Bagaimana status hukum hasil karya atau hasil desain yang dibuat
seorang karyawan saat masih bekerja di perusahaan? Bagaimana kalau
desain itu didaftarkan setelah karyawan keluar atau pensiun? Pertanyaan
inilah yang kini akan dijawab oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta
Pusat. Saat ini, Pengadilan Niaga tengah menangani gugatan M. Rimba
Aritonang terhadap PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero). Rabu (13/3)
pekan lalu, sidang sudah memasuki tahap pembuktian.
Tampilkan postingan dengan label karir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label karir. Tampilkan semua postingan
Minggu, 17 Maret 2013
PGN Digugat Eks Pegawai Gara-Gara Sock Adaptor
»» READMORE...
Label:
advokasi,
BUMN,
buruh,
karir,
Ketenagakerjaan
Senin, 09 April 2012
4 Ribu Hakim Mogok Sidang Tuntut Kesejahteraan, Bagus!
Jakarta Ancaman mogok sidang lebih dari 4 ribu hakim di seluruh Indonesia menuntut kesejahteraan dinilai sebuah langkah positif. Sebab hal ini merupakan langkah yang benar daripada mencari kesejahteraan dengan cara jual beli perkara.
"Bagus kalau menunut kesejahteraan dengan mogok sidang. Ini cara menuntut kesejahteraan yang benar dalam ranah demokrasi," kata Direktur Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/4/2012).
Menurut Anggara, mogok sidang menunjukkan hakim masih punya hati nurani. Mereka tidak mau disuap untuk mengatasi kesulitan hidup. "Ini sesuatu yang positif dalam tatanan demokrasi," ujar Anggara.
Namun Anggara mengingatkan, sebagai gerakan untuk menekan pemerintah aksi hakim harus dilakukan secara masif. Mogok sidang harus dilakukan secara bersama-sama dan menyebar di berbagai kota atau daerah di seluruh Indonesia. Dengan cara ini maka kesejahteraan hakim baru akan didengarkan oleh pemerintah.
"Jangan sampai tercerai berai. Ada yang mogok, ada yang tidak," ujar Anggara.
Selain itu alasan mogok sidang menjadi langkah yang dapat diterima karena hakim sebagai pejabat negara malah dipelakukan layaknya PNS. Padahal sebagai pejabat negara, hakim dari tingkat pengadilan negeri hingga MA/MK harus mendapat perlakuan khusus layaknya presiden, menteri dan sebagainya.
"Problemnya, di saat gaji PNS naik, kok gaji hakim tidak naik sejak 2008. Tunjangan tidak naik sejak zaman Gus Dur. Saat ini hakim dengan masa kerja 0 tahun hanya mendapat Rp 2 jutaan," terang Anggara.
Apakah Mahkamah Agung (MA) mendukung aksi ini?
"Saya yakin mendukung tetapi ada sikap yang harus dijaga MA. Buktinya belum ada yang dikenai saksi. Cuma mereka menjaga jarak, expose ke publik dijaga supaya mengurangi resistensi MA dengan pemerintah," kata Anggara memprediksi.sumber:detiknews
»» READMORE...
"Bagus kalau menunut kesejahteraan dengan mogok sidang. Ini cara menuntut kesejahteraan yang benar dalam ranah demokrasi," kata Direktur Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/4/2012).
Menurut Anggara, mogok sidang menunjukkan hakim masih punya hati nurani. Mereka tidak mau disuap untuk mengatasi kesulitan hidup. "Ini sesuatu yang positif dalam tatanan demokrasi," ujar Anggara.
Namun Anggara mengingatkan, sebagai gerakan untuk menekan pemerintah aksi hakim harus dilakukan secara masif. Mogok sidang harus dilakukan secara bersama-sama dan menyebar di berbagai kota atau daerah di seluruh Indonesia. Dengan cara ini maka kesejahteraan hakim baru akan didengarkan oleh pemerintah.
"Jangan sampai tercerai berai. Ada yang mogok, ada yang tidak," ujar Anggara.
Selain itu alasan mogok sidang menjadi langkah yang dapat diterima karena hakim sebagai pejabat negara malah dipelakukan layaknya PNS. Padahal sebagai pejabat negara, hakim dari tingkat pengadilan negeri hingga MA/MK harus mendapat perlakuan khusus layaknya presiden, menteri dan sebagainya.
"Problemnya, di saat gaji PNS naik, kok gaji hakim tidak naik sejak 2008. Tunjangan tidak naik sejak zaman Gus Dur. Saat ini hakim dengan masa kerja 0 tahun hanya mendapat Rp 2 jutaan," terang Anggara.
Apakah Mahkamah Agung (MA) mendukung aksi ini?
"Saya yakin mendukung tetapi ada sikap yang harus dijaga MA. Buktinya belum ada yang dikenai saksi. Cuma mereka menjaga jarak, expose ke publik dijaga supaya mengurangi resistensi MA dengan pemerintah," kata Anggara memprediksi.sumber:detiknews
Label:
karir,
mogok kerja,
PNS,
remunerasi,
SJSN
Rabu, 21 Maret 2012
10 Aksi Fenomenal Dahlan Iskan Sejak Jadi Menteri BUMN
Jakarta - Menteri Perindustrian MS Hidayat pernah mengungkapkan, saat ini ada dua pejabat di Indonesia yang 'pandai' menyedot perhatian publik lewat aksi-aksinya. Mereka adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dengan segala aksinya dan Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) dengan memindahkan PKL dan mobil Esemka.
Nah, berbicara Dahlan Iskan, banyak orang sudah tahu kalau gaya menteri satu ini sangat khas dengan berbagai celetukan dan terobosannya yang lain dari yang lain. Berikut ini beberapa aksi fenomenal yang pernah dilakukan oleh mantan Dirut PLN tersebut dikumpulkan dari berbagai pemberitaan detikFinance, Kamis (22/3/2012).
1. Jadi Sopir Wakil Menteri BUMN
Ini ia lakukan sebagai resep agar bisa menjalin hubungan yang harmonis dengan Wakil Menteri BUMN Mahmudin Yasin. Ia juga menciptakan model komunikasi moderen dengan para pejabat eselon I di lingkungannya.
Dahlan mengaku sebelum dilantik sebagai menteri BUMN tidak mengetahui siapa yang akan menjadi wakilnya. Pertemuan pertama Dahlan dengan Yasin adalah saat pelantikannya 19 Oktober 2011 lalu. Dahlan pun mencoba akrab dengan Yasin dengan mengajaknya mengendarai mobil bersama dari kantor presiden ke kementerian BUMN.
2. Naik Kereta Demi Rapat di Istana Bogor
Dahlan melakukannya demi memenuhi janjinya menggunakan KRL Commuter Line untuk melihat langsung perubahan fasilitas kereta api Jakarta-Bogor. Aksinya ini bersamaan ketika ia bermaksud ke Istana Bogor guna menghadiri rapat kabinet.
Layaknya penumpang biasa, Dahlan memilih memutar di sekitar lokasi, tidak ada satu pun ajudan yang ada di sampingnya. Dahlan ingin tahu perubahan-perubahan yang sudah dilakukan PT KAI. "Kita jangan cuma ngomel-ngomel, tapi nggak pernah nggak naik. Saya juga termasuk yang memang pencinta kereta," jelasnya.
Lewat aksinya itu ia nyaris telat rapat di Istana Bogor hingga harus menyewa ojek, dan harus berlari-lari kecil karena khawatir terlambat.
3. Menyetir Mobil 40 Km Hanya Demi Melihat Sapi
Peristiwa ini Dahlan lakukan saat peringatan hari pers nasional Februari lalu. Ia mengunjungi tempat peternakan sapi di pinggiran Kota Jambi, seperti biasa tidak ada pejabat yang mendampingi dan voorijder. Dia hanya didampingi dua staf khususnya dan wartawan senior Ishadi SK.
Dahlan mengemudikan mobil Ford Everest BH 1962 dari Kota Jambi menuju lokasi PTPN VI (PT Perkebunan Nusantara) yang berjarak sekitar 40 KM. PTPN VI berada di kabupaten Batanghari.
4. Ngamuk di Tol Semanggi
Nah, aksi yang satu ini masih begitu hangat dan menjadi pembicaraan publik dua hari lalu. Dahlan Iskan ngamuk di pintu tol dekat Jembatan Semanggi menuju arah Slipi. Penyebabnya, antrean di tol tersebut sangat panjang tetapi loket yang dibuka hanya dua dari empat pintu yang ada.
5. Rapat Wajib seluruh Direksi BUMN tiap Selasa Pagi
Ia mewajibkan rapat pimpinan setiap Selasa pagi. Rapat berfungsi untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi BUMN, mengevaluasi dan memutuskan langkah yang dilakukan. Menurutnya, pola rapat pimpinan ini berhasil membawa kinerja yang apik bagi PLN.
Pola rapat semacam ini, tidak hanya di jajaran Kementerian, para BUMN juga dianjurkan melakukan hal yang sama. Lalu, kenapa Selasa menjadi hari pilihan Dahlan? Mantan Bos Jawa Pos ini beralasan, bahwa Senin merupakan rapat konsolidasi intern berupa komunikasi antar staf. Dalam rapat awal pekan akan dibawa ke rapat pimpinan di hari Selasa.
6. Test Drive Mobil GEA dan Esemka
Dahlan menjadi salah satu sekian pejabat yang mencicipi mobil Esemka besutan pelajar SMK Solo. Selain Esemka, di juga ke Madiun untuk menyambangi kantor PT Industri Kereta Api (INKA) guna mencoba mobil buatan BUMN tersebut yang bermerek GEA.
Dahlan dijemput pihak INKA untuk meninjau pembuatan kereta di pabrik BUMN tersebut, dan akhirnya meninjau bengkel pembuatan mobil GEA. Salah satu mobil GEA yang dicoba Dahlan sempat mogok sehingga dia harus mengganti dengan mobil yang baru. Dahlan pun menggunakan mobil GEA untuk mengunjungi sebuah pesantren di Kelurahan Takeran, Magetan, Jawa Timur
7. Tolak Lift dan Ruang Kerja Pribadi dan Tak Pakai Mobil Dinas
Dahlan pernah menolak menggunakan lift pribadi di kantornya saat ia pertama kali jadi menteri BUMN ketika menyambangi para pegawai BUMN. Ia juga sempat menolak ruang kerja pribadi menteri BUMN dan memilih ruang rapat. Sosok unik ini juga jarang memakai mobil dinas, memilih mobil Jaguar pribadinya berplat L 1 JP.
8. Jalan Kaki ke Kantor Jero Wacik
Tak seperti kebiasaan menteri-menteri lainnya, Dahlan memang terlihat beda. Misalnya saat ia rapat ke Kementerian ESDM, Dahlan pernah berjalan kaki dengan sepatu kets kesayangannya dan didampingi oleh 2 asistennya. Kejadian itu terjadi pada Selasa (25/10/2011) beberapa hari setelah ia dilantik jadi Menteri BUMN.
Kantor Kementerian BUMN letaknya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. Memang jaraknya dengan kantor Kementerian ESDM hanya sekitar 300 meter karena berada di ruas jalan yang sama.
9. Menginap di Rumah Petani Miskin di Sragen
Kejadian ini ia lakukan saat kunjungan kerja ke Sragen, Jawa Tengah pertengahan Maret 2012. Mantan Direktur Utama PLN ini memilih menginap di rumah seorang warga di Dusun Karang Rejo, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Bukan hanya itu saja, selama di rumah warga, Dahlan menyempatkan berdialog seputar kehidupan buruh tani. Dahlan juga melihat kandang sapi dan mengambil telur ayam, bahkan ikut menanam benih pada di sawah.
10. Rapat dengan Direksi BUMN Pakai 'BBM'
Dahlan perintahkan pola rapat seperti ini sekitar dua bulan terakhir kepada direksi BUMN, ini dilakukan sebagai cara baru untuk rapat. Ia dan anak buahnya tak perlu membuang waktu datang ke kantor Kementerian BUMN, tapi cukup melalui BlackBerry Messenger (BBM).sumber: detik.com
»» READMORE...
Nah, berbicara Dahlan Iskan, banyak orang sudah tahu kalau gaya menteri satu ini sangat khas dengan berbagai celetukan dan terobosannya yang lain dari yang lain. Berikut ini beberapa aksi fenomenal yang pernah dilakukan oleh mantan Dirut PLN tersebut dikumpulkan dari berbagai pemberitaan detikFinance, Kamis (22/3/2012).
1. Jadi Sopir Wakil Menteri BUMN
Ini ia lakukan sebagai resep agar bisa menjalin hubungan yang harmonis dengan Wakil Menteri BUMN Mahmudin Yasin. Ia juga menciptakan model komunikasi moderen dengan para pejabat eselon I di lingkungannya.
Dahlan mengaku sebelum dilantik sebagai menteri BUMN tidak mengetahui siapa yang akan menjadi wakilnya. Pertemuan pertama Dahlan dengan Yasin adalah saat pelantikannya 19 Oktober 2011 lalu. Dahlan pun mencoba akrab dengan Yasin dengan mengajaknya mengendarai mobil bersama dari kantor presiden ke kementerian BUMN.
2. Naik Kereta Demi Rapat di Istana Bogor
Dahlan melakukannya demi memenuhi janjinya menggunakan KRL Commuter Line untuk melihat langsung perubahan fasilitas kereta api Jakarta-Bogor. Aksinya ini bersamaan ketika ia bermaksud ke Istana Bogor guna menghadiri rapat kabinet.
Layaknya penumpang biasa, Dahlan memilih memutar di sekitar lokasi, tidak ada satu pun ajudan yang ada di sampingnya. Dahlan ingin tahu perubahan-perubahan yang sudah dilakukan PT KAI. "Kita jangan cuma ngomel-ngomel, tapi nggak pernah nggak naik. Saya juga termasuk yang memang pencinta kereta," jelasnya.
Lewat aksinya itu ia nyaris telat rapat di Istana Bogor hingga harus menyewa ojek, dan harus berlari-lari kecil karena khawatir terlambat.
3. Menyetir Mobil 40 Km Hanya Demi Melihat Sapi
Peristiwa ini Dahlan lakukan saat peringatan hari pers nasional Februari lalu. Ia mengunjungi tempat peternakan sapi di pinggiran Kota Jambi, seperti biasa tidak ada pejabat yang mendampingi dan voorijder. Dia hanya didampingi dua staf khususnya dan wartawan senior Ishadi SK.
Dahlan mengemudikan mobil Ford Everest BH 1962 dari Kota Jambi menuju lokasi PTPN VI (PT Perkebunan Nusantara) yang berjarak sekitar 40 KM. PTPN VI berada di kabupaten Batanghari.
4. Ngamuk di Tol Semanggi
Nah, aksi yang satu ini masih begitu hangat dan menjadi pembicaraan publik dua hari lalu. Dahlan Iskan ngamuk di pintu tol dekat Jembatan Semanggi menuju arah Slipi. Penyebabnya, antrean di tol tersebut sangat panjang tetapi loket yang dibuka hanya dua dari empat pintu yang ada.
5. Rapat Wajib seluruh Direksi BUMN tiap Selasa Pagi
Ia mewajibkan rapat pimpinan setiap Selasa pagi. Rapat berfungsi untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi BUMN, mengevaluasi dan memutuskan langkah yang dilakukan. Menurutnya, pola rapat pimpinan ini berhasil membawa kinerja yang apik bagi PLN.
Pola rapat semacam ini, tidak hanya di jajaran Kementerian, para BUMN juga dianjurkan melakukan hal yang sama. Lalu, kenapa Selasa menjadi hari pilihan Dahlan? Mantan Bos Jawa Pos ini beralasan, bahwa Senin merupakan rapat konsolidasi intern berupa komunikasi antar staf. Dalam rapat awal pekan akan dibawa ke rapat pimpinan di hari Selasa.
6. Test Drive Mobil GEA dan Esemka
Dahlan menjadi salah satu sekian pejabat yang mencicipi mobil Esemka besutan pelajar SMK Solo. Selain Esemka, di juga ke Madiun untuk menyambangi kantor PT Industri Kereta Api (INKA) guna mencoba mobil buatan BUMN tersebut yang bermerek GEA.
Dahlan dijemput pihak INKA untuk meninjau pembuatan kereta di pabrik BUMN tersebut, dan akhirnya meninjau bengkel pembuatan mobil GEA. Salah satu mobil GEA yang dicoba Dahlan sempat mogok sehingga dia harus mengganti dengan mobil yang baru. Dahlan pun menggunakan mobil GEA untuk mengunjungi sebuah pesantren di Kelurahan Takeran, Magetan, Jawa Timur
7. Tolak Lift dan Ruang Kerja Pribadi dan Tak Pakai Mobil Dinas
Dahlan pernah menolak menggunakan lift pribadi di kantornya saat ia pertama kali jadi menteri BUMN ketika menyambangi para pegawai BUMN. Ia juga sempat menolak ruang kerja pribadi menteri BUMN dan memilih ruang rapat. Sosok unik ini juga jarang memakai mobil dinas, memilih mobil Jaguar pribadinya berplat L 1 JP.
8. Jalan Kaki ke Kantor Jero Wacik
Tak seperti kebiasaan menteri-menteri lainnya, Dahlan memang terlihat beda. Misalnya saat ia rapat ke Kementerian ESDM, Dahlan pernah berjalan kaki dengan sepatu kets kesayangannya dan didampingi oleh 2 asistennya. Kejadian itu terjadi pada Selasa (25/10/2011) beberapa hari setelah ia dilantik jadi Menteri BUMN.
Kantor Kementerian BUMN letaknya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. Memang jaraknya dengan kantor Kementerian ESDM hanya sekitar 300 meter karena berada di ruas jalan yang sama.
9. Menginap di Rumah Petani Miskin di Sragen
Kejadian ini ia lakukan saat kunjungan kerja ke Sragen, Jawa Tengah pertengahan Maret 2012. Mantan Direktur Utama PLN ini memilih menginap di rumah seorang warga di Dusun Karang Rejo, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Bukan hanya itu saja, selama di rumah warga, Dahlan menyempatkan berdialog seputar kehidupan buruh tani. Dahlan juga melihat kandang sapi dan mengambil telur ayam, bahkan ikut menanam benih pada di sawah.
10. Rapat dengan Direksi BUMN Pakai 'BBM'
Dahlan perintahkan pola rapat seperti ini sekitar dua bulan terakhir kepada direksi BUMN, ini dilakukan sebagai cara baru untuk rapat. Ia dan anak buahnya tak perlu membuang waktu datang ke kantor Kementerian BUMN, tapi cukup melalui BlackBerry Messenger (BBM).sumber: detik.com
Minggu, 04 Maret 2012
SP Kereta Api akan Mogok Massal pada 6 Desember
INILAH.COM, Jakarta - Bagi penumpang setia kereta api, harus bersiap-siap mencari alternatif transportasi lain. Pada 6 Desember mendatang, Serikat Pekerja PT Kereta Api Indonesia (SP KAI) menyatakan akan mogok massal.
Mereka menuntut harga BBM barang antara PT KAI dengan truk barang harus dibedakan. Rencananya mereka tidak menjalankan Perjalanan Kereta Api penumpang dan barang di Jawa dan Sumatera selama 3 (tiga) jam dari jam 05.00-08.00 WIB, pada hari Selasa (6/12).
Demikian mengutip surat SP PT KAI bernomor 674jDPP.SPKA/UMjXIj2011 Bandung, 17 November 2011 tentang Pemberitahuan aksi mogok kerja. SP PT KAI berharap pemerintah bersedia memberikan harga BBM bersubsidi sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2006 dan ROW sebagaimana diatur dalam Kepmehub No KP. 219 Tahun 2010.
Perjuangan mereka selama ini sudah mengirim surat dan beraudiensi beberapa kali ke Kementrian ESDM dan pihak-pihak terkait, serta berrunjuk rasa di Kementrian ESDM dengan mengerahkan 1.800 peserta.
»» READMORE...
Mereka menuntut harga BBM barang antara PT KAI dengan truk barang harus dibedakan. Rencananya mereka tidak menjalankan Perjalanan Kereta Api penumpang dan barang di Jawa dan Sumatera selama 3 (tiga) jam dari jam 05.00-08.00 WIB, pada hari Selasa (6/12).
Demikian mengutip surat SP PT KAI bernomor 674jDPP.SPKA/UMjXIj2011 Bandung, 17 November 2011 tentang Pemberitahuan aksi mogok kerja. SP PT KAI berharap pemerintah bersedia memberikan harga BBM bersubsidi sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2006 dan ROW sebagaimana diatur dalam Kepmehub No KP. 219 Tahun 2010.
Perjuangan mereka selama ini sudah mengirim surat dan beraudiensi beberapa kali ke Kementrian ESDM dan pihak-pihak terkait, serta berrunjuk rasa di Kementrian ESDM dengan mengerahkan 1.800 peserta.
Label:
BUMN,
jamsostek,
karir,
mogok kerja,
PHK,
remunerasi,
serikat,
SJSN,
SP,
SP BUMN
Selasa, 17 Januari 2012
MK Tawarkan Dua Model Outsourcing
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ketua Umum Aliansi Petugas Pembaca Meteran Listrik (AP2ML) Didik Suprijadi yang menguji Pasal 59 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, Mahkamah justru menyatakan frasa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan inkonstitusional bersyarat.
“Frasa ‘…PKWT dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja,” kata Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD di ruang sidang MK, Selasa (17/1).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing (penyedia jasa pekerjaan) tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi Konstitusi.
“Mahkamah harus memastikan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing tetap menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja dan model penggunaan model outsourcing tidak disalahgunakan perusahaan,” kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.
Menurut Mahkamah, jaminan dan perlindungan tidak dapat dilaksanakan dengan baik hanya melalui perjanjian kerja yang mengikat antara perusahaan dan pekerja berdasarkan PKWT. Sebab, posisi pekerja berada dalam posisi tawar yang lemah akibat banyaknya pencari kerja atau oversupply tenaga kerja. Karena itu, untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja dengan mengabaikan hak-hak pekerja, Mahkamah perlu menentukan dua model bentuk perlindungan hak-hak pekerja.
Pertama, dengan mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT, tetapi berbentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing.
Karena itu, melalui model pertama, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing dianggap konstitusional sepanjang dilakukan berdasarkan PKWTT secara tertulis. Sementara, model kedua, dalam hal hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing berdasarkan PKWT, pekerja harus tetap mendapatkan perlindungan hak-haknya dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan.
“Prinsip ini dalam praktik telah diterapkan dalam hukum ketenagakerjaan, dalam hal perusahaan diambil alih oleh perusahaan lain. Hak-hak pekerja dari perusahaan yang diambil alih perusahaan lain tetap dilindungi,” tutur Sodiki.
Mahkamah menjelaskan ketika perusahaan pemberi kerja mengalihkan pekerjaannya kepada perusahaan outsourcing baru, selama pekerjaan yang diperintahkan untuk dikerjakan masih ada dan berlanjut, perusahaan outsourcing yang baru itu harus melanjutkan kontrak kerja yang ada sebelumnya tanpa perubahan, kecuali perubahan untuk meningkatkan keuntungan bagi pekerja/buruh karena bertambahnya pengalaman dan masa kerjanya.
“Aturan ini tidak hanya memberikan kepastian akan kontinuitas pekerjaan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap aspek-aspek kesejahteraan lainnya. Hal ini untuk menghindari pekerja outsourcing tidak diperlakukan sebagai pekerja baru. Masa kerja yang telah dilalui para pekerja outsourcing tetap dianggap ada dan diperhitungkan.”
Apabila pekerja outsourcing diberhentikan dengan alasan pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja, maka para pekerja diberi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) sebagai sengketa hak. “Melalui prinsip pengalihan perlindungan itu, kehilangan atau terabaikannya hak-hak konstitusional pekerja outsourcing dapat dihindari,” kata Sodiki.
Selain itu, untuk menghindari perbedaan hak (yang mencolok) antara pekerja perusahaan pemberi kerja dan pekerja outsourcing yang melakukan pekerjaan yang sama persis, maka perusahaan pemberi kerja harus mengatur agar pekerja outsourcing itu menerima fair benefits and welfare tanpa diskriminasi dengan pekerja perusahaan pemberi kerja seperti ditentukan dalam Pasal 64 ayat (4) jo Pasal 66 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan.
Implementasi Sulit
Dimintai tanggapannya, Didik mengaku menerima dan menghargai putusan MK ini. Namun, ia memperkirakan putusan ini masih sulit dilaksanakan dalam praktik karena selama ini pengawasan (Disnakertrans, red) yang dilakukan pemerintah sangat lemah. “Tetapi, saya sangat berharap implementasi isi putusan ini sesuai praktiknya di lapangan,” harapnya.
Untuk diketahui, pengujian Pasal 59 (1) UU Ketenagakerjaan ini dimohonkan oleh Ketua AP2ML Didik Suprijadi. Ia menilai setiap pelaksanaan item pekerjaan di PT PLN termasuk pekerja pembaca meteran merupakan pekerjaan yang bersifat tetap karena bersifat terus-menerus. Faktanya, seluruh petugas pembaca meteran berstatus tenaga kontrak yang sudah bekerja puluhan tahun.
Menurutnya, sistem kontrak yang diperbarui setiap satu tahun sekali mengakibatkan tidak dipertimbangannya masa kerja seseorang. Alhasil, masa kerja 20 tahun tidak ada bedanya dengan pekerja baru. Sebab, setiap memasuki kontrak baru, masa kerja seseorang dihitung nol tahun ketika perusahaan outsourcing berganti-ganti perusahaan. Karena itu, Pasal 59 ayat (1) dan ayat (8) UU Ketenagakerjaan dianggap bertentangan UUD 1945.sumber:hukumonline
»» READMORE...
“Frasa ‘…PKWT dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja,” kata Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD di ruang sidang MK, Selasa (17/1).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing (penyedia jasa pekerjaan) tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi Konstitusi.
“Mahkamah harus memastikan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing tetap menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja dan model penggunaan model outsourcing tidak disalahgunakan perusahaan,” kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.
Menurut Mahkamah, jaminan dan perlindungan tidak dapat dilaksanakan dengan baik hanya melalui perjanjian kerja yang mengikat antara perusahaan dan pekerja berdasarkan PKWT. Sebab, posisi pekerja berada dalam posisi tawar yang lemah akibat banyaknya pencari kerja atau oversupply tenaga kerja. Karena itu, untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja dengan mengabaikan hak-hak pekerja, Mahkamah perlu menentukan dua model bentuk perlindungan hak-hak pekerja.
Pertama, dengan mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT, tetapi berbentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing.
Karena itu, melalui model pertama, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing dianggap konstitusional sepanjang dilakukan berdasarkan PKWTT secara tertulis. Sementara, model kedua, dalam hal hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing berdasarkan PKWT, pekerja harus tetap mendapatkan perlindungan hak-haknya dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan.
“Prinsip ini dalam praktik telah diterapkan dalam hukum ketenagakerjaan, dalam hal perusahaan diambil alih oleh perusahaan lain. Hak-hak pekerja dari perusahaan yang diambil alih perusahaan lain tetap dilindungi,” tutur Sodiki.
Mahkamah menjelaskan ketika perusahaan pemberi kerja mengalihkan pekerjaannya kepada perusahaan outsourcing baru, selama pekerjaan yang diperintahkan untuk dikerjakan masih ada dan berlanjut, perusahaan outsourcing yang baru itu harus melanjutkan kontrak kerja yang ada sebelumnya tanpa perubahan, kecuali perubahan untuk meningkatkan keuntungan bagi pekerja/buruh karena bertambahnya pengalaman dan masa kerjanya.
“Aturan ini tidak hanya memberikan kepastian akan kontinuitas pekerjaan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap aspek-aspek kesejahteraan lainnya. Hal ini untuk menghindari pekerja outsourcing tidak diperlakukan sebagai pekerja baru. Masa kerja yang telah dilalui para pekerja outsourcing tetap dianggap ada dan diperhitungkan.”
Apabila pekerja outsourcing diberhentikan dengan alasan pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja, maka para pekerja diberi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) sebagai sengketa hak. “Melalui prinsip pengalihan perlindungan itu, kehilangan atau terabaikannya hak-hak konstitusional pekerja outsourcing dapat dihindari,” kata Sodiki.
Selain itu, untuk menghindari perbedaan hak (yang mencolok) antara pekerja perusahaan pemberi kerja dan pekerja outsourcing yang melakukan pekerjaan yang sama persis, maka perusahaan pemberi kerja harus mengatur agar pekerja outsourcing itu menerima fair benefits and welfare tanpa diskriminasi dengan pekerja perusahaan pemberi kerja seperti ditentukan dalam Pasal 64 ayat (4) jo Pasal 66 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan.
Implementasi Sulit
Dimintai tanggapannya, Didik mengaku menerima dan menghargai putusan MK ini. Namun, ia memperkirakan putusan ini masih sulit dilaksanakan dalam praktik karena selama ini pengawasan (Disnakertrans, red) yang dilakukan pemerintah sangat lemah. “Tetapi, saya sangat berharap implementasi isi putusan ini sesuai praktiknya di lapangan,” harapnya.
Untuk diketahui, pengujian Pasal 59 (1) UU Ketenagakerjaan ini dimohonkan oleh Ketua AP2ML Didik Suprijadi. Ia menilai setiap pelaksanaan item pekerjaan di PT PLN termasuk pekerja pembaca meteran merupakan pekerjaan yang bersifat tetap karena bersifat terus-menerus. Faktanya, seluruh petugas pembaca meteran berstatus tenaga kontrak yang sudah bekerja puluhan tahun.
Menurutnya, sistem kontrak yang diperbarui setiap satu tahun sekali mengakibatkan tidak dipertimbangannya masa kerja seseorang. Alhasil, masa kerja 20 tahun tidak ada bedanya dengan pekerja baru. Sebab, setiap memasuki kontrak baru, masa kerja seseorang dihitung nol tahun ketika perusahaan outsourcing berganti-ganti perusahaan. Karena itu, Pasal 59 ayat (1) dan ayat (8) UU Ketenagakerjaan dianggap bertentangan UUD 1945.sumber:hukumonline
Label:
jamsostek,
karir,
mogok kerja,
outsourcing,
pensiun,
pesangon,
PHK,
PKB,
remunerasi,
serikat,
SP,
SP BUMN
Selasa, 22 November 2011
Dipecat Tanpa Pesangon, Pekerja Koperasi Telkomsel Menggugat
Menandatangani kontrak kerja sering dilakukan Mohammad Zikro ketika mengawali kerja di Koperasi Telkomsel (Kisel). Bekerja sejak 1 Juli 2002, terhitung sudah sembilan kontrak kerja ia tandatangani. Dalam kurun waktu itu ia menjabat sebagai pengemudi di yang berkantor Gedung Atrium Mulia Jakarta Selatan tersebut.
Pekerja yang menjadi Ketua Serikat Pekerja Koperasi Telkomsel (Sekata) ini dipanggil menghadap manajemen pada 30 Desember 2010. Saat itu, manajemen kembali menyodorkan surat perpanjangan kontrak kerja. Sebelum membubuhkan tanda tangan, Zikro meminta waktu untuk pertimbangan.
Pada 1 September 2010 ia mengembalikan surat itu tanpa goresan tandatangan. Ia merasa sudah menjadi pekerja tetap yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) oleh karena itu ia menolak menandatangani perpanjangan kontrak.
Setelah peristiwa itu Zikro tetap hadir ke tempat kerja. Namun absensinya tidak dapat digunakan lagi. Selain itu tidak ada pekerjaan yang diberikan oleh atasannya. Karena telah dianggap diputus hubungan kerjanya, maka menjelang Idul Fitri 2010, Zikro tidak mendapat THR.
Kuasa hukum Zikro, Singgih D Atmadja dari LBH Aspek mengatakan, status Zikro secara hukum sudah menjadi pekerja tetap. Dalam UU Ketenagakerjaan, Zikro sudah dikategorikan sebagai pekerja PKWTT. “PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,-red) tentunya tidak boleh lebih dari tiga tahun, kontraknyapun dibatasi. Nah untuk kasus Zikro ini jelas telah bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan, -red),” tegasnya kepada hukumonline di PHI Jakarta, Selasa (22/11).
Pasal 59 Ayat (4), (5) dan (6) memang membolehkan pengusaha memperpanjang dan memperbaharui kontrak karyawannya. Kontrak hanya boleh diperpanjang sekali dan juga sekali diperbaharui. Artinya, seorang karyawan kontrak akan menandatangani maksimal tiga kontrak. Bila ketentuan ini dilanggar, maka demi hukum status karyawan berubah menjadi karyawan tetap.
Oleh karena itu, lanjut Singgih, tidak tepat jika manajemen menyodorkan kontrak perpanjangan kerja untuk kesepuluh kalinya. “Zikro ini demi hukum adalah karyawan tetap, wajarlah dia menolak untuk menandatangani,” tutur Singgih.
Menurut Singgih, terdapat perbedaan pandangan mengenai ketentuan PKWT dan PKWTT antara pihak pekerja dan manajemen. Ini yang menurutnya menjadi pokok dari perkara ini. Sehingga proses penyelesaian secara bipartit tak kunjung menghasilkan titik temu.
Oleh karena itu masalah ini dilanjutkan ke Disnakertrans Jakarta untuk proses mediasi. Mediator mengeluarkan surat anjuran tertanggal 15 Maret 2011 yang menyarankan Koperasi dan pekerja dapat menerima pengakhiran hubungan kerja dikarenakan berakhirnya hubungan kerja waktu tertentu. Selain itu Koperasi tidak berkewajiban memberi pesangon, THR 2010 dan upah proses kepada pekerja.
Anjuran itu dinilai tidak adil oleh pekerja. Sehingga perselisihan PHK ini diajukan ke PHI Jakarta pada Oktober 2011. Pekerja menginginkan agar Koperasi mempekerjakan kembali dengan posisi semula dan perubahan status menjadi PKWTT.
Proses persidangan sudah memasuki sidang kedua. Sebelumnya pihak manajemen tidak hadir. Kuasa hukum dari Koperasi yang telah berdiri sejak 23 Oktober 1996 itu baru hadir pada sidang yang berlangsung hari ini (22/11). Zikro tak sendiri, seorang pekerja Koperasi lainnya bernama Mutlek M Abduh juga bersidang di hari yang sama dengan majelis hakim yang berbeda. Walau bersidang dengan hakim yang berbeda, masalah yang dihadapi Mutlek sama dengan Zikro.
Ketika diminta konfirmasi, Anto selaku HRD dan salah satu kuasa hukum pihak manajemen menolak berkomentar. “Saya tidak bisa jawab apa yang bapak tanya ke saya. Kita tidak bisa langsung menyebarkan informasi ini keluar.” pungkasnya kepada hukumonline ketika dihubungi lewat telepon, Selasa sore (22/11).sumber:hukumonline
»» READMORE...
Pekerja yang menjadi Ketua Serikat Pekerja Koperasi Telkomsel (Sekata) ini dipanggil menghadap manajemen pada 30 Desember 2010. Saat itu, manajemen kembali menyodorkan surat perpanjangan kontrak kerja. Sebelum membubuhkan tanda tangan, Zikro meminta waktu untuk pertimbangan.
Pada 1 September 2010 ia mengembalikan surat itu tanpa goresan tandatangan. Ia merasa sudah menjadi pekerja tetap yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) oleh karena itu ia menolak menandatangani perpanjangan kontrak.
Setelah peristiwa itu Zikro tetap hadir ke tempat kerja. Namun absensinya tidak dapat digunakan lagi. Selain itu tidak ada pekerjaan yang diberikan oleh atasannya. Karena telah dianggap diputus hubungan kerjanya, maka menjelang Idul Fitri 2010, Zikro tidak mendapat THR.
Kuasa hukum Zikro, Singgih D Atmadja dari LBH Aspek mengatakan, status Zikro secara hukum sudah menjadi pekerja tetap. Dalam UU Ketenagakerjaan, Zikro sudah dikategorikan sebagai pekerja PKWTT. “PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,-red) tentunya tidak boleh lebih dari tiga tahun, kontraknyapun dibatasi. Nah untuk kasus Zikro ini jelas telah bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan, -red),” tegasnya kepada hukumonline di PHI Jakarta, Selasa (22/11).
Pasal 59 Ayat (4), (5) dan (6) memang membolehkan pengusaha memperpanjang dan memperbaharui kontrak karyawannya. Kontrak hanya boleh diperpanjang sekali dan juga sekali diperbaharui. Artinya, seorang karyawan kontrak akan menandatangani maksimal tiga kontrak. Bila ketentuan ini dilanggar, maka demi hukum status karyawan berubah menjadi karyawan tetap.
Oleh karena itu, lanjut Singgih, tidak tepat jika manajemen menyodorkan kontrak perpanjangan kerja untuk kesepuluh kalinya. “Zikro ini demi hukum adalah karyawan tetap, wajarlah dia menolak untuk menandatangani,” tutur Singgih.
Menurut Singgih, terdapat perbedaan pandangan mengenai ketentuan PKWT dan PKWTT antara pihak pekerja dan manajemen. Ini yang menurutnya menjadi pokok dari perkara ini. Sehingga proses penyelesaian secara bipartit tak kunjung menghasilkan titik temu.
Oleh karena itu masalah ini dilanjutkan ke Disnakertrans Jakarta untuk proses mediasi. Mediator mengeluarkan surat anjuran tertanggal 15 Maret 2011 yang menyarankan Koperasi dan pekerja dapat menerima pengakhiran hubungan kerja dikarenakan berakhirnya hubungan kerja waktu tertentu. Selain itu Koperasi tidak berkewajiban memberi pesangon, THR 2010 dan upah proses kepada pekerja.
Anjuran itu dinilai tidak adil oleh pekerja. Sehingga perselisihan PHK ini diajukan ke PHI Jakarta pada Oktober 2011. Pekerja menginginkan agar Koperasi mempekerjakan kembali dengan posisi semula dan perubahan status menjadi PKWTT.
Proses persidangan sudah memasuki sidang kedua. Sebelumnya pihak manajemen tidak hadir. Kuasa hukum dari Koperasi yang telah berdiri sejak 23 Oktober 1996 itu baru hadir pada sidang yang berlangsung hari ini (22/11). Zikro tak sendiri, seorang pekerja Koperasi lainnya bernama Mutlek M Abduh juga bersidang di hari yang sama dengan majelis hakim yang berbeda. Walau bersidang dengan hakim yang berbeda, masalah yang dihadapi Mutlek sama dengan Zikro.
Ketika diminta konfirmasi, Anto selaku HRD dan salah satu kuasa hukum pihak manajemen menolak berkomentar. “Saya tidak bisa jawab apa yang bapak tanya ke saya. Kita tidak bisa langsung menyebarkan informasi ini keluar.” pungkasnya kepada hukumonline ketika dihubungi lewat telepon, Selasa sore (22/11).sumber:hukumonline
Label:
BUMN,
cuti,
jamsostek,
karir,
mogok kerja,
outsourcing,
pesangon,
PHK,
PKB,
remunerasi,
serikat,
SJSN,
SP
Senin, 21 November 2011
Syarat Persetujuan RUPS untuk Melakukan PKB Sesuai Permeneg BUMN
Sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. 01/MBU/2011 yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2011, pada Pasal 39 disebutkan bahwa "Direksi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari RUPS untuk melakukan perjanjian (PKB) dengan karyawan yang berkaitan dengan penghasilan karyawan yang tidak diwajibkan oleh atau melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan." Dengan adanya peraturan menteri yang baru tersebut, apakah Direksi harus mendapat persetujuan RUPS tersebut? Dalam hal perundingan PKB telah dilaksanakan sejak sebelum berlakunya peraturan ini dan telah sepakat beberapa waktu setelah berlakunya peraturan tersebut, apakah kemudian mengikat untuk dilakukan RUPS terlebih dahulu?
Pada intinya ada 2 (dua) permasalahan, yakni: (1) seperti apa konkritnya persetujuan RUPS kepada Direksi; dan (2) bagaimana kekuatan hukum mengikatnya klausula-klausula perjanjian kerja bersama (“PKB”) yang telah disepakati sebelum terbitnya Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-01 /MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara (Permeneg BUMN Nomor Per-01/MBU/2011).
1. Dalam Pasal 98 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (“UU No. 40/2007”), disebutkan bahwa kewenangan Direksi untuk mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, (pada dasarnya) tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, anggaran dasar atau Keputusan RUPS. Kemudian khusus bagi perusahaan milik negara (State Own Corporation) ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 24 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU No. 19/2003”), bahwa Direksi wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan. Ketentuan mengenai rencanan kerja dan anggaran perusahaan tersebut diatur dengan Keputusan Menteri BUMN.
Atas dasar Pasal 98 ayat (3) UU No. 40/2007 dan Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 24 UU No. 19/2003 tersebut, sah-sah saja Menteri BUMN (baik selaku RUPS/Pemegang Saham, maupun selaku regulator) mengatur dan mengendalikan hal-hal yang berkenaan dengan budget plan suatu BUMN, khususnya mengenai alokasi anggaran perusahaan (cq. anggaran tahunan), termasuk alokasi anggaran untuk biaya SDM (labour cost, dalam hal ini: penghasilan karyawan yang tidak diwajibkan oleh atau melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan).
Dengan demikian, adanya pengaturan dalam Pasal 39 Permeneg BUMN Nomor Per-01/MBU/2011, berarti ada pembatasan kewenangan Direksi sebagai pengecualian dari Pasal 98 ayat (3) UU No. 40/2007. Dengan perkataan lain, Direksi tidak diberikan kewenangan (secara penuh) untuk membuat kesepakatan tertentu, dalam hal ini substansi PKB berkenaan dengan biaya SDM (penghasilan karyawan) sebelum memperoleh persetujuan dari RUPS.
Bentuk (konkret) persetujuan RUPS kepada Direksi mengenai besaran “penghasilan karyawan”, sangat bergantung pada kebiasaan yang diterapkan di masing-masing BUMN bersangkutan. Artinya, tidak ada format tertentu. Yang jelas, harus diputuskan dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham dan dibuat dalam bentuk (legal formal-nya) tertulis yang dijawab dan disampaikan secara resmi untuk memudahkan pembuktian.
2. Perjanjian Kerja Bersama adalah salah satu bentuk kontrak atau perjanjian (contract, agreement) yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Trade Union) dengan Pengusaha (Boad of Management) yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak (vide Pasal 116 ayat [1] jo Pasal 1 angka 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan/”UU No. 13/2003”)
Karena PKB adalah perjanjian, maka tentunya tunduk pada prinsip-prinsip Hukum Perjanjian pada umumnya -sepanjang tidak diatur khusus dalam UU Keenagakerjaan-. Salah satu syarat utama untuk sahnya suatu perjanjian, adalah adanya sepakat (consesnsus) mereka yang mengikatkan dirinya atau pacta sun servanda (Pasal 1338 dan Pasal 1320 poin 1 jo Pasal 1321 dan Pasal 1324 BW).
Terkait dengan itu, berdasarkan asas konsensualisme, bahwa perikatan dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan (saat adanya konsensus). Artinya, apa yang diperjanjikan itu sudah mengikat sejak terjadinya konsensus. Namun menurut Prof. Subekti, S.H., untuk beberapa macam perjanjian, asas konsensualisme ini tidak serta-merta langsung dapat mengikat para pihak seketika itu, akan tetapi masih diperlukan formalitas-formalitas tertentu, misalnya pada perjanjian hibah, diperlukan (pembuatan) akta notaril/akta PPAT, perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis (vormvrij) dan ditanda-tangani oleh para pihak (Prof.Subekti, S.H., Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, 1996, hal. 15, vide Pasal 1682 dan Pasal 1851 BW).
Demikian halnya dengan PKB, walaupun telah disepakati beberapa substansi (secara bertahap), akan tetapi untuk dapat mengikat, masih diperlukan formalitas-formalitas berikutnya, yakni harus dituangkan dalam suatu dokumen (tertulis) dan ditanda-tangani oleh para pihak yang bersangkutan yakni pihak Union dan Management (Pasal 132 ayat (1) UU No. 13/2003). Bahkan sering dibuat klausula, bahwa berlakunya PKB sejak (setelah) mendapat bukti pendaftaran dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 132 ayat [2] UU No. 13/2003). Dengan demikian, kalau PKB di perusahaan Saudara berlarut-larut dan belum ditanda-tangan para pihak serta belum dilakukan pendaftaran, maka hemat kami klausula (substansi) yang pernah disepakati sifatnya belum mengikat.sumber: hukumonline
»» READMORE...
Pada intinya ada 2 (dua) permasalahan, yakni: (1) seperti apa konkritnya persetujuan RUPS kepada Direksi; dan (2) bagaimana kekuatan hukum mengikatnya klausula-klausula perjanjian kerja bersama (“PKB”) yang telah disepakati sebelum terbitnya Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-01 /MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara (Permeneg BUMN Nomor Per-01/MBU/2011).
1. Dalam Pasal 98 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (“UU No. 40/2007”), disebutkan bahwa kewenangan Direksi untuk mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, (pada dasarnya) tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, anggaran dasar atau Keputusan RUPS. Kemudian khusus bagi perusahaan milik negara (State Own Corporation) ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 24 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU No. 19/2003”), bahwa Direksi wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan. Ketentuan mengenai rencanan kerja dan anggaran perusahaan tersebut diatur dengan Keputusan Menteri BUMN.
Atas dasar Pasal 98 ayat (3) UU No. 40/2007 dan Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 24 UU No. 19/2003 tersebut, sah-sah saja Menteri BUMN (baik selaku RUPS/Pemegang Saham, maupun selaku regulator) mengatur dan mengendalikan hal-hal yang berkenaan dengan budget plan suatu BUMN, khususnya mengenai alokasi anggaran perusahaan (cq. anggaran tahunan), termasuk alokasi anggaran untuk biaya SDM (labour cost, dalam hal ini: penghasilan karyawan yang tidak diwajibkan oleh atau melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan).
Dengan demikian, adanya pengaturan dalam Pasal 39 Permeneg BUMN Nomor Per-01/MBU/2011, berarti ada pembatasan kewenangan Direksi sebagai pengecualian dari Pasal 98 ayat (3) UU No. 40/2007. Dengan perkataan lain, Direksi tidak diberikan kewenangan (secara penuh) untuk membuat kesepakatan tertentu, dalam hal ini substansi PKB berkenaan dengan biaya SDM (penghasilan karyawan) sebelum memperoleh persetujuan dari RUPS.
Bentuk (konkret) persetujuan RUPS kepada Direksi mengenai besaran “penghasilan karyawan”, sangat bergantung pada kebiasaan yang diterapkan di masing-masing BUMN bersangkutan. Artinya, tidak ada format tertentu. Yang jelas, harus diputuskan dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham dan dibuat dalam bentuk (legal formal-nya) tertulis yang dijawab dan disampaikan secara resmi untuk memudahkan pembuktian.
2. Perjanjian Kerja Bersama adalah salah satu bentuk kontrak atau perjanjian (contract, agreement) yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Trade Union) dengan Pengusaha (Boad of Management) yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak (vide Pasal 116 ayat [1] jo Pasal 1 angka 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan/”UU No. 13/2003”)
Karena PKB adalah perjanjian, maka tentunya tunduk pada prinsip-prinsip Hukum Perjanjian pada umumnya -sepanjang tidak diatur khusus dalam UU Keenagakerjaan-. Salah satu syarat utama untuk sahnya suatu perjanjian, adalah adanya sepakat (consesnsus) mereka yang mengikatkan dirinya atau pacta sun servanda (Pasal 1338 dan Pasal 1320 poin 1 jo Pasal 1321 dan Pasal 1324 BW).
Terkait dengan itu, berdasarkan asas konsensualisme, bahwa perikatan dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan (saat adanya konsensus). Artinya, apa yang diperjanjikan itu sudah mengikat sejak terjadinya konsensus. Namun menurut Prof. Subekti, S.H., untuk beberapa macam perjanjian, asas konsensualisme ini tidak serta-merta langsung dapat mengikat para pihak seketika itu, akan tetapi masih diperlukan formalitas-formalitas tertentu, misalnya pada perjanjian hibah, diperlukan (pembuatan) akta notaril/akta PPAT, perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis (vormvrij) dan ditanda-tangani oleh para pihak (Prof.Subekti, S.H., Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, 1996, hal. 15, vide Pasal 1682 dan Pasal 1851 BW).
Demikian halnya dengan PKB, walaupun telah disepakati beberapa substansi (secara bertahap), akan tetapi untuk dapat mengikat, masih diperlukan formalitas-formalitas berikutnya, yakni harus dituangkan dalam suatu dokumen (tertulis) dan ditanda-tangani oleh para pihak yang bersangkutan yakni pihak Union dan Management (Pasal 132 ayat (1) UU No. 13/2003). Bahkan sering dibuat klausula, bahwa berlakunya PKB sejak (setelah) mendapat bukti pendaftaran dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 132 ayat [2] UU No. 13/2003). Dengan demikian, kalau PKB di perusahaan Saudara berlarut-larut dan belum ditanda-tangan para pihak serta belum dilakukan pendaftaran, maka hemat kami klausula (substansi) yang pernah disepakati sifatnya belum mengikat.sumber: hukumonline
Label:
BUMN,
karir,
mogok kerja,
outsourcing,
pensiun,
pesangon,
PHK,
PKB,
remunerasi,
RUPS,
serikat,
SP,
SP BUMN
Kamis, 17 November 2011
Gugatan Mantan Karyawan ANTV Kandas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan Reiner Marion dkk kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan, Direktur Utama PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak dapat diterima.
Majelis hakim yang diketuai Suko Harsono menyatakan Reiner dkk salah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan seharusnya dialamatkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Amar gugatannya tidak dapat diterima, bukan ditolak.” ujar M Samiadji, salah satu hakim anggota kepada hukumonline ketika ditemui di ruang kerjanya di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/11).
Majelis hakim, lanjut Samiadji, melihat perkara ini sebagai sengketa ketenagakerjaan. Sebab, yang dipersoalkan Reiner dkk adalah upah proses yang tak dibayarkan oleh manajemen ANTV.
“Jadi belum menyentuh materinya. Ini gugatannya beralasan atau tidak, benar atau tidak. Hanya soal kewenangannya saja. Karena ini soal kewenangan absolut jadi tanpa ada eksepsi soal kewenangan pun hakim karena jabatan harus menyatakan dirinya tidak berwenang,” kata Samiadji.
Kuasa hukum ANTV, John Girsang menyambut baik putusan ini. “Kita digugat melawan hukum, itulah bukti bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan ANTV,” tuturnya ketika diwawancarai hukumonline lewat telepon.
Lain halnya dengan pihak penggugat. Kuasa hukum penggugat, Sholeh Ali menilai hakim tak mencermati objek perkara dengan jelas. Pokok perkara dalam gugatan yang diajukan adalah perbuatan pejabat Sudinakertrans Jakarta Selatan yang tidak menindaklanjuti pengaduan Reiner dkk.
“Bahwa yang digugat adalah perbuatan tidak melanjutkan laporan. Ini yang menjadi pokok perkara. Sehingga tidak keluar anjuran, Reiner dkk kehilangan hak untuk menggugat,” tegasnya ketika diwawancarai hukumonline di kantor LBH Pers Jakarta, Kamis (17/11).
Untuk mengingatkan, Reiner dkk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena Disnaker Jakarta Selatan tak merespon aduan perihal tindakan manajemen ANTV yang tak lagi membayarkan upah proses setelah ada putusan PHI Jakarta yang menyatakan putus hubungan kerja Reiner dkk. Padahal, menurut undang-undang, Sudinaker harus merespon aduan pekerja paling lama 30 hari dengan mengeluarkan anjuran.
Soleh Ali merasa putusan ini cacat hukum dan tidak jelas. Ia menegaskan tidak ada hubungan industrial dalam objek gugatan di perkara ini. Tapi ia tidak menyangkal bahwa latar belakang permasalahan yang dimasukkan ke dalam gugatan adalah perselisihan ketenagakerjaan. “Ini hubungan antara Reiner dkk sebagai pekerja dengan pejabat. Itu saja pihaknya sudah jelas nggak mungkin masuk PHI,” imbuhnya.
Berbeda dengan penilaian hakim, Sholeh tidak melihat PHI berwenang menangani perkara ini. Menurutnya PHI menangani masalah perselisihan PHK, Kepentingan, Hak dan antar serikat buruh. “Nggak ada perselisihan pengaduan yang tidak diproses, nggak ada,” tukasnya.
Ia mengaku dalam pekan ini akan menyatakan banding dan membuat pernyataan tertulis. Diharapkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membatalkan putusan itu dan memerintahkan agar PN Jakarta Selatan masuk kepada pokok perkara. “Kita akan banding,” pungkasnya.sumber:hukumonline
»» READMORE...
Majelis hakim yang diketuai Suko Harsono menyatakan Reiner dkk salah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan seharusnya dialamatkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Amar gugatannya tidak dapat diterima, bukan ditolak.” ujar M Samiadji, salah satu hakim anggota kepada hukumonline ketika ditemui di ruang kerjanya di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/11).
Majelis hakim, lanjut Samiadji, melihat perkara ini sebagai sengketa ketenagakerjaan. Sebab, yang dipersoalkan Reiner dkk adalah upah proses yang tak dibayarkan oleh manajemen ANTV.
“Jadi belum menyentuh materinya. Ini gugatannya beralasan atau tidak, benar atau tidak. Hanya soal kewenangannya saja. Karena ini soal kewenangan absolut jadi tanpa ada eksepsi soal kewenangan pun hakim karena jabatan harus menyatakan dirinya tidak berwenang,” kata Samiadji.
Kuasa hukum ANTV, John Girsang menyambut baik putusan ini. “Kita digugat melawan hukum, itulah bukti bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan ANTV,” tuturnya ketika diwawancarai hukumonline lewat telepon.
Lain halnya dengan pihak penggugat. Kuasa hukum penggugat, Sholeh Ali menilai hakim tak mencermati objek perkara dengan jelas. Pokok perkara dalam gugatan yang diajukan adalah perbuatan pejabat Sudinakertrans Jakarta Selatan yang tidak menindaklanjuti pengaduan Reiner dkk.
“Bahwa yang digugat adalah perbuatan tidak melanjutkan laporan. Ini yang menjadi pokok perkara. Sehingga tidak keluar anjuran, Reiner dkk kehilangan hak untuk menggugat,” tegasnya ketika diwawancarai hukumonline di kantor LBH Pers Jakarta, Kamis (17/11).
Untuk mengingatkan, Reiner dkk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena Disnaker Jakarta Selatan tak merespon aduan perihal tindakan manajemen ANTV yang tak lagi membayarkan upah proses setelah ada putusan PHI Jakarta yang menyatakan putus hubungan kerja Reiner dkk. Padahal, menurut undang-undang, Sudinaker harus merespon aduan pekerja paling lama 30 hari dengan mengeluarkan anjuran.
Soleh Ali merasa putusan ini cacat hukum dan tidak jelas. Ia menegaskan tidak ada hubungan industrial dalam objek gugatan di perkara ini. Tapi ia tidak menyangkal bahwa latar belakang permasalahan yang dimasukkan ke dalam gugatan adalah perselisihan ketenagakerjaan. “Ini hubungan antara Reiner dkk sebagai pekerja dengan pejabat. Itu saja pihaknya sudah jelas nggak mungkin masuk PHI,” imbuhnya.
Berbeda dengan penilaian hakim, Sholeh tidak melihat PHI berwenang menangani perkara ini. Menurutnya PHI menangani masalah perselisihan PHK, Kepentingan, Hak dan antar serikat buruh. “Nggak ada perselisihan pengaduan yang tidak diproses, nggak ada,” tukasnya.
Ia mengaku dalam pekan ini akan menyatakan banding dan membuat pernyataan tertulis. Diharapkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membatalkan putusan itu dan memerintahkan agar PN Jakarta Selatan masuk kepada pokok perkara. “Kita akan banding,” pungkasnya.sumber:hukumonline
Label:
karir,
mogok kerja,
outsourcing,
pesangon,
PHK,
remunerasi,
serikat,
SP
Selasa, 15 November 2011
8 Sikap yang Merusak Reputasi Anda di Kantor
Jakarta - Merasa karir hanya berjalan di tempat dan tak juga mendapat promosi jabatan? Tak pernah dilibatkan dalam rapat atau proyek penting perusahaan? Mungkin ada beberapa tindakan yang Anda sadari atau tidak, telah membuat reputasi Anda rusak di kantor.
Terkadang salah bertindak bisa membuat karir dan reputasi Anda memburuk, sehingga perusahaan tak mempercayakan Anda lagi untuk melakukan tugas-tugas. Untuk itu, Anda perlu tahu sikap-sikap yang bisa menghancurkan karir, seperti dikutip dari Times of India dan Career Builder.
1. Malas
Selalu datang terlambat, terlalu banyak meminta izin, serta beralasan sakit saat diberi tugas adalah beberapa sikap yang akan membuat atasan tak lagi mengandalkan Anda. Jika Anda selalu tak hadir saat dibutuhkan, maka lama kelamaan, rekan kerja maupun atasan akan terbiasa bekerja tanpa bantuan Anda. Kehadiran Andapun tak lagi diharapkan di kantor.
2. Menghindari Tanggung Jawab
Tidak menyelesaikan tugas dengan baik, melempar tanggung jawab, serta menghindar dari berbagai pekerjaan akan memberi penilaian buruk bagi karir Anda. Atasan akan melihat bahwa Anda tak lagi merasa antusias bekerja di perusahaan.
3. Suka Bergosip
Membocorkan rahasia perusahaan kepada siapa saja juga merupakan sikap yang sangat fatal dalam dunia kerja. Anda akan dianggap sebagai pengkhianat dan tak lagi dapat dipercaya.
4. Menyepelekan Rekan Kerja
Ingin mendapat promosi bukan berarti Anda harus menyepelekan orang lain. Sikap tak menghargai akan membuat Anda tersingkir dari tim kerja yang solid. Saat tak ada lagi yang mau bekerja dengan Anda, maka karir Anda akan berakhir.
5. Jadi Penjilat
Menjadi seorang penjilat bukanlah ide yang bijaksana untuk mendapatkan sebuah promosi, apalagi jika Anda sampai menjegal teman sendiri dengan cara-cara yang kotor. Mungkin Anda bisa membuat bos terkesan dan berhasil membuatnya mengangkat jabatan Anda, namun bagaimana dengan bawahan dan tim kerja Anda? Mereka justru akan menganggap Anda sebagai orang yang tak patut dihargai. Saat tim kerja yang Anda bawahi tidak solid, maka performa kerja pun akan menurun. Anda pun dianggap gagal.
6. Tidak Fokus pada Pekerjaan
Setiap pekerjaan, ringan hingga berat pasti memerlukan konsentrasi agar mendapatkan hasil yang maksimal. Jika seringkali Anda mengerjakan tugas kantor tanpa konsentrasi penuh, maka dapat dipastikan hasilnya pun kurang baik. Seringkali masalah pribadi menjadi alasan hilangnya konsentrasi dan fokus kerja Anda. Namun tentu saja hal tersebut tak bisa menjadi pembenaran. Ketimbang membawa masalah pribadi ke kantor, lebih baik ajukan cuti untuk menyelesaikannya.
7. Mangkir dari Janji
Ingin tampil sempurna di mata atasan bukanlah hal yang salah. Namun berjanji untuk mengerjakan semua hal yang diminta tanpa perhitungan bukanlah cara yang bijak. Keterbatasan waktu hingga kemampuan diri harus sejalan dengan ucapan janji semata. Lebih baik kerjakan saja tugas yang memang menjadi keahlian Anda dengan maksimal. Jangan menjanjikan sesuatu yang hanya membuat Anda susah. Jika Anda berjanji, namun tak bisa menepati hanya akan membuat nama baik Anda rusak di kantor.
8. Sok Tahu
Sok tahu dan sok pintar tidak akan membuat Anda tampak lebih baik. Berlagak tahu segala hal demi terlihat pintar justru akan membuat Anda terjebak dalam kesulitan. Jagalah omongan Anda demi nama baik.sumber:Hestianingsih - wolipop
Label:
karir
Langganan:
Postingan (Atom)