Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Selasa, 15 November 2011

Penyusunan RUU BPJS Dinilai Cacat

Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari menilai proses pembahasan RUU Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) cacat baik dari sisi prosedural maupun substansial. Sepengetahuan Siti Fadilah, masih ada sekitar 10 pasal yang belum dibahas tetapi tetap disetujui Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada 28 Oktober lalu.


Siti Fadilah menilai selama proses pembahasan, DPR dan Pemerintah lebih banyak berdebat tentang peleburan BUMN yang selama ini menangani sistem jaminan sosial nasional ketimbang membahas hak-hak rakyat. Akibatnya, ketika disetujui Rapat Paripurna DPR, masih ada beberapa pasal yang belum dibahas secara intensif. “Itu cacat prosedur,” kata Siti Fadilah dalam seminar di kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (14/11).

Siti Fadilah mengaku sudah mengkonsultasikan masalah teknis yuridis itu kepada Prof Yusril Ihza Mahendra. Dari diskusi itulah, ia menilai ada cacat dalam proses penyusunan RUU BPJS. Selain hasil diskusi, pengalaman menangani RUU Kesehatan menjadi bahan pelajaran bagi Siti Fadilah bahwa naskah RUU masih mungkin diutak-atik hingga disahkan. Saat penyusunan RUU Kesehatan, misalnya, ada pasal tembakau yang tiba-tiba hilang.

Selain prosedural, Siti Fadilah juga mengkritik sejumlah substansi RUU BPJS. Misalnya pasal-pasal yang memberi peluang praktik diskriminasi dan keterlibatan asing. Demikian pula pasal yang memberi peluang BPJS berinvestasi, seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b.

Aturan lain yang dia kritik adalah Pasal 59 huruf a yang mempersyaratkan hanya penyakit medis dasar yang akan dilayani BPJS. Siti Fadilah membandingkan dengan program Jamkesmas yang lingkupnya bisa untuk semua jenis penyakit. Ia juga kritik penggunaan dana iuran peserta yang akan dipakai untuk gaji karyawan dan direksi BPJS serta wali amanat. “Itu dana rakyat yang dipakai,” tegasnya.

M Said Iqbal, Ketua Komite Aksi Jaminan Sosial, berpendapat ada tiga hal dalam RUU BPJS yang patut dikritik, yaitu klausul-klausul yang diskriminatif, masalah limitasi, dan bentuk badan hukum. Iqbal menilai prinsip nirlaba tak sejalan dengan bentuk badan hukum sistem jaminan sosial nasional saat ini. Jamsostek, Askes, dan Asabri –perusahaan pengelola jaminan sosial- ternyata berbentuk Perseroan Terbatas (PT). “PT kan berorientasi pada profit,” kata Iqbal di acara yang sama.

Siti Fadilah berpendapat beberapa rumusan RUU BPJS memperlihatkan ideologi kapitalisme liberal. Bentuk hukum PT perusahaan-perusahaan pengelola jaminan tak bisa lepas dari prinsip privat yang dianut UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dana yang dikumpulkan dari iuran peserta nyatanya tidak dikelola oleh pemerintah, melainkan badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

RUU BPJS disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada 28 Oktober lalu. BPJS berfungsi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Jaminan Pensiun.

BPJS kesehatan menyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bertugas menyelenggarakan program lain. Program jaminan kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Sedangkan program ketenagakerjaan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015 mendatang.

Kewajiban membayar iuran dinilai Iqbal diskriminatif. Sebab, yang diwajibkan membayar iuran untuk jaminan ketenagakerjaan hanya pekerja dan pengusaha. Pemerintah sama sekali tak membayar, tetapi malah menikmati dividen dan keuntungan. Jaminan sosial untuk pegawai negeri sipil dan TNI/Polri berlangsung seumur hidup, sedangkan pekerja hanya selama mereka bekerja.

Berbagai kelemahan ini mendorong sejumlah pihak berencana mengajukan judicial review UU BPJS jika sudah resmi disahkan. Dan ini memperlihatkan tarik menarik kepentingan dalam suatu produk perundang-undangan. Siti Fadilah juga mempersoalkan campur tangan asing dalam proses penyusunan UU SJSN dan RUU BPJS. sumber:hukumonline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar