Pasal 3 ayat (1) Permenaker 4/1994 menyebutkan bahwa besarnya THR adalah sebesar 1 (satu) bulan upah bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih. Dan bagi
pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus
menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan THR secara
proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1
(satu) bulan upah. Upah satu bulan di sini adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
Selain itu, dalam Pasal 3 ayat (3) Permenaker 4/1994 juga diatur bahwa:
“Dalam
hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (“KK”), atau
Peraturan Perusahaan (“PP”) atau Kesepakatan Kerja Bersama (“KKB”) atau
kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada
pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan,
Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.”
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, setidaknya dapat ditarik tiga kesimpulan mengenai besarnya nilai THR:
a. THR
adalah sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12
bulan secara terus menerus atau lebih, dan bagi pekerja yang telah
bekerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 3 bulan mendapat THR
secara proporsional (prorata).
b. Besarnya
nilai THR bisa ditentukan lain sesuai Perjanjian Kerja (PK), Peraturan
Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kebiasaan yang
berlaku di perusahaan yang bersangkutan, hanya jika PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut menentukan nilai THR lebih besar dari ketentuan dalam poin a (sesuai Pasal 3 ayat [3] Permenaker 4/1994).
c. Untuk
setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara
terus menerus berhak memperoleh THR sebesar 1 bulan upah atau lebih,
sesuai uraian dalam poin a dan b.
Sekedar menambahkan informasi, sesuai Pasal 4 ayat (2) Permenaker 4/1994, pembayaran THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Namun, khusus bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR, dalam Pasal 7 Permenaker 4/1994
disebutkan bahwa dalam hal Pengusaha yang karena kondisi perusahaannya
tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan
mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Pengajuan permohonan
tersebut harus diajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya
Keagamaan yang terdekat. Kemudian Direktur jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan yang akan menetapkan besarnya
jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan keuangan
perusahaan.
Jika
memang ada pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR ini, Anda
dapat melaporkannya ke pegawai pengawas ketenagakerjaan di Disnaker
setempat (Pasal 9 ayat [1] Permenaker 4/1994) karena THR merupakan hak Anda sebagai pekerja.
Pelanggaran pengusaha dengan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 8 Permenaker 4/1994 yakni berupa kurungan dan denda.
Jadi,
sesuai uraian kami di atas, dasar hukum pembayaran THR kepada pekerja
telah secara tegas diatur dalam Permenaker 4/1994. Dan jika terjadi
pelanggaran dalam hal pembayaran THR ini, Anda dapat melaporkan ke
pegawai pengawas ketenagakerjaan setempat. sumber: Diana Kusumasari /hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar