Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) mendesak pemerintah cq
Presiden cq PT Jamsostek untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah
(PP) sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.
70/PUU-IX/2011.
“Kita minta pemerintah dan presiden untuk segera menerbitkan PP. Jika
tidak kita akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat,” kata pengurus FISBI, Muhammad Hafidz saat
menggelar aksi di depan Gedung MK Jakarta, Senin (3/9).
Sebelumnya, sejumlah pengurus dan anggota FISBI menggelar aksi damai di
Kantor Pusat PT Jamsostek. Mereka ditemui sejumlah direksi Jamsostek.
Hafidz mengaku telah membuat kesepakatan dengan jajaran direksi PT
Jamsostek untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu dan mendukung
pembuatan posko perluasan kepesertaan Jamsos. “Kita bertemu Direktur
Kepesertaan Junaedi dan Direktur Pelayanan Achmad Riadi, PT Jamsostek
siap mendukung dan menindaklanjuti putusan MK No. 70/PUU-IX/2011.
“Dalam pertemuan itu kita juga menyerahkan draft PP pelaksanaan Putusan
MK No. 70/PUU-IX/2011 versi FISBI. Jamsostek berjanji akan menyerahkan
draft PP ini Menaker. Kita juga kirim surat ke Menaker terkait draft PP
ini,” katanya.
Hafidz menegaskan putusan MK No. 70/PUU-IX/2011 menyangkut pengujian
Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) UU Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN) dikabulkan seluruhnya. Hal ini terbuka peluang
lebih dari 24 juta pekerja/buruh formal yang bekerja pada perusahaan
swasta dan negara yang belum didaftarkan pengusahanya menjadi peserta
jaminan sosial.
“Sejak putusan MK itu, buruh/pekerja bisa mendaftarkan dirinya sendiri
ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PT Jamsostek) dengan beban iuran
tetap menjadi tanggung jawab pengusaha yang akan ditagih oleh BPJS.
Apabila pengusaha tidak membayar iuran yang telah ditagih kepadanya,
maka Badan Penyelenggara-lah yang melaporkan perbuatan pengusaha itu ke
Kepolisian seperti diatur dalam Pasal 11 huruf g UU BPJS,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telahmengabulkan permohonan pengujian Pasal 4 ayat (1) UU No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) UU No 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Jaminan Nasional (SJSN). Permohonan ini diajukan
oleh M Komaruddin (Ketua Ikatan Serikat Buruh Indonesia), M Hafidz, dan
Yuliyanti (karyawan PT Megah Buana).
Mahkamah menyatakan kedua pasal yang mengatur kewajban kepesertaan
jaminan sosial itu konstitusional bersyarat. Yakni setiap perusahaan dan
pekerjanya wajib mengikuti program jaminan sosial (jamsos) dan
pekerjanya berhak mendaftarkan diri sebagai peserta jamsos jika
perusahaan tidak mendaftarkan.
Mahkamah beralasan kedua pasal itu memang sudah secara tegas mewajibkan
perusahaan untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta
jamsos dengan membayar iuran. Namun, kewajiban kepesertaan jamsos itu
belum menjamin hak-hak pekerja atas jamsos ketika perusahaan tidak
mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program jamsos. sumber:hukumonline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar