Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"
Tampilkan postingan dengan label RUPS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RUPS. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Mei 2013

DIREKSI BUMN: Iqbal Latanro Jadi Dirut Taspen

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengangkat Iqbal Latanro sebagai Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero). Pengangkatan mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN No. SK-236/MBU/2013, pada 1 Mei 2013.
»»  READMORE...

Rabu, 21 Maret 2012

10 Aksi Fenomenal Dahlan Iskan Sejak Jadi Menteri BUMN

Jakarta - Menteri Perindustrian MS Hidayat pernah mengungkapkan, saat ini ada dua pejabat di Indonesia yang 'pandai' menyedot perhatian publik lewat aksi-aksinya. Mereka adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dengan segala aksinya dan Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) dengan memindahkan PKL dan mobil Esemka.


Nah, berbicara Dahlan Iskan, banyak orang sudah tahu kalau gaya menteri satu ini sangat khas dengan berbagai celetukan dan terobosannya yang lain dari yang lain. Berikut ini beberapa aksi fenomenal yang pernah dilakukan oleh mantan Dirut PLN tersebut dikumpulkan dari berbagai pemberitaan detikFinance, Kamis (22/3/2012).

1. Jadi Sopir Wakil Menteri BUMN
Ini ia lakukan sebagai resep agar bisa menjalin hubungan yang harmonis dengan Wakil Menteri BUMN Mahmudin Yasin. Ia juga menciptakan model komunikasi moderen dengan para pejabat eselon I di lingkungannya.

Dahlan mengaku sebelum dilantik sebagai menteri BUMN tidak mengetahui siapa yang akan menjadi wakilnya. Pertemuan pertama Dahlan dengan Yasin adalah saat pelantikannya 19 Oktober 2011 lalu. Dahlan pun mencoba akrab dengan Yasin dengan mengajaknya mengendarai mobil bersama dari kantor presiden ke kementerian BUMN.

2. Naik Kereta Demi Rapat di Istana Bogor
Dahlan melakukannya demi memenuhi janjinya menggunakan KRL Commuter Line untuk melihat langsung perubahan fasilitas kereta api Jakarta-Bogor. Aksinya ini bersamaan ketika ia bermaksud ke Istana Bogor guna menghadiri rapat kabinet.

Layaknya penumpang biasa, Dahlan memilih memutar di sekitar lokasi, tidak ada satu pun ajudan yang ada di sampingnya. Dahlan ingin tahu perubahan-perubahan yang sudah dilakukan PT KAI. "Kita jangan cuma ngomel-ngomel, tapi nggak pernah nggak naik. Saya juga termasuk yang memang pencinta kereta," jelasnya.

Lewat aksinya itu ia nyaris telat rapat di Istana Bogor hingga harus menyewa ojek, dan harus berlari-lari kecil karena khawatir terlambat.

3. Menyetir Mobil 40 Km Hanya Demi Melihat Sapi
Peristiwa ini Dahlan lakukan saat peringatan hari pers nasional Februari lalu. Ia mengunjungi tempat peternakan sapi di pinggiran Kota Jambi, seperti biasa tidak ada pejabat yang mendampingi dan voorijder. Dia hanya didampingi dua staf khususnya dan wartawan senior Ishadi SK.

Dahlan mengemudikan mobil Ford Everest BH 1962 dari Kota Jambi menuju lokasi PTPN VI (PT Perkebunan Nusantara) yang berjarak sekitar 40 KM. PTPN VI berada di kabupaten Batanghari.

4. Ngamuk di Tol Semanggi
Nah, aksi yang satu ini masih begitu hangat dan menjadi pembicaraan publik dua hari lalu. Dahlan Iskan ngamuk di pintu tol dekat Jembatan Semanggi menuju arah Slipi. Penyebabnya, antrean di tol tersebut sangat panjang tetapi loket yang dibuka hanya dua dari empat pintu yang ada.

5. Rapat Wajib seluruh Direksi BUMN tiap Selasa Pagi
Ia mewajibkan rapat pimpinan setiap Selasa pagi. Rapat berfungsi untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi BUMN, mengevaluasi dan memutuskan langkah yang dilakukan. Menurutnya, pola rapat pimpinan ini berhasil membawa kinerja yang apik bagi PLN.

Pola rapat semacam ini, tidak hanya di jajaran Kementerian, para BUMN juga dianjurkan melakukan hal yang sama. Lalu, kenapa Selasa menjadi hari pilihan Dahlan? Mantan Bos Jawa Pos ini beralasan, bahwa Senin merupakan rapat konsolidasi intern berupa komunikasi antar staf. Dalam rapat awal pekan akan dibawa ke rapat pimpinan di hari Selasa.

6. Test Drive Mobil GEA dan Esemka
Dahlan menjadi salah satu sekian pejabat yang mencicipi mobil Esemka besutan pelajar SMK Solo. Selain Esemka, di juga ke Madiun untuk menyambangi kantor PT Industri Kereta Api (INKA) guna mencoba mobil buatan BUMN tersebut yang bermerek GEA.

Dahlan dijemput pihak INKA untuk meninjau pembuatan kereta di pabrik BUMN tersebut, dan akhirnya meninjau bengkel pembuatan mobil GEA. Salah satu mobil GEA yang dicoba Dahlan sempat mogok sehingga dia harus mengganti dengan mobil yang baru. Dahlan pun menggunakan mobil GEA untuk mengunjungi sebuah pesantren di Kelurahan Takeran, Magetan, Jawa Timur

7. Tolak Lift dan Ruang Kerja Pribadi dan Tak Pakai Mobil Dinas
Dahlan pernah menolak menggunakan lift pribadi di kantornya saat ia pertama kali jadi menteri BUMN ketika menyambangi para pegawai BUMN. Ia juga sempat menolak ruang kerja pribadi menteri BUMN dan memilih ruang rapat. Sosok unik ini juga jarang memakai mobil dinas, memilih mobil Jaguar pribadinya berplat L 1 JP.

8. Jalan Kaki ke Kantor Jero Wacik
Tak seperti kebiasaan menteri-menteri lainnya, Dahlan memang terlihat beda. Misalnya saat ia rapat ke Kementerian ESDM, Dahlan pernah berjalan kaki dengan sepatu kets kesayangannya dan didampingi oleh 2 asistennya. Kejadian itu terjadi pada Selasa (25/10/2011) beberapa hari setelah ia dilantik jadi Menteri BUMN.

Kantor Kementerian BUMN letaknya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. Memang jaraknya dengan kantor Kementerian ESDM hanya sekitar 300 meter karena berada di ruas jalan yang sama.

9. Menginap di Rumah Petani Miskin di Sragen
Kejadian ini ia lakukan saat kunjungan kerja ke Sragen, Jawa Tengah pertengahan Maret 2012. Mantan Direktur Utama PLN ini memilih menginap di rumah seorang warga di Dusun Karang Rejo, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Bukan hanya itu saja, selama di rumah warga, Dahlan menyempatkan berdialog seputar kehidupan buruh tani. Dahlan juga melihat kandang sapi dan mengambil telur ayam, bahkan ikut menanam benih pada di sawah.

10. Rapat dengan Direksi BUMN Pakai 'BBM'
Dahlan perintahkan pola rapat seperti ini sekitar dua bulan terakhir kepada direksi BUMN, ini dilakukan sebagai cara baru untuk rapat. Ia dan anak buahnya tak perlu membuang waktu datang ke kantor Kementerian BUMN, tapi cukup melalui BlackBerry Messenger (BBM).sumber: detik.com
»»  READMORE...

Senin, 21 November 2011

Syarat Persetujuan RUPS untuk Melakukan PKB Sesuai Permeneg BUMN

Sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. 01/MBU/2011 yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2011, pada Pasal 39 disebutkan bahwa "Direksi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari RUPS untuk melakukan perjanjian (PKB) dengan karyawan yang berkaitan dengan penghasilan karyawan yang tidak diwajibkan oleh atau melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan." Dengan adanya peraturan menteri yang baru tersebut, apakah Direksi harus mendapat persetujuan RUPS tersebut? Dalam hal perundingan PKB telah dilaksanakan sejak sebelum berlakunya peraturan ini dan telah sepakat beberapa waktu setelah berlakunya peraturan tersebut, apakah kemudian mengikat untuk dilakukan RUPS terlebih dahulu?


Pada intinya ada 2 (dua) permasalahan, yakni: (1) seperti apa konkritnya persetujuan RUPS kepada Direksi; dan (2) bagaimana kekuatan hukum mengikatnya klausula-klausula perjanjian kerja bersama (“PKB”) yang telah disepakati sebelum terbitnya Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-01 /MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara (Permeneg BUMN Nomor Per-01/MBU/2011).

1. Dalam Pasal 98 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (“UU No. 40/2007”), disebutkan bahwa kewenangan Direksi untuk mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, (pada dasarnya) tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, anggaran dasar atau Keputusan RUPS. Kemudian khusus bagi perusahaan milik negara (State Own Corporation) ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 24 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU No. 19/2003”), bahwa Direksi wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan. Ketentuan mengenai rencanan kerja dan anggaran perusahaan tersebut diatur dengan Keputusan Menteri BUMN.

Atas dasar Pasal 98 ayat (3) UU No. 40/2007 dan Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 24 UU No. 19/2003 tersebut, sah-sah saja Menteri BUMN (baik selaku RUPS/Pemegang Saham, maupun selaku regulator) mengatur dan mengendalikan hal-hal yang berkenaan dengan budget plan suatu BUMN, khususnya mengenai alokasi anggaran perusahaan (cq. anggaran tahunan), termasuk alokasi anggaran untuk biaya SDM (labour cost, dalam hal ini: penghasilan karyawan yang tidak diwajibkan oleh atau melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan).

Dengan demikian, adanya pengaturan dalam Pasal 39 Permeneg BUMN Nomor Per-01/MBU/2011, berarti ada pembatasan kewenangan Direksi sebagai pengecualian dari Pasal 98 ayat (3) UU No. 40/2007. Dengan perkataan lain, Direksi tidak diberikan kewenangan (secara penuh) untuk membuat kesepakatan tertentu, dalam hal ini substansi PKB berkenaan dengan biaya SDM (penghasilan karyawan) sebelum memperoleh persetujuan dari RUPS.

Bentuk (konkret) persetujuan RUPS kepada Direksi mengenai besaran “penghasilan karyawan”, sangat bergantung pada kebiasaan yang diterapkan di masing-masing BUMN bersangkutan. Artinya, tidak ada format tertentu. Yang jelas, harus diputuskan dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham dan dibuat dalam bentuk (legal formal-nya) tertulis yang dijawab dan disampaikan secara resmi untuk memudahkan pembuktian.

2. Perjanjian Kerja Bersama adalah salah satu bentuk kontrak atau perjanjian (contract, agreement) yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Trade Union) dengan Pengusaha (Boad of Management) yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak (vide Pasal 116 ayat [1] jo Pasal 1 angka 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan/”UU No. 13/2003”)

Karena PKB adalah perjanjian, maka tentunya tunduk pada prinsip-prinsip Hukum Perjanjian pada umumnya -sepanjang tidak diatur khusus dalam UU Keenagakerjaan-. Salah satu syarat utama untuk sahnya suatu perjanjian, adalah adanya sepakat (consesnsus) mereka yang mengikatkan dirinya atau pacta sun servanda (Pasal 1338 dan Pasal 1320 poin 1 jo Pasal 1321 dan Pasal 1324 BW).

Terkait dengan itu, berdasarkan asas konsensualisme, bahwa perikatan dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan (saat adanya konsensus). Artinya, apa yang diperjanjikan itu sudah mengikat sejak terjadinya konsensus. Namun menurut Prof. Subekti, S.H., untuk beberapa macam perjanjian, asas konsensualisme ini tidak serta-merta langsung dapat mengikat para pihak seketika itu, akan tetapi masih diperlukan formalitas-formalitas tertentu, misalnya pada perjanjian hibah, diperlukan (pembuatan) akta notaril/akta PPAT, perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis (vormvrij) dan ditanda-tangani oleh para pihak (Prof.Subekti, S.H., Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, 1996, hal. 15, vide Pasal 1682 dan Pasal 1851 BW).

Demikian halnya dengan PKB, walaupun telah disepakati beberapa substansi (secara bertahap), akan tetapi untuk dapat mengikat, masih diperlukan formalitas-formalitas berikutnya, yakni harus dituangkan dalam suatu dokumen (tertulis) dan ditanda-tangani oleh para pihak yang bersangkutan yakni pihak Union dan Management (Pasal 132 ayat (1) UU No. 13/2003). Bahkan sering dibuat klausula, bahwa berlakunya PKB sejak (setelah) mendapat bukti pendaftaran dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 132 ayat [2] UU No. 13/2003). Dengan demikian, kalau PKB di perusahaan Saudara berlarut-larut dan belum ditanda-tangan para pihak serta belum dilakukan pendaftaran, maka hemat kami klausula (substansi) yang pernah disepakati sifatnya belum mengikat.sumber: hukumonline
»»  READMORE...