Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Senin, 03 September 2012

FISBI Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Wajib Jamsos

Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) mendesak pemerintah cq Presiden cq PT Jamsostek untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 70/PUU-IX/2011.    

“Kita minta pemerintah dan presiden untuk segera menerbitkan PP. Jika tidak kita akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata pengurus FISBI, Muhammad Hafidz saat menggelar aksi di depan Gedung MK Jakarta, Senin (3/9).

Sebelumnya, sejumlah pengurus dan anggota FISBI menggelar aksi damai di Kantor Pusat PT Jamsostek. Mereka ditemui sejumlah direksi Jamsostek.

Hafidz mengaku telah membuat kesepakatan dengan jajaran direksi PT Jamsostek untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu dan mendukung pembuatan posko perluasan kepesertaan Jamsos. “Kita bertemu Direktur Kepesertaan Junaedi dan Direktur Pelayanan Achmad Riadi, PT Jamsostek siap mendukung dan menindaklanjuti putusan MK No. 70/PUU-IX/2011.    

“Dalam pertemuan itu kita juga menyerahkan draft PP pelaksanaan Putusan MK No. 70/PUU-IX/2011 versi FISBI. Jamsostek berjanji akan menyerahkan draft PP ini Menaker. Kita juga kirim surat ke Menaker terkait draft PP ini,” katanya.      

Hafidz menegaskan putusan MK No. 70/PUU-IX/2011 menyangkut pengujian Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dikabulkan seluruhnya. Hal ini terbuka peluang lebih dari 24 juta pekerja/buruh formal yang bekerja pada perusahaan swasta dan negara yang belum didaftarkan pengusahanya menjadi peserta jaminan sosial.

“Sejak putusan MK itu, buruh/pekerja bisa mendaftarkan dirinya sendiri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PT Jamsostek) dengan beban iuran tetap menjadi tanggung jawab pengusaha yang akan ditagih oleh BPJS. Apabila pengusaha tidak membayar iuran yang telah ditagih kepadanya, maka Badan Penyelenggara-lah yang melaporkan perbuatan pengusaha itu ke Kepolisian seperti diatur dalam Pasal 11 huruf g UU BPJS,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telahmengabulkan permohonan pengujian Pasal 4 ayat (1) UU No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Jaminan Nasional (SJSN). Permohonan ini diajukan oleh M Komaruddin (Ketua Ikatan Serikat Buruh Indonesia), M Hafidz, dan Yuliyanti (karyawan PT Megah Buana).

Mahkamah menyatakan kedua pasal yang mengatur kewajban kepesertaan jaminan sosial itu konstitusional bersyarat. Yakni setiap perusahaan dan pekerjanya wajib mengikuti program jaminan sosial (jamsos) dan pekerjanya berhak mendaftarkan diri sebagai peserta jamsos jika perusahaan tidak mendaftarkan.

Mahkamah beralasan kedua pasal itu memang sudah secara tegas mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jamsos dengan membayar iuran. Namun, kewajiban kepesertaan jamsos itu belum menjamin hak-hak pekerja atas jamsos ketika perusahaan tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program jamsos. sumber:hukumonline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar