Jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2014 diciutkan menjadi 95 perusahaan dari jumlah saat ini sebanyak 140. “Dilakukan dengan program Rightsizing BUMN," kata Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Badan Usaha Milik Negara Pandu Djajanto di Yogyakarta, Kamis (29/3).
Saat sosialisasi tentang BUMN di kota itu, Pandu sampaikan rightsizing BUMN belum terealisasi. Tapi akan selalu di-"carry over" ke periode berikutnya. "Saat ini 'master plan' BUMN 2010-2014 sedang dalam proses revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini," ucapnya.
Ia mengatakan, program perampingan memiliki beberapa manfaat. Diantaranya memperbaiki struktur permodalan dan membuka peluang pendanaan untuk ekspansi bisnis, meningkatkan kemampuan pendanaan untuk pengembangan usaha.
Selain itu, meningkatkan skala ekonomis perusahaan dengan daya saing yang lebih baik, meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha, terciptanya sinergi di antara perusahaan asal seperti penciptaan industri hilir baru, dan meningkatkan daya saing dan posisi tawar perusahaan.
Namun demikian, dia akui ada beberapa kendala penerapan program ini. Seperti adanya sejumlah peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron. Yaitu ada kebijakan sektoral dari berbagai instansi atau lembaga sehingga prosedur untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan restrukturisasi membutuhkan waktu yang relatif panjang. "Kondisi itu sering berdampak pada hilangnya momentum sehingga kajian 'rightsizing' BUMN menjadi tidak 'up to date'," katanya.
Kendala lainnya adalah belum adanya visi yang sama antarinstansi atau lembaga yang terkait tentang program restrukturisasi BUMN. Muncul resistensi dari berbagai kalangan baik internal maupun eksternal.
Dia menyampaikan, program rightsizing BUMN tidak hanya berada di bawah kendali Kementerian BUMN. Tetapi melibakan instansi pemerintah yang lain.
Berkaitan dengan hal itu, kata dia, diperlukan sosialisasi yang intensif untuk menyamakan persepsi mengenai tujuan dari pelaksanaan "rightsizing" BUMN. Lalu, koordinasi antarinstansi atau lembaga, seperti diamanatkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional.sumber:hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar