Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development
(INFID), Sugeng Bahagijo, mengatakan Indonesia sebenarnya mampu
menyelenggarakan jaminan kesehatan (jamkes) universal. Tentu saja badan
penyelenggaranya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan.
Tampilkan postingan dengan label askes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label askes. Tampilkan semua postingan
Rabu, 24 Oktober 2012
Rabu, 08 Agustus 2012
Pemerintah Bentuk BUMN Baru Penyelenggara Jaminan Sosial
Jakarta - Pemerintah berniat membentuk Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) baru sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan
Sosial (BPJS). Selain itu, pemerintah sudah menunjuk PT Jamsostek dan PT
Askes untuk ikut membantu program tersebut.
»» READMORE...
Sabtu, 07 April 2012
Program Jaminan Sosial Lindungi Rakyat Miskin
Konstitusi mengamanatkan agar pemerintah memberi jaminan sosial dan pelayanan kesehatan untuk rakyat Indonesia. Untuk mewujudkannya, pemerintah dan DPR telah membentuk setidaknya dua undang-undang yang mempersiapkan penyelenggaraan jaminan sosial nasional. Yaitu UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ketua Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN) Ghazali Situmorang menuturkan berdasarkan UU BPJS, akan dibentuk dua jenis BPJS. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan diamanatkan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan (JK). Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKM).
Untuk menikmati kelima program jaminan sosial itu setiap orang harus menjadi peserta dan membayar iuran perbulan. Selain itu menurut Ghazali kelima program Jamsos tersebut memiliki program penerima bantuan iuran (PBI) yang diprioritaskan untuk rakyat miskin.
PBI adalah iuran yang dibayar pemerintah kepada BPJS agar rakyat miskin dapat menikmati program Jamsos yang diselenggarakan BPJS. Tapi Ghazali mengingatkan sementara ini pemerintah memprioritaskan PBI untuk program jaminan kesehatan. Pasalnya yang lebih dulu beroperasi adalah BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk empat program Jamsos lainnya, Ghazali melanjutkan, PBI akan diberikan di masa mendatang.
“Untuk tahap pertama diprioritaskan dulu dalam bidang kesehatan. Nanti kalau keuangan negara sudah memungkinkan maka keempat program yang lain (PBI,--red) akan di-cover pemerintah bagi orang miskin dan tidak mampu,” tutur Ghazali dalam seminar di Jakarta, Rabu (4/4).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyebut bahwa dalam penyelenggaraan jaminan sosial ada prinsip bagi setiap peserta yang mau mendapat perlindungan harus membayar iuran kecuali yang mendapat PBI. Dan menurutnya, PBI hanya diperuntukkan bagi program jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan.
“Ini yang perlu kita sosialisasikan, jangan sampai ada anggapan tidak bayar (iuran,--red) dapat perlindungan. Tidak ada yang gratis kecuali (BPJS,--red) Kesehatan,” ujar Hotbonar. Jamsostek sendiri dalam kurun 2012–2013 akan terus mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima PBI.
Ghazali tidak menampik pandangan seperti yang diutarakan Hotbonar. Tapi Ghazali bersikukuh bahwa PBI diamanatkan oleh undang-undang agar diselenggarakan di lima program jaminan sosial yang ada di BPJS. Penerima PBI lanjut Ghazali bukan hanya orang yang tidak mampu membayar iuran karena tidak bekerja, tapi juga pekerja yang berpenghasilan di bawah kebutuhan dasar dapat beroleh PBI. Maka untuk mengimplementasikanya Ghazali menyebut pada Februari lalu DJSN sudah menyiapkan rancangan PP kepada pemerintah.
Selain itu, Ghazali menyebut bahwa penyelenggaraan Jamsos BPJS tidak boleh mengalami penurunan dalam hal pelayanan dan manfaat dari penyelenggaraan Jamsos sebelumnya. Dia juga menyebutkan dari undang-undang yang telah dibentuk terkait JK targetnya adalah seluruh masyarakat dijamin kesehatannya. Dia juga mengatakan ke depan BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan JP untuk seluruh pekerja di semua sektor pekerjaan. Atas dasar itu Ghazali berharap agar seluruh elemen masyarakat ikut memantau perkembangan dan pelaksanaan BPJS.
Masih dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Demokrat, Nizar Shihab menyebut BPJS dibentuk agar jaminan sosial dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat.
Untuk orang miskin Nizar menyebut dalam BPJS Kesehatan iurannya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan untuk orang yang tergolong mampu iuran BPJS harus dibayarnya sendiri tanpa bantuan pemerintah. Bagi Nizar jika semua pihak menyadari pentingnya UU BPJS maka penyelenggaraannya akan berjalan baik. Menurutnya penyelenggaraan BPJS adalah bisnis asuransi yang berlandaskan trust. Sehingga membutuhkan kepercayaan yang besar dari masyarakat untuk ikut serta dalam program BPJS.
Dalam menunjang terlaksananya BPJS Kesehatan, Nizar menyebut DPR telah menyetujui penambahan jumlah fasilitas kesehatan yang diajukan Kementerian Kesehatan. Karena untuk menjamin pelayanan kesehatan peserta BPJS dibutuhkan lebih dari 200 ribu tempat tidur di rumah sakit. Nizar mengingatkan ada sanksi administratif jika ada orang mampu yang tidak mau ikut dan membayar iuran BPJS.
Ketua Komite Hubungan Industrial Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Hasanuddin Rachman mengatakan dari sudut pandang pengusaha, UU SJSN dan UU BPJS tidak bermasalah bagi dunia usaha. Pasalnya dua ketentuan itu bermaksud untuk memberi jaminan sosial kepada seluruh masyarakat, termasuk rakyat miskin. Namun dia mengingatkan hal yang paling penting adalah bagaimana mengimplementasikannya.
Selain itu, Hasanuddin mengingatkan agar pelaksanaan BPJS tidak memberatkan dan menyulitkan pengusaha. Jika sebelumnya pengusaha hanya berurusan dengan PT Jamsostek, tapi Hasanuddin khawatir nanti pengusaha harus membayar iuran ke dua lembaga. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Hasanuddin pihak pengusaha tidak mau diperumit, oleh karenanya dia berharap pengusaha hanya lewat satu pintu saja untuk mengurus kepesertaan BPJS.
Hasanudin melihat pihak pekerja berprinsip apa yang sudah diberikan jangan dikurangi. Dia merasa masalah ini harus dipikirkan dalam pelaksanaan BPJS. Untuk mendorong agar pengusaha mengikuti program BPJS Hasanuddin mengusulkan harus ada sanksi bagi perusahaan yang menolak ikut BPJS.sumber:hukumonline
»» READMORE...
Ketua Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN) Ghazali Situmorang menuturkan berdasarkan UU BPJS, akan dibentuk dua jenis BPJS. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan diamanatkan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan (JK). Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKM).
Untuk menikmati kelima program jaminan sosial itu setiap orang harus menjadi peserta dan membayar iuran perbulan. Selain itu menurut Ghazali kelima program Jamsos tersebut memiliki program penerima bantuan iuran (PBI) yang diprioritaskan untuk rakyat miskin.
PBI adalah iuran yang dibayar pemerintah kepada BPJS agar rakyat miskin dapat menikmati program Jamsos yang diselenggarakan BPJS. Tapi Ghazali mengingatkan sementara ini pemerintah memprioritaskan PBI untuk program jaminan kesehatan. Pasalnya yang lebih dulu beroperasi adalah BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk empat program Jamsos lainnya, Ghazali melanjutkan, PBI akan diberikan di masa mendatang.
“Untuk tahap pertama diprioritaskan dulu dalam bidang kesehatan. Nanti kalau keuangan negara sudah memungkinkan maka keempat program yang lain (PBI,--red) akan di-cover pemerintah bagi orang miskin dan tidak mampu,” tutur Ghazali dalam seminar di Jakarta, Rabu (4/4).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyebut bahwa dalam penyelenggaraan jaminan sosial ada prinsip bagi setiap peserta yang mau mendapat perlindungan harus membayar iuran kecuali yang mendapat PBI. Dan menurutnya, PBI hanya diperuntukkan bagi program jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan.
“Ini yang perlu kita sosialisasikan, jangan sampai ada anggapan tidak bayar (iuran,--red) dapat perlindungan. Tidak ada yang gratis kecuali (BPJS,--red) Kesehatan,” ujar Hotbonar. Jamsostek sendiri dalam kurun 2012–2013 akan terus mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima PBI.
Ghazali tidak menampik pandangan seperti yang diutarakan Hotbonar. Tapi Ghazali bersikukuh bahwa PBI diamanatkan oleh undang-undang agar diselenggarakan di lima program jaminan sosial yang ada di BPJS. Penerima PBI lanjut Ghazali bukan hanya orang yang tidak mampu membayar iuran karena tidak bekerja, tapi juga pekerja yang berpenghasilan di bawah kebutuhan dasar dapat beroleh PBI. Maka untuk mengimplementasikanya Ghazali menyebut pada Februari lalu DJSN sudah menyiapkan rancangan PP kepada pemerintah.
Selain itu, Ghazali menyebut bahwa penyelenggaraan Jamsos BPJS tidak boleh mengalami penurunan dalam hal pelayanan dan manfaat dari penyelenggaraan Jamsos sebelumnya. Dia juga menyebutkan dari undang-undang yang telah dibentuk terkait JK targetnya adalah seluruh masyarakat dijamin kesehatannya. Dia juga mengatakan ke depan BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan JP untuk seluruh pekerja di semua sektor pekerjaan. Atas dasar itu Ghazali berharap agar seluruh elemen masyarakat ikut memantau perkembangan dan pelaksanaan BPJS.
Masih dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Demokrat, Nizar Shihab menyebut BPJS dibentuk agar jaminan sosial dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat.
Untuk orang miskin Nizar menyebut dalam BPJS Kesehatan iurannya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan untuk orang yang tergolong mampu iuran BPJS harus dibayarnya sendiri tanpa bantuan pemerintah. Bagi Nizar jika semua pihak menyadari pentingnya UU BPJS maka penyelenggaraannya akan berjalan baik. Menurutnya penyelenggaraan BPJS adalah bisnis asuransi yang berlandaskan trust. Sehingga membutuhkan kepercayaan yang besar dari masyarakat untuk ikut serta dalam program BPJS.
Dalam menunjang terlaksananya BPJS Kesehatan, Nizar menyebut DPR telah menyetujui penambahan jumlah fasilitas kesehatan yang diajukan Kementerian Kesehatan. Karena untuk menjamin pelayanan kesehatan peserta BPJS dibutuhkan lebih dari 200 ribu tempat tidur di rumah sakit. Nizar mengingatkan ada sanksi administratif jika ada orang mampu yang tidak mau ikut dan membayar iuran BPJS.
Ketua Komite Hubungan Industrial Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Hasanuddin Rachman mengatakan dari sudut pandang pengusaha, UU SJSN dan UU BPJS tidak bermasalah bagi dunia usaha. Pasalnya dua ketentuan itu bermaksud untuk memberi jaminan sosial kepada seluruh masyarakat, termasuk rakyat miskin. Namun dia mengingatkan hal yang paling penting adalah bagaimana mengimplementasikannya.
Selain itu, Hasanuddin mengingatkan agar pelaksanaan BPJS tidak memberatkan dan menyulitkan pengusaha. Jika sebelumnya pengusaha hanya berurusan dengan PT Jamsostek, tapi Hasanuddin khawatir nanti pengusaha harus membayar iuran ke dua lembaga. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Hasanuddin pihak pengusaha tidak mau diperumit, oleh karenanya dia berharap pengusaha hanya lewat satu pintu saja untuk mengurus kepesertaan BPJS.
Hasanudin melihat pihak pekerja berprinsip apa yang sudah diberikan jangan dikurangi. Dia merasa masalah ini harus dipikirkan dalam pelaksanaan BPJS. Untuk mendorong agar pengusaha mengikuti program BPJS Hasanuddin mengusulkan harus ada sanksi bagi perusahaan yang menolak ikut BPJS.sumber:hukumonline
Selasa, 03 April 2012
21 Serikat Pekerja Siap Demo Terus-menerus
JAKARTA, (PRLM).- Sebanyak 21 serikat pekerja seluruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak penggabungan program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) yang selama ini dikelola oleh PT Jamsostek (Persero), baik dalam BPJS I maupun BPJS II. Mereka juga menolak transformasi (dalam arti peleburan) PT Jamsostek dan BUMN lainnya kedalam BPJS II, karena bertentangan dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Apabila pemerintah dan DPR RI tetap pada pendiriannya menetapkan penggabungan ke empat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan membentuk BPJS I dan BPJS II maka kami akan melakukan penolakan secara nasional secara terus- menerus hingga pemerintah dan DPR RI membatalkannya," katanya dalam pernyataan bersama yang diterima "PRLM" di Jakarta, Minggu (23/10).
Pernyataan bersama itu mempertegas sikap mereka yang telah disampaikan pada aksi unjuk rasa ribuan pekerja dengan berjalan kaki dari Parkir Timur Senayan ke gedung DPR RI, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (18/10) lalu.
Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso menyatakan, mereka menentang disahkannya RUU BPJS itu karena dianggap merugikan rakyat kecil. "Kami khawatir dengan disahkannya RUU ini, maka dana jaminan hari tua yang dikumpulkan buruh sejak 34 tahun lalu hilang begitu saja," katanya.
Saat ini, dana yang ada di PT Jamsostek mencapai Rp 106 triliun. Jika dilakukan penggabungan maka dana ini bisa hilang tak tentu rimbanya. "Kami tidak bisa membiarkan uang kami yang dikumpulkan dengan susah payah, kemudian diserahkan pada badan yang tidak tahu peraturan dan manfaatnya," ungkap Bambang.
Alasan penolakan lainnya, RUU itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, berhak mendapatkan tempat tinggal, lingkungan baik dan sehat serta mendapatkan pelayanan kesehatan. "Anehnya, dalam RUU BPJS, justru ada ancaman pidana bagi setiap orang yang tidak terdaftar di BPJS, dan setiap peserta juga wajib membayar iuran," kata Bambang lagi.
Dalam pernyataan sikap itu, mereka mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Kemudian, menetapkan ke empat BPJS PT Jamsostek, PT Taspen, PT Askes, dan PT Asabri, menjadi BPJS dalam bentuk BUMN, dengan kewajiban menyesuaikan dengan sembilan prinsip jaminan sosial sesuai UU No.40 tentang SJSN.
Usulan mereka lainnya adalah agar pemerintah dan DPR RI membentuk BPJS baru untuk melayani rakyat miskin dan atau tidak mampu dengan melaksanakan program jaminan kesehatan, sebagai peningkaan jangkauan dan kualitas serta kemudahan atas program jamkesmas.
Selain akan melakukan langkah demo penolakan secara nasional, jika UU itu tetap disyahkan dengan menggabungkan keempat BUMN tersebut, mereka juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian, memerintahkan seluruh peserta program Jamsostek untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jamsostek.
Dikatakan, perkembangan pembahasan RUU BPJS hingga saat ini antara pemerintah dan DPR RI telah menimbulkan kontroversi. Karena pembentukan BPJS I yang disepakati berdasarkan segmentasi program yang meliputi BPJS I untuk jangka pendek, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Sedangkan, BPJS II untuk jangka panjang, yaitu jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
"Hal tersebut telah mengabaikan aspirasi masyarakat pekerja/buruh yang selama ini tetap menghendaki BPJS berasarkan segemtnasi kepersertaan bukan berdasarkan segmentasi program yang akan meleburkan atau menggabungkan BPJS Jamsostek dengan BPJS lainnya yang belum jelas dan dikhawatirkan akan merugikan pekerja. Saat ini peserta aktif program Jamsostek adalah 9,7 juta jiwa besarta keluarganya," katanya.
Ke-21 serikat pekerja itu adalah Konfederasi Serikat Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja (FSP) Transport Indonesia, FSP Perkebunan dan PErtanian, FSP Pariwisata, FSP Bangunan dan Umum, FSP Farmasi dan Kesehatan, FSP Logam, Elektronik dan Mesin, FSP Kimia, Energi dan Pertambangan, FSP Keguruan Seluruh Indonesia, FSP Pewarta, FSP Niaga dan Bank, FSP Percetakan, Media dan Kulit, FSP Tenaga Kerja Luar Negeri, FSP Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman, Konfederasi KSBSI, Konfederasi KASBI, FSP Pekerja Nasional, FNFBI, Federasi BUMN, dan Spindo. (A-78/A-109/A-147)***sumber: pikiran rakyat online
»» READMORE...
"Apabila pemerintah dan DPR RI tetap pada pendiriannya menetapkan penggabungan ke empat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan membentuk BPJS I dan BPJS II maka kami akan melakukan penolakan secara nasional secara terus- menerus hingga pemerintah dan DPR RI membatalkannya," katanya dalam pernyataan bersama yang diterima "PRLM" di Jakarta, Minggu (23/10).
Pernyataan bersama itu mempertegas sikap mereka yang telah disampaikan pada aksi unjuk rasa ribuan pekerja dengan berjalan kaki dari Parkir Timur Senayan ke gedung DPR RI, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (18/10) lalu.
Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso menyatakan, mereka menentang disahkannya RUU BPJS itu karena dianggap merugikan rakyat kecil. "Kami khawatir dengan disahkannya RUU ini, maka dana jaminan hari tua yang dikumpulkan buruh sejak 34 tahun lalu hilang begitu saja," katanya.
Saat ini, dana yang ada di PT Jamsostek mencapai Rp 106 triliun. Jika dilakukan penggabungan maka dana ini bisa hilang tak tentu rimbanya. "Kami tidak bisa membiarkan uang kami yang dikumpulkan dengan susah payah, kemudian diserahkan pada badan yang tidak tahu peraturan dan manfaatnya," ungkap Bambang.
Alasan penolakan lainnya, RUU itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, berhak mendapatkan tempat tinggal, lingkungan baik dan sehat serta mendapatkan pelayanan kesehatan. "Anehnya, dalam RUU BPJS, justru ada ancaman pidana bagi setiap orang yang tidak terdaftar di BPJS, dan setiap peserta juga wajib membayar iuran," kata Bambang lagi.
Dalam pernyataan sikap itu, mereka mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Kemudian, menetapkan ke empat BPJS PT Jamsostek, PT Taspen, PT Askes, dan PT Asabri, menjadi BPJS dalam bentuk BUMN, dengan kewajiban menyesuaikan dengan sembilan prinsip jaminan sosial sesuai UU No.40 tentang SJSN.
Usulan mereka lainnya adalah agar pemerintah dan DPR RI membentuk BPJS baru untuk melayani rakyat miskin dan atau tidak mampu dengan melaksanakan program jaminan kesehatan, sebagai peningkaan jangkauan dan kualitas serta kemudahan atas program jamkesmas.
Selain akan melakukan langkah demo penolakan secara nasional, jika UU itu tetap disyahkan dengan menggabungkan keempat BUMN tersebut, mereka juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian, memerintahkan seluruh peserta program Jamsostek untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jamsostek.
Dikatakan, perkembangan pembahasan RUU BPJS hingga saat ini antara pemerintah dan DPR RI telah menimbulkan kontroversi. Karena pembentukan BPJS I yang disepakati berdasarkan segmentasi program yang meliputi BPJS I untuk jangka pendek, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Sedangkan, BPJS II untuk jangka panjang, yaitu jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
"Hal tersebut telah mengabaikan aspirasi masyarakat pekerja/buruh yang selama ini tetap menghendaki BPJS berasarkan segemtnasi kepersertaan bukan berdasarkan segmentasi program yang akan meleburkan atau menggabungkan BPJS Jamsostek dengan BPJS lainnya yang belum jelas dan dikhawatirkan akan merugikan pekerja. Saat ini peserta aktif program Jamsostek adalah 9,7 juta jiwa besarta keluarganya," katanya.
Ke-21 serikat pekerja itu adalah Konfederasi Serikat Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja (FSP) Transport Indonesia, FSP Perkebunan dan PErtanian, FSP Pariwisata, FSP Bangunan dan Umum, FSP Farmasi dan Kesehatan, FSP Logam, Elektronik dan Mesin, FSP Kimia, Energi dan Pertambangan, FSP Keguruan Seluruh Indonesia, FSP Pewarta, FSP Niaga dan Bank, FSP Percetakan, Media dan Kulit, FSP Tenaga Kerja Luar Negeri, FSP Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman, Konfederasi KSBSI, Konfederasi KASBI, FSP Pekerja Nasional, FNFBI, Federasi BUMN, dan Spindo. (A-78/A-109/A-147)***sumber: pikiran rakyat online
Selasa, 15 November 2011
Penyusunan RUU BPJS Dinilai Cacat
Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari menilai proses pembahasan RUU Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) cacat baik dari sisi prosedural maupun substansial. Sepengetahuan Siti Fadilah, masih ada sekitar 10 pasal yang belum dibahas tetapi tetap disetujui Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada 28 Oktober lalu.
Siti Fadilah menilai selama proses pembahasan, DPR dan Pemerintah lebih banyak berdebat tentang peleburan BUMN yang selama ini menangani sistem jaminan sosial nasional ketimbang membahas hak-hak rakyat. Akibatnya, ketika disetujui Rapat Paripurna DPR, masih ada beberapa pasal yang belum dibahas secara intensif. “Itu cacat prosedur,” kata Siti Fadilah dalam seminar di kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (14/11).
Siti Fadilah mengaku sudah mengkonsultasikan masalah teknis yuridis itu kepada Prof Yusril Ihza Mahendra. Dari diskusi itulah, ia menilai ada cacat dalam proses penyusunan RUU BPJS. Selain hasil diskusi, pengalaman menangani RUU Kesehatan menjadi bahan pelajaran bagi Siti Fadilah bahwa naskah RUU masih mungkin diutak-atik hingga disahkan. Saat penyusunan RUU Kesehatan, misalnya, ada pasal tembakau yang tiba-tiba hilang.
Selain prosedural, Siti Fadilah juga mengkritik sejumlah substansi RUU BPJS. Misalnya pasal-pasal yang memberi peluang praktik diskriminasi dan keterlibatan asing. Demikian pula pasal yang memberi peluang BPJS berinvestasi, seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b.
Aturan lain yang dia kritik adalah Pasal 59 huruf a yang mempersyaratkan hanya penyakit medis dasar yang akan dilayani BPJS. Siti Fadilah membandingkan dengan program Jamkesmas yang lingkupnya bisa untuk semua jenis penyakit. Ia juga kritik penggunaan dana iuran peserta yang akan dipakai untuk gaji karyawan dan direksi BPJS serta wali amanat. “Itu dana rakyat yang dipakai,” tegasnya.
M Said Iqbal, Ketua Komite Aksi Jaminan Sosial, berpendapat ada tiga hal dalam RUU BPJS yang patut dikritik, yaitu klausul-klausul yang diskriminatif, masalah limitasi, dan bentuk badan hukum. Iqbal menilai prinsip nirlaba tak sejalan dengan bentuk badan hukum sistem jaminan sosial nasional saat ini. Jamsostek, Askes, dan Asabri –perusahaan pengelola jaminan sosial- ternyata berbentuk Perseroan Terbatas (PT). “PT kan berorientasi pada profit,” kata Iqbal di acara yang sama.
Siti Fadilah berpendapat beberapa rumusan RUU BPJS memperlihatkan ideologi kapitalisme liberal. Bentuk hukum PT perusahaan-perusahaan pengelola jaminan tak bisa lepas dari prinsip privat yang dianut UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dana yang dikumpulkan dari iuran peserta nyatanya tidak dikelola oleh pemerintah, melainkan badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
RUU BPJS disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada 28 Oktober lalu. BPJS berfungsi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Jaminan Pensiun.
BPJS kesehatan menyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bertugas menyelenggarakan program lain. Program jaminan kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Sedangkan program ketenagakerjaan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015 mendatang.
Kewajiban membayar iuran dinilai Iqbal diskriminatif. Sebab, yang diwajibkan membayar iuran untuk jaminan ketenagakerjaan hanya pekerja dan pengusaha. Pemerintah sama sekali tak membayar, tetapi malah menikmati dividen dan keuntungan. Jaminan sosial untuk pegawai negeri sipil dan TNI/Polri berlangsung seumur hidup, sedangkan pekerja hanya selama mereka bekerja.
Berbagai kelemahan ini mendorong sejumlah pihak berencana mengajukan judicial review UU BPJS jika sudah resmi disahkan. Dan ini memperlihatkan tarik menarik kepentingan dalam suatu produk perundang-undangan. Siti Fadilah juga mempersoalkan campur tangan asing dalam proses penyusunan UU SJSN dan RUU BPJS. sumber:hukumonline
»» READMORE...
Siti Fadilah menilai selama proses pembahasan, DPR dan Pemerintah lebih banyak berdebat tentang peleburan BUMN yang selama ini menangani sistem jaminan sosial nasional ketimbang membahas hak-hak rakyat. Akibatnya, ketika disetujui Rapat Paripurna DPR, masih ada beberapa pasal yang belum dibahas secara intensif. “Itu cacat prosedur,” kata Siti Fadilah dalam seminar di kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (14/11).
Siti Fadilah mengaku sudah mengkonsultasikan masalah teknis yuridis itu kepada Prof Yusril Ihza Mahendra. Dari diskusi itulah, ia menilai ada cacat dalam proses penyusunan RUU BPJS. Selain hasil diskusi, pengalaman menangani RUU Kesehatan menjadi bahan pelajaran bagi Siti Fadilah bahwa naskah RUU masih mungkin diutak-atik hingga disahkan. Saat penyusunan RUU Kesehatan, misalnya, ada pasal tembakau yang tiba-tiba hilang.
Selain prosedural, Siti Fadilah juga mengkritik sejumlah substansi RUU BPJS. Misalnya pasal-pasal yang memberi peluang praktik diskriminasi dan keterlibatan asing. Demikian pula pasal yang memberi peluang BPJS berinvestasi, seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b.
Aturan lain yang dia kritik adalah Pasal 59 huruf a yang mempersyaratkan hanya penyakit medis dasar yang akan dilayani BPJS. Siti Fadilah membandingkan dengan program Jamkesmas yang lingkupnya bisa untuk semua jenis penyakit. Ia juga kritik penggunaan dana iuran peserta yang akan dipakai untuk gaji karyawan dan direksi BPJS serta wali amanat. “Itu dana rakyat yang dipakai,” tegasnya.
M Said Iqbal, Ketua Komite Aksi Jaminan Sosial, berpendapat ada tiga hal dalam RUU BPJS yang patut dikritik, yaitu klausul-klausul yang diskriminatif, masalah limitasi, dan bentuk badan hukum. Iqbal menilai prinsip nirlaba tak sejalan dengan bentuk badan hukum sistem jaminan sosial nasional saat ini. Jamsostek, Askes, dan Asabri –perusahaan pengelola jaminan sosial- ternyata berbentuk Perseroan Terbatas (PT). “PT kan berorientasi pada profit,” kata Iqbal di acara yang sama.
Siti Fadilah berpendapat beberapa rumusan RUU BPJS memperlihatkan ideologi kapitalisme liberal. Bentuk hukum PT perusahaan-perusahaan pengelola jaminan tak bisa lepas dari prinsip privat yang dianut UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dana yang dikumpulkan dari iuran peserta nyatanya tidak dikelola oleh pemerintah, melainkan badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
RUU BPJS disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada 28 Oktober lalu. BPJS berfungsi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Jaminan Pensiun.
BPJS kesehatan menyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bertugas menyelenggarakan program lain. Program jaminan kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Sedangkan program ketenagakerjaan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015 mendatang.
Kewajiban membayar iuran dinilai Iqbal diskriminatif. Sebab, yang diwajibkan membayar iuran untuk jaminan ketenagakerjaan hanya pekerja dan pengusaha. Pemerintah sama sekali tak membayar, tetapi malah menikmati dividen dan keuntungan. Jaminan sosial untuk pegawai negeri sipil dan TNI/Polri berlangsung seumur hidup, sedangkan pekerja hanya selama mereka bekerja.
Berbagai kelemahan ini mendorong sejumlah pihak berencana mengajukan judicial review UU BPJS jika sudah resmi disahkan. Dan ini memperlihatkan tarik menarik kepentingan dalam suatu produk perundang-undangan. Siti Fadilah juga mempersoalkan campur tangan asing dalam proses penyusunan UU SJSN dan RUU BPJS. sumber:hukumonline
Senin, 31 Oktober 2011
Kementerian BUMN Bahas Transformasi BPJS
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan transformasi status perusahaan milik negara yang akan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Persiapan itu terus dibahas secara insentif oleh pihak kementerian setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-undang BPJS.
Namun demikian, apa saja yang dibahas dalam persiapan itu, pihak Kementerian BUMN belum mau menjelaskan secara rinci.
“Belum bisa memberikan penjelasan dan komentar apa-apa perihal UU BPJS ini. Karena sejauh ini, masih kita bahas di Kementrian BUMN. Nanti kalau pembahasannya selesai, saya akan menjelaskan perihal ini,” ungkap Deputi Bidang Usaha Jasa Kementrian BUMN, Parikesit Suprapto ketika dihubungi, Senin (31/10).
Sedangkan dari sisi pengusaha, UU BPJS yang belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak bersahabat bagi mereka. Pasalnya, ada pergeseran dalam UU BPJS dari UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Berdasarkan SJSN, menurut Djimanto Sekjen Apindo, negara wajib menjamin setiap warga negara. Namun, pada UU BPJS ini malah dibalik. Guna mendapatkan jaminan dari negara, setiap warga wajib mendaftar dan membayar iuran. “Negara tidak lagi menjamin kehidupan warga negaranya, khususnya fakir miskin,” tutur Djimanto.
Djimanto menyatakan pada dasarnya pihak pengusaha tidak anti dengan jaminan sosial. Pengusaha cuma tidak mau bahwa jaminan sosial tersebut menambah beban pengusaha dan buruh.
Dikhawatirkan pula pemberlakuan BPJS ini nantinya akan membuat investor enggan masuk ke Indonesia. Bukan tidak mungkin berbagai perusahaan tidak mau berinvestasi secara lebih luas lagi dengan beban yang semakin bertambah.
"Kalau UU BPJS ini memberikan beban baik kepada pengusaha dan buruh pasti perusahaan enggan berinvestasi. Pengusaha lebih untung untuk impor daripada nambah beban lagi dan buruh juga tidak mau. Akhirnya pengusaha juga yang harus bayar beban buruh," tuturnya.
Menurutnya, hal ini belum disadari pemerintah, padahal permasalahan tersebut sudah dibicarakan selama satu hingga dua tahun dalam tim yang sudah dibentuk oleh Menko Kesra, wakil buruh, dan pengusaha yaitu dalam badan penyelenggara. Dia melanjutkan, hingga saat ini, pengusaha sudah menutup beberapa jaminan sosial seperti Jamsostek, hari tua, kecelakaan dan kesehatan.
Ia juga mengkritisi rencana transformasi program pada pelaksanaan BPJS tahun 2014. Terutama terkait peleburan badan penyelenggara jaminan sosial.
Mengenai transformasi yang disyaratkan dalam UU BPJS, Djimanto menyatakan pengusaha tidak setuju. Pasalnya, pengusaha tidak mau uang yang dikumpulkan di Jamsostek dipakai untuk menutupi penyelenggaraan BPJS 1 pada 2014.
BJPS diragukan berjalan baik pada tahun 2014 ini, karena hingga sekarang, pembentukan single identity number belum selesai dan belum menunjukkan ketertiban. Ia mengatakan bahwa program jaminan kesehatan yang dilaksanakan Jamsostek jangan diintegrasikan jika pelaksanaan jaminan kesehatan belum baik dan tertib.
“Ya, untuk pelaksanaan BPJS tahun 2014 nanti ya biarkan saja berjalan hingga tahun 2014. Namun, kami tidak menginginkan adanya integrasi program sebelum tahun 2014 khususnya pada BJPS I,” imbuhnya.sumber:hukumonline
»» READMORE...
Namun demikian, apa saja yang dibahas dalam persiapan itu, pihak Kementerian BUMN belum mau menjelaskan secara rinci.
“Belum bisa memberikan penjelasan dan komentar apa-apa perihal UU BPJS ini. Karena sejauh ini, masih kita bahas di Kementrian BUMN. Nanti kalau pembahasannya selesai, saya akan menjelaskan perihal ini,” ungkap Deputi Bidang Usaha Jasa Kementrian BUMN, Parikesit Suprapto ketika dihubungi, Senin (31/10).
Sedangkan dari sisi pengusaha, UU BPJS yang belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak bersahabat bagi mereka. Pasalnya, ada pergeseran dalam UU BPJS dari UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Berdasarkan SJSN, menurut Djimanto Sekjen Apindo, negara wajib menjamin setiap warga negara. Namun, pada UU BPJS ini malah dibalik. Guna mendapatkan jaminan dari negara, setiap warga wajib mendaftar dan membayar iuran. “Negara tidak lagi menjamin kehidupan warga negaranya, khususnya fakir miskin,” tutur Djimanto.
Djimanto menyatakan pada dasarnya pihak pengusaha tidak anti dengan jaminan sosial. Pengusaha cuma tidak mau bahwa jaminan sosial tersebut menambah beban pengusaha dan buruh.
Dikhawatirkan pula pemberlakuan BPJS ini nantinya akan membuat investor enggan masuk ke Indonesia. Bukan tidak mungkin berbagai perusahaan tidak mau berinvestasi secara lebih luas lagi dengan beban yang semakin bertambah.
"Kalau UU BPJS ini memberikan beban baik kepada pengusaha dan buruh pasti perusahaan enggan berinvestasi. Pengusaha lebih untung untuk impor daripada nambah beban lagi dan buruh juga tidak mau. Akhirnya pengusaha juga yang harus bayar beban buruh," tuturnya.
Menurutnya, hal ini belum disadari pemerintah, padahal permasalahan tersebut sudah dibicarakan selama satu hingga dua tahun dalam tim yang sudah dibentuk oleh Menko Kesra, wakil buruh, dan pengusaha yaitu dalam badan penyelenggara. Dia melanjutkan, hingga saat ini, pengusaha sudah menutup beberapa jaminan sosial seperti Jamsostek, hari tua, kecelakaan dan kesehatan.
Ia juga mengkritisi rencana transformasi program pada pelaksanaan BPJS tahun 2014. Terutama terkait peleburan badan penyelenggara jaminan sosial.
Mengenai transformasi yang disyaratkan dalam UU BPJS, Djimanto menyatakan pengusaha tidak setuju. Pasalnya, pengusaha tidak mau uang yang dikumpulkan di Jamsostek dipakai untuk menutupi penyelenggaraan BPJS 1 pada 2014.
BJPS diragukan berjalan baik pada tahun 2014 ini, karena hingga sekarang, pembentukan single identity number belum selesai dan belum menunjukkan ketertiban. Ia mengatakan bahwa program jaminan kesehatan yang dilaksanakan Jamsostek jangan diintegrasikan jika pelaksanaan jaminan kesehatan belum baik dan tertib.
“Ya, untuk pelaksanaan BPJS tahun 2014 nanti ya biarkan saja berjalan hingga tahun 2014. Namun, kami tidak menginginkan adanya integrasi program sebelum tahun 2014 khususnya pada BJPS I,” imbuhnya.sumber:hukumonline
Minggu, 30 Oktober 2011
Taspen dan Asabri mengelola Jaminan Tambahan?
RUU BPJS jumat malam (28/10) disetujui semua fraksi dalam sidang paripurna DPR RI. RUU yang dibahas hingga 3 masa sidang hampir gagal. Semua fraksi sependapat BPJS I yang membidangi kesehatan diberlakukan 1 JAnuari 2014, tapi perbedaan penentuan waktu pemberlakuan BPJS II yang membidangi ketenagakerjaan harus berkali-kali melakukan lobi dan kontak dengan Presiden. Mengapa pembentukan BPJS lebih sulit ketimbang Bank MAndiri?
Menurut staf pengajar sistem jaminan sosial STIA LAN Achmad Mochtarom, molornya pembentukan BPJS karena ada perbedaan pemahaman BPJS. BPJS itu badan baru atau merupakan hasil penggabungan BUMN penyelenggara jaminan asuransi sosial yang ada seperti Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes? Perbedaan yang harus nego antara lain: jumlah BPJS, hasil akhir disepakati dua BPJS yaitu BPJS I membidangi program jangka pendek meliputi jaminan kecelakaan, kematian dan kesehatan, sedangkan BPJS II ditugasi menyelenggarakan jaminan hari tua dan pensiun. Sejak awal disepakati BPJS I merupakan hasil transformasi PT Askes, tapi ketika program jaminan kesehatan, kematian dan kecelakaan bagi buruh dari PT Jamsostek harus dialihkan ke BPJS I maka muncullah penolakan dari para pihak.Tapi syukurlah, akhirnya pemerintah dan DPR menyepakati BPJS I disebut BPJS kesehatan mengurusi jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat, dan BPJS II atau BPJS ketenagakerjaan yang merupakan hasil transformasi PT Jamsostek ditugasi menyelenggarakan jaminan kematian, kecelakaan,hari tua dan pensiun. Selanjutnya, TASPEN dan ASABRI menyelenggarakan jaminan sosial tambahan.
»» READMORE...
Menurut staf pengajar sistem jaminan sosial STIA LAN Achmad Mochtarom, molornya pembentukan BPJS karena ada perbedaan pemahaman BPJS. BPJS itu badan baru atau merupakan hasil penggabungan BUMN penyelenggara jaminan asuransi sosial yang ada seperti Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes? Perbedaan yang harus nego antara lain: jumlah BPJS, hasil akhir disepakati dua BPJS yaitu BPJS I membidangi program jangka pendek meliputi jaminan kecelakaan, kematian dan kesehatan, sedangkan BPJS II ditugasi menyelenggarakan jaminan hari tua dan pensiun. Sejak awal disepakati BPJS I merupakan hasil transformasi PT Askes, tapi ketika program jaminan kesehatan, kematian dan kecelakaan bagi buruh dari PT Jamsostek harus dialihkan ke BPJS I maka muncullah penolakan dari para pihak.Tapi syukurlah, akhirnya pemerintah dan DPR menyepakati BPJS I disebut BPJS kesehatan mengurusi jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat, dan BPJS II atau BPJS ketenagakerjaan yang merupakan hasil transformasi PT Jamsostek ditugasi menyelenggarakan jaminan kematian, kecelakaan,hari tua dan pensiun. Selanjutnya, TASPEN dan ASABRI menyelenggarakan jaminan sosial tambahan.
Nuansa Politik dalam RUU BPJS
Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) akhirnya telah disetujui oleh DPR dan Pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang. RUU ini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk benar-benar sah menjadi undang-undang. Pun, bila dalam jangka waktu 30 hari RUU ini tak ditandatangani, UUD 1945 telah menjamin RUU ini otomatis menjadi undang-undang.
“Bagaimana, apakah RUU ini bisa disetujui untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang,” tanya Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin rapat paripurna yang kemudian dijawab setuju oleh para anggota dewan dan wakil pemerintah, Jumat malam (29/10).
Anggota Pansus RUU BPJS dari PDIP Rieke Diah Pitaloka menyambut baik disetujuinya RUU ini. Ia mengatakan terhitung sejak Januari 2014 nanti, PT Askes dan PT Jamsosek akan bertransformasi menjadi badan hukum publik, tak lagi menjadi PT Persero. Karenanya, lanjut Rieke, DPR akan segera mengupayakan audit secara terbuka terhadap PT Askes dan PT Jamsostek sebelum 2014.
“Ini untuk menjaga hal-hal penyimpangan kembali terjadi terhadap uang buruh yang ada di Jamsostek. Sebelum berubah menjadi badan hukum publik, mereka harus sudah bisa diaudit secara terbuka,” ujarnya.
Rieke juga tak mempersoalkan bila BPJS II yang mengurus bidang Ketenagakerjaan akan mulai beroperasi pada Juli 2015, meski pembentukannya tetap pada Januari 2014. “Itu tak masalah, yang penting terjadi audit sebelum Pemilu 2014, sehingga indikasi-indikasi dananya akan digunakan untuk kepentingan politik tertentu bisa kita antisipasi dan kontrol bersama,” ujarnya.
Sebagai catatan, RUU BPJS ini memang mengatur dua jenis BPJS. Pertama, BPJS bidang Kesehatan (BPJS I) yang akan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Kelak, BPJS I ini akan menggantikan PT Askes. Kedua, BPJS bidang Ketenagakerjaan (BPJS II) yang akan menggantikan PT Jamsostek. BPJS II ini akan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Sejak awal, DPR dan Pemerintah telah sepakat bahwa BPJS I (Kesehatan) akan dibentuk dan mulai beroperasi selambat-lambatnya pada 1 Januari 2014. Namun, perbedaan pendapat justru terjadi terhadap BPJS II. Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Pemerintah awalnya menginginkan agar BPJS II dibentuk pada 1 Januari 2014, tetapi pelaksanaannya selambat-lambatnya dilaksanakan pada 1 Januari 2016.
Mayoritas fraksi menginginkan agar pelaksanaan BPJS II juga dibentuk dan sudah mulai beroperasi pada waktu yang sama, 1 Januari 2014. Setelah sempat deadlock, akhirnya semua fraksi dan pemerintah sepakat untuk mengambil jalan tengah. "BPJS II akan beroperasi selambat-lambatnya pada 1 Juli 2015," ujar Ketua Pansus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab membacakan kesimpulan hasil rapat dengan pemerintah.
Anggota Fraksi Demokrat Achsanul Qosasih sempat meminta agar pihak-pihak terkait menghargai adanya perbedaan pendapat dalam rapat paripurna dan tak mengkait-kaitkan ke isu lain. Ia ingin semua pihak ingin menghasilkan UU BPJS yang bisa dijalankan secara sempurna. Itulah salah satu alasan fraksi demokrat yang awalnya ingin agar BPJS II baru bisa beroperasi pada Januari 2016.
Saat ini, ada empat BUMN yang mengurus asuransi. Yakni, PT Askes, PT Jamsostek, PT Asabri dan PT Taspen. “Kami hanya ingin bagaimana menyatukan program-program yang berbeda ini dengan baik. Saya hanya ingin jelaskan itu,” ujarnya disambut teriakan para buruh yang kecewa dari balkon ruang rapat paripurna.
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardjojo menyambut baik ‘jalan tengah’ beroperasinya BPJS II pada Juli 2015. Ia yakin transformasi PT Askes ke BPJS bidang Kesehatan PT Jamsostek ke BPJS bidang Ketenagakerjaan, serta PT Taspen dan PT Asabri yang akan menyelenggarakan program tambahan akan berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.sumber:hukumonline
»» READMORE...
“Bagaimana, apakah RUU ini bisa disetujui untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang,” tanya Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin rapat paripurna yang kemudian dijawab setuju oleh para anggota dewan dan wakil pemerintah, Jumat malam (29/10).
Anggota Pansus RUU BPJS dari PDIP Rieke Diah Pitaloka menyambut baik disetujuinya RUU ini. Ia mengatakan terhitung sejak Januari 2014 nanti, PT Askes dan PT Jamsosek akan bertransformasi menjadi badan hukum publik, tak lagi menjadi PT Persero. Karenanya, lanjut Rieke, DPR akan segera mengupayakan audit secara terbuka terhadap PT Askes dan PT Jamsostek sebelum 2014.
“Ini untuk menjaga hal-hal penyimpangan kembali terjadi terhadap uang buruh yang ada di Jamsostek. Sebelum berubah menjadi badan hukum publik, mereka harus sudah bisa diaudit secara terbuka,” ujarnya.
Rieke juga tak mempersoalkan bila BPJS II yang mengurus bidang Ketenagakerjaan akan mulai beroperasi pada Juli 2015, meski pembentukannya tetap pada Januari 2014. “Itu tak masalah, yang penting terjadi audit sebelum Pemilu 2014, sehingga indikasi-indikasi dananya akan digunakan untuk kepentingan politik tertentu bisa kita antisipasi dan kontrol bersama,” ujarnya.
Sebagai catatan, RUU BPJS ini memang mengatur dua jenis BPJS. Pertama, BPJS bidang Kesehatan (BPJS I) yang akan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Kelak, BPJS I ini akan menggantikan PT Askes. Kedua, BPJS bidang Ketenagakerjaan (BPJS II) yang akan menggantikan PT Jamsostek. BPJS II ini akan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Sejak awal, DPR dan Pemerintah telah sepakat bahwa BPJS I (Kesehatan) akan dibentuk dan mulai beroperasi selambat-lambatnya pada 1 Januari 2014. Namun, perbedaan pendapat justru terjadi terhadap BPJS II. Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Pemerintah awalnya menginginkan agar BPJS II dibentuk pada 1 Januari 2014, tetapi pelaksanaannya selambat-lambatnya dilaksanakan pada 1 Januari 2016.
Mayoritas fraksi menginginkan agar pelaksanaan BPJS II juga dibentuk dan sudah mulai beroperasi pada waktu yang sama, 1 Januari 2014. Setelah sempat deadlock, akhirnya semua fraksi dan pemerintah sepakat untuk mengambil jalan tengah. "BPJS II akan beroperasi selambat-lambatnya pada 1 Juli 2015," ujar Ketua Pansus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab membacakan kesimpulan hasil rapat dengan pemerintah.
Anggota Fraksi Demokrat Achsanul Qosasih sempat meminta agar pihak-pihak terkait menghargai adanya perbedaan pendapat dalam rapat paripurna dan tak mengkait-kaitkan ke isu lain. Ia ingin semua pihak ingin menghasilkan UU BPJS yang bisa dijalankan secara sempurna. Itulah salah satu alasan fraksi demokrat yang awalnya ingin agar BPJS II baru bisa beroperasi pada Januari 2016.
Saat ini, ada empat BUMN yang mengurus asuransi. Yakni, PT Askes, PT Jamsostek, PT Asabri dan PT Taspen. “Kami hanya ingin bagaimana menyatukan program-program yang berbeda ini dengan baik. Saya hanya ingin jelaskan itu,” ujarnya disambut teriakan para buruh yang kecewa dari balkon ruang rapat paripurna.
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardjojo menyambut baik ‘jalan tengah’ beroperasinya BPJS II pada Juli 2015. Ia yakin transformasi PT Askes ke BPJS bidang Kesehatan PT Jamsostek ke BPJS bidang Ketenagakerjaan, serta PT Taspen dan PT Asabri yang akan menyelenggarakan program tambahan akan berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.sumber:hukumonline
Sabtu, 29 Oktober 2011
Akhirnya, RUU BPJS Disetujui
Rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan dicapai setelah Pansus DPR dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo "menurunkan" egonya masing-masing.
"Alhamdulillah, pemerintah dan DPR telah sepakat dengan isi RUU BPJS ini," ujar Ketua Pansus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab di ruang rapat paripurna DPR, Jumat malam (28/10).
Nizar merinci bahwa RUU ini mengatur dua jenis BPJS. Pertama, BPJS Kesehatan (BPJS I) yang akan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Kedua, BPJS Ketenagakerjaan (BPJS II) yang akan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Sejak awal, DPR dan Pemerintah telah sepakat bahwa BPJS I (Kesehatan) akan dibentuk dan mulai beroperasi selambat-lambatnya pada 1 Januari 2014. Namun, perbedaan pendapat justru terjadi terhadap BPJS II. Beberapa fraksi -Partai Demokrat dan PKB- serta pemerintah menginginkan agar BPJS II dibentuk pada 1 Januari 2014, tetapi pelaksanaannya selambat-lambatnya dilaksanakan pada 1 Januari 2016.
Mayoritas fraksi menginginkan agar pelaksanaan BPJS II juga dibentuk dan sudah mulai beroperasi pada waktu yang sama, 1 Januari 2014. Setelah sempat deadlock, akhirnya semua fraksi dan pemerintah sepakat untuk mengambil jalan tengah. "BPJS II akan beroperasi selambat-lambatnya pada 1 Juli 2015," ujar Nizar membacakan kesimpulan hasil rapat dengan pemerintah.sumber:hukumonline
»» READMORE...
"Alhamdulillah, pemerintah dan DPR telah sepakat dengan isi RUU BPJS ini," ujar Ketua Pansus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab di ruang rapat paripurna DPR, Jumat malam (28/10).
Nizar merinci bahwa RUU ini mengatur dua jenis BPJS. Pertama, BPJS Kesehatan (BPJS I) yang akan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Kedua, BPJS Ketenagakerjaan (BPJS II) yang akan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Sejak awal, DPR dan Pemerintah telah sepakat bahwa BPJS I (Kesehatan) akan dibentuk dan mulai beroperasi selambat-lambatnya pada 1 Januari 2014. Namun, perbedaan pendapat justru terjadi terhadap BPJS II. Beberapa fraksi -Partai Demokrat dan PKB- serta pemerintah menginginkan agar BPJS II dibentuk pada 1 Januari 2014, tetapi pelaksanaannya selambat-lambatnya dilaksanakan pada 1 Januari 2016.
Mayoritas fraksi menginginkan agar pelaksanaan BPJS II juga dibentuk dan sudah mulai beroperasi pada waktu yang sama, 1 Januari 2014. Setelah sempat deadlock, akhirnya semua fraksi dan pemerintah sepakat untuk mengambil jalan tengah. "BPJS II akan beroperasi selambat-lambatnya pada 1 Juli 2015," ujar Nizar membacakan kesimpulan hasil rapat dengan pemerintah.sumber:hukumonline
Selasa, 25 Oktober 2011
BPJS Kesehatan Mulai 2014
Jakarta, Kompas - Pemerintah dan DPR menyepakati transformasi PT Askes (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial I yang akan menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat mulai 1 Januari 2014. Peralihan PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS II masih dibahas.
Kesepakatan ini dibuat dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang- Undang BPJS DPR di Jakarta, Senin (24/10). Rapat dipimpin Ketua Pansus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab dan dihadiri, antara lain, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri Sosial Salim Segaf Al’Jufrie, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana.
BPJS I beroperasi mulai 1 Januari 2014 dan langsung menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan, termasuk menampung pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero). Untuk BPJS II, DPR menginginkan beroperasi mulai 2014. Pemerintah menginginkan mulai 2016.
Akan tetapi, Wakil Ketua Pansus RUU BPJS dari Fraksi PPP Zuber Safawi menyatakan, DPR berharap kedua BPJS dapat berjalan tahun 2014. Hal ini dapat terwujud apabila peta jalan peralihan PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero) sudah disiapkan dan telah disosialisasikan sejak jauh hari, minimal untuk peserta jaminan sosial tenaga kerja.
Wakil Ketua Pansus RUU BPJS dari F-PDIP Surya Chandra Surapaty menegaskan, transformasi bukanlah peleburan keempat badan usaha milik negara (BUMN) seperti saat pembentukan Bank Mandiri. ”Ini transformasi tanpa likuidasi dari BUMN di bawah kementerian menjadi BPJS di bawah presiden,” ujarnya.
Menkeu mengatakan, PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero) menyelesaikan peta jalan transformasi menjadi BPJS tahun 2014 dan mulai beralih bertahap. ”Jadi, paling lama tahun 2016 kami harapkan BPJS II bisa berjalan,” ujarnya.
Pemerintah sebenarnya sudah mempercepat transformasi Jamsostek menjadi BPJS II dari rencana tahun 2017 menjadi tahun 2016. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian PT Jamsostek pun akan dialihkan ke BPJS I tahun 2019 dari semula tahun 2020.
Menkeu kemudian meminta pejabat eselon I anggota Panitia Kerja RUU BPJS mengemukakan pendapatnya. Staf Khusus Menkeu Mulia Panusunan Nasution, yang sebelumnya Sekretaris Jenderal Kemkeu, menjelaskan, perubahan PT Jamsostek menjadi badan hukum publik dengan tetap menjalankan program yang ada dapat memicu persoalan baru, terutama bagi peserta baru.
Deputi Menteri BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto mengatakan, pola transformasi PT Askes dan PT Jamsostek sama, yakni peleburan tanpa likuidasi. Perbedaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja membuat pemerintah membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyosialisasikan.
Badan khusus
Dalam rapat kerja, Menkeu menyampaikan, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar program Jaminan Kesehatan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri) yang sudah berjalan mandiri saat ini tidak dialihkan ke BPJS I. Sifat tugas yang penuh risiko dan selalu siaga membuat mereka membutuhkan jaminan yang komprehensif.
Pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, serta anggota keluarganya tetap ikut program BPJS I dan II. Menkeu meminta waktu maksimal 30 hari meminta konfirmasi Kemhan soal ini.
Menanggapi hal ini, sejumlah anggota Pansus RUU BPJS menilai, pemerintah berupaya mengulur waktu pengesahan.
Secara terpisah, ahli jaminan sosial Universitas Pancasila, Bambang Purwoko, menyatakan, anggota TNI dan Polri sudah seharusnya memiliki BPJS khusus dengan premi dibayar negara.
”Ini lazim di beberapa negara jadi tidak perlu diperdebatkan. Yang harus diperjuangkan sekarang adalah BPJS untuk pekerja formal,” ujarnya. (ham)sumber:kompas.com
»» READMORE...
Kesepakatan ini dibuat dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang- Undang BPJS DPR di Jakarta, Senin (24/10). Rapat dipimpin Ketua Pansus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab dan dihadiri, antara lain, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri Sosial Salim Segaf Al’Jufrie, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana.
BPJS I beroperasi mulai 1 Januari 2014 dan langsung menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan, termasuk menampung pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero). Untuk BPJS II, DPR menginginkan beroperasi mulai 2014. Pemerintah menginginkan mulai 2016.
Akan tetapi, Wakil Ketua Pansus RUU BPJS dari Fraksi PPP Zuber Safawi menyatakan, DPR berharap kedua BPJS dapat berjalan tahun 2014. Hal ini dapat terwujud apabila peta jalan peralihan PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero) sudah disiapkan dan telah disosialisasikan sejak jauh hari, minimal untuk peserta jaminan sosial tenaga kerja.
Wakil Ketua Pansus RUU BPJS dari F-PDIP Surya Chandra Surapaty menegaskan, transformasi bukanlah peleburan keempat badan usaha milik negara (BUMN) seperti saat pembentukan Bank Mandiri. ”Ini transformasi tanpa likuidasi dari BUMN di bawah kementerian menjadi BPJS di bawah presiden,” ujarnya.
Menkeu mengatakan, PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero) menyelesaikan peta jalan transformasi menjadi BPJS tahun 2014 dan mulai beralih bertahap. ”Jadi, paling lama tahun 2016 kami harapkan BPJS II bisa berjalan,” ujarnya.
Pemerintah sebenarnya sudah mempercepat transformasi Jamsostek menjadi BPJS II dari rencana tahun 2017 menjadi tahun 2016. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian PT Jamsostek pun akan dialihkan ke BPJS I tahun 2019 dari semula tahun 2020.
Menkeu kemudian meminta pejabat eselon I anggota Panitia Kerja RUU BPJS mengemukakan pendapatnya. Staf Khusus Menkeu Mulia Panusunan Nasution, yang sebelumnya Sekretaris Jenderal Kemkeu, menjelaskan, perubahan PT Jamsostek menjadi badan hukum publik dengan tetap menjalankan program yang ada dapat memicu persoalan baru, terutama bagi peserta baru.
Deputi Menteri BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto mengatakan, pola transformasi PT Askes dan PT Jamsostek sama, yakni peleburan tanpa likuidasi. Perbedaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja membuat pemerintah membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyosialisasikan.
Badan khusus
Dalam rapat kerja, Menkeu menyampaikan, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar program Jaminan Kesehatan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri) yang sudah berjalan mandiri saat ini tidak dialihkan ke BPJS I. Sifat tugas yang penuh risiko dan selalu siaga membuat mereka membutuhkan jaminan yang komprehensif.
Pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, serta anggota keluarganya tetap ikut program BPJS I dan II. Menkeu meminta waktu maksimal 30 hari meminta konfirmasi Kemhan soal ini.
Menanggapi hal ini, sejumlah anggota Pansus RUU BPJS menilai, pemerintah berupaya mengulur waktu pengesahan.
Secara terpisah, ahli jaminan sosial Universitas Pancasila, Bambang Purwoko, menyatakan, anggota TNI dan Polri sudah seharusnya memiliki BPJS khusus dengan premi dibayar negara.
”Ini lazim di beberapa negara jadi tidak perlu diperdebatkan. Yang harus diperjuangkan sekarang adalah BPJS untuk pekerja formal,” ujarnya. (ham)sumber:kompas.com
Senin, 24 Oktober 2011
Jamsostek Cs Jadi BPJS, Pemerintah Tanam Modal Rp 2 Triliun
Jakarta - Pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai mencapai titik temu. Pemerintah siap membuat BPJS berjalan mulai 2016 dengan modal awal Rp 2 triliun.
"BPJS II akan selesai pada tahun 2016. Sekarang ini dalam tahap transformasi empat BUMN ASABRI, Askes, Jamsostek, Taspen menjadi BPJS," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Hal ini disampaikan Menkeu dalam Rapat Pansus RUU BPJS di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2011).
Modal awal saat jaminan sosial diberikan cukup besar. Dengan perkiraan antara Rp 1,2-2 triliun.
"Modal awalnya sekurang-kurangnya Rp 2 triliun. Perlu juga pada saat pembayaran klaim pada tahap awal. Diperlukan juga program sosialisasi yang harus dijalankan. Dana Rp 1,2 triliun adalah pembayaran awal pada saat jaminan sosial diselenggarakan," tutur Menkeu.
Pandangan ini ditanggapi serius Komisi IX DPR. Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chaerul Mahfiz meminta agar transformasi empat BUMN menjadi BPJS berjalan sempurna.
"Sudah tahu bahwa BPJS ini adalah ganti baju BPJS I. Harus ditegaskan PT Askes semua asetnya dipindah ke BPJS dan fokusnya kan jelas bahwa ini penyatuan BUMN ke BPJS II,"tandasnya.sumber:detikfinance/Senin, 24/10/2011 12:41 WIB
»» READMORE...
"BPJS II akan selesai pada tahun 2016. Sekarang ini dalam tahap transformasi empat BUMN ASABRI, Askes, Jamsostek, Taspen menjadi BPJS," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Hal ini disampaikan Menkeu dalam Rapat Pansus RUU BPJS di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2011).
Modal awal saat jaminan sosial diberikan cukup besar. Dengan perkiraan antara Rp 1,2-2 triliun.
"Modal awalnya sekurang-kurangnya Rp 2 triliun. Perlu juga pada saat pembayaran klaim pada tahap awal. Diperlukan juga program sosialisasi yang harus dijalankan. Dana Rp 1,2 triliun adalah pembayaran awal pada saat jaminan sosial diselenggarakan," tutur Menkeu.
Pandangan ini ditanggapi serius Komisi IX DPR. Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chaerul Mahfiz meminta agar transformasi empat BUMN menjadi BPJS berjalan sempurna.
"Sudah tahu bahwa BPJS ini adalah ganti baju BPJS I. Harus ditegaskan PT Askes semua asetnya dipindah ke BPJS dan fokusnya kan jelas bahwa ini penyatuan BUMN ke BPJS II,"tandasnya.sumber:detikfinance/Senin, 24/10/2011 12:41 WIB
Minggu, 23 Oktober 2011
Jaminan Sosial Tak Bisa Disamaratakan
Pemerintah berpendapat sejumlah pasal dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dimohonkan uji materi tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1), (3) dan Pasal 34 UUD 1945. “Ini juga tidak merugikan hak konstitusional pemohon,” kata Kepala Biro Hukum Kemenakertrans, Sunarno dalam sidang pleno pengujian UU SJSN di gedung MK.
Pengujian undang-undang ini dimohonkan Pengurus Serikat Pekerja BUMN Bersatu, FX Arief Poyuono dan Darsono yang menguji Pasal 17, 19, 20, 21, 27, 28, 29, 30, 34, 35, 36, 38, 39, 40, 42, 43, 44, dan Pasal 46 UU SJSN. Mereka meminta MK membatalkan pasal-pasal itu karena bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.
Pemohon menilai jaminan sosial yang dimaksud dalam pasal-pasal itu berbeda dengan konsep jaminan yang tercantum dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan setiap orang berhak atas jaminan sosial. Hal itu merupakan kewajiban negara yang merupakan hak rakyat.
Menurut pemohon, konsep jaminan sosial dalam UU SJSN mirip konsep asuransi dalam Pasal 246 KUHD. Asuransi mensyaratkan premi atau iuran dari orang yang akan memperoleh manfaat dari program jaminan yang akan dipilih. Karena itu, kalau jaminan sosial seperti itu (bayar premi) berarti menyalahi UUD 1945 yang seharusnya jaminan sosial dapat dinikmati seluruh rakyat, bukan hanya untuk buruh.
Sunarno menyatakan tak sependapat terhadap argumentasi pemohon bahwa jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia seharusnya ditanggung oleh negara, tak hanya terbatas masyarakat miskin.
“Fakir miskin dan orang tidak mampu sudah semestinya ditanggung negara sesuai amanat Pasal 34 UUD 1945. Jika peserta yang mampu dipersamakan dengannya akan menimbulkan ketidakadilan. Ini sudah sesuai dengan prinsip sistem jaminan sosial dalam UU SJSN, seperti kegotongroyongan, nirlaba, portabilitas,” kata Sunarno.
Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 34 UU SJSN yang mengatur jaminan kecelakaan kerja, kata Sunarno, tidak ada kaitannya dengan kerugian konstitusional pemohon. Sebab, pembebanan premi jaminan kecelakaan kerja jika terjadi kecelakaan dan penyakit sepenuhnya ditanggung pemberi kerja.
Terkait program jaminan hari tua dalam Pasal 35, 36, dan Pasal 38 UU SJSN, lanjut Sunarno, pemerintah tak sependapat dengan argumentasi pemohon bahwa seharusnya jaminan hari tua berlaku untuk seluruh masyarakat dan tidak perlu membayar iuran. “Jaminan hari tua adalah akumulasi iuran yang dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja yang diterima saat pekerja pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap,” dalihnya.
Soal jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 39, 40, dan Pasal 42 UU SJSN, pemerintah pun tak sependapat dengan argumentasi pemohon bahwa semestinya jaminan pensiun berlaku untuk seluruh masyarakat dan tidak perlu membayar iuran. “Ini untuk memberi kesempatan pekerja yang masuk usia pensiun dengan memberlakukan tabungan wajib dan dibayarkan saat berhenti bekerja berikut pengembangannya.”
Demikian pula aturan program jaminan kematian yang diatur Pasal 43, 44, dan 46 UU SJSN yang menurut pemohon semestinya jaminan kematian ini berlaku untuk seluruh masyarakat baik bekerja maupun yang tidak bekerja. Jaminan kematian untuk memberi santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, sehingga tidak adil jika jaminan kematian ini disamaratakan antara pekerja dan orang yang tidak bekerja.”
“Menolak permohonan pengujian pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya pengujian undang-undang ini tidak dapat diterima,” ujar Sunarno memohon kepada majelis MK.sumber: hukumonline
Rabu, 12 Oktober 2011
Anggota Pansus BPJS DPR Temui Jusuf Kalla
Jakarta, (Analisa). Sejumlah anggota panitia khusus (Pansus) RUU Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) DPR menemui mantan Wapres Jusuf Kalla guna mendapatkan dukungan moral dan masukan atas penyusunan RUU tersebut.
Seusai pertemuan tertutup di kediaman Jusuf Kalla di Jakarta, Sabtu, anggota pansus dari FPDIP Rieke Dyah Pitaloka menjelaskan bahwa Jusuf Kalla merupakan salah satu tokoh bangsa yang sangat diperlukan dukungannya sekaligus masukan kongkrit terkait perjuangan menggolkan RUU BPJS.Minggu, 15 Mei 2011 11:13 WIB
"Jusuf Kalla ini merupakan salah satu inisiator dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan karenanya kita perlu pula mendengar bagaimana pandangan dia terkait sejumlah prinsip dalam RUU BPJS yang sedang dibahas saat ini," ujar Rieke.
Dijelaskannya bahwa "roadshow" tersebut diharapkan dapat memperkokoh dukungan terhadap pansus, sekaligus untuk mencari solusi atas kebuntuan pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Lebih lanjut Rieke mengatakan bahwa RUU ini harus menekankan prinsip-prinsip pengelolaan dalam BPJS seperti kehati-hatian, nirlaba, ada wali amanah yang mengelolanya. "Itu semua merupakan jati diri BPJS," ujarnya.
Sementara itu Jusuf Kalla yang kini Ketua Palang Merah Indonesia itu menyatakan bahwa dirinya sepakat bahwa prinsip utama jaminan sosial ini adalah nirlaba. Menurut dia, sekarang ini ada setidaknya lima institusi yang memberikan jaminan sosial melalui asuransi kepada masyarakat, diantaranya Jamsostek, Taspen atau Asabri.
Nantinya semua fungsi jaminan sosial yang dilaksanakan berbagai institusi itu akan diserahkan kepada satu badan pengelola jaminan sosial yang dibentuk berdasarkan RUU ini.
"Karena sifat dari BPJS ini nirlaba, maka ia bukan BUMN dan harus dikelola oleh wali amanah yang bertanggungjawab langsung kepada presiden," ujar Kalla yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar.
Dikemukakannya pula bahwa nantinya semua keuntungan yang didapat dari pengelolaan aset-aset tidak masuk ke negara melainkan dikembalikan ke BPJS itu lagi.
Pada bagian lain Kalla menyampaikan bahwa saat di pemerintahan Megawati dan dia masih menjabat sebagai Menko Kesra sudah sepakat dengan semua prinsip jaminan sosial yang akhirnya masuk dalam substansi UU SJSN pada tahun 2004.
Karenanya, ia menambahkan, pemerintah sekarang harus konsisten melaksanakan UU itu dan membentuk badan pengelola jaminan sosial sebagai kelanjutan UU SJSN. "Tidak perlu ada revisi lagi atas UU SJSN itu," ujarnya seraya membandingkan besaran subsidi untuk menjamin 50-70 juta rakyat miskin itu masih lebih kecil jika dibandingkan subsidi BBM.
Selain Rieke, anggota Pansus BPJS yang menemui Jusuf Kalla diantaranya Martri Agung (FPKS), Supriyanto (FGerindra), Sunartoyo (FPAN), Chusnuniyah (FPKB) dan Maruarar Sirait (FPDIP).
Para anggota Pansus RUU BPJS DPR itu berencana terus melakukan "roadshow" serupa kepada tokoh masyarakat, pemuka agama dan lain sebagainya hingga menjelang disahkannya RUU BPJS.(Ant)
»» READMORE...
Seusai pertemuan tertutup di kediaman Jusuf Kalla di Jakarta, Sabtu, anggota pansus dari FPDIP Rieke Dyah Pitaloka menjelaskan bahwa Jusuf Kalla merupakan salah satu tokoh bangsa yang sangat diperlukan dukungannya sekaligus masukan kongkrit terkait perjuangan menggolkan RUU BPJS.Minggu, 15 Mei 2011 11:13 WIB
"Jusuf Kalla ini merupakan salah satu inisiator dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan karenanya kita perlu pula mendengar bagaimana pandangan dia terkait sejumlah prinsip dalam RUU BPJS yang sedang dibahas saat ini," ujar Rieke.
Dijelaskannya bahwa "roadshow" tersebut diharapkan dapat memperkokoh dukungan terhadap pansus, sekaligus untuk mencari solusi atas kebuntuan pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Lebih lanjut Rieke mengatakan bahwa RUU ini harus menekankan prinsip-prinsip pengelolaan dalam BPJS seperti kehati-hatian, nirlaba, ada wali amanah yang mengelolanya. "Itu semua merupakan jati diri BPJS," ujarnya.
Sementara itu Jusuf Kalla yang kini Ketua Palang Merah Indonesia itu menyatakan bahwa dirinya sepakat bahwa prinsip utama jaminan sosial ini adalah nirlaba. Menurut dia, sekarang ini ada setidaknya lima institusi yang memberikan jaminan sosial melalui asuransi kepada masyarakat, diantaranya Jamsostek, Taspen atau Asabri.
Nantinya semua fungsi jaminan sosial yang dilaksanakan berbagai institusi itu akan diserahkan kepada satu badan pengelola jaminan sosial yang dibentuk berdasarkan RUU ini.
"Karena sifat dari BPJS ini nirlaba, maka ia bukan BUMN dan harus dikelola oleh wali amanah yang bertanggungjawab langsung kepada presiden," ujar Kalla yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar.
Dikemukakannya pula bahwa nantinya semua keuntungan yang didapat dari pengelolaan aset-aset tidak masuk ke negara melainkan dikembalikan ke BPJS itu lagi.
Pada bagian lain Kalla menyampaikan bahwa saat di pemerintahan Megawati dan dia masih menjabat sebagai Menko Kesra sudah sepakat dengan semua prinsip jaminan sosial yang akhirnya masuk dalam substansi UU SJSN pada tahun 2004.
Karenanya, ia menambahkan, pemerintah sekarang harus konsisten melaksanakan UU itu dan membentuk badan pengelola jaminan sosial sebagai kelanjutan UU SJSN. "Tidak perlu ada revisi lagi atas UU SJSN itu," ujarnya seraya membandingkan besaran subsidi untuk menjamin 50-70 juta rakyat miskin itu masih lebih kecil jika dibandingkan subsidi BBM.
Selain Rieke, anggota Pansus BPJS yang menemui Jusuf Kalla diantaranya Martri Agung (FPKS), Supriyanto (FGerindra), Sunartoyo (FPAN), Chusnuniyah (FPKB) dan Maruarar Sirait (FPDIP).
Para anggota Pansus RUU BPJS DPR itu berencana terus melakukan "roadshow" serupa kepada tokoh masyarakat, pemuka agama dan lain sebagainya hingga menjelang disahkannya RUU BPJS.(Ant)
Jamsostek dan Askes Jadi BPJS Tahun 2014
Seluruh fraksi dalam Panitia Khusus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus BPJS) menyepakati hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asuransi PT Asuransi Kesehatan (Askes) dan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang menjadi BPJS. Kesepakatan itu diambil dalam rapat internal Pansus yang dilakukan, Kamis ( 22/9) hingga malam. Kesepakatan itu tidak jauh berbeda dari tawaran yang diberikan Rabu (21/9) sebelumnya. Jumat, 23/09/2011 10:14 WIB
Informasi yang diperoleh Jurnalparlemen.com menyebutkan, dua BUMN yang akan menjadi BPJS 1 dan 2 itu akan dioperasikan pada Januari 2014. Dalam Rapat Kerja (Raker) Pansus BPJS-Pemerintah yang berlangsung Rabu, tawaran itu pertama kali dikatakan oleh anggota Pansus BPJS dari F-PAN Hang Ali Sahputra Syah Pahan.
Saat itu Hang Ali mengatakan, PT Askes menjadi BPJS 1 dan PT Jamsostek menjadi BPJS 2. Program kesehatan yang ada di Jamsostek akan dialihkan ke Askes. Sementara PT Taspen dan PT Asabri dipersiapkan untuk bergabung ke dalam BPJS 2 dengan menunggu keputusan dari pemerintah.
Hal itu dilakukan karena Taspen dan Asabri menggunakan uang APBN secara penuh. Keputusan itu akan dibicarakan dalam lobi antara tim Pansus BPJS dengan pemerintah yang mulai berlangsung minggu depan.
Anggota Pansus BPJS dari FPDIP, Rieke Dyah Pitaloka menolak menjelaskan hasil Rapat Internal itu . “Yang kuceritakan adalah keputusan itu tidak jauh berbeda dengan rapat kemarin yang dilakukan terbuka,” katanya.
(nwk/nwk) sumber: jurnalparlemen.com - detikNews
»» READMORE...
Informasi yang diperoleh Jurnalparlemen.com menyebutkan, dua BUMN yang akan menjadi BPJS 1 dan 2 itu akan dioperasikan pada Januari 2014. Dalam Rapat Kerja (Raker) Pansus BPJS-Pemerintah yang berlangsung Rabu, tawaran itu pertama kali dikatakan oleh anggota Pansus BPJS dari F-PAN Hang Ali Sahputra Syah Pahan.
Saat itu Hang Ali mengatakan, PT Askes menjadi BPJS 1 dan PT Jamsostek menjadi BPJS 2. Program kesehatan yang ada di Jamsostek akan dialihkan ke Askes. Sementara PT Taspen dan PT Asabri dipersiapkan untuk bergabung ke dalam BPJS 2 dengan menunggu keputusan dari pemerintah.
Hal itu dilakukan karena Taspen dan Asabri menggunakan uang APBN secara penuh. Keputusan itu akan dibicarakan dalam lobi antara tim Pansus BPJS dengan pemerintah yang mulai berlangsung minggu depan.
Anggota Pansus BPJS dari FPDIP, Rieke Dyah Pitaloka menolak menjelaskan hasil Rapat Internal itu . “Yang kuceritakan adalah keputusan itu tidak jauh berbeda dengan rapat kemarin yang dilakukan terbuka,” katanya.
(nwk/nwk) sumber: jurnalparlemen.com - detikNews
Senin, 15 Agustus 2011
Rieke Desak Audit Forensik Jamsostek
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka mendesak agar PT Jamsostek dan tiga BUMN lain yang menjalankan asuransi sosial –PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes- untuk diaudit forensik. Sebab, ia menilai banyak hal yang perlu dimintai pertanggungjawaban dari keempat lembaga itu.
PT Jamsostek misalnya. Berdasarkan laporan keuangannya, perusahaan yang mengelola dana iuran para buruh itu memiliki aset senilai Rp102,6 triliun. Dari aset itu, PT Jamsostek menginvestasikannya sebesar Rp98,9 triliun. “Ini artinya 90 persen uang buruh di PT Jamsostek diinvestasikan. Tapi apakah buruh menikmati hasil invetasinya? Jawabannya, tidak,” ujar Rieke dalam konferensi pers yang digelar sejumlah organisasi masyarakat sipil menuntut paket UU Perburuhan yang berkeadilan sosial, di Jakarta, Senin (15/8).
Selain itu, Rieke mencatat sejak 2008 keempat BUMN itu tak pernah menyetorkan keuntungan kepada negara. “Saya jadi bingung, kenapa empat BUMN ini tetap dipertahankan?”
Audit forensik, lanjut Rieke, penting dilakukan untuk juga mengetahui bagaimana empat BUMN mengelola dana yang dihimpun dari para pesertanya. “Karena yang menikmati hasil investasi hanyalah pihak Direksi para BUMN itu.”
Sebelumnya, ICW (Indonesia Corruption Watch) bersama KAJS (Komite Aksi Jaminan Sosial) akan mengajukan permintaan informasi publik kepada PT. Jamsostek, PT. Askes, PT. Asabri dan PT. Taspen yang akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Informasi publik yang diminta adalah besaran remunerasi, isentif, tantiem yang diterima oleh jajaran direksi dan komisaris empat BUMN tersebut. Selain itu, ICW dan KAJS juga meminta informasi detail tentang investasi dana titipan yang dikelola oleh empat BUMN tersebut. Informasi detail yang diminta adalah besaran dana, strategi, keputusan, keuntungan dan penggunaan keuntungan atas investasi dana titipan tersebut.sumber: hukumonline.com
»» READMORE...
PT Jamsostek misalnya. Berdasarkan laporan keuangannya, perusahaan yang mengelola dana iuran para buruh itu memiliki aset senilai Rp102,6 triliun. Dari aset itu, PT Jamsostek menginvestasikannya sebesar Rp98,9 triliun. “Ini artinya 90 persen uang buruh di PT Jamsostek diinvestasikan. Tapi apakah buruh menikmati hasil invetasinya? Jawabannya, tidak,” ujar Rieke dalam konferensi pers yang digelar sejumlah organisasi masyarakat sipil menuntut paket UU Perburuhan yang berkeadilan sosial, di Jakarta, Senin (15/8).
Selain itu, Rieke mencatat sejak 2008 keempat BUMN itu tak pernah menyetorkan keuntungan kepada negara. “Saya jadi bingung, kenapa empat BUMN ini tetap dipertahankan?”
Audit forensik, lanjut Rieke, penting dilakukan untuk juga mengetahui bagaimana empat BUMN mengelola dana yang dihimpun dari para pesertanya. “Karena yang menikmati hasil investasi hanyalah pihak Direksi para BUMN itu.”
Sebelumnya, ICW (Indonesia Corruption Watch) bersama KAJS (Komite Aksi Jaminan Sosial) akan mengajukan permintaan informasi publik kepada PT. Jamsostek, PT. Askes, PT. Asabri dan PT. Taspen yang akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Informasi publik yang diminta adalah besaran remunerasi, isentif, tantiem yang diterima oleh jajaran direksi dan komisaris empat BUMN tersebut. Selain itu, ICW dan KAJS juga meminta informasi detail tentang investasi dana titipan yang dikelola oleh empat BUMN tersebut. Informasi detail yang diminta adalah besaran dana, strategi, keputusan, keuntungan dan penggunaan keuntungan atas investasi dana titipan tersebut.sumber: hukumonline.com
Langganan:
Postingan (Atom)