Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menolak Permenakertrans No 13
Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan
Hidup Layak (KHL). Pasalnya, dalam regulasi tersebut hanya ada 14
komponen baru yang ditambah sehingga jumlah KHL menjadi 60 komponen.
Organisasi aliansi serikat pekerja yang terdiri dari tiga konfederasi
dan sembilan federasi serikat pekerja itu melihat Permenakertrans KHL
sebagai salah satu indikasi pemerintah mempertahankan politik upah
murah.