Nasib RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di ujung tanduk. Soalnya, di internal pemerintah belum ada sepakat apakah BUMN asuransi yang ada saat ini digabung atau bakal dibentuk satu badan baru. Kementerian Keuangan mengkalim, peleburan BUMN asuransi tidak akan merugikan peserta yang telah mengikuti program di keempat BUMN. Sementara, Kementerian Negara BUMN menyatakan, keempat BUMN yang ada tetap beroperasi ditambah dengan satu badan lagi.
Ketidakkompakkan pemerintah ini sangat disayangkan. Apalagi, pembahasan RUU BPJS antara pemerintah dengan DPR tinggal menghitung jari.
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan,pemerintah dan DPR bakal menggabung empat BUMN di sektor asuransi yaitu PT Jamsostek (persero), PT Askes (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Taspen (Persero) dalam rangka pembentukkan badan yang bernama BPJS. Kemenkeu menjanjikan, tak akan ada PHK yang dilakukan untuk karyawan jika pada akhirnya keempat BUMN tersebut dilebur.
Menurut Yudi, Pemerintah dan DPR telah menyepakati beberapa prinsip yaitu tidak ada pemutusan hubungan kerja karyawan PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen karena alasan pengalihan, dan tidak ada penghilangan hak-hak normatif dari karyawan di keempat BUMN.
Kemudian, terkait dengan peralihan keempat BUMN asuransi tersebut untuk dijadikan BPJS, ia mengatakan pemerintah dan DPR menyatakan tidak akan merugikan peserta yang telah mengikuti program di keempat BUMN ini.
“Proses transformasi dikawal oleh direksi empat BUMN yang koordinatornya ditunjuk oleh pemerintah. Lalu tidak boleh ada program yang stagnan/terhenti di empat BUMN ini,” terang Yudi.
Berikut rilis hasil rapat Pemerintah dan DPR soal BPJS yang diselenggarakan pada 4-7 Juli 2011 versi Humas Kemenkeu yang dikutip hukumonline, Senin (11/7). Dalam rapat tanggal 4 sampai dengan 7 Juli 2011 dicapai kesepakatan mengenai pengaturan tentang tugas, kewajiban, wewenang, dan hak BPJS, yang sudah beberapa kali dibahas sebelumnya. Pengaturan mengenai tugas antara lain: a) melakukan, melaksanakan, dan/atau menerima pendaftaran peserta; b) memungut dan mengumpulkan iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja;
c) menerima bantuan iuran dari Pemerintah; d) mengelola Dana Jaminan Sosial yang berasal dari iuran untuk kepentingan Peserta; e) mengumpulkan dan mengelola data peserta program Jaminan Sosial; f) membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan g) memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada masyarakat dan Peserta.
Pengaturan mengenai kewajiban BPJS yang disepakati antara lain: a) memberikan nomor identitas tunggal kepada Peserta; b) memberikan laporan mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN; c) memberikan informasi melalui media massa cetak dan elektronik mengenai kinerja dan kondisi keuangan BPJS; d) memberikan informasi tentang hak dan kewajiban peserta sesuai ketentuan yang berlaku; e) memberikan informasi tentang prosedur bagi Peserta untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya;
f) membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum; g) memberikan manfaat kepada seluruh Peserta sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; h) memberikan informasi mengenai kekayaan, hasil pengembangan, dan belanja masing-masing program melalui media cetak dan elektronik; i) memberikan informasi tentang akumulasi iuran jaminan hari tua dan hasil pengembangannya kepada Peserta 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; j) melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dalam penyelenggaraan jaminan sosial; dan k) mengembangkan aset BPJS dan aset Dana Jaminan Sosial untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.
Adapun pengaturan mengenai wewenang BPJS antara lain: a) menagih pembayaran iuran; b) melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional; c) melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial; d) membuat kesepakatan dengan asosiasi pemberi pelayanan kesehatan tingkat nasional maupun daerah mengenai besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh pemerintah;
e) membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan pemberi pelayanan kesehatan; f) mengenakan sanksi kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya; dan g) melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhan dalam pembayaran iuran atau dalam hal-hal lain yang diwajibkan oleh Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang ini.
Pengaturan mengenai hak BPJS yang disepakati antara lain: a) memperoleh dana operasional dan penerimaan dari sumber-sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan b) memperoleh hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dari DJSN setiap 6 (enam) bulan.
Terkait dengan hal peralihan, Pemerintah dan DPR menyepakati beberapa prinsip, yaitu: (i) tidak ada pemutusan hubungan kerja karyawan PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Taspen (Persero) karena alasan pengalihan dan tidak ada penghilangan hak-hak normatif dari karyawan keempat BUMN tersebut, (ii) tidak merugikan peserta yang telah mengikuti program di keempat BUMN, (iii) tidak boleh ada program yang stagnan/terhenti, (iv) setiap peserta hanya membayar satu kali untuk setiap program, (v) proses transformasi dikawal oleh direksi empat BUMN yang koordinatornya ditunjuk oleh Pemerintah, dan (vi) kepastian dalam investasi keempat BUMN yang saat ini sudah berjalan dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati hal tahapan implementasi UU BPJS yang berupa tahapan penyelesaian peraturan perundang-undangan yang diamanatkan UU SJSN. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah Peraturan Presiden mengenai Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Pemerintah mengenai Penerima Bantuan Iuran untuk Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja, Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan Kematian, Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan hari Tua, Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan Pensiun, dan Peraturan Presiden mengenai pentahapan pendaftaran peserta.
Setelah rapat Panja tanggal 4-7 Juli 2011, tinggal sejumlah substansi yang belum disepakati oleh DPR dan Pemerintah dan memerlukan pemikiran yang lebih mendalam. Substansi krusial yang belum disepakati antara lain mengenai: (i) jangka waktu untuk tiap-tiap tahapan proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi, (ii) peran serta DPR dalam proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi, (iii) hubungan BPJS dengan lembaga lain; (iv) jangka waktu untuk pengalihan program, peserta, aset dan kewajiban dari empat BUMN ke BPJS.
“Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU BPJS bersama DPR dalam waktu yang secepat-cepatnya dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam setiap aspek pengaturan yang perlu dimuat dalam RUU BPJS,” kata Yudi.
Ironisnya, Meneg BUMN Mustafa Abubakar menyatakan, Pemerintah tidak akan menggabung empat BUMN asuransi yang ada saat ini. Ia lebih merasa ‘nyaman’ jika dibentuk satu badan baru. Badan baru itu akan mengemban tugas mengenai kesehatan primer. Nanti, empat BUMN asuransi yang akan turut membantu badan ini.
“Pemerintah sudah menjelaskan bagaimana sikapnya, yakni empatBUMN itu tidak akan dilebur, dan itu semua akan menjadi masukan bagi kita terutama di Panja nanti,” tuturnya sebelum mengikuti rapat dengan Komisi VI DPR.
Sementara itu, Anggota Panja BPJS Rieke Dyah Pitalola meminta semua pihak agar tidak berusaha menjegal terbentuknya BPJS. Ia mengkritik pernyataan Direktur Utama Jamsostek, Hotbonar Sinaga, yang mengatakan RUU BPJS sebagai upaya pengisapan uang buruh di BUMN Asuransi. Dia juga memprotes pernyataan mantan Menteri Kesehatan yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Siti Fadilah Supari, bahwa RUU BPJS adalah anak najis dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Jika terjadi pengganjalan terhadap penyelesaian RUU ini, artinya sebuah pengkhianatan terhadap UUD 1945. Karena UU ini amanat konstitusi,” tandas Anggota Komisi IX DPR dari FPDIP ini.sumber:hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar