Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Kamis, 11 Agustus 2011

DPR: Katakan Jika Belum Siap Selenggarakan BPJS

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah diminta jujur jika memang belum siap menyelenggarakan program jaminan sosial bagi penduduk miskin dan tak mampu.
"Katakan saja, jika memang belum siap maka kita bisa hentikan pembahasan ini. Tetapi usul itu harus datang dari pemerintah, bukan dari kami," kata Ferdiansyah, Wakil Ketua Pansus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di seminar Mencari Bentuk Ideal BPJS di Jakarta, Kamis.


Tampil juga sebagai pembicara pada seminar itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sjukur Sarto, aktivis buruh Syahganda Nainggolan dan pakar masalah jaminan sosial Bambang Purwoko


Ferdiansyah mengakui program jaminan sosial terkait dengan banyak hal sehingga tidak mungkin dibahas dalam waktu yang sempit dan terburu-buru.

"Menurut saya sedikitnya menyangkut 28 disiplin ilmu sehingga perlu pemikiran yang matang dalam pembahasannya," kata Ferdiansyah.

Dia juga mengakui banyak peraturan perundangan yang harus dibenahi sebelum program jaminan sosial dilaksanakan agar tidak bertabrakan dengan peraturan perundangan yang ada.

Sementara Sjukur mengatakan sedikitnya terdapat 16 peraturan perundangan yang harus disinkronkan jika ingin melebur empat badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) yang ada dalam satu wadah tunggal.

Apa lagi jika ingin BPJS tersebut harus nirlaba dan berbentuk wali amanah, maka diperlukan UU tentang wali amanah karena hingga saat ini belum ada UU tentang badan hukum seperti itu.

Karena itu dia mengusulkan agar pemerintah dan DPR membentuk satu badan khusus untuk melaksanakan amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, yakni jaminan kesehatan bagi penduduk miskin dan tak mampu tanpa repot-repot melebur empat BPJS yang ada.

BPJS yang ada saat ini PT Askes, PT Jamsostek, PT Taspen dan PT Asabri.

Pendapat yang senada juga dikatakan Nainggolan. Menurut dia selayaknya apa yang sudah berjalan dijaga agar tetap jalan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. "Kalau ada kekuranganannya, kita kawal dan kritik bersama, jangan diotak-atik sehingga menimbulkan masalah baru," katanya.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR hendaknya fokus membuat program dan BPJS khusus bagi penduduk miskin dan tak mampu. Dia juga mengatakan, jika mau jujur, UU tentang Jamninan Sosial Tenaga Kerja lebih bagus, lebih detil dibandingkan draf RUU BPJS yang meributkan badan penyelenggara, bukan program jaminan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar