Puluhan korban PHK Hotel Papandayan Bandung yang menyaksikan pembacaan putusan pengujian Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan bisa sedikit tersenyum. Pasalnya, majelis hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian
Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang diajukan 38 korban PHK Hotel
Papandayan Bandung itu.
MK memutuskan Pasal 164 ayat (3) dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “perusahaan tutup”
tidak dimaknai perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak
untuk sementara waktu. Artinya, MK mensyaratkan perusahaan boleh mem-PHK
karyawan jika perusahaan itu benar-benar tutup secara permanen atau
tidak sementara waktu.
“Menyatakan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘perusahaan tutup’
tidak dimaknai perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak
untuk sementara waktu,” kata Ketua MK, Moh Mahfud MD saat membacakan
amar putusan di ruang sidang MK, Rabu (20/6).
Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengizinkan pengusaha mem-PHK
pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena rugi dua tahun
berturut-turut/keadaan memaksa, tetapi perusahaan melakukan efisiensi
dengan pesangon dua kali ketentuan Pasal 156.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan permasalahan yang dihadapi
para Pemohon tidak dapat ditentukan hanya karena penerapan hukum.
Sebab, tidak ditemukan definisi yang jelas atau rigid atas frasa “perusahaan tutup”
dalam UU No. 13 Tahun 2003. “Apakah perusahaan tutup dimaksud tutup
secara permanen atau hanya tutup sementara. Penjelasan Pasal 164
menyatakan cukup jelas,” kata Hakim Konstutisi, M. Alim.
Karena itu, setiap orang dapat menafsirkan norma itu sesuai
kepentingannya masing-masing. Misalnya, menganggap penutupan
perusahaan sementara untuk melakukan renovasi merupakan bagian efisiensi
sebagai dasar mem-PHK. Tafsiran itu dapat menyebabkan penyelesaian
hukum yang berbeda dalam penerapannya.
“Setiap pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya kapan saja dengan
dasar perusahaan tutup sementara atau operasionalnya berhenti sementara.
Hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kelangsungan
pekerjaan bagi pekerja/buruh yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945,” kata Alim.
Menurut Mahkamah, PHK merupakan pilihan terakhir perusahaan setelah
sebelumnya dilakukan upaya-upaya lain dalam rangka efisiensi. Alim
mengingatkan perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh
upaya-upaya. Tahapan itu adalah (a) mengurangi upah dan
fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
(b) mengurangi shift (c) membatasi/menghapuskan kerja lembur; (d)
mengurangi jam kerja; (e) mengurangi hari kerja; (f) meliburkan atau
merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; (g)
tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa
kontraknya; (h) memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Karena itu, Mahkamah perlu menghilangkan ketidakpastian hukum yang
terkandung dalam norma Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dengan
menentukan frasa “perusahaan tutup” dalam Pasal 164 ayat (3) tetap konstitusional sepanjang dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”.
“Terhadap keinginan para pemohon untuk memulihkan hak-haknya
dengan mengembalikan hak para pemohon bekerja dan mendapatkan imbalan
di Hotel Papandayan bukanlah kewenangan Mahkamah karena hal itu sudah
termasuk kasus konkret,” jelasnya.
Salah satu pemohon, Asep Ruhiyat menegaskan dengan putusan MK itu,
perusahaan tidak bisa seenaknya mem-PHK karyawan, kecuali kalau
perusahaannya tutup secara permanen. Sebab, selama ini Pasal 164 ayat
(3) ini seringkali dijadikan dasar perusahaan mem-PHK karyawannya dengan
alasan apapun dan biasanya dilegalkan oleh Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI).
"Makanya, sejak adanya putusan MK ini, artinya jika perusahaan ingin
mem-PHK pekerjanya harus mensyaratkan perusahaan tutup secara permanen.
Tidak berlaku dengan alasan renovasi bangunan, renovasi kan ada jangka
waktunya dan bisa sambil operasional seperti yang menimpa kami. Kalau
perusahaan tidak tutup permanen tidak boleh PHK karyawananya,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan menempuh peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah
Agung (MA) yang sebelumnya di PHI Bandung dan tingkat kasasi gugatan
hotel mem-PHK ratusan karyawan Hotel Papandayan dikabulkan. “Kemungkinan
kita akan mengajukan PK dengan menyodorkan novum putusan MK ini,”
imbuhnya.
Untuk diketahui, permohonan ini diajukan 38 korban PHK Hotel Papandayan Bandung
lewat pengurus Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Bandung yakni Asep
Ruhiyat, Suhesti Dianingsih, dan Bambang Mardiyanto. Pemohon merasa
dirugikan berlakunya Pasal 163 ayat (3) UU Ketenagakerjaan karena alasan
pemohon di-PHK bukan karena alasan perusahaan tutup/efisiensi, tetapi
Hotel Papandayan sedang direnovasi.
Pemohon menganggap alasan PHK karena renovasi bangunan tidak dikenal
dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, alasan itu tetap dijadikan dalih
memecat 198 karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun di hotel tersebut.
Ironisnya, sebelumnya gugatan perusahaan atas PHK ini pun dikabulkan
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung hingga tingkat kasasi yang
didasarkan Pasal 164 ayat (3) itu. Padahal, mereka ingin tetap bekerja.
Menurutnya, pasal itu seringkali dijadikan celah pihak perusahaan untuk
menghilangkan hak warga negara untuk bekerja mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil/layak dalam hubungan kerja seperti dijamin Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945. Sebab, pekerja setiap saat dapat di-PHK dengan dalih
efisiensi meski tanpa kesalahan dan kondisi perusahaan dalam keadaan
baik sekalipun. Karena itu, Pasal 164 ayat (3) minta dinyatakan
inkonstitusional.sumber:hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar