Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"
Tampilkan postingan dengan label cuti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cuti. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 November 2011

Dipecat Tanpa Pesangon, Pekerja Koperasi Telkomsel Menggugat

Menandatangani kontrak kerja sering dilakukan Mohammad Zikro ketika mengawali kerja di Koperasi Telkomsel (Kisel). Bekerja sejak 1 Juli 2002, terhitung sudah sembilan kontrak kerja ia tandatangani. Dalam kurun waktu itu ia menjabat sebagai pengemudi di yang berkantor Gedung Atrium Mulia Jakarta Selatan tersebut.



Pekerja yang menjadi Ketua Serikat Pekerja Koperasi Telkomsel (Sekata) ini dipanggil menghadap manajemen pada 30 Desember 2010. Saat itu, manajemen kembali menyodorkan surat perpanjangan kontrak kerja. Sebelum membubuhkan tanda tangan, Zikro meminta waktu untuk pertimbangan.



Pada 1 September 2010 ia mengembalikan surat itu tanpa goresan tandatangan. Ia merasa sudah menjadi pekerja tetap yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) oleh karena itu ia menolak menandatangani perpanjangan kontrak.



Setelah peristiwa itu Zikro tetap hadir ke tempat kerja. Namun absensinya tidak dapat digunakan lagi. Selain itu tidak ada pekerjaan yang diberikan oleh atasannya. Karena telah dianggap diputus hubungan kerjanya, maka menjelang Idul Fitri 2010, Zikro tidak mendapat THR.



Kuasa hukum Zikro, Singgih D Atmadja dari LBH Aspek mengatakan, status Zikro secara hukum sudah menjadi pekerja tetap. Dalam UU Ketenagakerjaan, Zikro sudah dikategorikan sebagai pekerja PKWTT. “PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,-red) tentunya tidak boleh lebih dari tiga tahun, kontraknyapun dibatasi. Nah untuk kasus Zikro ini jelas telah bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan, -red),” tegasnya kepada hukumonline di PHI Jakarta, Selasa (22/11).



Pasal 59 Ayat (4), (5) dan (6) memang membolehkan pengusaha memperpanjang dan memperbaharui kontrak karyawannya. Kontrak hanya boleh diperpanjang sekali dan juga sekali diperbaharui. Artinya, seorang karyawan kontrak akan menandatangani maksimal tiga kontrak. Bila ketentuan ini dilanggar, maka demi hukum status karyawan berubah menjadi karyawan tetap.



Oleh karena itu, lanjut Singgih, tidak tepat jika manajemen menyodorkan kontrak perpanjangan kerja untuk kesepuluh kalinya. “Zikro ini demi hukum adalah karyawan tetap, wajarlah dia menolak untuk menandatangani,” tutur Singgih.



Menurut Singgih, terdapat perbedaan pandangan mengenai ketentuan PKWT dan PKWTT antara pihak pekerja dan manajemen. Ini yang menurutnya menjadi pokok dari perkara ini. Sehingga proses penyelesaian secara bipartit tak kunjung menghasilkan titik temu.


Oleh karena itu masalah ini dilanjutkan ke Disnakertrans Jakarta untuk proses mediasi. Mediator mengeluarkan surat anjuran tertanggal 15 Maret 2011 yang menyarankan Koperasi dan pekerja dapat menerima pengakhiran hubungan kerja dikarenakan berakhirnya hubungan kerja waktu tertentu. Selain itu Koperasi tidak berkewajiban memberi pesangon, THR 2010 dan upah proses kepada pekerja.



Anjuran itu dinilai tidak adil oleh pekerja. Sehingga perselisihan PHK ini diajukan ke PHI Jakarta pada Oktober 2011. Pekerja menginginkan agar Koperasi mempekerjakan kembali dengan posisi semula dan perubahan status menjadi PKWTT.


Proses persidangan sudah memasuki sidang kedua. Sebelumnya pihak manajemen tidak hadir. Kuasa hukum dari Koperasi yang telah berdiri sejak 23 Oktober 1996 itu baru hadir pada sidang yang berlangsung hari ini (22/11). Zikro tak sendiri, seorang pekerja Koperasi lainnya bernama Mutlek M Abduh juga bersidang di hari yang sama dengan majelis hakim yang berbeda. Walau bersidang dengan hakim yang berbeda, masalah yang dihadapi Mutlek sama dengan Zikro.



Ketika diminta konfirmasi, Anto selaku HRD dan salah satu kuasa hukum pihak manajemen menolak berkomentar. “Saya tidak bisa jawab apa yang bapak tanya ke saya. Kita tidak bisa langsung menyebarkan informasi ini keluar.” pungkasnya kepada hukumonline ketika dihubungi lewat telepon, Selasa sore (22/11).sumber:hukumonline
»»  READMORE...

Kamis, 18 Agustus 2011

Anggota DPR Akan Dilaporkan ke Komnas Perempuan

Jakarta - Staf anggota Fraksi PDIP DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto, Nurely Yudha Sinaningrum berencana melaporkan anggota DPR itu ke Badan Kehormatan dan Komnas Perempuan karena memberhentikannya, padahal dalam kondisi hamil dan tanpa perundingan terlebih dahulu.

"Saya sudah meminta untuk berdialog dengan beliau mengenai pemecatan ini, namun tidak pernah ditanggapi. Jadi kasus ini akan saya laporkan ke Badan Kehormatan dan Komnas Perempuan," kata Nurely di Jakarta, Kamis.
Ia menceritakan bahwa sejak Juli lalu, saat mengetahui dirinya sudah hamil tujuh bulan, Itet memberitahukan padanya bahwa masa kerjanya tinggal dua bulan lagi dan dengan gaji yang dipotong 50 persen.
"Ia (Itet) memutuskan itu karena menilai aku sedang hamil tua dan sebentar lagi melahirkan, sehingga sudah tidak efektif dan tidak produktif lagi. Mungkin baginya, pekerja perempuan mengandung dipandang sebagai problem karena tidak mampu mengerahkan tenaganya seoptimal mungkin. Ibu Itet merasa rugi bila mempunyai karyawan dalam keadaan hamil tua," kata Nurely.
Selain itu, sikap Itet terhadap staf yang hamil tua juga tidak adil karena di tengah hamil tua, dirinya tetap diharuskan bekerja dengan jam kerja dan beban kerja tidak berubah.

Permintaan cuti untuk melahirkan sesuai dengan UU tentang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, pasal 82 ayat 1 bahwa selama tiga bulan gaji dibayar penuh.
Saat mengajukan cuti melahirkan pada 3 Agustus, kata dia, justru yang didapat adalah surat pernyataan pengunduran diri atau PHK secara sepihak dengan pengurangan gaji bulan Juli sebanyak 50 persen.
Dalam surat pernyataan mundur itu, Itet menawarkan berbagai bantuan dana seperti THR Rp1 juta, uang melahirkan Rp2 juta dan uang kemanusian Rp5 juta.
"Ini jelas, sebuah keputusan PHK yang sepihak dan merugikan. Sehingga aku menolak menandatangani surat itu," katanya.
Sementara itu, Itet Tridjajati saat dihubungi mengatakan bahwa pernyataan Nurely soal pemecatan itu semua tidak benar karena dirinya tidak pernah menyatakan Nurely dipecat.
"Aturan mengenai staf anggota dewan ada tersendiri dan memang tidak ada kontrak kerja karena saya mempekerjakan dia juga karena kemanusiaan, kenapa saya justru yang diancam, dituduh dan diperas," katanya.
Itet mengatakan, dirinya siap jika kasus ini dilaporkan ke Badan Kehormatan dan Komnas Perempuan, karena dirinya merasa tidak bersalah melakukan pemecatan itu.
"Saya sudah lapor juga ke Biro Hukum DPR dan saya siap hadapi semuanya," kata Itet yang merupakan anggota DPR dari Dapil Lampung II itu. sumber: antara
»»  READMORE...

Kamis, 11 Agustus 2011

7 Tanda Anda Harus Segera Mengambil Cuti Kerja

Jakarta - Tidak semua pekerja kantoran menyadari bahwa mereka mengalami kelelahan bekerja dan membutuhkan rehat sejenak. Ada beberapa orang yang begitu bersemangat menikmati karirnya, hingga tanpa disadari ia tetap bekerja dengan laptop maupun blackberrynya di luar jam kantor hingga larut malam.
Ambisi seseorang untuk mencapai kesuksesan memang tidak bisa disalahkan. Selalu saja ada karakter orang yang mengejar kesempurnaan kerja, namun pada akhirnya ia membuat dirinya sendiri kelelahan dan merusak ritme kerja alaminya. Parahnya, hal ini bisa mempengaruhi penilaian orang lain. Mengirim e-mail saat larut malam atau weekend bisa membuat reputasi yang kurang baik, ujar Gwen Morean, salah satu penulis buku The Complete Idiot's Guide To Business Plans.

Apakah Anda salah satu orang tersebut? Sebelum segalanya terlambat, perhatikan tujuh tanda jika Anda membutuhkan rehat sejenak dari pekerjaan, seperti dilansir oleh Business Insider.

1. Tidak Menikmati Pekerjaan
Awalnya Anda begitu bersemangat dan memiliki ide-ide brilian untuk menunjang pekerjaan. Anda pun menikmati jam kerja yang begitu lama meskipun orang lain melihatnya berlebihan. Namun makin ke sini, Anda tidak tahu harus berbuat apa lagi dan hanya mengikuti perintah atasan. Seringkali dengan banyaknya pekerjaan yang masuk, kita berpikir untuk tidak mengambil cuti. Namun sesibuk apapun, cuti sangatlah penting untuk mengisi kembali energi dan kreativitas, ujar ahli produktivitas Jon Gordon.

2. Tidak Bisa Fokus & Kreatif
Greg De Simone, penemu firma bisnis Focal Point mengatakan bahwa kebanyakan orang akan kehilangan tingkat fokus setelah bekerja dalam rentang waktu yang cukup lama. Atasan yang baik tahu bawahannya tidak akan bisa fokus dan menghasilkan ide-ide kreatif jika hanya mengandalkan weekend. Dengan pergi liburan yang rutin, ia melihat banyaknya ide kreatif yang dibawa pulang pasca liburan.

3. Rasa Kelimpungan yang Konsisten
Merasa diri ini mengerjakan terlampau banyak tugas dan tidak pernah bisa menyelesaikan segala sesuatunya memiliki dua faktor. Entah memang atasan Anda merupakan seorang yang senang memeras bawahannya hingga titik darah penghabisan, atau memang Anda saja yang mengalami kelelahan berkepanjangan hingga depresi. Alasan kedua merupakan indikator Anda harus meninggalkan pekerjaan sejenak dan mengisi lagi batere tenaga diri Anda.

4. Sensitif
Anda sering menjadi pemarah belakangan ini? Rasa sensitif yang negatif ini adalah tanda dari datangnya stres, depresi dan kekacauan emosi lainnya. Segera bawa diri Anda keluar dari kantor untuk beberapa hari sebelum Anda membuat kerusakan yang tidak penting di kantor dan menyakiti perasaan orang-orang di kantor maupun klien yang tidak bersalah.

5. Insomnia
Gangguan tidur adalah tanda lainnya yang cukup jelas. Bermeditasi atau melakukan aktivitas alam secara rutin mampu mengurangi tingkat stress dan membantu menyalurkan energi negatif ke alam bebas. Institusi Kesehatan Nasional di Amerika menambahkan bahwa paparan sinar matahari langsung secara rutin ditunjang dengan udara alam yang segar penting untuk menyesuaikan ritme saraf yang terganggu oleh aktivitas kantor.

6. Gangguan Kesehatan
"Paksakan diri Anda lebih keras dan bersiaplah menerima konsekuensinya di kemudian hari," ujar Gordon. Bekerja dengan jam kerja yang terlampau banyak demi menarik perhatian atasan mungkin terkesan hebat, namun jika Anda memiliki gangguan tidur, pencernaan atau kesehatan lainnya, percuma saja. Ketika Anda meraih apa yang Anda inginkan, mungkin juga Anda harus membayar ketidakseimbangan gaya hidup yang dijalani sebelumnya. Konsultasikan kesehatan Anda secara berkala ke dokter. Pergi berlibur nampaknya menjadi resep obat terbaik untuk Anda.

7. Teguran dari Keluarga dan Teman
Adakalanya teguran datang dari orang terdekat kita sepeti teman dan keluarga. Mereka yang sering menghabiskan waktunya dengan Anda bisa melihat perubahan emosional maupun fisik yang tidak baik pada diri Anda. Hubungan asmara juga salah satu penolong dalam beberapa kasus dimana kelelahan bekerja bisa diatasi sejak dini. Pergi berlibur bersama pasangan adalah salah satu jalan terbaik untuk merilekskan kepenatan akibat bekerja telalu banyak.sumber: Ferdy Thaeras - wolipop.com
»»  READMORE...