Minggu, 23 Oktober 2011
Jaminan Sosial Tak Bisa Disamaratakan
Pemerintah berpendapat sejumlah pasal dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dimohonkan uji materi tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1), (3) dan Pasal 34 UUD 1945. “Ini juga tidak merugikan hak konstitusional pemohon,” kata Kepala Biro Hukum Kemenakertrans, Sunarno dalam sidang pleno pengujian UU SJSN di gedung MK.
Pengujian undang-undang ini dimohonkan Pengurus Serikat Pekerja BUMN Bersatu, FX Arief Poyuono dan Darsono yang menguji Pasal 17, 19, 20, 21, 27, 28, 29, 30, 34, 35, 36, 38, 39, 40, 42, 43, 44, dan Pasal 46 UU SJSN. Mereka meminta MK membatalkan pasal-pasal itu karena bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.
Pemohon menilai jaminan sosial yang dimaksud dalam pasal-pasal itu berbeda dengan konsep jaminan yang tercantum dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan setiap orang berhak atas jaminan sosial. Hal itu merupakan kewajiban negara yang merupakan hak rakyat.
Menurut pemohon, konsep jaminan sosial dalam UU SJSN mirip konsep asuransi dalam Pasal 246 KUHD. Asuransi mensyaratkan premi atau iuran dari orang yang akan memperoleh manfaat dari program jaminan yang akan dipilih. Karena itu, kalau jaminan sosial seperti itu (bayar premi) berarti menyalahi UUD 1945 yang seharusnya jaminan sosial dapat dinikmati seluruh rakyat, bukan hanya untuk buruh.
Sunarno menyatakan tak sependapat terhadap argumentasi pemohon bahwa jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia seharusnya ditanggung oleh negara, tak hanya terbatas masyarakat miskin.
“Fakir miskin dan orang tidak mampu sudah semestinya ditanggung negara sesuai amanat Pasal 34 UUD 1945. Jika peserta yang mampu dipersamakan dengannya akan menimbulkan ketidakadilan. Ini sudah sesuai dengan prinsip sistem jaminan sosial dalam UU SJSN, seperti kegotongroyongan, nirlaba, portabilitas,” kata Sunarno.
Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 34 UU SJSN yang mengatur jaminan kecelakaan kerja, kata Sunarno, tidak ada kaitannya dengan kerugian konstitusional pemohon. Sebab, pembebanan premi jaminan kecelakaan kerja jika terjadi kecelakaan dan penyakit sepenuhnya ditanggung pemberi kerja.
Terkait program jaminan hari tua dalam Pasal 35, 36, dan Pasal 38 UU SJSN, lanjut Sunarno, pemerintah tak sependapat dengan argumentasi pemohon bahwa seharusnya jaminan hari tua berlaku untuk seluruh masyarakat dan tidak perlu membayar iuran. “Jaminan hari tua adalah akumulasi iuran yang dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja yang diterima saat pekerja pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap,” dalihnya.
Soal jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 39, 40, dan Pasal 42 UU SJSN, pemerintah pun tak sependapat dengan argumentasi pemohon bahwa semestinya jaminan pensiun berlaku untuk seluruh masyarakat dan tidak perlu membayar iuran. “Ini untuk memberi kesempatan pekerja yang masuk usia pensiun dengan memberlakukan tabungan wajib dan dibayarkan saat berhenti bekerja berikut pengembangannya.”
Demikian pula aturan program jaminan kematian yang diatur Pasal 43, 44, dan 46 UU SJSN yang menurut pemohon semestinya jaminan kematian ini berlaku untuk seluruh masyarakat baik bekerja maupun yang tidak bekerja. Jaminan kematian untuk memberi santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, sehingga tidak adil jika jaminan kematian ini disamaratakan antara pekerja dan orang yang tidak bekerja.”
“Menolak permohonan pengujian pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya pengujian undang-undang ini tidak dapat diterima,” ujar Sunarno memohon kepada majelis MK.sumber: hukumonline
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar