Serikat Karyawan Taspen "Mengawal Perusahaan, Mengayomi Karyawan"

Rabu, 01 Februari 2012

Kadin Minta Pemerintah Libatkan Stakeholder Susun PP UU BPJS

[JAKARTA] Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bidang Tenaga Kerja, Pendidikan dan Kesehatan, James T Riady, meminta pemerintah agar segera menyusun peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU 24 / 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dan dalam menyusun peraturan pelaksana seperti PP yang dimaksud pemerintah harus melibatkan sejumlah stakeholder.


Permintaan itu disampaikan James dalam sambutannya sebagai panitia pengarah dalam seminar dengan tema,”Undang-Undang BPJS : Implikasi Perubahan Sistem Jaminan Sosial Nasional” di Jakarta, Selasa (31/). Sambutan James ini dibacakan oleh anggota Kadin Indonesia, Suharyadi. James sendiri masih berada di luar negeri.

Seminar tersebut dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono. Sebagaimana diberitakan UU 24 / 2011 tentang BPJS disyahkan DPR pada 28 Oktober 2011. DPR sepakat BPJS terbagi dua yakni BPJS I menyelenggarakan program Jaminan kesehatan, termasuk menampung pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero).

BPJS ini akan beroperasi mulai 1 Januari 2014. BPJS II mengelola jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun atau transformasi PT Jamsostek terjadi pada 1 Januari 2014, dan dioperasionalkan paling lama pada Juli 2015. James menegaskan, UU BPJS mempunyai niat baik yaitu agar seluruh masyarakat Indonesia dapat terlindungi hak konstitusinya sesuai dengan amanah UU 1945 pasal 28H ayat (3) yang berbunyi,”Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Lalu pasal 34 ayat (2) UUD 1945 berbunyi,”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Tujuan mulia sebagaimana diamanatkan UUD 1945 itu, kata James, harus dikawal bersama oleh semua rakyat Indonesia agar pelaksanaannya sesuai dengan tujuan serta tidak menimbulkan beban tambahan bagi kelompok yang selama ini sudah membayar berbagai uiran jaminan sosial. Menurut James, kekhawatiran yang paling besar adalah pengelolaan dana jaminan sosial tersebut, karena belum diatur dengan jelas penggunaannya, karena dana BPJS sudah pasti akan berjumlah sangat besar.

Penggunaannya hanya akan dibagikan kepada individu yang mengklaimnya sehingga data yang harus diawasi akan banyak sekali, termasuk akumulasi dana yang tidak digunakan karena pengumpulan dana lebih dari klaim yang dibayarkan. Menurut James, hitungan jaminan dan iuran beserta jumlahnya haruslah jelas, lebih berimbang dan lebih terbuka karena pada UU Jamsostek terdapat beberapa permasalahan yang melanda hitung-hitungan dari jaminan tersebut. Namun, UU BPJS yang disyahkan 28 Oktober 2011 tidak terdapat tentang teknis tersebut.

“Karena teknis tersebut akan akan tertuang dalam PP yang mengikutinya. Makanya penyusunan PP harus melibatkan banyak pihak,” kata James.

Agung Laksono dalam sambutannya mengatakan, esensi UU BPJS adalah tentang penetapan dan pengaturan kelembagaan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial sesuai dengan amanat UU 40 / 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Menurut Agung, waktu dua tahun yang diamanatkan UU BPJS untuk mulai beroperasinya kedua BPJS bukanlah waktu yang panjang.

“Transformasi kelembagaan harus dipersiapkan secara matang dan seksama,” kata dia. Ia mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan peraturan pelaksanaanya yakni ada delapan jenis Peraturan Pemerintah (PP), tujuh Peraturan Presiden, dan satu Keputusan Presiden. Kementerian Kesehatan akan memimpin penyiapan perangkat peraturan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan, sedangkan yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Dalam hal ini saya sudah meminta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk terlibat aktif bersama kedua Kementerian tersebut,” kata Agung.sumber:suarapembaharuan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar