Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan iuran yang harus
dibayarkan penduduk miskin dan kurang mampu untuk memperoleh pelayanan
kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp27
ribu per orang per bulan. "Iuran penduduk miskin dan kurang mampu ini tentunya akan ditanggung
pemerintah melalui APBN," kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional
Chazali Situmorang saat sosialisasi UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/6).
Menurut dia, usulan kepada pemerintah tersebut didasarkan atas kualitas
pelayanan kesehatan yang akan diterima oleh masyarakat secara lebih
komprehensif.
Jumlah tersebut, kata dia, sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan
iuran yang harus dibayar melalui program Jamkesmas sebesar Rp6500
hingga Rp7000,- per orang tiap bulan.
Ia menjelaskan, dibutuhkan dana yang besar untuk mencakup seluruh
penduduk miskin dan kurang mampu dalam BPJS ini. Adapun jumlah penduduk
miskin dan kurang mampu yang terdata, mencapai sekitar 96,1 juta jiwa.
Meski demikian, kata dia, usulan angka iuran tersebut masih dalam perhitungan bersama pemerintah.
Tujuan utama dari keberadaan BPJS tersebut, menurut dia, seluruh
penduduk Indonesia berhak atas jaminan kesehatan, tentunya dengan
memenuhi kewajiban membayar iuran sesuai ketentuan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Hadi Prabowo menyambut baik
keberadaan BPJS. Menurut dia, badan tersebut akan menjadi solusi
permasalahan kesehatan yang dihadapi masyarakat. "Tentunya implementasi
di tingkat daerah harus dimantapkan," katanya.
Berdasarkan UU BPJS, iuran berupa sejumlah uang digunakan sebagai dana
jaminan sosial. Iuran dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi
kerja, dan/atau Pemerintah. Pemerintah membayarkan bantuan iuran bagi
fakir miskin dan orang tidak mampu.
Pasal 19 ayat (5) UU BPJS mengamanatkan pembentukan Peraturan Presiden
(Perpres) untuk mengatur mengenai besaran dan tata cara pembayaran iuran
program jaminan kesehatan.
Terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar
mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan beberapa peraturan turunan
dari UU BPJS dan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Peraturan itu diperlukan untuk menunjang kerja BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan. Maklum, meski jaminan sosial nasional sudah
didengungkan akan diberlakukan pada 2009, namun praktiknya hingga kini
belum terlaksana. Bahkan pemerintah dan DPR harus digugat dulu oleh
masyarakat untuk serius menyelesaikan pembahasan RUU BPJS pada 2011
lalu.
Menurut Timboel, ketidakseriusan pemerintah dalam memberikan jaminan
sosial ini menjadi salah satu penyebab Indonesia ditempatkan sebagai
negara gagal. “Publikasi Indeks Negara Gagal
(Failed States Index) tahun 2012 menempatkan Indonesia di urutan 63
dari 178 negara, ini artinya Indonesia masuk kategori Negara Dalam
Bahaya (in danger),” kata Timboel kepada hukumonline lewat pesan singkatnya, Kamis (21/6). sumber:hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar