Tahun 2012 bagi pekerja PT Askes (Persero) Itop Reptianto mungkin menjadi tahun perjuangan, bisa jadi cukup melelahkan. Pasalnya pada awal tahun, majelis hakim di PHI Jakarta tidak mengabulkan gugatannya mengenai perselisihan hak.
Selain itu, seperti telah diberitakan sebelumnya, Itop juga di-PHK dan mulai berlaku di awal tahun ini. Walau begitu ia akan terus melakukan upaya hukum lanjutan untuk mendapatkan hak yang menurutnya telah dirampas.
Perkara itu berawal ketika Itop dimutasi dari jabatannya sebagai Sekretaris Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) PT Askes (Persero) menjadi Kepala Bidang Umum pada kantor Regional XI.
Lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Itop mengajukan gugatan menolak mutasi. Dia juga menuntut agar pihak manajemen membayar tunjangan jabatan Sekretaris Korpri yang ia nilai setara pejabat Struktural Eselon II. Tunjangan itu harusnya dibayar sejak awal Itop ditunjuk oleh Direksi menjabat Sekretaris Korpri, nominalnya sekitar Rp3 juta/bulan. Tapi dia merasa hal itu tidak dilakukan pihak manajemen.
Atas dasar itu, majelis menilai bahwa objek perselisihan dalam perkara bernomer 197/PHI.G/2011/PN.JKT.PST ini tentang pembayaran tunjangan jabatan dan penolakan mutasi. Majelis terdiri dari hakim ketua Achmad Rivai beranggotakan Juanda Pangaribuan dan Sri Razziyati Ischaya.
Majelis hakim tak sependapat dengan Itop. Melalui putusannya, hakim menyatakan tak ada satu ketentuan pun dari Anggaran Dasar Korpri yang menyatakan bahwa jabatan Sekretaris Korpri di tingkat perusahaan selevel dengan jabatan eselon II. Anggaran Dasar Korpri ini terakhir disahkan melalui Keputusan Presiden No 24 Tahun 2010.
Dalam perkara ini, majelis menilai jabatan Sekretaris Korpri merupakan jabatan rangkap dan dalam Anggaran Dasar Korpri tidak mengharuskan perusahaan BUMN memberi tunjangan jabatan baru kepada Sekretaris Korpri.
Itop, menurut majelis, juga tak bisa berlindung di balik Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 19 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.Per/13/M.Pan/5/2008 yang intinya mengatur perihal tunjangan jabatan. Sebab, majelis menyebutkan dua ketentuan itu berlaku untuk anggota Korpri yang berlatarbelakang pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan Itop adalah pegawai BUMN dan bukan PNS sehingga harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan.
Karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pihak manajemen memberi tunjangan jabatan Sekretaris Korpri maka Majelis menganggap tuntutan Itop atas tunjangan Rp3 Juta tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Selain itu, majelis menyimpulkan bahwa Korpri adalah organisasi pekerja BUMN yang fungsi dan kedudukannya sama dengan serikat pekerja. Hakim merujuk pada konsiderans Keputusan Presiden (Keppres) No 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan AD Korpri, UU Serikat Pekerja dan UU Ketenagakerjaan.
Karena dalam UU Serikat Pekerja dan UU Ketenagakerjaan tidak mengatur kewajiban pengusaha membayar tunjangan jabatan kepada pengurus serikat pekerja, maka majelis memandang bahwa Korpri sebagai serikat pekerja tidak boleh tampil beda dengan serikat pekerja lainnya. Sehingga majelis menilai tidak logis jika AD serikat pekerja mengatur kewajiban pengusaha membayar tunjangan jabatan kepada pengurus serikat pekerja.
Soal kebijakan perusahaan memutasi Itop dari jabatan Sekretaris Korpri, hakim juga punya pertimbangan hukum sendiri. Majelis menilai Itop merangkap jabatan organisasi pekerja yaitu Sekretaris Korpri dan Ketua Serikat Karyawan PT Askes (SKASI). Sementara pasal 14 ayat (1) UU Serikat Pekerja melarang seorang pekerja terdaftar sebagai anggota lebih dari satu serikat pekerja. Atas dasar itu majelis menilai tuntutan Itop untuk ditempatkan kembali sebagai Sekretaris Korpri PT Askes (Persero) tidak beralasan hukum.
Lebih jauh majelis juga berpendapat pengurus serikat pekerja bisa dimutasi sepanjang melewati prosedur yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan nyata perusahaan. Oleh karenanya majelis menyebut dalam mengatasi dampak dari suatu mutasi, serikat pekerja harus memiliki mekanisme untuk menjaga keberlangsungan organisasi. Sehingga mutasi yang dilakukan secara sah dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Mengadili. Dalam pokok perkara. Satu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar hakim ketua Achmad Rivai membaca amar putusan awal Januari lalu.
Kuasa hukum Itop, Saepul Tavip menilai majelis tidak mencermati perkara dengan teliti dan kurang memperhatikan bukti yang diajukan. Mengenai tunjangan jabatan Sekretaris Korpri misalnya. Bagi Tavip, mengacu Keppres No 24 Tahun 2010 tentang AD Korpri jabatan itu harus mendapat tunjangan jabatan. Pasalnya, jabatan itu bentuknya struktural dan bersifat penuh waktu, bukan ex officio.
Tavip menolak pendapat majelis yang menyatakan bahwa Korpri sama seperti Serikat Pekerja, karena Korpri tidak dicatatkan di instansi ketenagakerjaan. Selain itu Tavip juga bertutur bahwa majelis tidak melihat bukti yang telah diajukan mengenai adanya intervensi dari pihak manajemen agar Itop mundur dari Ketua SKASI. Sedangkan mutasi yang dilakukan terhadap Itop sebagai bentuk dari pembatasan hak berserikat, tukasnya.
“Ada upaya secara terencana dan sistematis (pihak manajemen,--red) berusaha membatasi ruang gerak pekerja PT.Askes dalam berserikat,” ujar Tavip yang juga Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) kepada hukumonline usai mendaftarkan memori kasasi di PHI Jakarta, Jumat (10/2).
Terpisah, ketika ditanya mengenai kasasi yang diajukan pihak pekerja, salah satu kuasa hukum pihak manajemen Ida Jaka mengatakan itu adalah hak dari para pihak yang berperkara, khususnya pihak pekerja. Dia juga mengaku bahwa dirinya sampai saat ini belum mendapat salinan putusan perkara ini.
Mengenai putusan majelis Jaka sepakat dengan putusan majelis yang berpendapat bahwa Korpri dapat dikatakan sebagai Serikat Pekerja. Menurutnya kedua organisasi pekerja itu tidak banyak perbedaan. Sehingga perusahaan tidak wajib memberi tunjangan kepada pengurus Serikat Pekerja atau Korpri. “Namanya saja yang berbeda, tapi sama,” pungkasnya kepada hukumonline di PHI Jakarta, Rabu (15/2).sumber:hukumonline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar