Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Sabtu, 29 Oktober 2011

Akhirnya, RUU BPJS Disetujui

Rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan dicapai setelah Pansus DPR dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo "menurunkan" egonya masing-masing.


"Alhamdulillah, pemerintah dan DPR telah sepakat dengan isi RUU BPJS ini," ujar Ketua Pansus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab di ruang rapat paripurna DPR, Jumat malam (28/10).

Nizar merinci bahwa RUU ini mengatur dua jenis BPJS. Pertama, BPJS Kesehatan (BPJS I) yang akan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Kedua, BPJS Ketenagakerjaan (BPJS II) yang akan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Sejak awal, DPR dan Pemerintah telah sepakat bahwa BPJS I (Kesehatan) akan dibentuk dan mulai beroperasi selambat-lambatnya pada 1 Januari 2014. Namun, perbedaan pendapat justru terjadi terhadap BPJS II. Beberapa fraksi -Partai Demokrat dan PKB- serta pemerintah menginginkan agar BPJS II dibentuk pada 1 Januari 2014, tetapi pelaksanaannya selambat-lambatnya dilaksanakan pada 1 Januari 2016.

Mayoritas fraksi menginginkan agar pelaksanaan BPJS II juga dibentuk dan sudah mulai beroperasi pada waktu yang sama, 1 Januari 2014. Setelah sempat deadlock, akhirnya semua fraksi dan pemerintah sepakat untuk mengambil jalan tengah. "BPJS II akan beroperasi selambat-lambatnya pada 1 Juli 2015," ujar Nizar membacakan kesimpulan hasil rapat dengan pemerintah.sumber:hukumonline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar