Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"
Tampilkan postingan dengan label pensiun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pensiun. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Mei 2013

Dahlan: Taspen Harus Berikan Kredit Murah Pensiunan

JAKARTA - okezone.com, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah menunjuk mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Iqbal Lantaro menjadi Direktur Utama Taspen dikarenakan Iqbal mempunyai misi yang besar untuk Taspen.
»»  READMORE...

Minggu, 24 Februari 2013

DPR Dinilai Tak Layak Dapat Dana Pensiun

Kooordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, menilai anggota DPR tak layak mendapat dana pensiun. Menurutnya, anggota DPR adalah politisi, bukan pekerja atau aparatur negara setingkat PNS. Bagi Uchok, politisi merupakan 'pekerjaan' luhur, karena pekerjaan itu pada dasarnya tak pernah mengharapkan imbalan apapun baik dari rakyat atau negara. Dalam menjalankan kerja-kerjanya, politisi mengandalkan intelektualitas untuk memecahkan persoalan bangsa ini.
»»  READMORE...

Sabtu, 07 April 2012

Program Jaminan Sosial Lindungi Rakyat Miskin

Konstitusi mengamanatkan agar pemerintah memberi jaminan sosial dan pelayanan kesehatan untuk rakyat Indonesia. Untuk mewujudkannya, pemerintah dan DPR telah membentuk setidaknya dua undang-undang yang mempersiapkan penyelenggaraan jaminan sosial nasional. Yaitu UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


Ketua Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN) Ghazali Situmorang menuturkan berdasarkan UU BPJS, akan dibentuk dua jenis BPJS. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan diamanatkan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan (JK). Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKM).

Untuk menikmati kelima program jaminan sosial itu setiap orang harus menjadi peserta dan membayar iuran perbulan. Selain itu menurut Ghazali kelima program Jamsos tersebut memiliki program penerima bantuan iuran (PBI) yang diprioritaskan untuk rakyat miskin.

PBI adalah iuran yang dibayar pemerintah kepada BPJS agar rakyat miskin dapat menikmati program Jamsos yang diselenggarakan BPJS. Tapi Ghazali mengingatkan sementara ini pemerintah memprioritaskan PBI untuk program jaminan kesehatan. Pasalnya yang lebih dulu beroperasi adalah BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk empat program Jamsos lainnya, Ghazali melanjutkan, PBI akan diberikan di masa mendatang.

“Untuk tahap pertama diprioritaskan dulu dalam bidang kesehatan. Nanti kalau keuangan negara sudah memungkinkan maka keempat program yang lain (PBI,--red) akan di-cover pemerintah bagi orang miskin dan tidak mampu,” tutur Ghazali dalam seminar di Jakarta, Rabu (4/4).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyebut bahwa dalam penyelenggaraan jaminan sosial ada prinsip bagi setiap peserta yang mau mendapat perlindungan harus membayar iuran kecuali yang mendapat PBI. Dan menurutnya, PBI hanya diperuntukkan bagi program jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan.

“Ini yang perlu kita sosialisasikan, jangan sampai ada anggapan tidak bayar (iuran,--red) dapat perlindungan. Tidak ada yang gratis kecuali (BPJS,--red) Kesehatan,” ujar Hotbonar. Jamsostek sendiri dalam kurun 2012–2013 akan terus mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima PBI.

Ghazali tidak menampik pandangan seperti yang diutarakan Hotbonar. Tapi Ghazali bersikukuh bahwa PBI diamanatkan oleh undang-undang agar diselenggarakan di lima program jaminan sosial yang ada di BPJS. Penerima PBI lanjut Ghazali bukan hanya orang yang tidak mampu membayar iuran karena tidak bekerja, tapi juga pekerja yang berpenghasilan di bawah kebutuhan dasar dapat beroleh PBI. Maka untuk mengimplementasikanya Ghazali menyebut pada Februari lalu DJSN sudah menyiapkan rancangan PP kepada pemerintah.

Selain itu, Ghazali menyebut bahwa penyelenggaraan Jamsos BPJS tidak boleh mengalami penurunan dalam hal pelayanan dan manfaat dari penyelenggaraan Jamsos sebelumnya. Dia juga menyebutkan dari undang-undang yang telah dibentuk terkait JK targetnya adalah seluruh masyarakat dijamin kesehatannya. Dia juga mengatakan ke depan BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan JP untuk seluruh pekerja di semua sektor pekerjaan. Atas dasar itu Ghazali berharap agar seluruh elemen masyarakat ikut memantau perkembangan dan pelaksanaan BPJS.

Masih dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Demokrat, Nizar Shihab menyebut BPJS dibentuk agar jaminan sosial dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat.

Untuk orang miskin Nizar menyebut dalam BPJS Kesehatan iurannya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan untuk orang yang tergolong mampu iuran BPJS harus dibayarnya sendiri tanpa bantuan pemerintah. Bagi Nizar jika semua pihak menyadari pentingnya UU BPJS maka penyelenggaraannya akan berjalan baik. Menurutnya penyelenggaraan BPJS adalah bisnis asuransi yang berlandaskan trust. Sehingga membutuhkan kepercayaan yang besar dari masyarakat untuk ikut serta dalam program BPJS.

Dalam menunjang terlaksananya BPJS Kesehatan, Nizar menyebut DPR telah menyetujui penambahan jumlah fasilitas kesehatan yang diajukan Kementerian Kesehatan. Karena untuk menjamin pelayanan kesehatan peserta BPJS dibutuhkan lebih dari 200 ribu tempat tidur di rumah sakit. Nizar mengingatkan ada sanksi administratif jika ada orang mampu yang tidak mau ikut dan membayar iuran BPJS.

Ketua Komite Hubungan Industrial Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Hasanuddin Rachman mengatakan dari sudut pandang pengusaha, UU SJSN dan UU BPJS tidak bermasalah bagi dunia usaha. Pasalnya dua ketentuan itu bermaksud untuk memberi jaminan sosial kepada seluruh masyarakat, termasuk rakyat miskin. Namun dia mengingatkan hal yang paling penting adalah bagaimana mengimplementasikannya.

Selain itu, Hasanuddin mengingatkan agar pelaksanaan BPJS tidak memberatkan dan menyulitkan pengusaha. Jika sebelumnya pengusaha hanya berurusan dengan PT Jamsostek, tapi Hasanuddin khawatir nanti pengusaha harus membayar iuran ke dua lembaga. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Hasanuddin pihak pengusaha tidak mau diperumit, oleh karenanya dia berharap pengusaha hanya lewat satu pintu saja untuk mengurus kepesertaan BPJS.

Hasanudin melihat pihak pekerja berprinsip apa yang sudah diberikan jangan dikurangi. Dia merasa masalah ini harus dipikirkan dalam pelaksanaan BPJS. Untuk mendorong agar pengusaha mengikuti program BPJS Hasanuddin mengusulkan harus ada sanksi bagi perusahaan yang menolak ikut BPJS.sumber:hukumonline
»»  READMORE...

Minggu, 04 Maret 2012

Pemerintah Diminta Pangkas Jumlah PNS

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar menyatakan, dari 4,7 juta jumlah pegawai negeri sipil (PNS) hanya lima persen yang kompeten. Menanggapi hal itu, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam memangkas jumlah PNS yang tidak efisien.


"Kalau menurut saya itu bagian dari reformasi birokrasi, pemerintah harus pangkas pegawai negeri yang menurut saya sudah tidak efisien. Saya kira harus berani pemerintah memangkas PNS kalau memang tidak fungsional," kata Teten, baru-baru ini.

Teten menjelaskan bahwa saat ini jumlah anggaran negara banyak tersedot untuk membayar gaji PNS. Padahal saat ini para abdi negara yang jumlahnya semakin banyak itu tak memberikan sumbangsih yang besar untuk negara. "Kalau itu dibiarkan maka ini beban, beban anggaran negara, Jadi saat ini lebih banyak PNS ketimbang kerjaannya." terangnya.

Ke depan untuk menghindari PNS yang tidak kompeten, menurut Teten, pemerintah harus berani mengambil inisiatif. Reformasi birokrasi harus segera dilakukan dengan cara memangkas jumlah PNS yang ada. "Proses perekrutan lebih selektif. Sistem kariernya juga diperbaiki, jangan gara-gara dia saudara atau ada kepentingan politik lalu dia direkrut jadi PNS," tuturnya.

Teten menambahkan, cara memangkas PNS dengan memberikan pensiun dini.(ULF)sumber: detik.com
»»  READMORE...

Selasa, 17 Januari 2012

MK Tawarkan Dua Model Outsourcing

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ketua Umum Aliansi Petugas Pembaca Meteran Listrik (AP2ML) Didik Suprijadi yang menguji Pasal 59 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, Mahkamah justru menyatakan frasa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan inkonstitusional bersyarat.



“Frasa ‘…PKWT dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja,” kata Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD di ruang sidang MK, Selasa (17/1).


Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing (penyedia jasa pekerjaan) tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi Konstitusi.


“Mahkamah harus memastikan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing tetap menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja dan model penggunaan model outsourcing tidak disalahgunakan perusahaan,” kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.


Menurut Mahkamah, jaminan dan perlindungan tidak dapat dilaksanakan dengan baik hanya melalui perjanjian kerja yang mengikat antara perusahaan dan pekerja berdasarkan PKWT. Sebab, posisi pekerja berada dalam posisi tawar yang lemah akibat banyaknya pencari kerja atau oversupply tenaga kerja. Karena itu, untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja dengan mengabaikan hak-hak pekerja, Mahkamah perlu menentukan dua model bentuk perlindungan hak-hak pekerja.


Pertama, dengan mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT, tetapi berbentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing.


Karena itu, melalui model pertama, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing dianggap konstitusional sepanjang dilakukan berdasarkan PKWTT secara tertulis. Sementara, model kedua, dalam hal hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing berdasarkan PKWT, pekerja harus tetap mendapatkan perlindungan hak-haknya dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan.


“Prinsip ini dalam praktik telah diterapkan dalam hukum ketenagakerjaan, dalam hal perusahaan diambil alih oleh perusahaan lain. Hak-hak pekerja dari perusahaan yang diambil alih perusahaan lain tetap dilindungi,” tutur Sodiki.


Mahkamah menjelaskan ketika perusahaan pemberi kerja mengalihkan pekerjaannya kepada perusahaan outsourcing baru, selama pekerjaan yang diperintahkan untuk dikerjakan masih ada dan berlanjut, perusahaan outsourcing yang baru itu harus melanjutkan kontrak kerja yang ada sebelumnya tanpa perubahan, kecuali perubahan untuk meningkatkan keuntungan bagi pekerja/buruh karena bertambahnya pengalaman dan masa kerjanya.


“Aturan ini tidak hanya memberikan kepastian akan kontinuitas pekerjaan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap aspek-aspek kesejahteraan lainnya. Hal ini untuk menghindari pekerja outsourcing tidak diperlakukan sebagai pekerja baru. Masa kerja yang telah dilalui para pekerja outsourcing tetap dianggap ada dan diperhitungkan.”


Apabila pekerja outsourcing diberhentikan dengan alasan pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja, maka para pekerja diberi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) sebagai sengketa hak. “Melalui prinsip pengalihan perlindungan itu, kehilangan atau terabaikannya hak-hak konstitusional pekerja outsourcing dapat dihindari,” kata Sodiki.


Selain itu, untuk menghindari perbedaan hak (yang mencolok) antara pekerja perusahaan pemberi kerja dan pekerja outsourcing yang melakukan pekerjaan yang sama persis, maka perusahaan pemberi kerja harus mengatur agar pekerja outsourcing itu menerima fair benefits and welfare tanpa diskriminasi dengan pekerja perusahaan pemberi kerja seperti ditentukan dalam Pasal 64 ayat (4) jo Pasal 66 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan.


Implementasi Sulit

Dimintai tanggapannya, Didik mengaku menerima dan menghargai putusan MK ini. Namun, ia memperkirakan putusan ini masih sulit dilaksanakan dalam praktik karena selama ini pengawasan (Disnakertrans, red) yang dilakukan pemerintah sangat lemah. “Tetapi, saya sangat berharap implementasi isi putusan ini sesuai praktiknya di lapangan,” harapnya.


Untuk diketahui, pengujian Pasal 59 (1) UU Ketenagakerjaan ini dimohonkan oleh Ketua AP2ML Didik Suprijadi. Ia menilai setiap pelaksanaan item pekerjaan di PT PLN termasuk pekerja pembaca meteran merupakan pekerjaan yang bersifat tetap karena bersifat terus-menerus. Faktanya, seluruh petugas pembaca meteran berstatus tenaga kontrak yang sudah bekerja puluhan tahun.


Menurutnya, sistem kontrak yang diperbarui setiap satu tahun sekali mengakibatkan tidak dipertimbangannya masa kerja seseorang. Alhasil, masa kerja 20 tahun tidak ada bedanya dengan pekerja baru. Sebab, setiap memasuki kontrak baru, masa kerja seseorang dihitung nol tahun ketika perusahaan outsourcing berganti-ganti perusahaan. Karena itu, Pasal 59 ayat (1) dan ayat (8) UU Ketenagakerjaan dianggap bertentangan UUD 1945.sumber:hukumonline
»»  READMORE...

Selasa, 03 Januari 2012

Serikat Karyawan: Garuda Indonesia Keropos

Pergantian pucuk pimpinan PT Garuda Indonesia sejak Juni 1998 hingga saat ini dipimpin oleh orang berlatar belakang Bankir dan disinyalir berasal dari kelompok yang sama. Model kepemimpinan ini dinilai tidak membawa perubahan menuju arah lebih baik. Parameternya adalah kinerja operasional dan finansial serta hubungan industrial. Setidaknya itulah sejumlah hal yang dikritisi Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dalam rilis yang diterima hukumonline, Selasa (3/1).




Dalam kinerja finansial dan operasional misalnya, pihak manajemen mengklaim kepada publik bahwa Garuda selalu berbuah keuntungan. Tapi menurut Sekarga klaim itu tidak sesuai dengan kondisi riil. Nyatanya, pihak manajemen Garuda Indonesia memiliki hutang ke sejumlah institusi bisnis, salah satunya Pertamina dengan jumlah uutang sedikitnya Rp1,12 triliun.



“Keuntungan Garuda selama ini hanya sedikit didapat dari keuntungan operasional. (Keuntungan,-red) lebih banyak didapat dari hasil penjualan aset, hasil selisih kurs, hasil konsolidasi keuntungan anak perusahaan, fuel surcharge, gain atas penjualan surat berharga dan revaluasi aset” tukas Sekarga dalam rilis, Selasa (3/1).



Hubungan industrial yang terjadi di tubuh salah satu BUMN tertua itu dapat dikategorikan tidak harmonis. Sekarga merasa PKB yang tak kunjung dilaksanakan oleh pihak manajemen menjadi penyebabnya. Walau sudah ada putusan dari PHI atas perselisihan kepentingan terkait PKB, pihak manajemen tidak mau menjalankannya. Hal ini membuat kondisi hubungan industrial yang ada bertambah buruk. Selain itu pelanggaran yang dilakukan pihak manajemen disinyalir terjadi atas UU Ketenagakerjaan, UU Serikat Pekerja dan UU BUMN.



Untuk membenahi kondisi tersebut, Sekarga meminta kepada pemerintah lewat Kementerian BUMN untuk melakukan audit investigasi atas laporan kinerja dan keuangan PT Garuda Indonesia. Selain itu menuntut agar dilakukan evaluasi kinerja manajemen sebab masa jabatan Dirut Garuda yang saat ini dipimpin oleh Emirsyah Satar beserta jajaran direksinya sudah habis.sumber: hukumonline.com
»»  READMORE...

Senin, 21 November 2011

Syarat Persetujuan RUPS untuk Melakukan PKB Sesuai Permeneg BUMN

Sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. 01/MBU/2011 yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2011, pada Pasal 39 disebutkan bahwa "Direksi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari RUPS untuk melakukan perjanjian (PKB) dengan karyawan yang berkaitan dengan penghasilan karyawan yang tidak diwajibkan oleh atau melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan." Dengan adanya peraturan menteri yang baru tersebut, apakah Direksi harus mendapat persetujuan RUPS tersebut? Dalam hal perundingan PKB telah dilaksanakan sejak sebelum berlakunya peraturan ini dan telah sepakat beberapa waktu setelah berlakunya peraturan tersebut, apakah kemudian mengikat untuk dilakukan RUPS terlebih dahulu?


Pada intinya ada 2 (dua) permasalahan, yakni: (1) seperti apa konkritnya persetujuan RUPS kepada Direksi; dan (2) bagaimana kekuatan hukum mengikatnya klausula-klausula perjanjian kerja bersama (“PKB”) yang telah disepakati sebelum terbitnya Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-01 /MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara (Permeneg BUMN Nomor Per-01/MBU/2011).

1. Dalam Pasal 98 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (“UU No. 40/2007”), disebutkan bahwa kewenangan Direksi untuk mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, (pada dasarnya) tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, anggaran dasar atau Keputusan RUPS. Kemudian khusus bagi perusahaan milik negara (State Own Corporation) ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 24 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU No. 19/2003”), bahwa Direksi wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan. Ketentuan mengenai rencanan kerja dan anggaran perusahaan tersebut diatur dengan Keputusan Menteri BUMN.

Atas dasar Pasal 98 ayat (3) UU No. 40/2007 dan Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 24 UU No. 19/2003 tersebut, sah-sah saja Menteri BUMN (baik selaku RUPS/Pemegang Saham, maupun selaku regulator) mengatur dan mengendalikan hal-hal yang berkenaan dengan budget plan suatu BUMN, khususnya mengenai alokasi anggaran perusahaan (cq. anggaran tahunan), termasuk alokasi anggaran untuk biaya SDM (labour cost, dalam hal ini: penghasilan karyawan yang tidak diwajibkan oleh atau melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan).

Dengan demikian, adanya pengaturan dalam Pasal 39 Permeneg BUMN Nomor Per-01/MBU/2011, berarti ada pembatasan kewenangan Direksi sebagai pengecualian dari Pasal 98 ayat (3) UU No. 40/2007. Dengan perkataan lain, Direksi tidak diberikan kewenangan (secara penuh) untuk membuat kesepakatan tertentu, dalam hal ini substansi PKB berkenaan dengan biaya SDM (penghasilan karyawan) sebelum memperoleh persetujuan dari RUPS.

Bentuk (konkret) persetujuan RUPS kepada Direksi mengenai besaran “penghasilan karyawan”, sangat bergantung pada kebiasaan yang diterapkan di masing-masing BUMN bersangkutan. Artinya, tidak ada format tertentu. Yang jelas, harus diputuskan dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham dan dibuat dalam bentuk (legal formal-nya) tertulis yang dijawab dan disampaikan secara resmi untuk memudahkan pembuktian.

2. Perjanjian Kerja Bersama adalah salah satu bentuk kontrak atau perjanjian (contract, agreement) yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Trade Union) dengan Pengusaha (Boad of Management) yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak (vide Pasal 116 ayat [1] jo Pasal 1 angka 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan/”UU No. 13/2003”)

Karena PKB adalah perjanjian, maka tentunya tunduk pada prinsip-prinsip Hukum Perjanjian pada umumnya -sepanjang tidak diatur khusus dalam UU Keenagakerjaan-. Salah satu syarat utama untuk sahnya suatu perjanjian, adalah adanya sepakat (consesnsus) mereka yang mengikatkan dirinya atau pacta sun servanda (Pasal 1338 dan Pasal 1320 poin 1 jo Pasal 1321 dan Pasal 1324 BW).

Terkait dengan itu, berdasarkan asas konsensualisme, bahwa perikatan dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan (saat adanya konsensus). Artinya, apa yang diperjanjikan itu sudah mengikat sejak terjadinya konsensus. Namun menurut Prof. Subekti, S.H., untuk beberapa macam perjanjian, asas konsensualisme ini tidak serta-merta langsung dapat mengikat para pihak seketika itu, akan tetapi masih diperlukan formalitas-formalitas tertentu, misalnya pada perjanjian hibah, diperlukan (pembuatan) akta notaril/akta PPAT, perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis (vormvrij) dan ditanda-tangani oleh para pihak (Prof.Subekti, S.H., Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, 1996, hal. 15, vide Pasal 1682 dan Pasal 1851 BW).

Demikian halnya dengan PKB, walaupun telah disepakati beberapa substansi (secara bertahap), akan tetapi untuk dapat mengikat, masih diperlukan formalitas-formalitas berikutnya, yakni harus dituangkan dalam suatu dokumen (tertulis) dan ditanda-tangani oleh para pihak yang bersangkutan yakni pihak Union dan Management (Pasal 132 ayat (1) UU No. 13/2003). Bahkan sering dibuat klausula, bahwa berlakunya PKB sejak (setelah) mendapat bukti pendaftaran dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 132 ayat [2] UU No. 13/2003). Dengan demikian, kalau PKB di perusahaan Saudara berlarut-larut dan belum ditanda-tangan para pihak serta belum dilakukan pendaftaran, maka hemat kami klausula (substansi) yang pernah disepakati sifatnya belum mengikat.sumber: hukumonline
»»  READMORE...

Senin, 14 November 2011

Surat Kaleng Panaskan 'Rumah Tangga' Telkomsel

Jakarta - Kasak-kusuk di internal Telkomsel terus berlanjut. Bahkan bisa dibilang semakin panas. Hal ini setelah munculnya surat kaleng melalui blog yang isinya mengumbar kebobrokan di rumah tangga operator seluler terbesar di Indonesia itu.


Dalam postingannya yang dimuat Minggu (13/11/2011) di blog beralamat hherfini.blogspot.com tersebut, penulis mengaku-ngaku sebagai Direktur Perencanaan Telkomsel Heryono Herfini.

Di awal tulisannya, penulis menyatakan keprihatinannya dengan kondisi Telkomsel saat ini. Terutama pasca terjadinya demo besar-besaran yang dilakukan oleh karyawan baru-baru ini.

"Saya merupakan bagian dari Telkomsel sejak awal berdiri sampai saat ini, memiliki rasa memiliki yang sangat besar dengan perusahaan ini, dan saya sangat menyayangkan, kenapa karyawan ini tidak mau tahu dan mengerti, tindakan mereka ini justru merugikan Telkomsel," tukasnya di awal tulisan yang dikutip detikINET, Selasa (15/11/2011).

Setelah berkomentar soal aksi demo karyawan, penulis pun mulai buka suara tentang kondisi minor di internal Telkomsel.

Banyak hal yang ia ungkap. Mulai dari penyebab menurunnya Ebitda margin Telkomsel lantaran adanya proyek-proyek yang tidak jelas, aksi 'main sabun' oknum di Kementerian BUMN untuk mempertahankan direksi Telkom-Telkomsel, hingga adanya perang dingin di antara Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno dengan Komisaris Telkomsel yang juga merupakan Dirut Telkom Rinaldi Firmansyah.

Hingga akhirnya ia sampai pada kesimpulan bahwa manajemen Telkomsel korup! "Kedisharmonisan ini disebabkan adanya kesalahan dalam mengatur manajemen PT Telkomsel, dan manajemen Telkomsel saat ini jauh dari harapan, dan manajemen Telkomsel saat ini lebih condong ke manajemen korup," tegas penulis.

Tentu saja, kebenaran dari tulisan ini masih harus ditindaklanjuti. Terlebih kehadirannya hampir bersamaan di tengah-tengah suasana internal Telkomsel yang tengah bergemuruh lantaran dihantam aksi mogok kerja ribuan karyawan.

Ya, memang, belakangan aksi mogok tersebut dihentikan untuk sementara waktu. Pun demikian tetap saja, kehadiran kabar ini seakan-seakan sudah diatur sedemikian rupa untuk tetap memanaskan situasi.

Selain itu, benarkah sang penulis adalah Herfini? Hingga kini, Heryono Herfini masih belum bisa dikonfirmasi.sumber:Ardhi Suryadhi - detikinet
»»  READMORE...

Jumat, 11 November 2011

Ribuan Pekerja Telkomsel Mogok Kerja

Perselisihan pekerja dengan manajemen PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) terkait dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), berbuntut panjang. Setelah berseteru di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta beberapa waktu lalu, kali ini para pekerja memilih turun ke jalan.


Ribuan pekerja Telkomsel melakukan aksi demonstrasi dan mogok nasional menuntut dijalankannya PKB. Titik aksi dimulai dari kantor pusat Telkomsel di Wisma Mulia dan long march menuju gedung Telkom yang berjarak kurang lebih seratus meter.

"Aksi hari ini kurang lebih 1.500 orang," ujar Achisnanto Risantosa, Ketua Umum Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat) kepada wartawan, Kamis (10/11).

Serikat Pekerja menilai perusahaan tak kunjung menjalankan kesepakatan yang telah diatur dalam PKB seperti kenaikan gaji dan pemberian beberapa tunjangan seperti tunjangan telepon, rumah, kendaraan dan lain-lain.

Parahnya lagi, manajemen melakukan pemotongan gaji terhadap karyawan yang cuti melahirkan. Padahal, itu bukan kesepakatan dalam PKB. "Permintaan kami sederhana, agar mereka (manajemen) mau mengimplementasikan PKB," tukas pekerja yang akrab dipanggil Achis itu ketika berorasi di depan Wisma Mulia.

Massa aksi berasal dari Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur dan perwakilan dari berbagai daerah lainnya. Mereka akan berada di Jakarta selama satu hari dengan agenda aksi demonstrasi dan menunggu perkembangan proses perundingan.

"Dari Jawa Timur jumlah teman-teman yang ikut seratus orang, kita menggunakan kereta api," tutur FX Agoes W. Setiawan, Ketua DPW Sepakat Jawa Timur kepada hukumonline.

Aksi demonstrasi yang dimulai di depan gedung Wisma Mulia diisi oleh orasi dari berbagai perwakilan dari DPW (Dewan Perwakilan Wilayah). Dalam orasi itu mereka menekankan agar pihak manajemen segera menjalankan PKB II. Selain itu, pekerja menuntut agar pekerja dilibatkan sebagai penentu kebijakan strategis perusahaan. "Kita (pekerja) bangun Telkomsel dari nothing menjadi something," ujar orator lainnya.

Menjelang tengah hari, pihak manajemen Telkom menerima tiga orang perwakilan dari pekerja untuk berunding. Salah satu diantara mereka adalah Achis. Wartawan tidak diperbolehkan masuk ke Satellite Room lantai satu dimana proses perundingan berlangsung. “Untuk pers, ini sifatnya intern jadi tunggu di bawah saja,” tutur Eddy Kurnia, Head of Corporate Communication & Affair Telkom kepada wartawan.

Waktu tiga bulan yang diberikan PHI Jakarta untuk kembali merundingkan masalah pelaksanaan PKB tampaknya tak dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan. “Komunikasi-komunikasi sudah kita lakukan tapi tetap tidak ada titik temu,” aku Achis ketika diwawancarai hukumonline di tengah massa aksi.

Tak Rugikan Pelanggan
Jika pertemuan dengan pihak manajemen gagal menghasilkan kesepakatan maka pekerja akan terus melakukan aksi mogok kerja. Agoes mengatakan pekerja telah mempersiapkan rencana untuk menjalankan mogok sampai akhir tahun. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah memastikan berjalannya sistem operasional jaringan Telkomsel. Langkah ini dilakukan pekerja untuk menjamin pelayanan maksimal kepada seluruh pelanggan Telkomsel yang jumlahnya mencapai seratus juta.

“Meskipun mogok (kerja), pelanggan jangan khawatir, kita sudah persiapkan agar tidak troubleshooting,” tegas pekerja yang telah bekerja di Telkomsel sejak 1996 itu.

Sampai berita ini diturunkan, pihak pekerja dan manajemen masih melakukan perundingan di Depnakertrans Jakarta. “Belum ada hasilnya mas, kita masih dalam perundingan,” pungkas Achis ketika dihubungi hukumonline lewat sambungan telepon, Kamis malam.

Aksi mogok kerja dan demonstrasi tak hanya terjadi di Jakarta. Di wilayah Sumatera, karyawan Telkomsel sebanyak 680 orang juga melakukan hal serupa. 200 orang diantaranya bekerja di Medan. Aksi serupa dan serentak juga terjadi di Bali dan Nusa Tenggara.sumber:hukumonline.com
»»  READMORE...

Eksekutif Telkomsel Juga Ikut Mogok Kerja

Jakarta - Dari 3.600 karyawan yang akan mogok kerja, disebutkan oleh Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat), ada 6% di antaranya yang berasal dari kalangan eksekutif. Sementara sisanya dari level staf.


"Para eksekutif itu ada yang dari level VP (vice president), GM (general manager), manager, sisanya staf. Aksi ini didukung oleh mereka semua, karena yang menikmati hasilnya bukan cuma anggota serikat saja, tapi semua karyawan," kata Sekjen Sepakat Yogi Rizkian Bahar di depan Gedung Telkom, Jakarta, Kamis (10/11/2011).

Seperti dijelaskan Yogi, aksi demo dan mogok kerja ini dilatarbelakangi oleh mangkirnya manajemen Telkomsel terhadap kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan karyawan.

Tiga hak yang menjadi tuntutan karyawan dalam PKB itu tidak dipenuhi sejak perjanjian disepakati 2008 lalu. Setelah melawati aksi perundingan yang tak membuahkan hasil hingga 2010, akhirnya para pekerja di Telkomsel sepakat untuk berunjuk rasa dan serempak mogok kerja secara nasional.

"Aksi ini dilindungi Undang-undang. Kami pun tak akan melakukan aksi anarkis, hanya demo dengan cara yang intelek. Kalau deal besok, aksi demo dan mogok kami tentu akan segera kami hentikan," kata Yogi.

Saling Menghormati

Bagi Sepakat, aksi mogok kerjanya secara nasional ini dinilai tak akan menyebabkan perselisihan dan perpecahan antar karyawan.

"Aksi mogok kami ini saling menghormati. Yang mogok menghormati yang tetap bekerja, begitu pula sebaliknya. Sebab, misi dari aksi kami ini untuk kesejahteraan seluruh karyawan, bukan hanya untuk anggota saja," lanjut Yogi.

"Layanan pelanggan tetap kami jaga. Sentra Telkomsel tetap buka, pelanggan tetap kita layani, customer tetap bisa datang. Baik yang masuk dan mogok saling menghormati. Sebab aksi mogok itu dilindungi undang-undang," ujarnya lebih lanjut.

Aksi mogok kerja yang dilakukan pegawai Telkomsel sejak hari ini, Kamis 10 Nopember, akan berlangsung hingga 30 Desember 2011 jika tuntutan mereka atas hak dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tak dipenuhi.sumber: detik
»»  READMORE...

DPR akan Bantu Karyawan Telkomsel

Jakarta - Aksi demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat), mengundang perhatian Komisi IX DPR RI. Komisi yang membidangi masalah tenaga kerja, kependudukan, kesehatan dan transmigrasi ini berniat akan membantu permasalahan Sepakat.


"Hearing itu merupakan proaktif dari komisi IX, terutama salah satu anggotanya pak Arif Minardi. Beliau aktif menanyakan kami dan menyatakan akan membantu," kata Ketua Umum Sepakat, Achsinanto Risanto, Jumat (11/11/2011).

Pada intinya, disebutkan Achsinanto bahwa dalam diskusi yang berlangsung kurang lebih empat jam itu, para anggota Komisi IX ingin mengetahui dengan jelas duduk permasalahannya.

"Diskusi kami membahas langkah apa kira-kira yang harus dilakukan. Beliau (Arif) menyampaikan agar teman-teman Sepakat bisa melakukan konsolidasi lebih lanjut," terangnya.

Setelah pertemuan ini, sebut Achsinanto, Sepakat akan kembali melakukan diskusi internal seperti yang disarankan. Pria berkacamata ini belum dapat memastikan kapan hasil diskusi lanjut itu bisa disampaikan ke publik.

"Ini sebenarnya adalah pertemuan kedua. Jadi pada prisipnya, setelah tahu permasalahannya, mereka siap membantu kami menyelesaikan masalah dengan pihak-pihak terkait. Ini untuk menghindari pemelintiran berita," pungkasnya.sumber:detik
»»  READMORE...

Rabu, 09 November 2011

Pensiunan PNS Rawan Penipuan

PT Taspen (Persero) mengingatkan para mantan PNS untuk berhati-hati. Hal ini lantaran banyaknya aduan ke perusahaan terkait penipuan yang mengatasnamakan perusahaan asuransi miliki pemerintah tersebut atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD).




Sekretaris Perusahaan Taspen, Wiharto, mengatakan aksi penipuan dilakukan oleh oknum yang bernama Widiantoro dan kawan-kawan. Mereka telah melancarkan aksinya sejak beberapa tahun silam dan belum tertangkap. Modus operandi pelaku belum berubah, yakni calon korban yang merupakan pensiunan dijanjikan akan mendapat dividen dari Taspen hingga Rp50 juta.



Namun, janji pemberian dividen tersebut disertakan syarat harus mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu ke rekening yang disebutkan oleh pelaku. Menurutnya, korban bukan hanya kalangan pensiunan PNS tetapi merambah ke pensiunan BUMN dan swasta. “Berbagai usaha yang kami lakukan seperti membuat pengumumam di media massa dan melaporkan ke pihak berwajib belum juga membuahkan hasil,” kata Wiharto, Rabu (9/11).



Lebih jauh, dia mengimbau agar para pensiunan berhati-hati atas maraknya penipuan seperti ini. Bagi pensiunan yang dibayarkan melalui perbankan, nomor rekeningnya sudah ada dalan data base Taspen. Jika ada kaitannya dengan hak pensiun, pembayaran akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing, tidak ditelepon secara individu.



“Jika ada telepon dengan janji pembagian dividen atau sejenisnya, pensiunan diharapkan menghubungi Humas PT Taspen di 021-4241808 atau telepon layanan bebas pulsa di 0800 1222333,” sarannya.sumber:hukumonline.com
»»  READMORE...