Sejumlah serikat pekerja BUMN yang tergabung dalam gerakan bersama
pekerja (Geber) BUMN mendugaada upaya yang menghalangi pekerja BUMN
untuk ikut dalam mogok kerja nasional 2013. Menurut koordinator Geber
BUMN, Achmad Ismail, ada beberapa modus yang dilakukan. Pertama,
pengurus serikat pekerja di beberapa BUMN dikriminalisasi. Seperti yang
dialami pengurus serikat pekerja di PT ASDP dan Petrokimia Gresik.
Tampilkan postingan dengan label pekerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pekerja. Tampilkan semua postingan
Kamis, 10 Oktober 2013
Rencana Mogok Kerja di BUMN Diduga Dihalangi
»» READMORE...
Label:
buruh,
outsourcing,
pekerja,
SP BUMN
Selasa, 16 Juli 2013
Pensiunan Mobil Oil Gagal Dapatkan Dana Pensiun
Susunlah surat gugatan Anda dengan cermat. Telitilah sebelum menggugat.
Ketelitian dan kecermatan dalam menyusun surat gugatan berdampak pada
putusan majelis hakim. Contoh saja kasus lama, yaitu sengketa hak cipta
antara Inul Vizta dengan YKCI. Inul Vizta berhasil lolos karena majelis
hakim menerima salah satu eksepsi Inul Vizta, yaitu obscur libel.
Label:
dana pensiun,
kesejahteraan,
pekerja,
PHI,
PHK,
serikat pekerja
Senin, 27 Mei 2013
Menakertrans Minta Pemda Serius Perhatikan Keselamatan Kerja
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengimbau Pemda
agar memberi perhatian khusus terhadap pelaksaaan sistem Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja di
wilayahnya. Menurut Muhaimin, selama ini tingkat kepedulian Pemda
terkait K3 tergolong rendah.
Label:
buruh,
jamsostek,
keselamatan kerja,
Ketenagakerjaan,
pekerja,
SP,
SP BUMN
Selasa, 07 Agustus 2012
Penerapan PHK Karena Kesalahan Berat Pasca Putusan MK
hukumonline.com - Pada awal diundangkanya UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), salah satu alasan
Pemutusan Hubungan Kerja adalah, karena “kesalahan berat”, yang diatur
dalam ketentuan Pasal 158.
»» READMORE...
Senin, 06 Agustus 2012
Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh
Pengaturan mengenai THR ini bisa kita temui dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 4/1994”).
»» READMORE...
Pasal 3 ayat (1) Permenaker 4/1994 menyebutkan bahwa besarnya THR adalah sebesar 1 (satu) bulan upah bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih. Dan bagi
pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus
menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan THR secara
proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1
(satu) bulan upah. Upah satu bulan di sini adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
Selain itu, dalam Pasal 3 ayat (3) Permenaker 4/1994 juga diatur bahwa:
“Dalam
hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (“KK”), atau
Peraturan Perusahaan (“PP”) atau Kesepakatan Kerja Bersama (“KKB”) atau
kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada
pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan,
Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.”
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, setidaknya dapat ditarik tiga kesimpulan mengenai besarnya nilai THR:
a. THR
adalah sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12
bulan secara terus menerus atau lebih, dan bagi pekerja yang telah
bekerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 3 bulan mendapat THR
secara proporsional (prorata).
b. Besarnya
nilai THR bisa ditentukan lain sesuai Perjanjian Kerja (PK), Peraturan
Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kebiasaan yang
berlaku di perusahaan yang bersangkutan, hanya jika PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut menentukan nilai THR lebih besar dari ketentuan dalam poin a (sesuai Pasal 3 ayat [3] Permenaker 4/1994).
c. Untuk
setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara
terus menerus berhak memperoleh THR sebesar 1 bulan upah atau lebih,
sesuai uraian dalam poin a dan b.
Sekedar menambahkan informasi, sesuai Pasal 4 ayat (2) Permenaker 4/1994, pembayaran THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Namun, khusus bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR, dalam Pasal 7 Permenaker 4/1994
disebutkan bahwa dalam hal Pengusaha yang karena kondisi perusahaannya
tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan
mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Pengajuan permohonan
tersebut harus diajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya
Keagamaan yang terdekat. Kemudian Direktur jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan yang akan menetapkan besarnya
jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan keuangan
perusahaan.
Jika
memang ada pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR ini, Anda
dapat melaporkannya ke pegawai pengawas ketenagakerjaan di Disnaker
setempat (Pasal 9 ayat [1] Permenaker 4/1994) karena THR merupakan hak Anda sebagai pekerja.
Pelanggaran pengusaha dengan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 8 Permenaker 4/1994 yakni berupa kurungan dan denda.
Jadi,
sesuai uraian kami di atas, dasar hukum pembayaran THR kepada pekerja
telah secara tegas diatur dalam Permenaker 4/1994. Dan jika terjadi
pelanggaran dalam hal pembayaran THR ini, Anda dapat melaporkan ke
pegawai pengawas ketenagakerjaan setempat. sumber: Diana Kusumasari /hukumonline.com
Label:
BUMN,
pekerja,
serikat pekerja,
THR
Langganan:
Postingan (Atom)