Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"
Tampilkan postingan dengan label remunerasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label remunerasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 April 2012

4 Ribu Hakim Mogok Sidang Tuntut Kesejahteraan, Bagus!

Jakarta Ancaman mogok sidang lebih dari 4 ribu hakim di seluruh Indonesia menuntut kesejahteraan dinilai sebuah langkah positif. Sebab hal ini merupakan langkah yang benar daripada mencari kesejahteraan dengan cara jual beli perkara.


"Bagus kalau menunut kesejahteraan dengan mogok sidang. Ini cara menuntut kesejahteraan yang benar dalam ranah demokrasi," kata Direktur Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/4/2012).

Menurut Anggara, mogok sidang menunjukkan hakim masih punya hati nurani. Mereka tidak mau disuap untuk mengatasi kesulitan hidup. "Ini sesuatu yang positif dalam tatanan demokrasi," ujar Anggara.

Namun Anggara mengingatkan, sebagai gerakan untuk menekan pemerintah aksi hakim harus dilakukan secara masif. Mogok sidang harus dilakukan secara bersama-sama dan menyebar di berbagai kota atau daerah di seluruh Indonesia. Dengan cara ini maka kesejahteraan hakim baru akan didengarkan oleh pemerintah.

"Jangan sampai tercerai berai. Ada yang mogok, ada yang tidak," ujar Anggara.

Selain itu alasan mogok sidang menjadi langkah yang dapat diterima karena hakim sebagai pejabat negara malah dipelakukan layaknya PNS. Padahal sebagai pejabat negara, hakim dari tingkat pengadilan negeri hingga MA/MK harus mendapat perlakuan khusus layaknya presiden, menteri dan sebagainya.

"Problemnya, di saat gaji PNS naik, kok gaji hakim tidak naik sejak 2008. Tunjangan tidak naik sejak zaman Gus Dur. Saat ini hakim dengan masa kerja 0 tahun hanya mendapat Rp 2 jutaan," terang Anggara.

Apakah Mahkamah Agung (MA) mendukung aksi ini?

"Saya yakin mendukung tetapi ada sikap yang harus dijaga MA. Buktinya belum ada yang dikenai saksi. Cuma mereka menjaga jarak, expose ke publik dijaga supaya mengurangi resistensi MA dengan pemerintah," kata Anggara memprediksi.sumber:detiknews
»»  READMORE...

Minggu, 04 Maret 2012

SP Kereta Api akan Mogok Massal pada 6 Desember

INILAH.COM, Jakarta - Bagi penumpang setia kereta api, harus bersiap-siap mencari alternatif transportasi lain. Pada 6 Desember mendatang, Serikat Pekerja PT Kereta Api Indonesia (SP KAI) menyatakan akan mogok massal.
Mereka menuntut harga BBM barang antara PT KAI dengan truk barang harus dibedakan. Rencananya mereka tidak menjalankan Perjalanan Kereta Api penumpang dan barang di Jawa dan Sumatera selama 3 (tiga) jam dari jam 05.00-08.00 WIB, pada hari Selasa (6/12).


Demikian mengutip surat SP PT KAI bernomor 674jDPP.SPKA/UMjXIj2011 Bandung, 17 November 2011 tentang Pemberitahuan aksi mogok kerja. SP PT KAI berharap pemerintah bersedia memberikan harga BBM bersubsidi sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2006 dan ROW sebagaimana diatur dalam Kepmehub No KP. 219 Tahun 2010.

Perjuangan mereka selama ini sudah mengirim surat dan beraudiensi beberapa kali ke Kementrian ESDM dan pihak-pihak terkait, serta berrunjuk rasa di Kementrian ESDM dengan mengerahkan 1.800 peserta.
»»  READMORE...

Rabu, 29 Februari 2012

Telkom Raih Anugerah Hubungan Industrial

JAKARTA, KOMPAS.com — UNI Global Union Asia Pacific Region (UNI Apro) dalam kongresnya di Manila, Filipina, pada 5-6 Juli 2011 menganugerahi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) sebagai UNI Apro Outstanding Employer Partner Award 2011.
Pengakuan ini diberikan UNI Apro atas komitmen dan konsistensi Telkom dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di lingkungan Telkom.


Penghargaan diserahkan oleh Secretary of Labour and Employment (Menteri Tenaga Kerja Filipina) kepada Direktur Human Capital and General Affair Telkom Faisal Sjam didampingi Ketua DPP Serikat Karyawan (Sekar) Telkom Wisnu Adhi Wuryanto dalam forum kongres UNI Apro yang dibuka langsung Presiden Filipina Benigno Aquino III dan dihadiri tidak kurang dari 600 delegasi se-Asia Pasifik.

UNI Apro adalah organisasi pekerja global yang giat menyuarakan peningkatan kesejahteraan dan ketersediaan lapangan kerja yang layak bagi pekerja di seluruh dunia melalui dialog sosial. Keanggotaan UNI Apro tersebar di berbagai sektor lapangan kerja, setidaknya berjumlah 20 juta pekerja tersebar di 150 negara.

“Penghargaan kali ini merupakan pembuktian dan sekaligus tantangan bagi Telkom dan Sekar dalam membangun kemitraan strategisnya,” kata Faisal Sjam. Penghargaan ini menjadi pembuktian karena program-program kemitraan, dialog, dan komunikasi Telkom dan Sekar dipandang berhasil oleh pihak eksternal, dalam hal ini UNI Apro,” kata Faisal, Jumat (8/7/2011).

Ditekankan Faisal, penghargaan ini merupakan suatu kehormatan tetapi, di sisi lain tantangan bagi Telkom dan Sekar untuk mengembangkan kemitraan seiring tantangan perusahaan yang sangat dinamis.

Kegiatan-kegiatan seperti LKS Bipartit, dialog-dialog manajemen Sekar dan karyawan, PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan kegiatan IBO (Iman, Budaya, dan Olahraga) memberikan pengaruh positif dalam terbangunnya kemitraan majamemen-sekar-karyawan Telkom.sumber:kompas
»»  READMORE...

Selasa, 17 Januari 2012

MK Tawarkan Dua Model Outsourcing

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ketua Umum Aliansi Petugas Pembaca Meteran Listrik (AP2ML) Didik Suprijadi yang menguji Pasal 59 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, Mahkamah justru menyatakan frasa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan inkonstitusional bersyarat.



“Frasa ‘…PKWT dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja,” kata Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD di ruang sidang MK, Selasa (17/1).


Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing (penyedia jasa pekerjaan) tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi Konstitusi.


“Mahkamah harus memastikan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing tetap menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja dan model penggunaan model outsourcing tidak disalahgunakan perusahaan,” kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.


Menurut Mahkamah, jaminan dan perlindungan tidak dapat dilaksanakan dengan baik hanya melalui perjanjian kerja yang mengikat antara perusahaan dan pekerja berdasarkan PKWT. Sebab, posisi pekerja berada dalam posisi tawar yang lemah akibat banyaknya pencari kerja atau oversupply tenaga kerja. Karena itu, untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja dengan mengabaikan hak-hak pekerja, Mahkamah perlu menentukan dua model bentuk perlindungan hak-hak pekerja.


Pertama, dengan mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT, tetapi berbentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing.


Karena itu, melalui model pertama, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing dianggap konstitusional sepanjang dilakukan berdasarkan PKWTT secara tertulis. Sementara, model kedua, dalam hal hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing berdasarkan PKWT, pekerja harus tetap mendapatkan perlindungan hak-haknya dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan.


“Prinsip ini dalam praktik telah diterapkan dalam hukum ketenagakerjaan, dalam hal perusahaan diambil alih oleh perusahaan lain. Hak-hak pekerja dari perusahaan yang diambil alih perusahaan lain tetap dilindungi,” tutur Sodiki.


Mahkamah menjelaskan ketika perusahaan pemberi kerja mengalihkan pekerjaannya kepada perusahaan outsourcing baru, selama pekerjaan yang diperintahkan untuk dikerjakan masih ada dan berlanjut, perusahaan outsourcing yang baru itu harus melanjutkan kontrak kerja yang ada sebelumnya tanpa perubahan, kecuali perubahan untuk meningkatkan keuntungan bagi pekerja/buruh karena bertambahnya pengalaman dan masa kerjanya.


“Aturan ini tidak hanya memberikan kepastian akan kontinuitas pekerjaan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap aspek-aspek kesejahteraan lainnya. Hal ini untuk menghindari pekerja outsourcing tidak diperlakukan sebagai pekerja baru. Masa kerja yang telah dilalui para pekerja outsourcing tetap dianggap ada dan diperhitungkan.”


Apabila pekerja outsourcing diberhentikan dengan alasan pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja, maka para pekerja diberi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) sebagai sengketa hak. “Melalui prinsip pengalihan perlindungan itu, kehilangan atau terabaikannya hak-hak konstitusional pekerja outsourcing dapat dihindari,” kata Sodiki.


Selain itu, untuk menghindari perbedaan hak (yang mencolok) antara pekerja perusahaan pemberi kerja dan pekerja outsourcing yang melakukan pekerjaan yang sama persis, maka perusahaan pemberi kerja harus mengatur agar pekerja outsourcing itu menerima fair benefits and welfare tanpa diskriminasi dengan pekerja perusahaan pemberi kerja seperti ditentukan dalam Pasal 64 ayat (4) jo Pasal 66 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan.


Implementasi Sulit

Dimintai tanggapannya, Didik mengaku menerima dan menghargai putusan MK ini. Namun, ia memperkirakan putusan ini masih sulit dilaksanakan dalam praktik karena selama ini pengawasan (Disnakertrans, red) yang dilakukan pemerintah sangat lemah. “Tetapi, saya sangat berharap implementasi isi putusan ini sesuai praktiknya di lapangan,” harapnya.


Untuk diketahui, pengujian Pasal 59 (1) UU Ketenagakerjaan ini dimohonkan oleh Ketua AP2ML Didik Suprijadi. Ia menilai setiap pelaksanaan item pekerjaan di PT PLN termasuk pekerja pembaca meteran merupakan pekerjaan yang bersifat tetap karena bersifat terus-menerus. Faktanya, seluruh petugas pembaca meteran berstatus tenaga kontrak yang sudah bekerja puluhan tahun.


Menurutnya, sistem kontrak yang diperbarui setiap satu tahun sekali mengakibatkan tidak dipertimbangannya masa kerja seseorang. Alhasil, masa kerja 20 tahun tidak ada bedanya dengan pekerja baru. Sebab, setiap memasuki kontrak baru, masa kerja seseorang dihitung nol tahun ketika perusahaan outsourcing berganti-ganti perusahaan. Karena itu, Pasal 59 ayat (1) dan ayat (8) UU Ketenagakerjaan dianggap bertentangan UUD 1945.sumber:hukumonline
»»  READMORE...

Selasa, 22 November 2011

Dipecat Tanpa Pesangon, Pekerja Koperasi Telkomsel Menggugat

Menandatangani kontrak kerja sering dilakukan Mohammad Zikro ketika mengawali kerja di Koperasi Telkomsel (Kisel). Bekerja sejak 1 Juli 2002, terhitung sudah sembilan kontrak kerja ia tandatangani. Dalam kurun waktu itu ia menjabat sebagai pengemudi di yang berkantor Gedung Atrium Mulia Jakarta Selatan tersebut.



Pekerja yang menjadi Ketua Serikat Pekerja Koperasi Telkomsel (Sekata) ini dipanggil menghadap manajemen pada 30 Desember 2010. Saat itu, manajemen kembali menyodorkan surat perpanjangan kontrak kerja. Sebelum membubuhkan tanda tangan, Zikro meminta waktu untuk pertimbangan.



Pada 1 September 2010 ia mengembalikan surat itu tanpa goresan tandatangan. Ia merasa sudah menjadi pekerja tetap yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) oleh karena itu ia menolak menandatangani perpanjangan kontrak.



Setelah peristiwa itu Zikro tetap hadir ke tempat kerja. Namun absensinya tidak dapat digunakan lagi. Selain itu tidak ada pekerjaan yang diberikan oleh atasannya. Karena telah dianggap diputus hubungan kerjanya, maka menjelang Idul Fitri 2010, Zikro tidak mendapat THR.



Kuasa hukum Zikro, Singgih D Atmadja dari LBH Aspek mengatakan, status Zikro secara hukum sudah menjadi pekerja tetap. Dalam UU Ketenagakerjaan, Zikro sudah dikategorikan sebagai pekerja PKWTT. “PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,-red) tentunya tidak boleh lebih dari tiga tahun, kontraknyapun dibatasi. Nah untuk kasus Zikro ini jelas telah bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan, -red),” tegasnya kepada hukumonline di PHI Jakarta, Selasa (22/11).



Pasal 59 Ayat (4), (5) dan (6) memang membolehkan pengusaha memperpanjang dan memperbaharui kontrak karyawannya. Kontrak hanya boleh diperpanjang sekali dan juga sekali diperbaharui. Artinya, seorang karyawan kontrak akan menandatangani maksimal tiga kontrak. Bila ketentuan ini dilanggar, maka demi hukum status karyawan berubah menjadi karyawan tetap.



Oleh karena itu, lanjut Singgih, tidak tepat jika manajemen menyodorkan kontrak perpanjangan kerja untuk kesepuluh kalinya. “Zikro ini demi hukum adalah karyawan tetap, wajarlah dia menolak untuk menandatangani,” tutur Singgih.



Menurut Singgih, terdapat perbedaan pandangan mengenai ketentuan PKWT dan PKWTT antara pihak pekerja dan manajemen. Ini yang menurutnya menjadi pokok dari perkara ini. Sehingga proses penyelesaian secara bipartit tak kunjung menghasilkan titik temu.


Oleh karena itu masalah ini dilanjutkan ke Disnakertrans Jakarta untuk proses mediasi. Mediator mengeluarkan surat anjuran tertanggal 15 Maret 2011 yang menyarankan Koperasi dan pekerja dapat menerima pengakhiran hubungan kerja dikarenakan berakhirnya hubungan kerja waktu tertentu. Selain itu Koperasi tidak berkewajiban memberi pesangon, THR 2010 dan upah proses kepada pekerja.



Anjuran itu dinilai tidak adil oleh pekerja. Sehingga perselisihan PHK ini diajukan ke PHI Jakarta pada Oktober 2011. Pekerja menginginkan agar Koperasi mempekerjakan kembali dengan posisi semula dan perubahan status menjadi PKWTT.


Proses persidangan sudah memasuki sidang kedua. Sebelumnya pihak manajemen tidak hadir. Kuasa hukum dari Koperasi yang telah berdiri sejak 23 Oktober 1996 itu baru hadir pada sidang yang berlangsung hari ini (22/11). Zikro tak sendiri, seorang pekerja Koperasi lainnya bernama Mutlek M Abduh juga bersidang di hari yang sama dengan majelis hakim yang berbeda. Walau bersidang dengan hakim yang berbeda, masalah yang dihadapi Mutlek sama dengan Zikro.



Ketika diminta konfirmasi, Anto selaku HRD dan salah satu kuasa hukum pihak manajemen menolak berkomentar. “Saya tidak bisa jawab apa yang bapak tanya ke saya. Kita tidak bisa langsung menyebarkan informasi ini keluar.” pungkasnya kepada hukumonline ketika dihubungi lewat telepon, Selasa sore (22/11).sumber:hukumonline
»»  READMORE...

Senin, 21 November 2011

Syarat Persetujuan RUPS untuk Melakukan PKB Sesuai Permeneg BUMN

Sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. 01/MBU/2011 yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2011, pada Pasal 39 disebutkan bahwa "Direksi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari RUPS untuk melakukan perjanjian (PKB) dengan karyawan yang berkaitan dengan penghasilan karyawan yang tidak diwajibkan oleh atau melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan." Dengan adanya peraturan menteri yang baru tersebut, apakah Direksi harus mendapat persetujuan RUPS tersebut? Dalam hal perundingan PKB telah dilaksanakan sejak sebelum berlakunya peraturan ini dan telah sepakat beberapa waktu setelah berlakunya peraturan tersebut, apakah kemudian mengikat untuk dilakukan RUPS terlebih dahulu?


Pada intinya ada 2 (dua) permasalahan, yakni: (1) seperti apa konkritnya persetujuan RUPS kepada Direksi; dan (2) bagaimana kekuatan hukum mengikatnya klausula-klausula perjanjian kerja bersama (“PKB”) yang telah disepakati sebelum terbitnya Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-01 /MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara (Permeneg BUMN Nomor Per-01/MBU/2011).

1. Dalam Pasal 98 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (“UU No. 40/2007”), disebutkan bahwa kewenangan Direksi untuk mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, (pada dasarnya) tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, anggaran dasar atau Keputusan RUPS. Kemudian khusus bagi perusahaan milik negara (State Own Corporation) ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 24 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU No. 19/2003”), bahwa Direksi wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan. Ketentuan mengenai rencanan kerja dan anggaran perusahaan tersebut diatur dengan Keputusan Menteri BUMN.

Atas dasar Pasal 98 ayat (3) UU No. 40/2007 dan Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 24 UU No. 19/2003 tersebut, sah-sah saja Menteri BUMN (baik selaku RUPS/Pemegang Saham, maupun selaku regulator) mengatur dan mengendalikan hal-hal yang berkenaan dengan budget plan suatu BUMN, khususnya mengenai alokasi anggaran perusahaan (cq. anggaran tahunan), termasuk alokasi anggaran untuk biaya SDM (labour cost, dalam hal ini: penghasilan karyawan yang tidak diwajibkan oleh atau melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan).

Dengan demikian, adanya pengaturan dalam Pasal 39 Permeneg BUMN Nomor Per-01/MBU/2011, berarti ada pembatasan kewenangan Direksi sebagai pengecualian dari Pasal 98 ayat (3) UU No. 40/2007. Dengan perkataan lain, Direksi tidak diberikan kewenangan (secara penuh) untuk membuat kesepakatan tertentu, dalam hal ini substansi PKB berkenaan dengan biaya SDM (penghasilan karyawan) sebelum memperoleh persetujuan dari RUPS.

Bentuk (konkret) persetujuan RUPS kepada Direksi mengenai besaran “penghasilan karyawan”, sangat bergantung pada kebiasaan yang diterapkan di masing-masing BUMN bersangkutan. Artinya, tidak ada format tertentu. Yang jelas, harus diputuskan dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham dan dibuat dalam bentuk (legal formal-nya) tertulis yang dijawab dan disampaikan secara resmi untuk memudahkan pembuktian.

2. Perjanjian Kerja Bersama adalah salah satu bentuk kontrak atau perjanjian (contract, agreement) yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Trade Union) dengan Pengusaha (Boad of Management) yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak (vide Pasal 116 ayat [1] jo Pasal 1 angka 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan/”UU No. 13/2003”)

Karena PKB adalah perjanjian, maka tentunya tunduk pada prinsip-prinsip Hukum Perjanjian pada umumnya -sepanjang tidak diatur khusus dalam UU Keenagakerjaan-. Salah satu syarat utama untuk sahnya suatu perjanjian, adalah adanya sepakat (consesnsus) mereka yang mengikatkan dirinya atau pacta sun servanda (Pasal 1338 dan Pasal 1320 poin 1 jo Pasal 1321 dan Pasal 1324 BW).

Terkait dengan itu, berdasarkan asas konsensualisme, bahwa perikatan dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan (saat adanya konsensus). Artinya, apa yang diperjanjikan itu sudah mengikat sejak terjadinya konsensus. Namun menurut Prof. Subekti, S.H., untuk beberapa macam perjanjian, asas konsensualisme ini tidak serta-merta langsung dapat mengikat para pihak seketika itu, akan tetapi masih diperlukan formalitas-formalitas tertentu, misalnya pada perjanjian hibah, diperlukan (pembuatan) akta notaril/akta PPAT, perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis (vormvrij) dan ditanda-tangani oleh para pihak (Prof.Subekti, S.H., Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, 1996, hal. 15, vide Pasal 1682 dan Pasal 1851 BW).

Demikian halnya dengan PKB, walaupun telah disepakati beberapa substansi (secara bertahap), akan tetapi untuk dapat mengikat, masih diperlukan formalitas-formalitas berikutnya, yakni harus dituangkan dalam suatu dokumen (tertulis) dan ditanda-tangani oleh para pihak yang bersangkutan yakni pihak Union dan Management (Pasal 132 ayat (1) UU No. 13/2003). Bahkan sering dibuat klausula, bahwa berlakunya PKB sejak (setelah) mendapat bukti pendaftaran dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 132 ayat [2] UU No. 13/2003). Dengan demikian, kalau PKB di perusahaan Saudara berlarut-larut dan belum ditanda-tangan para pihak serta belum dilakukan pendaftaran, maka hemat kami klausula (substansi) yang pernah disepakati sifatnya belum mengikat.sumber: hukumonline
»»  READMORE...

Kamis, 17 November 2011

Gugatan Mantan Karyawan ANTV Kandas

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan Reiner Marion dkk kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan, Direktur Utama PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak dapat diterima.


Majelis hakim yang diketuai Suko Harsono menyatakan Reiner dkk salah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan seharusnya dialamatkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Amar gugatannya tidak dapat diterima, bukan ditolak.” ujar M Samiadji, salah satu hakim anggota kepada hukumonline ketika ditemui di ruang kerjanya di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/11).

Majelis hakim, lanjut Samiadji, melihat perkara ini sebagai sengketa ketenagakerjaan. Sebab, yang dipersoalkan Reiner dkk adalah upah proses yang tak dibayarkan oleh manajemen ANTV.

“Jadi belum menyentuh materinya. Ini gugatannya beralasan atau tidak, benar atau tidak. Hanya soal kewenangannya saja. Karena ini soal kewenangan absolut jadi tanpa ada eksepsi soal kewenangan pun hakim karena jabatan harus menyatakan dirinya tidak berwenang,” kata Samiadji.

Kuasa hukum ANTV, John Girsang menyambut baik putusan ini. “Kita digugat melawan hukum, itulah bukti bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan ANTV,” tuturnya ketika diwawancarai hukumonline lewat telepon.

Lain halnya dengan pihak penggugat. Kuasa hukum penggugat, Sholeh Ali menilai hakim tak mencermati objek perkara dengan jelas. Pokok perkara dalam gugatan yang diajukan adalah perbuatan pejabat Sudinakertrans Jakarta Selatan yang tidak menindaklanjuti pengaduan Reiner dkk.

“Bahwa yang digugat adalah perbuatan tidak melanjutkan laporan. Ini yang menjadi pokok perkara. Sehingga tidak keluar anjuran, Reiner dkk kehilangan hak untuk menggugat,” tegasnya ketika diwawancarai hukumonline di kantor LBH Pers Jakarta, Kamis (17/11).

Untuk mengingatkan, Reiner dkk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena Disnaker Jakarta Selatan tak merespon aduan perihal tindakan manajemen ANTV yang tak lagi membayarkan upah proses setelah ada putusan PHI Jakarta yang menyatakan putus hubungan kerja Reiner dkk. Padahal, menurut undang-undang, Sudinaker harus merespon aduan pekerja paling lama 30 hari dengan mengeluarkan anjuran.

Soleh Ali merasa putusan ini cacat hukum dan tidak jelas. Ia menegaskan tidak ada hubungan industrial dalam objek gugatan di perkara ini. Tapi ia tidak menyangkal bahwa latar belakang permasalahan yang dimasukkan ke dalam gugatan adalah perselisihan ketenagakerjaan. “Ini hubungan antara Reiner dkk sebagai pekerja dengan pejabat. Itu saja pihaknya sudah jelas nggak mungkin masuk PHI,” imbuhnya.

Berbeda dengan penilaian hakim, Sholeh tidak melihat PHI berwenang menangani perkara ini. Menurutnya PHI menangani masalah perselisihan PHK, Kepentingan, Hak dan antar serikat buruh. “Nggak ada perselisihan pengaduan yang tidak diproses, nggak ada,” tukasnya.

Ia mengaku dalam pekan ini akan menyatakan banding dan membuat pernyataan tertulis. Diharapkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membatalkan putusan itu dan memerintahkan agar PN Jakarta Selatan masuk kepada pokok perkara. “Kita akan banding,” pungkasnya.sumber:hukumonline
»»  READMORE...

Senin, 14 November 2011

Surat Kaleng Panaskan 'Rumah Tangga' Telkomsel

Jakarta - Kasak-kusuk di internal Telkomsel terus berlanjut. Bahkan bisa dibilang semakin panas. Hal ini setelah munculnya surat kaleng melalui blog yang isinya mengumbar kebobrokan di rumah tangga operator seluler terbesar di Indonesia itu.


Dalam postingannya yang dimuat Minggu (13/11/2011) di blog beralamat hherfini.blogspot.com tersebut, penulis mengaku-ngaku sebagai Direktur Perencanaan Telkomsel Heryono Herfini.

Di awal tulisannya, penulis menyatakan keprihatinannya dengan kondisi Telkomsel saat ini. Terutama pasca terjadinya demo besar-besaran yang dilakukan oleh karyawan baru-baru ini.

"Saya merupakan bagian dari Telkomsel sejak awal berdiri sampai saat ini, memiliki rasa memiliki yang sangat besar dengan perusahaan ini, dan saya sangat menyayangkan, kenapa karyawan ini tidak mau tahu dan mengerti, tindakan mereka ini justru merugikan Telkomsel," tukasnya di awal tulisan yang dikutip detikINET, Selasa (15/11/2011).

Setelah berkomentar soal aksi demo karyawan, penulis pun mulai buka suara tentang kondisi minor di internal Telkomsel.

Banyak hal yang ia ungkap. Mulai dari penyebab menurunnya Ebitda margin Telkomsel lantaran adanya proyek-proyek yang tidak jelas, aksi 'main sabun' oknum di Kementerian BUMN untuk mempertahankan direksi Telkom-Telkomsel, hingga adanya perang dingin di antara Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno dengan Komisaris Telkomsel yang juga merupakan Dirut Telkom Rinaldi Firmansyah.

Hingga akhirnya ia sampai pada kesimpulan bahwa manajemen Telkomsel korup! "Kedisharmonisan ini disebabkan adanya kesalahan dalam mengatur manajemen PT Telkomsel, dan manajemen Telkomsel saat ini jauh dari harapan, dan manajemen Telkomsel saat ini lebih condong ke manajemen korup," tegas penulis.

Tentu saja, kebenaran dari tulisan ini masih harus ditindaklanjuti. Terlebih kehadirannya hampir bersamaan di tengah-tengah suasana internal Telkomsel yang tengah bergemuruh lantaran dihantam aksi mogok kerja ribuan karyawan.

Ya, memang, belakangan aksi mogok tersebut dihentikan untuk sementara waktu. Pun demikian tetap saja, kehadiran kabar ini seakan-seakan sudah diatur sedemikian rupa untuk tetap memanaskan situasi.

Selain itu, benarkah sang penulis adalah Herfini? Hingga kini, Heryono Herfini masih belum bisa dikonfirmasi.sumber:Ardhi Suryadhi - detikinet
»»  READMORE...

Jumat, 11 November 2011

Ribuan Pekerja Telkomsel Mogok Kerja

Perselisihan pekerja dengan manajemen PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) terkait dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), berbuntut panjang. Setelah berseteru di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta beberapa waktu lalu, kali ini para pekerja memilih turun ke jalan.


Ribuan pekerja Telkomsel melakukan aksi demonstrasi dan mogok nasional menuntut dijalankannya PKB. Titik aksi dimulai dari kantor pusat Telkomsel di Wisma Mulia dan long march menuju gedung Telkom yang berjarak kurang lebih seratus meter.

"Aksi hari ini kurang lebih 1.500 orang," ujar Achisnanto Risantosa, Ketua Umum Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat) kepada wartawan, Kamis (10/11).

Serikat Pekerja menilai perusahaan tak kunjung menjalankan kesepakatan yang telah diatur dalam PKB seperti kenaikan gaji dan pemberian beberapa tunjangan seperti tunjangan telepon, rumah, kendaraan dan lain-lain.

Parahnya lagi, manajemen melakukan pemotongan gaji terhadap karyawan yang cuti melahirkan. Padahal, itu bukan kesepakatan dalam PKB. "Permintaan kami sederhana, agar mereka (manajemen) mau mengimplementasikan PKB," tukas pekerja yang akrab dipanggil Achis itu ketika berorasi di depan Wisma Mulia.

Massa aksi berasal dari Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur dan perwakilan dari berbagai daerah lainnya. Mereka akan berada di Jakarta selama satu hari dengan agenda aksi demonstrasi dan menunggu perkembangan proses perundingan.

"Dari Jawa Timur jumlah teman-teman yang ikut seratus orang, kita menggunakan kereta api," tutur FX Agoes W. Setiawan, Ketua DPW Sepakat Jawa Timur kepada hukumonline.

Aksi demonstrasi yang dimulai di depan gedung Wisma Mulia diisi oleh orasi dari berbagai perwakilan dari DPW (Dewan Perwakilan Wilayah). Dalam orasi itu mereka menekankan agar pihak manajemen segera menjalankan PKB II. Selain itu, pekerja menuntut agar pekerja dilibatkan sebagai penentu kebijakan strategis perusahaan. "Kita (pekerja) bangun Telkomsel dari nothing menjadi something," ujar orator lainnya.

Menjelang tengah hari, pihak manajemen Telkom menerima tiga orang perwakilan dari pekerja untuk berunding. Salah satu diantara mereka adalah Achis. Wartawan tidak diperbolehkan masuk ke Satellite Room lantai satu dimana proses perundingan berlangsung. “Untuk pers, ini sifatnya intern jadi tunggu di bawah saja,” tutur Eddy Kurnia, Head of Corporate Communication & Affair Telkom kepada wartawan.

Waktu tiga bulan yang diberikan PHI Jakarta untuk kembali merundingkan masalah pelaksanaan PKB tampaknya tak dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan. “Komunikasi-komunikasi sudah kita lakukan tapi tetap tidak ada titik temu,” aku Achis ketika diwawancarai hukumonline di tengah massa aksi.

Tak Rugikan Pelanggan
Jika pertemuan dengan pihak manajemen gagal menghasilkan kesepakatan maka pekerja akan terus melakukan aksi mogok kerja. Agoes mengatakan pekerja telah mempersiapkan rencana untuk menjalankan mogok sampai akhir tahun. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah memastikan berjalannya sistem operasional jaringan Telkomsel. Langkah ini dilakukan pekerja untuk menjamin pelayanan maksimal kepada seluruh pelanggan Telkomsel yang jumlahnya mencapai seratus juta.

“Meskipun mogok (kerja), pelanggan jangan khawatir, kita sudah persiapkan agar tidak troubleshooting,” tegas pekerja yang telah bekerja di Telkomsel sejak 1996 itu.

Sampai berita ini diturunkan, pihak pekerja dan manajemen masih melakukan perundingan di Depnakertrans Jakarta. “Belum ada hasilnya mas, kita masih dalam perundingan,” pungkas Achis ketika dihubungi hukumonline lewat sambungan telepon, Kamis malam.

Aksi mogok kerja dan demonstrasi tak hanya terjadi di Jakarta. Di wilayah Sumatera, karyawan Telkomsel sebanyak 680 orang juga melakukan hal serupa. 200 orang diantaranya bekerja di Medan. Aksi serupa dan serentak juga terjadi di Bali dan Nusa Tenggara.sumber:hukumonline.com
»»  READMORE...

Eksekutif Telkomsel Juga Ikut Mogok Kerja

Jakarta - Dari 3.600 karyawan yang akan mogok kerja, disebutkan oleh Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat), ada 6% di antaranya yang berasal dari kalangan eksekutif. Sementara sisanya dari level staf.


"Para eksekutif itu ada yang dari level VP (vice president), GM (general manager), manager, sisanya staf. Aksi ini didukung oleh mereka semua, karena yang menikmati hasilnya bukan cuma anggota serikat saja, tapi semua karyawan," kata Sekjen Sepakat Yogi Rizkian Bahar di depan Gedung Telkom, Jakarta, Kamis (10/11/2011).

Seperti dijelaskan Yogi, aksi demo dan mogok kerja ini dilatarbelakangi oleh mangkirnya manajemen Telkomsel terhadap kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan karyawan.

Tiga hak yang menjadi tuntutan karyawan dalam PKB itu tidak dipenuhi sejak perjanjian disepakati 2008 lalu. Setelah melawati aksi perundingan yang tak membuahkan hasil hingga 2010, akhirnya para pekerja di Telkomsel sepakat untuk berunjuk rasa dan serempak mogok kerja secara nasional.

"Aksi ini dilindungi Undang-undang. Kami pun tak akan melakukan aksi anarkis, hanya demo dengan cara yang intelek. Kalau deal besok, aksi demo dan mogok kami tentu akan segera kami hentikan," kata Yogi.

Saling Menghormati

Bagi Sepakat, aksi mogok kerjanya secara nasional ini dinilai tak akan menyebabkan perselisihan dan perpecahan antar karyawan.

"Aksi mogok kami ini saling menghormati. Yang mogok menghormati yang tetap bekerja, begitu pula sebaliknya. Sebab, misi dari aksi kami ini untuk kesejahteraan seluruh karyawan, bukan hanya untuk anggota saja," lanjut Yogi.

"Layanan pelanggan tetap kami jaga. Sentra Telkomsel tetap buka, pelanggan tetap kita layani, customer tetap bisa datang. Baik yang masuk dan mogok saling menghormati. Sebab aksi mogok itu dilindungi undang-undang," ujarnya lebih lanjut.

Aksi mogok kerja yang dilakukan pegawai Telkomsel sejak hari ini, Kamis 10 Nopember, akan berlangsung hingga 30 Desember 2011 jika tuntutan mereka atas hak dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tak dipenuhi.sumber: detik
»»  READMORE...

DPR akan Bantu Karyawan Telkomsel

Jakarta - Aksi demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat), mengundang perhatian Komisi IX DPR RI. Komisi yang membidangi masalah tenaga kerja, kependudukan, kesehatan dan transmigrasi ini berniat akan membantu permasalahan Sepakat.


"Hearing itu merupakan proaktif dari komisi IX, terutama salah satu anggotanya pak Arif Minardi. Beliau aktif menanyakan kami dan menyatakan akan membantu," kata Ketua Umum Sepakat, Achsinanto Risanto, Jumat (11/11/2011).

Pada intinya, disebutkan Achsinanto bahwa dalam diskusi yang berlangsung kurang lebih empat jam itu, para anggota Komisi IX ingin mengetahui dengan jelas duduk permasalahannya.

"Diskusi kami membahas langkah apa kira-kira yang harus dilakukan. Beliau (Arif) menyampaikan agar teman-teman Sepakat bisa melakukan konsolidasi lebih lanjut," terangnya.

Setelah pertemuan ini, sebut Achsinanto, Sepakat akan kembali melakukan diskusi internal seperti yang disarankan. Pria berkacamata ini belum dapat memastikan kapan hasil diskusi lanjut itu bisa disampaikan ke publik.

"Ini sebenarnya adalah pertemuan kedua. Jadi pada prisipnya, setelah tahu permasalahannya, mereka siap membantu kami menyelesaikan masalah dengan pihak-pihak terkait. Ini untuk menghindari pemelintiran berita," pungkasnya.sumber:detik
»»  READMORE...

Rabu, 09 November 2011

Aksi Karyawan Telkomsel Usung 3 Tuntutan

Jakarta - Ratusan karyawan Telkomsel yang berunjuk rasa di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, mengusung 3 tuntutan utama yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja. Intinya, mereka kecewa karena pihak perusahaan tidak menepati perjanjian bersama soal kesejahteraan karyawan.


"Satu, agar penerapan good governance secara murni dan konsisten. Kedua, menempatkan aspirasi karyawan sebagai bagian dari penentu kebijakan strategis perusahaan. Ketiga, pengelolaan Telkomsel dilakukan secara profesional independen dan memperhatikan nilai-nilai integritas dan moralitas," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja Telkomsel seluruh Indonesia, Achsinanto Risantosa.

Tiga tuntutan tersebut disampaikan dia kepada wartawan di depan kantor Telkomsel Indonesia, Graha Citra Caraka, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2011).

Achsinanto menuturkan, pihak perusahaan telah mengingkari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dicetuskan 5 tahun lalu. Hingga saat ini, tidak ada bukti nyata dari komitmen perusahaan untuk memberikan kesejahteraan karyawannya.

"Kami berharap adanya perbaikan dari berbagai aspek, khususnya kesejahteran karyawan. Kami ingin agar perjanjian yang dilakukan antara karyawan dan perusahaan dilaksanakan dengan baik," terangnya.

Dikatakan Achsinanto, unjuk rasa ini sebenarnya dilakukan oleh sekitar 1.500 karyawan Telkomsel di seluruh Indonesia. Namun yang bisa ikut dalam demo di Jakarta hanya karyawan dari wilayah Jawa saja.

Dalam aksinya, para pendemo meneriakkan sejumlah tuntutan mereka. "Kami minta agar karyawan dijadikan aset, bukan budak. Kami sudah 16 tahun jadi karwayan Telkosmel, dari Telkomsel nothing menjadi something. Kami menyumbang 70 persen pendapatan Telkomsel," teriak salah satu orator.

"Kami tidak akan selesai demo sampai Komisaris Telkomsel bersedia datang menemui kami," imbuh orator lainnya.

Tidak hanya itu, para karyawan Telkomsel yang berseragam merah ini juga membawa papan-papan yang bertuliskan tuntutan mereka. Salah satu papan tersebut bertuliskan "Jangan Politisasi Telkomsel!". Selain itu, mereka juga mengenakan ikat kepala merah yang bertuliskan "Jalankan PKB!" dan "Jadikan Karyawan Sebagai Aset Perusahaan!"

Tidak ketinggalan sebuah spanduk merah bertuliskan "Selamatkan Telkomsel" dibentangkan oleh para karyawan yang mengaku terus bertahan hingga ada pihak komisaris perusahaan yang menemui mereka.

Hingga pukul 11.45 WIB, aksi unjuk rasa ini masih berlangsung. Para pendemo bertahan di depan gerbang Gedung Telkomsel yang dijaga oleh kawat duri dan puluhan polisi.

Aksi ini memakan 2 lajur jalan Jl Gatot Subroto. Akibatnya, jalur bus TransJakarta pun terpaksa digunakan oleh kendaraan umum, karena hanya 1 lajur jalan umum yang tersisa. Macet pun tak terhindarkan.sumber:Restika Ayu Prasasty - detikNews
»»  READMORE...

Kamis, 02 Juni 2011

SP Pertamina Uji Aturan Upah Proses

hukumonline - Lantaran aturan upah proses pemutusan hubungan kerja (PHK) multitafsir, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu dan mantan karyawan PT Total, Rommel Ginting Antonius Ginting selaku korban PHK mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kami akan mendaftarkan uji materi Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mengatur upah proses PHK yang menimbulkan macam-macam penafsiran,” kata kuasa pemohon, Janses E Sihaloho di Gedung MK Jakarta, Rabu (1/6).
Lengkapnya Pasal 155 ayat (2) berbunyi, “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.”
Janses menegaskan pasal itu menyatakan selama belum ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) khususnya dalam perselisihan PHK dan hak baik pengusaha dan pekerjanya tetap melaksanakan hak dan kewajibannya. “Pekerja tetap bekerja dengan mendapat upah dan pengusaha tetap mempekerjakan dan membayar upahnya,” kata Janses.
Ia mengatakan dalam praktiknya aturan ini ditafsirkan macam-macam. Ada yang berpendapat upah proses dibayar hanya enam bulan gaji, ada juga yang menafsirkan upah proses dibayar hanya sampai keluarnya putusan PHI, dan upah proses dibayar hingga keluarnya putusan kasasi/PK MA. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan pemohon.
”Ada pekerja yang hanya digaji enam bulan, setahun, atau hingga terbitnya putusan MA,” jelasnya.
Ia mengatakan tidak adanya penafsiran yang tegas terhadap Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan khususnya terhadap frasa ”belum ditetapkan”, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dilanggarnya hak atas rasa adil bagi para pekerja. Terlebih, pemohon I yang anggotanya hampir seluruh karyawan Pertamina.
Menurutnya, putusan perselisihan hubungan industrial bisa inkracht pada pengadilan tingkat pertama (pengadilan hubungan industrial dan/atau inkracht pada tingkatan kasasi (Mahkamah Agung).
“Upah proses ini seharusnya dibayar hingga putusan berkekuatan hukum tetap karena menurut UU No 2 Tahun 2004 jenis perselisihan hak dan PHK prosesnya hingga kasasi/PK di MA. Sementara perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja dalam putusan PHI merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir.”
Karena itu, pihaknya meminta tafsir konstitusional atas pasal itu karena selama ini penerapannya menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1), (2) UUD 1945.
“Namun, kita minta agar Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan adalah konstitusional dengan Pasal 28 (1), (2) UUD 1945 sepanjang frasa “belum ditetapkan” ditafsirkan sampai putusan PHI mempunyai kekuatan hukum tetap,” tuntut pengacara publik dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) itu.
»»  READMORE...