Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Rabu, 12 Oktober 2011

Anggota Pansus BPJS DPR Temui Jusuf Kalla

Jakarta, (Analisa). Sejumlah anggota panitia khusus (Pansus) RUU Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) DPR menemui mantan Wapres Jusuf Kalla guna mendapatkan dukungan moral dan masukan atas penyusunan RUU tersebut.
Seusai pertemuan tertutup di kediaman Jusuf Kalla di Jakarta, Sabtu, anggota pansus dari FPDIP Rieke Dyah Pitaloka menjelaskan bahwa Jusuf Kalla merupakan salah satu tokoh bangsa yang sangat diperlukan dukungannya sekaligus masukan kongkrit terkait perjuangan menggolkan RUU BPJS.Minggu, 15 Mei 2011 11:13 WIB


"Jusuf Kalla ini merupakan salah satu inisiator dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan karenanya kita perlu pula mendengar bagaimana pandangan dia terkait sejumlah prinsip dalam RUU BPJS yang sedang dibahas saat ini," ujar Rieke.

Dijelaskannya bahwa "roadshow" tersebut diharapkan dapat memperkokoh dukungan terhadap pansus, sekaligus untuk mencari solusi atas kebuntuan pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Lebih lanjut Rieke mengatakan bahwa RUU ini harus menekankan prinsip-prinsip pengelolaan dalam BPJS seperti kehati-hatian, nirlaba, ada wali amanah yang mengelolanya. "Itu semua merupakan jati diri BPJS," ujarnya.

Sementara itu Jusuf Kalla yang kini Ketua Palang Merah Indonesia itu menyatakan bahwa dirinya sepakat bahwa prinsip utama jaminan sosial ini adalah nirlaba. Menurut dia, sekarang ini ada setidaknya lima institusi yang memberikan jaminan sosial melalui asuransi kepada masyarakat, diantaranya Jamsostek, Taspen atau Asabri.

Nantinya semua fungsi jaminan sosial yang dilaksanakan berbagai institusi itu akan diserahkan kepada satu badan pengelola jaminan sosial yang dibentuk berdasarkan RUU ini.

"Karena sifat dari BPJS ini nirlaba, maka ia bukan BUMN dan harus dikelola oleh wali amanah yang bertanggungjawab langsung kepada presiden," ujar Kalla yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar.

Dikemukakannya pula bahwa nantinya semua keuntungan yang didapat dari pengelolaan aset-aset tidak masuk ke negara melainkan dikembalikan ke BPJS itu lagi.

Pada bagian lain Kalla menyampaikan bahwa saat di pemerintahan Megawati dan dia masih menjabat sebagai Menko Kesra sudah sepakat dengan semua prinsip jaminan sosial yang akhirnya masuk dalam substansi UU SJSN pada tahun 2004.

Karenanya, ia menambahkan, pemerintah sekarang harus konsisten melaksanakan UU itu dan membentuk badan pengelola jaminan sosial sebagai kelanjutan UU SJSN. "Tidak perlu ada revisi lagi atas UU SJSN itu," ujarnya seraya membandingkan besaran subsidi untuk menjamin 50-70 juta rakyat miskin itu masih lebih kecil jika dibandingkan subsidi BBM.

Selain Rieke, anggota Pansus BPJS yang menemui Jusuf Kalla diantaranya Martri Agung (FPKS), Supriyanto (FGerindra), Sunartoyo (FPAN), Chusnuniyah (FPKB) dan Maruarar Sirait (FPDIP).

Para anggota Pansus RUU BPJS DPR itu berencana terus melakukan "roadshow" serupa kepada tokoh masyarakat, pemuka agama dan lain sebagainya hingga menjelang disahkannya RUU BPJS.(Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar