Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"
Tampilkan postingan dengan label serikat pekerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label serikat pekerja. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Juli 2013

Pensiunan Mobil Oil Gagal Dapatkan Dana Pensiun

Susunlah surat gugatan Anda dengan cermat. Telitilah sebelum menggugat. Ketelitian dan kecermatan dalam menyusun surat gugatan berdampak pada putusan majelis hakim. Contoh saja kasus lama, yaitu sengketa hak cipta antara Inul Vizta dengan YKCI. Inul Vizta berhasil lolos karena majelis hakim menerima salah satu eksepsi Inul Vizta, yaitu obscur libel.
»»  READMORE...

Karyawan Pertamina Gugat UU Ketenagakerjaa

Sembilan pegawai PT Pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) mengajukan uji materi Pasal 95 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait kondisi perusahaan pailit. Mereka adalah Otto Geo Diwara Purba, Syamsul Bahri Hasibuan, Eiman, Robby Prijatmodjo, Macky Ricky Avianto, Yuli Santoso, Joni Nazarudin, Piere J Wauran, dan Maison Des Arnoldi. 
»»  READMORE...

Rabu, 10 April 2013

Dahlan Dicecar DPR soal Outsourcing di BUMN

Komisi IX DPR mencecar Menteri BUMN, Dahlan Iskan dan beberapa perwakilan manajemen perusahaan BUMN dalam rapat di Komisi IX DPR, Rabu (10/4). Rapat tersebut juga dihadiri Menakertrans Muhaimin Iskandar beserta jajarannya. Rapat itu menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Panja untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang menyelimuti BUMN.
»»  READMORE...

Pengawasan Ketenagakerjaan Diusulkan Kembali Terpusat

Menakertrans Muhaimin Iskandar berharap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan dikembalikan dalam suatu sistem sentralistik. Tujuannya untuk mengoptimalkan seluruh aspek pengawasan di bidang ketenagakerjaan yang selama ini terkendala oleh adanya sekat kebijakan otonomi daerah. Dengan sistem yang sentralistik diharapkan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan menjadi lebih independen, terpadu, terkoordinasi serta terintegrasi.
Untuk mewujudkan usulannya itu Muhaimin mengatakan sudah melakukan pembahasan dengan beberapa kementerian terkait. Seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.“Sistem sentralistik akan menciptakan sinergisitas kinerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah yang lebih efektif dan optimal,” kata dia di kantor Kemenakertrans Jakarta, Selasa (9/4).
Muhaimin menilai pengawasan di tingkat daerah tergolong lemah. Apalagi, kuantitas dan kualitas petugas pengawas ketenagakerjaan di daerah tak menyebar secara merata dan punya keterbatasan. Padahal, PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan diserahkan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Sayangnya, dari pantauan selama ini Muhaimin menilai belum semua daerah mampu melaksanakan urusan wajib ketenagakerjaan itu secara optimal. Hal itu dapat terlihat salah satunya dari pelaksanaan kegiatan pengawasan yang belum mampu mencapai standar pelayanan minimal (SPM). Muhaimin menegaskan, pengawas ketenagakerjaan merupakan perangkat terpenting untuk memastikan pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan dengan baik sesuai aturan yang ada. Seperti hubungan industrial, pelaksanaan outsourcing, upah minimum, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta jaminan sosial.
Muhaimin menjelaskan selama ini pengawas ketenagakerjaan yang diangkat oleh pemerintah pusat berstatus PNS daerah. Namun dalam operasional berada di bawah kendali Bupati/Walikota. Kondisi itu menyebabkan penegakan hukum ketenagakerjaan tak independen. Kendala lainnya yang kerap dijumpai seperti jenjang karir petugas pengawas ketenagakerjaan karena sedikit daerah yang menempatkan pengawas dalam jabatan fungsional. Akibatnya, potensi dipindahtugaskan atau beralih fungsi cukup besar.
Kemenakertrans mencatat jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini sebanyak 2.384 orang dan menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan itu terdiri dari pengawas umum sejumlah 1.460 orang, pengawas spesialis 361 orang dan penyidik pegawai negeri sipil 563 orang. Sedangkan sebaran pengawas ketenagakerjaan baru menjangkau sekitar 300 dari 500 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Padahal idealnya seorang pengawas mengawasi 60 perusahaan tiap tahun. Untuk memenuhi kondisi ideal itu masih dibutuhkan 3.700 pegawai fungsional pengawas ketenagakerjaan. Untuk meningkatkan kualitas pengawas, tahun 2012 Kemenakertrans telah melakukan pendidikan dan pelatihan kepada 109 orang pengawas ketenagakerjaan.
Dalam rangka membenahi masalah pengawas ketenagakerjaan di tengah sistem otonomi daerah itu Muhaimin mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan. Dalam peraturan itu, pengawas di dinas tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota wajib memberikan laporan pengawasan ke pemerintah pusat. Muhaimin mengatakan peraturan itu diharapkan dapat memperbaiki sinergi pemerintah pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan.
Untuk meningkatkan pengawas ketenagakerjaan, dengan menerbitkan Permenakertrans No.10 Tahun 2012 telah dibentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Komite yang mendorong fungsi pengawasan itu terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Komite juga berperan untuk memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menuturkan, ide mengembalikan kewenangan pengawasan ke tingkat pusat adalah tuntutan serikat pekerja yang telah lama disuarakan. Menurutnya, selama ini otonomi daerah memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk menempatkan dan memutasi pengawas ketenagakerjaan ke bagian lain di luar pengawasan. Seperti dimutasi ke dinas sosial, kependudukan dan sebagainya.
Selain itu, Timboel berpendapat kepentingan memprioritaskan PAD (Pendapatan Asli Daerah) membuat para kepala daerah lebih mementingkan eksistensi perusahaan di daerahnya daripada menegakkan hukum ketenagakerjaan. Akibatnya, pengawas ketenagakerjaan dikondisikan hanya pasif dan sekedarnya dalam menjalankan fungsinya di bidang pengawasan. Timboel berharap Muhaimin serius merealisasikannya.
Selaras dengan itu Timboel melihat beberapa regulasi yang berkaitan dengan pengawas ketenagakerjaan dapat direvisi. Misalnya, merevisi PP No.38 Tahun 2007 agar pembinaan, pengawasan dan pertanggungjawaban pengawas langsung kepada Menakertrans. Jika laporan itu hanya sampai ke tingkat kepala daerah, Timboel ragu penegakan hukum ketenagakerjaan dan pengawasan tak berjalan baik. “Penempatan pengawas adalah tanggungjawab Kemenakertrans sehingga tidak asal-asalan lagi,” katanya kepada hukumonline lewat pesan elektronik, Rabu (10/4).
Jika Muhaimin serius memperkuat pengawas ketenagakerjaan, Timboel berpendapat meningkatkan anggaran untuk bidang pengawasaan menjadi bagian yang patut dilakukan. Menurutnya, anggaran itu dapat diambil dari APBN. Ketika hal itu sudah dilakukan maka wilayah Kabupaten/Kota yang belum punya pengawas, perlu diprioritaskan.
Timboel berpendapat di setiap daerah di Indonesia pasti terdapat perusahaan yang mempekerjakan pekerja formal. Oleh karenanya, Timboel mengangap tak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menempatkan pengawas ke seluruh wilayah di Indonesia. “Idealnya setiap tahun Kemenakertrans harus mampu menciptakan minimal 200 PPNS yang tersebar diseluruh provinsi dan Kabupaten/Kota,” urainya.
Selain itu menyasar APBN, Timboel menyebut APBD juga harus mengalokasikan anggaran untuk memperkuat pengawas ketenagakerjaan. Pasalnya, dari pantauannya selama ini ketika melaporkan masalah ketenagakerjaan ke dinas-dinas, Timboel mengatakan petugas pengawas kerap mengeluh tak punya dana operasional. “Laporan-laporan yang OPSI laporkan sangat lama di follow up, sehingga beberapa kali pengawas ketenagakerjaan yang lambat tersebut kami laporkan ke Ombudsman,” ucapnya.
Sementara, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Hang Ali Saputra Syah Pahan, mengatakan pengawas ketenagakerjaan yang berlangsung selama ini lemah. Akibatnya, marak terjadi penyelundupan hukum ketenagakerjaan. “Dari zaman nabi Adam kekurangan pengawas. Hal itu tidak akan terpenuhi jika kebijakan pemerintah tidak berubah,” selorohnya dalam rapat antara Komisi IX dengan Menakertrans dan Menteri BUMN, Dahlan Iskan di DPR, Rabu (10/4). sumber:hukumonline
»»  READMORE...

Selasa, 05 Maret 2013

Pekerja Diimbau Kawal Pemanggilan Paksa Dahlan Iskan

Sejumlah anggota Komisi IX DPR mengimbau agar serikat pekerja mengawal proses pemanggilan paksa Menteri BUMN, Dahlan Iskan, untuk hadir ke Komisi IX DPR membahas penyelesaian masalah ketenagakerjaan di perusahaan BUMN.
»»  READMORE...

Selasa, 05 Februari 2013

Serikat Pekerja Akan Somasi Jokowi

Serikat pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) berencana melakukan somasi kepada sejumlah gubernur, salah satunya Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi).
Menurut anggota Presidium MPBI, Andi Gani Nena Wea, besok MPBI akan menggelar demonstrasi ke beberapa tempat yaitu Istana Negara, Kementerian BUMN, Kantor Gubernur DKI Jakarta dan DPR. Ketika massa aksi bertandang ke kantor Gubernur DKI Jakarta, Andi mengatakan MPBI akan menyampaikan surat somasi kepada Jokowi.
»»  READMORE...

Kamis, 24 Januari 2013

Direksi PT Taspen Digugat Serikat Karyawan

JAKARTA - Direksi PT Taspen menuai gugatan sejumlah karyawan PT Taspen karena dianggap melakukan ketidakadilan kepada sejumlah karyawan yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut. Direksi tersebut digugat di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat.
»»  READMORE...

Selasa, 14 Agustus 2012

Permohonan Pengujian UU SJSN Kandas

Pupus sudah permintaan pengurus Serikat Pekerja BUMN Bersatu untuk membatalkan sejumlah pasal dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) lantaran Mahkamah Konstitusi menolak dan tidak menerima permohonannya. Dalam putusannya, MK menyatakan sejumlah pasal yang dimohonkan dianggap konstitusional.
»»  READMORE...

Senin, 13 Agustus 2012

Penerapan PHK Karena Kesalahan Berat Pasca Putusan MK

Pada awal diundangkanya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), salah satu alasan Pemutusan Hubungan Kerja adalah, karena “kesalahan berat”, yang diatur dalam ketentuan Pasal 158.
»»  READMORE...

Selasa, 07 Agustus 2012

Penerapan PHK Karena Kesalahan Berat Pasca Putusan MK

hukumonline.com - Pada awal diundangkanya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), salah satu alasan Pemutusan Hubungan Kerja adalah, karena “kesalahan berat”, yang diatur dalam ketentuan Pasal 158.
»»  READMORE...

Senin, 06 Agustus 2012

Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh

Pengaturan mengenai THR ini bisa kita temui dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 4/1994”).
 
Pasal 3 ayat (1) Permenaker 4/1994 menyebutkan bahwa besarnya THR adalah sebesar 1 (satu) bulan upah bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih. Dan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan THR secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1 (satu) bulan upah. Upah satu bulan di sini adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
 
Selain itu, dalam Pasal 3 ayat (3) Permenaker 4/1994 juga diatur bahwa:
 
Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (“KK”), atau Peraturan Perusahaan (“PP”) atau Kesepakatan Kerja Bersama (“KKB”) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
 
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, setidaknya dapat ditarik tiga kesimpulan mengenai besarnya nilai THR:
a.    THR adalah sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, dan bagi pekerja yang telah bekerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 3 bulan mendapat THR secara proporsional (prorata).
b.    Besarnya nilai THR bisa ditentukan lain sesuai Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan yang bersangkutan, hanya jika PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut menentukan nilai THR lebih besar dari ketentuan dalam poin a (sesuai Pasal 3 ayat [3] Permenaker 4/1994).
c.    Untuk setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak memperoleh THR sebesar 1 bulan upah atau lebih, sesuai uraian dalam poin a dan b.
 
Sekedar menambahkan informasi, sesuai Pasal 4 ayat (2) Permenaker 4/1994, pembayaran THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
 
Namun, khusus bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR, dalam Pasal 7 Permenaker 4/1994 disebutkan bahwa dalam hal Pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Pengajuan permohonan tersebut harus diajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan yang terdekat. Kemudian Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan yang akan menetapkan besarnya jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan keuangan perusahaan.
 
Jika memang ada pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR ini, Anda dapat melaporkannya ke pegawai pengawas ketenagakerjaan di Disnaker setempat (Pasal 9 ayat [1] Permenaker 4/1994) karena THR merupakan hak Anda sebagai pekerja.  
 
Pelanggaran pengusaha dengan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 8 Permenaker 4/1994 yakni berupa kurungan dan denda.
 
Jadi, sesuai uraian kami di atas, dasar hukum pembayaran THR kepada pekerja telah secara tegas diatur dalam Permenaker 4/1994. Dan jika terjadi pelanggaran dalam hal pembayaran THR ini, Anda dapat melaporkan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan setempat. sumber: Diana Kusumasari /hukumonline.com
»»  READMORE...