JAKARTA, (PRLM).- Sebanyak 21 serikat pekerja seluruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak penggabungan program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) yang selama ini dikelola oleh PT Jamsostek (Persero), baik dalam BPJS I maupun BPJS II. Mereka juga menolak transformasi (dalam arti peleburan) PT Jamsostek dan BUMN lainnya kedalam BPJS II, karena bertentangan dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Apabila pemerintah dan DPR RI tetap pada pendiriannya menetapkan penggabungan ke empat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan membentuk BPJS I dan BPJS II maka kami akan melakukan penolakan secara nasional secara terus- menerus hingga pemerintah dan DPR RI membatalkannya," katanya dalam pernyataan bersama yang diterima "PRLM" di Jakarta, Minggu (23/10).
Pernyataan bersama itu mempertegas sikap mereka yang telah disampaikan pada aksi unjuk rasa ribuan pekerja dengan berjalan kaki dari Parkir Timur Senayan ke gedung DPR RI, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (18/10) lalu.
Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso menyatakan, mereka menentang disahkannya RUU BPJS itu karena dianggap merugikan rakyat kecil. "Kami khawatir dengan disahkannya RUU ini, maka dana jaminan hari tua yang dikumpulkan buruh sejak 34 tahun lalu hilang begitu saja," katanya.
Saat ini, dana yang ada di PT Jamsostek mencapai Rp 106 triliun. Jika dilakukan penggabungan maka dana ini bisa hilang tak tentu rimbanya. "Kami tidak bisa membiarkan uang kami yang dikumpulkan dengan susah payah, kemudian diserahkan pada badan yang tidak tahu peraturan dan manfaatnya," ungkap Bambang.
Alasan penolakan lainnya, RUU itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, berhak mendapatkan tempat tinggal, lingkungan baik dan sehat serta mendapatkan pelayanan kesehatan. "Anehnya, dalam RUU BPJS, justru ada ancaman pidana bagi setiap orang yang tidak terdaftar di BPJS, dan setiap peserta juga wajib membayar iuran," kata Bambang lagi.
Dalam pernyataan sikap itu, mereka mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Kemudian, menetapkan ke empat BPJS PT Jamsostek, PT Taspen, PT Askes, dan PT Asabri, menjadi BPJS dalam bentuk BUMN, dengan kewajiban menyesuaikan dengan sembilan prinsip jaminan sosial sesuai UU No.40 tentang SJSN.
Usulan mereka lainnya adalah agar pemerintah dan DPR RI membentuk BPJS baru untuk melayani rakyat miskin dan atau tidak mampu dengan melaksanakan program jaminan kesehatan, sebagai peningkaan jangkauan dan kualitas serta kemudahan atas program jamkesmas.
Selain akan melakukan langkah demo penolakan secara nasional, jika UU itu tetap disyahkan dengan menggabungkan keempat BUMN tersebut, mereka juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian, memerintahkan seluruh peserta program Jamsostek untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jamsostek.
Dikatakan, perkembangan pembahasan RUU BPJS hingga saat ini antara pemerintah dan DPR RI telah menimbulkan kontroversi. Karena pembentukan BPJS I yang disepakati berdasarkan segmentasi program yang meliputi BPJS I untuk jangka pendek, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Sedangkan, BPJS II untuk jangka panjang, yaitu jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
"Hal tersebut telah mengabaikan aspirasi masyarakat pekerja/buruh yang selama ini tetap menghendaki BPJS berasarkan segemtnasi kepersertaan bukan berdasarkan segmentasi program yang akan meleburkan atau menggabungkan BPJS Jamsostek dengan BPJS lainnya yang belum jelas dan dikhawatirkan akan merugikan pekerja. Saat ini peserta aktif program Jamsostek adalah 9,7 juta jiwa besarta keluarganya," katanya.
Ke-21 serikat pekerja itu adalah Konfederasi Serikat Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja (FSP) Transport Indonesia, FSP Perkebunan dan PErtanian, FSP Pariwisata, FSP Bangunan dan Umum, FSP Farmasi dan Kesehatan, FSP Logam, Elektronik dan Mesin, FSP Kimia, Energi dan Pertambangan, FSP Keguruan Seluruh Indonesia, FSP Pewarta, FSP Niaga dan Bank, FSP Percetakan, Media dan Kulit, FSP Tenaga Kerja Luar Negeri, FSP Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman, Konfederasi KSBSI, Konfederasi KASBI, FSP Pekerja Nasional, FNFBI, Federasi BUMN, dan Spindo. (A-78/A-109/A-147)***sumber: pikiran rakyat online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar