Sejumlah serikat pekerja BUMN yang tergabung dalam gerakan bersama
pekerja (Geber) BUMN mendugaada upaya yang menghalangi pekerja BUMN
untuk ikut dalam mogok kerja nasional 2013. Menurut koordinator Geber
BUMN, Achmad Ismail, ada beberapa modus yang dilakukan. Pertama,
pengurus serikat pekerja di beberapa BUMN dikriminalisasi. Seperti yang
dialami pengurus serikat pekerja di PT ASDP dan Petrokimia Gresik.
Tampilkan postingan dengan label outsourcing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label outsourcing. Tampilkan semua postingan
Kamis, 10 Oktober 2013
Rencana Mogok Kerja di BUMN Diduga Dihalangi
»» READMORE...
Label:
buruh,
outsourcing,
pekerja,
SP BUMN
Rabu, 10 April 2013
Dahlan Dicecar DPR soal Outsourcing di BUMN
Komisi IX DPR mencecar Menteri BUMN, Dahlan Iskan dan beberapa
perwakilan manajemen perusahaan BUMN dalam rapat di Komisi IX DPR, Rabu
(10/4). Rapat tersebut juga dihadiri Menakertrans Muhaimin Iskandar
beserta jajarannya. Rapat itu menghasilkan kesepakatan untuk membentuk
Panja untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang menyelimuti BUMN.
Label:
buruh,
outsourcing,
serikat pekerja
Selasa, 05 Maret 2013
Pekerja Diimbau Kawal Pemanggilan Paksa Dahlan Iskan
Sejumlah anggota Komisi IX DPR mengimbau agar serikat pekerja mengawal
proses pemanggilan paksa Menteri BUMN, Dahlan Iskan, untuk hadir ke
Komisi IX DPR membahas penyelesaian masalah ketenagakerjaan di
perusahaan BUMN.
»» READMORE...
Label:
Ketenagakerjaan,
outsourcing,
serikat pekerja
Senin, 06 Agustus 2012
Sejuta Buruh Ancam Mogok Nasional
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menolak Permenakertrans No 13
Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan
Hidup Layak (KHL). Pasalnya, dalam regulasi tersebut hanya ada 14
komponen baru yang ditambah sehingga jumlah KHL menjadi 60 komponen.
Organisasi aliansi serikat pekerja yang terdiri dari tiga konfederasi
dan sembilan federasi serikat pekerja itu melihat Permenakertrans KHL
sebagai salah satu indikasi pemerintah mempertahankan politik upah
murah.
Label:
buruh,
mogok,
outsourcing,
SP
Selasa, 17 Januari 2012
MK Tawarkan Dua Model Outsourcing
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ketua Umum Aliansi Petugas Pembaca Meteran Listrik (AP2ML) Didik Suprijadi yang menguji Pasal 59 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, Mahkamah justru menyatakan frasa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan inkonstitusional bersyarat.
“Frasa ‘…PKWT dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja,” kata Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD di ruang sidang MK, Selasa (17/1).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing (penyedia jasa pekerjaan) tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi Konstitusi.
“Mahkamah harus memastikan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing tetap menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja dan model penggunaan model outsourcing tidak disalahgunakan perusahaan,” kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.
Menurut Mahkamah, jaminan dan perlindungan tidak dapat dilaksanakan dengan baik hanya melalui perjanjian kerja yang mengikat antara perusahaan dan pekerja berdasarkan PKWT. Sebab, posisi pekerja berada dalam posisi tawar yang lemah akibat banyaknya pencari kerja atau oversupply tenaga kerja. Karena itu, untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja dengan mengabaikan hak-hak pekerja, Mahkamah perlu menentukan dua model bentuk perlindungan hak-hak pekerja.
Pertama, dengan mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT, tetapi berbentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing.
Karena itu, melalui model pertama, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing dianggap konstitusional sepanjang dilakukan berdasarkan PKWTT secara tertulis. Sementara, model kedua, dalam hal hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing berdasarkan PKWT, pekerja harus tetap mendapatkan perlindungan hak-haknya dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan.
“Prinsip ini dalam praktik telah diterapkan dalam hukum ketenagakerjaan, dalam hal perusahaan diambil alih oleh perusahaan lain. Hak-hak pekerja dari perusahaan yang diambil alih perusahaan lain tetap dilindungi,” tutur Sodiki.
Mahkamah menjelaskan ketika perusahaan pemberi kerja mengalihkan pekerjaannya kepada perusahaan outsourcing baru, selama pekerjaan yang diperintahkan untuk dikerjakan masih ada dan berlanjut, perusahaan outsourcing yang baru itu harus melanjutkan kontrak kerja yang ada sebelumnya tanpa perubahan, kecuali perubahan untuk meningkatkan keuntungan bagi pekerja/buruh karena bertambahnya pengalaman dan masa kerjanya.
“Aturan ini tidak hanya memberikan kepastian akan kontinuitas pekerjaan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap aspek-aspek kesejahteraan lainnya. Hal ini untuk menghindari pekerja outsourcing tidak diperlakukan sebagai pekerja baru. Masa kerja yang telah dilalui para pekerja outsourcing tetap dianggap ada dan diperhitungkan.”
Apabila pekerja outsourcing diberhentikan dengan alasan pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja, maka para pekerja diberi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) sebagai sengketa hak. “Melalui prinsip pengalihan perlindungan itu, kehilangan atau terabaikannya hak-hak konstitusional pekerja outsourcing dapat dihindari,” kata Sodiki.
Selain itu, untuk menghindari perbedaan hak (yang mencolok) antara pekerja perusahaan pemberi kerja dan pekerja outsourcing yang melakukan pekerjaan yang sama persis, maka perusahaan pemberi kerja harus mengatur agar pekerja outsourcing itu menerima fair benefits and welfare tanpa diskriminasi dengan pekerja perusahaan pemberi kerja seperti ditentukan dalam Pasal 64 ayat (4) jo Pasal 66 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan.
Implementasi Sulit
Dimintai tanggapannya, Didik mengaku menerima dan menghargai putusan MK ini. Namun, ia memperkirakan putusan ini masih sulit dilaksanakan dalam praktik karena selama ini pengawasan (Disnakertrans, red) yang dilakukan pemerintah sangat lemah. “Tetapi, saya sangat berharap implementasi isi putusan ini sesuai praktiknya di lapangan,” harapnya.
Untuk diketahui, pengujian Pasal 59 (1) UU Ketenagakerjaan ini dimohonkan oleh Ketua AP2ML Didik Suprijadi. Ia menilai setiap pelaksanaan item pekerjaan di PT PLN termasuk pekerja pembaca meteran merupakan pekerjaan yang bersifat tetap karena bersifat terus-menerus. Faktanya, seluruh petugas pembaca meteran berstatus tenaga kontrak yang sudah bekerja puluhan tahun.
Menurutnya, sistem kontrak yang diperbarui setiap satu tahun sekali mengakibatkan tidak dipertimbangannya masa kerja seseorang. Alhasil, masa kerja 20 tahun tidak ada bedanya dengan pekerja baru. Sebab, setiap memasuki kontrak baru, masa kerja seseorang dihitung nol tahun ketika perusahaan outsourcing berganti-ganti perusahaan. Karena itu, Pasal 59 ayat (1) dan ayat (8) UU Ketenagakerjaan dianggap bertentangan UUD 1945.sumber:hukumonline
»» READMORE...
“Frasa ‘…PKWT dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja,” kata Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD di ruang sidang MK, Selasa (17/1).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing (penyedia jasa pekerjaan) tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi Konstitusi.
“Mahkamah harus memastikan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing tetap menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja dan model penggunaan model outsourcing tidak disalahgunakan perusahaan,” kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.
Menurut Mahkamah, jaminan dan perlindungan tidak dapat dilaksanakan dengan baik hanya melalui perjanjian kerja yang mengikat antara perusahaan dan pekerja berdasarkan PKWT. Sebab, posisi pekerja berada dalam posisi tawar yang lemah akibat banyaknya pencari kerja atau oversupply tenaga kerja. Karena itu, untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja dengan mengabaikan hak-hak pekerja, Mahkamah perlu menentukan dua model bentuk perlindungan hak-hak pekerja.
Pertama, dengan mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT, tetapi berbentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing.
Karena itu, melalui model pertama, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing dianggap konstitusional sepanjang dilakukan berdasarkan PKWTT secara tertulis. Sementara, model kedua, dalam hal hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing berdasarkan PKWT, pekerja harus tetap mendapatkan perlindungan hak-haknya dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan.
“Prinsip ini dalam praktik telah diterapkan dalam hukum ketenagakerjaan, dalam hal perusahaan diambil alih oleh perusahaan lain. Hak-hak pekerja dari perusahaan yang diambil alih perusahaan lain tetap dilindungi,” tutur Sodiki.
Mahkamah menjelaskan ketika perusahaan pemberi kerja mengalihkan pekerjaannya kepada perusahaan outsourcing baru, selama pekerjaan yang diperintahkan untuk dikerjakan masih ada dan berlanjut, perusahaan outsourcing yang baru itu harus melanjutkan kontrak kerja yang ada sebelumnya tanpa perubahan, kecuali perubahan untuk meningkatkan keuntungan bagi pekerja/buruh karena bertambahnya pengalaman dan masa kerjanya.
“Aturan ini tidak hanya memberikan kepastian akan kontinuitas pekerjaan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap aspek-aspek kesejahteraan lainnya. Hal ini untuk menghindari pekerja outsourcing tidak diperlakukan sebagai pekerja baru. Masa kerja yang telah dilalui para pekerja outsourcing tetap dianggap ada dan diperhitungkan.”
Apabila pekerja outsourcing diberhentikan dengan alasan pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja, maka para pekerja diberi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) sebagai sengketa hak. “Melalui prinsip pengalihan perlindungan itu, kehilangan atau terabaikannya hak-hak konstitusional pekerja outsourcing dapat dihindari,” kata Sodiki.
Selain itu, untuk menghindari perbedaan hak (yang mencolok) antara pekerja perusahaan pemberi kerja dan pekerja outsourcing yang melakukan pekerjaan yang sama persis, maka perusahaan pemberi kerja harus mengatur agar pekerja outsourcing itu menerima fair benefits and welfare tanpa diskriminasi dengan pekerja perusahaan pemberi kerja seperti ditentukan dalam Pasal 64 ayat (4) jo Pasal 66 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan.
Implementasi Sulit
Dimintai tanggapannya, Didik mengaku menerima dan menghargai putusan MK ini. Namun, ia memperkirakan putusan ini masih sulit dilaksanakan dalam praktik karena selama ini pengawasan (Disnakertrans, red) yang dilakukan pemerintah sangat lemah. “Tetapi, saya sangat berharap implementasi isi putusan ini sesuai praktiknya di lapangan,” harapnya.
Untuk diketahui, pengujian Pasal 59 (1) UU Ketenagakerjaan ini dimohonkan oleh Ketua AP2ML Didik Suprijadi. Ia menilai setiap pelaksanaan item pekerjaan di PT PLN termasuk pekerja pembaca meteran merupakan pekerjaan yang bersifat tetap karena bersifat terus-menerus. Faktanya, seluruh petugas pembaca meteran berstatus tenaga kontrak yang sudah bekerja puluhan tahun.
Menurutnya, sistem kontrak yang diperbarui setiap satu tahun sekali mengakibatkan tidak dipertimbangannya masa kerja seseorang. Alhasil, masa kerja 20 tahun tidak ada bedanya dengan pekerja baru. Sebab, setiap memasuki kontrak baru, masa kerja seseorang dihitung nol tahun ketika perusahaan outsourcing berganti-ganti perusahaan. Karena itu, Pasal 59 ayat (1) dan ayat (8) UU Ketenagakerjaan dianggap bertentangan UUD 1945.sumber:hukumonline
Label:
jamsostek,
karir,
mogok kerja,
outsourcing,
pensiun,
pesangon,
PHK,
PKB,
remunerasi,
serikat,
SP,
SP BUMN
Selasa, 03 Januari 2012
Serikat Karyawan: Garuda Indonesia Keropos
Pergantian pucuk pimpinan PT Garuda Indonesia sejak Juni 1998 hingga saat ini dipimpin oleh orang berlatar belakang Bankir dan disinyalir berasal dari kelompok yang sama. Model kepemimpinan ini dinilai tidak membawa perubahan menuju arah lebih baik. Parameternya adalah kinerja operasional dan finansial serta hubungan industrial. Setidaknya itulah sejumlah hal yang dikritisi Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dalam rilis yang diterima hukumonline, Selasa (3/1).
Dalam kinerja finansial dan operasional misalnya, pihak manajemen mengklaim kepada publik bahwa Garuda selalu berbuah keuntungan. Tapi menurut Sekarga klaim itu tidak sesuai dengan kondisi riil. Nyatanya, pihak manajemen Garuda Indonesia memiliki hutang ke sejumlah institusi bisnis, salah satunya Pertamina dengan jumlah uutang sedikitnya Rp1,12 triliun.
“Keuntungan Garuda selama ini hanya sedikit didapat dari keuntungan operasional. (Keuntungan,-red) lebih banyak didapat dari hasil penjualan aset, hasil selisih kurs, hasil konsolidasi keuntungan anak perusahaan, fuel surcharge, gain atas penjualan surat berharga dan revaluasi aset” tukas Sekarga dalam rilis, Selasa (3/1).
Hubungan industrial yang terjadi di tubuh salah satu BUMN tertua itu dapat dikategorikan tidak harmonis. Sekarga merasa PKB yang tak kunjung dilaksanakan oleh pihak manajemen menjadi penyebabnya. Walau sudah ada putusan dari PHI atas perselisihan kepentingan terkait PKB, pihak manajemen tidak mau menjalankannya. Hal ini membuat kondisi hubungan industrial yang ada bertambah buruk. Selain itu pelanggaran yang dilakukan pihak manajemen disinyalir terjadi atas UU Ketenagakerjaan, UU Serikat Pekerja dan UU BUMN.
Untuk membenahi kondisi tersebut, Sekarga meminta kepada pemerintah lewat Kementerian BUMN untuk melakukan audit investigasi atas laporan kinerja dan keuangan PT Garuda Indonesia. Selain itu menuntut agar dilakukan evaluasi kinerja manajemen sebab masa jabatan Dirut Garuda yang saat ini dipimpin oleh Emirsyah Satar beserta jajaran direksinya sudah habis.sumber: hukumonline.com
»» READMORE...
Dalam kinerja finansial dan operasional misalnya, pihak manajemen mengklaim kepada publik bahwa Garuda selalu berbuah keuntungan. Tapi menurut Sekarga klaim itu tidak sesuai dengan kondisi riil. Nyatanya, pihak manajemen Garuda Indonesia memiliki hutang ke sejumlah institusi bisnis, salah satunya Pertamina dengan jumlah uutang sedikitnya Rp1,12 triliun.
“Keuntungan Garuda selama ini hanya sedikit didapat dari keuntungan operasional. (Keuntungan,-red) lebih banyak didapat dari hasil penjualan aset, hasil selisih kurs, hasil konsolidasi keuntungan anak perusahaan, fuel surcharge, gain atas penjualan surat berharga dan revaluasi aset” tukas Sekarga dalam rilis, Selasa (3/1).
Hubungan industrial yang terjadi di tubuh salah satu BUMN tertua itu dapat dikategorikan tidak harmonis. Sekarga merasa PKB yang tak kunjung dilaksanakan oleh pihak manajemen menjadi penyebabnya. Walau sudah ada putusan dari PHI atas perselisihan kepentingan terkait PKB, pihak manajemen tidak mau menjalankannya. Hal ini membuat kondisi hubungan industrial yang ada bertambah buruk. Selain itu pelanggaran yang dilakukan pihak manajemen disinyalir terjadi atas UU Ketenagakerjaan, UU Serikat Pekerja dan UU BUMN.
Untuk membenahi kondisi tersebut, Sekarga meminta kepada pemerintah lewat Kementerian BUMN untuk melakukan audit investigasi atas laporan kinerja dan keuangan PT Garuda Indonesia. Selain itu menuntut agar dilakukan evaluasi kinerja manajemen sebab masa jabatan Dirut Garuda yang saat ini dipimpin oleh Emirsyah Satar beserta jajaran direksinya sudah habis.sumber: hukumonline.com
Selasa, 22 November 2011
Dipecat Tanpa Pesangon, Pekerja Koperasi Telkomsel Menggugat
Menandatangani kontrak kerja sering dilakukan Mohammad Zikro ketika mengawali kerja di Koperasi Telkomsel (Kisel). Bekerja sejak 1 Juli 2002, terhitung sudah sembilan kontrak kerja ia tandatangani. Dalam kurun waktu itu ia menjabat sebagai pengemudi di yang berkantor Gedung Atrium Mulia Jakarta Selatan tersebut.
Pekerja yang menjadi Ketua Serikat Pekerja Koperasi Telkomsel (Sekata) ini dipanggil menghadap manajemen pada 30 Desember 2010. Saat itu, manajemen kembali menyodorkan surat perpanjangan kontrak kerja. Sebelum membubuhkan tanda tangan, Zikro meminta waktu untuk pertimbangan.
Pada 1 September 2010 ia mengembalikan surat itu tanpa goresan tandatangan. Ia merasa sudah menjadi pekerja tetap yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) oleh karena itu ia menolak menandatangani perpanjangan kontrak.
Setelah peristiwa itu Zikro tetap hadir ke tempat kerja. Namun absensinya tidak dapat digunakan lagi. Selain itu tidak ada pekerjaan yang diberikan oleh atasannya. Karena telah dianggap diputus hubungan kerjanya, maka menjelang Idul Fitri 2010, Zikro tidak mendapat THR.
Kuasa hukum Zikro, Singgih D Atmadja dari LBH Aspek mengatakan, status Zikro secara hukum sudah menjadi pekerja tetap. Dalam UU Ketenagakerjaan, Zikro sudah dikategorikan sebagai pekerja PKWTT. “PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,-red) tentunya tidak boleh lebih dari tiga tahun, kontraknyapun dibatasi. Nah untuk kasus Zikro ini jelas telah bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan, -red),” tegasnya kepada hukumonline di PHI Jakarta, Selasa (22/11).
Pasal 59 Ayat (4), (5) dan (6) memang membolehkan pengusaha memperpanjang dan memperbaharui kontrak karyawannya. Kontrak hanya boleh diperpanjang sekali dan juga sekali diperbaharui. Artinya, seorang karyawan kontrak akan menandatangani maksimal tiga kontrak. Bila ketentuan ini dilanggar, maka demi hukum status karyawan berubah menjadi karyawan tetap.
Oleh karena itu, lanjut Singgih, tidak tepat jika manajemen menyodorkan kontrak perpanjangan kerja untuk kesepuluh kalinya. “Zikro ini demi hukum adalah karyawan tetap, wajarlah dia menolak untuk menandatangani,” tutur Singgih.
Menurut Singgih, terdapat perbedaan pandangan mengenai ketentuan PKWT dan PKWTT antara pihak pekerja dan manajemen. Ini yang menurutnya menjadi pokok dari perkara ini. Sehingga proses penyelesaian secara bipartit tak kunjung menghasilkan titik temu.
Oleh karena itu masalah ini dilanjutkan ke Disnakertrans Jakarta untuk proses mediasi. Mediator mengeluarkan surat anjuran tertanggal 15 Maret 2011 yang menyarankan Koperasi dan pekerja dapat menerima pengakhiran hubungan kerja dikarenakan berakhirnya hubungan kerja waktu tertentu. Selain itu Koperasi tidak berkewajiban memberi pesangon, THR 2010 dan upah proses kepada pekerja.
Anjuran itu dinilai tidak adil oleh pekerja. Sehingga perselisihan PHK ini diajukan ke PHI Jakarta pada Oktober 2011. Pekerja menginginkan agar Koperasi mempekerjakan kembali dengan posisi semula dan perubahan status menjadi PKWTT.
Proses persidangan sudah memasuki sidang kedua. Sebelumnya pihak manajemen tidak hadir. Kuasa hukum dari Koperasi yang telah berdiri sejak 23 Oktober 1996 itu baru hadir pada sidang yang berlangsung hari ini (22/11). Zikro tak sendiri, seorang pekerja Koperasi lainnya bernama Mutlek M Abduh juga bersidang di hari yang sama dengan majelis hakim yang berbeda. Walau bersidang dengan hakim yang berbeda, masalah yang dihadapi Mutlek sama dengan Zikro.
Ketika diminta konfirmasi, Anto selaku HRD dan salah satu kuasa hukum pihak manajemen menolak berkomentar. “Saya tidak bisa jawab apa yang bapak tanya ke saya. Kita tidak bisa langsung menyebarkan informasi ini keluar.” pungkasnya kepada hukumonline ketika dihubungi lewat telepon, Selasa sore (22/11).sumber:hukumonline
»» READMORE...
Pekerja yang menjadi Ketua Serikat Pekerja Koperasi Telkomsel (Sekata) ini dipanggil menghadap manajemen pada 30 Desember 2010. Saat itu, manajemen kembali menyodorkan surat perpanjangan kontrak kerja. Sebelum membubuhkan tanda tangan, Zikro meminta waktu untuk pertimbangan.
Pada 1 September 2010 ia mengembalikan surat itu tanpa goresan tandatangan. Ia merasa sudah menjadi pekerja tetap yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) oleh karena itu ia menolak menandatangani perpanjangan kontrak.
Setelah peristiwa itu Zikro tetap hadir ke tempat kerja. Namun absensinya tidak dapat digunakan lagi. Selain itu tidak ada pekerjaan yang diberikan oleh atasannya. Karena telah dianggap diputus hubungan kerjanya, maka menjelang Idul Fitri 2010, Zikro tidak mendapat THR.
Kuasa hukum Zikro, Singgih D Atmadja dari LBH Aspek mengatakan, status Zikro secara hukum sudah menjadi pekerja tetap. Dalam UU Ketenagakerjaan, Zikro sudah dikategorikan sebagai pekerja PKWTT. “PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,-red) tentunya tidak boleh lebih dari tiga tahun, kontraknyapun dibatasi. Nah untuk kasus Zikro ini jelas telah bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan, -red),” tegasnya kepada hukumonline di PHI Jakarta, Selasa (22/11).
Pasal 59 Ayat (4), (5) dan (6) memang membolehkan pengusaha memperpanjang dan memperbaharui kontrak karyawannya. Kontrak hanya boleh diperpanjang sekali dan juga sekali diperbaharui. Artinya, seorang karyawan kontrak akan menandatangani maksimal tiga kontrak. Bila ketentuan ini dilanggar, maka demi hukum status karyawan berubah menjadi karyawan tetap.
Oleh karena itu, lanjut Singgih, tidak tepat jika manajemen menyodorkan kontrak perpanjangan kerja untuk kesepuluh kalinya. “Zikro ini demi hukum adalah karyawan tetap, wajarlah dia menolak untuk menandatangani,” tutur Singgih.
Menurut Singgih, terdapat perbedaan pandangan mengenai ketentuan PKWT dan PKWTT antara pihak pekerja dan manajemen. Ini yang menurutnya menjadi pokok dari perkara ini. Sehingga proses penyelesaian secara bipartit tak kunjung menghasilkan titik temu.
Oleh karena itu masalah ini dilanjutkan ke Disnakertrans Jakarta untuk proses mediasi. Mediator mengeluarkan surat anjuran tertanggal 15 Maret 2011 yang menyarankan Koperasi dan pekerja dapat menerima pengakhiran hubungan kerja dikarenakan berakhirnya hubungan kerja waktu tertentu. Selain itu Koperasi tidak berkewajiban memberi pesangon, THR 2010 dan upah proses kepada pekerja.
Anjuran itu dinilai tidak adil oleh pekerja. Sehingga perselisihan PHK ini diajukan ke PHI Jakarta pada Oktober 2011. Pekerja menginginkan agar Koperasi mempekerjakan kembali dengan posisi semula dan perubahan status menjadi PKWTT.
Proses persidangan sudah memasuki sidang kedua. Sebelumnya pihak manajemen tidak hadir. Kuasa hukum dari Koperasi yang telah berdiri sejak 23 Oktober 1996 itu baru hadir pada sidang yang berlangsung hari ini (22/11). Zikro tak sendiri, seorang pekerja Koperasi lainnya bernama Mutlek M Abduh juga bersidang di hari yang sama dengan majelis hakim yang berbeda. Walau bersidang dengan hakim yang berbeda, masalah yang dihadapi Mutlek sama dengan Zikro.
Ketika diminta konfirmasi, Anto selaku HRD dan salah satu kuasa hukum pihak manajemen menolak berkomentar. “Saya tidak bisa jawab apa yang bapak tanya ke saya. Kita tidak bisa langsung menyebarkan informasi ini keluar.” pungkasnya kepada hukumonline ketika dihubungi lewat telepon, Selasa sore (22/11).sumber:hukumonline
Label:
BUMN,
cuti,
jamsostek,
karir,
mogok kerja,
outsourcing,
pesangon,
PHK,
PKB,
remunerasi,
serikat,
SJSN,
SP
Senin, 21 November 2011
Syarat Persetujuan RUPS untuk Melakukan PKB Sesuai Permeneg BUMN
Sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. 01/MBU/2011 yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2011, pada Pasal 39 disebutkan bahwa "Direksi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari RUPS untuk melakukan perjanjian (PKB) dengan karyawan yang berkaitan dengan penghasilan karyawan yang tidak diwajibkan oleh atau melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan." Dengan adanya peraturan menteri yang baru tersebut, apakah Direksi harus mendapat persetujuan RUPS tersebut? Dalam hal perundingan PKB telah dilaksanakan sejak sebelum berlakunya peraturan ini dan telah sepakat beberapa waktu setelah berlakunya peraturan tersebut, apakah kemudian mengikat untuk dilakukan RUPS terlebih dahulu?
Pada intinya ada 2 (dua) permasalahan, yakni: (1) seperti apa konkritnya persetujuan RUPS kepada Direksi; dan (2) bagaimana kekuatan hukum mengikatnya klausula-klausula perjanjian kerja bersama (“PKB”) yang telah disepakati sebelum terbitnya Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-01 /MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara (Permeneg BUMN Nomor Per-01/MBU/2011).
1. Dalam Pasal 98 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (“UU No. 40/2007”), disebutkan bahwa kewenangan Direksi untuk mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, (pada dasarnya) tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, anggaran dasar atau Keputusan RUPS. Kemudian khusus bagi perusahaan milik negara (State Own Corporation) ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 24 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU No. 19/2003”), bahwa Direksi wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan. Ketentuan mengenai rencanan kerja dan anggaran perusahaan tersebut diatur dengan Keputusan Menteri BUMN.
Atas dasar Pasal 98 ayat (3) UU No. 40/2007 dan Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 24 UU No. 19/2003 tersebut, sah-sah saja Menteri BUMN (baik selaku RUPS/Pemegang Saham, maupun selaku regulator) mengatur dan mengendalikan hal-hal yang berkenaan dengan budget plan suatu BUMN, khususnya mengenai alokasi anggaran perusahaan (cq. anggaran tahunan), termasuk alokasi anggaran untuk biaya SDM (labour cost, dalam hal ini: penghasilan karyawan yang tidak diwajibkan oleh atau melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan).
Dengan demikian, adanya pengaturan dalam Pasal 39 Permeneg BUMN Nomor Per-01/MBU/2011, berarti ada pembatasan kewenangan Direksi sebagai pengecualian dari Pasal 98 ayat (3) UU No. 40/2007. Dengan perkataan lain, Direksi tidak diberikan kewenangan (secara penuh) untuk membuat kesepakatan tertentu, dalam hal ini substansi PKB berkenaan dengan biaya SDM (penghasilan karyawan) sebelum memperoleh persetujuan dari RUPS.
Bentuk (konkret) persetujuan RUPS kepada Direksi mengenai besaran “penghasilan karyawan”, sangat bergantung pada kebiasaan yang diterapkan di masing-masing BUMN bersangkutan. Artinya, tidak ada format tertentu. Yang jelas, harus diputuskan dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham dan dibuat dalam bentuk (legal formal-nya) tertulis yang dijawab dan disampaikan secara resmi untuk memudahkan pembuktian.
2. Perjanjian Kerja Bersama adalah salah satu bentuk kontrak atau perjanjian (contract, agreement) yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Trade Union) dengan Pengusaha (Boad of Management) yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak (vide Pasal 116 ayat [1] jo Pasal 1 angka 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan/”UU No. 13/2003”)
Karena PKB adalah perjanjian, maka tentunya tunduk pada prinsip-prinsip Hukum Perjanjian pada umumnya -sepanjang tidak diatur khusus dalam UU Keenagakerjaan-. Salah satu syarat utama untuk sahnya suatu perjanjian, adalah adanya sepakat (consesnsus) mereka yang mengikatkan dirinya atau pacta sun servanda (Pasal 1338 dan Pasal 1320 poin 1 jo Pasal 1321 dan Pasal 1324 BW).
Terkait dengan itu, berdasarkan asas konsensualisme, bahwa perikatan dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan (saat adanya konsensus). Artinya, apa yang diperjanjikan itu sudah mengikat sejak terjadinya konsensus. Namun menurut Prof. Subekti, S.H., untuk beberapa macam perjanjian, asas konsensualisme ini tidak serta-merta langsung dapat mengikat para pihak seketika itu, akan tetapi masih diperlukan formalitas-formalitas tertentu, misalnya pada perjanjian hibah, diperlukan (pembuatan) akta notaril/akta PPAT, perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis (vormvrij) dan ditanda-tangani oleh para pihak (Prof.Subekti, S.H., Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, 1996, hal. 15, vide Pasal 1682 dan Pasal 1851 BW).
Demikian halnya dengan PKB, walaupun telah disepakati beberapa substansi (secara bertahap), akan tetapi untuk dapat mengikat, masih diperlukan formalitas-formalitas berikutnya, yakni harus dituangkan dalam suatu dokumen (tertulis) dan ditanda-tangani oleh para pihak yang bersangkutan yakni pihak Union dan Management (Pasal 132 ayat (1) UU No. 13/2003). Bahkan sering dibuat klausula, bahwa berlakunya PKB sejak (setelah) mendapat bukti pendaftaran dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 132 ayat [2] UU No. 13/2003). Dengan demikian, kalau PKB di perusahaan Saudara berlarut-larut dan belum ditanda-tangan para pihak serta belum dilakukan pendaftaran, maka hemat kami klausula (substansi) yang pernah disepakati sifatnya belum mengikat.sumber: hukumonline
»» READMORE...
Pada intinya ada 2 (dua) permasalahan, yakni: (1) seperti apa konkritnya persetujuan RUPS kepada Direksi; dan (2) bagaimana kekuatan hukum mengikatnya klausula-klausula perjanjian kerja bersama (“PKB”) yang telah disepakati sebelum terbitnya Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-01 /MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara (Permeneg BUMN Nomor Per-01/MBU/2011).
1. Dalam Pasal 98 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (“UU No. 40/2007”), disebutkan bahwa kewenangan Direksi untuk mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, (pada dasarnya) tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, anggaran dasar atau Keputusan RUPS. Kemudian khusus bagi perusahaan milik negara (State Own Corporation) ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 24 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU No. 19/2003”), bahwa Direksi wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan. Ketentuan mengenai rencanan kerja dan anggaran perusahaan tersebut diatur dengan Keputusan Menteri BUMN.
Atas dasar Pasal 98 ayat (3) UU No. 40/2007 dan Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 24 UU No. 19/2003 tersebut, sah-sah saja Menteri BUMN (baik selaku RUPS/Pemegang Saham, maupun selaku regulator) mengatur dan mengendalikan hal-hal yang berkenaan dengan budget plan suatu BUMN, khususnya mengenai alokasi anggaran perusahaan (cq. anggaran tahunan), termasuk alokasi anggaran untuk biaya SDM (labour cost, dalam hal ini: penghasilan karyawan yang tidak diwajibkan oleh atau melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan).
Dengan demikian, adanya pengaturan dalam Pasal 39 Permeneg BUMN Nomor Per-01/MBU/2011, berarti ada pembatasan kewenangan Direksi sebagai pengecualian dari Pasal 98 ayat (3) UU No. 40/2007. Dengan perkataan lain, Direksi tidak diberikan kewenangan (secara penuh) untuk membuat kesepakatan tertentu, dalam hal ini substansi PKB berkenaan dengan biaya SDM (penghasilan karyawan) sebelum memperoleh persetujuan dari RUPS.
Bentuk (konkret) persetujuan RUPS kepada Direksi mengenai besaran “penghasilan karyawan”, sangat bergantung pada kebiasaan yang diterapkan di masing-masing BUMN bersangkutan. Artinya, tidak ada format tertentu. Yang jelas, harus diputuskan dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham dan dibuat dalam bentuk (legal formal-nya) tertulis yang dijawab dan disampaikan secara resmi untuk memudahkan pembuktian.
2. Perjanjian Kerja Bersama adalah salah satu bentuk kontrak atau perjanjian (contract, agreement) yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Trade Union) dengan Pengusaha (Boad of Management) yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak (vide Pasal 116 ayat [1] jo Pasal 1 angka 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan/”UU No. 13/2003”)
Karena PKB adalah perjanjian, maka tentunya tunduk pada prinsip-prinsip Hukum Perjanjian pada umumnya -sepanjang tidak diatur khusus dalam UU Keenagakerjaan-. Salah satu syarat utama untuk sahnya suatu perjanjian, adalah adanya sepakat (consesnsus) mereka yang mengikatkan dirinya atau pacta sun servanda (Pasal 1338 dan Pasal 1320 poin 1 jo Pasal 1321 dan Pasal 1324 BW).
Terkait dengan itu, berdasarkan asas konsensualisme, bahwa perikatan dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan (saat adanya konsensus). Artinya, apa yang diperjanjikan itu sudah mengikat sejak terjadinya konsensus. Namun menurut Prof. Subekti, S.H., untuk beberapa macam perjanjian, asas konsensualisme ini tidak serta-merta langsung dapat mengikat para pihak seketika itu, akan tetapi masih diperlukan formalitas-formalitas tertentu, misalnya pada perjanjian hibah, diperlukan (pembuatan) akta notaril/akta PPAT, perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis (vormvrij) dan ditanda-tangani oleh para pihak (Prof.Subekti, S.H., Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, 1996, hal. 15, vide Pasal 1682 dan Pasal 1851 BW).
Demikian halnya dengan PKB, walaupun telah disepakati beberapa substansi (secara bertahap), akan tetapi untuk dapat mengikat, masih diperlukan formalitas-formalitas berikutnya, yakni harus dituangkan dalam suatu dokumen (tertulis) dan ditanda-tangani oleh para pihak yang bersangkutan yakni pihak Union dan Management (Pasal 132 ayat (1) UU No. 13/2003). Bahkan sering dibuat klausula, bahwa berlakunya PKB sejak (setelah) mendapat bukti pendaftaran dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 132 ayat [2] UU No. 13/2003). Dengan demikian, kalau PKB di perusahaan Saudara berlarut-larut dan belum ditanda-tangan para pihak serta belum dilakukan pendaftaran, maka hemat kami klausula (substansi) yang pernah disepakati sifatnya belum mengikat.sumber: hukumonline
Label:
BUMN,
karir,
mogok kerja,
outsourcing,
pensiun,
pesangon,
PHK,
PKB,
remunerasi,
RUPS,
serikat,
SP,
SP BUMN
Kamis, 17 November 2011
Gugatan Mantan Karyawan ANTV Kandas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan Reiner Marion dkk kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan, Direktur Utama PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak dapat diterima.
Majelis hakim yang diketuai Suko Harsono menyatakan Reiner dkk salah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan seharusnya dialamatkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Amar gugatannya tidak dapat diterima, bukan ditolak.” ujar M Samiadji, salah satu hakim anggota kepada hukumonline ketika ditemui di ruang kerjanya di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/11).
Majelis hakim, lanjut Samiadji, melihat perkara ini sebagai sengketa ketenagakerjaan. Sebab, yang dipersoalkan Reiner dkk adalah upah proses yang tak dibayarkan oleh manajemen ANTV.
“Jadi belum menyentuh materinya. Ini gugatannya beralasan atau tidak, benar atau tidak. Hanya soal kewenangannya saja. Karena ini soal kewenangan absolut jadi tanpa ada eksepsi soal kewenangan pun hakim karena jabatan harus menyatakan dirinya tidak berwenang,” kata Samiadji.
Kuasa hukum ANTV, John Girsang menyambut baik putusan ini. “Kita digugat melawan hukum, itulah bukti bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan ANTV,” tuturnya ketika diwawancarai hukumonline lewat telepon.
Lain halnya dengan pihak penggugat. Kuasa hukum penggugat, Sholeh Ali menilai hakim tak mencermati objek perkara dengan jelas. Pokok perkara dalam gugatan yang diajukan adalah perbuatan pejabat Sudinakertrans Jakarta Selatan yang tidak menindaklanjuti pengaduan Reiner dkk.
“Bahwa yang digugat adalah perbuatan tidak melanjutkan laporan. Ini yang menjadi pokok perkara. Sehingga tidak keluar anjuran, Reiner dkk kehilangan hak untuk menggugat,” tegasnya ketika diwawancarai hukumonline di kantor LBH Pers Jakarta, Kamis (17/11).
Untuk mengingatkan, Reiner dkk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena Disnaker Jakarta Selatan tak merespon aduan perihal tindakan manajemen ANTV yang tak lagi membayarkan upah proses setelah ada putusan PHI Jakarta yang menyatakan putus hubungan kerja Reiner dkk. Padahal, menurut undang-undang, Sudinaker harus merespon aduan pekerja paling lama 30 hari dengan mengeluarkan anjuran.
Soleh Ali merasa putusan ini cacat hukum dan tidak jelas. Ia menegaskan tidak ada hubungan industrial dalam objek gugatan di perkara ini. Tapi ia tidak menyangkal bahwa latar belakang permasalahan yang dimasukkan ke dalam gugatan adalah perselisihan ketenagakerjaan. “Ini hubungan antara Reiner dkk sebagai pekerja dengan pejabat. Itu saja pihaknya sudah jelas nggak mungkin masuk PHI,” imbuhnya.
Berbeda dengan penilaian hakim, Sholeh tidak melihat PHI berwenang menangani perkara ini. Menurutnya PHI menangani masalah perselisihan PHK, Kepentingan, Hak dan antar serikat buruh. “Nggak ada perselisihan pengaduan yang tidak diproses, nggak ada,” tukasnya.
Ia mengaku dalam pekan ini akan menyatakan banding dan membuat pernyataan tertulis. Diharapkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membatalkan putusan itu dan memerintahkan agar PN Jakarta Selatan masuk kepada pokok perkara. “Kita akan banding,” pungkasnya.sumber:hukumonline
»» READMORE...
Majelis hakim yang diketuai Suko Harsono menyatakan Reiner dkk salah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan seharusnya dialamatkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Amar gugatannya tidak dapat diterima, bukan ditolak.” ujar M Samiadji, salah satu hakim anggota kepada hukumonline ketika ditemui di ruang kerjanya di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/11).
Majelis hakim, lanjut Samiadji, melihat perkara ini sebagai sengketa ketenagakerjaan. Sebab, yang dipersoalkan Reiner dkk adalah upah proses yang tak dibayarkan oleh manajemen ANTV.
“Jadi belum menyentuh materinya. Ini gugatannya beralasan atau tidak, benar atau tidak. Hanya soal kewenangannya saja. Karena ini soal kewenangan absolut jadi tanpa ada eksepsi soal kewenangan pun hakim karena jabatan harus menyatakan dirinya tidak berwenang,” kata Samiadji.
Kuasa hukum ANTV, John Girsang menyambut baik putusan ini. “Kita digugat melawan hukum, itulah bukti bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan ANTV,” tuturnya ketika diwawancarai hukumonline lewat telepon.
Lain halnya dengan pihak penggugat. Kuasa hukum penggugat, Sholeh Ali menilai hakim tak mencermati objek perkara dengan jelas. Pokok perkara dalam gugatan yang diajukan adalah perbuatan pejabat Sudinakertrans Jakarta Selatan yang tidak menindaklanjuti pengaduan Reiner dkk.
“Bahwa yang digugat adalah perbuatan tidak melanjutkan laporan. Ini yang menjadi pokok perkara. Sehingga tidak keluar anjuran, Reiner dkk kehilangan hak untuk menggugat,” tegasnya ketika diwawancarai hukumonline di kantor LBH Pers Jakarta, Kamis (17/11).
Untuk mengingatkan, Reiner dkk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena Disnaker Jakarta Selatan tak merespon aduan perihal tindakan manajemen ANTV yang tak lagi membayarkan upah proses setelah ada putusan PHI Jakarta yang menyatakan putus hubungan kerja Reiner dkk. Padahal, menurut undang-undang, Sudinaker harus merespon aduan pekerja paling lama 30 hari dengan mengeluarkan anjuran.
Soleh Ali merasa putusan ini cacat hukum dan tidak jelas. Ia menegaskan tidak ada hubungan industrial dalam objek gugatan di perkara ini. Tapi ia tidak menyangkal bahwa latar belakang permasalahan yang dimasukkan ke dalam gugatan adalah perselisihan ketenagakerjaan. “Ini hubungan antara Reiner dkk sebagai pekerja dengan pejabat. Itu saja pihaknya sudah jelas nggak mungkin masuk PHI,” imbuhnya.
Berbeda dengan penilaian hakim, Sholeh tidak melihat PHI berwenang menangani perkara ini. Menurutnya PHI menangani masalah perselisihan PHK, Kepentingan, Hak dan antar serikat buruh. “Nggak ada perselisihan pengaduan yang tidak diproses, nggak ada,” tukasnya.
Ia mengaku dalam pekan ini akan menyatakan banding dan membuat pernyataan tertulis. Diharapkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membatalkan putusan itu dan memerintahkan agar PN Jakarta Selatan masuk kepada pokok perkara. “Kita akan banding,” pungkasnya.sumber:hukumonline
Label:
karir,
mogok kerja,
outsourcing,
pesangon,
PHK,
remunerasi,
serikat,
SP
Senin, 14 November 2011
Surat Kaleng Panaskan 'Rumah Tangga' Telkomsel
Jakarta - Kasak-kusuk di internal Telkomsel terus berlanjut. Bahkan bisa dibilang semakin panas. Hal ini setelah munculnya surat kaleng melalui blog yang isinya mengumbar kebobrokan di rumah tangga operator seluler terbesar di Indonesia itu.
Dalam postingannya yang dimuat Minggu (13/11/2011) di blog beralamat hherfini.blogspot.com tersebut, penulis mengaku-ngaku sebagai Direktur Perencanaan Telkomsel Heryono Herfini.
Di awal tulisannya, penulis menyatakan keprihatinannya dengan kondisi Telkomsel saat ini. Terutama pasca terjadinya demo besar-besaran yang dilakukan oleh karyawan baru-baru ini.
"Saya merupakan bagian dari Telkomsel sejak awal berdiri sampai saat ini, memiliki rasa memiliki yang sangat besar dengan perusahaan ini, dan saya sangat menyayangkan, kenapa karyawan ini tidak mau tahu dan mengerti, tindakan mereka ini justru merugikan Telkomsel," tukasnya di awal tulisan yang dikutip detikINET, Selasa (15/11/2011).
Setelah berkomentar soal aksi demo karyawan, penulis pun mulai buka suara tentang kondisi minor di internal Telkomsel.
Banyak hal yang ia ungkap. Mulai dari penyebab menurunnya Ebitda margin Telkomsel lantaran adanya proyek-proyek yang tidak jelas, aksi 'main sabun' oknum di Kementerian BUMN untuk mempertahankan direksi Telkom-Telkomsel, hingga adanya perang dingin di antara Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno dengan Komisaris Telkomsel yang juga merupakan Dirut Telkom Rinaldi Firmansyah.
Hingga akhirnya ia sampai pada kesimpulan bahwa manajemen Telkomsel korup! "Kedisharmonisan ini disebabkan adanya kesalahan dalam mengatur manajemen PT Telkomsel, dan manajemen Telkomsel saat ini jauh dari harapan, dan manajemen Telkomsel saat ini lebih condong ke manajemen korup," tegas penulis.
Tentu saja, kebenaran dari tulisan ini masih harus ditindaklanjuti. Terlebih kehadirannya hampir bersamaan di tengah-tengah suasana internal Telkomsel yang tengah bergemuruh lantaran dihantam aksi mogok kerja ribuan karyawan.
Ya, memang, belakangan aksi mogok tersebut dihentikan untuk sementara waktu. Pun demikian tetap saja, kehadiran kabar ini seakan-seakan sudah diatur sedemikian rupa untuk tetap memanaskan situasi.
Selain itu, benarkah sang penulis adalah Herfini? Hingga kini, Heryono Herfini masih belum bisa dikonfirmasi.sumber:Ardhi Suryadhi - detikinet
»» READMORE...
Dalam postingannya yang dimuat Minggu (13/11/2011) di blog beralamat hherfini.blogspot.com tersebut, penulis mengaku-ngaku sebagai Direktur Perencanaan Telkomsel Heryono Herfini.
Di awal tulisannya, penulis menyatakan keprihatinannya dengan kondisi Telkomsel saat ini. Terutama pasca terjadinya demo besar-besaran yang dilakukan oleh karyawan baru-baru ini.
"Saya merupakan bagian dari Telkomsel sejak awal berdiri sampai saat ini, memiliki rasa memiliki yang sangat besar dengan perusahaan ini, dan saya sangat menyayangkan, kenapa karyawan ini tidak mau tahu dan mengerti, tindakan mereka ini justru merugikan Telkomsel," tukasnya di awal tulisan yang dikutip detikINET, Selasa (15/11/2011).
Setelah berkomentar soal aksi demo karyawan, penulis pun mulai buka suara tentang kondisi minor di internal Telkomsel.
Banyak hal yang ia ungkap. Mulai dari penyebab menurunnya Ebitda margin Telkomsel lantaran adanya proyek-proyek yang tidak jelas, aksi 'main sabun' oknum di Kementerian BUMN untuk mempertahankan direksi Telkom-Telkomsel, hingga adanya perang dingin di antara Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno dengan Komisaris Telkomsel yang juga merupakan Dirut Telkom Rinaldi Firmansyah.
Hingga akhirnya ia sampai pada kesimpulan bahwa manajemen Telkomsel korup! "Kedisharmonisan ini disebabkan adanya kesalahan dalam mengatur manajemen PT Telkomsel, dan manajemen Telkomsel saat ini jauh dari harapan, dan manajemen Telkomsel saat ini lebih condong ke manajemen korup," tegas penulis.
Tentu saja, kebenaran dari tulisan ini masih harus ditindaklanjuti. Terlebih kehadirannya hampir bersamaan di tengah-tengah suasana internal Telkomsel yang tengah bergemuruh lantaran dihantam aksi mogok kerja ribuan karyawan.
Ya, memang, belakangan aksi mogok tersebut dihentikan untuk sementara waktu. Pun demikian tetap saja, kehadiran kabar ini seakan-seakan sudah diatur sedemikian rupa untuk tetap memanaskan situasi.
Selain itu, benarkah sang penulis adalah Herfini? Hingga kini, Heryono Herfini masih belum bisa dikonfirmasi.sumber:Ardhi Suryadhi - detikinet
Label:
BUMN,
jamsostek,
korupsi,
mogok kerja,
outsourcing,
pensiun,
pesangon,
PHK,
remunerasi,
serikat,
telkomsel
Jumat, 11 November 2011
Ribuan Pekerja Telkomsel Mogok Kerja
Perselisihan pekerja dengan manajemen PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) terkait dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), berbuntut panjang. Setelah berseteru di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta beberapa waktu lalu, kali ini para pekerja memilih turun ke jalan.
Ribuan pekerja Telkomsel melakukan aksi demonstrasi dan mogok nasional menuntut dijalankannya PKB. Titik aksi dimulai dari kantor pusat Telkomsel di Wisma Mulia dan long march menuju gedung Telkom yang berjarak kurang lebih seratus meter.
"Aksi hari ini kurang lebih 1.500 orang," ujar Achisnanto Risantosa, Ketua Umum Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat) kepada wartawan, Kamis (10/11).
Serikat Pekerja menilai perusahaan tak kunjung menjalankan kesepakatan yang telah diatur dalam PKB seperti kenaikan gaji dan pemberian beberapa tunjangan seperti tunjangan telepon, rumah, kendaraan dan lain-lain.
Parahnya lagi, manajemen melakukan pemotongan gaji terhadap karyawan yang cuti melahirkan. Padahal, itu bukan kesepakatan dalam PKB. "Permintaan kami sederhana, agar mereka (manajemen) mau mengimplementasikan PKB," tukas pekerja yang akrab dipanggil Achis itu ketika berorasi di depan Wisma Mulia.
Massa aksi berasal dari Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur dan perwakilan dari berbagai daerah lainnya. Mereka akan berada di Jakarta selama satu hari dengan agenda aksi demonstrasi dan menunggu perkembangan proses perundingan.
"Dari Jawa Timur jumlah teman-teman yang ikut seratus orang, kita menggunakan kereta api," tutur FX Agoes W. Setiawan, Ketua DPW Sepakat Jawa Timur kepada hukumonline.
Aksi demonstrasi yang dimulai di depan gedung Wisma Mulia diisi oleh orasi dari berbagai perwakilan dari DPW (Dewan Perwakilan Wilayah). Dalam orasi itu mereka menekankan agar pihak manajemen segera menjalankan PKB II. Selain itu, pekerja menuntut agar pekerja dilibatkan sebagai penentu kebijakan strategis perusahaan. "Kita (pekerja) bangun Telkomsel dari nothing menjadi something," ujar orator lainnya.
Menjelang tengah hari, pihak manajemen Telkom menerima tiga orang perwakilan dari pekerja untuk berunding. Salah satu diantara mereka adalah Achis. Wartawan tidak diperbolehkan masuk ke Satellite Room lantai satu dimana proses perundingan berlangsung. “Untuk pers, ini sifatnya intern jadi tunggu di bawah saja,” tutur Eddy Kurnia, Head of Corporate Communication & Affair Telkom kepada wartawan.
Waktu tiga bulan yang diberikan PHI Jakarta untuk kembali merundingkan masalah pelaksanaan PKB tampaknya tak dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan. “Komunikasi-komunikasi sudah kita lakukan tapi tetap tidak ada titik temu,” aku Achis ketika diwawancarai hukumonline di tengah massa aksi.
Tak Rugikan Pelanggan
Jika pertemuan dengan pihak manajemen gagal menghasilkan kesepakatan maka pekerja akan terus melakukan aksi mogok kerja. Agoes mengatakan pekerja telah mempersiapkan rencana untuk menjalankan mogok sampai akhir tahun. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah memastikan berjalannya sistem operasional jaringan Telkomsel. Langkah ini dilakukan pekerja untuk menjamin pelayanan maksimal kepada seluruh pelanggan Telkomsel yang jumlahnya mencapai seratus juta.
“Meskipun mogok (kerja), pelanggan jangan khawatir, kita sudah persiapkan agar tidak troubleshooting,” tegas pekerja yang telah bekerja di Telkomsel sejak 1996 itu.
Sampai berita ini diturunkan, pihak pekerja dan manajemen masih melakukan perundingan di Depnakertrans Jakarta. “Belum ada hasilnya mas, kita masih dalam perundingan,” pungkas Achis ketika dihubungi hukumonline lewat sambungan telepon, Kamis malam.
Aksi mogok kerja dan demonstrasi tak hanya terjadi di Jakarta. Di wilayah Sumatera, karyawan Telkomsel sebanyak 680 orang juga melakukan hal serupa. 200 orang diantaranya bekerja di Medan. Aksi serupa dan serentak juga terjadi di Bali dan Nusa Tenggara.sumber:hukumonline.com
»» READMORE...
Ribuan pekerja Telkomsel melakukan aksi demonstrasi dan mogok nasional menuntut dijalankannya PKB. Titik aksi dimulai dari kantor pusat Telkomsel di Wisma Mulia dan long march menuju gedung Telkom yang berjarak kurang lebih seratus meter.
"Aksi hari ini kurang lebih 1.500 orang," ujar Achisnanto Risantosa, Ketua Umum Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat) kepada wartawan, Kamis (10/11).
Serikat Pekerja menilai perusahaan tak kunjung menjalankan kesepakatan yang telah diatur dalam PKB seperti kenaikan gaji dan pemberian beberapa tunjangan seperti tunjangan telepon, rumah, kendaraan dan lain-lain.
Parahnya lagi, manajemen melakukan pemotongan gaji terhadap karyawan yang cuti melahirkan. Padahal, itu bukan kesepakatan dalam PKB. "Permintaan kami sederhana, agar mereka (manajemen) mau mengimplementasikan PKB," tukas pekerja yang akrab dipanggil Achis itu ketika berorasi di depan Wisma Mulia.
Massa aksi berasal dari Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur dan perwakilan dari berbagai daerah lainnya. Mereka akan berada di Jakarta selama satu hari dengan agenda aksi demonstrasi dan menunggu perkembangan proses perundingan.
"Dari Jawa Timur jumlah teman-teman yang ikut seratus orang, kita menggunakan kereta api," tutur FX Agoes W. Setiawan, Ketua DPW Sepakat Jawa Timur kepada hukumonline.
Aksi demonstrasi yang dimulai di depan gedung Wisma Mulia diisi oleh orasi dari berbagai perwakilan dari DPW (Dewan Perwakilan Wilayah). Dalam orasi itu mereka menekankan agar pihak manajemen segera menjalankan PKB II. Selain itu, pekerja menuntut agar pekerja dilibatkan sebagai penentu kebijakan strategis perusahaan. "Kita (pekerja) bangun Telkomsel dari nothing menjadi something," ujar orator lainnya.
Menjelang tengah hari, pihak manajemen Telkom menerima tiga orang perwakilan dari pekerja untuk berunding. Salah satu diantara mereka adalah Achis. Wartawan tidak diperbolehkan masuk ke Satellite Room lantai satu dimana proses perundingan berlangsung. “Untuk pers, ini sifatnya intern jadi tunggu di bawah saja,” tutur Eddy Kurnia, Head of Corporate Communication & Affair Telkom kepada wartawan.
Waktu tiga bulan yang diberikan PHI Jakarta untuk kembali merundingkan masalah pelaksanaan PKB tampaknya tak dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan. “Komunikasi-komunikasi sudah kita lakukan tapi tetap tidak ada titik temu,” aku Achis ketika diwawancarai hukumonline di tengah massa aksi.
Tak Rugikan Pelanggan
Jika pertemuan dengan pihak manajemen gagal menghasilkan kesepakatan maka pekerja akan terus melakukan aksi mogok kerja. Agoes mengatakan pekerja telah mempersiapkan rencana untuk menjalankan mogok sampai akhir tahun. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah memastikan berjalannya sistem operasional jaringan Telkomsel. Langkah ini dilakukan pekerja untuk menjamin pelayanan maksimal kepada seluruh pelanggan Telkomsel yang jumlahnya mencapai seratus juta.
“Meskipun mogok (kerja), pelanggan jangan khawatir, kita sudah persiapkan agar tidak troubleshooting,” tegas pekerja yang telah bekerja di Telkomsel sejak 1996 itu.
Sampai berita ini diturunkan, pihak pekerja dan manajemen masih melakukan perundingan di Depnakertrans Jakarta. “Belum ada hasilnya mas, kita masih dalam perundingan,” pungkas Achis ketika dihubungi hukumonline lewat sambungan telepon, Kamis malam.
Aksi mogok kerja dan demonstrasi tak hanya terjadi di Jakarta. Di wilayah Sumatera, karyawan Telkomsel sebanyak 680 orang juga melakukan hal serupa. 200 orang diantaranya bekerja di Medan. Aksi serupa dan serentak juga terjadi di Bali dan Nusa Tenggara.sumber:hukumonline.com
Label:
jamsostek,
mogok kerja,
outsourcing,
pensiun,
pesangon,
PHK,
remunerasi,
serikat,
SP
Eksekutif Telkomsel Juga Ikut Mogok Kerja
Jakarta - Dari 3.600 karyawan yang akan mogok kerja, disebutkan oleh Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat), ada 6% di antaranya yang berasal dari kalangan eksekutif. Sementara sisanya dari level staf.
"Para eksekutif itu ada yang dari level VP (vice president), GM (general manager), manager, sisanya staf. Aksi ini didukung oleh mereka semua, karena yang menikmati hasilnya bukan cuma anggota serikat saja, tapi semua karyawan," kata Sekjen Sepakat Yogi Rizkian Bahar di depan Gedung Telkom, Jakarta, Kamis (10/11/2011).
Seperti dijelaskan Yogi, aksi demo dan mogok kerja ini dilatarbelakangi oleh mangkirnya manajemen Telkomsel terhadap kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan karyawan.
Tiga hak yang menjadi tuntutan karyawan dalam PKB itu tidak dipenuhi sejak perjanjian disepakati 2008 lalu. Setelah melawati aksi perundingan yang tak membuahkan hasil hingga 2010, akhirnya para pekerja di Telkomsel sepakat untuk berunjuk rasa dan serempak mogok kerja secara nasional.
"Aksi ini dilindungi Undang-undang. Kami pun tak akan melakukan aksi anarkis, hanya demo dengan cara yang intelek. Kalau deal besok, aksi demo dan mogok kami tentu akan segera kami hentikan," kata Yogi.
Saling Menghormati
Bagi Sepakat, aksi mogok kerjanya secara nasional ini dinilai tak akan menyebabkan perselisihan dan perpecahan antar karyawan.
"Aksi mogok kami ini saling menghormati. Yang mogok menghormati yang tetap bekerja, begitu pula sebaliknya. Sebab, misi dari aksi kami ini untuk kesejahteraan seluruh karyawan, bukan hanya untuk anggota saja," lanjut Yogi.
"Layanan pelanggan tetap kami jaga. Sentra Telkomsel tetap buka, pelanggan tetap kita layani, customer tetap bisa datang. Baik yang masuk dan mogok saling menghormati. Sebab aksi mogok itu dilindungi undang-undang," ujarnya lebih lanjut.
Aksi mogok kerja yang dilakukan pegawai Telkomsel sejak hari ini, Kamis 10 Nopember, akan berlangsung hingga 30 Desember 2011 jika tuntutan mereka atas hak dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tak dipenuhi.sumber: detik
»» READMORE...
"Para eksekutif itu ada yang dari level VP (vice president), GM (general manager), manager, sisanya staf. Aksi ini didukung oleh mereka semua, karena yang menikmati hasilnya bukan cuma anggota serikat saja, tapi semua karyawan," kata Sekjen Sepakat Yogi Rizkian Bahar di depan Gedung Telkom, Jakarta, Kamis (10/11/2011).
Seperti dijelaskan Yogi, aksi demo dan mogok kerja ini dilatarbelakangi oleh mangkirnya manajemen Telkomsel terhadap kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan karyawan.
Tiga hak yang menjadi tuntutan karyawan dalam PKB itu tidak dipenuhi sejak perjanjian disepakati 2008 lalu. Setelah melawati aksi perundingan yang tak membuahkan hasil hingga 2010, akhirnya para pekerja di Telkomsel sepakat untuk berunjuk rasa dan serempak mogok kerja secara nasional.
"Aksi ini dilindungi Undang-undang. Kami pun tak akan melakukan aksi anarkis, hanya demo dengan cara yang intelek. Kalau deal besok, aksi demo dan mogok kami tentu akan segera kami hentikan," kata Yogi.
Saling Menghormati
Bagi Sepakat, aksi mogok kerjanya secara nasional ini dinilai tak akan menyebabkan perselisihan dan perpecahan antar karyawan.
"Aksi mogok kami ini saling menghormati. Yang mogok menghormati yang tetap bekerja, begitu pula sebaliknya. Sebab, misi dari aksi kami ini untuk kesejahteraan seluruh karyawan, bukan hanya untuk anggota saja," lanjut Yogi.
"Layanan pelanggan tetap kami jaga. Sentra Telkomsel tetap buka, pelanggan tetap kita layani, customer tetap bisa datang. Baik yang masuk dan mogok saling menghormati. Sebab aksi mogok itu dilindungi undang-undang," ujarnya lebih lanjut.
Aksi mogok kerja yang dilakukan pegawai Telkomsel sejak hari ini, Kamis 10 Nopember, akan berlangsung hingga 30 Desember 2011 jika tuntutan mereka atas hak dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tak dipenuhi.sumber: detik
Label:
BPJS,
BUMN,
jamsostek,
mogok kerja,
outsourcing,
pensiun,
pesangon,
PHK,
PNS,
remunerasi,
serikat,
SP
DPR akan Bantu Karyawan Telkomsel
Jakarta - Aksi demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat), mengundang perhatian Komisi IX DPR RI. Komisi yang membidangi masalah tenaga kerja, kependudukan, kesehatan dan transmigrasi ini berniat akan membantu permasalahan Sepakat.
"Hearing itu merupakan proaktif dari komisi IX, terutama salah satu anggotanya pak Arif Minardi. Beliau aktif menanyakan kami dan menyatakan akan membantu," kata Ketua Umum Sepakat, Achsinanto Risanto, Jumat (11/11/2011).
Pada intinya, disebutkan Achsinanto bahwa dalam diskusi yang berlangsung kurang lebih empat jam itu, para anggota Komisi IX ingin mengetahui dengan jelas duduk permasalahannya.
"Diskusi kami membahas langkah apa kira-kira yang harus dilakukan. Beliau (Arif) menyampaikan agar teman-teman Sepakat bisa melakukan konsolidasi lebih lanjut," terangnya.
Setelah pertemuan ini, sebut Achsinanto, Sepakat akan kembali melakukan diskusi internal seperti yang disarankan. Pria berkacamata ini belum dapat memastikan kapan hasil diskusi lanjut itu bisa disampaikan ke publik.
"Ini sebenarnya adalah pertemuan kedua. Jadi pada prisipnya, setelah tahu permasalahannya, mereka siap membantu kami menyelesaikan masalah dengan pihak-pihak terkait. Ini untuk menghindari pemelintiran berita," pungkasnya.sumber:detik
»» READMORE...
"Hearing itu merupakan proaktif dari komisi IX, terutama salah satu anggotanya pak Arif Minardi. Beliau aktif menanyakan kami dan menyatakan akan membantu," kata Ketua Umum Sepakat, Achsinanto Risanto, Jumat (11/11/2011).
Pada intinya, disebutkan Achsinanto bahwa dalam diskusi yang berlangsung kurang lebih empat jam itu, para anggota Komisi IX ingin mengetahui dengan jelas duduk permasalahannya.
"Diskusi kami membahas langkah apa kira-kira yang harus dilakukan. Beliau (Arif) menyampaikan agar teman-teman Sepakat bisa melakukan konsolidasi lebih lanjut," terangnya.
Setelah pertemuan ini, sebut Achsinanto, Sepakat akan kembali melakukan diskusi internal seperti yang disarankan. Pria berkacamata ini belum dapat memastikan kapan hasil diskusi lanjut itu bisa disampaikan ke publik.
"Ini sebenarnya adalah pertemuan kedua. Jadi pada prisipnya, setelah tahu permasalahannya, mereka siap membantu kami menyelesaikan masalah dengan pihak-pihak terkait. Ini untuk menghindari pemelintiran berita," pungkasnya.sumber:detik
Label:
BUMN,
jamsostek,
mogok kerja,
outsourcing,
pensiun,
pesangon,
PHK,
remunerasi,
serikat,
SP,
telkomsel
Karyawan Mogok, Telkomsel Tak Mau Intimidasi
Jakarta - Manajemen Telkomsel menilai wajar aksi demo dan mogok massal yang dilakukan oleh ribuan karyawannya. Telkomsel pun tak mau mengintimidasi dengan melakukan pelarangan dalam bentuk ancaman maupun hasutan.
"Proses dialog masih terjadi. Belum final. Ketika kesepakatan belum tercapai, silakan kalau mau menyalurkan aspirasinya. Kami menghormati, tidak pada tempatnya untuk melarang untuk menyalurkan aspirasi," kata GM Coporate Communication Telkomsel, Ricardo Indra, di Kantor Pusat Telkomsel, Wisma Mulia, Jakarta, Kamis (10/11/2011).
Menurut Indra, di kalangan internal Telkomsel, tingkat kesadaran atas aksi hukum ini sangat dipahami oleh semua pihak. "Tidak ada intimidasi di dalam perusahaan. Masing-masing sadar hukum. Mayoritas hampir sarjana semua," kata dia.
Telkomsel yang memiliki 4.200 karyawan, terancam kehilangan sumber daya lebih dari separuh pekerjanya akibat aksi mogok. Menurut Indra, mogok yang disampaikan secara tertulis oleh Sepakat akan berlangsung 7 hari. Sementara versi dari Sekjen Sepakat Yogi Rizkian Bahar, mogok akan dilakukan hingga 30 Desember 2011.
Agar tak mengganggu layanan pelanggan, menurut Indra, bagi karyawan yang akan melakukan demo atau mogok kerja, hendak terlebih dulu meminta izin agar ritme kerjanya masih bisa berjalan.
"Mekanismenya, mereka lapor dulu ke atasannya. Tujuannya agar performansi pekerjaan tiap-tiap divisi tetap terjaga. Di sini kita juga tidak akan melarang maupun mengintimidasi," pungkasnya. sumber: detik
»» READMORE...
"Proses dialog masih terjadi. Belum final. Ketika kesepakatan belum tercapai, silakan kalau mau menyalurkan aspirasinya. Kami menghormati, tidak pada tempatnya untuk melarang untuk menyalurkan aspirasi," kata GM Coporate Communication Telkomsel, Ricardo Indra, di Kantor Pusat Telkomsel, Wisma Mulia, Jakarta, Kamis (10/11/2011).
Menurut Indra, di kalangan internal Telkomsel, tingkat kesadaran atas aksi hukum ini sangat dipahami oleh semua pihak. "Tidak ada intimidasi di dalam perusahaan. Masing-masing sadar hukum. Mayoritas hampir sarjana semua," kata dia.
Telkomsel yang memiliki 4.200 karyawan, terancam kehilangan sumber daya lebih dari separuh pekerjanya akibat aksi mogok. Menurut Indra, mogok yang disampaikan secara tertulis oleh Sepakat akan berlangsung 7 hari. Sementara versi dari Sekjen Sepakat Yogi Rizkian Bahar, mogok akan dilakukan hingga 30 Desember 2011.
Agar tak mengganggu layanan pelanggan, menurut Indra, bagi karyawan yang akan melakukan demo atau mogok kerja, hendak terlebih dulu meminta izin agar ritme kerjanya masih bisa berjalan.
"Mekanismenya, mereka lapor dulu ke atasannya. Tujuannya agar performansi pekerjaan tiap-tiap divisi tetap terjaga. Di sini kita juga tidak akan melarang maupun mengintimidasi," pungkasnya. sumber: detik
Label:
mogok kerja,
outsourcing,
pesangon,
PHK,
serikat,
SP BUMN,
telkomsel
Kamis, 18 Agustus 2011
Anggota DPR Akan Dilaporkan ke Komnas Perempuan
Jakarta - Staf anggota Fraksi PDIP DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto, Nurely Yudha Sinaningrum berencana melaporkan anggota DPR itu ke Badan Kehormatan dan Komnas Perempuan karena memberhentikannya, padahal dalam kondisi hamil dan tanpa perundingan terlebih dahulu.
"Saya sudah meminta untuk berdialog dengan beliau mengenai pemecatan ini, namun tidak pernah ditanggapi. Jadi kasus ini akan saya laporkan ke Badan Kehormatan dan Komnas Perempuan," kata Nurely di Jakarta, Kamis.
Ia menceritakan bahwa sejak Juli lalu, saat mengetahui dirinya sudah hamil tujuh bulan, Itet memberitahukan padanya bahwa masa kerjanya tinggal dua bulan lagi dan dengan gaji yang dipotong 50 persen.
"Ia (Itet) memutuskan itu karena menilai aku sedang hamil tua dan sebentar lagi melahirkan, sehingga sudah tidak efektif dan tidak produktif lagi. Mungkin baginya, pekerja perempuan mengandung dipandang sebagai problem karena tidak mampu mengerahkan tenaganya seoptimal mungkin. Ibu Itet merasa rugi bila mempunyai karyawan dalam keadaan hamil tua," kata Nurely.
Selain itu, sikap Itet terhadap staf yang hamil tua juga tidak adil karena di tengah hamil tua, dirinya tetap diharuskan bekerja dengan jam kerja dan beban kerja tidak berubah.
Permintaan cuti untuk melahirkan sesuai dengan UU tentang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, pasal 82 ayat 1 bahwa selama tiga bulan gaji dibayar penuh.
Saat mengajukan cuti melahirkan pada 3 Agustus, kata dia, justru yang didapat adalah surat pernyataan pengunduran diri atau PHK secara sepihak dengan pengurangan gaji bulan Juli sebanyak 50 persen.
Dalam surat pernyataan mundur itu, Itet menawarkan berbagai bantuan dana seperti THR Rp1 juta, uang melahirkan Rp2 juta dan uang kemanusian Rp5 juta.
"Ini jelas, sebuah keputusan PHK yang sepihak dan merugikan. Sehingga aku menolak menandatangani surat itu," katanya.
Sementara itu, Itet Tridjajati saat dihubungi mengatakan bahwa pernyataan Nurely soal pemecatan itu semua tidak benar karena dirinya tidak pernah menyatakan Nurely dipecat.
"Aturan mengenai staf anggota dewan ada tersendiri dan memang tidak ada kontrak kerja karena saya mempekerjakan dia juga karena kemanusiaan, kenapa saya justru yang diancam, dituduh dan diperas," katanya.
Itet mengatakan, dirinya siap jika kasus ini dilaporkan ke Badan Kehormatan dan Komnas Perempuan, karena dirinya merasa tidak bersalah melakukan pemecatan itu.
"Saya sudah lapor juga ke Biro Hukum DPR dan saya siap hadapi semuanya," kata Itet yang merupakan anggota DPR dari Dapil Lampung II itu. sumber: antara
»» READMORE...
"Saya sudah meminta untuk berdialog dengan beliau mengenai pemecatan ini, namun tidak pernah ditanggapi. Jadi kasus ini akan saya laporkan ke Badan Kehormatan dan Komnas Perempuan," kata Nurely di Jakarta, Kamis.
Ia menceritakan bahwa sejak Juli lalu, saat mengetahui dirinya sudah hamil tujuh bulan, Itet memberitahukan padanya bahwa masa kerjanya tinggal dua bulan lagi dan dengan gaji yang dipotong 50 persen.
"Ia (Itet) memutuskan itu karena menilai aku sedang hamil tua dan sebentar lagi melahirkan, sehingga sudah tidak efektif dan tidak produktif lagi. Mungkin baginya, pekerja perempuan mengandung dipandang sebagai problem karena tidak mampu mengerahkan tenaganya seoptimal mungkin. Ibu Itet merasa rugi bila mempunyai karyawan dalam keadaan hamil tua," kata Nurely.
Selain itu, sikap Itet terhadap staf yang hamil tua juga tidak adil karena di tengah hamil tua, dirinya tetap diharuskan bekerja dengan jam kerja dan beban kerja tidak berubah.
Permintaan cuti untuk melahirkan sesuai dengan UU tentang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, pasal 82 ayat 1 bahwa selama tiga bulan gaji dibayar penuh.
Saat mengajukan cuti melahirkan pada 3 Agustus, kata dia, justru yang didapat adalah surat pernyataan pengunduran diri atau PHK secara sepihak dengan pengurangan gaji bulan Juli sebanyak 50 persen.
Dalam surat pernyataan mundur itu, Itet menawarkan berbagai bantuan dana seperti THR Rp1 juta, uang melahirkan Rp2 juta dan uang kemanusian Rp5 juta.
"Ini jelas, sebuah keputusan PHK yang sepihak dan merugikan. Sehingga aku menolak menandatangani surat itu," katanya.
Sementara itu, Itet Tridjajati saat dihubungi mengatakan bahwa pernyataan Nurely soal pemecatan itu semua tidak benar karena dirinya tidak pernah menyatakan Nurely dipecat.
"Aturan mengenai staf anggota dewan ada tersendiri dan memang tidak ada kontrak kerja karena saya mempekerjakan dia juga karena kemanusiaan, kenapa saya justru yang diancam, dituduh dan diperas," katanya.
Itet mengatakan, dirinya siap jika kasus ini dilaporkan ke Badan Kehormatan dan Komnas Perempuan, karena dirinya merasa tidak bersalah melakukan pemecatan itu.
"Saya sudah lapor juga ke Biro Hukum DPR dan saya siap hadapi semuanya," kata Itet yang merupakan anggota DPR dari Dapil Lampung II itu. sumber: antara
Label:
cuti,
outsourcing,
PHK
Kamis, 07 Juli 2011
Aturan Outsourcing Rentan Diakali Perusahaan
Maraknya sistem kerja kontrak oleh perusahaan penyedia jasa pekerjaan atau biasa disebut outsourcing, membuat nasib karyawan tidak jelas. Setidaknya itulah yang dialami M Yunus Budi Santoso, seorang pekerja pembaca meteran listrik di Bangkalan, Madura.
Pengalaman ini diungkapkan Yunus saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta dalam dalam sidang pleno pengujian Pasal 59 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Gedung MK Jakarta, Rabu (6/7).
Dalam sidang pleno yang dipimpin Moh Mahfud MD lengkap dengan delapan hakim konstitusi sebagai anggota, Yunus mengaku telah menekuni pekerjaan sebagai pembaca meteran sejak tahun 2000. Saat ini, karyawan pembaca meteran masih dikelola oleh Unit Pengelola Pembaca Meteran PT PLN.
“Saat dikelola Unit Pembaca Meteran hingga tahun 2004, status saya tidak jelas karena saya tidak mendapat surat keputusan penugasan dari Unit Pembaca Meteran PLN yang digaji atas dasar rute baca meter,” tutur Yunus.
Namun, sejak tahun 2004 pula pengelolaan dialihkan ke perusahaan outsourcing yang hingga kini sudah berganti tiga perusahaan atas dasar lelang. Sejak tahun 2004-2007 Yunus dikontrak oleh PT Dagang Energi Infomedia, terus 2007-2009 dikontrak PT Bukit Alam Barisani dengan besaran gaji yang sama. Lalu, dikontrak lagi oleh PT Mustika Berkah Abadi tahun 2009-2010.
Ia mengaku setelah dikontrak di beberapa perusahaan itu semakin tidak ada jaminan dalam bekerja. Bahkan, sejak tahun 2008 gaji yang ia terima semakin menurun karena gajinya disesuaikan dengan jumlah pelanggan PLN dan rute baca meteran. Saat dirinya mempertanyakan, PT Mustika Berkah Abadi berdalih pihaknya memiliki manajemen sendiri.
“Sejak tahun ini saya dinonaktifkan dengan alasan tidak jelas, makanya persoalan ini saya laporkan ke Disnaker setempat, namun Disnaker belum bisa memutuskan itu,” dia mengeluhkan.
Yunus juga mengaku saat dirinya bekerja menjadi koordinator pembaca meteran yang membawahi 10 orang pembaca meteran mendapat gaji totalnya Rp1,3 juta. Sementara, upah bawahannya berkisar R625 ribu hingga Rp975 ribu. “Dasar pengupahannya juga tidak jelas, ketika saya tanya tidak pernah mendapatkan jawaban yang pasti,” tukasnya.
Yunus menduga pergantian perusahaan pengelola meteran itu adalah upaya PLN untuk menghindar dari kewajiban mengangkat karyawan tetap. Sebab, sesuai aturan, masa kontrak karyawan dibatasi maksimal tiga tahun. Jika melebihi tiga tahun, secara otomatis perusahaan harus mengangkatnya sebagai karyawan tetap.
Tingkat ketaatan rendah
Sementara itu, pemerintah beranggapan hubungan kerja kontrak dan outsourcing, salah satu maksudnya adalah untuk memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Hal ini sesuai yang diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
“Pasal itu juga dalam rangka memberikan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja untuk mendapat imbalan yang setimpal dengan pekerjaan yang dilakukan,” kata Kepala Biro Hukum Kemenakertrans Sunarno.
Karena itu, anggapan pemohon yang menyatakan Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan telah menimbulkan kerugian konstitusional adalah tidak benar dan mengada-ngada. “Menyatakan Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 33 ayat (1) UUD 1945,” pintanya kepada MK.
Namun begitu, Sunarno mengakui bahwa untuk menentukan suatu jenis pekerjaan masuk kategori yang bisa dikontrak atau tidak tergantung dari perusahaan. “Untuk menentukan apakah jenis pekerjaan itu masuk core business atau non-core business tergantung pada perusahaan dengan membuat alur kegiatan. Sebab, pemerintah kesulitan untuk menentukan itu,” katanya.
Ia juga tidak menampik bahwa pelaksanaan sistem kerja kontrak outsourcing seringkali tidak sejalan dengan semangat UU Ketenagakerjaan. “Saya menyadari dalam implementasi sistem kerja kontrak ini, tingkat ketaatan perusahaan rendah, seperti membuat alur kegiatan untuk menentukan mana core business atau non-core business tidak dilaksanakan,” keluhnya.
Untuk diketahui, pengujian Pasal 59 (1) UU Ketenagakerjaan ini dimohonkan oleh Ketua Umum Aliansi Petugas Pembaca Meteran Listrik (AP2ML) Didik Suprijadi. Ia menilai setiap pelaksanaan item pekerjaan di PT PLN termasuk pekerja pembaca meteran merupakan pekerjaan yang bersifat tetap karena bersifat terus-menerus. Faktanya, seluruh petugas pembaca meteran berstatus tenaga kontrak yang sudah bekerja puluhan tahun.
Menurutnya, sistem kontrak yang diperbarui setiap satu tahun sekali mengakibatkan tidak dipertimbangannya masa kerja seseorang. Alhasil, masa kerja 20 tahun tidak ada bedanya dengan pekerja baru. Sebab, setiap memasuki kontrak baru, masa kerja seseorang dihitung nol tahun. Karena itu, Pasal 59 ayat (1) dan ayat (8) UU Ketenagakerjaan dianggap bertentangan UUD 1945. sumber: hukumonline.com
Label:
outsourcing
Langganan:
Postingan (Atom)