Kooordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk
Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, menilai anggota DPR
tak layak mendapat dana pensiun. Menurutnya, anggota DPR adalah
politisi, bukan pekerja atau aparatur negara setingkat PNS. Bagi Uchok,
politisi merupakan 'pekerjaan' luhur, karena pekerjaan itu pada dasarnya
tak pernah mengharapkan imbalan apapun baik dari rakyat atau negara.
Dalam menjalankan kerja-kerjanya, politisi mengandalkan intelektualitas
untuk memecahkan persoalan bangsa ini.
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Minggu, 24 Februari 2013
Senin, 09 April 2012
4 Ribu Hakim Mogok Sidang Tuntut Kesejahteraan, Bagus!
Jakarta Ancaman mogok sidang lebih dari 4 ribu hakim di seluruh Indonesia menuntut kesejahteraan dinilai sebuah langkah positif. Sebab hal ini merupakan langkah yang benar daripada mencari kesejahteraan dengan cara jual beli perkara.
"Bagus kalau menunut kesejahteraan dengan mogok sidang. Ini cara menuntut kesejahteraan yang benar dalam ranah demokrasi," kata Direktur Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/4/2012).
Menurut Anggara, mogok sidang menunjukkan hakim masih punya hati nurani. Mereka tidak mau disuap untuk mengatasi kesulitan hidup. "Ini sesuatu yang positif dalam tatanan demokrasi," ujar Anggara.
Namun Anggara mengingatkan, sebagai gerakan untuk menekan pemerintah aksi hakim harus dilakukan secara masif. Mogok sidang harus dilakukan secara bersama-sama dan menyebar di berbagai kota atau daerah di seluruh Indonesia. Dengan cara ini maka kesejahteraan hakim baru akan didengarkan oleh pemerintah.
"Jangan sampai tercerai berai. Ada yang mogok, ada yang tidak," ujar Anggara.
Selain itu alasan mogok sidang menjadi langkah yang dapat diterima karena hakim sebagai pejabat negara malah dipelakukan layaknya PNS. Padahal sebagai pejabat negara, hakim dari tingkat pengadilan negeri hingga MA/MK harus mendapat perlakuan khusus layaknya presiden, menteri dan sebagainya.
"Problemnya, di saat gaji PNS naik, kok gaji hakim tidak naik sejak 2008. Tunjangan tidak naik sejak zaman Gus Dur. Saat ini hakim dengan masa kerja 0 tahun hanya mendapat Rp 2 jutaan," terang Anggara.
Apakah Mahkamah Agung (MA) mendukung aksi ini?
"Saya yakin mendukung tetapi ada sikap yang harus dijaga MA. Buktinya belum ada yang dikenai saksi. Cuma mereka menjaga jarak, expose ke publik dijaga supaya mengurangi resistensi MA dengan pemerintah," kata Anggara memprediksi.sumber:detiknews
»» READMORE...
"Bagus kalau menunut kesejahteraan dengan mogok sidang. Ini cara menuntut kesejahteraan yang benar dalam ranah demokrasi," kata Direktur Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/4/2012).
Menurut Anggara, mogok sidang menunjukkan hakim masih punya hati nurani. Mereka tidak mau disuap untuk mengatasi kesulitan hidup. "Ini sesuatu yang positif dalam tatanan demokrasi," ujar Anggara.
Namun Anggara mengingatkan, sebagai gerakan untuk menekan pemerintah aksi hakim harus dilakukan secara masif. Mogok sidang harus dilakukan secara bersama-sama dan menyebar di berbagai kota atau daerah di seluruh Indonesia. Dengan cara ini maka kesejahteraan hakim baru akan didengarkan oleh pemerintah.
"Jangan sampai tercerai berai. Ada yang mogok, ada yang tidak," ujar Anggara.
Selain itu alasan mogok sidang menjadi langkah yang dapat diterima karena hakim sebagai pejabat negara malah dipelakukan layaknya PNS. Padahal sebagai pejabat negara, hakim dari tingkat pengadilan negeri hingga MA/MK harus mendapat perlakuan khusus layaknya presiden, menteri dan sebagainya.
"Problemnya, di saat gaji PNS naik, kok gaji hakim tidak naik sejak 2008. Tunjangan tidak naik sejak zaman Gus Dur. Saat ini hakim dengan masa kerja 0 tahun hanya mendapat Rp 2 jutaan," terang Anggara.
Apakah Mahkamah Agung (MA) mendukung aksi ini?
"Saya yakin mendukung tetapi ada sikap yang harus dijaga MA. Buktinya belum ada yang dikenai saksi. Cuma mereka menjaga jarak, expose ke publik dijaga supaya mengurangi resistensi MA dengan pemerintah," kata Anggara memprediksi.sumber:detiknews
Label:
karir,
mogok kerja,
PNS,
remunerasi,
SJSN
Minggu, 04 Maret 2012
Pemerintah Diminta Pangkas Jumlah PNS
Liputan6.com, Jakarta: Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar menyatakan, dari 4,7 juta jumlah pegawai negeri sipil (PNS) hanya lima persen yang kompeten. Menanggapi hal itu, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam memangkas jumlah PNS yang tidak efisien.
"Kalau menurut saya itu bagian dari reformasi birokrasi, pemerintah harus pangkas pegawai negeri yang menurut saya sudah tidak efisien. Saya kira harus berani pemerintah memangkas PNS kalau memang tidak fungsional," kata Teten, baru-baru ini.
Teten menjelaskan bahwa saat ini jumlah anggaran negara banyak tersedot untuk membayar gaji PNS. Padahal saat ini para abdi negara yang jumlahnya semakin banyak itu tak memberikan sumbangsih yang besar untuk negara. "Kalau itu dibiarkan maka ini beban, beban anggaran negara, Jadi saat ini lebih banyak PNS ketimbang kerjaannya." terangnya.
Ke depan untuk menghindari PNS yang tidak kompeten, menurut Teten, pemerintah harus berani mengambil inisiatif. Reformasi birokrasi harus segera dilakukan dengan cara memangkas jumlah PNS yang ada. "Proses perekrutan lebih selektif. Sistem kariernya juga diperbaiki, jangan gara-gara dia saudara atau ada kepentingan politik lalu dia direkrut jadi PNS," tuturnya.
Teten menambahkan, cara memangkas PNS dengan memberikan pensiun dini.(ULF)sumber: detik.com
»» READMORE...
"Kalau menurut saya itu bagian dari reformasi birokrasi, pemerintah harus pangkas pegawai negeri yang menurut saya sudah tidak efisien. Saya kira harus berani pemerintah memangkas PNS kalau memang tidak fungsional," kata Teten, baru-baru ini.
Teten menjelaskan bahwa saat ini jumlah anggaran negara banyak tersedot untuk membayar gaji PNS. Padahal saat ini para abdi negara yang jumlahnya semakin banyak itu tak memberikan sumbangsih yang besar untuk negara. "Kalau itu dibiarkan maka ini beban, beban anggaran negara, Jadi saat ini lebih banyak PNS ketimbang kerjaannya." terangnya.
Ke depan untuk menghindari PNS yang tidak kompeten, menurut Teten, pemerintah harus berani mengambil inisiatif. Reformasi birokrasi harus segera dilakukan dengan cara memangkas jumlah PNS yang ada. "Proses perekrutan lebih selektif. Sistem kariernya juga diperbaiki, jangan gara-gara dia saudara atau ada kepentingan politik lalu dia direkrut jadi PNS," tuturnya.
Teten menambahkan, cara memangkas PNS dengan memberikan pensiun dini.(ULF)sumber: detik.com
Kamis, 16 Februari 2012
Pengadilan: Korpri adalah Serikat Pekerja di BUMN
Tahun 2012 bagi pekerja PT Askes (Persero) Itop Reptianto mungkin menjadi tahun perjuangan, bisa jadi cukup melelahkan. Pasalnya pada awal tahun, majelis hakim di PHI Jakarta tidak mengabulkan gugatannya mengenai perselisihan hak.
Selain itu, seperti telah diberitakan sebelumnya, Itop juga di-PHK dan mulai berlaku di awal tahun ini. Walau begitu ia akan terus melakukan upaya hukum lanjutan untuk mendapatkan hak yang menurutnya telah dirampas.
Perkara itu berawal ketika Itop dimutasi dari jabatannya sebagai Sekretaris Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) PT Askes (Persero) menjadi Kepala Bidang Umum pada kantor Regional XI.
Lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Itop mengajukan gugatan menolak mutasi. Dia juga menuntut agar pihak manajemen membayar tunjangan jabatan Sekretaris Korpri yang ia nilai setara pejabat Struktural Eselon II. Tunjangan itu harusnya dibayar sejak awal Itop ditunjuk oleh Direksi menjabat Sekretaris Korpri, nominalnya sekitar Rp3 juta/bulan. Tapi dia merasa hal itu tidak dilakukan pihak manajemen.
Atas dasar itu, majelis menilai bahwa objek perselisihan dalam perkara bernomer 197/PHI.G/2011/PN.JKT.PST ini tentang pembayaran tunjangan jabatan dan penolakan mutasi. Majelis terdiri dari hakim ketua Achmad Rivai beranggotakan Juanda Pangaribuan dan Sri Razziyati Ischaya.
Majelis hakim tak sependapat dengan Itop. Melalui putusannya, hakim menyatakan tak ada satu ketentuan pun dari Anggaran Dasar Korpri yang menyatakan bahwa jabatan Sekretaris Korpri di tingkat perusahaan selevel dengan jabatan eselon II. Anggaran Dasar Korpri ini terakhir disahkan melalui Keputusan Presiden No 24 Tahun 2010.
Dalam perkara ini, majelis menilai jabatan Sekretaris Korpri merupakan jabatan rangkap dan dalam Anggaran Dasar Korpri tidak mengharuskan perusahaan BUMN memberi tunjangan jabatan baru kepada Sekretaris Korpri.
Itop, menurut majelis, juga tak bisa berlindung di balik Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 19 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.Per/13/M.Pan/5/2008 yang intinya mengatur perihal tunjangan jabatan. Sebab, majelis menyebutkan dua ketentuan itu berlaku untuk anggota Korpri yang berlatarbelakang pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan Itop adalah pegawai BUMN dan bukan PNS sehingga harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan.
Karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pihak manajemen memberi tunjangan jabatan Sekretaris Korpri maka Majelis menganggap tuntutan Itop atas tunjangan Rp3 Juta tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Selain itu, majelis menyimpulkan bahwa Korpri adalah organisasi pekerja BUMN yang fungsi dan kedudukannya sama dengan serikat pekerja. Hakim merujuk pada konsiderans Keputusan Presiden (Keppres) No 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan AD Korpri, UU Serikat Pekerja dan UU Ketenagakerjaan.
Karena dalam UU Serikat Pekerja dan UU Ketenagakerjaan tidak mengatur kewajiban pengusaha membayar tunjangan jabatan kepada pengurus serikat pekerja, maka majelis memandang bahwa Korpri sebagai serikat pekerja tidak boleh tampil beda dengan serikat pekerja lainnya. Sehingga majelis menilai tidak logis jika AD serikat pekerja mengatur kewajiban pengusaha membayar tunjangan jabatan kepada pengurus serikat pekerja.
Soal kebijakan perusahaan memutasi Itop dari jabatan Sekretaris Korpri, hakim juga punya pertimbangan hukum sendiri. Majelis menilai Itop merangkap jabatan organisasi pekerja yaitu Sekretaris Korpri dan Ketua Serikat Karyawan PT Askes (SKASI). Sementara pasal 14 ayat (1) UU Serikat Pekerja melarang seorang pekerja terdaftar sebagai anggota lebih dari satu serikat pekerja. Atas dasar itu majelis menilai tuntutan Itop untuk ditempatkan kembali sebagai Sekretaris Korpri PT Askes (Persero) tidak beralasan hukum.
Lebih jauh majelis juga berpendapat pengurus serikat pekerja bisa dimutasi sepanjang melewati prosedur yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan nyata perusahaan. Oleh karenanya majelis menyebut dalam mengatasi dampak dari suatu mutasi, serikat pekerja harus memiliki mekanisme untuk menjaga keberlangsungan organisasi. Sehingga mutasi yang dilakukan secara sah dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Mengadili. Dalam pokok perkara. Satu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar hakim ketua Achmad Rivai membaca amar putusan awal Januari lalu.
Kuasa hukum Itop, Saepul Tavip menilai majelis tidak mencermati perkara dengan teliti dan kurang memperhatikan bukti yang diajukan. Mengenai tunjangan jabatan Sekretaris Korpri misalnya. Bagi Tavip, mengacu Keppres No 24 Tahun 2010 tentang AD Korpri jabatan itu harus mendapat tunjangan jabatan. Pasalnya, jabatan itu bentuknya struktural dan bersifat penuh waktu, bukan ex officio.
Tavip menolak pendapat majelis yang menyatakan bahwa Korpri sama seperti Serikat Pekerja, karena Korpri tidak dicatatkan di instansi ketenagakerjaan. Selain itu Tavip juga bertutur bahwa majelis tidak melihat bukti yang telah diajukan mengenai adanya intervensi dari pihak manajemen agar Itop mundur dari Ketua SKASI. Sedangkan mutasi yang dilakukan terhadap Itop sebagai bentuk dari pembatasan hak berserikat, tukasnya.
“Ada upaya secara terencana dan sistematis (pihak manajemen,--red) berusaha membatasi ruang gerak pekerja PT.Askes dalam berserikat,” ujar Tavip yang juga Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) kepada hukumonline usai mendaftarkan memori kasasi di PHI Jakarta, Jumat (10/2).
Terpisah, ketika ditanya mengenai kasasi yang diajukan pihak pekerja, salah satu kuasa hukum pihak manajemen Ida Jaka mengatakan itu adalah hak dari para pihak yang berperkara, khususnya pihak pekerja. Dia juga mengaku bahwa dirinya sampai saat ini belum mendapat salinan putusan perkara ini.
Mengenai putusan majelis Jaka sepakat dengan putusan majelis yang berpendapat bahwa Korpri dapat dikatakan sebagai Serikat Pekerja. Menurutnya kedua organisasi pekerja itu tidak banyak perbedaan. Sehingga perusahaan tidak wajib memberi tunjangan kepada pengurus Serikat Pekerja atau Korpri. “Namanya saja yang berbeda, tapi sama,” pungkasnya kepada hukumonline di PHI Jakarta, Rabu (15/2).sumber:hukumonline
»» READMORE...
Selain itu, seperti telah diberitakan sebelumnya, Itop juga di-PHK dan mulai berlaku di awal tahun ini. Walau begitu ia akan terus melakukan upaya hukum lanjutan untuk mendapatkan hak yang menurutnya telah dirampas.
Perkara itu berawal ketika Itop dimutasi dari jabatannya sebagai Sekretaris Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) PT Askes (Persero) menjadi Kepala Bidang Umum pada kantor Regional XI.
Lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Itop mengajukan gugatan menolak mutasi. Dia juga menuntut agar pihak manajemen membayar tunjangan jabatan Sekretaris Korpri yang ia nilai setara pejabat Struktural Eselon II. Tunjangan itu harusnya dibayar sejak awal Itop ditunjuk oleh Direksi menjabat Sekretaris Korpri, nominalnya sekitar Rp3 juta/bulan. Tapi dia merasa hal itu tidak dilakukan pihak manajemen.
Atas dasar itu, majelis menilai bahwa objek perselisihan dalam perkara bernomer 197/PHI.G/2011/PN.JKT.PST ini tentang pembayaran tunjangan jabatan dan penolakan mutasi. Majelis terdiri dari hakim ketua Achmad Rivai beranggotakan Juanda Pangaribuan dan Sri Razziyati Ischaya.
Majelis hakim tak sependapat dengan Itop. Melalui putusannya, hakim menyatakan tak ada satu ketentuan pun dari Anggaran Dasar Korpri yang menyatakan bahwa jabatan Sekretaris Korpri di tingkat perusahaan selevel dengan jabatan eselon II. Anggaran Dasar Korpri ini terakhir disahkan melalui Keputusan Presiden No 24 Tahun 2010.
Dalam perkara ini, majelis menilai jabatan Sekretaris Korpri merupakan jabatan rangkap dan dalam Anggaran Dasar Korpri tidak mengharuskan perusahaan BUMN memberi tunjangan jabatan baru kepada Sekretaris Korpri.
Itop, menurut majelis, juga tak bisa berlindung di balik Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 19 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.Per/13/M.Pan/5/2008 yang intinya mengatur perihal tunjangan jabatan. Sebab, majelis menyebutkan dua ketentuan itu berlaku untuk anggota Korpri yang berlatarbelakang pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan Itop adalah pegawai BUMN dan bukan PNS sehingga harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan.
Karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pihak manajemen memberi tunjangan jabatan Sekretaris Korpri maka Majelis menganggap tuntutan Itop atas tunjangan Rp3 Juta tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Selain itu, majelis menyimpulkan bahwa Korpri adalah organisasi pekerja BUMN yang fungsi dan kedudukannya sama dengan serikat pekerja. Hakim merujuk pada konsiderans Keputusan Presiden (Keppres) No 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan AD Korpri, UU Serikat Pekerja dan UU Ketenagakerjaan.
Karena dalam UU Serikat Pekerja dan UU Ketenagakerjaan tidak mengatur kewajiban pengusaha membayar tunjangan jabatan kepada pengurus serikat pekerja, maka majelis memandang bahwa Korpri sebagai serikat pekerja tidak boleh tampil beda dengan serikat pekerja lainnya. Sehingga majelis menilai tidak logis jika AD serikat pekerja mengatur kewajiban pengusaha membayar tunjangan jabatan kepada pengurus serikat pekerja.
Soal kebijakan perusahaan memutasi Itop dari jabatan Sekretaris Korpri, hakim juga punya pertimbangan hukum sendiri. Majelis menilai Itop merangkap jabatan organisasi pekerja yaitu Sekretaris Korpri dan Ketua Serikat Karyawan PT Askes (SKASI). Sementara pasal 14 ayat (1) UU Serikat Pekerja melarang seorang pekerja terdaftar sebagai anggota lebih dari satu serikat pekerja. Atas dasar itu majelis menilai tuntutan Itop untuk ditempatkan kembali sebagai Sekretaris Korpri PT Askes (Persero) tidak beralasan hukum.
Lebih jauh majelis juga berpendapat pengurus serikat pekerja bisa dimutasi sepanjang melewati prosedur yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan nyata perusahaan. Oleh karenanya majelis menyebut dalam mengatasi dampak dari suatu mutasi, serikat pekerja harus memiliki mekanisme untuk menjaga keberlangsungan organisasi. Sehingga mutasi yang dilakukan secara sah dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Mengadili. Dalam pokok perkara. Satu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar hakim ketua Achmad Rivai membaca amar putusan awal Januari lalu.
Kuasa hukum Itop, Saepul Tavip menilai majelis tidak mencermati perkara dengan teliti dan kurang memperhatikan bukti yang diajukan. Mengenai tunjangan jabatan Sekretaris Korpri misalnya. Bagi Tavip, mengacu Keppres No 24 Tahun 2010 tentang AD Korpri jabatan itu harus mendapat tunjangan jabatan. Pasalnya, jabatan itu bentuknya struktural dan bersifat penuh waktu, bukan ex officio.
Tavip menolak pendapat majelis yang menyatakan bahwa Korpri sama seperti Serikat Pekerja, karena Korpri tidak dicatatkan di instansi ketenagakerjaan. Selain itu Tavip juga bertutur bahwa majelis tidak melihat bukti yang telah diajukan mengenai adanya intervensi dari pihak manajemen agar Itop mundur dari Ketua SKASI. Sedangkan mutasi yang dilakukan terhadap Itop sebagai bentuk dari pembatasan hak berserikat, tukasnya.
“Ada upaya secara terencana dan sistematis (pihak manajemen,--red) berusaha membatasi ruang gerak pekerja PT.Askes dalam berserikat,” ujar Tavip yang juga Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) kepada hukumonline usai mendaftarkan memori kasasi di PHI Jakarta, Jumat (10/2).
Terpisah, ketika ditanya mengenai kasasi yang diajukan pihak pekerja, salah satu kuasa hukum pihak manajemen Ida Jaka mengatakan itu adalah hak dari para pihak yang berperkara, khususnya pihak pekerja. Dia juga mengaku bahwa dirinya sampai saat ini belum mendapat salinan putusan perkara ini.
Mengenai putusan majelis Jaka sepakat dengan putusan majelis yang berpendapat bahwa Korpri dapat dikatakan sebagai Serikat Pekerja. Menurutnya kedua organisasi pekerja itu tidak banyak perbedaan. Sehingga perusahaan tidak wajib memberi tunjangan kepada pengurus Serikat Pekerja atau Korpri. “Namanya saja yang berbeda, tapi sama,” pungkasnya kepada hukumonline di PHI Jakarta, Rabu (15/2).sumber:hukumonline
Jumat, 11 November 2011
Eksekutif Telkomsel Juga Ikut Mogok Kerja
Jakarta - Dari 3.600 karyawan yang akan mogok kerja, disebutkan oleh Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat), ada 6% di antaranya yang berasal dari kalangan eksekutif. Sementara sisanya dari level staf.
"Para eksekutif itu ada yang dari level VP (vice president), GM (general manager), manager, sisanya staf. Aksi ini didukung oleh mereka semua, karena yang menikmati hasilnya bukan cuma anggota serikat saja, tapi semua karyawan," kata Sekjen Sepakat Yogi Rizkian Bahar di depan Gedung Telkom, Jakarta, Kamis (10/11/2011).
Seperti dijelaskan Yogi, aksi demo dan mogok kerja ini dilatarbelakangi oleh mangkirnya manajemen Telkomsel terhadap kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan karyawan.
Tiga hak yang menjadi tuntutan karyawan dalam PKB itu tidak dipenuhi sejak perjanjian disepakati 2008 lalu. Setelah melawati aksi perundingan yang tak membuahkan hasil hingga 2010, akhirnya para pekerja di Telkomsel sepakat untuk berunjuk rasa dan serempak mogok kerja secara nasional.
"Aksi ini dilindungi Undang-undang. Kami pun tak akan melakukan aksi anarkis, hanya demo dengan cara yang intelek. Kalau deal besok, aksi demo dan mogok kami tentu akan segera kami hentikan," kata Yogi.
Saling Menghormati
Bagi Sepakat, aksi mogok kerjanya secara nasional ini dinilai tak akan menyebabkan perselisihan dan perpecahan antar karyawan.
"Aksi mogok kami ini saling menghormati. Yang mogok menghormati yang tetap bekerja, begitu pula sebaliknya. Sebab, misi dari aksi kami ini untuk kesejahteraan seluruh karyawan, bukan hanya untuk anggota saja," lanjut Yogi.
"Layanan pelanggan tetap kami jaga. Sentra Telkomsel tetap buka, pelanggan tetap kita layani, customer tetap bisa datang. Baik yang masuk dan mogok saling menghormati. Sebab aksi mogok itu dilindungi undang-undang," ujarnya lebih lanjut.
Aksi mogok kerja yang dilakukan pegawai Telkomsel sejak hari ini, Kamis 10 Nopember, akan berlangsung hingga 30 Desember 2011 jika tuntutan mereka atas hak dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tak dipenuhi.sumber: detik
»» READMORE...
"Para eksekutif itu ada yang dari level VP (vice president), GM (general manager), manager, sisanya staf. Aksi ini didukung oleh mereka semua, karena yang menikmati hasilnya bukan cuma anggota serikat saja, tapi semua karyawan," kata Sekjen Sepakat Yogi Rizkian Bahar di depan Gedung Telkom, Jakarta, Kamis (10/11/2011).
Seperti dijelaskan Yogi, aksi demo dan mogok kerja ini dilatarbelakangi oleh mangkirnya manajemen Telkomsel terhadap kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan karyawan.
Tiga hak yang menjadi tuntutan karyawan dalam PKB itu tidak dipenuhi sejak perjanjian disepakati 2008 lalu. Setelah melawati aksi perundingan yang tak membuahkan hasil hingga 2010, akhirnya para pekerja di Telkomsel sepakat untuk berunjuk rasa dan serempak mogok kerja secara nasional.
"Aksi ini dilindungi Undang-undang. Kami pun tak akan melakukan aksi anarkis, hanya demo dengan cara yang intelek. Kalau deal besok, aksi demo dan mogok kami tentu akan segera kami hentikan," kata Yogi.
Saling Menghormati
Bagi Sepakat, aksi mogok kerjanya secara nasional ini dinilai tak akan menyebabkan perselisihan dan perpecahan antar karyawan.
"Aksi mogok kami ini saling menghormati. Yang mogok menghormati yang tetap bekerja, begitu pula sebaliknya. Sebab, misi dari aksi kami ini untuk kesejahteraan seluruh karyawan, bukan hanya untuk anggota saja," lanjut Yogi.
"Layanan pelanggan tetap kami jaga. Sentra Telkomsel tetap buka, pelanggan tetap kita layani, customer tetap bisa datang. Baik yang masuk dan mogok saling menghormati. Sebab aksi mogok itu dilindungi undang-undang," ujarnya lebih lanjut.
Aksi mogok kerja yang dilakukan pegawai Telkomsel sejak hari ini, Kamis 10 Nopember, akan berlangsung hingga 30 Desember 2011 jika tuntutan mereka atas hak dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tak dipenuhi.sumber: detik
Label:
BPJS,
BUMN,
jamsostek,
mogok kerja,
outsourcing,
pensiun,
pesangon,
PHK,
PNS,
remunerasi,
serikat,
SP
Rabu, 09 November 2011
Pensiunan PNS Rawan Penipuan
PT Taspen (Persero) mengingatkan para mantan PNS untuk berhati-hati. Hal ini lantaran banyaknya aduan ke perusahaan terkait penipuan yang mengatasnamakan perusahaan asuransi miliki pemerintah tersebut atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Sekretaris Perusahaan Taspen, Wiharto, mengatakan aksi penipuan dilakukan oleh oknum yang bernama Widiantoro dan kawan-kawan. Mereka telah melancarkan aksinya sejak beberapa tahun silam dan belum tertangkap. Modus operandi pelaku belum berubah, yakni calon korban yang merupakan pensiunan dijanjikan akan mendapat dividen dari Taspen hingga Rp50 juta.
Namun, janji pemberian dividen tersebut disertakan syarat harus mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu ke rekening yang disebutkan oleh pelaku. Menurutnya, korban bukan hanya kalangan pensiunan PNS tetapi merambah ke pensiunan BUMN dan swasta. “Berbagai usaha yang kami lakukan seperti membuat pengumumam di media massa dan melaporkan ke pihak berwajib belum juga membuahkan hasil,” kata Wiharto, Rabu (9/11).
Lebih jauh, dia mengimbau agar para pensiunan berhati-hati atas maraknya penipuan seperti ini. Bagi pensiunan yang dibayarkan melalui perbankan, nomor rekeningnya sudah ada dalan data base Taspen. Jika ada kaitannya dengan hak pensiun, pembayaran akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing, tidak ditelepon secara individu.
“Jika ada telepon dengan janji pembagian dividen atau sejenisnya, pensiunan diharapkan menghubungi Humas PT Taspen di 021-4241808 atau telepon layanan bebas pulsa di 0800 1222333,” sarannya.sumber:hukumonline.com
»» READMORE...
Sekretaris Perusahaan Taspen, Wiharto, mengatakan aksi penipuan dilakukan oleh oknum yang bernama Widiantoro dan kawan-kawan. Mereka telah melancarkan aksinya sejak beberapa tahun silam dan belum tertangkap. Modus operandi pelaku belum berubah, yakni calon korban yang merupakan pensiunan dijanjikan akan mendapat dividen dari Taspen hingga Rp50 juta.
Namun, janji pemberian dividen tersebut disertakan syarat harus mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu ke rekening yang disebutkan oleh pelaku. Menurutnya, korban bukan hanya kalangan pensiunan PNS tetapi merambah ke pensiunan BUMN dan swasta. “Berbagai usaha yang kami lakukan seperti membuat pengumumam di media massa dan melaporkan ke pihak berwajib belum juga membuahkan hasil,” kata Wiharto, Rabu (9/11).
Lebih jauh, dia mengimbau agar para pensiunan berhati-hati atas maraknya penipuan seperti ini. Bagi pensiunan yang dibayarkan melalui perbankan, nomor rekeningnya sudah ada dalan data base Taspen. Jika ada kaitannya dengan hak pensiun, pembayaran akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing, tidak ditelepon secara individu.
“Jika ada telepon dengan janji pembagian dividen atau sejenisnya, pensiunan diharapkan menghubungi Humas PT Taspen di 021-4241808 atau telepon layanan bebas pulsa di 0800 1222333,” sarannya.sumber:hukumonline.com
Rabu, 27 Juli 2011
Gaji ke-13 PNS dan Pensiun Capai Rp 25,4 Triliun
Jakarta - Pemerintah telah mengucurkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan sebesar Rp 25,4 triliun pada bulan Juli. Dari total gaji ke-13 yang mengucur tersebut, sebagian besar diterima oleh pegawai daerah.
"Total untuk gaji dan pensiun ketiga belas itu Rp 25,4 triliun," Dirjen Perbendaharaan Agus Suprijanto dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (27/7/2011).
Agus menyebutkan rincian untuk gaji ke-13 PNS pusat sebesar Rp 6,9 triliun, pegawai daerah sebesar Rp 14 triliun, dan pensiun ketiga belas sebesar Rp 4,5 triliun.
"Kalau gaji ketigabelas pejabat itu sudah masuk ke PNS pusat, jadi gelondongan begitu," jelasnya.
Pembayaran gaji ketiga belas ini sudah bisa dilakukan sejak 1 Juli lalu, sementara untuk pensiun ketiga belas yang dibayarkan melalui PT Taspen diharapkan sudah bisa dilakukan pada 1 Agustus nanti.
"Kita sudah buka loket dari tanggal 1 Juli lalu, tergantung permintaan, tapi kalau pensiun tergantung Taspen,mudah-mudahan bisa tanggal ini," pungkasnya. sumber: detik.com
»» READMORE...
"Total untuk gaji dan pensiun ketiga belas itu Rp 25,4 triliun," Dirjen Perbendaharaan Agus Suprijanto dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (27/7/2011).
Agus menyebutkan rincian untuk gaji ke-13 PNS pusat sebesar Rp 6,9 triliun, pegawai daerah sebesar Rp 14 triliun, dan pensiun ketiga belas sebesar Rp 4,5 triliun.
"Kalau gaji ketigabelas pejabat itu sudah masuk ke PNS pusat, jadi gelondongan begitu," jelasnya.
Pembayaran gaji ketiga belas ini sudah bisa dilakukan sejak 1 Juli lalu, sementara untuk pensiun ketiga belas yang dibayarkan melalui PT Taspen diharapkan sudah bisa dilakukan pada 1 Agustus nanti.
"Kita sudah buka loket dari tanggal 1 Juli lalu, tergantung permintaan, tapi kalau pensiun tergantung Taspen,mudah-mudahan bisa tanggal ini," pungkasnya. sumber: detik.com
Label:
PNS
Gaji ke-13 PNS dan Pensiun Capai Rp 25,4 Triliun
Jakarta - Pemerintah telah mengucurkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan sebesar Rp 25,4 triliun pada bulan Juli. Dari total gaji ke-13 yang mengucur tersebut, sebagian besar diterima oleh pegawai daerah.
"Total untuk gaji dan pensiun ketiga belas itu Rp 25,4 triliun," Dirjen Perbendaharaan Agus Suprijanto dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (27/7/2011).
Agus menyebutkan rincian untuk gaji ke-13 PNS pusat sebesar Rp 6,9 triliun, pegawai daerah sebesar Rp 14 triliun, dan pensiun ketiga belas sebesar Rp 4,5 triliun.
"Kalau gaji ketigabelas pejabat itu sudah masuk ke PNS pusat, jadi gelondongan begitu," jelasnya.
Pembayaran gaji ketiga belas ini sudah bisa dilakukan sejak 1 Juli lalu, sementara untuk pensiun ketiga belas yang dibayarkan melalui PT Taspen diharapkan sudah bisa dilakukan pada 1 Agustus nanti.
"Kita sudah buka loket dari tanggal 1 Juli lalu, tergantung permintaan, tapi kalau pensiun tergantung Taspen,mudah-mudahan bisa tanggal ini," pungkasnya. sumber: detik.com
»» READMORE...
"Total untuk gaji dan pensiun ketiga belas itu Rp 25,4 triliun," Dirjen Perbendaharaan Agus Suprijanto dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (27/7/2011).
Agus menyebutkan rincian untuk gaji ke-13 PNS pusat sebesar Rp 6,9 triliun, pegawai daerah sebesar Rp 14 triliun, dan pensiun ketiga belas sebesar Rp 4,5 triliun.
"Kalau gaji ketigabelas pejabat itu sudah masuk ke PNS pusat, jadi gelondongan begitu," jelasnya.
Pembayaran gaji ketiga belas ini sudah bisa dilakukan sejak 1 Juli lalu, sementara untuk pensiun ketiga belas yang dibayarkan melalui PT Taspen diharapkan sudah bisa dilakukan pada 1 Agustus nanti.
"Kita sudah buka loket dari tanggal 1 Juli lalu, tergantung permintaan, tapi kalau pensiun tergantung Taspen,mudah-mudahan bisa tanggal ini," pungkasnya. sumber: detik.com
Label:
PNS
Minggu, 24 Juli 2011
Moratorium PNS Saja Tak Mampu Pangkas Ongkos Birokrasi
Jakarta - Jika dibandingkan 2005, belanja pegawai tahun ini membengkak 233 persen atau Rp 126,5 triliun. Sayangnya, peningkatan belanja negara tak dirasakan dampaknya terhadap perbaikan layanan birokrasi. Untuk menekan mahalnya ongkos birokrasi, tidak cukup hanya dengan moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu disampaikan Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan via rilis yang dikirim Minggu (24/7/2011). Fitra menemukan 124 daerah yang belanja pegawainya di atas 60 persen dan 16 daerah di antaranya bahkan di atas 70 persen.
Menurut catatan Fitra, ada 10 hal yang menyebabkan ongkos birokrasi menjadi mahal. Pertama,
pemberian remunerasi. Pemberian remunerasi sebagai bagian reformasi birokrasi, karena dianggap rendahnya gaji malah menyebabkan birokrasi yang korup dan berkinerja rendah. Mulai 2007, Kementerian Keuangan mempelopori pemberian remunerasi pejabat dengan grade I di Kemenkeu memperoleh remunerasi hingga Rp 46,9 juta.
Remunerasi terus diberlakukan ke kementerian dan instansi lain termasuk Polri dan Mahkamah Agung. Bahkan pada APBN-P 2010 dianggarkan Rp 13,4 triliun untuk remunerasi. "Besarnya ongkos remunerasi yang dikeluarkan mengekang birokrasi korup. Kasus Gayus, dan Hakim Imas mengkonfirmasi hal ini," ujar Yuna.
Kedua, kenaikan gaji pegawai. Dalam lima tahun terakhir berturut-turut pemerintah meningkatkan gaji PNS, TNI/Polri antara 5 persen sampai 15 persen. Kenaikan gaji PNS yang terakhir adalah 2011.
"Kenaikan tunjangan struktural dan fungsional, pemberian gaji ke 13, pemberian uang makan mulai tahun 2007, penyesuaian pokok pensiun dan pemberian bulan ke-13 untuk pensiun," tutur Yuna.
Ketiga, Istana menggemukan birokrasi. Sejak Presiden SBY terpilih untuk kedua kalinya, SBY membentuk kabinet yang mengakomodasi seluruh anggota koalisinya dengan jumlah 34, meskipun kementerian ini merupakan batas maksimal yang diberikan UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian/Lembaga. Tak hanya itu, Presiden pun menambah 10 jabatan wakil menteri yang sampai saat ini belum jelas pembagian kerjanya dengan menteri maupun pejabat eselon I.
Keempat, banjir komisi. Lembaga kepresidenan justru tidak mampu memberikan contoh bagi kementerian/ lembaga lain. Di mata Fitra, lembaga kepresidenan semakin gemuk strukturnya. Presiden membentuk lembaga di lingkungan Istana seperti staf khusus, staf pribadi, juru bicara, unit kerja, Dewan Pertimbangan Presiden, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan yang terbaru Satgas TKI.
"Ironinya, pembentukan lembaga-lembaga ini tidak pernah dievaluasi efektifitasnya, bahkan cenderung menambah beban anggaran Negara. Dari catatan Fitra, setidaknya terdapat 9 badan, komisi, satuan atau pun tim yang berada di lingkungan Istana," terang Yuna.
Kelima, kebijakan pegawai tanpa mempertimbangkan anggaran. Sebagai bendahara negara seharusnya Menkeu mampu memprediksi setiap kebijakan berkaitan dengan pegawai akan berdampak pada belanja pegawai 'budget constraint'. Terlebih belanja ini bersifat fix cost yang mudah diprediksi.
Karenanya kebijakan seperti pengangkatan sekdes menjadi PNS dan sertifikasi guru, serta pengangkatan pegawai honorer akan menambah belanja.
Keenam, tunjangan pegawai daerah. PP No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memperbolehkan daerah memberikan tambahan tunjangan pada pegawai daerah. Di DKI Jakarta, pejabat eselon I mendapatkan tambahan penghasilan sampai dengan Rp 50 Juta, dan staf mendapat tambahan sampai dengan Rp2,9 juta.
Perbedaan tambahan tunjangan ini menjadi penyebab beratnya belanja pegawai dan distribusi pegawai yang tidak merata. Ketidakjelasan batasan pemberian tunjangan daerah menyebabkan belanja pegawai membengkak.
Ketujuh, skema dana perimbangan. Skema dana perimbangan saat ini belum berpihak pada daerah. Sejak otonomi daerah sebanyak 70% urusan didesentralisasikan ke daerah, sementara pusat memegang lima kewenangan utama.
"Namun berbanding terbalik dari sisi fiskal, sejak tahun 2005 rata-rata belanja transfer daerah 31 persen dari APBN. Membengkaknya belanja pegawai, juga disebabkan oleh formula dana alokasi umum (DAU) yang tidak memberikan insentif daerah," sambung Yuna.
Dia menjelaskan, formula DAU saat ini memperhitungkan kebutuhan belanja pegawai sebagai alokasi dana dasar dan selisih antara kebutuhan dengan kapasitas fiskal suatu daerah. Dengan formula ini daerah yang mampu melakukan efisiensi belanja pegawai dan meningkatkan kapasitas fiskalnya, otomatis akan berkurang jatah DAU-nya. Hal inilah yang membuat daerah malas melakukan perampingan birokrasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)-nya.
Kedelapan, politisasi birokrasi. Fitra menilai, sistem rekrutment PNS yang sarat KKN dan politisasi birokrasi masih terjadi di daerah. Rekrutmen juga tidak terlepas dari politisasi. Menjelang pilkada, kepala daerah sebagai pembina PNS daerah akan merekrut lebih banyak PNS daerah untuk meraih dukungan.
"Juga pasca pilkada, sebagai imbal jasa tim sukses kepala daerah menjadi PNS daerah tanpa melalui mekanisme juga terjadi," imbuh Yuna.
Kesembilan, tidak ada rasio pegawai berdasarkan karakteristik daerah. Sampai saat ini pemerintah belum memiliki rasio jumlah pegawai yang ideal untuk melakukan pelayanan publik sehingga terus menerus dilakukan rekrutment pegawai tanpa memperhatikan kebutuhan.
Kesepuluh, pemekaran daerah. Pemekaran daerah juga menjadi pemicu membengkaknya belanja pegawai di daerah. Sebagai konsekuensi daerah baru, kebutuhan akan pegawai merupakan keharusan, ditambah rekrutmen yang masih mengutamakan putra daerah dibandingkan profesionalitas.
"DAU yang menjadi tumpuan membiayaai pegawai daerah, secara tidak langsung berkurang. Sebagai contoh, pada tahun 2008 terdapat 481 daerah dan tahun 2009 naik menjadi 477 daerah, karena terjadinya pemekaran. Rata-rata penerimaan DAU berkurang, dari 358 miliar pada tahun 2008 menjadi 351,7 miliar pada tahun 2009," papar Yuna. sumber: Nurvita Indarini - detikNews
»» READMORE...
Hal itu disampaikan Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan via rilis yang dikirim Minggu (24/7/2011). Fitra menemukan 124 daerah yang belanja pegawainya di atas 60 persen dan 16 daerah di antaranya bahkan di atas 70 persen.
Menurut catatan Fitra, ada 10 hal yang menyebabkan ongkos birokrasi menjadi mahal. Pertama,
pemberian remunerasi. Pemberian remunerasi sebagai bagian reformasi birokrasi, karena dianggap rendahnya gaji malah menyebabkan birokrasi yang korup dan berkinerja rendah. Mulai 2007, Kementerian Keuangan mempelopori pemberian remunerasi pejabat dengan grade I di Kemenkeu memperoleh remunerasi hingga Rp 46,9 juta.
Remunerasi terus diberlakukan ke kementerian dan instansi lain termasuk Polri dan Mahkamah Agung. Bahkan pada APBN-P 2010 dianggarkan Rp 13,4 triliun untuk remunerasi. "Besarnya ongkos remunerasi yang dikeluarkan mengekang birokrasi korup. Kasus Gayus, dan Hakim Imas mengkonfirmasi hal ini," ujar Yuna.
Kedua, kenaikan gaji pegawai. Dalam lima tahun terakhir berturut-turut pemerintah meningkatkan gaji PNS, TNI/Polri antara 5 persen sampai 15 persen. Kenaikan gaji PNS yang terakhir adalah 2011.
"Kenaikan tunjangan struktural dan fungsional, pemberian gaji ke 13, pemberian uang makan mulai tahun 2007, penyesuaian pokok pensiun dan pemberian bulan ke-13 untuk pensiun," tutur Yuna.
Ketiga, Istana menggemukan birokrasi. Sejak Presiden SBY terpilih untuk kedua kalinya, SBY membentuk kabinet yang mengakomodasi seluruh anggota koalisinya dengan jumlah 34, meskipun kementerian ini merupakan batas maksimal yang diberikan UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian/Lembaga. Tak hanya itu, Presiden pun menambah 10 jabatan wakil menteri yang sampai saat ini belum jelas pembagian kerjanya dengan menteri maupun pejabat eselon I.
Keempat, banjir komisi. Lembaga kepresidenan justru tidak mampu memberikan contoh bagi kementerian/ lembaga lain. Di mata Fitra, lembaga kepresidenan semakin gemuk strukturnya. Presiden membentuk lembaga di lingkungan Istana seperti staf khusus, staf pribadi, juru bicara, unit kerja, Dewan Pertimbangan Presiden, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan yang terbaru Satgas TKI.
"Ironinya, pembentukan lembaga-lembaga ini tidak pernah dievaluasi efektifitasnya, bahkan cenderung menambah beban anggaran Negara. Dari catatan Fitra, setidaknya terdapat 9 badan, komisi, satuan atau pun tim yang berada di lingkungan Istana," terang Yuna.
Kelima, kebijakan pegawai tanpa mempertimbangkan anggaran. Sebagai bendahara negara seharusnya Menkeu mampu memprediksi setiap kebijakan berkaitan dengan pegawai akan berdampak pada belanja pegawai 'budget constraint'. Terlebih belanja ini bersifat fix cost yang mudah diprediksi.
Karenanya kebijakan seperti pengangkatan sekdes menjadi PNS dan sertifikasi guru, serta pengangkatan pegawai honorer akan menambah belanja.
Keenam, tunjangan pegawai daerah. PP No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memperbolehkan daerah memberikan tambahan tunjangan pada pegawai daerah. Di DKI Jakarta, pejabat eselon I mendapatkan tambahan penghasilan sampai dengan Rp 50 Juta, dan staf mendapat tambahan sampai dengan Rp2,9 juta.
Perbedaan tambahan tunjangan ini menjadi penyebab beratnya belanja pegawai dan distribusi pegawai yang tidak merata. Ketidakjelasan batasan pemberian tunjangan daerah menyebabkan belanja pegawai membengkak.
Ketujuh, skema dana perimbangan. Skema dana perimbangan saat ini belum berpihak pada daerah. Sejak otonomi daerah sebanyak 70% urusan didesentralisasikan ke daerah, sementara pusat memegang lima kewenangan utama.
"Namun berbanding terbalik dari sisi fiskal, sejak tahun 2005 rata-rata belanja transfer daerah 31 persen dari APBN. Membengkaknya belanja pegawai, juga disebabkan oleh formula dana alokasi umum (DAU) yang tidak memberikan insentif daerah," sambung Yuna.
Dia menjelaskan, formula DAU saat ini memperhitungkan kebutuhan belanja pegawai sebagai alokasi dana dasar dan selisih antara kebutuhan dengan kapasitas fiskal suatu daerah. Dengan formula ini daerah yang mampu melakukan efisiensi belanja pegawai dan meningkatkan kapasitas fiskalnya, otomatis akan berkurang jatah DAU-nya. Hal inilah yang membuat daerah malas melakukan perampingan birokrasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)-nya.
Kedelapan, politisasi birokrasi. Fitra menilai, sistem rekrutment PNS yang sarat KKN dan politisasi birokrasi masih terjadi di daerah. Rekrutmen juga tidak terlepas dari politisasi. Menjelang pilkada, kepala daerah sebagai pembina PNS daerah akan merekrut lebih banyak PNS daerah untuk meraih dukungan.
"Juga pasca pilkada, sebagai imbal jasa tim sukses kepala daerah menjadi PNS daerah tanpa melalui mekanisme juga terjadi," imbuh Yuna.
Kesembilan, tidak ada rasio pegawai berdasarkan karakteristik daerah. Sampai saat ini pemerintah belum memiliki rasio jumlah pegawai yang ideal untuk melakukan pelayanan publik sehingga terus menerus dilakukan rekrutment pegawai tanpa memperhatikan kebutuhan.
Kesepuluh, pemekaran daerah. Pemekaran daerah juga menjadi pemicu membengkaknya belanja pegawai di daerah. Sebagai konsekuensi daerah baru, kebutuhan akan pegawai merupakan keharusan, ditambah rekrutmen yang masih mengutamakan putra daerah dibandingkan profesionalitas.
"DAU yang menjadi tumpuan membiayaai pegawai daerah, secara tidak langsung berkurang. Sebagai contoh, pada tahun 2008 terdapat 481 daerah dan tahun 2009 naik menjadi 477 daerah, karena terjadinya pemekaran. Rata-rata penerimaan DAU berkurang, dari 358 miliar pada tahun 2008 menjadi 351,7 miliar pada tahun 2009," papar Yuna. sumber: Nurvita Indarini - detikNews
Label:
PNS
Langganan:
Postingan (Atom)