JAKARTA - okezone.com, eberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilebur dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 2014. Penggabungan ini dilakukan agar terdapat peningkatan jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, pihaknya siap melebur Taspen dalam BPJS. Menurutnya, peleburan ini dilakukan sebagai bagian dari peningkatan peningkatan jaminan sosial.
»» READMORE...
Tampilkan postingan dengan label SJSN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SJSN. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 04 Mei 2013
Selasa, 30 April 2013
SEKATA MENOLAK PENGALIHAN THT KARYAWAN BUMN
Menanggapi ketidakpastian pengalihan THT pegawai BUMN kepada perusahaan asuransi lain, maka SEKATA mengambil sikap awal menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Menteri Keuangan RI, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara RI melalui suratnya tanggal 9 April 2013 Nomor : SRT-09/DPP-SEKATA/042013 yang berbunyi:
Kamis, 21 Maret 2013
Senin, 25 Februari 2013
Serikat Pekerja Mendesak Peraturan Pelaksana BPJS Direvisi
Peraturan Pemerintah (PP) No.101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan
Iuran (PBI) dan Peraturan Presiden (Perpres) No.12 Tahun 2013 Tentang
Jaminan Kesehatan (Jamkes), direvisi.
Serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mendesak agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes).
»» READMORE...
Serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mendesak agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes).
Senin, 21 Januari 2013
Kemenakertrans Tak Serius Persiapkan BPJS Ketenagakerjaan
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar
mengatakan belum tuntasnya peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan
adalah bukti ketidakseriusan pemerintah dalam melaksanakan jaminan
sosial. Timboel berpendapat, Kemenakertrans harus segera menuntaskan
peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan uji publik
sehingga dapat diketahui apa kelemahan dalam peraturan tersebut.
»» READMORE...
Rabu, 21 November 2012
DEMO: 60 Buruh di NTB Tolak UU BPJS dan SJSN
MATARAM: Sekitar 60 buruh di wilayah Nusa Tenggara Barat menggelar demo menolak UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Memalak Rakyat, Massa Buruh Tolak BPJS dan SJSN
Rabu , 21 November 2012 - KBRN, Jakarta: Sekitar 10 ribu elemen buruh yang tergabung dalam Front Nasional Tolak BPJS - SJSN dan Hizbut Tahrir Indonesia menggelar aksi di Bundaran HI. Mereka menolak pelaksanaan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang telah disahkan DPR pada 28 Oktober 2011 dan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Ribuan Buruh Tolak BPJS dan SJSN di Depan Istana
Rabu , 21 November 2012 - "BPJS atau SJSN katanya gratis. Tak
tahunya bayar. Bagaimana ini? …," tegas Billy, Koordinator Serikat
Pekerja Nasional (SPN) Tangerang.
Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta.
Tuntutan utama mereka adalah menolak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
»» READMORE...
Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta.
Tuntutan utama mereka adalah menolak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Label:
SJSN
Selasa, 16 Oktober 2012
Putusan MK Soal Jamsos Ditindaklanjuti Lewat Permenaker
Dirjen Pembinaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Muji Handaya, mengatakan sudah
menyusun rancangan peraturan menteri untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pekerja mendaftarkan sendiri kepesertaan Jamsostek.
Senin, 03 September 2012
FISBI Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Wajib Jamsos
Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) mendesak pemerintah cq
Presiden cq PT Jamsostek untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah
(PP) sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.
70/PUU-IX/2011.
»» READMORE...
Selasa, 14 Agustus 2012
Permohonan Pengujian UU SJSN Kandas
Pupus sudah permintaan pengurus Serikat Pekerja BUMN Bersatu untuk
membatalkan sejumlah pasal dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) lantaran Mahkamah Konstitusi menolak dan
tidak menerima permohonannya. Dalam putusannya, MK menyatakan sejumlah
pasal yang dimohonkan dianggap konstitusional.
»» READMORE...
Rabu, 08 Agustus 2012
Pemerintah Bentuk BUMN Baru Penyelenggara Jaminan Sosial
Jakarta - Pemerintah berniat membentuk Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) baru sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan
Sosial (BPJS). Selain itu, pemerintah sudah menunjuk PT Jamsostek dan PT
Askes untuk ikut membantu program tersebut.
»» READMORE...
Senin, 09 April 2012
4 Ribu Hakim Mogok Sidang Tuntut Kesejahteraan, Bagus!
Jakarta Ancaman mogok sidang lebih dari 4 ribu hakim di seluruh Indonesia menuntut kesejahteraan dinilai sebuah langkah positif. Sebab hal ini merupakan langkah yang benar daripada mencari kesejahteraan dengan cara jual beli perkara.
"Bagus kalau menunut kesejahteraan dengan mogok sidang. Ini cara menuntut kesejahteraan yang benar dalam ranah demokrasi," kata Direktur Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/4/2012).
Menurut Anggara, mogok sidang menunjukkan hakim masih punya hati nurani. Mereka tidak mau disuap untuk mengatasi kesulitan hidup. "Ini sesuatu yang positif dalam tatanan demokrasi," ujar Anggara.
Namun Anggara mengingatkan, sebagai gerakan untuk menekan pemerintah aksi hakim harus dilakukan secara masif. Mogok sidang harus dilakukan secara bersama-sama dan menyebar di berbagai kota atau daerah di seluruh Indonesia. Dengan cara ini maka kesejahteraan hakim baru akan didengarkan oleh pemerintah.
"Jangan sampai tercerai berai. Ada yang mogok, ada yang tidak," ujar Anggara.
Selain itu alasan mogok sidang menjadi langkah yang dapat diterima karena hakim sebagai pejabat negara malah dipelakukan layaknya PNS. Padahal sebagai pejabat negara, hakim dari tingkat pengadilan negeri hingga MA/MK harus mendapat perlakuan khusus layaknya presiden, menteri dan sebagainya.
"Problemnya, di saat gaji PNS naik, kok gaji hakim tidak naik sejak 2008. Tunjangan tidak naik sejak zaman Gus Dur. Saat ini hakim dengan masa kerja 0 tahun hanya mendapat Rp 2 jutaan," terang Anggara.
Apakah Mahkamah Agung (MA) mendukung aksi ini?
"Saya yakin mendukung tetapi ada sikap yang harus dijaga MA. Buktinya belum ada yang dikenai saksi. Cuma mereka menjaga jarak, expose ke publik dijaga supaya mengurangi resistensi MA dengan pemerintah," kata Anggara memprediksi.sumber:detiknews
»» READMORE...
"Bagus kalau menunut kesejahteraan dengan mogok sidang. Ini cara menuntut kesejahteraan yang benar dalam ranah demokrasi," kata Direktur Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/4/2012).
Menurut Anggara, mogok sidang menunjukkan hakim masih punya hati nurani. Mereka tidak mau disuap untuk mengatasi kesulitan hidup. "Ini sesuatu yang positif dalam tatanan demokrasi," ujar Anggara.
Namun Anggara mengingatkan, sebagai gerakan untuk menekan pemerintah aksi hakim harus dilakukan secara masif. Mogok sidang harus dilakukan secara bersama-sama dan menyebar di berbagai kota atau daerah di seluruh Indonesia. Dengan cara ini maka kesejahteraan hakim baru akan didengarkan oleh pemerintah.
"Jangan sampai tercerai berai. Ada yang mogok, ada yang tidak," ujar Anggara.
Selain itu alasan mogok sidang menjadi langkah yang dapat diterima karena hakim sebagai pejabat negara malah dipelakukan layaknya PNS. Padahal sebagai pejabat negara, hakim dari tingkat pengadilan negeri hingga MA/MK harus mendapat perlakuan khusus layaknya presiden, menteri dan sebagainya.
"Problemnya, di saat gaji PNS naik, kok gaji hakim tidak naik sejak 2008. Tunjangan tidak naik sejak zaman Gus Dur. Saat ini hakim dengan masa kerja 0 tahun hanya mendapat Rp 2 jutaan," terang Anggara.
Apakah Mahkamah Agung (MA) mendukung aksi ini?
"Saya yakin mendukung tetapi ada sikap yang harus dijaga MA. Buktinya belum ada yang dikenai saksi. Cuma mereka menjaga jarak, expose ke publik dijaga supaya mengurangi resistensi MA dengan pemerintah," kata Anggara memprediksi.sumber:detiknews
Label:
karir,
mogok kerja,
PNS,
remunerasi,
SJSN
Sabtu, 07 April 2012
Program Jaminan Sosial Lindungi Rakyat Miskin
Konstitusi mengamanatkan agar pemerintah memberi jaminan sosial dan pelayanan kesehatan untuk rakyat Indonesia. Untuk mewujudkannya, pemerintah dan DPR telah membentuk setidaknya dua undang-undang yang mempersiapkan penyelenggaraan jaminan sosial nasional. Yaitu UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ketua Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN) Ghazali Situmorang menuturkan berdasarkan UU BPJS, akan dibentuk dua jenis BPJS. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan diamanatkan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan (JK). Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKM).
Untuk menikmati kelima program jaminan sosial itu setiap orang harus menjadi peserta dan membayar iuran perbulan. Selain itu menurut Ghazali kelima program Jamsos tersebut memiliki program penerima bantuan iuran (PBI) yang diprioritaskan untuk rakyat miskin.
PBI adalah iuran yang dibayar pemerintah kepada BPJS agar rakyat miskin dapat menikmati program Jamsos yang diselenggarakan BPJS. Tapi Ghazali mengingatkan sementara ini pemerintah memprioritaskan PBI untuk program jaminan kesehatan. Pasalnya yang lebih dulu beroperasi adalah BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk empat program Jamsos lainnya, Ghazali melanjutkan, PBI akan diberikan di masa mendatang.
“Untuk tahap pertama diprioritaskan dulu dalam bidang kesehatan. Nanti kalau keuangan negara sudah memungkinkan maka keempat program yang lain (PBI,--red) akan di-cover pemerintah bagi orang miskin dan tidak mampu,” tutur Ghazali dalam seminar di Jakarta, Rabu (4/4).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyebut bahwa dalam penyelenggaraan jaminan sosial ada prinsip bagi setiap peserta yang mau mendapat perlindungan harus membayar iuran kecuali yang mendapat PBI. Dan menurutnya, PBI hanya diperuntukkan bagi program jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan.
“Ini yang perlu kita sosialisasikan, jangan sampai ada anggapan tidak bayar (iuran,--red) dapat perlindungan. Tidak ada yang gratis kecuali (BPJS,--red) Kesehatan,” ujar Hotbonar. Jamsostek sendiri dalam kurun 2012–2013 akan terus mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima PBI.
Ghazali tidak menampik pandangan seperti yang diutarakan Hotbonar. Tapi Ghazali bersikukuh bahwa PBI diamanatkan oleh undang-undang agar diselenggarakan di lima program jaminan sosial yang ada di BPJS. Penerima PBI lanjut Ghazali bukan hanya orang yang tidak mampu membayar iuran karena tidak bekerja, tapi juga pekerja yang berpenghasilan di bawah kebutuhan dasar dapat beroleh PBI. Maka untuk mengimplementasikanya Ghazali menyebut pada Februari lalu DJSN sudah menyiapkan rancangan PP kepada pemerintah.
Selain itu, Ghazali menyebut bahwa penyelenggaraan Jamsos BPJS tidak boleh mengalami penurunan dalam hal pelayanan dan manfaat dari penyelenggaraan Jamsos sebelumnya. Dia juga menyebutkan dari undang-undang yang telah dibentuk terkait JK targetnya adalah seluruh masyarakat dijamin kesehatannya. Dia juga mengatakan ke depan BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan JP untuk seluruh pekerja di semua sektor pekerjaan. Atas dasar itu Ghazali berharap agar seluruh elemen masyarakat ikut memantau perkembangan dan pelaksanaan BPJS.
Masih dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Demokrat, Nizar Shihab menyebut BPJS dibentuk agar jaminan sosial dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat.
Untuk orang miskin Nizar menyebut dalam BPJS Kesehatan iurannya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan untuk orang yang tergolong mampu iuran BPJS harus dibayarnya sendiri tanpa bantuan pemerintah. Bagi Nizar jika semua pihak menyadari pentingnya UU BPJS maka penyelenggaraannya akan berjalan baik. Menurutnya penyelenggaraan BPJS adalah bisnis asuransi yang berlandaskan trust. Sehingga membutuhkan kepercayaan yang besar dari masyarakat untuk ikut serta dalam program BPJS.
Dalam menunjang terlaksananya BPJS Kesehatan, Nizar menyebut DPR telah menyetujui penambahan jumlah fasilitas kesehatan yang diajukan Kementerian Kesehatan. Karena untuk menjamin pelayanan kesehatan peserta BPJS dibutuhkan lebih dari 200 ribu tempat tidur di rumah sakit. Nizar mengingatkan ada sanksi administratif jika ada orang mampu yang tidak mau ikut dan membayar iuran BPJS.
Ketua Komite Hubungan Industrial Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Hasanuddin Rachman mengatakan dari sudut pandang pengusaha, UU SJSN dan UU BPJS tidak bermasalah bagi dunia usaha. Pasalnya dua ketentuan itu bermaksud untuk memberi jaminan sosial kepada seluruh masyarakat, termasuk rakyat miskin. Namun dia mengingatkan hal yang paling penting adalah bagaimana mengimplementasikannya.
Selain itu, Hasanuddin mengingatkan agar pelaksanaan BPJS tidak memberatkan dan menyulitkan pengusaha. Jika sebelumnya pengusaha hanya berurusan dengan PT Jamsostek, tapi Hasanuddin khawatir nanti pengusaha harus membayar iuran ke dua lembaga. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Hasanuddin pihak pengusaha tidak mau diperumit, oleh karenanya dia berharap pengusaha hanya lewat satu pintu saja untuk mengurus kepesertaan BPJS.
Hasanudin melihat pihak pekerja berprinsip apa yang sudah diberikan jangan dikurangi. Dia merasa masalah ini harus dipikirkan dalam pelaksanaan BPJS. Untuk mendorong agar pengusaha mengikuti program BPJS Hasanuddin mengusulkan harus ada sanksi bagi perusahaan yang menolak ikut BPJS.sumber:hukumonline
»» READMORE...
Ketua Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN) Ghazali Situmorang menuturkan berdasarkan UU BPJS, akan dibentuk dua jenis BPJS. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan diamanatkan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan (JK). Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKM).
Untuk menikmati kelima program jaminan sosial itu setiap orang harus menjadi peserta dan membayar iuran perbulan. Selain itu menurut Ghazali kelima program Jamsos tersebut memiliki program penerima bantuan iuran (PBI) yang diprioritaskan untuk rakyat miskin.
PBI adalah iuran yang dibayar pemerintah kepada BPJS agar rakyat miskin dapat menikmati program Jamsos yang diselenggarakan BPJS. Tapi Ghazali mengingatkan sementara ini pemerintah memprioritaskan PBI untuk program jaminan kesehatan. Pasalnya yang lebih dulu beroperasi adalah BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk empat program Jamsos lainnya, Ghazali melanjutkan, PBI akan diberikan di masa mendatang.
“Untuk tahap pertama diprioritaskan dulu dalam bidang kesehatan. Nanti kalau keuangan negara sudah memungkinkan maka keempat program yang lain (PBI,--red) akan di-cover pemerintah bagi orang miskin dan tidak mampu,” tutur Ghazali dalam seminar di Jakarta, Rabu (4/4).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyebut bahwa dalam penyelenggaraan jaminan sosial ada prinsip bagi setiap peserta yang mau mendapat perlindungan harus membayar iuran kecuali yang mendapat PBI. Dan menurutnya, PBI hanya diperuntukkan bagi program jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan.
“Ini yang perlu kita sosialisasikan, jangan sampai ada anggapan tidak bayar (iuran,--red) dapat perlindungan. Tidak ada yang gratis kecuali (BPJS,--red) Kesehatan,” ujar Hotbonar. Jamsostek sendiri dalam kurun 2012–2013 akan terus mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima PBI.
Ghazali tidak menampik pandangan seperti yang diutarakan Hotbonar. Tapi Ghazali bersikukuh bahwa PBI diamanatkan oleh undang-undang agar diselenggarakan di lima program jaminan sosial yang ada di BPJS. Penerima PBI lanjut Ghazali bukan hanya orang yang tidak mampu membayar iuran karena tidak bekerja, tapi juga pekerja yang berpenghasilan di bawah kebutuhan dasar dapat beroleh PBI. Maka untuk mengimplementasikanya Ghazali menyebut pada Februari lalu DJSN sudah menyiapkan rancangan PP kepada pemerintah.
Selain itu, Ghazali menyebut bahwa penyelenggaraan Jamsos BPJS tidak boleh mengalami penurunan dalam hal pelayanan dan manfaat dari penyelenggaraan Jamsos sebelumnya. Dia juga menyebutkan dari undang-undang yang telah dibentuk terkait JK targetnya adalah seluruh masyarakat dijamin kesehatannya. Dia juga mengatakan ke depan BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan JP untuk seluruh pekerja di semua sektor pekerjaan. Atas dasar itu Ghazali berharap agar seluruh elemen masyarakat ikut memantau perkembangan dan pelaksanaan BPJS.
Masih dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Demokrat, Nizar Shihab menyebut BPJS dibentuk agar jaminan sosial dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat.
Untuk orang miskin Nizar menyebut dalam BPJS Kesehatan iurannya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan untuk orang yang tergolong mampu iuran BPJS harus dibayarnya sendiri tanpa bantuan pemerintah. Bagi Nizar jika semua pihak menyadari pentingnya UU BPJS maka penyelenggaraannya akan berjalan baik. Menurutnya penyelenggaraan BPJS adalah bisnis asuransi yang berlandaskan trust. Sehingga membutuhkan kepercayaan yang besar dari masyarakat untuk ikut serta dalam program BPJS.
Dalam menunjang terlaksananya BPJS Kesehatan, Nizar menyebut DPR telah menyetujui penambahan jumlah fasilitas kesehatan yang diajukan Kementerian Kesehatan. Karena untuk menjamin pelayanan kesehatan peserta BPJS dibutuhkan lebih dari 200 ribu tempat tidur di rumah sakit. Nizar mengingatkan ada sanksi administratif jika ada orang mampu yang tidak mau ikut dan membayar iuran BPJS.
Ketua Komite Hubungan Industrial Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Hasanuddin Rachman mengatakan dari sudut pandang pengusaha, UU SJSN dan UU BPJS tidak bermasalah bagi dunia usaha. Pasalnya dua ketentuan itu bermaksud untuk memberi jaminan sosial kepada seluruh masyarakat, termasuk rakyat miskin. Namun dia mengingatkan hal yang paling penting adalah bagaimana mengimplementasikannya.
Selain itu, Hasanuddin mengingatkan agar pelaksanaan BPJS tidak memberatkan dan menyulitkan pengusaha. Jika sebelumnya pengusaha hanya berurusan dengan PT Jamsostek, tapi Hasanuddin khawatir nanti pengusaha harus membayar iuran ke dua lembaga. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Hasanuddin pihak pengusaha tidak mau diperumit, oleh karenanya dia berharap pengusaha hanya lewat satu pintu saja untuk mengurus kepesertaan BPJS.
Hasanudin melihat pihak pekerja berprinsip apa yang sudah diberikan jangan dikurangi. Dia merasa masalah ini harus dipikirkan dalam pelaksanaan BPJS. Untuk mendorong agar pengusaha mengikuti program BPJS Hasanuddin mengusulkan harus ada sanksi bagi perusahaan yang menolak ikut BPJS.sumber:hukumonline
Selasa, 03 April 2012
Ribuan Pegawai KA Demo Long March ke ESDM
VIVAnews - Ribuan anggota Serikat Pekerja (SP) PT Kereta Api (KA) melakukan unjuk rasa di depan gedung Kementrian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 13 Oktober 2011.
Mereka menuntut perlakuan adil untuk penggunaan BBM terhadap PT KA. Ketua Umum serikat pekerja PT KA, Sri Nugroho, mengatakan pemerintah diskriminasi terhadap kereta api dalam hal pembelian bahan bakar minya (BBM) bersubsidi.
"Aksi ini diikuti oleh 1700 pegawai PT KA dari Jawa dan Sumatra ," kata Sri Nugroho saat dihubungi VIVAnews.com.
Dia mengungkapkan, sejak Maret 2010, PT KA diharuskan membeli BBM industri dengan harga Rp9000. Seharusnya, kata Sri, PT KA dikenakan biaya subsidi sebesar Rp4500.
"Sesuai Perpres No 9 tahun 2006, bahwa semua angkutan umum diberi BBM subsidi," tambah Sri.
Akibat pembelian BBM industri, terangnya, beban perusahaan menjadi Rp400 miliar per tahun. "Oleh karena itu kami mendesak pemerintah menyelesaikan permasalahan itu. Karena bisa menganggu kelangsungan hidup PT.KA pada khususnya dan perkereta-apian Indonesia pada umumnya," ungkapnya.
Massa yang berkumpul di Stasiun Gambir, sudah bergerak menuju kantor Kementrian ESDM sejak pukul 9.00 WIB. Meski para pegawai turun ke jalan, Sri menjamin pelayanan masyarakat tidak akan terganggu. "Sebaba pegawai kami ada 31ribu, jadi tidak ada masalah," terang dia.sumber: vivanews
»» READMORE...
Mereka menuntut perlakuan adil untuk penggunaan BBM terhadap PT KA. Ketua Umum serikat pekerja PT KA, Sri Nugroho, mengatakan pemerintah diskriminasi terhadap kereta api dalam hal pembelian bahan bakar minya (BBM) bersubsidi.
"Aksi ini diikuti oleh 1700 pegawai PT KA dari Jawa dan Sumatra ," kata Sri Nugroho saat dihubungi VIVAnews.com.
Dia mengungkapkan, sejak Maret 2010, PT KA diharuskan membeli BBM industri dengan harga Rp9000. Seharusnya, kata Sri, PT KA dikenakan biaya subsidi sebesar Rp4500.
"Sesuai Perpres No 9 tahun 2006, bahwa semua angkutan umum diberi BBM subsidi," tambah Sri.
Akibat pembelian BBM industri, terangnya, beban perusahaan menjadi Rp400 miliar per tahun. "Oleh karena itu kami mendesak pemerintah menyelesaikan permasalahan itu. Karena bisa menganggu kelangsungan hidup PT.KA pada khususnya dan perkereta-apian Indonesia pada umumnya," ungkapnya.
Massa yang berkumpul di Stasiun Gambir, sudah bergerak menuju kantor Kementrian ESDM sejak pukul 9.00 WIB. Meski para pegawai turun ke jalan, Sri menjamin pelayanan masyarakat tidak akan terganggu. "Sebaba pegawai kami ada 31ribu, jadi tidak ada masalah," terang dia.sumber: vivanews
Label:
BPJS,
BUMN,
DPP SEKATA,
jamsostek,
mogok kerja,
serikat,
SJSN,
SP BUMN
21 Serikat Pekerja Siap Demo Terus-menerus
JAKARTA, (PRLM).- Sebanyak 21 serikat pekerja seluruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak penggabungan program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) yang selama ini dikelola oleh PT Jamsostek (Persero), baik dalam BPJS I maupun BPJS II. Mereka juga menolak transformasi (dalam arti peleburan) PT Jamsostek dan BUMN lainnya kedalam BPJS II, karena bertentangan dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Apabila pemerintah dan DPR RI tetap pada pendiriannya menetapkan penggabungan ke empat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan membentuk BPJS I dan BPJS II maka kami akan melakukan penolakan secara nasional secara terus- menerus hingga pemerintah dan DPR RI membatalkannya," katanya dalam pernyataan bersama yang diterima "PRLM" di Jakarta, Minggu (23/10).
Pernyataan bersama itu mempertegas sikap mereka yang telah disampaikan pada aksi unjuk rasa ribuan pekerja dengan berjalan kaki dari Parkir Timur Senayan ke gedung DPR RI, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (18/10) lalu.
Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso menyatakan, mereka menentang disahkannya RUU BPJS itu karena dianggap merugikan rakyat kecil. "Kami khawatir dengan disahkannya RUU ini, maka dana jaminan hari tua yang dikumpulkan buruh sejak 34 tahun lalu hilang begitu saja," katanya.
Saat ini, dana yang ada di PT Jamsostek mencapai Rp 106 triliun. Jika dilakukan penggabungan maka dana ini bisa hilang tak tentu rimbanya. "Kami tidak bisa membiarkan uang kami yang dikumpulkan dengan susah payah, kemudian diserahkan pada badan yang tidak tahu peraturan dan manfaatnya," ungkap Bambang.
Alasan penolakan lainnya, RUU itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, berhak mendapatkan tempat tinggal, lingkungan baik dan sehat serta mendapatkan pelayanan kesehatan. "Anehnya, dalam RUU BPJS, justru ada ancaman pidana bagi setiap orang yang tidak terdaftar di BPJS, dan setiap peserta juga wajib membayar iuran," kata Bambang lagi.
Dalam pernyataan sikap itu, mereka mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Kemudian, menetapkan ke empat BPJS PT Jamsostek, PT Taspen, PT Askes, dan PT Asabri, menjadi BPJS dalam bentuk BUMN, dengan kewajiban menyesuaikan dengan sembilan prinsip jaminan sosial sesuai UU No.40 tentang SJSN.
Usulan mereka lainnya adalah agar pemerintah dan DPR RI membentuk BPJS baru untuk melayani rakyat miskin dan atau tidak mampu dengan melaksanakan program jaminan kesehatan, sebagai peningkaan jangkauan dan kualitas serta kemudahan atas program jamkesmas.
Selain akan melakukan langkah demo penolakan secara nasional, jika UU itu tetap disyahkan dengan menggabungkan keempat BUMN tersebut, mereka juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian, memerintahkan seluruh peserta program Jamsostek untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jamsostek.
Dikatakan, perkembangan pembahasan RUU BPJS hingga saat ini antara pemerintah dan DPR RI telah menimbulkan kontroversi. Karena pembentukan BPJS I yang disepakati berdasarkan segmentasi program yang meliputi BPJS I untuk jangka pendek, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Sedangkan, BPJS II untuk jangka panjang, yaitu jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
"Hal tersebut telah mengabaikan aspirasi masyarakat pekerja/buruh yang selama ini tetap menghendaki BPJS berasarkan segemtnasi kepersertaan bukan berdasarkan segmentasi program yang akan meleburkan atau menggabungkan BPJS Jamsostek dengan BPJS lainnya yang belum jelas dan dikhawatirkan akan merugikan pekerja. Saat ini peserta aktif program Jamsostek adalah 9,7 juta jiwa besarta keluarganya," katanya.
Ke-21 serikat pekerja itu adalah Konfederasi Serikat Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja (FSP) Transport Indonesia, FSP Perkebunan dan PErtanian, FSP Pariwisata, FSP Bangunan dan Umum, FSP Farmasi dan Kesehatan, FSP Logam, Elektronik dan Mesin, FSP Kimia, Energi dan Pertambangan, FSP Keguruan Seluruh Indonesia, FSP Pewarta, FSP Niaga dan Bank, FSP Percetakan, Media dan Kulit, FSP Tenaga Kerja Luar Negeri, FSP Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman, Konfederasi KSBSI, Konfederasi KASBI, FSP Pekerja Nasional, FNFBI, Federasi BUMN, dan Spindo. (A-78/A-109/A-147)***sumber: pikiran rakyat online
»» READMORE...
"Apabila pemerintah dan DPR RI tetap pada pendiriannya menetapkan penggabungan ke empat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan membentuk BPJS I dan BPJS II maka kami akan melakukan penolakan secara nasional secara terus- menerus hingga pemerintah dan DPR RI membatalkannya," katanya dalam pernyataan bersama yang diterima "PRLM" di Jakarta, Minggu (23/10).
Pernyataan bersama itu mempertegas sikap mereka yang telah disampaikan pada aksi unjuk rasa ribuan pekerja dengan berjalan kaki dari Parkir Timur Senayan ke gedung DPR RI, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (18/10) lalu.
Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso menyatakan, mereka menentang disahkannya RUU BPJS itu karena dianggap merugikan rakyat kecil. "Kami khawatir dengan disahkannya RUU ini, maka dana jaminan hari tua yang dikumpulkan buruh sejak 34 tahun lalu hilang begitu saja," katanya.
Saat ini, dana yang ada di PT Jamsostek mencapai Rp 106 triliun. Jika dilakukan penggabungan maka dana ini bisa hilang tak tentu rimbanya. "Kami tidak bisa membiarkan uang kami yang dikumpulkan dengan susah payah, kemudian diserahkan pada badan yang tidak tahu peraturan dan manfaatnya," ungkap Bambang.
Alasan penolakan lainnya, RUU itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, berhak mendapatkan tempat tinggal, lingkungan baik dan sehat serta mendapatkan pelayanan kesehatan. "Anehnya, dalam RUU BPJS, justru ada ancaman pidana bagi setiap orang yang tidak terdaftar di BPJS, dan setiap peserta juga wajib membayar iuran," kata Bambang lagi.
Dalam pernyataan sikap itu, mereka mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Kemudian, menetapkan ke empat BPJS PT Jamsostek, PT Taspen, PT Askes, dan PT Asabri, menjadi BPJS dalam bentuk BUMN, dengan kewajiban menyesuaikan dengan sembilan prinsip jaminan sosial sesuai UU No.40 tentang SJSN.
Usulan mereka lainnya adalah agar pemerintah dan DPR RI membentuk BPJS baru untuk melayani rakyat miskin dan atau tidak mampu dengan melaksanakan program jaminan kesehatan, sebagai peningkaan jangkauan dan kualitas serta kemudahan atas program jamkesmas.
Selain akan melakukan langkah demo penolakan secara nasional, jika UU itu tetap disyahkan dengan menggabungkan keempat BUMN tersebut, mereka juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian, memerintahkan seluruh peserta program Jamsostek untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jamsostek.
Dikatakan, perkembangan pembahasan RUU BPJS hingga saat ini antara pemerintah dan DPR RI telah menimbulkan kontroversi. Karena pembentukan BPJS I yang disepakati berdasarkan segmentasi program yang meliputi BPJS I untuk jangka pendek, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Sedangkan, BPJS II untuk jangka panjang, yaitu jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
"Hal tersebut telah mengabaikan aspirasi masyarakat pekerja/buruh yang selama ini tetap menghendaki BPJS berasarkan segemtnasi kepersertaan bukan berdasarkan segmentasi program yang akan meleburkan atau menggabungkan BPJS Jamsostek dengan BPJS lainnya yang belum jelas dan dikhawatirkan akan merugikan pekerja. Saat ini peserta aktif program Jamsostek adalah 9,7 juta jiwa besarta keluarganya," katanya.
Ke-21 serikat pekerja itu adalah Konfederasi Serikat Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja (FSP) Transport Indonesia, FSP Perkebunan dan PErtanian, FSP Pariwisata, FSP Bangunan dan Umum, FSP Farmasi dan Kesehatan, FSP Logam, Elektronik dan Mesin, FSP Kimia, Energi dan Pertambangan, FSP Keguruan Seluruh Indonesia, FSP Pewarta, FSP Niaga dan Bank, FSP Percetakan, Media dan Kulit, FSP Tenaga Kerja Luar Negeri, FSP Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman, Konfederasi KSBSI, Konfederasi KASBI, FSP Pekerja Nasional, FNFBI, Federasi BUMN, dan Spindo. (A-78/A-109/A-147)***sumber: pikiran rakyat online
Minggu, 04 Maret 2012
SP Kereta Api akan Mogok Massal pada 6 Desember
INILAH.COM, Jakarta - Bagi penumpang setia kereta api, harus bersiap-siap mencari alternatif transportasi lain. Pada 6 Desember mendatang, Serikat Pekerja PT Kereta Api Indonesia (SP KAI) menyatakan akan mogok massal.
Mereka menuntut harga BBM barang antara PT KAI dengan truk barang harus dibedakan. Rencananya mereka tidak menjalankan Perjalanan Kereta Api penumpang dan barang di Jawa dan Sumatera selama 3 (tiga) jam dari jam 05.00-08.00 WIB, pada hari Selasa (6/12).
Demikian mengutip surat SP PT KAI bernomor 674jDPP.SPKA/UMjXIj2011 Bandung, 17 November 2011 tentang Pemberitahuan aksi mogok kerja. SP PT KAI berharap pemerintah bersedia memberikan harga BBM bersubsidi sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2006 dan ROW sebagaimana diatur dalam Kepmehub No KP. 219 Tahun 2010.
Perjuangan mereka selama ini sudah mengirim surat dan beraudiensi beberapa kali ke Kementrian ESDM dan pihak-pihak terkait, serta berrunjuk rasa di Kementrian ESDM dengan mengerahkan 1.800 peserta.
»» READMORE...
Mereka menuntut harga BBM barang antara PT KAI dengan truk barang harus dibedakan. Rencananya mereka tidak menjalankan Perjalanan Kereta Api penumpang dan barang di Jawa dan Sumatera selama 3 (tiga) jam dari jam 05.00-08.00 WIB, pada hari Selasa (6/12).
Demikian mengutip surat SP PT KAI bernomor 674jDPP.SPKA/UMjXIj2011 Bandung, 17 November 2011 tentang Pemberitahuan aksi mogok kerja. SP PT KAI berharap pemerintah bersedia memberikan harga BBM bersubsidi sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2006 dan ROW sebagaimana diatur dalam Kepmehub No KP. 219 Tahun 2010.
Perjuangan mereka selama ini sudah mengirim surat dan beraudiensi beberapa kali ke Kementrian ESDM dan pihak-pihak terkait, serta berrunjuk rasa di Kementrian ESDM dengan mengerahkan 1.800 peserta.
Label:
BUMN,
jamsostek,
karir,
mogok kerja,
PHK,
remunerasi,
serikat,
SJSN,
SP,
SP BUMN
Rabu, 01 Februari 2012
Kadin Minta Pemerintah Libatkan Stakeholder Susun PP UU BPJS
[JAKARTA] Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bidang Tenaga Kerja, Pendidikan dan Kesehatan, James T Riady, meminta pemerintah agar segera menyusun peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU 24 / 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dan dalam menyusun peraturan pelaksana seperti PP yang dimaksud pemerintah harus melibatkan sejumlah stakeholder.
Permintaan itu disampaikan James dalam sambutannya sebagai panitia pengarah dalam seminar dengan tema,”Undang-Undang BPJS : Implikasi Perubahan Sistem Jaminan Sosial Nasional” di Jakarta, Selasa (31/). Sambutan James ini dibacakan oleh anggota Kadin Indonesia, Suharyadi. James sendiri masih berada di luar negeri.
Seminar tersebut dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono. Sebagaimana diberitakan UU 24 / 2011 tentang BPJS disyahkan DPR pada 28 Oktober 2011. DPR sepakat BPJS terbagi dua yakni BPJS I menyelenggarakan program Jaminan kesehatan, termasuk menampung pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero).
BPJS ini akan beroperasi mulai 1 Januari 2014. BPJS II mengelola jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun atau transformasi PT Jamsostek terjadi pada 1 Januari 2014, dan dioperasionalkan paling lama pada Juli 2015. James menegaskan, UU BPJS mempunyai niat baik yaitu agar seluruh masyarakat Indonesia dapat terlindungi hak konstitusinya sesuai dengan amanah UU 1945 pasal 28H ayat (3) yang berbunyi,”Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Lalu pasal 34 ayat (2) UUD 1945 berbunyi,”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Tujuan mulia sebagaimana diamanatkan UUD 1945 itu, kata James, harus dikawal bersama oleh semua rakyat Indonesia agar pelaksanaannya sesuai dengan tujuan serta tidak menimbulkan beban tambahan bagi kelompok yang selama ini sudah membayar berbagai uiran jaminan sosial. Menurut James, kekhawatiran yang paling besar adalah pengelolaan dana jaminan sosial tersebut, karena belum diatur dengan jelas penggunaannya, karena dana BPJS sudah pasti akan berjumlah sangat besar.
Penggunaannya hanya akan dibagikan kepada individu yang mengklaimnya sehingga data yang harus diawasi akan banyak sekali, termasuk akumulasi dana yang tidak digunakan karena pengumpulan dana lebih dari klaim yang dibayarkan. Menurut James, hitungan jaminan dan iuran beserta jumlahnya haruslah jelas, lebih berimbang dan lebih terbuka karena pada UU Jamsostek terdapat beberapa permasalahan yang melanda hitung-hitungan dari jaminan tersebut. Namun, UU BPJS yang disyahkan 28 Oktober 2011 tidak terdapat tentang teknis tersebut.
“Karena teknis tersebut akan akan tertuang dalam PP yang mengikutinya. Makanya penyusunan PP harus melibatkan banyak pihak,” kata James.
Agung Laksono dalam sambutannya mengatakan, esensi UU BPJS adalah tentang penetapan dan pengaturan kelembagaan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial sesuai dengan amanat UU 40 / 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Menurut Agung, waktu dua tahun yang diamanatkan UU BPJS untuk mulai beroperasinya kedua BPJS bukanlah waktu yang panjang.
“Transformasi kelembagaan harus dipersiapkan secara matang dan seksama,” kata dia. Ia mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan peraturan pelaksanaanya yakni ada delapan jenis Peraturan Pemerintah (PP), tujuh Peraturan Presiden, dan satu Keputusan Presiden. Kementerian Kesehatan akan memimpin penyiapan perangkat peraturan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan, sedangkan yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Dalam hal ini saya sudah meminta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk terlibat aktif bersama kedua Kementerian tersebut,” kata Agung.sumber:suarapembaharuan.com
»» READMORE...
Permintaan itu disampaikan James dalam sambutannya sebagai panitia pengarah dalam seminar dengan tema,”Undang-Undang BPJS : Implikasi Perubahan Sistem Jaminan Sosial Nasional” di Jakarta, Selasa (31/). Sambutan James ini dibacakan oleh anggota Kadin Indonesia, Suharyadi. James sendiri masih berada di luar negeri.
Seminar tersebut dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono. Sebagaimana diberitakan UU 24 / 2011 tentang BPJS disyahkan DPR pada 28 Oktober 2011. DPR sepakat BPJS terbagi dua yakni BPJS I menyelenggarakan program Jaminan kesehatan, termasuk menampung pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero).
BPJS ini akan beroperasi mulai 1 Januari 2014. BPJS II mengelola jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun atau transformasi PT Jamsostek terjadi pada 1 Januari 2014, dan dioperasionalkan paling lama pada Juli 2015. James menegaskan, UU BPJS mempunyai niat baik yaitu agar seluruh masyarakat Indonesia dapat terlindungi hak konstitusinya sesuai dengan amanah UU 1945 pasal 28H ayat (3) yang berbunyi,”Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Lalu pasal 34 ayat (2) UUD 1945 berbunyi,”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Tujuan mulia sebagaimana diamanatkan UUD 1945 itu, kata James, harus dikawal bersama oleh semua rakyat Indonesia agar pelaksanaannya sesuai dengan tujuan serta tidak menimbulkan beban tambahan bagi kelompok yang selama ini sudah membayar berbagai uiran jaminan sosial. Menurut James, kekhawatiran yang paling besar adalah pengelolaan dana jaminan sosial tersebut, karena belum diatur dengan jelas penggunaannya, karena dana BPJS sudah pasti akan berjumlah sangat besar.
Penggunaannya hanya akan dibagikan kepada individu yang mengklaimnya sehingga data yang harus diawasi akan banyak sekali, termasuk akumulasi dana yang tidak digunakan karena pengumpulan dana lebih dari klaim yang dibayarkan. Menurut James, hitungan jaminan dan iuran beserta jumlahnya haruslah jelas, lebih berimbang dan lebih terbuka karena pada UU Jamsostek terdapat beberapa permasalahan yang melanda hitung-hitungan dari jaminan tersebut. Namun, UU BPJS yang disyahkan 28 Oktober 2011 tidak terdapat tentang teknis tersebut.
“Karena teknis tersebut akan akan tertuang dalam PP yang mengikutinya. Makanya penyusunan PP harus melibatkan banyak pihak,” kata James.
Agung Laksono dalam sambutannya mengatakan, esensi UU BPJS adalah tentang penetapan dan pengaturan kelembagaan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial sesuai dengan amanat UU 40 / 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Menurut Agung, waktu dua tahun yang diamanatkan UU BPJS untuk mulai beroperasinya kedua BPJS bukanlah waktu yang panjang.
“Transformasi kelembagaan harus dipersiapkan secara matang dan seksama,” kata dia. Ia mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan peraturan pelaksanaanya yakni ada delapan jenis Peraturan Pemerintah (PP), tujuh Peraturan Presiden, dan satu Keputusan Presiden. Kementerian Kesehatan akan memimpin penyiapan perangkat peraturan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan, sedangkan yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Dalam hal ini saya sudah meminta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk terlibat aktif bersama kedua Kementerian tersebut,” kata Agung.sumber:suarapembaharuan.com
Selasa, 22 November 2011
Dipecat Tanpa Pesangon, Pekerja Koperasi Telkomsel Menggugat
Menandatangani kontrak kerja sering dilakukan Mohammad Zikro ketika mengawali kerja di Koperasi Telkomsel (Kisel). Bekerja sejak 1 Juli 2002, terhitung sudah sembilan kontrak kerja ia tandatangani. Dalam kurun waktu itu ia menjabat sebagai pengemudi di yang berkantor Gedung Atrium Mulia Jakarta Selatan tersebut.
Pekerja yang menjadi Ketua Serikat Pekerja Koperasi Telkomsel (Sekata) ini dipanggil menghadap manajemen pada 30 Desember 2010. Saat itu, manajemen kembali menyodorkan surat perpanjangan kontrak kerja. Sebelum membubuhkan tanda tangan, Zikro meminta waktu untuk pertimbangan.
Pada 1 September 2010 ia mengembalikan surat itu tanpa goresan tandatangan. Ia merasa sudah menjadi pekerja tetap yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) oleh karena itu ia menolak menandatangani perpanjangan kontrak.
Setelah peristiwa itu Zikro tetap hadir ke tempat kerja. Namun absensinya tidak dapat digunakan lagi. Selain itu tidak ada pekerjaan yang diberikan oleh atasannya. Karena telah dianggap diputus hubungan kerjanya, maka menjelang Idul Fitri 2010, Zikro tidak mendapat THR.
Kuasa hukum Zikro, Singgih D Atmadja dari LBH Aspek mengatakan, status Zikro secara hukum sudah menjadi pekerja tetap. Dalam UU Ketenagakerjaan, Zikro sudah dikategorikan sebagai pekerja PKWTT. “PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,-red) tentunya tidak boleh lebih dari tiga tahun, kontraknyapun dibatasi. Nah untuk kasus Zikro ini jelas telah bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan, -red),” tegasnya kepada hukumonline di PHI Jakarta, Selasa (22/11).
Pasal 59 Ayat (4), (5) dan (6) memang membolehkan pengusaha memperpanjang dan memperbaharui kontrak karyawannya. Kontrak hanya boleh diperpanjang sekali dan juga sekali diperbaharui. Artinya, seorang karyawan kontrak akan menandatangani maksimal tiga kontrak. Bila ketentuan ini dilanggar, maka demi hukum status karyawan berubah menjadi karyawan tetap.
Oleh karena itu, lanjut Singgih, tidak tepat jika manajemen menyodorkan kontrak perpanjangan kerja untuk kesepuluh kalinya. “Zikro ini demi hukum adalah karyawan tetap, wajarlah dia menolak untuk menandatangani,” tutur Singgih.
Menurut Singgih, terdapat perbedaan pandangan mengenai ketentuan PKWT dan PKWTT antara pihak pekerja dan manajemen. Ini yang menurutnya menjadi pokok dari perkara ini. Sehingga proses penyelesaian secara bipartit tak kunjung menghasilkan titik temu.
Oleh karena itu masalah ini dilanjutkan ke Disnakertrans Jakarta untuk proses mediasi. Mediator mengeluarkan surat anjuran tertanggal 15 Maret 2011 yang menyarankan Koperasi dan pekerja dapat menerima pengakhiran hubungan kerja dikarenakan berakhirnya hubungan kerja waktu tertentu. Selain itu Koperasi tidak berkewajiban memberi pesangon, THR 2010 dan upah proses kepada pekerja.
Anjuran itu dinilai tidak adil oleh pekerja. Sehingga perselisihan PHK ini diajukan ke PHI Jakarta pada Oktober 2011. Pekerja menginginkan agar Koperasi mempekerjakan kembali dengan posisi semula dan perubahan status menjadi PKWTT.
Proses persidangan sudah memasuki sidang kedua. Sebelumnya pihak manajemen tidak hadir. Kuasa hukum dari Koperasi yang telah berdiri sejak 23 Oktober 1996 itu baru hadir pada sidang yang berlangsung hari ini (22/11). Zikro tak sendiri, seorang pekerja Koperasi lainnya bernama Mutlek M Abduh juga bersidang di hari yang sama dengan majelis hakim yang berbeda. Walau bersidang dengan hakim yang berbeda, masalah yang dihadapi Mutlek sama dengan Zikro.
Ketika diminta konfirmasi, Anto selaku HRD dan salah satu kuasa hukum pihak manajemen menolak berkomentar. “Saya tidak bisa jawab apa yang bapak tanya ke saya. Kita tidak bisa langsung menyebarkan informasi ini keluar.” pungkasnya kepada hukumonline ketika dihubungi lewat telepon, Selasa sore (22/11).sumber:hukumonline
»» READMORE...
Pekerja yang menjadi Ketua Serikat Pekerja Koperasi Telkomsel (Sekata) ini dipanggil menghadap manajemen pada 30 Desember 2010. Saat itu, manajemen kembali menyodorkan surat perpanjangan kontrak kerja. Sebelum membubuhkan tanda tangan, Zikro meminta waktu untuk pertimbangan.
Pada 1 September 2010 ia mengembalikan surat itu tanpa goresan tandatangan. Ia merasa sudah menjadi pekerja tetap yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) oleh karena itu ia menolak menandatangani perpanjangan kontrak.
Setelah peristiwa itu Zikro tetap hadir ke tempat kerja. Namun absensinya tidak dapat digunakan lagi. Selain itu tidak ada pekerjaan yang diberikan oleh atasannya. Karena telah dianggap diputus hubungan kerjanya, maka menjelang Idul Fitri 2010, Zikro tidak mendapat THR.
Kuasa hukum Zikro, Singgih D Atmadja dari LBH Aspek mengatakan, status Zikro secara hukum sudah menjadi pekerja tetap. Dalam UU Ketenagakerjaan, Zikro sudah dikategorikan sebagai pekerja PKWTT. “PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,-red) tentunya tidak boleh lebih dari tiga tahun, kontraknyapun dibatasi. Nah untuk kasus Zikro ini jelas telah bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan, -red),” tegasnya kepada hukumonline di PHI Jakarta, Selasa (22/11).
Pasal 59 Ayat (4), (5) dan (6) memang membolehkan pengusaha memperpanjang dan memperbaharui kontrak karyawannya. Kontrak hanya boleh diperpanjang sekali dan juga sekali diperbaharui. Artinya, seorang karyawan kontrak akan menandatangani maksimal tiga kontrak. Bila ketentuan ini dilanggar, maka demi hukum status karyawan berubah menjadi karyawan tetap.
Oleh karena itu, lanjut Singgih, tidak tepat jika manajemen menyodorkan kontrak perpanjangan kerja untuk kesepuluh kalinya. “Zikro ini demi hukum adalah karyawan tetap, wajarlah dia menolak untuk menandatangani,” tutur Singgih.
Menurut Singgih, terdapat perbedaan pandangan mengenai ketentuan PKWT dan PKWTT antara pihak pekerja dan manajemen. Ini yang menurutnya menjadi pokok dari perkara ini. Sehingga proses penyelesaian secara bipartit tak kunjung menghasilkan titik temu.
Oleh karena itu masalah ini dilanjutkan ke Disnakertrans Jakarta untuk proses mediasi. Mediator mengeluarkan surat anjuran tertanggal 15 Maret 2011 yang menyarankan Koperasi dan pekerja dapat menerima pengakhiran hubungan kerja dikarenakan berakhirnya hubungan kerja waktu tertentu. Selain itu Koperasi tidak berkewajiban memberi pesangon, THR 2010 dan upah proses kepada pekerja.
Anjuran itu dinilai tidak adil oleh pekerja. Sehingga perselisihan PHK ini diajukan ke PHI Jakarta pada Oktober 2011. Pekerja menginginkan agar Koperasi mempekerjakan kembali dengan posisi semula dan perubahan status menjadi PKWTT.
Proses persidangan sudah memasuki sidang kedua. Sebelumnya pihak manajemen tidak hadir. Kuasa hukum dari Koperasi yang telah berdiri sejak 23 Oktober 1996 itu baru hadir pada sidang yang berlangsung hari ini (22/11). Zikro tak sendiri, seorang pekerja Koperasi lainnya bernama Mutlek M Abduh juga bersidang di hari yang sama dengan majelis hakim yang berbeda. Walau bersidang dengan hakim yang berbeda, masalah yang dihadapi Mutlek sama dengan Zikro.
Ketika diminta konfirmasi, Anto selaku HRD dan salah satu kuasa hukum pihak manajemen menolak berkomentar. “Saya tidak bisa jawab apa yang bapak tanya ke saya. Kita tidak bisa langsung menyebarkan informasi ini keluar.” pungkasnya kepada hukumonline ketika dihubungi lewat telepon, Selasa sore (22/11).sumber:hukumonline
Label:
BUMN,
cuti,
jamsostek,
karir,
mogok kerja,
outsourcing,
pesangon,
PHK,
PKB,
remunerasi,
serikat,
SJSN,
SP
Selasa, 15 November 2011
Penyusunan RUU BPJS Dinilai Cacat
Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari menilai proses pembahasan RUU Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) cacat baik dari sisi prosedural maupun substansial. Sepengetahuan Siti Fadilah, masih ada sekitar 10 pasal yang belum dibahas tetapi tetap disetujui Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada 28 Oktober lalu.
Siti Fadilah menilai selama proses pembahasan, DPR dan Pemerintah lebih banyak berdebat tentang peleburan BUMN yang selama ini menangani sistem jaminan sosial nasional ketimbang membahas hak-hak rakyat. Akibatnya, ketika disetujui Rapat Paripurna DPR, masih ada beberapa pasal yang belum dibahas secara intensif. “Itu cacat prosedur,” kata Siti Fadilah dalam seminar di kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (14/11).
Siti Fadilah mengaku sudah mengkonsultasikan masalah teknis yuridis itu kepada Prof Yusril Ihza Mahendra. Dari diskusi itulah, ia menilai ada cacat dalam proses penyusunan RUU BPJS. Selain hasil diskusi, pengalaman menangani RUU Kesehatan menjadi bahan pelajaran bagi Siti Fadilah bahwa naskah RUU masih mungkin diutak-atik hingga disahkan. Saat penyusunan RUU Kesehatan, misalnya, ada pasal tembakau yang tiba-tiba hilang.
Selain prosedural, Siti Fadilah juga mengkritik sejumlah substansi RUU BPJS. Misalnya pasal-pasal yang memberi peluang praktik diskriminasi dan keterlibatan asing. Demikian pula pasal yang memberi peluang BPJS berinvestasi, seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b.
Aturan lain yang dia kritik adalah Pasal 59 huruf a yang mempersyaratkan hanya penyakit medis dasar yang akan dilayani BPJS. Siti Fadilah membandingkan dengan program Jamkesmas yang lingkupnya bisa untuk semua jenis penyakit. Ia juga kritik penggunaan dana iuran peserta yang akan dipakai untuk gaji karyawan dan direksi BPJS serta wali amanat. “Itu dana rakyat yang dipakai,” tegasnya.
M Said Iqbal, Ketua Komite Aksi Jaminan Sosial, berpendapat ada tiga hal dalam RUU BPJS yang patut dikritik, yaitu klausul-klausul yang diskriminatif, masalah limitasi, dan bentuk badan hukum. Iqbal menilai prinsip nirlaba tak sejalan dengan bentuk badan hukum sistem jaminan sosial nasional saat ini. Jamsostek, Askes, dan Asabri –perusahaan pengelola jaminan sosial- ternyata berbentuk Perseroan Terbatas (PT). “PT kan berorientasi pada profit,” kata Iqbal di acara yang sama.
Siti Fadilah berpendapat beberapa rumusan RUU BPJS memperlihatkan ideologi kapitalisme liberal. Bentuk hukum PT perusahaan-perusahaan pengelola jaminan tak bisa lepas dari prinsip privat yang dianut UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dana yang dikumpulkan dari iuran peserta nyatanya tidak dikelola oleh pemerintah, melainkan badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
RUU BPJS disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada 28 Oktober lalu. BPJS berfungsi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Jaminan Pensiun.
BPJS kesehatan menyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bertugas menyelenggarakan program lain. Program jaminan kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Sedangkan program ketenagakerjaan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015 mendatang.
Kewajiban membayar iuran dinilai Iqbal diskriminatif. Sebab, yang diwajibkan membayar iuran untuk jaminan ketenagakerjaan hanya pekerja dan pengusaha. Pemerintah sama sekali tak membayar, tetapi malah menikmati dividen dan keuntungan. Jaminan sosial untuk pegawai negeri sipil dan TNI/Polri berlangsung seumur hidup, sedangkan pekerja hanya selama mereka bekerja.
Berbagai kelemahan ini mendorong sejumlah pihak berencana mengajukan judicial review UU BPJS jika sudah resmi disahkan. Dan ini memperlihatkan tarik menarik kepentingan dalam suatu produk perundang-undangan. Siti Fadilah juga mempersoalkan campur tangan asing dalam proses penyusunan UU SJSN dan RUU BPJS. sumber:hukumonline
»» READMORE...
Siti Fadilah menilai selama proses pembahasan, DPR dan Pemerintah lebih banyak berdebat tentang peleburan BUMN yang selama ini menangani sistem jaminan sosial nasional ketimbang membahas hak-hak rakyat. Akibatnya, ketika disetujui Rapat Paripurna DPR, masih ada beberapa pasal yang belum dibahas secara intensif. “Itu cacat prosedur,” kata Siti Fadilah dalam seminar di kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (14/11).
Siti Fadilah mengaku sudah mengkonsultasikan masalah teknis yuridis itu kepada Prof Yusril Ihza Mahendra. Dari diskusi itulah, ia menilai ada cacat dalam proses penyusunan RUU BPJS. Selain hasil diskusi, pengalaman menangani RUU Kesehatan menjadi bahan pelajaran bagi Siti Fadilah bahwa naskah RUU masih mungkin diutak-atik hingga disahkan. Saat penyusunan RUU Kesehatan, misalnya, ada pasal tembakau yang tiba-tiba hilang.
Selain prosedural, Siti Fadilah juga mengkritik sejumlah substansi RUU BPJS. Misalnya pasal-pasal yang memberi peluang praktik diskriminasi dan keterlibatan asing. Demikian pula pasal yang memberi peluang BPJS berinvestasi, seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b.
Aturan lain yang dia kritik adalah Pasal 59 huruf a yang mempersyaratkan hanya penyakit medis dasar yang akan dilayani BPJS. Siti Fadilah membandingkan dengan program Jamkesmas yang lingkupnya bisa untuk semua jenis penyakit. Ia juga kritik penggunaan dana iuran peserta yang akan dipakai untuk gaji karyawan dan direksi BPJS serta wali amanat. “Itu dana rakyat yang dipakai,” tegasnya.
M Said Iqbal, Ketua Komite Aksi Jaminan Sosial, berpendapat ada tiga hal dalam RUU BPJS yang patut dikritik, yaitu klausul-klausul yang diskriminatif, masalah limitasi, dan bentuk badan hukum. Iqbal menilai prinsip nirlaba tak sejalan dengan bentuk badan hukum sistem jaminan sosial nasional saat ini. Jamsostek, Askes, dan Asabri –perusahaan pengelola jaminan sosial- ternyata berbentuk Perseroan Terbatas (PT). “PT kan berorientasi pada profit,” kata Iqbal di acara yang sama.
Siti Fadilah berpendapat beberapa rumusan RUU BPJS memperlihatkan ideologi kapitalisme liberal. Bentuk hukum PT perusahaan-perusahaan pengelola jaminan tak bisa lepas dari prinsip privat yang dianut UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dana yang dikumpulkan dari iuran peserta nyatanya tidak dikelola oleh pemerintah, melainkan badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
RUU BPJS disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada 28 Oktober lalu. BPJS berfungsi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Jaminan Pensiun.
BPJS kesehatan menyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bertugas menyelenggarakan program lain. Program jaminan kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Sedangkan program ketenagakerjaan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015 mendatang.
Kewajiban membayar iuran dinilai Iqbal diskriminatif. Sebab, yang diwajibkan membayar iuran untuk jaminan ketenagakerjaan hanya pekerja dan pengusaha. Pemerintah sama sekali tak membayar, tetapi malah menikmati dividen dan keuntungan. Jaminan sosial untuk pegawai negeri sipil dan TNI/Polri berlangsung seumur hidup, sedangkan pekerja hanya selama mereka bekerja.
Berbagai kelemahan ini mendorong sejumlah pihak berencana mengajukan judicial review UU BPJS jika sudah resmi disahkan. Dan ini memperlihatkan tarik menarik kepentingan dalam suatu produk perundang-undangan. Siti Fadilah juga mempersoalkan campur tangan asing dalam proses penyusunan UU SJSN dan RUU BPJS. sumber:hukumonline
Langganan:
Postingan (Atom)