Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Minggu, 30 Oktober 2011

Nuansa Politik dalam RUU BPJS

Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) akhirnya telah disetujui oleh DPR dan Pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang. RUU ini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk benar-benar sah menjadi undang-undang. Pun, bila dalam jangka waktu 30 hari RUU ini tak ditandatangani, UUD 1945 telah menjamin RUU ini otomatis menjadi undang-undang.


“Bagaimana, apakah RUU ini bisa disetujui untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang,” tanya Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin rapat paripurna yang kemudian dijawab setuju oleh para anggota dewan dan wakil pemerintah, Jumat malam (29/10).

Anggota Pansus RUU BPJS dari PDIP Rieke Diah Pitaloka menyambut baik disetujuinya RUU ini. Ia mengatakan terhitung sejak Januari 2014 nanti, PT Askes dan PT Jamsosek akan bertransformasi menjadi badan hukum publik, tak lagi menjadi PT Persero. Karenanya, lanjut Rieke, DPR akan segera mengupayakan audit secara terbuka terhadap PT Askes dan PT Jamsostek sebelum 2014.

“Ini untuk menjaga hal-hal penyimpangan kembali terjadi terhadap uang buruh yang ada di Jamsostek. Sebelum berubah menjadi badan hukum publik, mereka harus sudah bisa diaudit secara terbuka,” ujarnya.

Rieke juga tak mempersoalkan bila BPJS II yang mengurus bidang Ketenagakerjaan akan mulai beroperasi pada Juli 2015, meski pembentukannya tetap pada Januari 2014. “Itu tak masalah, yang penting terjadi audit sebelum Pemilu 2014, sehingga indikasi-indikasi dananya akan digunakan untuk kepentingan politik tertentu bisa kita antisipasi dan kontrol bersama,” ujarnya.

Sebagai catatan, RUU BPJS ini memang mengatur dua jenis BPJS. Pertama, BPJS bidang Kesehatan (BPJS I) yang akan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Kelak, BPJS I ini akan menggantikan PT Askes. Kedua, BPJS bidang Ketenagakerjaan (BPJS II) yang akan menggantikan PT Jamsostek. BPJS II ini akan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Sejak awal, DPR dan Pemerintah telah sepakat bahwa BPJS I (Kesehatan) akan dibentuk dan mulai beroperasi selambat-lambatnya pada 1 Januari 2014. Namun, perbedaan pendapat justru terjadi terhadap BPJS II. Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Pemerintah awalnya menginginkan agar BPJS II dibentuk pada 1 Januari 2014, tetapi pelaksanaannya selambat-lambatnya dilaksanakan pada 1 Januari 2016.

Mayoritas fraksi menginginkan agar pelaksanaan BPJS II juga dibentuk dan sudah mulai beroperasi pada waktu yang sama, 1 Januari 2014. Setelah sempat deadlock, akhirnya semua fraksi dan pemerintah sepakat untuk mengambil jalan tengah. "BPJS II akan beroperasi selambat-lambatnya pada 1 Juli 2015," ujar Ketua Pansus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab membacakan kesimpulan hasil rapat dengan pemerintah.

Anggota Fraksi Demokrat Achsanul Qosasih sempat meminta agar pihak-pihak terkait menghargai adanya perbedaan pendapat dalam rapat paripurna dan tak mengkait-kaitkan ke isu lain. Ia ingin semua pihak ingin menghasilkan UU BPJS yang bisa dijalankan secara sempurna. Itulah salah satu alasan fraksi demokrat yang awalnya ingin agar BPJS II baru bisa beroperasi pada Januari 2016.

Saat ini, ada empat BUMN yang mengurus asuransi. Yakni, PT Askes, PT Jamsostek, PT Asabri dan PT Taspen. “Kami hanya ingin bagaimana menyatukan program-program yang berbeda ini dengan baik. Saya hanya ingin jelaskan itu,” ujarnya disambut teriakan para buruh yang kecewa dari balkon ruang rapat paripurna.

Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardjojo menyambut baik ‘jalan tengah’ beroperasinya BPJS II pada Juli 2015. Ia yakin transformasi PT Askes ke BPJS bidang Kesehatan PT Jamsostek ke BPJS bidang Ketenagakerjaan, serta PT Taspen dan PT Asabri yang akan menyelenggarakan program tambahan akan berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.sumber:hukumonline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar