Konstitusi mengamanatkan agar pemerintah memberi jaminan sosial dan pelayanan kesehatan untuk rakyat Indonesia. Untuk mewujudkannya, pemerintah dan DPR telah membentuk setidaknya dua undang-undang yang mempersiapkan penyelenggaraan jaminan sosial nasional. Yaitu UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ketua Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN) Ghazali Situmorang menuturkan berdasarkan UU BPJS, akan dibentuk dua jenis BPJS. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan diamanatkan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan (JK). Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKM).
Untuk menikmati kelima program jaminan sosial itu setiap orang harus menjadi peserta dan membayar iuran perbulan. Selain itu menurut Ghazali kelima program Jamsos tersebut memiliki program penerima bantuan iuran (PBI) yang diprioritaskan untuk rakyat miskin.
PBI adalah iuran yang dibayar pemerintah kepada BPJS agar rakyat miskin dapat menikmati program Jamsos yang diselenggarakan BPJS. Tapi Ghazali mengingatkan sementara ini pemerintah memprioritaskan PBI untuk program jaminan kesehatan. Pasalnya yang lebih dulu beroperasi adalah BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk empat program Jamsos lainnya, Ghazali melanjutkan, PBI akan diberikan di masa mendatang.
“Untuk tahap pertama diprioritaskan dulu dalam bidang kesehatan. Nanti kalau keuangan negara sudah memungkinkan maka keempat program yang lain (PBI,--red) akan di-cover pemerintah bagi orang miskin dan tidak mampu,” tutur Ghazali dalam seminar di Jakarta, Rabu (4/4).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyebut bahwa dalam penyelenggaraan jaminan sosial ada prinsip bagi setiap peserta yang mau mendapat perlindungan harus membayar iuran kecuali yang mendapat PBI. Dan menurutnya, PBI hanya diperuntukkan bagi program jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan.
“Ini yang perlu kita sosialisasikan, jangan sampai ada anggapan tidak bayar (iuran,--red) dapat perlindungan. Tidak ada yang gratis kecuali (BPJS,--red) Kesehatan,” ujar Hotbonar. Jamsostek sendiri dalam kurun 2012–2013 akan terus mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima PBI.
Ghazali tidak menampik pandangan seperti yang diutarakan Hotbonar. Tapi Ghazali bersikukuh bahwa PBI diamanatkan oleh undang-undang agar diselenggarakan di lima program jaminan sosial yang ada di BPJS. Penerima PBI lanjut Ghazali bukan hanya orang yang tidak mampu membayar iuran karena tidak bekerja, tapi juga pekerja yang berpenghasilan di bawah kebutuhan dasar dapat beroleh PBI. Maka untuk mengimplementasikanya Ghazali menyebut pada Februari lalu DJSN sudah menyiapkan rancangan PP kepada pemerintah.
Selain itu, Ghazali menyebut bahwa penyelenggaraan Jamsos BPJS tidak boleh mengalami penurunan dalam hal pelayanan dan manfaat dari penyelenggaraan Jamsos sebelumnya. Dia juga menyebutkan dari undang-undang yang telah dibentuk terkait JK targetnya adalah seluruh masyarakat dijamin kesehatannya. Dia juga mengatakan ke depan BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan JP untuk seluruh pekerja di semua sektor pekerjaan. Atas dasar itu Ghazali berharap agar seluruh elemen masyarakat ikut memantau perkembangan dan pelaksanaan BPJS.
Masih dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Demokrat, Nizar Shihab menyebut BPJS dibentuk agar jaminan sosial dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat.
Untuk orang miskin Nizar menyebut dalam BPJS Kesehatan iurannya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan untuk orang yang tergolong mampu iuran BPJS harus dibayarnya sendiri tanpa bantuan pemerintah. Bagi Nizar jika semua pihak menyadari pentingnya UU BPJS maka penyelenggaraannya akan berjalan baik. Menurutnya penyelenggaraan BPJS adalah bisnis asuransi yang berlandaskan trust. Sehingga membutuhkan kepercayaan yang besar dari masyarakat untuk ikut serta dalam program BPJS.
Dalam menunjang terlaksananya BPJS Kesehatan, Nizar menyebut DPR telah menyetujui penambahan jumlah fasilitas kesehatan yang diajukan Kementerian Kesehatan. Karena untuk menjamin pelayanan kesehatan peserta BPJS dibutuhkan lebih dari 200 ribu tempat tidur di rumah sakit. Nizar mengingatkan ada sanksi administratif jika ada orang mampu yang tidak mau ikut dan membayar iuran BPJS.
Ketua Komite Hubungan Industrial Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Hasanuddin Rachman mengatakan dari sudut pandang pengusaha, UU SJSN dan UU BPJS tidak bermasalah bagi dunia usaha. Pasalnya dua ketentuan itu bermaksud untuk memberi jaminan sosial kepada seluruh masyarakat, termasuk rakyat miskin. Namun dia mengingatkan hal yang paling penting adalah bagaimana mengimplementasikannya.
Selain itu, Hasanuddin mengingatkan agar pelaksanaan BPJS tidak memberatkan dan menyulitkan pengusaha. Jika sebelumnya pengusaha hanya berurusan dengan PT Jamsostek, tapi Hasanuddin khawatir nanti pengusaha harus membayar iuran ke dua lembaga. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Hasanuddin pihak pengusaha tidak mau diperumit, oleh karenanya dia berharap pengusaha hanya lewat satu pintu saja untuk mengurus kepesertaan BPJS.
Hasanudin melihat pihak pekerja berprinsip apa yang sudah diberikan jangan dikurangi. Dia merasa masalah ini harus dipikirkan dalam pelaksanaan BPJS. Untuk mendorong agar pengusaha mengikuti program BPJS Hasanuddin mengusulkan harus ada sanksi bagi perusahaan yang menolak ikut BPJS.sumber:hukumonline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar