Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Senin, 25 Juli 2011

Pekerja BUMN Gugat UU SJSN ke MK

JAKARTA--MICOM: Di tengah tuntutan pengesahan RUU BPJS, perkumpulan pekerja Badan Umum Milik Negara (BUMN) malah mendaftarkan gugatan atas UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).


"Kita sangat menginginkan jaminan sosial tetapi harus gratis, untuk rakyat semuanya bukan hanya buruh," ujar Ketua Presidium Forum Serikat Pekerja BUMN Bersatu FX Arief Poyuono di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/7).

Mereka meminta MK membatalkan 18 pasal dalam UU SJSN karena bertentangan dengan Pasal 28H ayat 3 dan Pasal 34 ayat 2 UUD 1945. Pasal-pasal dalam UU SJSN yang minta diujikan adalah Pasal 17, 19, 20, 21, 27, 28, 29, 30, 34, 35, 36, 38, 39, 40, 42, 43, 44, dan Pasal 46.

Arief menegaskan jaminan sosial yang dimaksud dalam pasal-pasal yang diajukan itu berbeda dengan konsep dalam UUD 1945. Tetapi justru mirip dengan konsep asuransi sesuai dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

"Pengertian asuransi jelas berbeda dengan pengertian jaminan sosial sebagaimana dimaksud Pasal 28h ayat 3 UUD 1945," ujar Arief.

Dijelaskan, asuransi mensyaratkan premi atau iuran dari orang yang akan mendapatkan manfaat dari hal tersebut.

"Seharusnya bukan jaminan sosial kalau mau. Seharusnya bikin asuransi nasional, bukan jaminan sosial. Karena kalau jaminan sosial seperti itu (bayar premi) menyalahi UUD 1945," katanya. (*/OL-3) sumber: mediaindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar