai dengan amanah UU 1945 pasal 28H ayat (3) yang berbunyi,”Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Lalu pasal 34 ayat (2) UUD 1945 berbunyi,”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Tujuan mulia sebagaimana diamanatkan UUD 1945 itu, kata James, harus dikawal bersama oleh semua rakyat Indonesia agar pelaksanaannya sesuai dengan tujuan serta tidak menimbulkan beban tambahan bagi kelompok yang selama ini sudah membayar berbagai uiran jaminan sosial. Menurut James, kekhawatiran yang paling besar adalah pengelolaan dana jaminan sosial tersebut, karena belum diatur dengan jelas penggunaannya, karena dana BPJS sudah pasti akan berjumlah sangat besar.
Penggunaannya hanya akan dibagikan kepada individu yang mengklaimnya sehingga data yang harus diawasi akan banyak sekali, termasuk akumulasi dana yang tidak digunakan karena pengumpulan dana lebih dari klaim yang dibayarkan. Menurut James, hitungan jaminan dan iuran beserta jumlahnya haruslah jelas, lebih berimbang dan lebih terbuka karena pada UU Jamsostek terdapat beberapa permasalahan yang melanda hitung-hitungan dari jaminan tersebut. Namun, UU BPJS yang disyahkan 28 Oktober 2011 tidak terdapat tentang teknis tersebut.
“Karena teknis tersebut akan akan tertuang dalam PP yang mengikutinya. Makanya penyusunan PP harus melibatkan banyak pihak,” kata James.
Agung Laksono dalam sambutannya mengatakan, esensi UU BPJS adalah tentang penetapan dan pengaturan kelembagaan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial sesuai dengan amanat UU 40 / 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Menurut Agung, waktu dua tahun yang diamanatkan UU BPJS untuk mulai beroperasinya kedua BPJS bukanlah waktu yang panjang.
“Transformasi kelembagaan harus dipersiapkan secara matang dan seksama,” kata dia. Ia mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan peraturan pelaksanaanya yakni ada delapan jenis Peraturan Pemerintah (PP), tujuh Peraturan Presiden, dan satu Keputusan Presiden. Kementerian Kesehatan akan memimpin penyiapan perangkat peraturan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan, sedangkan yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Dalam hal ini saya sudah meminta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk terlibat aktif bersama kedua Kementerian tersebut,” kata Agung.sumber:suarapembaharuan.com
Selasa, 17 Januari 2012
MK Tawarkan Dua Model Outsourcing
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ketua Umum Aliansi Petugas Pembaca Meteran Listrik (AP2ML) Didik Suprijadi yang menguji Pasal 59 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, Mahkamah justru menyatakan frasa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan inkonstitusional bersyarat.
“Frasa ‘…PKWT dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja,” kata Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD di ruang sidang MK, Selasa (17/1).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing (penyedia jasa pekerjaan) tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi Konstitusi.
“Mahkamah harus memastikan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing tetap menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja dan model penggunaan model outsourcing tidak disalahgunakan perusahaan,” kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.
Menurut Mahkamah, jaminan dan perlindungan tidak dapat dilaksanakan dengan baik hanya melalui perjanjian kerja yang mengikat antara perusahaan dan pekerja berdasarkan PKWT. Sebab, posisi pekerja berada dalam posisi tawar yang lemah akibat banyaknya pencari kerja atau oversupply tenaga kerja. Karena itu, untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja dengan mengabaikan hak-hak pekerja, Mahkamah perlu menentukan dua model bentuk perlindungan hak-hak pekerja.
Pertama, dengan mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT, tetapi berbentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing.
Karena itu, melalui model pertama, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing dianggap konstitusional sepanjang dilakukan berdasarkan PKWTT secara tertulis. Sementara, model kedua, dalam hal hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing berdasarkan PKWT, pekerja harus tetap mendapatkan perlindungan hak-haknya dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan.
“Prinsip ini dalam praktik telah diterapkan dalam hukum ketenagakerjaan, dalam hal perusahaan diambil alih oleh perusahaan lain. Hak-hak pekerja dari perusahaan yang diambil alih perusahaan lain tetap dilindungi,” tutur Sodiki.
Mahkamah menjelaskan ketika perusahaan pemberi kerja mengalihkan pekerjaannya kepada perusahaan outsourcing baru, selama pekerjaan yang diperintahkan untuk dikerjakan masih ada dan berlanjut, perusahaan outsourcing yang baru itu harus melanjutkan kontrak kerja yang ada sebelumnya tanpa perubahan, kecuali perubahan untuk meningkatkan keuntungan bagi pekerja/buruh karena bertambahnya pengalaman dan masa kerjanya.
“Aturan ini tidak hanya memberikan kepastian akan kontinuitas pekerjaan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap aspek-aspek kesejahteraan lainnya. Hal ini untuk menghindari pekerja outsourcing tidak diperlakukan sebagai pekerja baru. Masa kerja yang telah dilalui para pekerja outsourcing tetap dianggap ada dan diperhitungkan.”
Apabila pekerja outsourcing diberhentikan dengan alasan pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja, maka para pekerja diberi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) sebagai sengketa hak. “Melalui prinsip pengalihan perlindungan itu, kehilangan atau terabaikannya hak-hak konstitusional pekerja outsourcing dapat dihindari,” kata Sodiki.
Selain itu, untuk menghindari perbedaan hak (yang mencolok) antara pekerja perusahaan pemberi kerja dan pekerja outsourcing yang melakukan pekerjaan yang sama persis, maka perusahaan pemberi kerja harus mengatur agar pekerja outsourcing itu menerima fair benefits and welfare tanpa diskriminasi dengan pekerja perusahaan pemberi kerja seperti ditentukan dalam Pasal 64 ayat (4) jo Pasal 66 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan.
Implementasi Sulit
Dimintai tanggapannya, Didik mengaku menerima dan menghargai putusan MK ini. Namun, ia memperkirakan putusan ini masih sulit dilaksanakan dalam praktik karena selama ini pengawasan (Disnakertrans, red) yang dilakukan pemerintah sangat lemah. “Tetapi, saya sangat berharap implementasi isi putusan ini sesuai praktiknya di lapangan,” harapnya.
Untuk diketahui, pengujian Pasal 59 (1) UU Ketenagakerjaan ini dimohonkan oleh Ketua AP2ML Didik Suprijadi. Ia menilai setiap pelaksanaan item pekerjaan di PT PLN termasuk pekerja pembaca meteran merupakan pekerjaan yang bersifat tetap karena bersifat terus-menerus. Faktanya, seluruh petugas pembaca meteran berstatus tenaga kontrak yang sudah bekerja puluhan tahun.
Menurutnya, sistem kontrak yang diperbarui setiap satu tahun sekali mengakibatkan tidak dipertimbangannya masa kerja seseorang. Alhasil, masa kerja 20 tahun tidak ada bedanya dengan pekerja baru. Sebab, setiap memasuki kontrak baru, masa kerja seseorang dihitung nol tahun ketika perusahaan outsourcing berganti-ganti perusahaan. Karena itu, Pasal 59 ayat (1) dan ayat (8) UU Ketenagakerjaan dianggap bertentangan UUD 1945.sumber:hukumonline
»» READMORE...
“Frasa ‘…PKWT dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja,” kata Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD di ruang sidang MK, Selasa (17/1).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing (penyedia jasa pekerjaan) tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi Konstitusi.
“Mahkamah harus memastikan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing tetap menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja dan model penggunaan model outsourcing tidak disalahgunakan perusahaan,” kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.
Menurut Mahkamah, jaminan dan perlindungan tidak dapat dilaksanakan dengan baik hanya melalui perjanjian kerja yang mengikat antara perusahaan dan pekerja berdasarkan PKWT. Sebab, posisi pekerja berada dalam posisi tawar yang lemah akibat banyaknya pencari kerja atau oversupply tenaga kerja. Karena itu, untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja dengan mengabaikan hak-hak pekerja, Mahkamah perlu menentukan dua model bentuk perlindungan hak-hak pekerja.
Pertama, dengan mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT, tetapi berbentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing.
Karena itu, melalui model pertama, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing dianggap konstitusional sepanjang dilakukan berdasarkan PKWTT secara tertulis. Sementara, model kedua, dalam hal hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing berdasarkan PKWT, pekerja harus tetap mendapatkan perlindungan hak-haknya dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan.
“Prinsip ini dalam praktik telah diterapkan dalam hukum ketenagakerjaan, dalam hal perusahaan diambil alih oleh perusahaan lain. Hak-hak pekerja dari perusahaan yang diambil alih perusahaan lain tetap dilindungi,” tutur Sodiki.
Mahkamah menjelaskan ketika perusahaan pemberi kerja mengalihkan pekerjaannya kepada perusahaan outsourcing baru, selama pekerjaan yang diperintahkan untuk dikerjakan masih ada dan berlanjut, perusahaan outsourcing yang baru itu harus melanjutkan kontrak kerja yang ada sebelumnya tanpa perubahan, kecuali perubahan untuk meningkatkan keuntungan bagi pekerja/buruh karena bertambahnya pengalaman dan masa kerjanya.
“Aturan ini tidak hanya memberikan kepastian akan kontinuitas pekerjaan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap aspek-aspek kesejahteraan lainnya. Hal ini untuk menghindari pekerja outsourcing tidak diperlakukan sebagai pekerja baru. Masa kerja yang telah dilalui para pekerja outsourcing tetap dianggap ada dan diperhitungkan.”
Apabila pekerja outsourcing diberhentikan dengan alasan pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja, maka para pekerja diberi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) sebagai sengketa hak. “Melalui prinsip pengalihan perlindungan itu, kehilangan atau terabaikannya hak-hak konstitusional pekerja outsourcing dapat dihindari,” kata Sodiki.
Selain itu, untuk menghindari perbedaan hak (yang mencolok) antara pekerja perusahaan pemberi kerja dan pekerja outsourcing yang melakukan pekerjaan yang sama persis, maka perusahaan pemberi kerja harus mengatur agar pekerja outsourcing itu menerima fair benefits and welfare tanpa diskriminasi dengan pekerja perusahaan pemberi kerja seperti ditentukan dalam Pasal 64 ayat (4) jo Pasal 66 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan.
Implementasi Sulit
Dimintai tanggapannya, Didik mengaku menerima dan menghargai putusan MK ini. Namun, ia memperkirakan putusan ini masih sulit dilaksanakan dalam praktik karena selama ini pengawasan (Disnakertrans, red) yang dilakukan pemerintah sangat lemah. “Tetapi, saya sangat berharap implementasi isi putusan ini sesuai praktiknya di lapangan,” harapnya.
Untuk diketahui, pengujian Pasal 59 (1) UU Ketenagakerjaan ini dimohonkan oleh Ketua AP2ML Didik Suprijadi. Ia menilai setiap pelaksanaan item pekerjaan di PT PLN termasuk pekerja pembaca meteran merupakan pekerjaan yang bersifat tetap karena bersifat terus-menerus. Faktanya, seluruh petugas pembaca meteran berstatus tenaga kontrak yang sudah bekerja puluhan tahun.
Menurutnya, sistem kontrak yang diperbarui setiap satu tahun sekali mengakibatkan tidak dipertimbangannya masa kerja seseorang. Alhasil, masa kerja 20 tahun tidak ada bedanya dengan pekerja baru. Sebab, setiap memasuki kontrak baru, masa kerja seseorang dihitung nol tahun ketika perusahaan outsourcing berganti-ganti perusahaan. Karena itu, Pasal 59 ayat (1) dan ayat (8) UU Ketenagakerjaan dianggap bertentangan UUD 1945.sumber:hukumonline
Label:
jamsostek,
karir,
mogok kerja,
outsourcing,
pensiun,
pesangon,
PHK,
PKB,
remunerasi,
serikat,
SP,
SP BUMN
Selasa, 03 Januari 2012
Serikat Karyawan: Garuda Indonesia Keropos
Pergantian pucuk pimpinan PT Garuda Indonesia sejak Juni 1998 hingga saat ini dipimpin oleh orang berlatar belakang Bankir dan disinyalir berasal dari kelompok yang sama. Model kepemimpinan ini dinilai tidak membawa perubahan menuju arah lebih baik. Parameternya adalah kinerja operasional dan finansial serta hubungan industrial. Setidaknya itulah sejumlah hal yang dikritisi Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dalam rilis yang diterima hukumonline, Selasa (3/1).
Dalam kinerja finansial dan operasional misalnya, pihak manajemen mengklaim kepada publik bahwa Garuda selalu berbuah keuntungan. Tapi menurut Sekarga klaim itu tidak sesuai dengan kondisi riil. Nyatanya, pihak manajemen Garuda Indonesia memiliki hutang ke sejumlah institusi bisnis, salah satunya Pertamina dengan jumlah uutang sedikitnya Rp1,12 triliun.
“Keuntungan Garuda selama ini hanya sedikit didapat dari keuntungan operasional. (Keuntungan,-red) lebih banyak didapat dari hasil penjualan aset, hasil selisih kurs, hasil konsolidasi keuntungan anak perusahaan, fuel surcharge, gain atas penjualan surat berharga dan revaluasi aset” tukas Sekarga dalam rilis, Selasa (3/1).
Hubungan industrial yang terjadi di tubuh salah satu BUMN tertua itu dapat dikategorikan tidak harmonis. Sekarga merasa PKB yang tak kunjung dilaksanakan oleh pihak manajemen menjadi penyebabnya. Walau sudah ada putusan dari PHI atas perselisihan kepentingan terkait PKB, pihak manajemen tidak mau menjalankannya. Hal ini membuat kondisi hubungan industrial yang ada bertambah buruk. Selain itu pelanggaran yang dilakukan pihak manajemen disinyalir terjadi atas UU Ketenagakerjaan, UU Serikat Pekerja dan UU BUMN.
Untuk membenahi kondisi tersebut, Sekarga meminta kepada pemerintah lewat Kementerian BUMN untuk melakukan audit investigasi atas laporan kinerja dan keuangan PT Garuda Indonesia. Selain itu menuntut agar dilakukan evaluasi kinerja manajemen sebab masa jabatan Dirut Garuda yang saat ini dipimpin oleh Emirsyah Satar beserta jajaran direksinya sudah habis.sumber: hukumonline.com
»» READMORE...
Dalam kinerja finansial dan operasional misalnya, pihak manajemen mengklaim kepada publik bahwa Garuda selalu berbuah keuntungan. Tapi menurut Sekarga klaim itu tidak sesuai dengan kondisi riil. Nyatanya, pihak manajemen Garuda Indonesia memiliki hutang ke sejumlah institusi bisnis, salah satunya Pertamina dengan jumlah uutang sedikitnya Rp1,12 triliun.
“Keuntungan Garuda selama ini hanya sedikit didapat dari keuntungan operasional. (Keuntungan,-red) lebih banyak didapat dari hasil penjualan aset, hasil selisih kurs, hasil konsolidasi keuntungan anak perusahaan, fuel surcharge, gain atas penjualan surat berharga dan revaluasi aset” tukas Sekarga dalam rilis, Selasa (3/1).
Hubungan industrial yang terjadi di tubuh salah satu BUMN tertua itu dapat dikategorikan tidak harmonis. Sekarga merasa PKB yang tak kunjung dilaksanakan oleh pihak manajemen menjadi penyebabnya. Walau sudah ada putusan dari PHI atas perselisihan kepentingan terkait PKB, pihak manajemen tidak mau menjalankannya. Hal ini membuat kondisi hubungan industrial yang ada bertambah buruk. Selain itu pelanggaran yang dilakukan pihak manajemen disinyalir terjadi atas UU Ketenagakerjaan, UU Serikat Pekerja dan UU BUMN.
Untuk membenahi kondisi tersebut, Sekarga meminta kepada pemerintah lewat Kementerian BUMN untuk melakukan audit investigasi atas laporan kinerja dan keuangan PT Garuda Indonesia. Selain itu menuntut agar dilakukan evaluasi kinerja manajemen sebab masa jabatan Dirut Garuda yang saat ini dipimpin oleh Emirsyah Satar beserta jajaran direksinya sudah habis.sumber: hukumonline.com
Selasa, 22 November 2011
Dipecat Tanpa Pesangon, Pekerja Koperasi Telkomsel Menggugat
Menandatangani kontrak kerja sering dilakukan Mohammad Zikro ketika mengawali kerja di Koperasi Telkomsel (Kisel). Bekerja sejak 1 Juli 2002, terhitung sudah sembilan kontrak kerja ia tandatangani. Dalam kurun waktu itu ia menjabat sebagai pengemudi di yang berkantor Gedung Atrium Mulia Jakarta Selatan tersebut.
Pekerja yang menjadi Ketua Serikat Pekerja Koperasi Telkomsel (Sekata) ini dipanggil menghadap manajemen pada 30 Desember 2010. Saat itu, manajemen kembali menyodorkan surat perpanjangan kontrak kerja. Sebelum membubuhkan tanda tangan, Zikro meminta waktu untuk pertimbangan.
Pada 1 September 2010 ia mengembalikan surat itu tanpa goresan tandatangan. Ia merasa sudah menjadi pekerja tetap yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) oleh karena itu ia menolak menandatangani perpanjangan kontrak.
Setelah peristiwa itu Zikro tetap hadir ke tempat kerja. Namun absensinya tidak dapat digunakan lagi. Selain itu tidak ada pekerjaan yang diberikan oleh atasannya. Karena telah dianggap diputus hubungan kerjanya, maka menjelang Idul Fitri 2010, Zikro tidak mendapat THR.
Kuasa hukum Zikro, Singgih D Atmadja dari LBH Aspek mengatakan, status Zikro secara hukum sudah menjadi pekerja tetap. Dalam UU Ketenagakerjaan, Zikro sudah dikategorikan sebagai pekerja PKWTT. “PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,-red) tentunya tidak boleh lebih dari tiga tahun, kontraknyapun dibatasi. Nah untuk kasus Zikro ini jelas telah bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan, -red),” tegasnya kepada hukumonline di PHI Jakarta, Selasa (22/11).
Pasal 59 Ayat (4), (5) dan (6) memang membolehkan pengusaha memperpanjang dan memperbaharui kontrak karyawannya. Kontrak hanya boleh diperpanjang sekali dan juga sekali diperbaharui. Artinya, seorang karyawan kontrak akan menandatangani maksimal tiga kontrak. Bila ketentuan ini dilanggar, maka demi hukum status karyawan berubah menjadi karyawan tetap.
Oleh karena itu, lanjut Singgih, tidak tepat jika manajemen menyodorkan kontrak perpanjangan kerja untuk kesepuluh kalinya. “Zikro ini demi hukum adalah karyawan tetap, wajarlah dia menolak untuk menandatangani,” tutur Singgih.
Menurut Singgih, terdapat perbedaan pandangan mengenai ketentuan PKWT dan PKWTT antara pihak pekerja dan manajemen. Ini yang menurutnya menjadi pokok dari perkara ini. Sehingga proses penyelesaian secara bipartit tak kunjung menghasilkan titik temu.
Oleh karena itu masalah ini dilanjutkan ke Disnakertrans Jakarta untuk proses mediasi. Mediator mengeluarkan surat anjuran tertanggal 15 Maret 2011 yang menyarankan Koperasi dan pekerja dapat menerima pengakhiran hubungan kerja dikarenakan berakhirnya hubungan kerja waktu tertentu. Selain itu Koperasi tidak berkewajiban memberi pesangon, THR 2010 dan upah proses kepada pekerja.
Anjuran itu dinilai tidak adil oleh pekerja. Sehingga perselisihan PHK ini diajukan ke PHI Jakarta pada Oktober 2011. Pekerja menginginkan agar Koperasi mempekerjakan kembali dengan posisi semula dan perubahan status menjadi PKWTT.
Proses persidangan sudah memasuki sidang kedua. Sebelumnya pihak manajemen tidak hadir. Kuasa hukum dari Koperasi yang telah berdiri sejak 23 Oktober 1996 itu baru hadir pada sidang yang berlangsung hari ini (22/11). Zikro tak sendiri, seorang pekerja Koperasi lainnya bernama Mutlek M Abduh juga bersidang di hari yang sama dengan majelis hakim yang berbeda. Walau bersidang dengan hakim yang berbeda, masalah yang dihadapi Mutlek sama dengan Zikro.
Ketika diminta konfirmasi, Anto selaku HRD dan salah satu kuasa hukum pihak manajemen menolak berkomentar. “Saya tidak bisa jawab apa yang bapak tanya ke saya. Kita tidak bisa langsung menyebarkan informasi ini keluar.” pungkasnya kepada hukumonline ketika dihubungi lewat telepon, Selasa sore (22/11).sumber:hukumonline
»» READMORE...
Pekerja yang menjadi Ketua Serikat Pekerja Koperasi Telkomsel (Sekata) ini dipanggil menghadap manajemen pada 30 Desember 2010. Saat itu, manajemen kembali menyodorkan surat perpanjangan kontrak kerja. Sebelum membubuhkan tanda tangan, Zikro meminta waktu untuk pertimbangan.
Pada 1 September 2010 ia mengembalikan surat itu tanpa goresan tandatangan. Ia merasa sudah menjadi pekerja tetap yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) oleh karena itu ia menolak menandatangani perpanjangan kontrak.
Setelah peristiwa itu Zikro tetap hadir ke tempat kerja. Namun absensinya tidak dapat digunakan lagi. Selain itu tidak ada pekerjaan yang diberikan oleh atasannya. Karena telah dianggap diputus hubungan kerjanya, maka menjelang Idul Fitri 2010, Zikro tidak mendapat THR.
Kuasa hukum Zikro, Singgih D Atmadja dari LBH Aspek mengatakan, status Zikro secara hukum sudah menjadi pekerja tetap. Dalam UU Ketenagakerjaan, Zikro sudah dikategorikan sebagai pekerja PKWTT. “PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,-red) tentunya tidak boleh lebih dari tiga tahun, kontraknyapun dibatasi. Nah untuk kasus Zikro ini jelas telah bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan, -red),” tegasnya kepada hukumonline di PHI Jakarta, Selasa (22/11).
Pasal 59 Ayat (4), (5) dan (6) memang membolehkan pengusaha memperpanjang dan memperbaharui kontrak karyawannya. Kontrak hanya boleh diperpanjang sekali dan juga sekali diperbaharui. Artinya, seorang karyawan kontrak akan menandatangani maksimal tiga kontrak. Bila ketentuan ini dilanggar, maka demi hukum status karyawan berubah menjadi karyawan tetap.
Oleh karena itu, lanjut Singgih, tidak tepat jika manajemen menyodorkan kontrak perpanjangan kerja untuk kesepuluh kalinya. “Zikro ini demi hukum adalah karyawan tetap, wajarlah dia menolak untuk menandatangani,” tutur Singgih.
Menurut Singgih, terdapat perbedaan pandangan mengenai ketentuan PKWT dan PKWTT antara pihak pekerja dan manajemen. Ini yang menurutnya menjadi pokok dari perkara ini. Sehingga proses penyelesaian secara bipartit tak kunjung menghasilkan titik temu.
Oleh karena itu masalah ini dilanjutkan ke Disnakertrans Jakarta untuk proses mediasi. Mediator mengeluarkan surat anjuran tertanggal 15 Maret 2011 yang menyarankan Koperasi dan pekerja dapat menerima pengakhiran hubungan kerja dikarenakan berakhirnya hubungan kerja waktu tertentu. Selain itu Koperasi tidak berkewajiban memberi pesangon, THR 2010 dan upah proses kepada pekerja.
Anjuran itu dinilai tidak adil oleh pekerja. Sehingga perselisihan PHK ini diajukan ke PHI Jakarta pada Oktober 2011. Pekerja menginginkan agar Koperasi mempekerjakan kembali dengan posisi semula dan perubahan status menjadi PKWTT.
Proses persidangan sudah memasuki sidang kedua. Sebelumnya pihak manajemen tidak hadir. Kuasa hukum dari Koperasi yang telah berdiri sejak 23 Oktober 1996 itu baru hadir pada sidang yang berlangsung hari ini (22/11). Zikro tak sendiri, seorang pekerja Koperasi lainnya bernama Mutlek M Abduh juga bersidang di hari yang sama dengan majelis hakim yang berbeda. Walau bersidang dengan hakim yang berbeda, masalah yang dihadapi Mutlek sama dengan Zikro.
Ketika diminta konfirmasi, Anto selaku HRD dan salah satu kuasa hukum pihak manajemen menolak berkomentar. “Saya tidak bisa jawab apa yang bapak tanya ke saya. Kita tidak bisa langsung menyebarkan informasi ini keluar.” pungkasnya kepada hukumonline ketika dihubungi lewat telepon, Selasa sore (22/11).sumber:hukumonline
Label:
BUMN,
cuti,
jamsostek,
karir,
mogok kerja,
outsourcing,
pesangon,
PHK,
PKB,
remunerasi,
serikat,
SJSN,
SP
Selasa, 15 November 2011
Penyusunan RUU BPJS Dinilai Cacat
Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari menilai proses pembahasan RUU Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) cacat baik dari sisi prosedural maupun substansial. Sepengetahuan Siti Fadilah, masih ada sekitar 10 pasal yang belum dibahas tetapi tetap disetujui Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada 28 Oktober lalu.
Siti Fadilah menilai selama proses pembahasan, DPR dan Pemerintah lebih banyak berdebat tentang peleburan BUMN yang selama ini menangani sistem jaminan sosial nasional ketimbang membahas hak-hak rakyat. Akibatnya, ketika disetujui Rapat Paripurna DPR, masih ada beberapa pasal yang belum dibahas secara intensif. “Itu cacat prosedur,” kata Siti Fadilah dalam seminar di kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (14/11).
Siti Fadilah mengaku sudah mengkonsultasikan masalah teknis yuridis itu kepada Prof Yusril Ihza Mahendra. Dari diskusi itulah, ia menilai ada cacat dalam proses penyusunan RUU BPJS. Selain hasil diskusi, pengalaman menangani RUU Kesehatan menjadi bahan pelajaran bagi Siti Fadilah bahwa naskah RUU masih mungkin diutak-atik hingga disahkan. Saat penyusunan RUU Kesehatan, misalnya, ada pasal tembakau yang tiba-tiba hilang.
Selain prosedural, Siti Fadilah juga mengkritik sejumlah substansi RUU BPJS. Misalnya pasal-pasal yang memberi peluang praktik diskriminasi dan keterlibatan asing. Demikian pula pasal yang memberi peluang BPJS berinvestasi, seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b.
Aturan lain yang dia kritik adalah Pasal 59 huruf a yang mempersyaratkan hanya penyakit medis dasar yang akan dilayani BPJS. Siti Fadilah membandingkan dengan program Jamkesmas yang lingkupnya bisa untuk semua jenis penyakit. Ia juga kritik penggunaan dana iuran peserta yang akan dipakai untuk gaji karyawan dan direksi BPJS serta wali amanat. “Itu dana rakyat yang dipakai,” tegasnya.
M Said Iqbal, Ketua Komite Aksi Jaminan Sosial, berpendapat ada tiga hal dalam RUU BPJS yang patut dikritik, yaitu klausul-klausul yang diskriminatif, masalah limitasi, dan bentuk badan hukum. Iqbal menilai prinsip nirlaba tak sejalan dengan bentuk badan hukum sistem jaminan sosial nasional saat ini. Jamsostek, Askes, dan Asabri –perusahaan pengelola jaminan sosial- ternyata berbentuk Perseroan Terbatas (PT). “PT kan berorientasi pada profit,” kata Iqbal di acara yang sama.
Siti Fadilah berpendapat beberapa rumusan RUU BPJS memperlihatkan ideologi kapitalisme liberal. Bentuk hukum PT perusahaan-perusahaan pengelola jaminan tak bisa lepas dari prinsip privat yang dianut UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dana yang dikumpulkan dari iuran peserta nyatanya tidak dikelola oleh pemerintah, melainkan badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
RUU BPJS disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada 28 Oktober lalu. BPJS berfungsi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Jaminan Pensiun.
BPJS kesehatan menyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bertugas menyelenggarakan program lain. Program jaminan kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Sedangkan program ketenagakerjaan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015 mendatang.
Kewajiban membayar iuran dinilai Iqbal diskriminatif. Sebab, yang diwajibkan membayar iuran untuk jaminan ketenagakerjaan hanya pekerja dan pengusaha. Pemerintah sama sekali tak membayar, tetapi malah menikmati dividen dan keuntungan. Jaminan sosial untuk pegawai negeri sipil dan TNI/Polri berlangsung seumur hidup, sedangkan pekerja hanya selama mereka bekerja.
Berbagai kelemahan ini mendorong sejumlah pihak berencana mengajukan judicial review UU BPJS jika sudah resmi disahkan. Dan ini memperlihatkan tarik menarik kepentingan dalam suatu produk perundang-undangan. Siti Fadilah juga mempersoalkan campur tangan asing dalam proses penyusunan UU SJSN dan RUU BPJS. sumber:hukumonline
»» READMORE...
Siti Fadilah menilai selama proses pembahasan, DPR dan Pemerintah lebih banyak berdebat tentang peleburan BUMN yang selama ini menangani sistem jaminan sosial nasional ketimbang membahas hak-hak rakyat. Akibatnya, ketika disetujui Rapat Paripurna DPR, masih ada beberapa pasal yang belum dibahas secara intensif. “Itu cacat prosedur,” kata Siti Fadilah dalam seminar di kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (14/11).
Siti Fadilah mengaku sudah mengkonsultasikan masalah teknis yuridis itu kepada Prof Yusril Ihza Mahendra. Dari diskusi itulah, ia menilai ada cacat dalam proses penyusunan RUU BPJS. Selain hasil diskusi, pengalaman menangani RUU Kesehatan menjadi bahan pelajaran bagi Siti Fadilah bahwa naskah RUU masih mungkin diutak-atik hingga disahkan. Saat penyusunan RUU Kesehatan, misalnya, ada pasal tembakau yang tiba-tiba hilang.
Selain prosedural, Siti Fadilah juga mengkritik sejumlah substansi RUU BPJS. Misalnya pasal-pasal yang memberi peluang praktik diskriminasi dan keterlibatan asing. Demikian pula pasal yang memberi peluang BPJS berinvestasi, seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b.
Aturan lain yang dia kritik adalah Pasal 59 huruf a yang mempersyaratkan hanya penyakit medis dasar yang akan dilayani BPJS. Siti Fadilah membandingkan dengan program Jamkesmas yang lingkupnya bisa untuk semua jenis penyakit. Ia juga kritik penggunaan dana iuran peserta yang akan dipakai untuk gaji karyawan dan direksi BPJS serta wali amanat. “Itu dana rakyat yang dipakai,” tegasnya.
M Said Iqbal, Ketua Komite Aksi Jaminan Sosial, berpendapat ada tiga hal dalam RUU BPJS yang patut dikritik, yaitu klausul-klausul yang diskriminatif, masalah limitasi, dan bentuk badan hukum. Iqbal menilai prinsip nirlaba tak sejalan dengan bentuk badan hukum sistem jaminan sosial nasional saat ini. Jamsostek, Askes, dan Asabri –perusahaan pengelola jaminan sosial- ternyata berbentuk Perseroan Terbatas (PT). “PT kan berorientasi pada profit,” kata Iqbal di acara yang sama.
Siti Fadilah berpendapat beberapa rumusan RUU BPJS memperlihatkan ideologi kapitalisme liberal. Bentuk hukum PT perusahaan-perusahaan pengelola jaminan tak bisa lepas dari prinsip privat yang dianut UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dana yang dikumpulkan dari iuran peserta nyatanya tidak dikelola oleh pemerintah, melainkan badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
RUU BPJS disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada 28 Oktober lalu. BPJS berfungsi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Jaminan Pensiun.
BPJS kesehatan menyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bertugas menyelenggarakan program lain. Program jaminan kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Sedangkan program ketenagakerjaan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015 mendatang.
Kewajiban membayar iuran dinilai Iqbal diskriminatif. Sebab, yang diwajibkan membayar iuran untuk jaminan ketenagakerjaan hanya pekerja dan pengusaha. Pemerintah sama sekali tak membayar, tetapi malah menikmati dividen dan keuntungan. Jaminan sosial untuk pegawai negeri sipil dan TNI/Polri berlangsung seumur hidup, sedangkan pekerja hanya selama mereka bekerja.
Berbagai kelemahan ini mendorong sejumlah pihak berencana mengajukan judicial review UU BPJS jika sudah resmi disahkan. Dan ini memperlihatkan tarik menarik kepentingan dalam suatu produk perundang-undangan. Siti Fadilah juga mempersoalkan campur tangan asing dalam proses penyusunan UU SJSN dan RUU BPJS. sumber:hukumonline
Senin, 14 November 2011
Surat Kaleng Panaskan 'Rumah Tangga' Telkomsel
Jakarta - Kasak-kusuk di internal Telkomsel terus berlanjut. Bahkan bisa dibilang semakin panas. Hal ini setelah munculnya surat kaleng melalui blog yang isinya mengumbar kebobrokan di rumah tangga operator seluler terbesar di Indonesia itu.
Dalam postingannya yang dimuat Minggu (13/11/2011) di blog beralamat hherfini.blogspot.com tersebut, penulis mengaku-ngaku sebagai Direktur Perencanaan Telkomsel Heryono Herfini.
Di awal tulisannya, penulis menyatakan keprihatinannya dengan kondisi Telkomsel saat ini. Terutama pasca terjadinya demo besar-besaran yang dilakukan oleh karyawan baru-baru ini.
"Saya merupakan bagian dari Telkomsel sejak awal berdiri sampai saat ini, memiliki rasa memiliki yang sangat besar dengan perusahaan ini, dan saya sangat menyayangkan, kenapa karyawan ini tidak mau tahu dan mengerti, tindakan mereka ini justru merugikan Telkomsel," tukasnya di awal tulisan yang dikutip detikINET, Selasa (15/11/2011).
Setelah berkomentar soal aksi demo karyawan, penulis pun mulai buka suara tentang kondisi minor di internal Telkomsel.
Banyak hal yang ia ungkap. Mulai dari penyebab menurunnya Ebitda margin Telkomsel lantaran adanya proyek-proyek yang tidak jelas, aksi 'main sabun' oknum di Kementerian BUMN untuk mempertahankan direksi Telkom-Telkomsel, hingga adanya perang dingin di antara Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno dengan Komisaris Telkomsel yang juga merupakan Dirut Telkom Rinaldi Firmansyah.
Hingga akhirnya ia sampai pada kesimpulan bahwa manajemen Telkomsel korup! "Kedisharmonisan ini disebabkan adanya kesalahan dalam mengatur manajemen PT Telkomsel, dan manajemen Telkomsel saat ini jauh dari harapan, dan manajemen Telkomsel saat ini lebih condong ke manajemen korup," tegas penulis.
Tentu saja, kebenaran dari tulisan ini masih harus ditindaklanjuti. Terlebih kehadirannya hampir bersamaan di tengah-tengah suasana internal Telkomsel yang tengah bergemuruh lantaran dihantam aksi mogok kerja ribuan karyawan.
Ya, memang, belakangan aksi mogok tersebut dihentikan untuk sementara waktu. Pun demikian tetap saja, kehadiran kabar ini seakan-seakan sudah diatur sedemikian rupa untuk tetap memanaskan situasi.
Selain itu, benarkah sang penulis adalah Herfini? Hingga kini, Heryono Herfini masih belum bisa dikonfirmasi.sumber:Ardhi Suryadhi - detikinet
»» READMORE...
Dalam postingannya yang dimuat Minggu (13/11/2011) di blog beralamat hherfini.blogspot.com tersebut, penulis mengaku-ngaku sebagai Direktur Perencanaan Telkomsel Heryono Herfini.
Di awal tulisannya, penulis menyatakan keprihatinannya dengan kondisi Telkomsel saat ini. Terutama pasca terjadinya demo besar-besaran yang dilakukan oleh karyawan baru-baru ini.
"Saya merupakan bagian dari Telkomsel sejak awal berdiri sampai saat ini, memiliki rasa memiliki yang sangat besar dengan perusahaan ini, dan saya sangat menyayangkan, kenapa karyawan ini tidak mau tahu dan mengerti, tindakan mereka ini justru merugikan Telkomsel," tukasnya di awal tulisan yang dikutip detikINET, Selasa (15/11/2011).
Setelah berkomentar soal aksi demo karyawan, penulis pun mulai buka suara tentang kondisi minor di internal Telkomsel.
Banyak hal yang ia ungkap. Mulai dari penyebab menurunnya Ebitda margin Telkomsel lantaran adanya proyek-proyek yang tidak jelas, aksi 'main sabun' oknum di Kementerian BUMN untuk mempertahankan direksi Telkom-Telkomsel, hingga adanya perang dingin di antara Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno dengan Komisaris Telkomsel yang juga merupakan Dirut Telkom Rinaldi Firmansyah.
Hingga akhirnya ia sampai pada kesimpulan bahwa manajemen Telkomsel korup! "Kedisharmonisan ini disebabkan adanya kesalahan dalam mengatur manajemen PT Telkomsel, dan manajemen Telkomsel saat ini jauh dari harapan, dan manajemen Telkomsel saat ini lebih condong ke manajemen korup," tegas penulis.
Tentu saja, kebenaran dari tulisan ini masih harus ditindaklanjuti. Terlebih kehadirannya hampir bersamaan di tengah-tengah suasana internal Telkomsel yang tengah bergemuruh lantaran dihantam aksi mogok kerja ribuan karyawan.
Ya, memang, belakangan aksi mogok tersebut dihentikan untuk sementara waktu. Pun demikian tetap saja, kehadiran kabar ini seakan-seakan sudah diatur sedemikian rupa untuk tetap memanaskan situasi.
Selain itu, benarkah sang penulis adalah Herfini? Hingga kini, Heryono Herfini masih belum bisa dikonfirmasi.sumber:Ardhi Suryadhi - detikinet
Label:
BUMN,
jamsostek,
korupsi,
mogok kerja,
outsourcing,
pensiun,
pesangon,
PHK,
remunerasi,
serikat,
telkomsel
Jumat, 11 November 2011
Ribuan Pekerja Telkomsel Mogok Kerja
Perselisihan pekerja dengan manajemen PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) terkait dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), berbuntut panjang. Setelah berseteru di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta beberapa waktu lalu, kali ini para pekerja memilih turun ke jalan.
Ribuan pekerja Telkomsel melakukan aksi demonstrasi dan mogok nasional menuntut dijalankannya PKB. Titik aksi dimulai dari kantor pusat Telkomsel di Wisma Mulia dan long march menuju gedung Telkom yang berjarak kurang lebih seratus meter.
"Aksi hari ini kurang lebih 1.500 orang," ujar Achisnanto Risantosa, Ketua Umum Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat) kepada wartawan, Kamis (10/11).
Serikat Pekerja menilai perusahaan tak kunjung menjalankan kesepakatan yang telah diatur dalam PKB seperti kenaikan gaji dan pemberian beberapa tunjangan seperti tunjangan telepon, rumah, kendaraan dan lain-lain.
Parahnya lagi, manajemen melakukan pemotongan gaji terhadap karyawan yang cuti melahirkan. Padahal, itu bukan kesepakatan dalam PKB. "Permintaan kami sederhana, agar mereka (manajemen) mau mengimplementasikan PKB," tukas pekerja yang akrab dipanggil Achis itu ketika berorasi di depan Wisma Mulia.
Massa aksi berasal dari Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur dan perwakilan dari berbagai daerah lainnya. Mereka akan berada di Jakarta selama satu hari dengan agenda aksi demonstrasi dan menunggu perkembangan proses perundingan.
"Dari Jawa Timur jumlah teman-teman yang ikut seratus orang, kita menggunakan kereta api," tutur FX Agoes W. Setiawan, Ketua DPW Sepakat Jawa Timur kepada hukumonline.
Aksi demonstrasi yang dimulai di depan gedung Wisma Mulia diisi oleh orasi dari berbagai perwakilan dari DPW (Dewan Perwakilan Wilayah). Dalam orasi itu mereka menekankan agar pihak manajemen segera menjalankan PKB II. Selain itu, pekerja menuntut agar pekerja dilibatkan sebagai penentu kebijakan strategis perusahaan. "Kita (pekerja) bangun Telkomsel dari nothing menjadi something," ujar orator lainnya.
Menjelang tengah hari, pihak manajemen Telkom menerima tiga orang perwakilan dari pekerja untuk berunding. Salah satu diantara mereka adalah Achis. Wartawan tidak diperbolehkan masuk ke Satellite Room lantai satu dimana proses perundingan berlangsung. “Untuk pers, ini sifatnya intern jadi tunggu di bawah saja,” tutur Eddy Kurnia, Head of Corporate Communication & Affair Telkom kepada wartawan.
Waktu tiga bulan yang diberikan PHI Jakarta untuk kembali merundingkan masalah pelaksanaan PKB tampaknya tak dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan. “Komunikasi-komunikasi sudah kita lakukan tapi tetap tidak ada titik temu,” aku Achis ketika diwawancarai hukumonline di tengah massa aksi.
Tak Rugikan Pelanggan
Jika pertemuan dengan pihak manajemen gagal menghasilkan kesepakatan maka pekerja akan terus melakukan aksi mogok kerja. Agoes mengatakan pekerja telah mempersiapkan rencana untuk menjalankan mogok sampai akhir tahun. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah memastikan berjalannya sistem operasional jaringan Telkomsel. Langkah ini dilakukan pekerja untuk menjamin pelayanan maksimal kepada seluruh pelanggan Telkomsel yang jumlahnya mencapai seratus juta.
“Meskipun mogok (kerja), pelanggan jangan khawatir, kita sudah persiapkan agar tidak troubleshooting,” tegas pekerja yang telah bekerja di Telkomsel sejak 1996 itu.
Sampai berita ini diturunkan, pihak pekerja dan manajemen masih melakukan perundingan di Depnakertrans Jakarta. “Belum ada hasilnya mas, kita masih dalam perundingan,” pungkas Achis ketika dihubungi hukumonline lewat sambungan telepon, Kamis malam.
Aksi mogok kerja dan demonstrasi tak hanya terjadi di Jakarta. Di wilayah Sumatera, karyawan Telkomsel sebanyak 680 orang juga melakukan hal serupa. 200 orang diantaranya bekerja di Medan. Aksi serupa dan serentak juga terjadi di Bali dan Nusa Tenggara.sumber:hukumonline.com
»» READMORE...
Ribuan pekerja Telkomsel melakukan aksi demonstrasi dan mogok nasional menuntut dijalankannya PKB. Titik aksi dimulai dari kantor pusat Telkomsel di Wisma Mulia dan long march menuju gedung Telkom yang berjarak kurang lebih seratus meter.
"Aksi hari ini kurang lebih 1.500 orang," ujar Achisnanto Risantosa, Ketua Umum Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat) kepada wartawan, Kamis (10/11).
Serikat Pekerja menilai perusahaan tak kunjung menjalankan kesepakatan yang telah diatur dalam PKB seperti kenaikan gaji dan pemberian beberapa tunjangan seperti tunjangan telepon, rumah, kendaraan dan lain-lain.
Parahnya lagi, manajemen melakukan pemotongan gaji terhadap karyawan yang cuti melahirkan. Padahal, itu bukan kesepakatan dalam PKB. "Permintaan kami sederhana, agar mereka (manajemen) mau mengimplementasikan PKB," tukas pekerja yang akrab dipanggil Achis itu ketika berorasi di depan Wisma Mulia.
Massa aksi berasal dari Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur dan perwakilan dari berbagai daerah lainnya. Mereka akan berada di Jakarta selama satu hari dengan agenda aksi demonstrasi dan menunggu perkembangan proses perundingan.
"Dari Jawa Timur jumlah teman-teman yang ikut seratus orang, kita menggunakan kereta api," tutur FX Agoes W. Setiawan, Ketua DPW Sepakat Jawa Timur kepada hukumonline.
Aksi demonstrasi yang dimulai di depan gedung Wisma Mulia diisi oleh orasi dari berbagai perwakilan dari DPW (Dewan Perwakilan Wilayah). Dalam orasi itu mereka menekankan agar pihak manajemen segera menjalankan PKB II. Selain itu, pekerja menuntut agar pekerja dilibatkan sebagai penentu kebijakan strategis perusahaan. "Kita (pekerja) bangun Telkomsel dari nothing menjadi something," ujar orator lainnya.
Menjelang tengah hari, pihak manajemen Telkom menerima tiga orang perwakilan dari pekerja untuk berunding. Salah satu diantara mereka adalah Achis. Wartawan tidak diperbolehkan masuk ke Satellite Room lantai satu dimana proses perundingan berlangsung. “Untuk pers, ini sifatnya intern jadi tunggu di bawah saja,” tutur Eddy Kurnia, Head of Corporate Communication & Affair Telkom kepada wartawan.
Waktu tiga bulan yang diberikan PHI Jakarta untuk kembali merundingkan masalah pelaksanaan PKB tampaknya tak dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan. “Komunikasi-komunikasi sudah kita lakukan tapi tetap tidak ada titik temu,” aku Achis ketika diwawancarai hukumonline di tengah massa aksi.
Tak Rugikan Pelanggan
Jika pertemuan dengan pihak manajemen gagal menghasilkan kesepakatan maka pekerja akan terus melakukan aksi mogok kerja. Agoes mengatakan pekerja telah mempersiapkan rencana untuk menjalankan mogok sampai akhir tahun. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah memastikan berjalannya sistem operasional jaringan Telkomsel. Langkah ini dilakukan pekerja untuk menjamin pelayanan maksimal kepada seluruh pelanggan Telkomsel yang jumlahnya mencapai seratus juta.
“Meskipun mogok (kerja), pelanggan jangan khawatir, kita sudah persiapkan agar tidak troubleshooting,” tegas pekerja yang telah bekerja di Telkomsel sejak 1996 itu.
Sampai berita ini diturunkan, pihak pekerja dan manajemen masih melakukan perundingan di Depnakertrans Jakarta. “Belum ada hasilnya mas, kita masih dalam perundingan,” pungkas Achis ketika dihubungi hukumonline lewat sambungan telepon, Kamis malam.
Aksi mogok kerja dan demonstrasi tak hanya terjadi di Jakarta. Di wilayah Sumatera, karyawan Telkomsel sebanyak 680 orang juga melakukan hal serupa. 200 orang diantaranya bekerja di Medan. Aksi serupa dan serentak juga terjadi di Bali dan Nusa Tenggara.sumber:hukumonline.com
Label:
jamsostek,
mogok kerja,
outsourcing,
pensiun,
pesangon,
PHK,
remunerasi,
serikat,
SP
Eksekutif Telkomsel Juga Ikut Mogok Kerja
Jakarta - Dari 3.600 karyawan yang akan mogok kerja, disebutkan oleh Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat), ada 6% di antaranya yang berasal dari kalangan eksekutif. Sementara sisanya dari level staf.
"Para eksekutif itu ada yang dari level VP (vice president), GM (general manager), manager, sisanya staf. Aksi ini didukung oleh mereka semua, karena yang menikmati hasilnya bukan cuma anggota serikat saja, tapi semua karyawan," kata Sekjen Sepakat Yogi Rizkian Bahar di depan Gedung Telkom, Jakarta, Kamis (10/11/2011).
Seperti dijelaskan Yogi, aksi demo dan mogok kerja ini dilatarbelakangi oleh mangkirnya manajemen Telkomsel terhadap kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan karyawan.
Tiga hak yang menjadi tuntutan karyawan dalam PKB itu tidak dipenuhi sejak perjanjian disepakati 2008 lalu. Setelah melawati aksi perundingan yang tak membuahkan hasil hingga 2010, akhirnya para pekerja di Telkomsel sepakat untuk berunjuk rasa dan serempak mogok kerja secara nasional.
"Aksi ini dilindungi Undang-undang. Kami pun tak akan melakukan aksi anarkis, hanya demo dengan cara yang intelek. Kalau deal besok, aksi demo dan mogok kami tentu akan segera kami hentikan," kata Yogi.
Saling Menghormati
Bagi Sepakat, aksi mogok kerjanya secara nasional ini dinilai tak akan menyebabkan perselisihan dan perpecahan antar karyawan.
"Aksi mogok kami ini saling menghormati. Yang mogok menghormati yang tetap bekerja, begitu pula sebaliknya. Sebab, misi dari aksi kami ini untuk kesejahteraan seluruh karyawan, bukan hanya untuk anggota saja," lanjut Yogi.
"Layanan pelanggan tetap kami jaga. Sentra Telkomsel tetap buka, pelanggan tetap kita layani, customer tetap bisa datang. Baik yang masuk dan mogok saling menghormati. Sebab aksi mogok itu dilindungi undang-undang," ujarnya lebih lanjut.
Aksi mogok kerja yang dilakukan pegawai Telkomsel sejak hari ini, Kamis 10 Nopember, akan berlangsung hingga 30 Desember 2011 jika tuntutan mereka atas hak dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tak dipenuhi.sumber: detik
»» READMORE...
"Para eksekutif itu ada yang dari level VP (vice president), GM (general manager), manager, sisanya staf. Aksi ini didukung oleh mereka semua, karena yang menikmati hasilnya bukan cuma anggota serikat saja, tapi semua karyawan," kata Sekjen Sepakat Yogi Rizkian Bahar di depan Gedung Telkom, Jakarta, Kamis (10/11/2011).
Seperti dijelaskan Yogi, aksi demo dan mogok kerja ini dilatarbelakangi oleh mangkirnya manajemen Telkomsel terhadap kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan karyawan.
Tiga hak yang menjadi tuntutan karyawan dalam PKB itu tidak dipenuhi sejak perjanjian disepakati 2008 lalu. Setelah melawati aksi perundingan yang tak membuahkan hasil hingga 2010, akhirnya para pekerja di Telkomsel sepakat untuk berunjuk rasa dan serempak mogok kerja secara nasional.
"Aksi ini dilindungi Undang-undang. Kami pun tak akan melakukan aksi anarkis, hanya demo dengan cara yang intelek. Kalau deal besok, aksi demo dan mogok kami tentu akan segera kami hentikan," kata Yogi.
Saling Menghormati
Bagi Sepakat, aksi mogok kerjanya secara nasional ini dinilai tak akan menyebabkan perselisihan dan perpecahan antar karyawan.
"Aksi mogok kami ini saling menghormati. Yang mogok menghormati yang tetap bekerja, begitu pula sebaliknya. Sebab, misi dari aksi kami ini untuk kesejahteraan seluruh karyawan, bukan hanya untuk anggota saja," lanjut Yogi.
"Layanan pelanggan tetap kami jaga. Sentra Telkomsel tetap buka, pelanggan tetap kita layani, customer tetap bisa datang. Baik yang masuk dan mogok saling menghormati. Sebab aksi mogok itu dilindungi undang-undang," ujarnya lebih lanjut.
Aksi mogok kerja yang dilakukan pegawai Telkomsel sejak hari ini, Kamis 10 Nopember, akan berlangsung hingga 30 Desember 2011 jika tuntutan mereka atas hak dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tak dipenuhi.sumber: detik
Label:
BPJS,
BUMN,
jamsostek,
mogok kerja,
outsourcing,
pensiun,
pesangon,
PHK,
PNS,
remunerasi,
serikat,
SP
DPR akan Bantu Karyawan Telkomsel
Jakarta - Aksi demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat), mengundang perhatian Komisi IX DPR RI. Komisi yang membidangi masalah tenaga kerja, kependudukan, kesehatan dan transmigrasi ini berniat akan membantu permasalahan Sepakat.
"Hearing itu merupakan proaktif dari komisi IX, terutama salah satu anggotanya pak Arif Minardi. Beliau aktif menanyakan kami dan menyatakan akan membantu," kata Ketua Umum Sepakat, Achsinanto Risanto, Jumat (11/11/2011).
Pada intinya, disebutkan Achsinanto bahwa dalam diskusi yang berlangsung kurang lebih empat jam itu, para anggota Komisi IX ingin mengetahui dengan jelas duduk permasalahannya.
"Diskusi kami membahas langkah apa kira-kira yang harus dilakukan. Beliau (Arif) menyampaikan agar teman-teman Sepakat bisa melakukan konsolidasi lebih lanjut," terangnya.
Setelah pertemuan ini, sebut Achsinanto, Sepakat akan kembali melakukan diskusi internal seperti yang disarankan. Pria berkacamata ini belum dapat memastikan kapan hasil diskusi lanjut itu bisa disampaikan ke publik.
"Ini sebenarnya adalah pertemuan kedua. Jadi pada prisipnya, setelah tahu permasalahannya, mereka siap membantu kami menyelesaikan masalah dengan pihak-pihak terkait. Ini untuk menghindari pemelintiran berita," pungkasnya.sumber:detik
»» READMORE...
"Hearing itu merupakan proaktif dari komisi IX, terutama salah satu anggotanya pak Arif Minardi. Beliau aktif menanyakan kami dan menyatakan akan membantu," kata Ketua Umum Sepakat, Achsinanto Risanto, Jumat (11/11/2011).
Pada intinya, disebutkan Achsinanto bahwa dalam diskusi yang berlangsung kurang lebih empat jam itu, para anggota Komisi IX ingin mengetahui dengan jelas duduk permasalahannya.
"Diskusi kami membahas langkah apa kira-kira yang harus dilakukan. Beliau (Arif) menyampaikan agar teman-teman Sepakat bisa melakukan konsolidasi lebih lanjut," terangnya.
Setelah pertemuan ini, sebut Achsinanto, Sepakat akan kembali melakukan diskusi internal seperti yang disarankan. Pria berkacamata ini belum dapat memastikan kapan hasil diskusi lanjut itu bisa disampaikan ke publik.
"Ini sebenarnya adalah pertemuan kedua. Jadi pada prisipnya, setelah tahu permasalahannya, mereka siap membantu kami menyelesaikan masalah dengan pihak-pihak terkait. Ini untuk menghindari pemelintiran berita," pungkasnya.sumber:detik
Label:
BUMN,
jamsostek,
mogok kerja,
outsourcing,
pensiun,
pesangon,
PHK,
remunerasi,
serikat,
SP,
telkomsel
Senin, 31 Oktober 2011
Kementerian BUMN Bahas Transformasi BPJS
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan transformasi status perusahaan milik negara yang akan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Persiapan itu terus dibahas secara insentif oleh pihak kementerian setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-undang BPJS.
Namun demikian, apa saja yang dibahas dalam persiapan itu, pihak Kementerian BUMN belum mau menjelaskan secara rinci.
“Belum bisa memberikan penjelasan dan komentar apa-apa perihal UU BPJS ini. Karena sejauh ini, masih kita bahas di Kementrian BUMN. Nanti kalau pembahasannya selesai, saya akan menjelaskan perihal ini,” ungkap Deputi Bidang Usaha Jasa Kementrian BUMN, Parikesit Suprapto ketika dihubungi, Senin (31/10).
Sedangkan dari sisi pengusaha, UU BPJS yang belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak bersahabat bagi mereka. Pasalnya, ada pergeseran dalam UU BPJS dari UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Berdasarkan SJSN, menurut Djimanto Sekjen Apindo, negara wajib menjamin setiap warga negara. Namun, pada UU BPJS ini malah dibalik. Guna mendapatkan jaminan dari negara, setiap warga wajib mendaftar dan membayar iuran. “Negara tidak lagi menjamin kehidupan warga negaranya, khususnya fakir miskin,” tutur Djimanto.
Djimanto menyatakan pada dasarnya pihak pengusaha tidak anti dengan jaminan sosial. Pengusaha cuma tidak mau bahwa jaminan sosial tersebut menambah beban pengusaha dan buruh.
Dikhawatirkan pula pemberlakuan BPJS ini nantinya akan membuat investor enggan masuk ke Indonesia. Bukan tidak mungkin berbagai perusahaan tidak mau berinvestasi secara lebih luas lagi dengan beban yang semakin bertambah.
"Kalau UU BPJS ini memberikan beban baik kepada pengusaha dan buruh pasti perusahaan enggan berinvestasi. Pengusaha lebih untung untuk impor daripada nambah beban lagi dan buruh juga tidak mau. Akhirnya pengusaha juga yang harus bayar beban buruh," tuturnya.
Menurutnya, hal ini belum disadari pemerintah, padahal permasalahan tersebut sudah dibicarakan selama satu hingga dua tahun dalam tim yang sudah dibentuk oleh Menko Kesra, wakil buruh, dan pengusaha yaitu dalam badan penyelenggara. Dia melanjutkan, hingga saat ini, pengusaha sudah menutup beberapa jaminan sosial seperti Jamsostek, hari tua, kecelakaan dan kesehatan.
Ia juga mengkritisi rencana transformasi program pada pelaksanaan BPJS tahun 2014. Terutama terkait peleburan badan penyelenggara jaminan sosial.
Mengenai transformasi yang disyaratkan dalam UU BPJS, Djimanto menyatakan pengusaha tidak setuju. Pasalnya, pengusaha tidak mau uang yang dikumpulkan di Jamsostek dipakai untuk menutupi penyelenggaraan BPJS 1 pada 2014.
BJPS diragukan berjalan baik pada tahun 2014 ini, karena hingga sekarang, pembentukan single identity number belum selesai dan belum menunjukkan ketertiban. Ia mengatakan bahwa program jaminan kesehatan yang dilaksanakan Jamsostek jangan diintegrasikan jika pelaksanaan jaminan kesehatan belum baik dan tertib.
“Ya, untuk pelaksanaan BPJS tahun 2014 nanti ya biarkan saja berjalan hingga tahun 2014. Namun, kami tidak menginginkan adanya integrasi program sebelum tahun 2014 khususnya pada BJPS I,” imbuhnya.sumber:hukumonline
»» READMORE...
Namun demikian, apa saja yang dibahas dalam persiapan itu, pihak Kementerian BUMN belum mau menjelaskan secara rinci.
“Belum bisa memberikan penjelasan dan komentar apa-apa perihal UU BPJS ini. Karena sejauh ini, masih kita bahas di Kementrian BUMN. Nanti kalau pembahasannya selesai, saya akan menjelaskan perihal ini,” ungkap Deputi Bidang Usaha Jasa Kementrian BUMN, Parikesit Suprapto ketika dihubungi, Senin (31/10).
Sedangkan dari sisi pengusaha, UU BPJS yang belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak bersahabat bagi mereka. Pasalnya, ada pergeseran dalam UU BPJS dari UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Berdasarkan SJSN, menurut Djimanto Sekjen Apindo, negara wajib menjamin setiap warga negara. Namun, pada UU BPJS ini malah dibalik. Guna mendapatkan jaminan dari negara, setiap warga wajib mendaftar dan membayar iuran. “Negara tidak lagi menjamin kehidupan warga negaranya, khususnya fakir miskin,” tutur Djimanto.
Djimanto menyatakan pada dasarnya pihak pengusaha tidak anti dengan jaminan sosial. Pengusaha cuma tidak mau bahwa jaminan sosial tersebut menambah beban pengusaha dan buruh.
Dikhawatirkan pula pemberlakuan BPJS ini nantinya akan membuat investor enggan masuk ke Indonesia. Bukan tidak mungkin berbagai perusahaan tidak mau berinvestasi secara lebih luas lagi dengan beban yang semakin bertambah.
"Kalau UU BPJS ini memberikan beban baik kepada pengusaha dan buruh pasti perusahaan enggan berinvestasi. Pengusaha lebih untung untuk impor daripada nambah beban lagi dan buruh juga tidak mau. Akhirnya pengusaha juga yang harus bayar beban buruh," tuturnya.
Menurutnya, hal ini belum disadari pemerintah, padahal permasalahan tersebut sudah dibicarakan selama satu hingga dua tahun dalam tim yang sudah dibentuk oleh Menko Kesra, wakil buruh, dan pengusaha yaitu dalam badan penyelenggara. Dia melanjutkan, hingga saat ini, pengusaha sudah menutup beberapa jaminan sosial seperti Jamsostek, hari tua, kecelakaan dan kesehatan.
Ia juga mengkritisi rencana transformasi program pada pelaksanaan BPJS tahun 2014. Terutama terkait peleburan badan penyelenggara jaminan sosial.
Mengenai transformasi yang disyaratkan dalam UU BPJS, Djimanto menyatakan pengusaha tidak setuju. Pasalnya, pengusaha tidak mau uang yang dikumpulkan di Jamsostek dipakai untuk menutupi penyelenggaraan BPJS 1 pada 2014.
BJPS diragukan berjalan baik pada tahun 2014 ini, karena hingga sekarang, pembentukan single identity number belum selesai dan belum menunjukkan ketertiban. Ia mengatakan bahwa program jaminan kesehatan yang dilaksanakan Jamsostek jangan diintegrasikan jika pelaksanaan jaminan kesehatan belum baik dan tertib.
“Ya, untuk pelaksanaan BPJS tahun 2014 nanti ya biarkan saja berjalan hingga tahun 2014. Namun, kami tidak menginginkan adanya integrasi program sebelum tahun 2014 khususnya pada BJPS I,” imbuhnya.sumber:hukumonline
Langganan:
Postingan (Atom)