Sejumlah serikat pekerja BUMN yang tergabung dalam gerakan bersama
pekerja (Geber) BUMN mendugaada upaya yang menghalangi pekerja BUMN
untuk ikut dalam mogok kerja nasional 2013. Menurut koordinator Geber
BUMN, Achmad Ismail, ada beberapa modus yang dilakukan. Pertama,
pengurus serikat pekerja di beberapa BUMN dikriminalisasi. Seperti yang
dialami pengurus serikat pekerja di PT ASDP dan Petrokimia Gresik.
Tampilkan postingan dengan label buruh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label buruh. Tampilkan semua postingan
Kamis, 10 Oktober 2013
Rencana Mogok Kerja di BUMN Diduga Dihalangi
»» READMORE...
Label:
buruh,
outsourcing,
pekerja,
SP BUMN
Selasa, 16 Juli 2013
Karyawan Pertamina Gugat UU Ketenagakerjaa
Sembilan pegawai PT Pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja
Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) mengajukan uji materi Pasal 95 ayat
(4) UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan terkait kondisi perusahaan pailit. Mereka
adalah Otto Geo Diwara Purba, Syamsul Bahri Hasibuan, Eiman, Robby
Prijatmodjo, Macky Ricky Avianto, Yuli Santoso, Joni Nazarudin, Piere J
Wauran, dan Maison Des Arnoldi.
Label:
advokasi,
buruh,
Ketenagakerjaan,
serikat pekerja,
SP BUMN
Senin, 27 Mei 2013
Menakertrans Minta Pemda Serius Perhatikan Keselamatan Kerja
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengimbau Pemda
agar memberi perhatian khusus terhadap pelaksaaan sistem Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja di
wilayahnya. Menurut Muhaimin, selama ini tingkat kepedulian Pemda
terkait K3 tergolong rendah.
Label:
buruh,
jamsostek,
keselamatan kerja,
Ketenagakerjaan,
pekerja,
SP,
SP BUMN
Rabu, 10 April 2013
Dahlan Dicecar DPR soal Outsourcing di BUMN
Komisi IX DPR mencecar Menteri BUMN, Dahlan Iskan dan beberapa
perwakilan manajemen perusahaan BUMN dalam rapat di Komisi IX DPR, Rabu
(10/4). Rapat tersebut juga dihadiri Menakertrans Muhaimin Iskandar
beserta jajarannya. Rapat itu menghasilkan kesepakatan untuk membentuk
Panja untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang menyelimuti BUMN.
Label:
buruh,
outsourcing,
serikat pekerja
Pengawasan Ketenagakerjaan Diusulkan Kembali Terpusat
Menakertrans Muhaimin Iskandar berharap pelaksanaan tugas dan fungsi
pengawas ketenagakerjaan dikembalikan dalam suatu sistem sentralistik.
Tujuannya untuk mengoptimalkan seluruh aspek pengawasan di bidang
ketenagakerjaan yang selama ini terkendala oleh adanya sekat kebijakan
otonomi daerah. Dengan sistem yang sentralistik diharapkan pelaksanaan
pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan menjadi lebih independen,
terpadu, terkoordinasi serta terintegrasi.
Untuk mewujudkan usulannya itu Muhaimin mengatakan sudah melakukan pembahasan dengan beberapa kementerian terkait. Seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.“Sistem sentralistik akan menciptakan sinergisitas kinerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah yang lebih efektif dan optimal,” kata dia di kantor Kemenakertrans Jakarta, Selasa (9/4).
Muhaimin menilai pengawasan di tingkat daerah tergolong lemah. Apalagi, kuantitas dan kualitas petugas pengawas ketenagakerjaan di daerah tak menyebar secara merata dan punya keterbatasan. Padahal, PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan diserahkan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Sayangnya, dari pantauan selama ini Muhaimin menilai belum semua daerah mampu melaksanakan urusan wajib ketenagakerjaan itu secara optimal. Hal itu dapat terlihat salah satunya dari pelaksanaan kegiatan pengawasan yang belum mampu mencapai standar pelayanan minimal (SPM). Muhaimin menegaskan, pengawas ketenagakerjaan merupakan perangkat terpenting untuk memastikan pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan dengan baik sesuai aturan yang ada. Seperti hubungan industrial, pelaksanaan outsourcing, upah minimum, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta jaminan sosial.
Muhaimin menjelaskan selama ini pengawas ketenagakerjaan yang diangkat oleh pemerintah pusat berstatus PNS daerah. Namun dalam operasional berada di bawah kendali Bupati/Walikota. Kondisi itu menyebabkan penegakan hukum ketenagakerjaan tak independen. Kendala lainnya yang kerap dijumpai seperti jenjang karir petugas pengawas ketenagakerjaan karena sedikit daerah yang menempatkan pengawas dalam jabatan fungsional. Akibatnya, potensi dipindahtugaskan atau beralih fungsi cukup besar.
Kemenakertrans mencatat jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini sebanyak 2.384 orang dan menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan itu terdiri dari pengawas umum sejumlah 1.460 orang, pengawas spesialis 361 orang dan penyidik pegawai negeri sipil 563 orang. Sedangkan sebaran pengawas ketenagakerjaan baru menjangkau sekitar 300 dari 500 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Padahal idealnya seorang pengawas mengawasi 60 perusahaan tiap tahun. Untuk memenuhi kondisi ideal itu masih dibutuhkan 3.700 pegawai fungsional pengawas ketenagakerjaan. Untuk meningkatkan kualitas pengawas, tahun 2012 Kemenakertrans telah melakukan pendidikan dan pelatihan kepada 109 orang pengawas ketenagakerjaan.
Dalam rangka membenahi masalah pengawas ketenagakerjaan di tengah sistem otonomi daerah itu Muhaimin mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan. Dalam peraturan itu, pengawas di dinas tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota wajib memberikan laporan pengawasan ke pemerintah pusat. Muhaimin mengatakan peraturan itu diharapkan dapat memperbaiki sinergi pemerintah pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan.
Untuk meningkatkan pengawas ketenagakerjaan, dengan menerbitkan Permenakertrans No.10 Tahun 2012 telah dibentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Komite yang mendorong fungsi pengawasan itu terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Komite juga berperan untuk memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menuturkan, ide mengembalikan kewenangan pengawasan ke tingkat pusat adalah tuntutan serikat pekerja yang telah lama disuarakan. Menurutnya, selama ini otonomi daerah memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk menempatkan dan memutasi pengawas ketenagakerjaan ke bagian lain di luar pengawasan. Seperti dimutasi ke dinas sosial, kependudukan dan sebagainya.
Selain itu, Timboel berpendapat kepentingan memprioritaskan PAD (Pendapatan Asli Daerah) membuat para kepala daerah lebih mementingkan eksistensi perusahaan di daerahnya daripada menegakkan hukum ketenagakerjaan. Akibatnya, pengawas ketenagakerjaan dikondisikan hanya pasif dan sekedarnya dalam menjalankan fungsinya di bidang pengawasan. Timboel berharap Muhaimin serius merealisasikannya.
Selaras dengan itu Timboel melihat beberapa regulasi yang berkaitan dengan pengawas ketenagakerjaan dapat direvisi. Misalnya, merevisi PP No.38 Tahun 2007 agar pembinaan, pengawasan dan pertanggungjawaban pengawas langsung kepada Menakertrans. Jika laporan itu hanya sampai ke tingkat kepala daerah, Timboel ragu penegakan hukum ketenagakerjaan dan pengawasan tak berjalan baik. “Penempatan pengawas adalah tanggungjawab Kemenakertrans sehingga tidak asal-asalan lagi,” katanya kepada hukumonline lewat pesan elektronik, Rabu (10/4).
Jika Muhaimin serius memperkuat pengawas ketenagakerjaan, Timboel berpendapat meningkatkan anggaran untuk bidang pengawasaan menjadi bagian yang patut dilakukan. Menurutnya, anggaran itu dapat diambil dari APBN. Ketika hal itu sudah dilakukan maka wilayah Kabupaten/Kota yang belum punya pengawas, perlu diprioritaskan.
Timboel berpendapat di setiap daerah di Indonesia pasti terdapat perusahaan yang mempekerjakan pekerja formal. Oleh karenanya, Timboel mengangap tak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menempatkan pengawas ke seluruh wilayah di Indonesia. “Idealnya setiap tahun Kemenakertrans harus mampu menciptakan minimal 200 PPNS yang tersebar diseluruh provinsi dan Kabupaten/Kota,” urainya.
Selain itu menyasar APBN, Timboel menyebut APBD juga harus mengalokasikan anggaran untuk memperkuat pengawas ketenagakerjaan. Pasalnya, dari pantauannya selama ini ketika melaporkan masalah ketenagakerjaan ke dinas-dinas, Timboel mengatakan petugas pengawas kerap mengeluh tak punya dana operasional. “Laporan-laporan yang OPSI laporkan sangat lama di follow up, sehingga beberapa kali pengawas ketenagakerjaan yang lambat tersebut kami laporkan ke Ombudsman,” ucapnya.
Sementara, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Hang Ali Saputra Syah Pahan, mengatakan pengawas ketenagakerjaan yang berlangsung selama ini lemah. Akibatnya, marak terjadi penyelundupan hukum ketenagakerjaan. “Dari zaman nabi Adam kekurangan pengawas. Hal itu tidak akan terpenuhi jika kebijakan pemerintah tidak berubah,” selorohnya dalam rapat antara Komisi IX dengan Menakertrans dan Menteri BUMN, Dahlan Iskan di DPR, Rabu (10/4). sumber:hukumonline
»» READMORE...
Untuk mewujudkan usulannya itu Muhaimin mengatakan sudah melakukan pembahasan dengan beberapa kementerian terkait. Seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.“Sistem sentralistik akan menciptakan sinergisitas kinerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah yang lebih efektif dan optimal,” kata dia di kantor Kemenakertrans Jakarta, Selasa (9/4).
Muhaimin menilai pengawasan di tingkat daerah tergolong lemah. Apalagi, kuantitas dan kualitas petugas pengawas ketenagakerjaan di daerah tak menyebar secara merata dan punya keterbatasan. Padahal, PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan diserahkan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Sayangnya, dari pantauan selama ini Muhaimin menilai belum semua daerah mampu melaksanakan urusan wajib ketenagakerjaan itu secara optimal. Hal itu dapat terlihat salah satunya dari pelaksanaan kegiatan pengawasan yang belum mampu mencapai standar pelayanan minimal (SPM). Muhaimin menegaskan, pengawas ketenagakerjaan merupakan perangkat terpenting untuk memastikan pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan dengan baik sesuai aturan yang ada. Seperti hubungan industrial, pelaksanaan outsourcing, upah minimum, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta jaminan sosial.
Muhaimin menjelaskan selama ini pengawas ketenagakerjaan yang diangkat oleh pemerintah pusat berstatus PNS daerah. Namun dalam operasional berada di bawah kendali Bupati/Walikota. Kondisi itu menyebabkan penegakan hukum ketenagakerjaan tak independen. Kendala lainnya yang kerap dijumpai seperti jenjang karir petugas pengawas ketenagakerjaan karena sedikit daerah yang menempatkan pengawas dalam jabatan fungsional. Akibatnya, potensi dipindahtugaskan atau beralih fungsi cukup besar.
Kemenakertrans mencatat jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini sebanyak 2.384 orang dan menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan itu terdiri dari pengawas umum sejumlah 1.460 orang, pengawas spesialis 361 orang dan penyidik pegawai negeri sipil 563 orang. Sedangkan sebaran pengawas ketenagakerjaan baru menjangkau sekitar 300 dari 500 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Padahal idealnya seorang pengawas mengawasi 60 perusahaan tiap tahun. Untuk memenuhi kondisi ideal itu masih dibutuhkan 3.700 pegawai fungsional pengawas ketenagakerjaan. Untuk meningkatkan kualitas pengawas, tahun 2012 Kemenakertrans telah melakukan pendidikan dan pelatihan kepada 109 orang pengawas ketenagakerjaan.
Dalam rangka membenahi masalah pengawas ketenagakerjaan di tengah sistem otonomi daerah itu Muhaimin mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan. Dalam peraturan itu, pengawas di dinas tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota wajib memberikan laporan pengawasan ke pemerintah pusat. Muhaimin mengatakan peraturan itu diharapkan dapat memperbaiki sinergi pemerintah pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan.
Untuk meningkatkan pengawas ketenagakerjaan, dengan menerbitkan Permenakertrans No.10 Tahun 2012 telah dibentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Komite yang mendorong fungsi pengawasan itu terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Komite juga berperan untuk memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menuturkan, ide mengembalikan kewenangan pengawasan ke tingkat pusat adalah tuntutan serikat pekerja yang telah lama disuarakan. Menurutnya, selama ini otonomi daerah memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk menempatkan dan memutasi pengawas ketenagakerjaan ke bagian lain di luar pengawasan. Seperti dimutasi ke dinas sosial, kependudukan dan sebagainya.
Selain itu, Timboel berpendapat kepentingan memprioritaskan PAD (Pendapatan Asli Daerah) membuat para kepala daerah lebih mementingkan eksistensi perusahaan di daerahnya daripada menegakkan hukum ketenagakerjaan. Akibatnya, pengawas ketenagakerjaan dikondisikan hanya pasif dan sekedarnya dalam menjalankan fungsinya di bidang pengawasan. Timboel berharap Muhaimin serius merealisasikannya.
Selaras dengan itu Timboel melihat beberapa regulasi yang berkaitan dengan pengawas ketenagakerjaan dapat direvisi. Misalnya, merevisi PP No.38 Tahun 2007 agar pembinaan, pengawasan dan pertanggungjawaban pengawas langsung kepada Menakertrans. Jika laporan itu hanya sampai ke tingkat kepala daerah, Timboel ragu penegakan hukum ketenagakerjaan dan pengawasan tak berjalan baik. “Penempatan pengawas adalah tanggungjawab Kemenakertrans sehingga tidak asal-asalan lagi,” katanya kepada hukumonline lewat pesan elektronik, Rabu (10/4).
Jika Muhaimin serius memperkuat pengawas ketenagakerjaan, Timboel berpendapat meningkatkan anggaran untuk bidang pengawasaan menjadi bagian yang patut dilakukan. Menurutnya, anggaran itu dapat diambil dari APBN. Ketika hal itu sudah dilakukan maka wilayah Kabupaten/Kota yang belum punya pengawas, perlu diprioritaskan.
Timboel berpendapat di setiap daerah di Indonesia pasti terdapat perusahaan yang mempekerjakan pekerja formal. Oleh karenanya, Timboel mengangap tak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menempatkan pengawas ke seluruh wilayah di Indonesia. “Idealnya setiap tahun Kemenakertrans harus mampu menciptakan minimal 200 PPNS yang tersebar diseluruh provinsi dan Kabupaten/Kota,” urainya.
Selain itu menyasar APBN, Timboel menyebut APBD juga harus mengalokasikan anggaran untuk memperkuat pengawas ketenagakerjaan. Pasalnya, dari pantauannya selama ini ketika melaporkan masalah ketenagakerjaan ke dinas-dinas, Timboel mengatakan petugas pengawas kerap mengeluh tak punya dana operasional. “Laporan-laporan yang OPSI laporkan sangat lama di follow up, sehingga beberapa kali pengawas ketenagakerjaan yang lambat tersebut kami laporkan ke Ombudsman,” ucapnya.
Sementara, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Hang Ali Saputra Syah Pahan, mengatakan pengawas ketenagakerjaan yang berlangsung selama ini lemah. Akibatnya, marak terjadi penyelundupan hukum ketenagakerjaan. “Dari zaman nabi Adam kekurangan pengawas. Hal itu tidak akan terpenuhi jika kebijakan pemerintah tidak berubah,” selorohnya dalam rapat antara Komisi IX dengan Menakertrans dan Menteri BUMN, Dahlan Iskan di DPR, Rabu (10/4). sumber:hukumonline
Label:
buruh,
serikat pekerja
Minggu, 17 Maret 2013
PGN Digugat Eks Pegawai Gara-Gara Sock Adaptor
Bagaimana status hukum hasil karya atau hasil desain yang dibuat
seorang karyawan saat masih bekerja di perusahaan? Bagaimana kalau
desain itu didaftarkan setelah karyawan keluar atau pensiun? Pertanyaan
inilah yang kini akan dijawab oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta
Pusat. Saat ini, Pengadilan Niaga tengah menangani gugatan M. Rimba
Aritonang terhadap PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero). Rabu (13/3)
pekan lalu, sidang sudah memasuki tahap pembuktian.
Label:
advokasi,
BUMN,
buruh,
karir,
Ketenagakerjaan
Senin, 06 Agustus 2012
Sejuta Buruh Ancam Mogok Nasional
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menolak Permenakertrans No 13
Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan
Hidup Layak (KHL). Pasalnya, dalam regulasi tersebut hanya ada 14
komponen baru yang ditambah sehingga jumlah KHL menjadi 60 komponen.
Organisasi aliansi serikat pekerja yang terdiri dari tiga konfederasi
dan sembilan federasi serikat pekerja itu melihat Permenakertrans KHL
sebagai salah satu indikasi pemerintah mempertahankan politik upah
murah.
Label:
buruh,
mogok,
outsourcing,
SP
Langganan:
Postingan (Atom)